DAFTAR ISI
NASKAH AKADEMIK RPJMD KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2021-2026
2021
BAPPELBANGDA KABUPATEN SUKOHARJO
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………… | i-1 | |
BAB I | PENDAHULUAN….………………………………………………………………… | I-1 |
1.1 | Latar Belakang ……………………………………………………………………………………….. | I-1 |
1.2 | Identifikasi Permasalahan ……………………………………………………………………….. | I-2 |
1.3 | Tujuan dan Kegunaan Naskah Akademik ………………………………………………….. | I-3 |
1.4 | Metode ………………………………………………………………………………………………….. | I-4 |
1.5 | Sistematika Penulisan …………………………………………………………………………….. | I-4 |
BAB II | KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS ………………………………... | II-1 |
2.1 | Kajian Teoritis ……………………………………………………………………………………….. | II-1 |
2.1.1 | Konsepsi Perencanaan Pembangunan ………………………………………………………. | II-1 |
2.1.2 | Siklus Perencanaan Teoritis ……………………………………………………………………… | II-2 |
2.1.3 | Perencanaan Strategis ……………………………………………………………………………. | II-3 |
2.2 | Kajian Terhadap Asas/Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 …………………………………………………… | |
II-4 | ||
2.3 | Kajian Terhadap Praktek Penyelenggaraan, Kondisi yang Ada, serta Permasalahan yang Dihadapi Masyarakat …………………………………………………. | |
II-6 | ||
BAB III | EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT …………………………………………………………………………….. | |
III-1 | ||
3.1 | Keterkaitan Peraturan Perundang-undangan Lain dalam Penyusunan RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 …………………………………………………… | |
III-1 | ||
3.1.1 | Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah …………………. | III-2 |
3.1.2 | Peraturan Perundang-undangan tentang Keuangan Daerah ……………………….. | III-3 |
3.1.3 | Peraturan Perundang-undangan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan . | III-3 |
3.1.4 | Peraturan Perundang-undangan tentang Penataan Ruang ………………………….. | III-4 |
3.1.5 | Standar Pelayanan Minimal (SPM) ……………………………………………………………. | III-4 |
3.2 | Pokok-Pokok Pikiran Dalam Peraturan Perundang-Undangan Terkait …………… | III-5 |
3.2.1 | Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah ………………….. | III-5 |
3.2.2 | Peraturan Perundang-undangan tentang Keuangan Daerah ……………………….. | III-7 |
3.2.3 | Peraturan Perundang-undangan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan . | III-7 |
BAB IV | LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN XXXXXXX …………………… | IV-1 |
4.1 | Landasan Filosofis ………………………………………………………………………………….. | IV-1 |
4.2 | Landasan Sosiologis ……………………………………………………………………………….. | IV-3 |
4.3 | Landasan Xxxxxxx …………………………………………………………………………………… | IV-5 |
BAB V | JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN …………………………………………………………………………….. | V-1 |
5.1 | Jangkauan dan Arah Pengaturan ……………………………………………………………… | V-1 |
5.1.1 | Visi ……………………………………………………………………………………………………….. | V-1 |
5.1.2 | Misi ………………………………………………………………………………………………………. | V-2 |
5.1.3 | Tujuan dan Sasaran ……………………………………………………………………………….. | V-4 |
5.2 | Ruang Lingkup Materi Muatan …………………………………………………………………. | V-6 |
BAB VI | PENUTUP ……………………………………………………………………………. | VI-1 |
6.1 | Kesimpulan ……………………………………………………………………………………………. | VI-1 |
6.2 | Saran ……………………………………………………………………………………………………. | VI-1 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah perlu memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 pada pasal 5 ayat (2), maka Dokumen RPJMD Kabupaten Sukoharjo Periode 2021-2026 merupakan penjabaran visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi arahan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah di Kabupaten Sukoharjo. RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 merupakan tahap pembangunan jangka menengah keempat pada periode RPJPD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-2025.
Sinkronisasi antara Rancangan Teknokratik RPJMD dan KLHS sudah dilakukan secara lengkap mulai dari sinkronisasi misi, tujuan, sasaran dan permasalahan isu strategis. Oleh karena itu unsur Perangkat Daerah, masyarakat termasuk dunia usaha, berkewajiban untuk melaksanakan program-program dalam RPJMD dengan sebaik- baiknya. Sehingga, menjadi wajib hukumnya bahwa
RPJMD terpublikasi dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, para pemangku kepentingan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 264 ayat (1) dinyatakan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penjelasan atau keterangan berupa Naskah Akademik (sebagaimana dijelaskan dalam pasal 56-63).
Naskah Akademik ini memuat kajian yang komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis berkaitan dengan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah. Selain itu juga sebagai alat bantu bagi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk menyusun dokumen RPJMD Tahun 2021-2026.
1.2 Identifikasi Permasalahan
Pembangunan daerah merupakan suatu upaya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Pembangunan daerah juga membantu pemerintah pusat dalam mempertahankan, memelihara, meningkatkan persatuan dan kesatuan.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat berbagai aspek pembangunan yang telah mengalami kemajuan atau keberhasilan, namun di sisi lain terdapat pula berbagai permasalahan yang masih dihadapi dan perlu ditangani melalui serangkaian kebijakan dan program secara terencana, sinergis, dan berkelanjutan.
