ONLINE DENGAN SISTEM PRE-ORDER
PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJANJIAN JUAL BELI
ONLINE DENGAN SISTEM PRE-ORDER
SKRIPSI
Oleh:
XXXXXXX XXXXXXXX SETYAJATI
No. Mahasiswa: 19410501
PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA
2023
PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE-ORDER
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Guna Memperoleh Gelar Sarjana (Starata-1) pada Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
Oleh:
XXXXXXX XXXXXXXX SETYAJATI
No. Mahasiswa: 19410501
PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA
2023
i
PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE-ORDER
Telah diperiksa dan disetujui Dosen Pembimbing Tugas Akhir untuk diajukan ke depan TIM Penguji dalam Ujian Tugas Akhir / Pendadaran
pada tanggal 18 Oktober 2023
Yogyakarta, 2 Oktober 2023 Dosen Pembmbing Tugas Akhir,
Xxxxxxxxxxx Xx-Xxxxxx, X.X., M.A., LLM.
PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE-ORDER
Telah Dipertahankan di Hadapan Xxx Xxxxuji dalam Ujian Tugas Akhir / Pendadaran
pada tanggal dan Xxnyatakan LULUS
Yogyakarta, 18 Oktober 2023
Tanda Tangan
...........................
...........................
...........................
Xxx Xxxxuji
1. Ketua : Xxxxxxxxxxx Xx-Xxxxxx, S.H., M.A., LLM.
2. Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., M.H.
3. Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H.
Mengetahui: Universitas Islam Indonesia
Fakultas Hukum Dekan,
1
Xxxx. Xx. Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H.
N I K . 0 1 4 1 0 0 1 0 9
SURAT PERNYATAAN
Orisinalitas Karya Tulis Ilmiah Berupa Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : Fadhila Pramesti Setyajati
No. Mahasiswa 19410501
Adalah benar-benar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang telah melakukan penulisan Karya Tulis Ilmiah (Tugas Akhir) berupa skripsi yang berjudul: PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJANJIAN
JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE-ORDER. Karya tulis ini akan saya ajukan kepada tim penguji dalam ujian pendadaran yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Saya menyatakan bahwa:
1. Karya tulis ilmiah ini benar-benar karya saya sendiri yang dalam penyusunannya tunduk dan patuh terhadap kaidah, etika, dan norma penulisan sebuah karya tulis ilmiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Meskipun prinsip hak milik atas karya ilmiah ini pada saya, namun demi untuk kepentingan yang bersifat akademik dan pengembangannya, saya memberikan kewenangan kepada perpustakaan Fakultas Hukum UII dan Perpustakaan di lingkungan Universitas Islam Indonesia untuk mempergunakan karya ilmiah ini.
Selanjutnya berkaitan dengan hal di atas, saya sanggup menerima sanksi administratif, akademik, bahkan sanksi pidana, jika terbukti secara kuat dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari pernyataan tersebut. Saya juga bersikap kooperatif untuk hadir, menjawab, membuktikan, melakukan pembelaan terhadap hak-hak saya serta menandatangani berita acara terkait yang menjadi hak dan kewajiban saya, di depan “Majelis” atau “Tim” Fakultas Hukum UII yang ditunjuk oleh pimpinan fakultas, apabila tanda-tanda plagiat disinyalir ada atau terjadi pada karya ilmiah saya oleh pihak Fakultas Hukum UII.
Demikian, surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dengan sadar serta tidak ada tekanan dalam bentuk apapun oleh siapapun.
Yogyakarta, 2 Oktober 2023 Yang membuat surat pernyataan,
Fadhila Pramesti Setyajati
NIM. 19410501
CURRICULUM VITAE
1. Nama Lengkap : Fadhila Pramesti Setyajati
2. Tempat Lahir : Klaten
3. Tanggal Lahir : 25 September 2001
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Golongan Darah : A
6. Alamat Terakhir : Jl. STM Pembangunan No. 20 E, Sleman
7. Alamat Asal : Jl. Temugiring II No. 12A, Semarang
8. Email : 00000000@xxxxxxxx.xxx.xx.xx
9. Identitas Orang Tua/Wali:
a. Nama Lengkap Ayah: Xxxx Xxxxxx, SH, X.Xx.
Pekerjaan Ayah : Pensiunan PNS
b. Nama Lengkap Ibu : Xxxxx Xxxxxxx, SH. Pekerjaan Ibu : Ibu Rumah Tangga
10. Riwayat Pendidikan :
a. SD : SD Negeri 01 Banyumanik
b. SMP : SMP Islam Hidayatullah Semarang
c. SMA : SMA Negeri 09 Semarang
11. Hobi : Membaca novel
Yogyakarta, 2 Oktober 2023 Yang Bersangkutan,
Fadhila Pramesti Setyajati
NIM. 19410501
HALAMAN MOTTO
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”
(Q.S. Al-Baqarah: 286)
”Tidaklah seorang muslim mendapatkan kelelahan, sakit, kecemasan, marabahaya, dan juga kesusahan, hingga duri menusuknya, melainkan Allah akan menghapuskannya dosa-dosanya dengan hal tersebut”
(HR. Bukhari dan Muslim)
HALAMAN PERSEMBAHAN
Skripsi ini penulis persembahkan kepada. Kedua orang tua penulis, papah dan mamah.
Kakak-kakak penulis, Xxx Xxxxx, Xxx Xxxxx, dan Mba Deta.
Keluarga besar penulis. Sahabat penulis yang senantiasi menemani dan memotivasi penulis. Almamater Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan memanjatkan segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi dan sholawat serta salam penulis curahkan kepada Xxxx Xxxxxxxx XXX.
Skripsi ini berjudul “PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE-ORDER”
disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kesulitan serta tantangan penulis hadapi selama menulis skripsi dan penulis dapat atasi sehingga tugas akhir ini dapat selesai berkat rahmat dari Allah SWT dan dorongan serta doa yang tulus dari orang- orang terdekat.
Skripsi ini dapat selesai berkat bantuan dan dukungan yang diberikan kepada penulis dari berbagai pihak, kiranya penulis dapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1. Bapak Xxxx. Xx. Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
2. Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xx-Xxxxxx, S.H., M.A., LLM. Selaku dosen pembimbing skripsi penulis yang telah bersabar dan memberikan ilmu serta dukungan kepada penulis selama penulis menyusun skripsi ini hingga selesai.
3. Seluruh Dosen dan Karyawan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, berkat ilmu dan jasanya yang telah diberikan kepada penulis selama penulis menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
4. Kedua orang tua penulis Xxx Xxxxx Xxxxxxx dan Bapak Xxxx Xxxxxx yang selalu mendoakan dan membimbing penulis dalam berbagai hal serta selalu memberikan semangat sehingga penulis dalam menyelesaikan skripsi ini dengan baik.
5. Kakak-kakak penulis Xxx Xxxxx, Xxx Xxxxx, Mba Xxxx yang selalu mendukung penulis.
6. Keponakan penulis Daania yang selalu memberikan kelucuan bagi penulis sehingga penulis dapat semangat dalam menyusun skripsi ini,
7. Seluruh keluarga besar penulis yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.
8. Teman SMP penulis Hafida, Xxx, Xxxx, dan Xxxx yang telah menjadi teman baik dan suportif kepada penulis.
9. Teman dekat SMA penulis Cantika, Elok dan Xxxxx yang selalu menghibur dan menyemangati penulis.
10. Teman-teman seperxxxxxxx Xxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxxx, dan semua teman-teman penulis yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah menjadi teman baik dan suportif bagi penulis.
11. Teman dekat penulis Xxxxxx yang selalu menyemangati dan memotivasi penulis dalam menyusun skripsi ini.
12. Serta seluruh pihak yang membantu dan mendukung penulis menyelesaikan skripsi ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Penulis menyadari skripsi ini jauh dari kata sempurna dan penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam skripsi ini. Semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata, penulis ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 2 Oktober 2023
Fadhila Pramesti Setyajati
DAFTAR ISI
HALAMAN PERSETUJUAN TUGAS AKHIR Error! Bookmark not defined.
HALAMAN PENGESAHAN TUGAS AKHIR Error! Bookmark not defined.
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN, JUAL BELI ONLINE, DAN ASAS KESEIMBANGAN 21
X. Xxxxxxan Umum Terkait Perjanjian 21
B. Tinjauan Umum Terkait Jual Beli Online (E-Commerce) 33
C. Tinjauan Umum Terkait Asas Keseimbangan dalam Konteks Perlindungan Konsumen 39
D. Tinjauan Umum Asas Keseimbangan dalam Perspektif Hukum Islam 44
BAB III PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJAJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE ORDER 47
A. Penerapan Asas Keseimbangan pada Perjanjian Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order 47
B. Akibat Hukum Asas Keseimbangan Tidak Terdapat Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order 59
ABSTRAK
Perkembangan perilaku masyarakat dalam bertransaksi bergeser menggunakan e- commerce yang mana salah satunya menggunakan sistem pre-order. Transaksi tersebut terjadi dengan adanya perjanjian jual beli online. Perjanjian jual beli online memerlukan diterapkannya asas keseimbangan sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat terpenuhi dengan baik. Namun, masih ditemukan ketimpangan posisi salah satu pihak yang mengakibatkan kerugian salah satu pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana penerapan asas keseimbangan pada perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order? Dan bagaimana akibat hukum apabila asas keseimbangan tidak terdapat dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order? Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini dapat diungkapkan bahwa masih belum diterapkannya asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order, bahwa para pihak masih mengabaikan menggunakan asas keseimbangan dalam transaksi yang dilakukan. Kemudian dengan tidak diterpakannya asas kesiembangan mengakibatkan adanya akibat hukum berupa dapat dibatalkannya perjanjian tersebut dengan dimintakan gugatan ke Pengadilan. Penelitian ini memberikan saran untuk pelaku usaha dan konsumen untuk memperhatikan diterapkannya asas kesiembangan dalam perjanjian jual beli online.
Kata kunci: Asas keseimbangan, perjanjian jual beli online, sistem pre-order.
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah
Perkembangan teknologi pada kegiatan bisnis telah menggeser keseharian masyarakat terdahulu untuk melakukan transaksi jual beli perlu bertemu antara penjual dan pembeli, namun masyarakat telah beralih untuk melakukan transaksi jual beli secara online yaitu antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu untuk bertransaksi, transaksi demikian disebut transaksi elektronik atau yang sering dikenal dengan electronic commerce (e-commerce). E-commerce merupakan penemuan yang baru dalam bidang perdagangan yang dinilai lebih dari perdagangan pada umumnya. Electronic commerce (e-commerce) adalah suatu transaksi komersial yang dilakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan, atau peralihan hak.1
Sistem transaksi jual beli melalui E-commerce saat ini dapat ditemukan dengan berbagai macam, salah satunya yang sering digunakan yaitu sistem pre-order atau PO. Sistem Pre-order menjadi pilihan untuk penjual yang memiliki modal terbatas dan dapat menjadi solusi untuk menghindari dari resiko kerugian karena pembeli diharuskan membayar terlebih dahulu dan barang yang dijual sudah menemukan
1Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx & Xxxxx Xxxxxxxx, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. 11.
pembelinya. Sistem pre order memiliki bentuk bermacam-macam, yaitu pre-order barang yang perlu diproduksi terlebih dahulu, pre order barang yang ready stock baik di dalam maupun di luar negeri. 2 Dikutip dari Shopee, Produk Pre-order merupakan produk-produk yang memiliki masa pengemasan yang lebih lama, yaitu tujuh hari atau bisa lebih dari tujuh hari. Produk Pre-order umumnya merupakan produk yang di custom atau produk yang memerlukan penanganan yang khusus. 3
Menggunakan transaksi jual beli online dengan sistem pre-order ini merupakan perjanjian yang sifatnya mengikat dan akan timbul hak serta kewajiban yang serta merta harus dipenuhi oleh para pihak. Sebagaimana dalam Pasal 1457 KUHPerdata yang mendefinisikan perjanjian jual beli merupakan salah satu persetujuan, antara pihak yang satu mengikatkan dirinya dengan tujuan untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.4 Perjanjian jual beli dengan sistem pre-order memang tidak disebutkan secara tersirat dalam KUHPerdata, namun hal ini sejalan dengan adanya asas kebebasan berkontrak yang terdapat pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Pada hakikatnya orang bebas mengadakan perjanjian apapun bentuknya, apapun isinya, asal tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Meskipun para pihak
2Xxxxxx Xxxxxx, dkk. “Hukum Jual Beli Online dengan Sistem Pre Order dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Toko Online Nashrah Store)”. Bustanul Fuqaha : Jurnal Bidang Hukum Islam, vol.2 No. 2, STIBA, 2021, hlm 252.
