PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PRT/M/2016 TENTANG
PEMBENTUKAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pihak terkait, dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan penyusunan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama yang pasti, baku, dan mudah dipahami;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan
Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEMBENTUKAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja sama adalah pembuatan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama yang mencakup tahapan penyusunan, pembahasan, persetujuan konsep, dan penandatanganan.
2. Kesepakatan Bersama adalah penyelarasan suatu keinginan atau harapan yang timbul untuk melaksanakan suatu kegiatan atau urusan tertentu dalam bentuk kesepakatan diantara para pihak tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak.
3. Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan hukum para pihak yang merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama atau tanpa kesepakatan bersama, yang memuat
uraian isi kesepakatan dan didalamnya mengatur hak dan kewajiban serta akibat hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian.
4. Pemrakarsa adalah unit kerja yang mengusulkan pembentukan atau menjadi penanggung jawab materi teknis Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama pada unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Pihak Terkait adalah organisasi kemasyarakatan, Badan Usaha, dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang mempunyai kepentingan bersama atas urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
6. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Xxxxx Xxxxx Xxxx adalah kementerian / lembaga pemerintahan nonkementerian, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, pemerintah daerah, dan pihak terkait yang menjadi mitra dalam melakukan Kerja Sama dengan Kementerian.
8. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit organisasi dan unit kerja di Kementerian dalam melakukan pembentukan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja sama yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kerangka, dan Materi Muatan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama;
b. Subjek dan Kewenangan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama; dan
c. Tata Cara Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Xxxxx Xxxx.
BAB II
KERANGKA, DAN MATERI MUATAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Bagian Kesatu
Kerangka Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama
Pasal 4
(1) Kerangka Kesepakatan Bersama paling sedikit terdiri atas:
a. Pembukaan;
b. Materi Kesepakatan Bersama; dan
c. Penutup.
(2) Pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Judul;
b. Waktu dan tempat kesepakatan;
c. Identitas Para Pihak;
d. Dasar Pembuatan;
e. Maksud dan Tujuan; dan
f. Ruang Lingkup.
(3) Materi Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Pernyataan kesepakatan para pihak; dan
b. Pelaksanaan Kesepakatan Bersama;
(4) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Pengaturan lebih lanjut terhadap hal yang belum diatur dalam kesepakatan bersama;
b. Masa berlaku kesepakatan bersama;
c. Pernyataan banyaknya dokumen rangkap kesepakatan bersama; dan
d. Penandatanganan.
Pasal 5
(1) Sistematika Perjanjian Kerja sama paling sedikit terdiri atas:
a. Pembukaan;
b. Materi Perjanjian Kerja sama; dan
c. Penutup.
(2) Pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Judul;
b. Waktu dan tempat kesepakatan;
c. Identitas Para Pihak; dan
d. Dasar Pembuatan;
(3) Materi Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas substansi:
a. Pernyataan kesepakatan para pihak;
b. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama;
c. Pengertian;
d. Maksud dan Tujuan;
e. Ruang Lingkup;
f. Hak dan Kewajiban;
g. Pembiayaan;
h. Jangka waktu;
i. Keadaan Kahar;
j. Penyelesaian Perselisihan;
k. Perubahan perjanjian;
l. Berakhirnya perjanjian; dan
m. pemutusan perjanjian.
(4) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Pengaturan lebih lanjut terhadap hal yang belum diatur dalam kesepakatan bersama;
b. Masa berlaku kesepakatan bersama;
c. Pernyataan banyaknya dokumen rangkap kesepakatan bersama; dan
d. Penandatanganan;
(5) Perjanjian Kerja sama yang materinya banyak dan kompleks, dapat dibuat menjadi dua bagian, yaitu batang tubuh dan lampiran.
(6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 6
Format dan Sistematika Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Materi Muatan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama
Pasal 7
(1) Materi muatan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama berisi kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Materi muatan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama tidak termasuk Kerja Sama yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan/atau jasa serta peraturan perundang-undangan tentang Kerja Sama pemerintah dan badan usaha.
BAB III
SUBYEK DAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Bagian Kesatu Subyek Kesepakatan Bersama
Pasal 8
(1) Kesepakatan Bersama dapat dibuat antara:
a. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan;
c. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Daerah; dan
d. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pihak Terkait.
