SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS
SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS
PermataME
PT. BANK PERMATA TBK
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataME ini berikut seluruh perubahannya dikemudian hari (jika ada) merupakan perjanjian yang berlaku untuk keperluan pemanfaatan produk tabungan Permata PermataME (selanjutnya disebut “SKK”) yang mengikat antara PT. Bank Permata, Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “Bank”) dengan Nasabah (sebagaimana didefinisikan dibawah ini), dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DEFINISI
Sepanjang kontek kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKK PermataME ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
1. PermataME adalah produk tabungan dalam mata uang Rupiah yang menawarkan fleksibilitas dalam proses pembukaan rekening baik secara digital maupun tradisional serta bertransaksi secara daring (dalam jaringan/online) maupun luring (luar jaringan/offline) di berbagai toko yang menerima pembayaran menggunakan kartu debit PermataME dan/atau Debit langsung Rekening Tabungan Transaksi QR dengan fitur dan fasilitas sebagaimana diatur dalam SKK ini.
2. Nasabah adalah perorangan yang tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening
yang telah disetujui Bank sebagai pemilik rekening Tabungan PermataME.
3. SKU Pembukaan Rekening adalah syarat-syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening yang diterbitkan oleh Bank yang mengikat Nasabah sebagai pemilik rekening Tabungan PermataME
4. Kartu Debit PermataME adalah kartu debit khusus untuk produk Tabungan
PermataME.
5. Merchant adalah perorangan dan/atau badan usaha yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa, yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat menerima kartu debit, kartu kredit, Transaksi QR sebagai alat pembayaran.
6. Transaksi QR adalah transaksi pembayaran yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan fitur QR
7. Formulir adalah formulir yang ditetapkan oleh Bank yang wajib dilengkapi oleh
calon Nasabah untuk mengajukan permohonan pembukaan PermataME
B. PEMBUKAAN REKENING
1. Pembukaan PermataME dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan telah memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Permohonan pembukaan PermataME dapat dilakukan melalui PermataMobile X maupun seluruh kantor cabang Bank atau melalui Layanan Perbankan lainnya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening yang telah ditetapkan oleh Bank.
3. Pembukaan PermataME baik melalui Permata Mobile maupun melalui kantor Cabang atau melalui Layanan Perbankan lainnya akan dibuka atas nama Nasabah dan prosedur pembukaan PermataME dilakukan proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
4. Proses Know Your Customer (KYC) dapat dilakukan melaluitatap muka oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank sebagai pelaksana tugas Know Your Customer (KYC), atau Video call dengan petugas Bank, ataupun proses Know Your Customer (KYC) secara umum melalui kantor cabang Bank. Dalam hal Nasabah melakukan pembukaan rekening dengan proses Know Your Customer (KYC) melalui Video Call maka Kartu Debit PermataME akan dikirimkan ke alamat yang disampaikan Nasabah pada saat pembukaan rekening.
5. Dalam hal Nasabah telah melakukan pengaktifan Kartu Debit PermataME maka kartu
debit yang dimiliki Nasabah lainnya menjadi tidak aktif atau tidak dapat digunakan lagi.
6. Pembayaran setoran awal pada saat pembukaan PermataME dapat dilakukan dengan cara penyetoran langsung pada teller kantor cabang Bank, melalui Permata e- Banking, atau dengan pemindahbukuan dari rekening tabungan lain ataupun transfer dari rekening di bank lain.
7. Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat melalui seluruh Kantor Cabang Bank atau pemindahbukuan dari rekening tabungan lain yang ada di Bank ataupun rekening yang ada di bank lain.
8. Bank berhak untuk menolak pembukaan PermataME yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan.
9. Bank berhak untuk menutup secara sepihak PermataME apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan hokum (perbankan) dengan Bank.
C. TABUNGAN PERMATAME
PermataME merupakan tabungan yang menawarkan fleksibilitas dalam proses pembukaan rekening baik secara digital maupun tradisional serta bertransaksi secara daring (dalam jaringan/online) maupun luring (luar jaringan/offline) di berbagai toko yang menerima pembayaran menggunakan kartu PermataME sehingga dapat meningkatkan kemudahan dan kenyamanan nasabah dalam melakukan aktivitas perbankan kapan saja dan dimana saja
D. FITUR
1. Biaya-biaya dan suku bunga.
Segala biaya-biaya dan suku bunga terkait PermataME tercantum dalam ringkasan informasi produk PermataME yang dapat nasabah peroleh di kantor cabang Bank atau pada website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dan Bank berhak untuk mengubah besarnya biaya-biaya dan suku bunga yang akan berlaku pada rekening tabungan PermataME setiap waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Layanan Perbankan.