Permasalahan pembangunan Kabupaten Sukoharjo diuraikan berdasarkan faktor-faktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau terhadap beberapa urusan yang memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap munculnya permasalahan pada bidang urusan lainnya. Hal ini bertujuan agar dapat memetakan berbagai permasalahan yang terkait dengan urusan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2021-2026, guna menentukan isu-isu strategis pembangunan jangka menengah daerah.
Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan pembangunan, maka disusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026. Agar dokumen RPJMD tersebut memiliki kekuatan hukum maka ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1.3 Tujuan dan Kegunaan Naskah Akademik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Tujuan penyusunan Naskah Akademik ini adalah sebagai berikut:
1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan daerah serta cara untuk mengatasi permasalahan tersebut;
2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat;
3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD;
4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026.
1.4 Metode
Metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data berupa Peraturan Perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, pengkajian, dan referensi lainnya. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penulisan Naskah Akademik yaitu studi lapangan, diskusi dan studi pustaka.
Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data yang berupa Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor non hukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.
1.5 Sistematika Penulisan
Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026 disusun dalam sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Kajian Teoris dan Praktik Empiris
Bab III : Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang- Undangan Terkait Bab IV : Landasan Filosofis, Sosiologis dan Xxxxxxx
Bab V : Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Bab VI : Penutup
BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
2.1 Kajian Teoritis
2.1.1 Konsepsi Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan memiliki definisi yang dapat dilihat dari dua segi aspek. Pertama dari segi aspek substansi, perencanaan adalah penetapan tujuan dan penetapan alternatif tindakan, seperti pernyataan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx (1963) dalam Xxxxxxxxxxxxxx (1996) bahwa “Perencanaan pada asasnya berkisar kepada dua hal, yang pertama, ialah penentuan pilihan secara sadar mengenai tujuan konkrit yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu atas dasar nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan dan yang kedua ialah pilihan diantara cara-cara alternatif serta rasional guna mencapai tujuan-tujuan tersebut.”
Dari segi aspek aktivitas Xxxxxxx (1984) menyatakan bahwa perencanaan melibatkan hal-hal yang menyangkut pengambilan keputusan atau pilihan mengenai bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin guna mencapai tujuan-tujuan tertentu atau kenyataan-kenyataan yang ada di masa datang. Hal tersebut juga dinyatakan oleh Xxxxx (1985) bahwa perumusan tujuan dan perancangan alternatif tindakan (program/kegiatan) menjadi hal yang paling dominan dalam perencanaan.
Berdasarkan jangka waktunya, perencanaan dapat dibagi menjadi 3 (tiga)
yaitu:
a) Perencanaan jangka pendek, mempunyai rentang waktu 1 (satu) tahun, biasanya disebut juga rencana operasional tahunan. Jika dibandingkan dengan rencana jangka panjang dan jangka menengah, rencana jangka pendek biasanya lebih akurat.
b) Perencanaan jangka menengah, biasanya mempunyai rentang waktu antara 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun. Dalam perencanaan jangka menengah walaupun masih umum, tetapi sasaran-sasaran dalam kelompok besar (sasaran sektoral) sudah dapat diproyeksikan dengan jelas.
c) Perencanaan jangka panjang, biasanya mempunyai rentang waktu antara 10 sampai 25 tahun. Perencanaan jangka panjang adalah cetak biru pembangunan
yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang panjang (Xxxxx, 2002).
2.1.2 Siklus Perencanaan Teoritis
Secara teoritis, perencanaan sebagai proses digambarkan sebagai sejumlah tahapan kegiatan yang membentuk siklus. Xxx Xxxxxx (2007) menyatakan bahwa proses perencanaan dimulai dengan penentuan atau kesepakatan tata nilai (nilai- nilai) yang dianut dan dilanjutkan dengan pengenalan potensi dan masalah seperti dijelaskan pada gambar berikut.
Gambar 2.1 Siklus Perencanaan Teoritis
Xxxxx (1985) menyatakan bahwa tahapan perencanaan yang rasional terdiri
dari:
1. Assessment of needs
Kebutuhan adalah permintaan untuk menuju keadaan yang lebih baik. Penilaian kebutuhan adalah suatu penentuan ukuran kondisi yang terjadi di masyarakat, dimana diharapkan para pembuat keputusan dapat memperbaiki atau memenuhinya.
2. Determination of goals
Tujuan merupakan ungkapan dari suatu nilai yang dikaitkan dengan suatu kondisi ideal masa depan yang ingin dicapai. Sumber tujuan biasanya dari konstitusi atau undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Design of alternative actions
Langkah ini untuk mengidentifikasi atau merancang beberapa alternatif tindakan yang ingin diambil oleh para pengambil keputusan untuk dapat mencapai suatu sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. Estimation of consequences of alternative actions
Langkah ini berisi analisis atas alternatif tindakan yang telah diidentifikasi atau dirancang di atas untuk dapat diketahui kekuatan atau kelemahan dari masing- masing alternatif tindakan.