(2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Subyek Perjanjian Kerja Sama
Pasal 9
(1) Perjanjian Kerja Sama dapat dibuat antara:
a. Unit Organisasi/Unit Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Unit Organisasi/Unit Kerja di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
b. Unit Organisasi/Unit Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
c. Unit Organisasi/Unit Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Daerah; dan
d. Unit Organisasi/Unit Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pihak Terkait.
(2) Perjanjian Kerja Sama Unit Organisasi/Unit Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Unit Organisasi/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Wewenang Penandatanganan
Pasal 10
(1) Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Menteri atau pimpinan Unit Organisasi dengan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kepala daerah, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, pimpinan Unit Organisasi, dan/atau Pemerintah Daerah dengan ketentuan penandatangan merupakan:
a. Pimpinan dari kementerian/lembaga, Unit Organisasi kementerian/lembaga, pimpinan dari Pemerintah Daerah, dan Pihak Terkait; atau
b. Pejabat yang dapat bertanggung jawab penuh atas kesepakatan yang telah dibuat mewakili kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Unit Organisasi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait.
(2) Kesepakatan Bersama dapat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan atau Inspektur Jenderal sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.
(3) Dalam hal substansi Kesepakatan Bersama meliputi beberapa unit organisasi, kesepakatan bersama dapat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 11
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi/unit kerja, Pihak Terkait, dan/atau Pejabat Pemerintah Daerah dengan ketentuan penandatangan merupakan:
a. Pimpinan dari Unit Organisasi /unit kerja di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pimpinan dari Pemerintah Daerah dan Pihak Pihak Terkait;
b. Pejabat yang dapat bertanggung jawab penuh atas Perjanjian yang telah dibuat mewakili Unit Organisasi/unit kerja di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Terkait; atau
c. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan pendanaan dalam pelaksanaan perjanjian Kerja Sama.
BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN KESEPAKATAN BERSAMA ATAU PERJANJIAN KERJA SAMA
Bagian Kesatu
Penyusunan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama
Pasal 12
(1) Penyusunan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja sama yang anggotanya terdiri atas unit organisasi pemrakarsa dan/atau unit organisasi terkait.
(3) Penyusunan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan
rancangan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama.
(4) Dalam hal tertentu Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikonsultasikan dengan Biro Hukum.
Bagian Kedua
Pembahasan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama
Pasal 13
(1) Rancangan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dibahas oleh Biro Hukum dan/atau bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa bersama unit organisasi terkait untuk memperoleh masukan terhadap rancangan kesepakatan.
(2) Hasil pembahasan rancangan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas bersama dengan Xxxxx Xxxxx Xxxx.
Pasal 14
Dalam hal Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama merupakan usulan dari kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lain, pembahasan dilakukan dengan melibatkan:
a. Pemrakarsa;
b. Unit Kerja terkait; dan/atau
c. Biro Hukum.
Pasal 15
(1) Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi dan Pimpinan Unit Kerja cukup dibahas bersama bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum.
(2) Dalam hal tertentu Kesepakatan bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikonsultasikan dengan Biro Hukum.
Bagian Ketiga
Persetujuan Konsep Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama
Pasal 16
(1) Rancangan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang sudah disepakati dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, dibuat dalam bentuk konsep Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama pada lembar kendali.
(2) Konsep Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf persetujuan.
(3) Paraf persetujuan pada lembar kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat Paraf persetujuan internal Kementerian.
(4) Paraf persetujuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. Rancangan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang sudah disepakati dalam pembahasan;
b. Paraf persetujuan administrator pada Pemrakarsa, bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum, dan Biro Hukum yang bertugas menyusun dan memeriksa Konsep Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama;
c. Paraf persetujuan pimpinan tinggi madya dan/atau pimpinan tinggi pratama pada Unit Organisasi Pemrakarsa dan Unit Organisasi lainnya sesuai dengan Jenis Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama yang sedang dibuat; dan
d. Paraf persetujuan Menteri, pimpinan tinggi madya, atau pimpinan tinggi pratama yang akan menandatangani Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama yang sedang dibuat.
