PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : (…diisi nomor institusi…)
Nomor : 180.3/ 23 / PKS / RSUD
ANTARA
…………………………………………………………………………………………………………………. (nama institusi sesuai tertera dalam akta pendirian)
DENGAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH XXXX XXXXXXXX KOTA PAREPARE
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK …………… (isi tingkatan pendidikan dan jenis praktek/kompetensi)
Pada hari ini, Senin tanggal …… bulan …… tahun Dua Ribu Sembilan Belas (01-04-2019), kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing:
1. …. (Nama pimpinan institusi) : selaku …….(jabatan pimpinan institusi) yang beralamat di ……. (alamat resmi dan lengkap dari institusi), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ….. (nama institusi), yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Sari, MARS.,DPDK : selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare, yang beralamat di Jl. Nurussamawati No. 9 dalam hal ini diwakili secara sah berdasarkan Keputusan Walikota Parepare Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kota Parepare, yang bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK, sepakat menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan ……. (diisi dengan redaksi yang sama dengan perihal MOU), dengan ketentuan yang telah disepakati dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah
Rumah Sakit Umum Daerah Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare adalah adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang berkedudukan di Kota Parepare yang mempunyai fungsi selain menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat juga digunakan untuk pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat bagi berbagai strata khususnya dalam bidang kesehatan dan merupakan Rumah Sakit rujukan di Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan (BLUD) tingkat penuh.
….. (diisi dengan nama institusi) adalah …. (diisi dengan penjelasan tentang institusi) yang melaksanakan pendidikan pada program serta pengabdian kepada masyarakat.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare adalah jabatan struktural tertinggi dan bertanggung jawab atas pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare.
…. (diisi dengan nama jabatan pimpinan institusi) adalah Pimpinan pelaksana pendidikan dan jabatan struktural tertinggi serta bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan pada lembaga/institusi tersebut.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada …. (diisi dengan nama institusi).
Clinical Instruktur (CI) adalah tenaga pendamping bagi peserta didik yang melaksanakan praktik pada Rumah Sakit Umum Daerah Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare.
1 (satu) minggu sebelum melaksanakan Praktek Klinik, PIHAK PERTAMA sudah harus memasukkan surat yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare dengan melampirkan nama-nama mahasiswa yang akan melakukan Praktek Klinik atau mendaftar secara online dengan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk.
Pasal 2
LANDASAN DAN DASAR KERJASAMA
Kerjasama ini dilaksanakan berlandaskan pada semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, Negara berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan didasari oleh itikad baik untuk saling memberikan dukungan dalam rangka upaya pengembangan pelayanan kesehatan dan pendidikan kesehatan dengan berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab III pasal 4 ayat 6 bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; dan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 3
TUJUAN PERJANJIAN KERJASAMA
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mengatur aspek organisasi, personil dan uraian tugas, sarana dan prasarana kegiatan serta penggolongan efesiensi dan efektifitas terlaksananya tugas serta tercapainya tujuan utama yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini untuk PIHAK PERTAMA meliputi peningkatan mutu pelayanan, pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan sasaran akhir penyelenggaraan praktik klinik S1 Keperawatan dan Profesi Ners.
Pasal 4
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi peningkatan mutu cakupan dibidang Praktik Klinik … (diisi dengan tingkatan pendidikan dan kompetensi) serta pengabdian masyarakat di bidang kesehatan serta meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan.
Pasal 5
WEWENANG
PIHAK KEDUA berwenang mengatur para peserta didik dalam tugas pelayanan kesehatan sehingga mereka tunduk pada peraturan dan ketentuan rumah sakit PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berwenang meminta tenaga pembimbing dari tenaga PIHAK KEDUA yang bersedia tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
HAK PIHAK PERTAMA:
PIHAK PERTAMA berhak mengajukan permohonan mahasiswa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum melaksanakan praktik dengan jumlah sesuai persetujuan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan bagi peserta didik yang melaksanakan praktik sesuai dengan ketersediaan sarana yang ada pada PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare.
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA:
PIHAK PERTAMA berkewajiban mengusulkan mahasiswa yang akan melaksanakan praktik pada rumah sakit PIHAK KEDUA untuk mendapatkan persetujuan dari PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan kompensasi pada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan praktik PIHAK PERTAMA di rumah sakit PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan peserta didiknya berkewajiban mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam lingkungan rumah sakit PIHAK KEDUA dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di rumah sakit PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berkewajiban melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA atas sanksi yang diberikan kepada peserta didik PIHAK PERTAMA yang melakukan pelanggaran.
Xxxxx membantu PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan profesional di lingkungan rumah sakit PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebelum masuk pelaksanaan praktik klinik.