5. Specification of objectives
Dalam langkah ini adalah menetapkan sasaran atau hasil yang akan dicapai/dapat diukur yang merupakan suatu definisi operasional dari tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
6. Selection of cource of action
Dalam langkah ini adalah pemilihan tindakan untuk mencapai sasaran yang dilakukan oleh para pengambil keputusan berdasarkan pertimbangan kekuatan dan kelemahan dari masing- masing alternatif tindakan.
Maka dapat disimpulkan bahwa proses perencanaan terdiri dari tahapan atau kegiatan utama yaitu:
a. Pengenalan potensi dan masalah;
b. Perumusan rancangan/tujuan;
c. Pelaksanaan rencana.
2.1.3 Perencanaan Strategis
Perencanaan Strategis adalah upaya yang didisiplinkan untuk membuat keputusan dan tindakan penting yang membentuk dan memandu bagaimana menjadi organisasi (atau entitas lainnya), mengapa organisasi mengerjakan hal seperti itu (Xxxxx dan Xxxxx, 1982).
Menurut Xxxxxx (2004), proses perencanaan strategis terdiri dari 8 (delapan) langkah yaitu :
1. Memprakarsai dan menyepakati suatu proses perencanaan strategis;
2. Mengidentifikasi mandat organisasi;
3. Memperjelas misi dan nilai-nilai organisasi;
4. Menilai lingkungan eksternal (peluang dan ancaman);
5. Menilai lingkungan internal (kekuatan dan kelemahan);
6. Mengidentifikasi isu strategis yang dihadapi organisasi;
7. Merumuskan strategi untuk mengelola isu-isu;
8. Menciptakan visi organisasi yang efektif bagi masa depan.
2.2 Kajian Terhadap Asas/Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan; dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan keseimbangan, keserasian dan keselarasan. Berdasarkan hal di atas dan terkait dengan penyusunan naskah akademik RPJMD Kabupaten Sukoharjo 2021-2026, maka dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :
a. Asas kejelasan tujuan
Asas ini menjelaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
Bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang- undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
x. Xxxx kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan. Penyusunan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukoharjo 2021-2026 dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
d. Asas dapat dilaksanakan
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Penyusunan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukoharjo 2021-2026 dibuat dengan harapan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Dokumen Rencana RPJMD Kabupaten Sukoharjo 2021-2026 diharapkan dapat dilaksanakan untuk periode 5 (lima) tahun kedepan dan menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah bagi pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.
e. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
Peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan kebutuhan dan kebermanfaatan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyusunan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukoharjo 2021-2026 dibuat dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan perencanaan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo.
x. Xxxx kejelasan rumusan
Peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaanya. Penyusunan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukoharjo 2021-2026 dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
g. Asas keterbukaan
Asas keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang- undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.
Semua asas tersebut di atas, harus terintegrasi dalam pembentukan peraturan dan penentuan kebijakan. Selanjutnya pada setiap pasal atau norma yang ditentukan dalam materi yang diatur, pembentuk peraturan harus mengolah dalam pikirannya apakah seluruh substansi yang ada telah mengandung asas materi muatan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2.3 Kajian Terhadap Praktek Penyelenggaraan, Kondisi yang Ada, serta Permasalahan yang Dihadapi Masyarakat
Perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan Kabupaten Sukoharjo sudah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pendekatan perencanaan yang digunakan adalah: (1) Teknokratik, dilaksanakan berdasarkan metode dan kerangka ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk perencanaan; (2) Partisipatif, melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan; (3) Politis, merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah; dan (4) Atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up), yaitu menurut jenjang pemerintahan dan rencana hasil proses atas- bawah serta bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Metode yang digunakan dalam pendekatan pembangunan partisipatif dan bottom-up melalui pelaksanaan Musrenbang RPJMD. Musrenbang RPJMD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bappeda atau sebutan lainnya. Musrenbang RPJMD dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RPJMD.
Permasalahan pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi dan karakteristik setiap daerah yang meliputi kondisi fisik, ekonomi, sosial dan budaya. Permasalahan perencanaan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo antara lain:
1. Perencanaan pembangunan masih didominasi oleh pendekatan top-down, hal ini berakibat program yang dilaksanakan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai
kebutuhan masyarakat;
2. Pendekatan politis sering berbenturan dengan pendekatan teknokratis, sehingga perlu penyelarasan lebih lanjut;
3. Terjadinya tumpang-tindih regulasi yang diterbitkan antar Lembaga Negara yang berdampak pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
3.1 Keterkaitan Peraturan Perundang-undangan Lain dalam Penyusunan RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026
RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 disusun dengan memperhatikan dan mempedomani RPJMN Tahun 2020-2024 dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023, hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor
25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 merupakan implementasi tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukoharjo 2005-2025. Sesuai tahapan RPJPD tersebut, RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 berada pada tahap IV (2021-2025) yang diarahkan pada mewujudkan masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang Maju, Adil dan Makmur melalui percdepatan upaya-pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya stuktur kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai bidang yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Penyusunan RPJMD juga memperhatikan RTRW Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 yaitu pada kebijakan pola dan struktur ruang. Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman penetapan lokasi program pembangunan yang selaras dengan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukoharjo. Selain berpedoman dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJPD Provinsi dan RTRW Provinsi, RPJPD Kabupaten Sukoharjo dan RTRW Kabupaten Sukoharjo, penyusunan RPJMD juga memperhatikan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD SDGs, RAD Pangan dan Gizi, RAD Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca), Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS).