Bagian Keempat
Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama
Pasal 17
(1) Konsep Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama yang sudah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) selanjutnya dibuat dalam bentuk rancangan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama untuk ditetapkan.
(2) Rancangan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani dapat dibubuhi paraf oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing pihak.
(3) Penetapan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama dilakukan dengan penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang.
(4) Setelah penandatanganan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penetapan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama dilanjutkan dengan penomoran dan pemberian cap dinas.
(5) Naskah Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama dibuat paling sedikit sebanyak 2 (dua) rangkap asli atau sesuai jumlah pihak dalam Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 18
Bentuk dan Bagan Alir Pembentukan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama secara rinci tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/SE/M/2011 perihal Tata Cara Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
XXXXXX XXXXXXXXXXX
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1358
-1-
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PRT/M/2016
TENTANG PEMBENTUKAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
FORMAT KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
1. SISTEMATIKA KESEPAKATAN BERSAMA.
a. Pembukaan, terdiri atas :
1) Judul, meliputi:
Judul memberikan pencerminan perbuatan hukum, subyek hukum dan obyek hukum yang berisikan :
▪ Lambang atau Logo Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang membuat Kesepakatan Bersama ditulis dengan kedudukan sejajar sebelum judul.
▪ Jenisnya berupa “KESEPAKATAN BERSAMA”
▪ Terjemahan bahasa asing ditulis dibelakang dalam tanda kurung dan dicetak miring.
▪ Nomor disebutkan sebelum judul Kesepakatan Bersama yang dibuat dengan Instansi Pemerintah dengan menyebut nomor dari masing-masing pihak.
▪ Judul dibuat secara singkat dan mencerminkan materi kesepakatan.
▪ Judul harus ditulis dengan huruf Kapital seluruhnya.
Contoh:
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAU PEMERINTAH DAERAH
DAN
KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAU PEMERINTAH DAERAH
NOMOR:
NOMOR:
TENTANG
JUDUL KESEPAKATAN BERSAMA
2) Waktu kesepakatan, meliputi:
Hari, tanggal, bulan tahun serta tempat ditandatangani Kesepakatan Bersama, ditulis dengan huruf kecil dan dibelakangnya ditulis dengan angka tetapi dalam tanda kurung.
Contoh:
Pada hari ini Jumat, tanggal dua puluh lima, bulan Juni, tahun dua ribu sepuluh, (25-06-2010) bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
3) Identitas para pihak
Identitas para pihak dalam Kesepakatan Bersama:
a) Dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang atau yang diberikan kewenangan untuk menandatangani kesepakatan tersebut;
b) Mencantumkan Nama, jabatan, dasar hukum kewenangan bertindak, dan apabila salah satu pihak berstatus badan usaha maka harus mencantumkan dasar hukumnya badan usaha serta dasar pengesahaannya ;
c) Bertindak untuk dan atas nama siapa (siapa dalam hal ini adalah instansi /lembaga/Unit kerja dimana penanda tangan
selaku pihak dalam kesepakatan bersama) yang bersangkutan menandatangani dan bertanggungjawab atas tindakannya ;
d) Para pihak harus dalam posisi jabatan yang setara dan harus memenuhi azas kepatutan.
Contoh:
1. NAMA (huruf kapital), Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor …. tahun ….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pekerjaan Umum beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, xxxx xxxxxxxxnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
4) Dasar Pembuatan Kesepakatan Bersama yang terkait dengan substansi yang akan disepakati dalam Kesepakatan Bersama.
Contoh:
Dengan memperhatikan sebagai berikut:
1. Undang-Undang……….(Lembaran Negara……, Tambahan Lembaran Negara……);
2. Peraturan Pemerintah (Lembaran Negara……,
Tambahan Lembaran Negara……).
5) Maksud dan Tujuan
Memberikan gambaran maksud / ide diadakannya kesepakatan bersama serta tujuan konkrit yang hendak dicapai atas terselenggarakannya Kesepakatan Bersama tersebut sesuai dengan ruang lingkup jenis kegiatan yang akan diselenggarakan.
6) Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama
7) Memberikan petunjuk terhadap apa yang akan menjadi kesepakatan dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan Kesepakatan Bersama tersebut.
b. Pokok / Isi / Materi Kesepakatan Bersama.
