RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
P A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INTRACO PENTA Tbk.
Direksi PT INTRACO PENTA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal Tempat
Waktu
: Senin, 31 Agustus 2020
: Auditorium INTA Building – Lantai 5
Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3,5, Jakarta 14130
: 14.00 WIB s.d selesai
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
2. Pengangkatan Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut;
3. Penetapan honorarium anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jenis serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020;
4. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 15/2020 dan POJK No. 16/2020”);
5. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penandatanganan dan pelaksanaan Corporate Guarantee oleh Perseroan sehubungan dengan hutang anak Perusahaan atau penerimaan fasilitas kredit dari kreditur yang telah ada saat ini dan/ atau akan ada dikemudian hari, serta menjaminkan sebagian besar harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan diperoleh Perseroan dikemudian hari termasuk antara lain: fidusia, transfer atas aset-aset Perseroan, tagihan, jaminan, ganti kerugian (Indemnity) untuk kepentingan kreditur dari Perseroan maupun anak Perusahaan baik, yang sudah diberikan maupun akan diberikan kepada kreditur dkemudian hari.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
1. Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat 1 s.d 3
- Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 3 merupakan Mata Acara yang disyaratkan dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat 4
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 57 POJK No.
15/2020 dan menyesuaikan ketentuan pada POJK No. 16/2020.
3. Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat 5
- Terkait dengan hutang anak perusahaan atas penerimaan fasilitas kredit dari Kredtur yang telah ada saat ini dan/atau akan ada dikemudian hari
Catatan:
A. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/2020, dan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
1. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB; dan
2. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyalah Para Pemegang Saham yang nama-namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
C. Ketentuan Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19:
- Dengan memperhatikan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (”Covid-19”) yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Perseroan dengan ini memberikan himbauan kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik namun dengan cara memberikan kuasa kepada Pihak lndependen, yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx (”BAE”) yang akan mewakili Pemberi Kuasa untuk hadir menghadiri Rapat, memberikan kuasa dan meneruskan pertanyaan kepada Rapat.
D. Pemberian Kuasa dan Penyampaian Pertanyaan:
1. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Pemberian Kuasa secara Elektronik
Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk BAE dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas / AKSes.KSEI, yaitu : xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/.
Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI;
Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
b. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan, xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx;
c. Asli Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada BAE, dengan alamat Rukan Kirana Boutique Office, Xx Xxxxxx Xxxxxx XXX Xxxx X0 xx 0, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, xx. Direktur, dan diterima oleh BAE paling lambat 3 (hari) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat. Apabila BAE tidak menerima dalam batas waktu tersebut, maka penerima kuasa dapat memberikan asli surat kuasa tersebut secara langsung pada saat sebelum dimulainya Rapat.
2. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik maupun non-elektronik dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs web Perseroan dan mengirimkannya melalui email: xxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xxx, selambat-lambatnya hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB;
E. Kehadiran Fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung dan sebelum masuk ruang Rapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk ("KTP”) atau bukti identitas lainnya.
2. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
(ii) fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya, kecuali surat kuasa telah diserahkan kepada BAE
3. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan: (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir, serta (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).
4. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat ("KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
F. Sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK No. 15/2020, bahan mata acara rapat tersedia dan dapat diakses, serta diunduh melalui situs web Perseroan sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
G. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman maupun souvenir kepada Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang hadir dalam Rapat.
H. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 7 Agustus 2020 PT Intraco Penta Tbk Direksi