RPJMD yang telah tersusun digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), yang dijabarkan menjadi kebijakan, program strategis dan operasional dalam rangka menangani isu strategis dan peningkatan pelayanan publik untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang memuat prioritas program dan kegiatan dari Rencana Kerja Perangkat Daerah. Secara diagramatis hubungan antara dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya dapat dilihat pada Gambar : 3.1.
RPJP Nasional | RPJM Nasional | Perencanaan Multi Sektor Tingkat Nasional |
RPJP Prov. Jateng | RPJM Prov. Jateng | Perencanaan Multi Sektor Tingkat Provinsi |
RPJP Kab. Sukoharjo | RPJM Kab. Sukoharjo | Renstra PD Kab. Sukoharjo |
RTRW Kab. Sukoharjo | RKPD Kab. Sukoharjo | Renstra PD Kab. Sukoharjo |
RPJMD Desa Se-Kab. Sukoharjo | Rencana Kerja Tahunan Desa |
Gambar 3.1 Hubungan Antara Dokumen RPJMD Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
3.1.1 Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Xxxxx Xxxxxxx, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
3.1.2 Peraturan Perundang-undangan tentang Keuangan Daerah
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
3.1.3 Peraturan Perundang-undangan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Stándar Pelayanan Minimal;
7. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
8. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-2025.
3.1.4 Peraturan Perundang-undangan tentang Penataan Ruang
1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011–2031.
3.1.5 Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas :
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman
5. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan
6. Sosial
3.2 Pokok-Pokok Pikiran Dalam Peraturan Perundang-Undangan Terkait
3.2.1 Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pelimpahan hak dan kewenangan kepada daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan daerah. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 260 menyatakan bahwa :
(1) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
(3) Perencanaan pembangunan daerah, disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPN;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN;
c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat RPJPD dan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Penyelenggaraan pemerintahan mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut dengan pertimbangan bahwa ada urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat karena menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan pemerintahan dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi dan agama.
Selain itu terdapat urusan pemerintah yang bersifat konkuren artinya urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ada urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar, sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
Peraturan lainnya yang terkait dengan penyusunan Raperda RPJMD adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi dalam bentuk lembaga sekretariat, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik dalam bentuk lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah dalam bentuk lembaga dinas daerah.
Dasar penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, tetapi tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Pembentukan organisasi perangkat daerah mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang berkaitan dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak sama. Kriteria pembentukan suatu organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam peraturan daerah yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
3.2.2 Peraturan Perundang-undangan tentang Keuangan Daerah
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, menyatakan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa gubernur/bupati/walikota bertanggungiawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
3.2.3 Peraturan Perundang-undangan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pernerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam prosesnya menggunakan 5 (lima)
pendekatan untuk seluruh rangkaian perencanaan, yaitu : politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah.
Menurut Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-Undang/Peraturan Daerah, RPJM Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah.
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan kementerian/lembaga/perangkat daerah. Selanjutnya menteri/kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.
Proses penyelenggaraan perencanaan harus dapat memberikan arahan bagi peningkatan pengembangan sosial- ekonomi dan kemampuan masyarakat,
oleh karena itu diperlukan adanya sinkronisasi antara rencana program/kegiatan oleh organisasi publik dengan rencana kegiatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Menurut kewenangannya kepala Bappeda ditugaskan untuk menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah. Selanjutnya kepala perangkat daerah menyiapkan rancangan Rencana strategis Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMD. Kemudian kepala Bappeda menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Rencana strategis Perangkat Daerah dan berpedoman pada RPJPD. Dalam rangka perencanaan yang partisipatif, kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang jangka menengah daerah. Hal tersebut merupakan salah satu tahapan dalam penetapan peraturan daerah tentang RPJMD karena menurut pasal 15 peraturan ini disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN XXXXXXX
4.1 Landasan Filosofis
Xxxxxxan filosofis suatu peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya meliputi dua pengertian. Pengertian pertama menyatakan bahwa landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan pengertian kedua menyatakan bahwa landasan filosofis adalah ide pokok yang melandasi seluruh isi peraturan perundang- undangan yang disusun.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Pembangunan nasional merupakan proses pengembangan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Pembangunan nasional agar selalu berlandaskan pada Pancasila dalam setiap langkahnya, antara lain :
1. Seluruh lapisan masyarakat agar meletakkan landasan spiritual dan moral dalam pembangunan nasional;
2. Peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warga negara serta penghapusan ketidakadilan;
3. Peningkatan semangat persatuan dan kesatuan bangsa;
4. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan; dan
5. Pemerataan pembangunan menuju kepada terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut, maka landasan filosofi pembangunan nasional dan pembangunan daerah adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan. Pembangunan dilaksanakan secara merata, tidak hanya untuk satu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat, serta harus benar-benar dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Pembangunan dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.
Agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat dan merata di seluruh wilayah serta memberikan kontribusi bagi pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan suatu rencana pembangunan yang dapat mengakomodir kepentingan semua lapisan masyarakat, dalam hal ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Proses penyusunanan RPJMD dilakukan melalui serangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif, dengan melibatkan unsur-unsur perangkat daerah dan pelaku pembangunan. RPJMD ini menjabarkan salah satu tahapan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta menerjemahkan visi, misi dan program prioritas pasangan bupati dan wakil bupati terpilih kedalam program pembangunan selama lima tahun kedepan. Matriks rencana program pembangunan lima tahunan yang diuraikan dalam dokumen draft RPJMD adalah hasil kesepakatan seluruh unsur pelaku pembangunan di Kabupaten Sukoharjo, dengan tetap memperhatikan kebijakan dan program strategis nasional.
Dengan berbagai kondisi yang telah disebutkan serta untuk menjaga agar visi dan misi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dapat tercapai dalam lima tahun mendatang maka perlu disusun kebijakan pemerintah yang berkekuatan hukum tetap yang akan menjadi acuan pelaksanaan program kegiatan pembangunan. Kebijakan pemerintah tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026.
4.2 Landasan Sosiologis
Xxxxxxan sosiologis dirumuskan dari kondisi sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya yang muncul ditengah-tengah masyarakat dengan beranggapan bahwa masyarakat selalu mengalami perubahan sebagai akibat dari proses interaksi sosialnya. Sehingga peraturan daerah yang akan dilahirkan harus melihat kondisi sosial yang ada dan responsif terhadap perubahan-perubahan yang berkembang saat ini dan dimasa mendatang.
Sukoharjo merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, yang terletak di wilayah bagian selatan Provinsi Jawa Tengah dan berbatasan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara astronomis, Kabupaten Sukoharjo terletak di antara 110° 57’ 33,70” BT – 110° 42’ 6,79” BT, dan antara 7° 32’ 17,00” LS – 7° 39’
42,00” LS. Adapun secara geografis, wilayah Kabupaten Sukoharjo berada di sebelah selatan Kota Surakarta. Batas-batas wilayah Kabupaten Sukoharjo adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar.
- Sebelah Timur : Kabupaten Karanganyar
- Sebelah Selatan : Kabupaten Gunung Kidul (DIY) dan Kabupaten Wonogiri
- Sebelah Barat : Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.
Kondisi topografi wilayah Kabupaten Sukoharjo pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu berupa dataran (meliputi wilayah Kecamatan Kartasura, Gatak, Baki, Grogol, Sukoharjo, dan Mojolaban) serta kawasan berbukit- bukit (meliputi wilayah Kecamatan Bendosari, Polokarto, Nguter, Tawangsari, Bulu, dan Weru). Ketinggian wilayahnya berkisar antara 80 m – 125 m dpml, wilayah terendah berada di Kecamatan Grogol dan wilayah tertinggi berada di Kecamatan Polokarto.
Secara administrasi, Kabupaten Sukoharjo terbagi menjadi 12 kecamatan yang terdiri atas 17 kelurahan dan 150 desa. Posisi wilayah Kabupaten Sukoharjo berada pada posisi jalur yang sangat strategis yaitu pada kawasan simpang segitiga emas JOGLOSEMAR (Yogya – Solo – Semarang), yang merupakan simpang kutub pusat pertumbuhan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Yogyakarta, Solo dan Semarang. Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu wilayah yang termasuk bagian dalam kawasan wilayah pengembangan regional SUBOSUKAWONOSRATEN (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten). Selain itu, posisi
Kabupaten Sukoharjo berada pada jalur akses menuju Kawasan Pantai Selatan (PANSELA) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jumlah penduduk di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2020 sebanyak 911.966 orang dengan perincian jumlah penduduk sebanyak penduduk laki-laki
456.349 dan 455.617 penduduk perempuan.
Melihat potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Sukoharjo, maka pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis sesuai dengan dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembangkan berbagai potensi yang telah tersedia dalam melaksanakan pembangunan. Segenap potensi tersebut harus didayagunakan yang tujuannya adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga diperlukan adanya visi, misi, tujuan dan arah pembangunan untuk mencapai tujuan bersama yaitu kejahteraan masyarakat yang adil dan merata.
Untuk menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, adil dan merata diperlukan adanya proses perencanaan. Perencanaan disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, melalui berbagai tahapan dan forum koordinasi yang melibatkan unsur-unsur pemerintahan dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Salah satu jenis bentuk kebijakan berupa rencana pembangunan yang bersifat jangka menengah adalah RPJMD Kabupaten Sukoharjo.
RPJMD merupakan salah satu bentuk dokumen perencanaan yang memuat tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun berdasarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih. RPJMD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kerangka pendanaan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah serta bersifat indikatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan dasar serta meningkatkan daya saing daerah. Oleh sebab itu perlu disusun Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukoharjo dengan harapan penetapan peraturan daerah tersebut dapat mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam pencapai tujuan pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026.