Materi Kesepakatan Bersama sekurang-kurangnya meliputi :
1) Pernyataan kesepakatan para pihak
▪ Sesuatu yang menjadi kesepakatan hendaknya sesuai dengan kewenangan masing-masing, tidak dapat dilakukan secara bersama sama dengan mencantumkan kata “saling” karena ini akan mempersulit pelaksanaannya.
▪ Sesuatu yang hendak dicapai oleh para pihak harus diuraikan berdasar kewenangan yang ada walaupun dua instansi tersebut mempunyai kewenangan yang hampir sama.
▪ Uraian kegiatan hendaknya jelas Pihak kesatu sepakat untuk apa dan Pihak kedua sepakat untuk apa yang kesemuanya akan bermuara ke tujuan yang hendak dicapai.
2) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama
▪ Berisikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaaan yang biasanya terhitung mulai tanggal ditandatanganinya Kesepakatan Bersama atau dapat mendasarkan kepada suatu peristiwa tertentu, misalnya sampai diperolehnya ijin dari pihak yang berwenang. Perlu diperhatikan juga jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundangan misalnya untuk kontrak jual beli listrik pada umumnya jangka waktunya adalah 30 tahun sesuai dengan umur pembangkit listrik;
▪ Menyangkut uraian teknis pelaksanaan berdasar kewenangan masing-masing;
▪ Dapat menggunakan atau menunjuk unit kerja yang ada di Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
3) Pembiayaan dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama.
▪ Masing-masing mengatur pembiayaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan kesepakatan yang ada.
▪ Sesuatu kesepakatan yang memerlukan pembiayaan bersama dapat dilakukan berdasar dana yang ada pada masing-masing pihak dengan sistem berimbang atau kesepakatan para pihak.
c. Penutup
Dalam penutup ini, terdiri atas :
1) Bagian kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak.
2) Memberikan peluang untuk mengatur lebih lanjut terhadap hal-hal yang belum terangkum dalam Kesepakatan Bersama.
3) Memberikan peluang untuk memperbaiki apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan atas materi Kesepakatan Bersama.
4) Mencantumkan tanggal mulai berlakunya Kesepakatan Bersama.
5) Para pihak yang menandatangani dan dibuat dalam beberapa rangkap (sesuai dengan para pihak), mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan bermaterai cukup untuk para pihak.
2. MATERI PERJANJIAN KERJA SAMA.
Perjanjian Kerja Sama merupakan bentuk perjanjian Kerja Sama pada umumnya yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama, maka materi yang harus dikemukakan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan kerangka peraturan perundang-undangan sebagai berkut :
a. Pembukaan, terdiri atas:
1) Judul, meliputi :
Judul memberikan pencerminan perbuatan hukum, subyek hukum dan obyek hukum yang berisikan :
▪ Lambang atau Logo Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang membuat Kesepakatan Bersama ditulis dengan kedudukan sejajar sebelum judul.
▪ Jenisnya berupa “PERJANJIAN KERJA SAMA”
▪ Terjemahan bahasa asing ditulis dibelakang dalam tanda kurung.
▪ Nomor biasanya disebutkan setelah Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian Kerja Sama yang dibuat dengan Instansi Pemerintah atau BUMN biasanya menyebut nomor dari masing-masing pihak, nomor yang diatas adalah nomor dari pihak pertama, dan nomor selanjutnya adalah nomor dari pihak kedua dan seterusnya, apabila para pihak lebih dari dua.
▪ Judul dibuat secara singkat dan mencerminkan materi Kerja Sama.
▪ Judul harus ditulis dengan huruf Kapital seluruhnya.
Contoh:
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAU PEMERINTAH DAERAH
DAN
KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAU PEMERINTAH DAERAH
NOMOR:
NOMOR:
TENTANG
JUDUL PERJANJIAN KERJA SAMA
2) Waktu Kerja Sama, meliputi :
Hari, tanggal, bulan tahun serta tempat ditandatangani Perjanjian Kerja Sama, ditulis dengan huruf kecil dan dibelakangnya ditulis dengan angka tetapi dalam tanda kurung.
Contoh:
Pada hari ini Jumat, tanggal dua puluh lima, bulan Juni, tahun dua ribu sepuluh, (25-06-2010) bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
3) Identitas para pihak
Identitas para pihak dalam Perjanjian Kerja Sama, ditentukan sebagai berikut :
▪ Dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang atau yang diberikan kewenangan untuk menandatangani Perjanjian tersebut ;
▪ Mencantumkan Nama, jabatan, dasar hukum kewenangan bertindak, dan apabila salah satu pihak berstatus perusahaan maka harus mencantumkan dasar hukumnya perusahaan serta dasar pengesahaannya;
▪ Bertindak untuk dan atas nama siapa (siapa dalam hal ini adalah instansi /lembaga/Unit kerja dimana penanda tangan selaku pihak dalam Perjanjian Kerja Sama) yang bersangkutan menandatangani dan bertaggungjawab atas tindakannya ;
▪ Para pihak harus dalam posisi jabatan yang setara dan harus memenuhi azas kepatutan.
Contoh:
1. NAMA (huruf kapital), Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor …. tahun …., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pekerjaan Umum beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, xxxx xxxxxxxxnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
4) Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan substansi yang akan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
Contoh:
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang……….(Lembaran Negara……, Tambahan Lembaran Negara……);
2. Peraturan Pemerintah… (Lembaran Negara……,
Tambahan Lembaran Negara……)
b. Pokok / Isi / Materi Perjanjian Kerja Sama.
Materi Perjanjian Kerja Sama sekurang-kurangnya meliputi :
1) Pernyataan kesepakatan para pihak
▪ Sesuatu yang menjadi Perjanjian Kerja Sama hendaknya sesuai dengan kewenangan masing-masing, tidak dapat dilakukan secara bersama sama dengan mencantumkan kata “saling” karena ini akan mempersulit pelaksanaannya.
▪ Sesuatu yang hendak dicapai oleh para pihak harus diuraikan berdasar kewenangan yang ada walaupuan dua instansi tersebut mempunyai kewenangan yang hampir sama.
▪ Uraian kegiatan hendaknya jelas Pihak kesatu sepakat untuk apa dan Pihak kedua sepakat untuk apa yang kesemuanya akan bermuara ke tujuan yang hendak dicapai.
2) Pelaksanaan Perjanjian Xxxxx Xxxx
▪ Berisikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaaan yang biasanya terhitung mulai tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama atau dapat juga digantungkan kepada suatu peristiwa tertentu, misalnya sampai diperolehnya ijin dari pihak yang berwenang. Perlu diperhatikan juga jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundangan misalnya untuk kontrak jual beli listrik pada umumnya jangka waktunya adalah 30 tahun sesuai dengan umur pembangkit listrik;
▪ Menyangkut uraian teknis pelaksanaan berdasar kewenangan masing-masing;
▪ Dapat menggunakan atau menunjuk unit kerja yang ada di Daerah sesuai tupoksinya.
3) Pengertian-Pengertian;
Menguraikan pengertian yang ada didalam perjanjian Kerja Sama, untuk memberikan kesamaan persepsi terhadap istilah-istilah yang akan diatur dalam dalam perjanjian ini.
4) Maksud dan Tujuan
Memberikan gambaran maksud / ide diadakannya Perjanjian Kerja Sama serta tujuan konkrit yang hendak dicapai atas terselenggarakannya Perjanjian Kerja Sama tersebut sesuai dengan ruang lingkup jenis kegiatan yang akan diselenggarakan.
5) Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama
Memberikan petunjuk langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tersebut.
6) Hak dan Kewajiban (yang lebih rinci);
Menguraikan secara rinci hak dan kewajiban dari para pihak yang akan diatur dalam perjanjian Kerja Sama ini.
7) Anggaran Biaya;
Pembiayaan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
▪ Masing-masing mengatur pembiayaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasar kesepakatan yang ada.
▪ Sesuatu kesepakatan yang memerlukan pembiayaan bersama dapat dilakukan berdasar dana yang ada pada masing-masing pihak dengan sistem berimbang atau kesepakatan para pihak.
8) Jangka Waktu;
9) Keadaan Kahar;
Menjelaskan keadaan yang terjadi diluar dari para pihak
10) Penyelesaian Perselisihan;
Dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dari para pihak, melalui pengadilan atau melalui mediasi.
11) Perubahan Perjanjian;
12) Berakhirnya Perjanjian;
c. Penutup
Dalam penutup ini, terdiri atas :
1) Bagian kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak.
2) Memberikan peluang untuk mengatur lebih lanjut terhadap hal-hal yang belum terangkum dalam Perjanjian Kerja Sama.
3) Memberikan peluang untuk memperbaiki apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan atas materi Perjanjian Kerja Sama.
4) Mencantumkan mulai berlakunya Perjanjian Kerja Sama.
5) Para pihak menandatangani dan dibuat dalam beberapa rangkap sesuai dengan jumlah para pihak yang akan menandatangani dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan bermaterai cukup untuk para pihak.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX
-2-
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PRT/M/2016
TENTANG PEMBENTUKAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
BAGAN ALIR PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
BAGAN ALIR PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
1. Bagan Alir Penyusunan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja sama yang ditandatangani oleh Menteri
NO | PROSES | UNIT PEMRAKARSA | BAGIAN HUKUM DITJEN/UNIT KERJA BIDANG HUKUM | BIRO HUKUM | Unit organisasi | Unit organisasi terkait | Mitra Kerja Sama | Paraf Pimpinan TInggi Madya | MENTE RI PUPR |
1. | Penyusunan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa. | □ | o | o | |||||
2. | − Rancangan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja dibahas oleh Biro Hukum dan/atau bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa bersama unit organisasi terkait untuk memperoleh masukan terhadap rancangan kesepakatan. | □ | o o | ||||||
− Hasil pembahasan rancangan kesepakatan bersama atau Perjanjian Kerja Sama dibahas bersama dengan Pihak Terkait. | o | o □ | o | o |
NO | PROSES | UNIT PEMRAKARSA | BAGIAN HUKUM DITJEN/UNIT KERJA BIDANG HUKUM | BIRO HUKUM | Unit organisasi | Unit organisasi terkait | Mitra Kerja Sama | Paraf Pimpinan TInggi Madya | MENTE RI PUPR |
3. | − Rancangan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang sudah disepakati dalam pembahasan dibuat dalam bentuk konsep Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerjasama pada lembar kendali. − Konsep Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama diajukan oleh Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf persetujuan. | □ | o | o | o | o |
Legenda:
: Penanggung Jawab : garis koordinasi satu arah : dapat berkoordinasi
: berkoordinasi bersama : garis koordinasi dua arah
2. Bagan Alir Penyusunan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pejabat Selain Menteri
NO | PROSES | UNIT PEMRAKARSA | BAGIAN HUKUM DITJEN/UNIT KERJA BIDANG HUKUM | BIRO HUKUM | Unit organisasi | Unit organisasi terkait | Mitra Kerja sama | Paraf Pejabat Setingkat dibawah penandata ngan | Penanda tangan |
1. | Penyusunan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa. | □ | o | o | |||||
2. | − Rancangan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama dibahas oleh Biro Hukum (apabila dibutuhkan) dan/atau bagian hukum/unit kerja yang menangani bidang hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa bersama unit organisasi terkait untuk memperoleh masukan terhadap rancangan kesepakatan. | □ | o | o | |||||
− Hasil pembahasan rancangan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama dibahas bersama dengan Pihak Terkait. | o | □ | o | o | o |
NO | PROSES | UNIT PEMRAKARSA | BAGIAN HUKUM DITJEN/UNIT KERJA BIDANG HUKUM | BIRO HUKUM | Unit organisasi | Unit organisasi terkait | Mitra Kerja sama | Paraf Pejabat Setingkat dibawah penandata ngan | Penanda tangan |
3. | − Rancangan Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang sudah disepakati dalam pembahasan dibuat dalam bentuk konsep Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerja Sama pada lembar kendali. − Konsep Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerjasama diajukan oleh Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf persetujuan. | □ | o | o | o | o |
Legenda:
: Penanggung Jawab : garis koordinasi satu arah : dapat berkoordinasi
: berkoordinasi bersama : garis koordinasi dua arah : dapat berkoordinasi
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX