KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
PT Xxxxx Xxxxxxxx Land Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
1. | Tanggal kejadian: | 7 September 2020 |
2. | Jenis Informasi atau Fakta Material: | a. Penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 1 tanggal 7 September 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Karawang (“PPJB Tanah”) oleh dan antara: (i) PT Buana Makmur Indah, entitas anak dengan kepemilikan 55% saham oleh Perseroan (“BMI”), sebagai penjual; dan (ii) PT CFCity Tangerang Investment (“CFCity”) sebagai pembeli, sehubungan dengan rencana penjualan bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh BMI, yaitu (i) tanah tahap pertama dengan luas sekitar 915.189 meter persegi ("Tanah Tahap Pertama"), dan (ii) tanah tahap kedua dengan luas sekitar 840.100 meter persegi (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Penjualan Tanah”). b. Penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 7 September 2020 (“PPJB Saham”) oleh dan antara: (i) BMI sebagai penjual; dan (ii) CFCity sebagai pembeli, sehubungan dengan rencana penjualan 7.131.704 saham BMI dalam PT Trans Heksa Karawang (“THK”) yang mewakili 6,56 persen dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam THK (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Penjualan Saham”, bersama-sama dengan Rencana Penjualan Tanah selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”). |
3. | Uraian Informasi atau Fakta Material: | a. Rencana Penjualan Tanah Berdasarkan PPJB Tanah, BMI bermaksud untuk melaksanakan Rencana Penjualan Tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan, antara lain sebagai berikut: (i) BMI setuju untuk menjual dan mengalihkan kepada CFCity, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB”) atas Tanah Tahap Pertama dan Tanah Tahap Kedua, yaitu sebagai berikut: − Tanah Tahap Pertama: 3 (tiga) bidang tanah dengan luas 912.189 m2, − Tanah Tahap Kedua: 3 (tiga) bidang tanah dengan luas 840.100 m2; (ii) untuk pembelian Tanah Tahap Pertama, CFCity akan menyetorkan 100% harga Tanah Tahap Pertama pada saat penandatanganan PPJB Tanah ke rekening penampungan (escrow) atas nama BMI dan CFCity. Dana dalam rekening escrow tersebut akan dicairkan kepada BMI pada saat penandatanganan Akta Jual Beli atas Tanah Tahap Pertama; |
(iii)CFCity sepakat untuk membeli Tanah Tahap Kedua satu tahun sejak tanggal Akta Jual Beli Tanah Tahap Pertama (“Tanggal Penyelesaian Tahap Kedua”). Jika CFCity gagal untuk membeli Tanah Tahap Kedua pada Tanggal Penyelesaian Tahap Kedua, CFCity akan berkewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada BMI (“Kompensasi”); dan (iv)untuk menjamin pelaksanaan atas kewajiban CFCity untuk membayar Kompensasi jika CFCity gagal untuk membeli Tanah Tahap Kedua pada Tanggal Penyelesaian Tahap Kedua, CFCity telah setuju untuk memberikan jaminan kepada BMI berupa hak tanggungan peringkat pertama atas tanah yang akan menjadi milik CFCity dengan SHGB seluas 659.100 m2. Untuk keperluan tersebut, CFCity akan menandatangani surat kuasa untuk membebankan hak tanggungan dan akta pemberian hak tanggungan setelah penyelesaian penjualan Tanah Tahap Pertama. b. Rencana Penjualan Saham Berdasarkan PPJB Saham, BMI bermaksud untuk melaksanakan Rencana Penjualan Saham dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut: (i) BMI setuju untuk menjual 7.131.704 saham dalam THK yang mewakili 6,56 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam THK (“Saham Yang Akan Dijual”); (ii) penyelesaian Rencana Penjualan Saham bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu berdasarkan PPJB Saham, antara lain: – penandatanganan Akta Jual Beli sehubungan dengan Tanah Tahap Kedua sebelum atau pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatanganinya akta jual beli sehubungan dengan Rencana Penjualan Saham; dan – diperolehnya persetujuan-persetujuan internal (termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan dari seluruh pemegang saham BMI) untuk menjual dan mengalihkan kepemilikan yang sah atas Saham Yang Akan Dijual dari BMI kepada CFCity. | ||
4. | Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik: | Rencana Transaksi akan memiliki dampak positif atas kegiatan operasional dan kondisi finansial, terutama likuiditas Perseroan. |
5. | Keterangan lain-lain: | ▪ Pelaksanaan Rencana Transaksi akan dilakukan setelah pemenuhan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam setiap dokumen transaksi, termasuk dalam dokumen PPJB Tanah dan PPJB Saham. ▪ Nilai keseluruhan Rencana Transaksi adalah kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir |
Perseroan, sehingga Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. ▪ Mengingat CFCity bukan merupakan pihak yang terafiliasi dari Perseroan, oleh karena itu Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-412/BL/2009, tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. |
Jakarta, 7 September 2020
PT Xxxxx Xxxxxxxx Land Tbk.
Direksi