4.3 Landasan Yuridis
Landasan yuridis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi DJawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi DJawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
16. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
17. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tatacara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 200);
21. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011–2031.
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pertimbangan aspek-aspek yuridis tersebut, maka rancangan peraturan daerah RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 perlu segera disusun dan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026, paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. Mengingat bahwa produk perencanaan daerah akan menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan lima tahun mendatang, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai.
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN
5.1 Jangkauan dan Arah Pengaturan
Jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 adalah terwujudnya Pembangunan Kabupaten Sukoharjo sesuai pada Visi dan Misi yang akan raih.
5.1.1 Visi
Visi pembangunan Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026 merupakan implementasi dari visi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo periode tahun 2021-2026 yaitu:
“Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo yang Lebih Makmur”
Visi pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026 merupakan keberlanjutan dari cita-cita pembangunan Kabupaten Sukoharjo tahun 2016-2020.
Mengandung arti bahwa dalam lima tahun ke depan masyarakat Kabupaten Sukoharjo akan tercipta kondisi sejahtera, terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya baik sosial maupun ekonomi, secara lahir maupun batin. MAKMUR juga merupakan motto atau slogan Kabupaten Sukoharjo yaitu Maju, Aman, Konstitusional, Mantap, Unggul, dan Rapi.
MAJU, Xxxx mempunyai pengertian bergerak kedepan menjadi lebih baik, tidak berhenti, tidak terlambat, mencapai tingkat peradaban yang lebih tinggi. Sebagai tugas panggilan dalam hidup. Dengan maju kita ingin tumbuh dan berkembang, dan selalu berpikr dan berusaha keras kearah peningkatan menjadi lebih baik.
AMAN, Keamanan merupakan salah satu unsur/syarat mutlak untuk dapat terlaksananya pembangunan. Tanpa stabilitas keamanan yang terpelihara secara mantap dan berkesinambungan, tidak mungkin kegiatan pembangunan dapat terlaksana dengan lancar.
KONSTITUSIONAL, Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan harus dilandasi hukum atau dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
MANTAP, Warga masyarakat dan segenap penyelenggara pemerintahan optimis dalam membangun Sukoharjo.
UNGGUL, Unggul mempunyai arti semangat berprestasi untuk selalu berusaha mencapai yang terbaik.
RAPI, Rapi mengandung pengertian apik, baik, bersih, teratur ,tertib, beres.
5.1.2 Misi
Dalam rangka upaya menuju pencapaian visi pembangunan daerah
Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026, ditetapkan misi pembangunan daerah yaitu:
1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Melalui Percepatan Reformasi Birokrasi
Misi kesatu ini bertujuan untuk semakin mempercepat implementasi reformasi birokrasi secara optimal, yang pada periode sebelumnya telah terwujud dalam membaiknya tata kelola pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
Reformasi birokrasi yang diharapkan kedepan adalah pada tiga dimensi utama yaitu pelayanan publik yang semakin dinamis, efektivitas dan efisiensi manajemen pemerintahan, kapasitas kelembagaan, serta manajemen sumber daya manusia aparatur yang semakin baik. Pelayanan publik yang dinamis diwujudkan dengan membangun open government dan pemerintahan yang responsif. Open government dilakukan dengan perkuatan keterbukaan informasi publik, transparansi, partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan komunikasi dan serapan aspirasi publik.
Sedangkan pemerintahan yang responsif tercermin dalam respon pemerintah kabupaten dalam menghadapi aduan dan persoalan riil masyarakat, dengan cepat dan tepat, baik dalam bentuk kebijakan maupun kegiatan. Pelayanan publik yang dinamis, terbuka, dan responsif diikat dalam satu tagline pelayanan yang mudah, murah, cepat, serta didukung inovasi dan teknologi informasi.
Efektivitas dan efisiensi manajemen pemerintahan tergambarkan dalam proses perencanaan, penganggaran, serta evaluasi pembangunan yang akuntabel. Manajemen pembangunan Kabupaten Sukoharjo kedepan tidak hanya fokus pada kerja tetapi kinerja, dan berorientasi pada hasil (outcome). Untuk itu perlu juga dilakukan pengawasan dalam prosesnya, sejak dimulainya proses perencanaan, implementasi hingga evaluasi.
Agar dapat melaksanakan manajemen pemerintahan yang baik dan bersih maka dibutuhkan kelembagaan/organisasi yang tepat dan didukung dengan penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur yang baik. Manajemen sumber daya manusia aparatur yang baik terejawantahkan dalam bentuk integritas aparatur yang dibangun melalui kompetensi dan etika menuju integritas pribadi dan institusi, mendorong birokrasi yang inovatif, dan dijamin dalam quality assurance aparatur.
