LAMPIRAN
LAMPIRAN
Keputusan Direksi
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor : Kep-013/DIR/KPEI/0324 Tanggal : 22 Maret 2024
PERATURAN KPEI NOMOR VIII TENTANG SANKSI BAGI ANGGOTA KLIRING
I. DEFINISI
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
I.1. Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan Penjaminan di Pasar Modal untuk memperoleh layanan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui Penyelenggara Pasar di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
I.2. Anggota Pinjam Meminjam Efek adalah pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman yang telah menandatangani perjanjian pinjam meminjam efek dengan KPEI.
I.3. Bursa adalah PT Bursa Efek Indonesia.
I.4. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.
I.5. KPEI adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
I.6. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
II. JENIS SANKSI
II.1. KPEI dapat mengenakan sanksi administrasi kepada Anggota Kliring sebagai berikut:
II.1.1. teguran tertulis;
II.1.2. peringatan tertulis;
II.1.3. denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
II.1.4. biaya administrasi;
II.1.5. larangan sementara melakukan aktivitas kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa (suspensi);
II.1.6. pencabutan persetujuan pemberian layanan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa;
II.1.7. pencabutan persetujuan sebagai Anggota Kliring dan/atau Anggota Pinjam Meminjam Efek.
II.2. Sanksi-sanksi sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.1. dapat dikenakan secara bertahap maupun secara langsung tanpa melalui tahapan dan pengenaan atas sanksi tersebut hanya merupakan petunjuk mengenai jenis yang diatur dalam Peraturan ini, dan dapat dikenakan secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan pengenaan sanksi lainnya sesuai dengan pedoman internal KPEI.
II.3. Pengenaan sanksi atas transaksi pinjam meminjam efek diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Pinjam Meminjam Efek serta sesuai dengan pedoman internal KPEI.
III. PENGENAAN SANKSI
III.1. Sanksi dikenakan terhadap Anggota Kliring yang melakukan pelanggaran Peraturan KPEI.
III.2. Pengenaan sanksi terhadap Anggota Kliring dilaporkan ke OJK.
III.3. Pengenaan sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat penetapan sanksi yang diterbitkan KPEI.
III.4. Untuk sanksi sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.1.3., maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
III.4.1. pembayaran denda wajib dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat penetapan sanksi;
III.4.2. dalam hal batas waktu sebagaimana Ketentuan III.4.1. Anggota Kliring tidak melaksanakan kewajibannya, maka KPEI dapat mengenakan:
III.4.2.1. bunga keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per hari kalender dari nilai denda yang dikenakan;
III.4.2.2. memberikan sanksi lainnya; atau
III.4.2.3. gabungan sanksi denda dengan sanksi lainnya.
III.5. Untuk sanksi sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.1.5., maka berlaku pula pengenaan sanksi biaya administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
III.5.1. dalam hal Anggota Kliring mengalami gagal bayar sebagaimana diatur dalam Peraturan KPEI Nomor II-5 tentang Kliring Dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Atas Efek Bersifat Ekuitas, maka Anggota Kliring dikenakan sanksi berupa biaya administrasi sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai kegagalan (debit balance) untuk setiap hari kalender sampai dengan dipenuhinya gagal bayar tersebut dengan maksimum pengenaan biaya administrasi selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
III.5.2. dalam hal Anggota Kliring mengalami gagal bayar sebagaimana diatur dalam Peraturan KPEI Nomor III-2 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka, maka Anggota Kliring dikenakan sanksi berupa biaya administrasi sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai kegagalan (debit balance) untuk setiap hari kalender sampai dengan dipenuhinya gagal bayar tersebut dengan maksimum pengenaan biaya administrasi selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
III.5.3. penagihan biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan
III.5.1. dan Ketentuan III.5.2. dilakukan bersamaan dalam daftar hasil kliring untuk Hari Bursa berikutnya dan wajib dipenuhi oleh Anggota Kliring yang bersangkutan sesuai dengan daftar hasil kliring tersebut.
