PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a : XXXXXXXXXXX XXXX, SE.
Jabatan : Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong PrajaSelanjutnya disebut pihak pertama
N a m a : Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX, SH.,MH.
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
Xxxxxx Xxxx, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX, SH.,MH. XXXXXXXXXXX XXXX, SE.
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXXXXX XXXX, SE
Jabatan : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXXX XXXX, SE
Jabatan : P l t . Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sekretaris
XXXXXXXXXXX XXXX, SE XXXXXXXXXXX XXXX, SE
NIP. 19670502 199402 1 001 NIP. 19670502 199402 1 001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : X. XXX. XXXXX XXXXXXXX XXX, X.XXX
Jabatan : Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXXX XXXX, SE
Jabatan : P l t . Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Bidang Ketentraman dan
Ketertiban Umum
XXXXXXXXXXX XXXX, SE X.XXX. XXXXX XXXXXXXX XXX,S.STP
NIP. 19670502 199402 1 001 NIP. 19820630 20112 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXX, SE. MM
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXXX XXXX, SE
Jabatan : P l t . Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Bidang Satuan Perlindungan
Masyarakat
XXXXXXXXXXX XXXX, SE XXXX XXXXXXX, SE.,MM
NIP. 19670502 199402 1 001 NIP. 19670401 199803 1 009
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx. XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX
Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXXX XXXX, SE
Jabatan : P l t . Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur
XXXXXXXXXXX XXXX, SE Xxx. XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX
NIP. 19670502 199402 1 001 NIP. 19720206 199202 1 001
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXX XXXXXX, SH
Jabatan : Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXXXX XXXX, SE
Jabatan : P l t . Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Plt.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Bidang Perda
XXXXXXXXXXX XXXX, SE XXXXXXX XXXXXX, SH
NIP. 19670502 199402 1 001 NIP. 19700615 200604 2 013
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Menurunnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum | Jumlah gangguan trantibum | 130 Kasus |
2. | Meningkatnya akuntabilitas kienerja Satuan Polisi Pamong Praja | Nilai Sakip | A (80,05) |
P R O G R A M ANGGARAN
1. Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
2. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Rp. 389.759.100,-
Rp. 00.000.000.000,-
JUMLAH Rp. 00.000.000.000,-
Sungguminasa, 2 Januari 2024
BUPATI GOWA, Plt. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GOWA,
( Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX, SH.,MH.) (XXXXXXXXXXX XXXX, SE)
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
SASARAN PROGRAM | |||
1. | Terlaksananya program dan kegiatan sesuai dokumen perencanaan | Persentase program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai perencanaan | 100% |
2. | Meningkatnya evaluasi internal kinerja pegawai | Jumlah kinerja pegawai yang sesuai target | 47 Orang |
3. | Meningkatnya kualitas laporan kinerja | Jumlah laporan kinerja sesuai yang teruku | 1 Laporan |
4. | Meningkatnya transparansi kinerja pegawai | Jumlah laporan kinerja yang dipublikasi | 1 Laporan |
5. | Meningkatnya pegawai dengan kinerja baik | Persentase pegawai dengan kinerja baik | 90% |
SASARAN KEGIATAN | |||
1. | Tersedianya dokumen perencanaan sesuai ketentuan | Jumlah dokumen perencanaan sesuai ketentuan | 1 Dokumen |
2. | Terlaksananya monitoring program dan kegiatan | Jumlah kegiatan monitoring pelaksanan program dan kegiatan | 4 Kali |
3. | Terlaksananya monitoring capaian kinerja pegawai dan organisasi setiap triwulan | Jumlah kegiatan monitoring capaian kinerja pegawai dan organisasi | 4 Kali |
4. | Meningkatnya tindak lanjut hasil monitoring | Persentase kinerja pegawai yang ditindaklanjuti | 100% |
5. | Terverifikasinya laporan kinerja pegawai oleh bagian organisasi | Jumlah jumlah dokumen yang diverifikasi | 9 Dokumen |
6. | Tersedianya laporan kinerja pegawai sesuai ketentuan | Jumlah laporan kinerja sesuai ketentuan | 1 Laporan |
7. | Tersedianya media informasi publikasi laporan kinerja | Jumlah media publikasi yang tersedia | 1 Media |
8. | Terlaksananya penghargaan kepada pegawai | Jumlah pegawai yang menerima penghargaan | 3 Orang |
P R O G R A M ANGGARAN
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Rp. 00.000.000.000,-
JUMLAH Rp. 00.000.000.000,-
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Plt. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. GOWA,
SEKRETARIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA,
XXXXXXXXXXX XXXX, SE XXXXXXXXXXX XXXX, SE
KEPALA BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GOWA
TAHUN 2024
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
SASARAN PROGRAM | |||
1. | Meningkatnya pengawasan gangguan ketertiban umum | Persentase wilayah rawan gangguan yang diawasi | 100% |
SASARAN KEGIATAN | |||
1. | Meningkatnya deteksi dini gangguan ketentraman dan ketertiban Masyarakat | Jumlah kegiatan deteksi dini | 96 Kali |
2. | Tercegahnya potensi gangguan trantibum | Persentase potensi gangguan keamanan yang dicegah | 100% |
P R O G R A M ANGGARANp
1. Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Rp. 389.759.100,-
JUMLAH Rp. 389.759.100,-
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Plt. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. GOWA,
KEPALA BIDANG PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH,
XXXXXXXXXXX XXXX, SE XXXXXXX XXXXXX, SH
KEPALA BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
SASARAN PROGRAM | |||
1. | Meningkatnya pengendalian gangguan trantibum dan pelanggaran Perda yang terkendali | Persentase gangguan trantibun dan pelanggaran Perda yang terkendali | 100% |
SASARAN KEGIATAN | |||
1. | Meningkatnya pencegahan gangguan trantibum dan pelanggaran perda | Persentase gangguan trantibum dan pelanggaran Perda yang dicegah | 100% |
2. | Tertanganinya gangguan ketertiban dan pelanggaran perda | Persentase gangguan ketertiban dan pelanggaran Perda yang tertangani | 100% |
P R O G R A M ANGGARAN
1. Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Rp. 389.759.100,-
JUMLAH Rp. 389.759.100,-
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Plt. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. GOWA,
KEPALA BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN XXXX,
XXXXXXXXXXX, SE X. XXX. XXXXX XXXXXXXX XXX, X.XXX
KEPALA BIDANG SUMBER DAYA APARATUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GOWA
TAHUN 2024
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
SASARAN PROGRAM | |||
1. | Meningkatnya profesionalisme aparat dalam penanganan gangguan trantibum | Persentase aparat yang ditetapkan sebagai pengendali gangguan trantibum | 100% |
SASARAN KEGIATAN | |||
1. | Meningkatnya keahlian aparat penanganan gangguan trantibum | Persentase aparatur dengan keahlian pengendalian gangguan trantibum | 100% |
2. | Terjalinnya kerjasama / kemitraan antar lembaga dalam penanganan trantibum | Jumlah kerjasama dengan instansi terkait | 6 Instansi |
P R O G R A M ANGGARAN
1. Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Rp. 389.759.100,-
JUMLAH Rp. 389.759.100,-
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Plt. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. GOWA,
KEPALA BIDANG SUMBER DAYA APARATUR,
XXXXXXXXXXX XXXX, SE Xxx. XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXX
KEPALA BIDANG SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
SASARAN PROGRAM | |||
1. | Meningkatnya sarana dan prasarana yang memadai | Jumlah sarana dan prasarana operasional | 33 Unit |
SASARAN KEGIATAN | |||
1. | Tersedianya kendaraan operasional | Jumlah kendaraan operasional | 32 Unit |
2. | Tersedianya gudang penyiimpanan barang sitaan | Jumlah gudang penyimpanan barang sitaan | 1 Unit |
P R O G R A M ANGGARAN
1. Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Rp. 389.759.100,-
JUMLAH Rp. 389.759.100,-
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Plt. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. GOWA,
KEPALA BIDANG SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT,
XXXXXXXXXXX XXXX, SE XXXX XXXXXXX, SE.,MM
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Alamat Jalan Xxxx Xxxxx Xx. 1 Sungguminasa – Gowa
LAMPIRAN 2 PENJELASAN KINERJA
Plt. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GOWA TABEL KINERJA
TAHUN 2024
Penjelasan Kinerja 1 Uraian Sasaran
Menurunnya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah berkurangnya perilaku tidak tertib oleh Masyarakat yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum seperti pelanggaran terhadap peraturan daerah serta pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No. | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Jumlah gangguan ketertiban umum | Jumlah gangguan ketertiban umum dan | Jumlah kasus gangguan | Satpol PP |
dan ketenteraman | ketenteraman | trantibum | ||
Masyarakat | Masyarakat | |||
(trantibum) | menunjukkan tren | |||
peningkatan atau | ||||
penurunan gangguan |
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Jumlah gangguan | 130 | Tahun 2024, kasus gangguan trantibum |
ketertiban umum dan | Kasus | ditargetkan sebanyak 130 kasus. Target ini lebih |
ketenteraman | rendah dari capaian gangguan trantibun tahun | |
Masyarakat | 2023 sebanyak 150 kasus. Meskipun indikator | |
kinerja tersebut merupakan indkator kinerja baru, | ||
namun tren capaian dapat dibandingkan karena | ||
satpol PP memiliki laporan gangguan trantibum | ||
setiap tahun. |
Uraian Sasaran
Meningkatnya akuntabilitas kinerja Satpol PP, yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah pemanfaatan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi satpol PP dengan prinsip efektif dan efisien sehingga mencapai target kinerja yang maksimal. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
No. | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Nilai SAKIP | Nilai sakip yang | Penetapan nilai | Inspektorat |
dikeluarkan oleh | SAKIP berdasarkan | |||
inspektorat | SK Inspektorat | |||
menggambarkan | Daerah Nomor | |||
efektivitas dan | 800.1.1.4/2/2023 | |||
efisiensi anggaran | tentang Pedoman | |||
atas pelaksanaan | Teknis Evaluasi | |||
tugas pokok dan | SAKIP di Lingkup | |||
fungsi Satpol PP. | Inspektorat Daerah |
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Nilai SAKIP | 80.05 (A) | Tahun 2024, nilai SAKIP ditargetkan 80.05 dengan kategori A. Target ini lebih tinggi dari |
capaian nilai SAKIP Tahun 2022 sebesar 79.61 | ||
kategori (BB). Target SAKIP tahun 2024 tidak | ||
dibandingkan dengan nilai Sakip tahun 2023 | ||
dikarenakan LHE Tahun 2023 belum keluar. |