3Apa itu Produk Pre-order?, terdapat dalam xxxxx://xxxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxx/xxxxxxx/000.
diakses tanggal 20 Maret 2023.
4Isi/Bunyi Pasal 1457 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), terdapat dalam xxxxx://xxxxxxx.xx/xxx-xxxxx-xxxxx-0000-xxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxx-xxxxxxx/ diakses tanggal 14 April 2023.
diberikan kebebasan dalam membuat perjanjian, namun kebebasan itu tidak secara mutlak. Dalam kenyataannya hal tersebut sulit untuk didapatkan untuk menghasilkan kedudukan posisi tawar yang betul-betul seimbang dan sejajar.5
Supaya perjanjian dapat dilakukan dengan baik, maka perlu memperhatikan asas-asas dalam hukum perjanjian yang salah satunya asas keseimbangan. Asas Keseimbangan yaitu asas yang menghendaki adanya keseimbangan posisi antara para pihak dalam membuat perjanjian. Asas keseimbangan ditujukan guna memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, serta pemerintah6. Asas keseimbangan menghendaki kedua belah pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Asas keseimbangan merupakan kelanjutan dari asas persamaan, dimana kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun kreditur juga memikul beban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang. 7
Sangat penting untuk menerapkan asas keseimbangan dalam melakukan transaksi jual beli baik secara online maupun konvensional. Hal ini juga dikarenakan asas keseimbangan sudah tercantum atau dasarnya terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Asas keseimbangan sangat berkaitan terhadap hukum perlindungan konsumen,
5Xxxxxxxx Xxxxxxx, “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjajian”, HERMENEUTIKA, Vol. 5 No. 1, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, 2021, hlm. 99.
6Abdul Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di
Indonesia, Nusa Media, Bandung, 2016, hlm. 7.
7Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Ctk. Ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 13–14.
karena perlu adanya keadilan dan keseimbangan antara pihak penjual dan pembeli dalam bertransaksi agar tidak terjadi ketimpangan yang terjadi antara para pihak.
Aturan yang jelas mengenai asas kesiembangan dalam suatu perjanjian sudah ada, namun jual beli online menggunakan Sistem Pre -Order ini tidak luput dari masalah, seperti kasus berikut ini yang dibagikan melalui web media konsumen tanggal 3 April 20228. Bahwa konsumen memesan barang melalui marketplace shopee yang mana toko tersebut bernama rvbilqis, konsumen memesan meja sebanyak 2 dengan tanggal pemesanan 28 Februari dan 3 Maret dengan estimasi pre-order selama 7 hari. Semula komunikasi antara pembeli dan seller berjalan lancar. Dan seller sempat mengkonfirmasi bahwa meja yang dipesan belum selesai karena alasan cuaca dan minta tambahan waktu. Namun, setelah tenggat waktu pre- order selesai barang tidak kunjung dikirim dan seller tidak membalas pesan dari pembeli. Pembeli pun meminta mediasi kepada shopee, kemudian pihak shopee mengatakan bahwa transaksi tersebut “sudah selesai” berdasarkan invoice yang diterima. Namun, pembeli belum menerima barang yang dipesan.
Kasus selanjutnya yang menimpa ibu-ibu korban penipuan belanja menggunakan sistem Pre-Order alat elektronik dapur yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Xxxx yang dijalankan melalui WhatsApp group. Para pembeli tergiur oleh pre-order oven yang dijual setengah harga. Mulanya penjualan berjalan lancar, namun setelah mendapat banyak orang yang melakukan Pre-order terjadilah barang yang tidak kunjung dikirim. Akhirnya, tidak ada kejelasan dari penjualan
8 xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxxx/xxxxxxx-xxxx-xx-xxxxxx-xxxxx- dikirim-oleh-seller-rvbilqis-sejak-tanggal-order-28-feb-22, diakses tanggal 29 Maret 2023.
Pre-order alat elektronik dapur tersebut. Diklaim para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. 9
Dapat dilihat dalam kasus tersebut bahwa jual beli menggunakan sistem pre- order tidak luput dari kekurangan. Hal ini salah satunya disebabkan oleh adanya ketidakseimbangan posisi dalam perjanjian jual beli yang menjadikan konsumen tidak diberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi mengenai ketentuan dalam perjanjian jual beli yang dilakukan. Hal ini pula menimbulkan permasalahan yaitu karena tidak terdapat itikad baik yang sesuai dengan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata sebagai suatu asas dari hukum perjanjian dari pihak penjual yang dilihat berdasarkan, dalam perjanjian jual beli tersebut pihak penjual tidak membuat perjanjian jual beli secara tertulis sebagai akibat dari terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak.10
Dari pembahasan diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas masalah tersebut dalam sebuah skripsi yang berjudul “Penerapan Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order”.
9Ramai Cuitan Emak-emak 'Korban Tita' Tertipu Miliaran Rupiah (xxxxx.xxx), diakses tanggal 10 Mei 2023.
10Hanifah, dkk, “Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Res Justitia, Vol. 3 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, 2023.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana penerapan asas keseimbangan pada perjanjian jual beli online
dengan sistem pre-order?
2. Bagaimana akibat hukum apabila asas keseimbangan tidak terdapat dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui dan memahami penerapan asas keseimbangan pada perjanjian jual beli online sistem pre-order.
2. Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum apabila asas keseimbangan tidak terdapat dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order.
D. Orisinalitas Penelitian
Penulis menemukan beberapa penelitian terdahulu yang memiliki kesamaan & perbedaan dengan yang dilakukan oleh penulis lain, diantaranya peneliti akan memaparkan menggunakan tabel sebagai berikut :
No | Nama Penulis dan Judul Penelitian | Perbedaan |
1 | Urli Airlang, Perlindungan Konsumen Pada Transaksi | 1. Hasil penelitian : perlindungan hukum bagi pembeli dalam jual beli |
Online dengan Sistem Pre- Order Usaha Clothing. | pre order usaha clothing belum sepenuhnya diberikan kepada pihak pembeli, karena ada beberapa hak dari konsumen yang dilanggar, yaitu hak untuk menerima tanggung jawab ganti kerugian akibat adanya cacat tersembunyi dan hak atas informasi yang belum sepenuhnya bisa terpenuhi. 2. Perbedaan penelitian yang akan diangkat peneliti : penelitian yang dilakukan oleh Urli Airlang yaitu mengenai perlindungan hukum pada jual beli online sistem pre-order. Sedangkan permasalahan yang akan diteliti penulis yakni mengenai apakah semua perjanjian jual beli online sistem pre-order dapat dianggap tidak memenuhi asas keseimbangan dan akibat hukum apabila tidak terdapat keseimbangan |
dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order11 | ||
2 | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Tinjauan Yuridis Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order (Studi Kasus Dehoneysweet). | 1. Hasil penelitian: dalam hasil penelitian yang lakukan oleh xxxxx Xxxxxxx menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order dinyatakan sah dilakukan dengan adanya pemenuhan persyaratan sesuai Pasal 1320 KUHPerdata dengan inti perjanjian ini terletak pada tahap penawaran dan penerimaan. Dan cara penyelesaiannya adalah dilakukan dengan cara Online Dispute Resolution (ODR) yaitu khususnya dengan cara negosiasi online. 2. Perbedaan penelitian yang akan diangkat peneliti: perbedaannya terletak pada pokok permasalahan yang akan diteliti. Dalam penelitian yang dilakukan Xxxxx membahas |
11Urli Airlang, “Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Online Dengan Sistem Pre- Order Usaha Clothing”, Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2016.
mengenai keabsahan perjanjian jual beli online menggunakan sistem Pre- order yang dilakukan oleh Dehoneysweet dan cara Dehoneysweet menyelesaikan sengketa yang terjadi. Sedangkan penelitian yang akan ditulis penulis menekankan pada apakah semua perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order dapat dianggap tidak memenuhi asas keseimbangan dan akibat hukum apabila tidak terdapat asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order.12 | ||
3 | Xxxxx Xxxxxxxx Hasandinata, Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Jual Beli Online (E- commerce). | 1. Hasil penelitian: penelitian yang dilakukan oleh Bagus menyimpulkan bahwa asas kesimbngan merupakan komponen yang sangat diperlukan dalam membuat atau melakukan sebuah perjanjian dan penyelesaian |
12Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, “Tinjauan Yuridis Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order (Studi Kasus Dehoneysweet)”, Jurnal Ilmiah, Universitas Mataram, 2023.
sengketa akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pembeli dapat dilakukan melalui jalur litigasi yakni melalui jalur pengadilan. 2. Perbedaan penelitian yang akan diangkat peneliti: penelitian Xxxxx Xxxxxxxx Hasandinata mengenai implementasi asas keseimbangan didalam perjanjian jual beli online dan penyelesaian apabila terjadi sengketa. Sedangkan penelitian yang akan dingkat oleh penulis meniktikberatkan untuk mengetahui apakah dalam jual beli dengan sistem pre-order dapat dianggap tidak memenuhi asas keseimbangan serta mengenai akibat hukum apabila tidak terdapat asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online sistem pre- order.13 |
13Bagus Xxxxxxxx Hasandinata, “Penerapam Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)”, Karya Ilmiah, Vol 7. No. 6, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2019, hlm. 1.
4. | Xxxx Xxxxxxxx, Unsur Accidentalia Dalam Pembelian Online Pre Order Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. | 1. Hasil Penelitian : bahwa tidak diterapkannya unsur accidentalia di dalam perjanjian online pre order menimbulkan adanya klausul eksonerasi yang dapat merugikan salah satu pihak. Kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak bahwa perjanjian dengan klausul baku pada dasarnya tidak dilarang oleh Undang- Undang selama penjual mencantumkan syarat-syarat sesuai dengan keinginannya yang dituangkan ke dalam perjanjian baku tersebut. Selain itu salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yaitu mendapatkan ganti kerugian yang harus diberikan oleh penjual terhadap pembeli akibat dari kesalahan yang dilakukan penjual dikaitkan dengan Pasal 1366 KUH Perdata. 2. Perbedaan penelitian yang diangkat peneliti : penelitian yang dilakukan |
oleh Xxxx Xxxxxxxx yaitu mengenai unsur Accidentalia pembelian online pre order yang dikaitkan oleh asas kebebasan berkontrak dan penulis juga menyinggung terhadap perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan. Sedangkan penulis akan meneliti terhadap apakah semua perjanjian jual beli sistem pre order dapat dianggap tidak memenuhi asas keseimbangan dan mengenai akibat hukum apabila tidak terdapat asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre order.14 | ||
5. | Tiara Alfionissa, Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pembiayaan Terhadap Perlindungan Konsumen PT Adira Finance. | 1. Hasil penelitian: bahwa penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian pembiayaan konsumen di PT Adira Finance belum sepenuhnya dilakukan, hal tersebut masih adanya pasal-pasal yang bertentangan dengan UUPK dan POJK-PKSJK di |
14Xxxx Xxxxxxxx, “Unsur Unsur Accidentalia Dalam Pembelian Online Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak”, Journal of Judicial Review, Vol. XXI No. 1, Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, 2019, hlm. 1.
dalam perjanjian. Dan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila mengalami kerugian adalah dengan cara konsumen melakukan musyawarah dengan pihak pelaku usaha tersebut terlebih dahulu dan apabila tidak mencapai kata sepakat maka dapat menempuh jalur luar pengadilan. 2. Perbedaan penelitian yang akan diangkat peneliti: penelitian Tiara Alfionissa berfokus kepada asas keseimbangan yang terdapat di dalam perjanjiaan pembiayaan dan upaya hukum dapat dilakukan oleh konsumen jika pelaku tidak menerapkan asas keseimbangan yang dilakukan oleh PT Adira Finance. Sedangkan penelitian yang peneliti tulis membahas mengenai apakah semua perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order dapat diangga tidak memenuhi asas |
keseimbangan dan mengenai akibat hukum apabila tidak terdapat asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre- order.15 |
E. Tinjauan Pustaka
1. Perjanjian
X. Xxxxx Xxxxxxx mendefinisikan perjanjian yaitu hubungan hukum yang menyangkut hukum kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberi hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain tentang suatu prestasi.16 Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. 17
Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. 18
15Xxxxx Xxxxxxxxxx, “Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pembiayaan Terhadap Perlindungan Konsumen PT Adira Finance”, Xxxxxxx, UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 2018.
16X. Xxxxx Xxxxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Ctk. Kedua, Penerbit Alumni, Bandung, 1986, hlm. 6.
17Subekti, Hukum Perjanjian, Ctk. Keenambelas, Penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1996,
hlm. 1.
18Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Xxxxxxx Xxxxx, Ctk. Ketiga, Prenada Media,
Jakarta, 2004, hlm. 1.
Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orang atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.19
2. Jual Beli Online
Pasal 1457 KUHPerdata mendefinisikan jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.20 Pengertian tersebut sama halnya dalam jual beli online, yang merupakan transaksi jual beli melalui media internet antara penjual dan pembeli dipisahkan oleh jarak.21
Transaksi jual beli online atau E-Commerce adalah kegiatan bisnis yang menggunakan jaringan komputer. Dapat dikatakan bahwa perjanjian antara du pihak yang menggunakan media komputer dan juga memerlukan jaringan internet dalam melakukan kegiatannya. Dalam jual beli online tetap pada aturan dasar hukum yang berlaku yang didasari pada syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata.
19Subekti, Op.Cit, hlm. 17.
20Burgerlijk Wetboek, terjemahan oleh Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan keempat puluh satu, Balai Pustaka, Jakarta, 2014, hlm. 366.
21RR Xxxx Xxxxxxxxx, “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan”, Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol. 6 No. 3, Universitas Pamulang, 2019, hlm. 225.
Untuk mengetahui ciri-ciri jual beli menggunakan media online dapat dilihat dengan cara :22
a. Terdapat perjanjian/kontrak yang ditawarkan berupa dagangan;
b. Perjanjian dilakukan dengan sistem internet;
c. Transaksi dilakukan melalui jarak jauh;
d. Perjanjian dibuat menggunakan jaringan media sosial;
e. Adanya kebebasan serta keterbukaan dalam mengakses barang/benda yang dijual.
3. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan merupakan asas yang termasuk kedalam Hukum Perjanjian Indonesia. Asas keseimbangan dapat dianggap dan dijalankan sebagai titik penyelarasan upaya pembangunan hukum kontrak Indonesia pada tuntutan- tuntutan modern. Keseimbangan merupakan salah satu asas yang dimaksudkan untuk membuat pranata-pranata hukum dan asas-asas pokok hukum perjanjian untuk menjadi selaras, yang mana diketahui dalam hukum perdata yang berlandaskan pemikiran dan latar belakang individualisme pada suatu pihak dan cara pikir bangsa Indonesia pada pihak lain.
Kata seimbang dalam bahasa Belanda yaitu ”evenwicht”, yang diatrikan dalam kehidupan sehari-hari merujuk pada pengertian ”keadaan pembagian beban di kedua sisi berada dalam keadaan seimbang”. Pemahaman makna asas keseimbangan ditelusuri dari pendapat beberapa sarjana, antara lain: Xxxxx Xxxx
22Ibid.
Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, Sri Gambir Xxxxxx Xxxxx, serta Xxxxxx Xxxx, secara umum memberi makna asas keseimbangan sebagai keeimbangan posisi para pihak yang berkontrak.23
Dalam konteks ini asas keseimbangan akan bekerja memberikan keseimbangan manakala posisi tawar para pihak dalam menentukan kehendak menjadi tidak seimbang. Tujuan dari asas keseimbangan adalah hasil akhir yang menempatkan posisi para pihak seimbang (Equal) dalam menentukan hak dan kewajibannya.24 Asas keseimbangan memiliki maksud dari bermacam-macam aturan yang sudah disebutkan yaitu suatu perjanjian di dalamnya sudah terjalin kesetaraan derajat antara hak dan kewajiban dari para pihak.
F. Definisi Operasional
1. Sistem Pre-Order
Sistem Pre Order merupakan sistem pembelian suatu produk yang diperjualkan tersebut belum tersedia dalam artian pembeli harus membayar terlebih dahulu kemudian menunggu produk yang dipesan tersedia. Biasanya penjual memberikan estimasi kapan produk tersebut siap untuk dikirim.
23Agus Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Ctk. Pertama, LaksBang Mediatama , Yogyakarta, 2008, hlm. 66.
24Ibid, hlm. 67.
G. Metode Penelitian
1. Jenis Penilitian
Jenis penelitian yang dilakukan penulis menggunakan penelitian hukum secara normatif. Penelitian hukum normatif mengkonsepsikan hukum sebagai norma meliputi asas-asas hukum, hukum positif, dan teori hukum.
2. Pendekatan Penelitian
Penulis menggunakan metode pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute approach). Pendekatan konseptual dipakai untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan penormaan dalam suatu perundung-undangan apakah telah sesuai dengan ruh yang terkandung dalam konsep-konsep hukum yang mendasarinya.25 Kemudian pendekatan perundang- undangan dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permsalahan yang sedang dihadapi.26
3. Objek Penelitian
Objek penelitian yang diteliti penulis yaitu mengenai penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online sistem pre-order.
4. Sumber Data Penelitian
Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berupa:
25xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxx
penelitianhukum/#:~:text=Pendekatan%20Kasus%20(case%20approach)%20adalah,hukum%20ya ng%20terjadi%20di%20lapangan, diakses terakhir tanggal 18 Mei 2023.
26Ibid.
a. Bahan Hukum Primer
Penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
b. Bahan Hukum Sekunder
Penulis menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, hasil penelitian, dan bahan hukum sekunder lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
5. Teknik Pengumpulan data
Penulis menggunakan teknik pengumpulan data sekunder dalam penelitian ini yaitu dengan studi kepustakaan dan studi dokumen atau arsip hukum yang berkaitan dengan penelitian ini.
6. Analisis Data
Analisis data yang digunakan penulis dilakukan dengan analisis data deskriptif kualitatif yaitu diperoleh dari pengumpulan data yang dianalisis kemudian disajikan dalam bentuk narasi sehingga mendapatkan kesimpulan.
H. Sistematika Penulisan
Untuk memahami penulisan skripsi ini, dibagi menjadi 4 (empat) bab yang masing-masing bab terdiri dari :
BAB I Pendahuluan, berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, orisinalitas penelitian, tinjauan pustaka, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II Tinjauan Pustaka, berisi penjelasan mengenai kerangka teori-teori mengenai permasalahan dari penelitian ini.
BAB III Hasil Penelitian dan Pembahasan, berisi hasil dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan mengenai penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online sistem pre-order.
BAB IV Penutup, berisi kesimpulan dan saran atas jawaban dari permasalahan yang diteliti.
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN, JUAL BELI ONLINE, DAN ASAS KESEIMBANGAN
X. Xxxxxxan Umum Terkait Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Pengertian perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Namun, definisi dari Pasal 1313 KUHPerdata dalam mendefinisikan perjanjian tidak jelas dan masih terdapat kelemahan. Berikut beberapa pengertian terkait perjanjian dari para ahli, sebagai berikut:
Menurut Xxxxx Xxxxertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata terdapat ketidakjelasan definisi disebabkan dalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan saja, sehingga yang bukan perbuatan hukum pun disebut perjanjian.27
Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.28
27Xxxxx X.X, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Ctk. Keempat, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 15.
28Subekti, Hukum Perjanjian, Ctk. Kesembilanbelas, PT Intermasa, Jakarta, 2002, hlm. 1
Menurut M Xxxxx Xxxxxxx, perjanjian merupakan hubungan hukum yang menyangkut hukum kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberi hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain tentang suatu prestasi.29
Xxxxxxx berpendapat bahwa Perjanjian melahirkan perikatan, yang menciptakan kewajiban pada salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian.30 Debitor membebankan kewajiban dalam perjanjian, sehingga kreditor memiliki hak dalam perjanjian guna menuntut pelaksanaan prestasi dalam perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut.
Menurut pendapat X. Xxxxxx membagi perjanjian dalam arti luas dan arti sempit. Arti luas, perjanjian merupakan setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak. Dalam arti sempit, perjanjian hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hubungan harta kekayaan saja sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata. 31
Sehingga dapat disimpulkan perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih untuk saling berjanji dan sepakat untuk melakukan suatu hal. Perjanjian tidak dapat muncul dengan sendirinya sehingga tidak terdapat hubungan hukum. Untuk memunculkan hubungan hukum tersebut perlu adanya tindakan hukum. Sehingga perlu adanya pihak yang diberi hak oleh pihak lain untuk
29M Xxxxx Xxxxxxx, Op. Cit, hlm.6
30Kartini Xxxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 91
31J. Satrio, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, dikutip dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Ctk. Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2014, hlm. 59.
melakukan sesuatu atau memperoleh sesuatu. Dalam hal debitor tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati, maka kreditor berhak untuk menuntut kembali perjanjian yang belum, tidak sepenuhnya, atau tidak sama seklai dilaksanakan seperti yang diperjanjikan, dengan atau tidak disertai dengan penggantian berupa bunga, kerugian dan biaya yang telah dikeluarkan oleh kreditor.
2. Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian terdapat di Pasal 1320 KUHPerdata yang membagi menjadi empat syarat, sebagai berikut:
a. kata sepakat dari para pihak;
b. Para pihak cakap untuk membuat perjanjian;
c. Terdapat sesuatu hal tertentu;
d. Sebab yang halal.
Keempat syarat tersebut dapat dijelaskan serta memiliki pengaturan, sebagai berikut:
a. Sepakat
Seseorang menyetujui akan melakukan sesuatu, pastinya jika sudah ada kesepakatan sebelumnya. Sepakat adalah pertemuan antara dua kehendak, di mana kehendak orang yang satu saling mengisi dengan apa yang dikehendaki pihak lain.32 Sehingga kesesuaian kehendak saja antara dua orang belum mengakibatkan suatu perikatan, karena dalam hukum hanya mengatur perbuatan nyata daripada
32J. Satrio, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Ctk. Pertama, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 1992, hlm. 128.
manusia. Kehendak itu harus saling bertemu dan harus dikatakan. Namun dua kehendak saja belum cukup untuk menciptakan perjanjian yang dilindungi oleh hukum.33
Kata sepakat tidak diperbolehkan adanya kekhilafan mengenai hakekat diri pihak lawan dalam persetujuan yang dibuat. Kesepakatan dianggap tidak sah jika:34
1) Kekhilafan/dwaling (1322 KUHPerdata)
2) Paksaan/dwang (1323 KUHPedata)
3) Penipuan/bedrog (1328 KUHPerdata)
Tidak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian ini memiliki konsekuensi hukum yaitu perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Penjelasan terhadap tiga unsur diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kekhilafan/dwaling.
a) Seseorang dikatakan membuat kekhilafan dalam perjanjian manakala ketika ia membuatnya dipengaruhi oleh pandangan atau kesan yang tidak benar.
b) Kekhilafan atau kesesatan terjadi jika salah satu pihak keliru tentang apa yang diperjanjikan namun pihak lain membiarkan pihak tersebut dalam keadaan keliru.
c) Bentuk kekhilafan yang dimaksud yaitu khilaf terhadap hakikat barang dan khilaf terhadap diri orang.
d) Berkaitan dengan hal tersebut, Xxxxxxxxxxx mengemukakan beberapa hal penting sebagai berikut:
33Ibid.
34 Xxxxx Xxxx Windari, Op.Cit, hlm. 16-17.
a. Berdasarkan Pasal 1322 KUHPerdata yang menjadi persoalan hanya kesesatan tentang hakikat benda.
b. Tidak ada kesesatan tentang hakikat benda apabila kesesatan itu semata- mata mengenai sifat-sifat atau keadaan yang akan datang (timbul kemudian), walaupun hal tersebut bersifat menentukan.
x. Xxxxxan untuk membatalkan perjanjian berdasarkan kesesatan hanya akan berhasil apabila pihak lawan mengerti bahwa sifat-sifat dan keadaan-keadaan yang menimbulkan kesesatan bagi pihak lain bersifat sangat menentukan.
d. Dalil kesesatan juga tidak akan berhaasil jika gambaran yang keliru disebabkan oleh kesalahan sendiri atau karena perjanjian atau karena menurut pendapat yang berlaku dalam masyarakat.
2) Paksaan/dwang.
a) Paksaan merupakan perbuatan yang menakutkan seseorang yang berpikiran sehat, baik ketakutan terhadap dirinya maupun terhadap kekayaannya.
b) Paksaan yang sifatnya berupa ancaman dan dapat membatalkan suatu perjanjian karena melanggar hukum, yaitu:
− Sesuatu yang diancamkan itu sendiri memang sudah melanggar hukum, misalnya pembunuhan, penganiayaan, laporan palsu , dan lain-lain.
− Sesuatu yang diancamkan tidak melanggar hukum, namun ancaman itu bertujuan untuk mencapai sesuatu yang tidak dapat menjadi hak pelakunya.
c) Bentuk paksaan yang dimaksud:
− Dilakukan terhadap orang yang membuat perxxxxxxx; suami/istri dari orang yang membuat perxxxxxxx; sanak keluarga dalam garis ke atas atau ke bawah.
− Dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian; pihak ketiga untuk kepentingan siapa perjanjian itu dibuat.
3) Penipuan/bedrog
a) Penipuan sebagai salah satu alasan pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata adalah suatu tipu muslihat yang dipakai salah satu pihak sehingga menyebabkan pihak lain dalam perjanjian mau menandatanginnya.
b) Bentuk penipuan:
− Penipuan disengaja
− Penipuan karena kelalaiaan
− Penipuan tanpa kesalahan
− Penipuan dengan jalan merahasiakan
− Penipuan menutupi informasi
c) Cakap
Kecakapan bertindak menurut Xxxxx X.X merupakan kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.35 Untuk melakukan perbuatan hukum maka seseorang haruslah sudah dewasa. Dalam Pasal 1330 KUHPerdata
35Xxxxx X.X, Op.Cit, hlm. 24.
menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan suatu perjanjian, yaitu sebagai berikut:36
1) Orang yang belum dewasa;
2) Berada di bawah pengampuan;
3) Perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang, serta semua orang kepada siapa Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
Namun seiring perkembangan hukum, istri diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
d) Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu dalam perjanjian yaitu objek perjanjian. Objek perjanjian adalah prestasi yang menjadi pokok perjanjian.37 Objek perjanjian dapat berupa melakukan sesuatu, memberikan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Prestasi di dalam perjanjian harus dapat untuk ditentukan, dibolehkan, dimungkinkan, dan bisa dinilai dengan uang.
e) Sebab yang halal.
Sebab dimaksudkan adanya suatu sebab yang mendOrong seseorang untuk membuat suatu perjanjian. Pengaturan terkait sebab yang halal diatur pada Pasal
36Subekti, Op.Cit, hlm. 19.
37J. Xxxxxx, Op. Cit, hlm. 293.
1335 hingga 1337 KUHPerdata. Pasal 1335 KUHPerdata menjelaskan bahwa maksud dari sebab yang halal adalah sebagai berikut:
1) Bukan tanpa sebab;
2) Bukan sebab yang palsu;
3) Bukan sebab yang terlarang.38
Sebab yang halal dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata tidak lain dan tidak bukan merupakan prestasi dalam perjanjian yang melahirkan perikatan, yang wajib dilakukan atau dipenuhi oleh para pihak, yang tanpa adanya prestasi yang ditentukan tersebut, maka perjanjian tersebut tidak mungkin dan tidak akan pernah ada di antara para pihak.39
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata dua syarat pertama disebut syarat subyektif, karena terkait orang atau subyek yang mengadakan perjanjian. Yang mana jika tidak terpenuhinya dua syarat pertama tersebut maka berakibat perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan, jika tidak terpenuhinya salah satu dari dua syarat terakhir, yaitu syarat suatu hal tertentu dan sebab yang halal, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Yang berarti tidak pernah terjadi suatu perjanjian.
3. Unsur-Unsur Perjanjian
Suatu perjanjian dalam perkembangannya dikenal dengan adanya unsur-unsur yang dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
38Kartini Xxxxxxx, Op. Cit, hlm. 161.
39 Ibid, hlm 164.
a. Unsur Essentialia
Unsur essentialia dalam perjanjian mewakili ketentuan-ketentuan berupa prestasi-prestasi yang wajib dilakukan oleh salah satu atau lebih pihak, yang mencerminkan sifat dari perjanjian tersebut, yang membedakannya secara prinsip dari jenis perjanjian lainnya.40 Pada umumnya unsur ini digunakan untuk memberikan definisi serta rumusan dari perjanjian yang dibuat. Suatu perjanjian tidak mungkin ada tanpa adanya unsur essentialia, sehingga unsur ini dapat dikatakan unsur yang mutlak atau wajib ada di suatu perjanjian. Misalnya dalam perjanjian jual beli harus ada kesepakatan tentang barang dan harga, karena tanpa ada kesepakatan mengenai barang dan harga maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
b. Unsur Naturalia
Unsur Naturalia merupakan unsur yang pasti ada dalam perjanjian, setelah unsur esensialianya diketahui secara pasti. 41Dalam undang-undang telah mengatur terkait unsur ini, jika para pihak tidak mengatur unsur naturalia maka undang- undang yang mengaturnya. Misalnya, jika dalam perjanjian tidak dicantumkan klausul tentang catat tersembunyi, maka berlakulah ketentuan dalam KUHPerdata yang menyatakan bahwa penjual harus menanggung cacat tersembunyinya.
c. Unsur Accidentalia
40Ibid, hlm. 85.
41Ibid, hlm. 88.
Unsur accidentalia merupakan ketentuan tambahan yang diatur secara khusus oleh para pihak sesuai dengan kehendak para pihak. Unsur accidentalia ini sebagai unsur pelengkap dari suatu perjanjian. Dengan demikian unsur ini bukan sebagai bentuk prestasi yang harus dipenuhi oleh para pihak. Misalnya, perjanjian jual beli dengan angsuran diperjanjikan bahwa apabila debitur lalai membayar hutang, maka dikenakan denda sebesar satu persen setiap bulan keterlambatannya.
4. Asas-Asas Dasar dalam Perjanjian
Bahwa suatu perjanjian tidak dapat dilepaskan dari tiga asas pokok, yang disebut juga sebagai asas-asas dasar, yaitu sebagai berikut:42
a. Xxxx kebebasan berkontrak
Lahirnya asas kebebasan berkontrak dilatarbelakangi oleh adanya paham individualisme yang muncul pada zaman Yunani, kemudian diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat pada zaman renaisance. Menurut paham individualisme, setiap individu bebas untuk mendapatkan apa yang dikehendakinya. Dalam hukum perjanjian asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”.43
Asas kebebasan berkontrak tampak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
42Xxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian, Ombak, Yogyakarta, 2020, hlm. 12.
43Ratna Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014, hlm. 9
1) Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2) Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
3) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan
4) Menentukan bentuk perjanjian, baik lisan maupun tertulis.
Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, para pihak dapat menyusun kontrak sesuai yang dikehendaki bersama oleh para pihak yang menimbulkan kewajiban sepanjang kewajiban tersebut bukanlah hal yang dilarang. Pasal 1337 KUHPerdata pada dasarnya semua perjanjian dapat dibuat dan diselenggarakan oleh setiap orang.
x. Xxxx Konsensualisme
Xxxx konsensualisme merupakan bahwa suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika tercapai kata sepakat, tentunya selama syarat-syarat sahnya perjanjian lainnya sudah terpenuhi. Asas ini muncul saat momentum awal perjanjian terjadi, yaitu saat tercapai kata sepakat di kedua belah pihak. Asas konsesualisme tercermin pada Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yang menentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak.
x. Xxxx Kekuatan Mengikat Perjanjian
Asas kekuatan mengikat perjanjian atau yang disebut dengan asas Pacta Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengikat secara penuh sesuai dengan isi perjanjian yang dibuat. Mengikat secara penuh disini memiliki makna bahwa kekuatan hukum yang sama dengan kekuatan mengikat undang-undang.
Dalam Pasal 1223 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perikatan dapat lahir dari undang-undang maupun perjanjian. Sehingga perjanjian adalah sumber perikatan. Sebagai perjanjian yang dibuat dengan sengaja, atas kehendak para pihak maka segala sesuatu yang telah disepakati oleh para pihak harus dilaksanakan oleh para pihak atas apa yang dikehendaki.44
d. Asas Itikad Baik
Asas itikad baik atau good faith merupakan salah satu asas yang penting dan mendasar dalam hukum perjanjian. Asas itikad baik dalam pengertian subjektif merupakan kejujuran seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedangkan itikad baik dalam pengertian objektif yaitu bahwa pelaksanaan perjanjian haruslah didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasa sesuai dalam masyarakat.
Pengaturan tentang asas itikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perjanjian haruslah dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam perjanjian haruslah para pihak melaksanakan isi kontrak berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang teguh maupun kemauan yang baik dari para pihak.
5. Akibat Hukum Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata akibat hukum dari suatu perjanjian, yaitu sebagai berikut:
44Kartini Xxxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxxx, Op. Cit, hlm. 59.
a. Perjanjian yang telah dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang akan mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang. Sehingga jika ada yang tidak menaati perjanjian yang telah dibuatnya, maka dianggap sama seperti melanggar undang-undang, yang mempunyai akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum.
b. Perjanjian yang telah disepakati tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak karena merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak dan alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Sehingga jika ingin membatalkan perjanjian atas persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
c. Perjanjian haruslah dijalankan dengan itikad baik. Yang artinya perjanjian harus dilaksanakan dengan penuh kejujuran.
B. Tinjauan Umum Terkait Jual Beli Online (E-Commerce)
1. Pengertian Jual Beli Online
Jual beli merupakan suatu persetujuan penjual dan pembeli, pembeli mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang yang disetujui bersama, dan pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga barang yang disetujui bersama.45 Menurut Subekti, jual beli yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dari pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. 46
45Xxxxxx Xxxxxxxxx, xxxx, hlm. 2.
46Subekti, Op.Cit, hlm. 79.
Pengertian jual beli terdapat pula dalam Pasal 1457 KUHPerdata yang berbunyi, sebagai berikut:
“Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan”.
Kata Online berasal dari kata on yang berarti hidup, dan kata line yang artinya saluran.47 Pada saat online hakikatnya kita terhubung pada jaringan internet, baik untuk bisnis, komunikasi, dan mengakses informasi. Online dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja apabila terhubung dengan jaringan internet dapat melalui laptop, komputer, serta gawai.
Sehingga jual beli online dapat diartikan sebagai transaksi jual beli yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet, serta penjual dan pembeli bertemu pada media internet tanpa kontak langsung, tanpa ada batasan tempat dan waktu. Kegiatan tersebut dapat disebut sebagai Electronic Commerce (e-commerce) adalah kegiatan bisnis yang dilakukan oleh konsumen, manufaktur, service provides dan pedagang dengan perantara yang memanfaatkan jaringan internet.
2. Objek dan Subjek Jual Beli Online
Objek transaksi jual beli online umumnya berupa barang dan jasa yang ditawarkan melalui dalam media internet. Namun pembeli hanya dapat melihat barang dan jasa tersebut secara online, sehingga tidak tahu kondisi secara ril barang yang ditawarkan. Berbeda dengan jual beli konvensional yang objeknya dapat
47xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxx-
online.html, diakses tanggal 27 Mei 2023 pukul 19.21 WIB.
berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, dimana pembeli dan penjual bertemu secara langsung untuk melihat objek yang diperjualbelikan.
Adapun subjek dalam jual beli online tidak jauh beda dengan jual beli konvensional, yaitu pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha sebagai penjual yang menawarkan barang dagangannya di media internet, sedangkan konsumen sebagai pembeli yang membayar harga barang.
Adapun proses transaksi bisnis yang menggunakan sistem e-commerce dibagi menjadi lima tahapan, yaitu sebagai berikut:48
a. Find it, tahapan dapat dilakukan dengan metode search dan browse. Dengan itu pembeli dapat mengetahui dengan pasti dan mudah terkait jenis barang yang diinginkan atau dicari. Pembeli dapat memasukan kata kunci untuk mencari barang-barang yang diinginkan pada kotak search.
b. Explore it, setelah mencari barang yang diinginkan, kemudian akan dijumpai keterangan lebih detail terkait barang yang dicari tersebut, yaitu terdapat informasi mengenai kondisi, harga dan gambar barang tersebut. Jika ternyata barang yang dilihat sudah cocok, maka siap untuk dilakukan transaksi.
c. Select it, setelah menemukan barang yang dicari kemudian menyimpannya pada shopping cart terlebih dahulu kemudian siap untuk check out. Dalam shopping cart dapat dilakukan menghapus atau menyimpan daftar barang yang dipilih.
48Xxxxx Xxxxx Xxxx, Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce, Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm. 54.
d. Buy it, selanjutnya dilakukan proses check out yaitu dilakukan proses pembayaran yang berisi detail harga produk beserta ongkos biaya pengiriman.
e. Ship it, setelah melakukan pembayaran, akan dikirimkan invoice secara otomatis bahwa pengiriman barang dalam proses. Pengiriman tersebut dapat dipantau secara berkala dengan cara memasukan nomor resi pengiriman pada website layanan pengiriman ataupun pada toko online yang digunakan.
3. Ruang Lingkup Jual Beli Online
Ruang Lingkup Jual Beli Online dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu sebagai berikut:
a. Bisnis ke bisnis
Bisnis ke bisnis memiliki pengertian yaitu transaksi secara elektronik antara pelaku bisnis yang dilakukan secara berkelanjutan dan dengan kapasitas atau volume produk yang masif. Para pihak yang melakukan perjanjian yaitu pebisnis yang bergerak dalam bidang bisnis untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian yang dibuat untuk melakukan usaha dengan pihak lainnya. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dalam hal ini adalah Internet Service Provider (ISP dengan website atau keybase (ruang elektronik), ISP merupakan pengusaha yang menawarkan akses kepada internet.
b. Bisnis ke konsumen
Transaksi ini dilakukan oleh pelaku usaha dan pihak konsumen yang terjadi jual beli suatu produk dan jasa baik berbentuk fisik maupun bentuk digital yang siap untuk dipergunakan. Pada umumnya jenis perjanjian pada bisnis ke konsumen
adalah perjanjian online yang sudah berbentuk perjanjian dan ditawarkan kepada publik dalam bentuk take it or leave it contract.
Karakteristik umum bisnis ke konsumen diantaranya sebagai berikut:
a) Informasi dapat didapat dengan mudah, terbuka untuk umum;
b) Pelayanan yang diberikan bersifat umum dapat dipakai oleh banyak orang;
c) Pelayanan diberikan berdasarkan adanya permintaan;
d) Dilakukan dengan pendekatan client-server yaitu konsumen di pihak client yang menggunakan sistem yang minimal dan penyedia barang atau jasa berada pada pihak server.
c. Konsumen ke konsumen
Konsumen ke konsumen adalah transaksi elektronik yang para pihaknya antar konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan pada waktu tertentu, sifat transaksi konsumen ke konsumen ini lebih khusus karena dilakukan oleh antar konsumen yang pada saat tertentu memerlukan transaksi.
Kegiatan ini dilakukan karena adanya internet sebagai sarana saling tukar menukar informasi terhadap suatu produk baik mengenai harga, kualitas dan pelayanan. Hal ini juga dapat dilakukan konsumen untuk membentuk suatu komunitas yang berisikan para konsumen untuk bertukar informasi mengenai suatu produk49.
4. Tahapan Perjanjian Jual Beli Online
49Abdul Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxx, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. 18–23.
Tahapan perjanjian jual beli online dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu sebagai berikut:50
a. Pra Contractual
Pada tahap ini didahului dengan penawaran jual dan penerimaan beli atau yang disebut negosiasi. Penawaran dalam jual beli online dapat melalui website, aplikasi online shopping, maupun sosial media. Penjual memberikan penawaran kepada pembeli, dalam penawaran ini telah berisi informasi terkait harga, ongkos kirim, estimasi pengiriman, dan lainnya. Namun, pra kontraktual bentuknya bisa bervariasi tergantung pada website atau aplikasi yang digunakan saat akan melakukan transaksi.
b. Tahap contractual
Dalam tahap ini yaitu mulai dengan adanya persesuaian kehendak antara para pihak. Kesepakatan dalam tahap ini terjadi dengan adanya penerimaan tawaran oleh pihak penerima penawaran.
c. Tahap post contractual
Bahwa tahap post contractual sudah terjadi pelaksanaan perjanjian yang dibuat. Tahap ini merupakan serangkaian langkah yang sudah terbentuknya perjanjian jual beli online, tahap ini berupa pemenuhan pesanan, pengiriman, penanganan pengembalian, serta umpan balik atau penilaian dari pembeli. Tahap post contractual penting guna memastikan kepuasan pelanggan yang menerima
50Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia, Ctk. Pertama, Nusamedia, Bandung, 2017, hlm. 45.
serta sudah menggunakan produk yang dibeli, menyikapi terhadap keluhan yang mungkin muncul dari konsumen, dan membangun reputasi baik bagi penjual.
C. Tinjauan Umum Terkait Asas Keseimbangan dalam Konteks Perlindungan Konsumen
1. Pengertian Asas Keseimbangan
Tinjauan umum asas keseimbangan secara normatif tidak diatur secara dasar dalam KUHPerdata, namun demikian asas keseimbangan dalam hukum perjanjian ini dikenal dan menjadi hal yang penting menurut pendapat ahli sebagai berikut:
Menurut Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Asas keseimbangan yaitu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. 51
Menurut Xxxxxxx Xxxxxxx, bahwa kata “Keseimbangan”, pada satu sisi, dibatasi kehendak (yang dimunculkan oleh pertimbangan atau keadaan yang menguntungkan), dan pada sisi lain, oleh keyakinan (akan kemampuan untuk) mewujudkan hasil atau akibat yang dihendaki maka tercapailah keseimbangan yang dapat dimaknai positif.52 Xxxxxxx juga menambahkan bahwa tujuan dari kontrak
51 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Op.Cit, hlm. 11.
52Xxxxxxx Xxxxxxx, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Ctk. Pertama, Citra Xxxxxx Xxxxx, Jakarta, 2006, hlm. 305.
yaitu mencapai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan terkait dari pihak lain, yang diturunkan dari asa harmoni dalam hukum adat.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxx X.X., mengatakan bahwa asas keseimbangan yakni suatu asas yang menghendaki agar kedua belah pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Dan asas keseimbangan ini yaitu kelanjutan dari asas persamaan, yang mana kreditur punya kekuatan untuk menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun kreditur juga memiliki beban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik, jadi kedudukan antara kreditur dan debitur ini seimbang.53
Menurut Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, mendefinisikan asas keseimbangan yaitu lebih mengarah kepada keseimbangan posisi para pihak, kesamaan pembagian tanpa memperhatikan posisi para pihak, kesamaan pembagian tanpa memperhatikan proses yang berlangsung dalam pembagian tersebut. 54
Dengan demikian dari pengertian terkait asas keseimbangan menurut para ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa asas keseimbangan dalam perjanjian merupakan asas yang menghendaki adanya kesetaraan dijalankannya antara hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian. Asas keseimbangan memotivasi dan menjadi asas operasionalisasi dari asas hukum perjanjian. Oleh karena itu, asas keseimbangan dapat dioperasikan sebagai upaya pembangunan hukum perjanjian Indonesia.
53Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Aneka hukum Bisnis, Ctk. Kedua, P.T. Alumni, Bandung, 2005, hlm. 43; dan Xxxxx X.X., Op.Cit, hlm. 13-14.
54 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Op.Cit, hlm. 70.
2. Tujuan Asas Keseimbangan
Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan juga asas keseimbangan yang dimana asas keseimbangan dalam perlindungan konsumen dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual.
Jika suatu perjanjian yang berjalan telah dikehendaki sepenuhnya oleh para pihak berarti tujuan akhir perjanjian akan tercapai sehingga secara menyeluruh sudah mencapai kata “kepuasan”. Asas keseimbangan juga untuk menegaskan bahwa perjanjian dibuat telah adil, seimbang dan saling menguntungkan para pihak.
3. Xxxxx dari Asas Keseimbangan
Aspek dari asas keseimbangan terkait akibat-akibat yang muncul apabila terjadi ketidakseimbangan adalah sebagai berikut:55
a. Perbuatan para pihak
Perbuatan yang mewujudkan diri sebagai kehendak yang telah dinyatakan dalam bentuk penawaran-penerimaan merujuk pada perbuatan individu yang tiap kali dapat dikenali karena cara pengungkapan yang sama, yaitu secara lisan, tertulis maupun dalam pertanda lainnya. Dalam khazanah ilmu hukum, perilaku individu ini didefinisikan sebagai perbuatan yang diarahkan pada suatu akibat hukum. Agar
55Ibid, hlm. 335.
suatu perbuatan dapat memunculkan akibat hukum maka perbuatan hukum dimunculkan oleh dua kategori perbuatan yakni, pernyataan kehendak dan kewenangan bertindak.
Suatu perbuatan tidak boleh bersumber dari ketidaksempurnaan keadaan jiwa seseorang. Keadaan tidak seimbang dapat terjadi sebagai akibat dari perbuatan hukum yang dengan cara terduga dapat menghalangi pengambilan keputusan atau pertimbangan secara matang.
Agar suatu perbuatan para pihak dapat menimbulkan akibat hukum, maka perbuatan hukum dapat dilihat dari dua kategori perbuatan, yaitu:
1) Pernyataan kehendak dari orang yang berbuat atau bertindak dalam melakukan perbuatan hukum.
Perbuatan para pihak adalah penggambaran diri sebagai kehendak yang sudah dinyatakan dalam bentuk perjanjian melalui penawaran dan penerimaan yang ditujukan untuk mendapatkan suatu akibat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para pihak yang melakukan perbuatan hukum tersebut yang mana cara pengungkapannya dapat dilakukan baik lisan maupun tertulis.
2) Kewenangan hukum dan kecakapan bertindak.
Terjadinya hubungan hukum antara subjek-subjek hukum tidak dapat dihindarkan. Oleh karena itu, perlu pengakuan akan adanya kewenangan hukum dan kecakapan bertindak dari subjek-subjek hukum merupakan kriterium lain dari asas keseimbangan. Salah satu ketentuan hukum yang menetapkan batasan tegas
mengenai kecakapan bertindak terdapat dalam Pasal 1330 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang yang belum cukup umur, dan orang- orang yang ditaruh dibawah pengampuan pada prinsipnya tidak cakap melakukan tindakan hukum.
b. Isi dari Kontrak
Isi dari kontrak ditentukan oleh apa yang para pihak kehendaki baik secara tegas maupun diam-diam, kecuali perbuatan hukum yang bersangkutan bertentangan dengan aturan yang dikategorikan sebagai hukum yang bersifat memaksa. Hal ini disangkutkan dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu setiap orang bebas untuk menentukan sendiri isi kontrak yang dibuatnya.
Sekalipun kebebasan berkontrak tidak dicantumkan secara tegas dalam ketetapan yuridis, cakupan asas tersebut dibatasi oleh undang-undang, yaitu perbuatan hukum yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum, maka dapat batal demi hukum atau kadang dapat dibatalkan. Sehingga jika isi perjanjian bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum maka mengakibatkan keadaan tidak seimbang. Perjanjian tersebut berdasarkan asas keseimbangan mengakibatkan kebasahan perjanjian menjadi terganggu.
c. Pelaksanaan Kontrak
Dalam pelaksanaan kontrak, maka sudah semestinya suatu kontrak dipenuhi oleh kedua pihak dengan kesadaran atas itikad baik, sehingga tujuan kontrak bagi para pihak untuk mendapatkan keuntungan secara timbal balik dapat dipenuhi.
Terkait dengan penerapan perjanjian ini, maka sepantasnya suatu perjanjian terdapat itikad baik diantara para pihak, oleh karena itu tujuan akhir perjanjian untuk memperoleh keuntungan dari para pihak secara timbal balik dapat tercapai. Keseimbangan tersebut tidak terbatas mengenai perjanjian timbal balik, yang membebankan hak dan kewajiban pada para pihak secara imbang, tetapi juga kepada perjanjian sepihak contohnya hibah.
Menurut Xxxxxxx Xxxxxxx, Kesimbangan tidak mutlak dilandasi untung rugi dalam arti materiil, tetapi prinsip keseimbangan harus dipahami dalam arti ”tercapainya atau terpenuhinya” semua tujuan dari perjanjian, yaitu tercapainya eksistensi immateriil, sehingga memungkinkan berfungsinya mekanisme perjanjian yang seimbang, dilihat dari cara terbentuknya perjanjian itu sendiri.
D. Tinjauan Umum Asas Keseimbangan dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam perjanjian menurut Hukum Islam juga diatur menganai asas-asas dari suatu perjanjian. Asas ini menentukan pada status akad dan sebagai landasan pertimbangan guna melakukan pembuatan suatu perjanjian. Jika terdapat asas yang tidak terpenuhi, maka akan berdampak kepada batalnya atau tidak sahnya suatu akad yang dibuat oleh para pihak. Ada beberapa asas perjanjian menurut hukum Islam, salah satunya yaitu asas keseimbangan atau Mabda’ at-Tawazun fi al- Mu’awadhah.
Asas keseimbangan (Mabda’ at-Tawazun fi al-Mu’awadhah) dalam hukum Islam sering disebut dengan asas persamaan atau kesetaraan. Bahwa asas ini
memberikan dasar para pihak yang membuat perjanjian memiliki posisi yang sama. Karena asas keseimbangan dalam akad terkait dengan pembagian hak dan kewajiban. Dasar hukum yang melandasi asas ini terdapat dalam Qs. Al-Hujurat
(49) ayat 13 yang memiliki makna bahwa terdapat keragaman yang memiliki maksud untuk saling mengenal satu sama lain, bekerja sama, dan memberikan manfaat. Allah menciptakan manusia memiliki kedudukan yang sama di antara manusia dan yang dapat membedakannya adalah ketaqwaan masing-masing manusia.
Dalam hukum perjanjian Islam tetap menegaskan asas keseimbangan dalam melakukan perjanjian walaupun jarang terjadi keseimbangan antara para pihak saat melakukan perjanjian. Keseimbangan diterapkan antara apa yang diberikan dan apa yang diterima maupun keseimbangan dalam memikul resiko. Hal ini tampak pada batalnya akad yang tidak seimbang dan larangan pada transaksi riba.56
Keseimbangan atau dalam hukum Islam disebut At-Tawazun merupakan salah satu prinsip ajaran Islam. Keseimbangan dapat membukakan jalan untuk nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan. Serta keseimbangan akan menciptakan kebahagian yang ditandai dari adanya ketentraman dan kesejahteraan yang menyeluruh.
Terkait hal keseimbangan jual beli, Xxxxxxx Xxxxxx menekankan bahwa dalam jual beli antara penjual dan pembeli harus seimbangan. Jual beli dan riba dua-
56Kuat Ismanto, “Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Perjanjian Asuransi Syariah di Ro Takaful Keluarga Pekalongan”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 12 No. 5, STAIN Pekalongan, 2014, hlm. 107.
duanya sama sebagai pertukaran, namun perlu ditekankan bahwa jual beli dihalalkan sebab dari pertukaran itu memiliki hasil berupa keuntungan yang seimbang, sedangkan riba itu haram karena dari keuntungannya hanya diperoleh oleh salah satu pihak dan pihak lain mengalami kerugian akibat perilaku yang tidak adil.57
57M. Xxxxxxx Xxxxxx, Berbisnis dengan Allah, Ctk. Kedua, Lentera Hati, Tangerang, 2008, hlm. 23.
BAB III
PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJAJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE ORDER
A. Penerapan Asas Keseimbangan pada Perjanjian Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order
Sebelum membahas mengenai penerapan asas keseimbangan pada perjanjian jual beli online, maka perlu untuk diketahui mengenai sistem jual beli online secara pre-order terlebih dahulu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ”pre-order” merupakan pemesanan suatu barang atau produk. Dan secara umum pengertian ”pre-order” adalah aktivitas jual beli yang dilakukan melalui online, yang mana pembeli melakukan pemesanan atas barang di awal penjualan, sebelum barang yang dipesan tersedia. Dengan kata lain barang tersebut belum ada dan pembeli sudah melakukan pembayaran untuk barang tersebut.
Dalam sistem pre-order, penjual hanya menampilkan barang yang dijualnya pada feeds di platform e-commerce sebagai tempat untuk menghubungkan antara penjual/seller dan pembeli, pada feeds tersebut yang menampilkan spesifikasi dan harga barang, kemudian terdapat ketentuan kapan barang tersedia dan siap dikirim. Biasanya masa pengemasan atau lamanya barang tersedia selama 7-30 hari. Tergantung dari penjual yang menyediakan barangnya. Sistem pre-order ini marak dilakukan karena tidak membutuhkan modal yang banyak sehingga penjual dapat membuat pesanan saat ada yang melakukan transaksi jual beli.
Dalam praktik jual beli online, terdapat perjanjian yang dilakukan oleh penjual dan pembeli untuk mengikatkan diri atas suatu barang yang akan diperjualbelikan. Hal ini saat pembeli setuju untuk melakukan transaksi suatu barang atau jasa melalui website, dalam ketentuan Pasal 1347 KUHPerdata, bahwa pada saat pembeli telah melakukan perikatan dengan penjual. Sehingga, ketika pembeli sudah menekan tombol setuju pada situs tersebut, maka hal tersebut merupakan pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli online. Persetujuan atas penawaran juga sudah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (selanjutnya disebut UU ITE). Setelah penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan perjanjian maka kedua belah pihak sudah terikat dan wajib mematuhi perjanjian tersebut. 58
Saat dilakukannya jual beli online khususnya dengan sistem pre-order para pihak haruslah memberikan hak dan kewajiban masing-masing sejalan dengan asas keseimbangan. Untuk mengukur adanya asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online, maka harus dilihat dari syarat sahnya perjanjian yang dilakukan. Sebelum menguraikan kasus dan membahas ke ranah penerapan asas kesimbangan, terlebih dahulu perlu untuk mengetahui beberapa hal terkait syarat sahnya perjanjian.
Suatu perjanjian, termasuk perjanjian jual beli bila sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata sehingga asas-
58Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxxxxxx, ”Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Yang Mengarah Pada Penipuan”, Jurnal Syntax Transformation, Vol. 1 No. 7, September 2020, hlm. 355.
asas dalam hukum perjanjian sudah diterapkan. Maka timbullah hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat perjanjian. Hal demikian juga berlaku pada perjanjian jual beli online yang dilakukan di berbagai platform yang tersedia saat ini, yang tetap pada aturan hukum yang ada yang mana didasarkan pada syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:
1. Kata sepakat dari para pihak yang mengikatkan dirinya;
2. Para pihak cakap untuk membuat perjanjian;
3. Terdapat suatu hal tertentu;
4. Sebab yang halal.
Menurut Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, yang dimaksud dengan syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata artinya:59
1. Kata sepakat dari para pihak yang mengikatkan dirinya.
Artinya dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata terdapat persesuaian pernyataan kehendak antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Bahwa semua pihak setuju untuk suatu hal yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak dibolehkan adanya unsur paksaan atau penipuan.
2. Para pihak cakap untuk membuat perjanjian.
59Ratna Xxxxx Xxxxxxx, Op.Cit, Hlm. 15-18.
Cakap dalam hak ini para pihak mampu untuk melakukan perbuatan hukum, atau sudah dinyatakan dewasa oleh hukum.
3. Terdapat suatu hal tertentu.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah adanya objek perjanjian haruslah jelas dan ditentukan oleh para pihak. Objek dapat berupa jasa maupun barang, dan dapat juga berupa tidak berbuat sesuatu.
4. Sebab yang halal.
Suatu sebab dikatakan halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata yakni perjanjian tersebut, tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Seperti halnya yang sudah disebutkan pada bab pendahuluan, penulis menemukan permasalahan yang dikutip pada media konsumen. Konsumen membagikan pengalamannya yang membeli dua buah meja dengan sistem pre- order dari toko yang bernama rvbilqis dipesan melalui shopee pada tanggal order 28 Februari dan 3 Maret dengan estimasi pre-order selama 7 hari. Konsumen sempat berkomunikasi dengan seller, dan seller mengirim foto meja yang dipesan belum selesai karena alasan cuaca dan meminta tambahan waktu pengerjaan. Namun, konsumen belum juga menerima barang padahal sudah diberi tambahan tenggat waktu yang disepakati. 60
60xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxxx/xxxxxxx-xxxx-xx-xxxxxx-xxxxx-
dikirim-oleh-seller-rvbilqis-sejak-tanggal-order-28-feb-22, diakses terkahir tanggal 12 Juli 2023.
Kasus selanjutnya yang dibagikan melalui xxxxx.xxx, permasalahan ini dimula dengan ibu-ibu yang berbelanja alat elektronik dapur dengan sistem pre-order melalui whatsapp group yang dijalankan oleh penjual bernama Tita. Pada mulanya transaksi tidak ada permasalahan dan barang diterima dengan baik, karena tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Namun setelah pre-order tersebut diketahui banyak orang dan pesanan yang membludak, barang-barang pesanan tersebut tidak kunjung dikirim. Para pembeli marah dan meminta refund sehingga kondisi yang tidak kondusif, Tita tiba-tiba menghilang. Salah satu konsumen bercerita bahwa sistem pre-order menggunakan sistem full payment atau melakukan pembayaran di awal saat pre-order ditutup, penjual menjanjikan barang diterima pada 1-2 bulan.61
Selanjutnya, terdapat masalah pre-order Iphone yang dibagikan melalui akun twitter @mazzini_gsp. Mulanya penjual atau seller yang bernama Xxxxxx dan Xxxxxx menawarkan iphone dengan harga yang murah melalui aplikasi instagram, kemudian korban tergiur dengan barang tersebut lalu pada Januari 2022 memutuskan untuk membeli. Pada perjanjian awal dikatakan bahwa produk tersebut pre-order selama paling lama 12 minggu, namun setelah menunggu pesanan tersebut tidak kunjung datang dan sampai berminggu-minggu. Xxxxxx telah menghubungi seller namun proses semakin berbelit. Setelah korban menulis
61xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxx/xxxxx-xxx-xxxxxxxx/x-0000000/xxxxx-xxxxxx-xxxx-xxxx-
korban-tita-tertipu-miliaran-rupiah diakses tanggal 12 Juli 2023.
keluhannya di twitter kemudian banyak korban lain yang juga tertipu membeli pre- order iphone tersebut dan melaporkan kepada polisi.62
Kasus berikutnya yang menimpa customer bernama Asih, yang membeli barang berupa minyak goreng pada online shop secara pre-order. Pada mulanya perjanjian jual beli online berjalan dengan baik yang mana pembelian selama 9 bulan tidak terkendala, sehingga Xxxx percaya kepada seller dan membeli kembali secara pre order. Namun, pada Oktober hingga November 2021 minyak goreng yang dipesannya tidak kunjung dikirim. Xxxxxx sempat mendatangi rumah seller, namun tidak ada dan melarikan diri. 63
Kasus selanjutnya, terjadi pada pemilik Toko Vio bernama Dessy yang memesan barang sembako secara pre-order melalui percakapan di WhatsApp kemudian Dessy melakukan transaksi pembelian sembako yang didahului dengan melakukan pembayaran uang sesuai dengan nilai pemesanan barang. Saat dilakukan pengiriman terdapat ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan yang dikirim. Bahkan ada juga barang yang dipesan tidak kunjung datang.64
Kemudian contoh lainnya yang terjadi di Yogyakarta dengan gugatan Nomor: 82/PDT.G/2013/PN.YK. perkara antara Suhartatik (penjual) dan Rosita (pembeli). Pada awal 2012 pembeli melakukan pre-order melalui blackberry messenger
62xxxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxx-xxx-xxxxx/00000000/xx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxx-
kadali-apple-fanboy-dengan-penipuan-iphone , diakses pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB.
63xxxxx://xxxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxx-xxx-xx-xxxxx-xxxx-
rp2-miliar-1199092, diakses pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 21.30 WIB.
64xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxx.xx/xxxxxx-00000-xxxx-xxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxx-xxxxx-xxx-
rumah-tangga-dibekuk-polisi.html, diakses pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB
pemesanan gadget handphone Blackberry dengan segala merek dan tipe sesuai dengan pesanan yang diminta oleh pembeli. Pembeli kemudian mentransfer sejumlah uang muka sebagai tanda jadi pre-order. Pembeli pun melakukan transfer sejumlah uang yang disepakati oleh penjual melalui rekening BCA. Setelah menerima transferan dari pembeli, penjual kemudian mengirimkan barang melalui jasa pengiriman JNE ke alamat pembeli. Pembeli memesan sebanyak 442 unit, namun menjual baru mengirimkan 146 unit, kemudian penjual mengembalikan sisa uang kepada pembeli sebesar Rp. 372.757.000 (tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). Setelah refund uang milik pembeli oleh penjual, pembeli merasa uang yang dikembalikan masih kurang dari yang semestinya, berdasarkan sisa barang yang belum dikirim dan dilihat dari harga per unitnya. Namun penjual merasa bahwa refund tersebut sudah sesuai kesepakatan dan sesuai dengan sejumlah sisa dari uang yang telah ditransfer oleh pembeli kepada penjual di awal. Pembeli merasa dirugikan dan meminta penjual untuk segera mengembalikan sisa uang refund yang seharusnya menjadi hak pembeli. Xxxxxxxxxx selaku penjual merasa keberatan dengan pernyataan Rosita sehingga menggugat Xxxxxx selaku pembeli.65
Maka jika dilihat dari contoh kasus-kasus yang sudah disebutkan, jika ditinjau berdasarkan syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebagai berikut:
1. Kata sepakat dari para pihak yang mengikatkan dirinya
65Putusan No. 82/Pdt.G/2013/PN.YK
Dari contoh kasus-kasus tersebut menurut penulis belum memenuhi syarat, ”kata sepakat dari para pihak” yang mana para pihak sudah setuju untuk melakukan transaksi jual beli online secara pre-order dan mengetahui ketentuannya. Kata sepakat dalam kasus tersebut terjadi saat pembeli telah memenuhi persyaratan yaitu mentransfer sejumlah uang untuk membeli dan memilih barang yang ditawarkan oleh penjual. Namun, terdapat kebohongan atau memberikan gambaran yang keliru dengan tujuan untuk kepentingan pribadi yaitu adanya cacat kehendak berupa penipuan yang diatur pada Pasal 1328 KUHPerdata. Yang mana dalam kasus penjual telah melakukan tipu muslihat kepada pembeli, sehingga pembeli percaya untuk melakukan transaksi jual beli online dengan pre-order tersebut, sehingga saat barang sudah sampai terdapat kekeliruan antara barang yang dipesan dengan yang diterima, serta terdapat juga barang yang dipesan tidak kunjung datang.
2. Para pihak cakap untuk membuat perjanjian
Kecakapan dalam jual beli online tidak dapat diketahui secara jelas karena para pihak tidak saling menemui secara langsung. Namun jika dilihat dari Pasal 2 UU ITE menyebutkan bahwa berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, arti setiap orang disini bisa diartikan semua orang tanpa ada batasan usia, dan melakukan perbuatan hukum berupa transaksi elektronik di dalamnya. Sehingga menurut penulis syarat ini terpenuhi.
3. Terdapat suatu hal tertentu
Menurut penulis syarat ini terpenuhi, pada perjanjian jual beli online wujud barang dapat dilihat oleh para pihak dengan bentuk gambar atau foto yang disertai
informasi produk dan keterangan lainnya, walaupun dalam sistem pre-order barang belum tersedia namun pembeli mengetahui dan tetap melanjutkan untuk bertransaksi.
4. Sebab yang halal
Syarat ini menurut penulis telah terpenuhi karena dalam contoh kasus-kasus yang sudah disebutkan perjanjian tersebut atas sebab yang halal dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum serta kesusilaan.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dari contoh kasus-kasus yang telah disebutkan tidak terpenuhi syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak memenuhi “kata sepakat” dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order. Dan terdapat juga tidak dilaksanakannya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak dalam melakukan transaksi jual beli online dengan sistem pre-order.
Dari uraian diatas, maka akan dijelaskan keterkaitannya dengan perjanjian jual beli online menggunakan sistem pre-order yang mana terdapat asas keseimbangan atau tidak didalam perjanjian tersebut.
Seperti yang dijelaskan pada bab II, secara normatif dasar dari asas keseimbangan disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun tidak dijelaskan secara spesifik mengenai asas keseimbangan dalam hukum perjanjian, namun menurut para ahli penerapan asas keseimbangan ini menjadi penting untuk diterapkan dalam perjanjian karena menghendaki adanya kesetaraan antara hak dan kewajiban.
Bahwa menurut Xxxxxxx Xxxxxxx menjelaskan asas keseimbangan yaitu keseimbangan dimengerti sebagai keadaan hening atau keselarasan karena dari beberapa keadaan yang bekerja tidak satu pun mendominasi yang lainnya, atau karena tidak satu elemen menguasai lainnya. Bahwa dapat disimpulkan asas keseimbangan ini merupakan nilai-nilai keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dijalankan secara nyata.66
Asas keseimbangan menghendaki kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Hal tersebut dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu diantaranya:
1. Perbuatan para pihak/pra-contractual, diantaranya pembeli dan penjual di dalam perjanjian melakukan penawaran serta penerimaan baik secara lisan, tertulis, maupun diungkapkan dengan cara lainnya;
2. Isi dari perjanjian/contractual, dapat ditentukan oleh para pihak baik secara bersama-sama maupun ditentukan oleh salah satu pihak saja yang telah disepakati;
3. Pelaksanaan perjanjian/post-contractual, yang tahapan dimana pelaksanaan perjanjian67.
Dilihat dari syarat sahnya perjanjian yang sudah disebutkan sebelumnya, yang mana tidak terpenuhinya syarat kesepakatan, sehingga dalam fase pra-contractual dalam kasus-kasus diatas dapat disebutkan tidak tercapai dalam fase ini. Yang mana
66 Xxxxxxx Xxxxxxx, Op.Cit, hlm. 335-338
67Ibid
terdapat cacat kehendak dalam pelaksanaannya, sehingga dapat dikatakan tidak diterapkannya asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order.
Asas keseimbangan yang memiliki makna ”equal-equilibrium”dapat bekerja memberikan keseimbangan manakala posisi tawar para pihak dalam menentukan kehendak menjadi tidak seimbang. Sehingga hasil akhir yang menempatkan posisi para pihak dapat seimbang dalam menentukan hak dan kewajibannya.
Berdasarkan contoh kasus-kasus yang telah disebutkan syarat sahnya perjanjian telah terjadi cacat kehendak disaat adanya kata sepakat, dan terdapat kendala terkait pelaksanaan jual beli online tersebut yang mana tidak dilaksanakannya kewajiban seller yaitu mengirimkan barang kepada pembeli dan seller mengirimkan barang kepada pembeli tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli. Sehingga dapat dilihat dengan jelas bahwa tidak adanya keseimbangan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli online menggunakan sistem pre-order. Hal ini sangat jelas mengakibatkan masih terdapat ketimpangan posisi antara pihak pembeli dan seller dalam proses jual beli online menggunakan sistem pre-order.
Ketimpangan posisi antara para pihak yang ditemukan dalam kasus-kasus tersebut yaitu ketika pembeli sudah melakukan kewajibannya dengan membayar, namun setelah barang datang, barang yang dipesan tidak sama seperti yang dijanjikan oleh penjual. Disisi lain penjual yang tidak mengirimkan barang-barang pesanan pembeli walaupun pembeli sudah membayarkan sesuai harga yang
disepakati. Sehingga implementasi dari asas keseimbangan dapat dilihat belum terlaksana dengan baik.
Faktor-faktor tersebut dapat terlaksana dengan lancar dengan adanya itikad baik yang harus dilaksanakan oleh pembeli dan penjual sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1338 KUHPerdata, serta terdapat peralihan hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual yang dilakukan seimbang dan sesuai dengan proporsi para pihak. Para pihak di dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order dapat juga mengkomunikasikan dengan baik mengenai waktu pengiriman, kondisi barang, serta estimasi barang selesai secara informatif dan dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak. Karena masih banyak oknum penjual yang menggunakan sistem pre-order tidak memberikan informasi ketentuan berapa lama barang ready dan dapat dikirimkan kepada pembeli serta pembeli yang tiba-tiba membatalkan pesanannya.
Menurut penulis bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tidak disebutkan atau tidak tercantum mengenai asas keseimbangan. Dalam pasal 3 UU ITE hanya menyebutkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Nilai asas keseimbangan ini seharusnya mendasari juga berlakunya hukum namun tidak disinggung dalam UU ITE yang mana mengatur kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik.
B. Akibat Hukum Asas Keseimbangan Tidak Terdapat Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order
Asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online akan berjalan dengan baik jika terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban dari para pihak, dalam hal ini penjual dan pembeli berkewajiban melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. Asas keseimbangan sangatlah penting dalam perjanjian jual beli online dikarenakan dalam pembuatan perjanjian jual beli online para pihak tidak bertemu secara langsung sehingga diperlukan adanya kesadaran oleh pihak yang melakukan suatu perjanjian jual beli online untuk melaksanakan perjanjian secara seimbang.
Untuk mengetahui akibat hukum apabila tidak terdapat asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order, maka perlu dilihat dari syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan konsekuensi apabila tidak dipenuhinya masing-masing syarat yang dimaksud.
Menurut Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, yang dimaksud dengan syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata artinya:68
1. Kata sepakat dari para pihak yang mengikatkan dirinya.
Artinya dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata terdapat persesuaian pernyataan kehendak antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Bahwa semua pihak setuju untuk suatu hal yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak dibolehkan adanya unsur paksaan, kekhilafan, penipuan serta penyalahgunaan keadaan. Syarat
68Ratna Xxxxx Xxxxxxx, Op.Cit, Hlm. 15-18.
ini merupakan syarat subjektif karena berkenaan dengan seseorang atau subyek yang membuat perjanjian.
2. Para pihak cakap untuk membuat perjanjian.
Cakap dalam hak ini para pihak mampu untuk melakukan perbuatan hukum, atau sudah dinyatakan dewasa oleh hukum. Syarat ini merupakan syarat subjektif karena berkenaan dengan seseorang atau subyek yang membuat perjanjian.
3. Terdapat suatu hal tertentu.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah adanya objek perjanjian haruslah jelas dan ditentukan oleh para pihak. Objek dapat berupa jasa maupun barang, dan dapat juga berupa tidak berbuat sesuatu. Syarat ini termasuk syarat obyektif.
4. Sebab yang halal.
Suatu sebab dikatakan halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata yakni perjanjian tersebut, tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan. Syarat ini termasuk syarat obyektif.
Dalam kasus yang telah disebutkan bahwa yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi jual beli online menggunakan sistem pre-order berupa ketidaksesuaian antara gambar dan barang yang dikirimkan, barang yang tidak kunjung dikirimkan atau penjual yang kabur setelah melakukan pembayaran. Sehingga dari kejadian tersebut mengakibatkan kerugian salah satu pihak. Jika dikaitkan dalam syarat sahnya perjanjian, hal tersebut termasuk kedalam tidak terpenuhinya syarat pertama
yaitu ”kata sepakat dari para pihak yang mengikatkan dirinya” syarat ini termasuk kedalam syarat subjektif. Karena adanya unsur cacat kehendak berupa penipuan atau bedrog sesuai pada Pasal 1328 KUHPerdata. Menurut Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, penipuan merupakan bentuk kesesatan yang dikualifisir, artinya ada penipuan bila gambaran yang keliru tentang sifat-sifat dan keadaan-keadaan ditimbulkan oleh tingkah-laku yang sengaja menyesatkan dari pihak lawan.
Xxxxxxx Xxxxxxx menjelaskan bahwa penipuan terjadi jika seseorang dengan kehendak dan pengetahuan (willens en wetens) serta kesengajaan (opzet), menyesatkan orang lain, menyembunyikan fakta tertentu, memberikan informasi secara keliru, atau tipu daya lainnya. Dalam hal-hal tertentu, jika kesengajaan tidak bersumber dari perbuatannya sendiri, pihak yang tertipu harus membuktikan adanya kesengajaan tersebut. Lebih lanjut, Xxxxxxx Xxxxxxx menjelaskan bahwa rangkaian fakta yang sama tidak jarang menjadi dasar untuk mengajukan gugatan yang dilandasi adanya penipuan atau kesesatan. Terlepas dari keterkaitan antara kesesatan dan penipuan, di antara keduanya terdapat perbedaan, yaitu: pertama dalam hal penipuan, unsur perbuatan melawan hukum dari pihak yang menipu dan tanggung gugatnya jelas dengan sendirinya, sedangkan dalam kesesatan tidak jelas; kedua, jika terjadi kesesatan masih terbuka kemungkinan mengubah kontrak, tidak demikian dengan halnya penipuan. Ketika cacat kehendak terjadi karena penipuan, pihak lawan yang merasa kehendaknya tidak sesuai dapat melakukan permohonan gugatan pembatalan perjanjian disertai dengan ganti rugi hal ini dikarenakan pihak yang melakukan penipuan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada pihak lainnnya, sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata.