2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas
Misi kedua mengarah pada kualitas dan daya saing sumber daya manusia Sukoharjo, agar semakin sehat, pintar, berbudaya, dan lebih mencintai lingkungan. Era globalisasi yang semakin terbuka menuntut kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing secara kompetitif dalam kompetensi dan kualifikasi. Bonus demografi yang saat ini telah dialami oleh Sukoharjo dapat dijadikan sebagai peluang sekaligus tantangan, bagaimana kedepan modal sosial ini akan menempatkan Sukoharjo sebagai salah satu daerah dengan sumber daya manusia yang mampu bersaing. Sehingga diharapkan, dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, dan menciptakan masyarakat Sukoharjo yang semakin sejahtera.
Tidak hanya tentang kualitas dan daya saing sumber daya manusia yang diharapkan, namun juga bagaimana membentuk karakter masyarakat Sukoharjo yang semakin berbudaya. Di tengah arus keterbukaan informasi dunia yang nyata kemudian bagaimana masyarakat Sukoharjo tetap kuat menjaga etika dan norma serta nilai budaya asli Sukoharjo, serta menjaga kearifan lokal sejak dini.
3. Memperkuat Perekonomian Rakyat Yang Berdaya Saing Tinggi
Misi ketiga ini mempunyai tujuan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan insklusif. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator yang penting dalam melakukan pembangunan ekonomi yang terjadi pada suatu negara ataupun daerah.
Misi ini adalah untuk mengarahkan kebijakan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka menurunkan jumlah penduduk miskin, yang didukung oleh perekonomian daerah yang stabil, berkualitas, inklusif, dan menyebar. Program pengentasan kemiskinan difokuskan kepada kelompok sasaran utama, seperti petani pelaku UKM dan pekerja dan
kelompok rentan lainnya. Program pengentasan kemisikinan tersebut perlu didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang tersebar, inklusif, dan berkualitas, yakni pertumbuhan ekonomi yang menyebar di seluruh wilayah Sukoharjo, memperhitungkan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ketersediaan sumber daya, melibatkan seluruh kelompok masyarakat dengan mengutamakan peran dan kontribusi kelompok masyarakat yang kurang beruntung, dan menghapus praktek ekonomi biaya tinggi.
4. Memperkuat Pembangunan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan
Misi keempat mengarah kepada pembangunan infrastruktur akan terus dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar, yang akan dilaksanakan dengan penguatan konektivitas, penyediaan akses perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi yang layak, telekomunikasi dan transportasi yang aman dan memadai.
Pembangunan berwawasan lingkungan hidup dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Untuk menjaga kelestarian lingkungan agar kualitas lingkungan hidup tetap terjaga, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana, adil, efisien, dan bertanggungjawab serta lingkungan yang tangguh bencana.
5. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial dan Keagamaan
Misi ini menggambarkan sebuah kondisi yang ingin diciptakan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tercermin dari rasa aman dan nyaman yang dirasakan dalam kehidupan masyarakat. Kondisi yang tercipta merupakan manifestasi implementasi nilai-nilai religius dalam kehidupan masyarakat. Membangun masyarakat Sukoharjo yang religius, toleran, dan guyup ini adalah dengan menciptakan kondisi obyektif yang memungkinkan interaksi antar umat beragama untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain, mendorong keberagaman, kebhinekaan, dan toleransi dalam kerangka kesatuan.
5.1.3 Tujuan dan Sasaran
Agar visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026 lebih terarah dalam implementasinya ke depan, maka visi dan misi tersebut dijabarkan secara operasional dalam tujuan dan sasaran, disertai dengan indikator kinerjanya. Penjabaran tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo tahun
2021-2026 meliputi 5 (lima) tujuan dan 13 (tigabelas) sasaran, yang diuraikan sebagai berikut.
1. Misi 1: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baikmelalui Percepatan Reformasi Birokrasi
Misi ini mempunyai tujuan terwujudnya tata kepemerintahan yang profesional, dengan indikator kinerja adalah Indeks Reformasi Birokrasi (IRB), dan sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
2. Misi 2: Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas
Misi ini mempunyai tujuan membentuk sumber daya manusia yang sehat, cerdas, inovatif, dan berkarakter dengan indikator kinerja adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan ini adalah : 1) Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat; 2) Meningkatnya Kualitas Pendidikan; 3) Meningkatnya pengendalian penduduk; 4) Meningkatnya akses dan kualitas hidup, perlindungan terhadap perempuan, anak, kesetaraan gender dan pemuda; 5) Meningkatnya kearifan budaya lokal dan 6) Meningkatnya kualitas hidup penduduk miskin.
3. Misi 3: Memperkuat Perekonomian Rakyat yang Berdaya Saing Tinggi Misi ini mempunyai tujuan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan insklusif, dengan indikator kinerja Pertumbuhan Ekonomi, Angka Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, dan Pendapatan Per Kapita. Sasaran yang ingin dicapai dalam tujuan ini adalah 1) Meningkatnya pertumbuhan produktivitas; dan 2) Meningkatnya kemandirian desa.
4. Misi 4: Memperkuat Pembangunan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan
Misi ini mempunyai tujuan meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, dengan indikator kinerja Indeks Pembangunan Infrastruktur (IPI), dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), dan Indeks Resiko Bencana. Sasaran yang ingin dicapai adalah 1) Meningkatnya kualitas infrastruktur; dan 2) Meningkatnya kualitas lingkungan.
