PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MANDIRI KAPITAL PRIMA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MANDIRI KAPITAL PRIMA
Tanggal Efektif: 30 Juli 2013 Tanggal Mulai Penawaran: 26 September 2013
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA MANDIRI KAPITAL PRIMA (selanjutnya disebut “MANDIRI KAPITAL PRIMA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MANDIRI KAPITAL PRIMA bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
MANDIRI KAPITAL PRIMA akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum MANDIRI KAPITAL PRIMA secara terus menerus sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”), Cabang Jakarta
Plaza Mandiri, lantai 29 HSBC Securities Services
Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxx Menara Mulia, Lantai 25
Jakarta 12190 - Indonesia Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 9 – 11
Telepon : (021) 526 3505 Jakarta 12930
Faksimili : (021) 526 3506 Telp. : (000) 0000 0000
Care Center : (000) 000 0000 Fax. : (000) 0000 0000 / 0000 0000
Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MANDIRI KAPITAL PRIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI KAPITAL PRIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
RESTRICTED
Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI | ||
HAL | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI ............................................. | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI MANDIRI KAPITAL PRIMA ... | 8 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI .............................................. | 12 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ................................................. | 16 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN........................................ | 17 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI KAPITAL PRIMA ........... | 20 |
BAB VII. | PERPAJAKAN ....................................................... | 22 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA............................................................... | 24 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................. | 26 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ....................... | 29 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .................................... | 31 |
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN …..................................................... 34
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ............................... | 38 | |
BAB XIV. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN… | 41 |
BAB XV. | PENYELESAIAN SENGKETA……………………………………………………… | 43 |
BAB XVI. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) MANDIRI KAPITAL PRIMA .................................. | 44 |
BAB XVII. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ....................................................... | 46 |
BAB XVIII. | UNIT KERJA CLIENT SERVICE………………………………………………… | 47 |
BAB XIX. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN........ | 48 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki
oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah
3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.7. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA yang pertama kali (pembelian awal).
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit
Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.10. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA yang pertama kali melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.11. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.14. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.15. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setelah akhir bulan yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.16. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.17. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.18. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.19. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.20. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.21. PERATURAN OJK (POJK) TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
1.22. PERATURAN OJK (POJK) TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5.
1.24. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MANDIRI KAPITAL PRIMA.
1.25. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.26. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.27. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. RINGKASAN INFORMASI
Ringkasan Infomasi adalah dokumen yang disusun oleh Manajer Investasi mengenai syarat dan ketentuan berinvestasi pada Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/SEOJK.07/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.29. SURAT EDARAN OJK (SE OJK) TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pembayaran untuk pembelian
tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.31. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MANDIRI KAPITAL PRIMA
2.1. PEMBENTUKAN MANDIRI KAPITAL PRIMA
MANDIRI KAPITAL PRIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANDIRI KAPITAL PRIMA Nomor 5 tanggal 8 Juli 2013. dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI KAPITAL PRIMA”), antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta (“HSBC”)sebagai Bank Kustodian.
MANDIRI KAPITAL PRIMA telah mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai pada surat OJK no. S-235/D.04/2013 tanggal 30 Juli 2013.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA secara terus menerus masing-masing sampai dengan 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA MANDIRI KAPITAL PRIMA
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxx Xxx
Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Xxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Juli 2012 sebagai Senior Executive Vice President dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama sejak bulan Desember 2012. Beliau mengawali karirnya di bidang keuangan sejak tahun 1988 dengan bergabung di Bank Niaga dan mengepalai beberapa bagian atau departemen dalam kurun waktu 8 tahun. Pada tahun 1996 beliau bergabung dengan PT Danareksa Investment Management yang diawali sebagai relationship manager untuk nasabah-nasabah institusi
dan diakhiri sebagai Direktur Utama pada tahun 2005. Sejak tahun 2005 hingga 2010, Xxxxxxxx Xxxxx ditugaskan oleh Menteri Negara BUMN sebagai anggota Direksi PT Danareksa (Persero). Dalam kurun waktu tersebut dia menjabat pula sebagai anggota Komisaris (2005- 2007) dan Komisaris Utama (2007-2010) di PT Danareksa Investment Management. Setelah selesai masa jabatannya di PT Danareksa (Persero) Xxxxxxxx Xxxxx menjalankan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan investasi sektor riil (dikenal dengan istilah private equity firm) sampai dengan pertengahan tahun 2012. Xxxxxxxx Xxxxx adalah lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Manajemen Pemasaran pada tahun 1987 dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-13/PM/IP/WMI/1999 Tanggal 12 Maret 1999.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Master of Science dari London Metropolitan University, London pada tahun 2006 dan Sarjana Ekonomi dari Sekolah Ekonomi Perbanas, Jakarta pada tahun 1995. Sebelum bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi di awal November 2010, Xxxxx Xxxxxxxx mengawali kariernya di Bank Mandiri di Wealth Management Group, Consumer Banking Treasury Departement PT Bank Mandiri sebagai Kepala Pengembangan Produk, Program Pemasaran & Teknologi pada tahun 2006 - 2007, kemudian beralih tugas di Wealth Management Group, Pengembangan Produk & Bancassurance Departemen PT Bank Mandiri, Tbk Jakarta sebagai Asisten Wakil Presiden, Investasi Produk Team Leader sejak tahun 2007 - 2009. Selanjutnya sampai dengan akhir bulan Oktober 2010, Xxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Manajer Pemasaran untuk daerah Regional XI-Denpasar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Denpasar Bali. Berbagai pendidikan non formal yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Keuangan telah dijalaninya. Xxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-25/BL/WMI/2010 tanggal 18 Agustus 2010.
Xxxxx Xxxxx Xxx
Xxxxx Xxxxx Xxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) sejak Juni 2013 sebagai Senior Executive Vice President dan sejak Agustus 2014 menjabat sebagai Direktur. Mengawali karier sebagai Programer dan Analis Sistem pada tahun 1983-1990 di beberapa perusahaan, kemudian melanjutkan kariernya sebagai Data Center Operation Head di PT Bank Niaga Tbk pada tahun 1990-1995 dan sebagai System Integration & Planning pada tahun 1995-1997. Perkembangan kariernya berlanjut di PT. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx (PT CIMB-Principal Asset Management) sejak tahun 1997- 2009 dengan jabatan sebagai General Manager Operation, General Manager Marketing dan terakhir sebagai Direktur. Sebelum bergabung di Mandiri Investasi, Xxxxx X. Zen menjabat sebagai Direktur di Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI) pada tahun 2009-2013. Berbagai pendidikan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Keuangan telah dijalaninya. Ferry I. Zen telah memperoleh izin perorangan sebagai
Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 75/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juni 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : X. Xxxxxx Xxxxx Xxxx
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx Z. Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dari The University of Melbourne Australia dan Xxxxxxx Xxxxxx dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi, dan menjabat sebagai Chief Investment Officer sejak Juli 2010. Priyo memulai karirnya di Bank Niaga pada tahun 1991 sebagai Analis Pasar Keuangan dan Risk Management untuk Treasury Management Division dan selanjutnya, ia bergabung dengan PT Sigma Batara Securities sebagai Fixed Income Research Analyst pada tahun 1995. Berkat kemampuannya dalam bidang Efek Pendapatan Tetap (Fixed Income Securities), ia diterima bergabung di PT Danareksa Investment Management pada tahun 1996 sebagai Portfolio Manager. Pada Agustus 2005 yang bersangkutan dipromosikan menjadi Head of Investment Management Division PT Danareksa (Persero) hingga Juli 2009, dan selanjutnya pada Agustus 2009 ditunjuk sebagai Head of Risk Management untuk memperkuat proses manajemen risiko PT Danareksa (Persero). Xxxxx telah mendapat izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-87/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Oktober 1996.
M. Xxxxxx Xxxxx Xxxx
M. Xxxxxx Xxxxx Xxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2008 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti pada tahun 2000. Bergabung di Investment Division PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2008 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Mengawali karir di bidang pasar modal sejak tahun 2003 di Investment Management Division PT Mandiri Sekuritas dan kemudian pada tahun 2005 di Marketing and Product Development Division PT Mandiri Manajemen Investasi. Memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-08/BL/WMI/2008 tanggal 4 April 2008.
