PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT KIMIA FARMA Tbk
Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Jumat, 14 Oktober 2022 Waktu : 10.40 WIB s.d 11.09 WIB
Tempat : Kimia Farma Corporate University Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx X Xx.00 Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx Xxxxx
Rapat dipimpin oleh Bpk. Xxxxxxxx Xxxxx, selaku Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-009/KOM-KF/X/2022 tanggal 07 Oktober 2022 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Kimia Farma Tbk.
A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri oleh 3 (Tiga) Anggota Dewan Komisaris dan 5 (Lima) Anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris (Hadir Secara Fisik) | Direksi (Hadir Secara Fisik) | ||
Komisaris | Bapak. Wiku Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxx Utama | Xxxxx. Xxxxx Xxxxx |
Komisaris Independen | Xxxxx. Xxxxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx Keuangan dan Manajemen Risiko | Xxx. Xxxx Xxxx |
Xxxxx Komisaris (Hadir Secara Elektronik) | Direktur Sumber Daya Manusia | Xxxxx. Xxxxxx Xxxxxxxxx | |
Komisaris Independen | Xxxxx. Xxxxxx Xxxxxxx Pulungan | Direktur Produksi dan Supply Chain | Xxxxx. Xxxx Xxxxxx |
Xxxxxxxx Pemasaran, Riset & Pengembangan | Ibu. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx |
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun yang memberikan kuasa melalui e-Proxy eASY.KSEI yang seluruhnya mewakili 5.247.745.700 (lima miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri A Dwiwarna atau merupakan 94,48% dari 5.554.000.000 (lima miliar lima ratus lima puluh empat juta) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari:
• 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
• 5.247.745.699 (lima miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 21 September 2022.
C. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara, sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang berhak, untuk memesan Saham Seri B baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini atau efek bersifat ekuitas lainnya berupa Surat Utang Wajib Konversi atau Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) yang dalam jangka waktu tertentu akan dikonversi menjadi Saham Seri B baru, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
1. Mata Acara 1 : Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019, Perseroan mengajukan Kembali rencana PMHMETD untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal
14 Oktober 2022. Pelaksanaan PMHMETD rencananya dilakukan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.779.397.000 saham Seri B. Adapun rencana PMHMETD sebelumnya sudah pernah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada 18 Agustus 2021 namun terdapat penyesuaian bahwa yang akan ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan semula adalah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk memesan OWK menjadi HMETD untuk memesan saham Seri B baru atau OWK, dimana masing-masing pemegang saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya untuk membeli Saham Seri B baru atau melakukan pemesanan OWK.
2. Mata Acara 2 : Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat.
3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi.
4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing- masing Mata Acara Rapat.
5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Xxxxx akan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat;
b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
7. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pemegang Xxxxx menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya;
b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti keabsahan/kewenangannya.
9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah ditanyakan sebelumnya.
11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat melalui pemungutan suara. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan ketentuan:
Untuk Mata Acara ke 1 dan ke 2, berdasarkan berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (2) Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat
(1) POJK Nomor 15/2020, Keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis.
3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
4. Pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang abstain (tidak mengeluarkan suara) atau memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
b. Pemegang Xxxxx yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju atas usul yang sedang dibicarakan. Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan;
c. Penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Xxxxx untuk abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan.
5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E– Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
d. Apabila Pemegang Xxxxx tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”, maka Pemegang Saham dianggap abstain;
e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
6. Pemegang Xxxxx dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
7. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e–Proxy.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIMIA FARMA Tbk disingkat PT KAEF Tbk” Nomor 15 tertanggal 14 Oktober 2022 dibuat oleh Notaris Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang berhak, untuk memesan Saham Seri B baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini atau efek bersifat ekuitas lainnya berupa Surat Utang Wajib Konversi atau Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) yang dalam jangka waktu tertentu akan dikonversi menjadi Saham Seri B baru, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
346.800 | Nihil (0%) | 5.247.398.900 saham atau |
(0,0066086%) | 99,9933914% |
Hasil Perhitungan Suara
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.247.398.900 (lima miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan delapan ribu Sembilan ratus) saham atau merupakan 99,9933914% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Penambahan Modal Perseroan Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan cara menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak–banyaknya 2.779.397.000 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per saham melalui mekanisme PUT I sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015, oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD melalui mekanisme PUT I dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD;
b. Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris;
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
d. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (termasuk pembulatan pecahan yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD);
e. Menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
f. Menentukan jadwal pelaksanaan PMHMETD;
g. Menerbitkan dan menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris berikut perubahan dan/atau penambahannya;
h. Mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
i. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menetapkan dan menegosiasikan syarat dan ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan Pembelian Siaga, jika ada;
j. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
k. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh hasil PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia.
3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. Menyatakan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD; dan
b. Menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD selesai dilaksanakan yaitu Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan;
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Mata Acara Kedua
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
TIDAK SETUJU | ABSTAIN | SETUJU (termasuk Pemegang Saham seri A Dwiwarna) |
Nihil (0%) | 200 saham atau 0,0000038% | 5.247.745.500 saham atau 99,9999962% |
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.247.745.700 (lima miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus) saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan:
1. Mengusulkan pengukuhan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Kimia Farma Tbk, sebagai berikut:
a. Sdr. Xxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Utama;
b. Sdri. Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Komisaris Independen;
yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 04 Mei 2021, masing-masing terhitung sejak tanggal 19 Juli 2022 dan tanggal 31 Mei 2022, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
2. Mengusulkan pengangkatan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Kimia Farma Tbk, sebagai berikut:
a. Sdr. Xxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Utama;
b. Sdr. Xxxxx Xxxxxxx sebagai Komisaris;
dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran dasar Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Mengusulkan perubahan nomenklatur Direktur Pemasaran, Riset dan Pengembangan PT Kimia Farma Tbk menjadi Direktur Portofolio, Produk & Layanan dan Direktur Komersial PT Kimia Farma Tbk.
4. Mengusulkan pengalihan penugasan Sdri. Jasmine Kamiasti Karsono semula sebagai Direktur Pemasaran, Riset & Pengembangan PT Kimia Farma Tbk yang diangkat berdasarkan keputusan RUPSLB Tahun 2021 tanggal 18 Agustus 2021 menjadi Direktur Portofolio, Produk & Layanan PT Kimia Farma Tbk dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Kimia Farma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Mengusulkan pengangkatan Sdri. Xxxxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Komersial PT Kimia Farma Tbk, dengan masa jabatan sesuai dengan Ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sampai dengan 5 (lima), maka susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia Farma Tbk menjadi sebagai berikut:
a) Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx : Xxx Xxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx Xxxxxxx Pulungan
b) Direksi:
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxx
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Xxxx Xxxx
Xxxxxxxx Sumber Daya Manusia : Xxxxxx Xxxxxxxxx Direktur Produksi dan Supply Chain : Xxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx Portofolio, Produk & Layanan : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Komersial : Xxxxxxxx Xxxxxxx
7. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) dan butir 5 (lima) yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
8. Agar segala Tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.