HAK PIHAK KEDUA:
PIHAK KEDUA berhak mengatur hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan praktik peserta didik dari PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berhak memberikan teguran dan sanksi atas tindakan pelanggaran yang dilakukan peserta didik dalam pelaksanaan praktik.
PIHAK KEDUA berhak melakukan tuntutan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA atas terjadinya kerusakan sarana dan prasarana Rumah Sakit PIHAK KEDUA yang digunakan oleh peserta didik PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berhak memberikan sanksi kepada peserta didik PIHAK PERTAMA yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan pasien yang dirawat di Rumah Sakit PIHAK KEDUA.
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA:
PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan dukungan kepada PIHAK PERTAMA melaksanakan praktik pelayanan kesehatan bagi peserta didik PIHAK PERTAMA secara optimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dijalankan PIHAK PERTAMA berdasarkan usulan PIHAK KEDUA yang telah mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan penempatan tenaga kesehatan dengan pendamping, fasilitas, sarana yang diperlukan peserta didik PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkup rumah sakit PIHAK KEDUA.
Pasal 7
SARANA, PRASARANA DAN BAHAN
Yang dimaksud dengan Sarana dalam Perjanjian ini meliputi alat dan kelengkapan standar praktik klinik yang diadakan oleh RSUD Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare yang digunakan untuk menyelenggarakan tugas / fungsi RSUD Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare dan pelaksanaan penyelenggaraan praktik klinik peserta didik.
Yang dimaksud Prasarana dalam Perjanjian ini meliput gedung/ruang beserta kelengkapannya di lingkungan RSUD Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare yang digunakan untuk tugas / fungsi RSUD Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare dan proses belajar mengajar peserta didik …. (diisi dengan nama institusi) dalam rangka kerjasama ini untuk menyelenggarakan praktik klinik.
Yang dimaksud Bahan alat kesehatan habis pakai dalam Perjanjian ini adalah bahan yang digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi RSUD Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare dan untuk praktik klinik bagi peserta didik …. (diisi dengan nama institusi).
RSUD Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare menyediakan pasien, beserta rekam mediknya untuk kepentingan pendidikan di lingkungan RSUD Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare dengan tetap memegang teguh kode etik serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Institusi pendidikan / peserta didik wajib menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) seperti handsclean, masker dll.
Peserta didik wajib membawa alat kesehatan seperti Tensimeter, Stetoskop, Termometer dll.
Peserta didik diwajibkan tinggal di gedung asrama, selama gedung asrama masih kosong kecuali peserta didik yang berdomisili di wilayah Kota Parepare.
Pasal 8
PEMBIAYAAN
Segala hal yang menyangkut pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh …. (diisi dengan nama institusi) (PIHAK PERTAMA) dan besaran biaya kontribusinya sebagai berikut :
Biaya Praktik Klinik Keperawatan
Pendidikan S1 Profesi Rp. 80.000,- per orang / minggu
Pendidikan S1 dan D4 Rp. 55.000,- per orang / minggu
Biaya Kartu Pengenal / ID Card Rp. 20.000,- per orang / kegiatan
Untuk Seminar / Pelatihan :
Ruang Rapat Lantai II (Aula I) Rp. 750.000,- per hari
Aula Diklat I Rp. 500.000,- per hari
Aula Diklat II Rp. 350.000,- per hari
Pasal 9
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.
Apabila Perjanjian kerjasama ini akan diperpanjang, maka PIHAK PERTAMA akan mengajukan permohonan perpanjangan kepada PIHAK KEDUA, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian kerjasama ini.
Apabila salah satu pihak berinisiatif menyampaikan mengakhiri kerjasama sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak berinisiatif menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lama 1 (satu) bulan sebelum waktu pengakhiran kerjasama.
Apabila salah satu pihak merasa dirugikan, maka akan dilakukan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perbedaan yang terjadi dalam pelaksanaan kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawaran untuk mufakat.
Pasal 11
ADDENDUM
Perubahan terhadap ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK sebagai addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, akan diatur tersendiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 12
PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dilengkapi dengan materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA, Direktur RSUD Xxxx Xxxxxxxx Kota Parepare
xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Sari,MARS.,DPDK NIP. 19760207 200312 2 006 |
PIHAK PERTAMA, … (jabatan pimpinan institusi)
( nama pimpinan institusi ) NIP. … |
Llogo institusi
ANTARA
(NAMA INSTITUSI)
DENGAN
RSUD XXXX XXXXXXXX KOTA PAREPARE
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KLINIK
(TINGKATAN DAN KOMPETENSI)
Nomor : 180.3/ 23 / PKS / RSUD
TAHUN 2019
8
-
Paraf Pihak I
Paraf Pihak II