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-21/BL/WMI/2008 tanggal 29 Juli 2008, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008.
Xxxxxx X. Budiman
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2004. Xxxxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai Dealer dan pada tahun 2013 sebagai Portfolio Manager. Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai risk management pada tahun 2004 dan sebagai equity dealer pada tahun 2010 di DBS Vickers Securities Indonesia. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP – 114/BL
/WMI/2011, 16 Desember 2011 dan telah memperoleh gelar FRM pada tahun 2010, serta telah lulus ujian CFA level 2 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2010.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan Reksa Dana MANDIRI KAPITAL PRIMA periode tahun yang berakhir 31 Desember 2014 dan untuk periode sejak 30 Juli 2013 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2013 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxx dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx & Xxxxxx – Xxxxx Xxxxxxxx.
2014 | 2013 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 7,66 | 1,80 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 7,66 | 1,80 |
Beban operasi (%) | 0,33 | 0,11 |
Perputaran portofolio | - | - |
Persentase penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Nomor 18 tanggal 25 Juni 2010, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. di bawah Nomor AHU-AH.01.10-19159 tanggal 28 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU-0056602.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxx
Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin- off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM-MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan Nomor KEP-05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Berikut jumlah Reksa Dana yang dikelola sampai dengan Desember 2014 terdiri dari:
1 RD Mandiri ASA Sejahtera
2 RD Mandiri Dynamic Equity
3 RD Mandiri Investa Atraktif
4 RD Mandiri Investa Atraktif Syariah
5 RD Mandiri Investa Ekuitas Dinamis
6 RD Mandiri Investa Ekuitas Syariah
7 RD Mandiri Investa Equity ASEAN 5 Plus
8 RD Mandiri Investa Equity Dynamo Factor
9 RD Mandiri Investa Equity Movement
10 RD Mandiri Investa UGM
11 RD Mandiri Saham Atraktif
12 RD Mandiri Saham Prima
13 RD Mandiri Aktif
00 XX Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
15 RD Mandiri Investa Dynamic Balanced Strategy
16 RD Mandiri Investa Syariah Berimbang
17 RD Investa Dana Dollar Mandiri
18 RD Mandiri Investa Dana Obligasi 2
19 RD Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal
20 RD Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal 2
21 RD Mandiri Investa Dana Syariah
22 RD Mandiri Investa Dana Utama
23 RD Mandiri Investa Keluarga
24 RD Mandiri Investa Obligasi Dinamis
25 RD Mandiri Investa Obligasi Selaras
26 RD Mandiri Obligasi Utama
27 RD Tugu Mandiri Mantap
28 RD Mandiri Dana Optima
29 RD Mandiri Investa Kapital Atraktif
30 RD Mandiri Investa Pasar Uang
31 RD Mandiri Kapital Dollar
32 RD Mandiri Kapital Prima
33 RD Mandiri Kapital Syariah
34 Mandiri Investa Capital Protected Dollar Fund
35 RD Mandiri Dana Protected Berkala 5
36 RD Terproteksi Mandiri Seri 1
37 RD Terproteksi Mandiri Seri 10
38 RD Terproteksi Mandiri Seri 13
39 RD Terproteksi Mandiri Seri 16
40 RD Terproteksi Mandiri Seri 21
41 RD Terproteksi Mandiri Seri 3
42 RD Terproteksi Mandiri Xxxx 0
00 XX Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx 0
00 RDT Mandiri Dollar
45 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 2
46 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 3
47 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 4
48 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 5
49 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 7
50 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 8
51 RDT Mandiri Protected Dynamic seri 9
52 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 1
53 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 2
54 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 3
55 RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 4
56 RDT Mandiri Protected Smart seri 00
00 XXX Xxxxxxx Xxxx 00
00 RDT Mandiri Seri 00
00 XXX Xxxxxxx Xxxxxxx Seri 00
00 XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0
00 XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0
00 XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 5
63 RD Mandiri Terbatas Obligasi Negara
dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai lebih dari Rp. 24.6 triliun per Desember 2014.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana seperti Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Standard Chartered Bank, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, Bank DBS Indonesia, UOB Buana, Citibank.,N.A dan Mandiri Sekuritas.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Sinar Harapan Bali, PT Mandiri Tunas Finance, PT AXA Mandiri Financial Services, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Dana Pensiun Bank Mandiri Bank Mandiri Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri, dan Koperasi Kesehatan Pegawai dan Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta (“HSBC”) telah beroperasi di Indonesia lebih dari 125 tahun yang merupakan bagian dari HSBC Group. HSBC merupakan salah satu institusi perbankan dan layanan keuangan internasional terkemuka yang memberi layanan perbankan pribadi, komersial, korporasi dan investasi serta asuransi di manca negara. HSBC Cabang Jakarta menyediakan jasa kustodi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-81/PM/1991 tertanggal 27 September 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
HSBC Securities Services (HSS) menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services. HSS adalah salah satu penyedia jasa sekuritas dan fund services terdepan di dunia. Kami berada pada posisi terbaik untuk memenuhi kebutuhan global, regional dan lokal anda dengan tim kami yang berada di Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa dan Amerika. Sampai dengan tanggal 31 March 2014, HSS menyimpan USD 6.2 (enam koma dua) triliun untuk aset nasabah Kustodi dan USD 2.8 (dua koma delapan) triliun untuk aset nasabah Fund Services.
HSBC cabang Jakarta telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 dengan memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya dan sampai saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia. Lebih dari 31% (tiga puluh persen) surat berharga yang dimiliki oleh pemodal asing yang tercatat di Sentral Depository disimpan di HSBC cabang Xxxxxxx.
Xxxxxxxx xxxx 00 (xxxxxxx xxxxx tujuh ) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, HSBC cabang Jakarta dinobatkan sebagai salah satu Bank Kustodian terbaik dengan diperolehnya rating tertinggi dan mendapat peringkat Top Rated dalam kurun waktu 18 (tujuh belas) tahun sejak 1994 berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Global Custodian's Emerging Markets Review.
HSBC Cabang Jakarta juga mendapat predikat sebagai Bank Kustodian terbaik dari The Asset Asian Award (Asia) pada tahun 1999-2009 dan 2012.
Selain itu, HSBC Cabang Jakarta juga mendapat peringkat teratas dalam survey yang diadakan oleh majalah Global Investor pada tahun 2006-2009.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Securities Indonesia dan PT Bank Ekonomi Rahardja Tbk.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Keuntungan MANDIRI KAPITAL PRIMA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANDIRI KAPITAL PRIMA bertujuan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat sekaligus memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANDIRI KAPITAL PRIMA akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dalam kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MANDIRI KAPITAL PRIMA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI KAPITAL PRIMA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas MANDIRI KAPITAL PRIMA dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI KAPITAL PRIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MANDIRI KAPITAL PRIMA:
a. Memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;;
e. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. MemilikiEfek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. Memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. Memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. Terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
m. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI KAPITAL PRIMA pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MANDIRI KAPITAL PRIMA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh MANDIRI KAPITAL PRIMA dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam MANDIRI KAPITAL PRIMA, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MANDIRI KAPITAL PRIMA Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI KAPITAL PRIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MANDIRI KAPITAL PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM & LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”)jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI KAPITAL PRIMA sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI KAPITAL PRIMA, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI KAPITAL PRIMA, pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI KAPITAL PRIMA dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI KAPITAL PRIMA mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemegang Unit Penyertaan.
Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI KAPITAL PRIMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MANDIRI KAPITAL PRIMA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi MANDIRI KAPITAL PRIMA.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI KAPITAL PRIMA berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI KAPITAL PRIMA dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI KAPITAL PRIMA.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI KAPITAL PRIMA dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA menjadi kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif KAPITAL PRIMA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI KAPITAL PRIMA.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANDIRI KAPITAL PRIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANDIRI KAPITAL PRIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANDIRI KAPITAL PRIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya penerbitan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI KAPITAL PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah MANDIRI KAPITAL PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI KAPITAL PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MANDIRI KAPITAL PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MANDIRI KAPITAL PRIMA; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MANDIRI KAPITAL PRIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANDIRI KAPITAL PRIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari MANDIRI KAPITAL PRIMA;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI KAPITAL PRIMA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI KAPITAL PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MANDIRI KAPITAL PRIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MANDIRI KAPITAL PRIMA menjadi efektif;
g. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran MANDIRI KAPITAL PRIMA dan likuidasi atas kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
MANDIRI KAPITAL PRIMA tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) kepada Pemegang Unit Penyertaan.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANDIRI KAPITAL PRIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada MANDIRI KAPITAL PRIMA | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,5 % Maks. 0,15 % | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Tidak ada Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption fee) | ||
Jika ada | ||
c. Semua biaya bank d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
d. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MANDIRI KAPITAL PRIMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MANDIRI KAPITAL PRIMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan Bulanan
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
g. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANDIRI KAPITAL PRIMA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANDIRI KAPITAL PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDIRI KAPITAL PRIMA WAJIB DIBUBARKAN
MANDIRI KAPITAL PRIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANDIRI KAPITAL PRIMA.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MANDIRI KAPITAL PRIMA
Dalam hal MANDIRI KAPITAL PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan MANDIRI KAPITAL PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANDIRI KAPITAL PRIMA dibubarkan.
Dalam hal MANDIRI KAPITAL PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI KAPITAL PRIMA oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI KAPITAL PRIMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA dari Notaris.
Dalam hal MANDIRI KAPITAL PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANDIRI KAPITAL PRIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA dari Notaris.
Dalam hal MANDIRI KAPITAL PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANDIRI KAPITAL PRIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk
menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal MANDIRI KAPITAL PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANDIRI KAPITAL PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI KAPITAL PRIMA yang tersedia di PT Mandiri Manajemen Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta (“HSBC”).
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MANDIRI KAPITAL PRIMA beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI KAPITAL PRIMA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA harus terlebih dahulu membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI KAPITAL PRIMA dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10”). Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI KAPITAL PRIMA, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
12.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah). Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA tidak ditetapkan jumlah minimumnya.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
12.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening MANDIRI KAPITAL PRIMA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
Rekening : REKSA DANA MANDIRI KAPITAL PRIMA Nomor : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANDIRI KAPITAL PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA.
12.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI KAPITAL PRIMA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Xxxxxxx Xxxxxxxxx..
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI KAPITAL PRIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI KAPITAL PRIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI KAPITAL PRIMA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk
oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI KAPITAL PRIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi.
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek MANDIRI KAPITAL PRIMA diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MANDIRI KAPITAL PRIMA di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
14.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing- masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab Mekanisme Penyelesaian Pengaduan.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan - Sub Bab Mekanisme Penyelesaian Pengaduan.
14.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, surat elektronik (e-mail) atau telepon
vi. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
14.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
14.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Sub Bab Penyelesaian Pengaduan di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab Penyelesaian Sengketa.
14.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi akan melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA
15.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI KAPITAL PRIMA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
15.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut akan diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
15.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
15.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
15.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
15.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) MANDIRI KAPITAL PRIMA
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI KAPITAL PRIMA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
17.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANDIRI KAPITAL PRIMA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi
Plaza Mandiri, lantai 29
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506
Care Center (021) 527 3110 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
Menara Mulia, lantai 25
Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 0-00 Xxxxxxx 00000 – Indonesia Telepon (000) 0000 0000
Faksimili (000) 0000 0000 / 0000 0000
BAB XVIII
UNIT KERJA CLIENT SERVICE
Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini :
Unit Kerja Client Service
PT Mandiri Manajemen Investasi
Xx. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx Xxxxx
Telepon (021) 5273110 pada Hari Bursa pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah :
• Kartu Identitas (KTP, NPWP)
• Materi Pengaduan
BAB XIX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)