5. Misi 5: Meningkatkan Kualitas Kehidupan Sosial dan Keagamaan
Misi ini mempunyai tujuan mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang aman dan nyaman, dengan indikator adalah Persentase Penanganan Gangguan Keamanan, Ketentraman Masyarakat, dan Ketertiban Umum. Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan ini adalah 1) Meningkatnya kualitas ketentraman dan ketertiban masyarakat dan 2) Meningkatnya kesatuan bangsa dan bernegara.
5.2 Ruang Lingkup Materi Muatan
Ruang lingkup materi Naskah Akademik RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang meliputi a) Ketentuan umum; dan b) Materi yang akan diatur.
a. Ketentuan Umum
Ketentuan umum yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Daerah ini antara lain:
1. Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo;
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4. Bupati adalah Bupati Sukoharjo;
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
6. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Bappelbangda adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disingkat RPJMN 2020-2024 adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional untuk periode lima tahun terhitung sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden dengan berpedoman pada RPJPN;
8. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peninhkatan indeks pembangunan manusia;
9. Rencana Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu;
10. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
12. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
13. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra-Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
14. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran;
15. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kabupaten, rencana struktur ruang wilayah Kabupaten, rencana pola ruang wilayah Kabupaten, penetapan kawasan strategis Kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten;
16. Kajian lingkungan hidup strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program;
17. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan;
18. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
b. Materi yang akan diatur
Materi yang akan diatur dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 antara lain:
Bab I Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisanRPJMD.
Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah
Bab ini berisi gambaran umum kondisi Kabupaten Sukoharjo meliputi gambaran dari aspek geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing, sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, serta menjadi pijakan perumusan target pembangunan dalam lima tahun kedepan.
Bab III Gambaran Keuangan Daerah
Bab ini menguraikan gambaran pengelolaan keuangan daerah tahun sebelumnya dan kerangka pendanaan untuk pembangunan lima tahun kedepan.
Bab IV Permasalahan Pembangunan dan Isu Strategis Daerah
Pada bab ini menguraikan permasalahan pembangunan daerah terkait dengan permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta isu strategis daerah yang prioritas untuk diselesaikan selama lima tahun kedepan, berdasarkan hasil analisis data pada bab gambaran umum daerah.
Bab V Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Bab ini menjelaskan tentang visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan visi dan misi yang disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang kemudian dijabarkan secara operasional dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam lima tahun kedepan, disertai indikator kinerja dan targetnya.
Bab VI Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah
Pada bab ini diuraikan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran, serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih, dan didukung dengan program pembangunan daerah.
Bab VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program PerangkatDaerah
Bab ini memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan dalam Renstra Perangkat Daerah beserta indikator kinerja, target, pagu indikatif dan perangkat daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan.
Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bab ini menjelaskan tentang penetapan indikator kinerja utama (IKU) daerah, indikator kinerja utama perangkat daerah, dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan sebagai indikator kinerja daerah.
Bab IX Penutup
Bab ini menguraikan tentang pentingnya RPJMD bagi pembangunan daerah Kabupaten Sukoharjo lima tahun kedepan.
BAB VI PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Peran penting dari naskah akademis dalam proses pembentukan Perda antara lain naskah akademis merupakan media nyata bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Naskah akademis memaparkan alasan- alasan, fakta-fakta dan latar belakang tentang hal-hal yang mendorong disusunya suatu masalah atau persoalan, sehingga sangat penting dan mendesak diatur dalam Perda. Naskah akademis menjelaskan aspek filosofis, aspek sosiologis, yuridis dan aspek politik yang berkaitan dengan peraturan daerah yang akan dibuat. Naskah akademis memberikan gambaran mengenai substansi, materi dan ruang lingkup dari Perda yang akan dibuat dan Naskah Akademis (NA) digunakan sebagai penyaring, penyembatani dan upaya untuk meminimalisir unsur-unsur kepentingan politik dari pihak pembentuk Perda. Di samping itu, NA memberikan pertimbangan bagi lembaga eksekutif dan legislatif dalam mengambil keputusan mengenai peraturan yang akan dibuat. Berdasarkan dari pemahaman terhadap peran NA dalam pembuatan Perda, keberadaan NA memang sangat diperlukan untuk sebuah Perda yang baik, aspiratif, partisipasif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kualitas NA pun perlu mendapatkan perhatian serius, NA yang tidak berkualitas akan menghasilkan Perda yang tidak berkualitas pula. Untuk itu diperlukan strategi dan proses penyusunan NA, sehingga menghasilkan NA partisipasif yang berkualitas.
6.2 Saran
1. Perlunya sebuah payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagai bentuk kebijakan daerah dalam melakukan pembangunan daerah sebagai penyempurnaan dari ketentuan yang sudah ada sebelumnya;
2. Untuk menghasilkan dokumen draf Perda RPJMD yang aspiratif dan partisipatif dalam penyusunan Perda RPJMD perlu melibatkan berbagai pihak yang terkait antara lain seluruh Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, organisasi profesi, stakeholder dan LSM.