III.6. Sanksi suspensi yang dikenakan kepada Anggota Kliring tidak mengakibatkan hilangnya kewajiban penyelesaian Transaksi Bursa sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
III.7. Pengenaan sanksi pencabutan persetujuan sebagai Anggota Kliring dan/atau Anggota Pinjam Meminjam Efek dilakukan KPEI karena adanya pelanggaran terhadap peraturan KPEI atau adanya pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa milik Anggota Kliring oleh Bursa.
III.8. Pencabutan persetujuan Keanggotaan Bursa Efek dan Anggota Kliring dan/atau Anggota Pinjam Meminjam Efek tidak menghilangkan tanggung jawab Anggota Kliring untuk menyelesaikan semua kewajibannya terhadap KPEI.
III.9. Apabila setelah pencabutan persetujuan tersebut masih terdapat kewajiban Anggota Kliring, maka berdasarkan Peraturan ini, KPEI berwenang untuk menjual sumber keuangan Anggota Kliring sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
IV. PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENGENAAN SANKSI KPEI
IV.1. Terhadap sanksi yang ditetapkan oleh KPEI, Anggota Kliring berhak mengajukan keberatan kepada KPEI atau secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
IV.2. Xxxxajuan keberatan kepada KPEI sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan IV.1., disampaikan kepada KPEI paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak diterimanya surat penetapan sanksi oleh Anggota Kliring.
IV.3. Xxxxajuan keberatan kepada KPEI diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan paling sedikit memuat:
IV.3.1. alasan diajukannya keberatan;
IV.3.2. hal-hal yang diinginkan oleh Anggota Kliring terkait;
IV.3.3. data dan/atau dokumen pendukung.
IV.4. Pengajuan keberatan oleh Anggota Kliring sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan IV.1., tidak mengakibatkan penundaan kewajiban Anggota Kliring atas pemenuhan sanksi yang telah ditetapkan.
IV.5. Dalam hal Anggota Kliring mengajukan keberatan maka:
IV.5.1. apabila KPEI menerima pengajuan keberatan tersebut maka KPEI akan mengubah atau mencabut sanksi yang dikenakan kepada Anggota Kliring yang bersangkutan;
IV.5.2. apabila KPEI menolak pengajuan keberatan yang diajukan oleh Anggota Kliring tersebut, maka Anggota Kliring dapat mengajukan keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyampaikan tembusan kepada KPEI.
IV.6. Apabila OJK menerima sebagian atau seluruh keberatan yang diajukan oleh Anggota Kliring, maka:
IV.6.1. KPEI akan menerbitkan dan menyampaikan surat perubahan penetapan sanksi mengenai penyesuaian atau penghapusan penetapan sanksi kepada Anggota Kliring.
IV.6.2. segala tindakan yang telah dilakukan KPEI berkenaan dengan pengenaan sanksi kepada Anggota Kliring, tetap sah dan mengikat sejak dikenakannya sanksi tersebut oleh KPEI sampai dengan tanggal ditetapkannya keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
IV.7. Terkait dengan sanksi pembayaran denda dan/atau biaya administrasi, apabila OJK menerima sebagian atau seluruh keberatan yang diajukan oleh Anggota Kliring, maka KPEI wajib mengembalikan pembayaran denda dan/atau biaya administrasi kepada Anggota Kliring sesuai dengan jumlah yang telah diterima KPEI.
IV.8. Apabila keberatan atas pengenaan sanksi oleh KPEI tersebut ditolak oleh OJK dengan menguatkan keputusan KPEI, maka sanksi tetap dilaksanakan.
V. PENGUMUMAN SANKSI
V.1. KPEI dapat mengumumkan sanksi yang dikenakan kepada Anggota Kliring melalui media yang dapat diketahui oleh khalayak umum.
V.2. Dalam hal terdapat perubahan sanksi berdasarkan hasil keputusan OJK terkait pengajuan keberatan Anggota Kliring, maka KPEI dapat mengumumkan perubahan sanksi tersebut.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22-03-2024
Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Direktur Utama Direktur