Untuk berhasilnya pembatalan perjanjian, undang-undang mensyaratkan bahwa yang tertipu harus membuktikan bahwa: ada penipuan, dan ia tidak akan membuat perjanjian itu apabila pada saat penandatanganan ia mengetahi adanya penipuan itu. Unsur pengetahuan para pihak mengenai barang atau orang merupakan salah satu syarat pembatalan sebuah perjanjian.
Perjanjian yang batal akibat adanya penipuan ini berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sebelum perjanjian dibuat, sesuai dengan Pasal 1452 KUHPerdata. Pengertian keadaan sebelum perjanjian dibuat disini adalah bahwa segala apa yang telah diberikan atau dibayarkan kepada orang- orang sebagai akibat perjanjian hanya dapat dituntut kembali apabila barangnya masih berada ditangan orang tersebut atau ternyata telah mendapat manfaat dari apa yang telah diberikan atau dibayarkan atau bahwa apa yang dinikmati telah dipakai atau berguna bagi kepentingannya.
Penuntutan ini harus dilakukan dengan jalan pengadilan, jadi yang berwenang membatalkan suatu perjanjian yaitu melalui putusan hakim yang sesuai dengan Pasal 1266 KUHPerdata. 69 Sehingga tidak ada pihak yang dapat membatalkan perjanjian secara sepihak dengan dalih bahwa salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
Sehingga menurut hemat penulis dari contoh kasus-kasus terkait sistem pre- order tersebut, dapat berakibat dibatalkannya perjanjian jika ada salah satu pihak yang menuntut pembatalan perjanjian kepada pengadilan. Dalam kasus yang telah
69Eko Rial Nugroho, “Pembatalan Perjanjian Melalui Pengajuan Permohonan ke Pengadilan”, Prosiding Perdata, FH UII Press, 2021, hlm. 76.
disebutkan bahwa yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi jual beli online menggunakan sistem pre-order berupa ketidaksesuaian antara gambar dan barang yang dikirimkan, barang yang tidak kunjung dikirimkan atau penjual yang kabur setelah melakukan pembayaran. Sehingga dari kejadian tersebut mengakibatkan kerugian salah satu pihak, sehingga pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Untuk keadaan tersebut, harus diperhitungkan oleh para pihak, dengan cara memulihkan keseimbangan yang terganggu tersebut, melalui upaya-upaya sebagai berikut:70
a. Dalam ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, kemudian menyebabkan kerugian kepada pihak lain, untuk itu mendapatkan penyelesaian untuk memberikan ganti rugi. Dan juga ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa jika pihak ada yang tidak memenuhi perikatan, maka dapat memilih untuk memaksa pihak lain memenuhi perjanjian jika hal tersebut memungkinkan, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
b. Jika apabila pelaksanaan perjanjian tersebut telah berubah sama sekali dari apa yang semula menjadi alasan para pihak mengikatkan diri, dan pemenuhan kontrak tersebut justru akan memberatkan salah satu pihak, maka sesuai
70Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Keni Media, Bandung, 2013, hlm. 111-112.
dengan ketentuan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, upaya yang dapat dilakukan pemulihan keseimbangan yaitu melalui pembayaran biaya, rugi, maupun bunga.
Selain itu, berdasarkan asas keseimbangan, jika pelaksanaan prestasi masih mungkin dilakukan, para pihak dapat memulihkan keseimbangan dengan cara menyesuaikan kembali perjanjian, atau apabila pelaksanaan perjanjian tersebut tidak mungkin lagi dilaksanakan, maka dapat dilakukan pembatalan setelah dilakukan negosiasi ulang.
c. Apabila ketidakseimbangan disebabkan oleh karena adanya pembayaran yang tidak diwajibkan, sehingga sesuai Pasal 1359 KUHPerdata upaya pemulihan keseimbangan yang diberikan kepada pihak yang telah melakukan pembayaran tersebut, untuk menuntut kembali apa yang telah diabayarkan dan mewajibkan kepada orang yang telah menerima untuk mengembalikannya.
Maka jika hakim dengan putusannya menyatakan perjanjian batal, maka hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian pun juga batal, dan akibat hapusnya perikatan tersebut, mengakibatkan para pihak tidak perlu lagi untuk memenuhi kewajibannya. Apabila salah satu pihak sudah memenuhi kewajibannya, maka pihak tersebut dapat menuntut pihak lainnya untuk mengembalikannya.
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Terlihat dari contoh kasus-kasus yang disebutkan oleh penulis, dalam tahap pra-contractual bahwa penerapan asas keseimbangan pada perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order belum sepenuhnya diimplementasikan oleh salah satu pihak, baik penjual maupun pembeli. Sehingga sangat memungkinkan untuk tidak diterapkannya asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online tersebut menjadikan hak dan kewajiban salah satu pihak tidak seimbang. Ketidakseimbangan dapat muncul dari akibat perilaku para pihak sendiri maupun isi pelaksanaan perjanjian. Daya kerja asas keseimbangan yang optimal akan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan para pihak.
2. Ketika tidak diterapkannya asas keseimbangan dalam suatu perjanjian jual beli online, maka akibat hukum yang terjadi dapat dimintakan pembatalan perjanjian kepada hakim karena terdapat cacat kehendak yaitu penipuan. Pembatalan ini dapat dilakukan melalui pengadilan walaupun dalam penentuannya asas keseimbangan secara normatif tidak terdapat dalam peraturan namun dari kasus-kasus yang telah disebutkan oleh penulis maka dapat berakibat hukum perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan.
B. Saran
1. Bagi penjual dan pembeli disarankan untuk lebih memahami dan mengetahui terkait asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli khususnya dalam media elektronik. Penjual dan pembeli dapat saling melaksanakan hak dan kewajibannya dengan beritikad baik sehingga dapat terciptanya suatu keseimbangan dalam perjanjian dan kerugian dapat dihindarkan.
2. Pemerintah disarankan untuk pembaharuan suatu peraturan hukum perjanjian di Indonesia dengan menyempurnakan KUHPerdata dan Undang-Undang ITE dengan ditambahkan ketentuan terkait penjelasan asas keseimbangan dalam perjanjian jual beli online, karena dalam rangka untuk mencegah keadaan tidak seimbang dalam suatu perjanjian dan memberikan perlindungan hukum. Dan pemerintah hendaknya dapat mensosialisasikan Undang-Undang ITE kepada masyarakat agar dalam transaksi elektronik dijalankan secara baik dan paham terkait akibat hukum yang terjadi jika adanya kerugian yang dialami.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi konsumen di Indonesia, Nusa media, Bandung, 2016.
, Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia, Ctk. Pertama, Nusa media, Bandung, 2017.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx & Xxxxx Xxxxxxxx, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Ctk. Pertama, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Xxxxx Xxxxxxx, Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Keni Media, Bandung, 2013.
A. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Ctk. Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1985.
Xxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian, Ombak, Yogyakarta, 2020.
Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Xxxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Ctk. Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.
Xxxxxxx Xxxxxxx, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Ctk.
Pertama, Citra Xxxxxx Xxxxx, Jakarta, 2006.
X. Xxxxxx, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Ctk. Pertama, Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 1992.
Xxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 91.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Aneka hukum Bisnis, Ctk. Kedua, P.T. Alumni, Bandung, 2005.
X. Xxxxx Xxxxxxx, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Ctk. Kedua, Penerbit Alumni, Bandung, 1986.
X. Xxxxxxx Xxxxxx, Berbisnis dengan Allah, Ctk. Kedua, Lentera Hati, Tangerang, 2008.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Ctk. Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
, Perjanjian jual beli, Ctk. Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2016.
Xxxxx X.X, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Ctk.
Keempat, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Peyusunan Kontrak, Ctk. Ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Subekti, Hukum Perjanjian, Ctk. Keenambelas, PT Intermasa, Jakarta, 1996.
Xxxxxxxxx, Hukum Perjanjian: Teori dan Xxxxxxx Xxxxx, Ctk. Ketiga, Pernada Media, Jakarta, 2004.
Xxxxx Xxxxx Xxxx, Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E- Commerce, Mandar Maju, Bandung, 2009.
Jurnal
Xxxxx Xxxxxxxx Hasadinata, “Penerapam Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)”, Karya Ilmiah, Vol. 7 No. 6, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2019.
Xxx Xxxx Nugroho, “Pembatalan Perjanjian Melalui Pengajuan Permohonan ke Pengadilan”, Prosiding Perdata, FH UII Press, 2021.
Hanifah, dkk, “Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Res Justitia, Vol. 3 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, 2023.
Xxxxxx Xxxxxx, dkk. “Hukum Jual Beli Online dengan Sistem Pre Order dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Toko Online Nashrah Store)”. Bustanul Fuqaha : Jurnal Bidang Hukum Islam, Vol.2 No. 2, STIBA, 2021.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, “Tinjauan Yuridis Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order (Studi Kasus Dehoneysweet)”, Jurnal Ilmiah, Universitas Mataram, 2023.
Kuat Ismanto, “Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Perjanjian Asuransi Syariah di Ro Takaful Keluarga Pekalongan”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 12 No. 5, STAIN Pekalongan, 2014.
X. Xxxxxxxx, “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak”, Jurnal XXXXX, Vol. 26 No. 1, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014.
Xxxxxxxx Xxxxxxx, “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian”,
HERMENEUTIKA,Vol. 5, No. 1, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, 2021.’
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, dan Suharizal, ”Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Yang Mengarah Pada Penipuan”, Jurnal Syntax Transformation, Vol. 1 No. 7, September 2020.
Tiara Alfionissa, Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Pembiayaan Terhadap Perlindungan Konsumen PT Adira Finance, Skripsi, UIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 2018.
Urli Airlang, Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Online Dengan Sistem Pre- Order Usaha Clothing, Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2016.
Xxxx Xxxxxxxx,“Unsur Unsur Accidentalia Dalam Pembelian Online Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak”, Journal of Judicial Review, Vol. XXI No. 1, Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, 2019, hlm. 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan/ Petikan Putusan Pengadilan
Putusan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 82/Pdt.g/2013/Pn. Yk.
Sumber Elektronik
xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxx penelitianhukum/#:~:text=Pendekatan%20Kasus%20(case%20approach)%20adal
ah,hukum%20yang%20terjadi%20di%20lapangan, diakses terkahir tanggal 18 Mei 2023.
Ramai Cuitan Emak-emak 'Korban Tita' Tertipu Miliaran Rupiah (xxxxx.xxx), diakses tanggal 10 Mei 2023.
xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxx-xxxxxxx/xxxxxxx-xxxx-xx-xxxxxx- belum-dikirim-oleh-seller-rvbilqis-sejak-tanggal-order-28-feb-22, diakses tanggal 29 Maret 2023.
Isi/Bunyi Pasal 1457 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), terdapat dalam xxxxx://xxxxxxx.xx/xxx-xxxxx-xxxxx-0000-xxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxx- undang-hukum-perdata/ diakses tanggal 14 April 2023.
Apa itu Produk Pre-order?, terdapat dalam
xxxxx://xxxxxx.xxxxxx.xx.xx/xxx/xxxxxxx/000. diakses tanggal 20 Maret 2023.
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxx- online.html, diakses tanggal 27 Mei 2023 pukul 19.21 WIB.
xxxxx://xxx.xxx.xx.xx/xx/xxxx/xxxxxxxx-xxxxxx-xxx-xxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxx-xxxx- kerjanya, diakses pada tanggal 26 Juli 2023 pukul 21.15 WIB.
xxxxx://xxx.xxxxxxx.xxx/xxx-xxx-xxxxx/00000000/xx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxx- sukses-kadali-apple-fanboy-dengan-penipuan-iphone, diakses pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB.
xxxxx://xxxx.xxxxxxx.xxx/xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxx-xxxxx-xxx-xx-xxxxx- rugi-rp2-miliar-1199092, diakses pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 21.30 WIB
xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxx.xx/xxxxxx-00000-xxxx-xxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxx-xxxxx- ibu-rumah-tangga-dibekuk-polisi.html, diakses pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul
22.00 WIB