Transaksi atas PermataME dapat dilakukan diseluruh Layanan Perbankan milik Bank sebagaimana diatur dalam SKU Pembukaan Rekening.
3. Layanan PermataSMS Navigator.
Layanan pengiriman notifikasi melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar pada rekening tabungan PermataME untuk mutasi transaksi sebesar dan lebih dari Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
4. Gratis Biaya administrasi bulanan untuk rekening PermataME.
5. Gratis Biaya administrasi bulanan untuk Kartu Debit PermataME.
6. Gratis biaya transaksi tarik tunai di jaringan ATM domestik dan luar negeri sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang PermataDebit Plus bila saldo sebelum transaksi minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
7. Gratis biaya transfer online ke bank lain di seluruh Indonesia melalui PermataATM, PermataMobile X, PermataNet, dan PermataTel IVR
8. Akses Luas dari Kartu Debit PermataME
• Tarik tunai di seluruh jaringan ATM domestik dan luar negeri sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang Kartu Debit PermataME.
• Transaksi belanja di seluruh merchant sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang Kartu Debit PermataME.
9. Flexible
- Transaksi atas rekening PermataME dapat dilakukan diseluruh layanan Permata e- banking antara lain: PermataMobile X, PermataNet, PermataATM, PermataTel IVR, PermataEDC.
- Akses transaksi tarik tunai di seluruh ATM jaringan domestik dan Internasional berlogo VISA/PLUS.
- Akses transaksi luas pada semua Merchant dan toko online yang berlogo GPN dan/atau VISA
10. Beragam Fasilitas yang dapat dinikmati
Layanan PermataONe, Layanan PermataSMS Navigator, Fasilitas Autodebet, Fasilitas
Standing Instruction, dan Layanan Fax On Demand.
11. Cashback 10% 20% 30%
Cashback untuk transaksi belanja menggunakan Rekening PermataME:
a. Cashback pada Transportasi Online diberikan sebesar 10% atau maksimum Rp25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per bulan. Tidak ada minimum Rata-rata saldo per bulan agar cashback 10% ini dapat dimanfaatkan oleh Nasabah.
b. Cashback 10% pada Transportasi Online dan/atau Toko Online sebesar 20% dengan maksimum akumulasi Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan. Minimum Rata-rata saldo per bulan agar cashback 10% & 20% ini dapat dimanfaatkan oleh Nasabah adalah Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
c. Cashback 10% pada Transportasi Online dan/atau Toko Online sebesar 20% dan/atau Toko Kopi serta Bioskop sebesar 30% dengan maksimum akumulasi Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per bulan. Minimum Rata-rata saldo per bulan agar cashback 10%, 20%, & 30% ini dapat dimanfaatkan oleh Nasabah adalah Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
d. Cashback yang diberikan kepada nasabah akan dikreditkan pada rekening PermataME pada bulan berikutnya setelah transaksi, maksimum pada tanggal 15 (lima belas) di awal bulan berikutnya.
e. Dalam hal Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) PermataME, maka cashback akan dikreditkan hanya ke 1 (satu) PermataME dengan total akumulasi transaksi yang dilakukan oleh Nasabah pada transportasi online, toko online, toko kopi, dan bioskop paling besar. Dalam hal kedua (atau lebih) PermataME Nasabah memiliki total akumulasi transaksi yang sama, maka cashback akan dikreditkan ke rekening PermataME dengan rata-rata saldo pada bulan transaksi paling tinggi.
12. Fall Below Fee (Biaya di Bawah Saldo Minimum)
a. Nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per bulan apabila saldo rata-rata bulan sebelumnya di bawah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
b. Ketentuan atas biaya sebagaimana dimaksud pada point a ini berlaku efektif per 1- 05-2020 (satu Mei dua ribu dua puluh).
E. MEDIA INFORMASI REKENING
Media Informasi Rekening yang dapat digunakan Nasabah PermataME adalah menggunakan bentuk e-statement dan Passbook (dengan kondisi tertentu.)
F. PENUTUPAN REKENING
1. Penutupan rekening PermataME dilakukan di kantor cabang Bank terdekat dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
2. Ketentuan lain terkait penutupan rekening PermataME mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening.
G. LAIN-LAIN
1. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya (perubahan dan atau pembaruan mana akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir Pembukaan Rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah.
2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada SKK ini.
3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening Tabungan PermataME ini adalah informasi yang benar, sah, akurat serta lengkap.
4. Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel IVR dengan nomor telpon 1500111 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
PT BANK PERMATA TBK, TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN, DAN MERUPAKAN PESERTA PENJAMINAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS).