OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS
XXXXX XXXX XXXXXX XXXXX INCOME FUND
Tanggal Efektif : 20 November 2014 Tanggal Penawaran : 9 Desember 2014
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA XXXXXX XXXXX INCOME FUND (selanjutnya disebut “XXXXXX XXXXX INCOME FUND”) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXXXXX XXXXX INCOME FUND bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek bersifat utang serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan penerbit surat berharga secara sangat hati-hati.
XXXXXX XXXXX INCOME FUND melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, XXXXXX XXXXX INCOME FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum XXXXXX XXXXX INCOME FUND secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management WTC 5, Lantai 9
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 - 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon : 021-2521662
Faksimile : 021-2522106
BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk. Securities & Agency Services Gedung WTC II Lantai 28
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxxxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon :(x00-00) 000 0000
Faksimile: (x00-00) 000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER
INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH
OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus pembaharuan ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2017
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”).
UNTUK DIPERHATIKAN
XXXXXX XXXXX INCOME FUND tidak termasuk instrumen keuangan yang dijamin oleh Pemerintah ataupun produk perbankan yang dijamin oleh LPS. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management.
PT Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Avrist Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II | KETERANGAN MENGENAI XXXXXX XXXXX INCOME FUND | 8 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 10 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 12 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 14 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM | |
PORTOFOLIO XXXXXX XXXXX INCOME FUND | 17 | |
BAB VII | PERPAJAKAN | 19 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 20 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 22 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 25 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 27 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 30 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 34 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 37 |
BAB XV | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 40 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI XXXXXX XXXXX INCOME FUND | 41 |
BAB XVII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 44 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN SENGKETA | 45 |
BAB XIX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 46 |
BAB XX | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 47 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam hal in Bank Kustodian adalah PT Bank Permata Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 23/POJK.04/2016 Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 Xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan
kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17. LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Avrist Asset Management.
1.19. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.22. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.23. PAYROLL AUTODEBET
Payroll Auto Debet adalah pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja, tempat dimana Pemegang Unit Penyertaan bekerja, secara reguler dengan nilai investasi yang telah disetujui oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui perjanjian yang isinya merupakan pemberian kuasa dari Pemegang Unit Penyertaan kepada perusahaan pemberi kerja, tempat dimana Pemegang Unit Penyertaan bekerja, untuk mendebet payroll/gaji Pemegang Unit Penyertaan tersebut setiap bulan untuk dijadikan pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND. Berdasarkan perjanjian dengan Pemegang Unit Penyertaan tersebut, perusahaan pemberi kerja akan membuat perjanjian dengan Manajer Investasi terkait dengan pelaksanaan mekanisme Payroll Auto Debet tersebut.
1.24. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) XXXXXX XXXXX INCOME FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
1.34. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. XXXXX XXXX XXXXXX XXXXX INCOME FUND
XXXXXX XXXXXX XXXXX INCOME FUND adalah Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 31 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan XXXXXX XXXXXXXXX, SH., notaris di Jakarta.
1.38. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti
kepemilikan dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND . Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI XXXXXX XXXXX INCOME FUND
2.1. PEMBENTUKAN XXXXXX XXXXX INCOME FUND
XXXXXX XXXXX INCOME FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXXXXX XXXXX INCOME FUND Nomor 31 tanggal 20 Oktober 2014 jo. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana XXXXXX XXXXX INCOME FUND Nomor 70 tanggal 16 Juni 2014, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND ”), antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXXX XXXXX INCOME FUND memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-482/D.04/2014 tanggal 20 November 2014.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA XXXXXX XXXXX INCOME FUND
PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxxx, Ketua Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada dan gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur di PT Avrist Asset Management. Hanif memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di pasar modal Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Hanif menjabat sebagai Head of Investment Division dan Ketua Tim Pengelola Investasi PT BNI Asset Management dan mendapatkan penghargaan sebagai reksadana terbaik untuk pasar uang, pendapatan tetap dan campuran. Xxxxx juga pernah berkerja sebagai Fund Manager di PT Mandiri Manajemen Investasi, sebagai assistant fund manager di PT PNM Investment Management dan Dealer di Divisi Pasar Uang dan Pasar Modal PT Jamsostek (Persero). Hanif memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan surat keputusan ketua BAPEPAM No. Kep-22/BL/WMI/2011 tanggal 8 Maret 2011 dan perpanjangan izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-152/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 18 Oktober 2016.
Xxxx
Xxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration dari Cleveland State University, Ohio, USA dan gelar sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur di PT Avrist Asset Management. Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di lembaga keuangan Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Xxxxxxxxxx, Xxxx menjabat
sebagai Head of Investment dari PT Avrist Assurance. Xxxx juga pernah berkerja di PT. Prudential Life dan Bank Internasional Indonesia. Xxxx memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan surat keputusan ketua BAPEPAM No.Kep-27/BL/WMI/2008 tanggal 25 September 2008 dan perpanjangan izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-408/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Magister Managemen konsentrasi Keuangan dan Investasi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta dan gelar Sarjana Ekonomi konsentrasi Manajemen Keuangan dari STEKPI, Jakarta. Berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Xxxxxxxxxx, Xxxxx menjabat sebagai Senior Investment Manager PT Avrist Assurance. Xxxxx juga pernah berkerja sebagai Portofolio Manager di Infinite Global Capital dan sebagai Research Analyst di PT Overseas Securities. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-23/PM/WMI/2004 tanggal 15 April 2004 dan perpanjangan izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep- 407/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 14 November 2016 dan saat ini telah lulus level I ujian CFA (Chartered Financial Analyst).
Anggota :
Ika Xxxxxxx Xxxxxx
Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Master of Finance (MFin) dari University of New South Wales, Australia dan gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Berpengalaman selama lebih dari 5 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Ika menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Xxx juga pernah bekerja sebagai Investment Analyst di PT BNI Asset Management, Assistant Manager di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan financial analyst di perusahaan private equity PT TAEL Management Indonesia. Ika memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 177/PM.211/WMI/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dan saat ini telah lulus level 2 ujian CFA (Chartered Financial Analyst).
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana dari Universitas MH Thamrin Telah berkecimpung dalam industri pasar modal Indonesia sejak Oktober 2014 Mengawali karir sebagai Junior Portfolio Analyst pada PT. Indo Premier Investment Management dan bergabung dengan PT Avrist Asset Management sebagai Junior Fund Manager. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-144/PM.211/WMI/2015 tanggal 10 Juli 2015.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 02 tanggal 28 September 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., MKn., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- 48358.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan No. AHU-0080051.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 07 tanggal 14 Desember 2016, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 22 Desember 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0153169.AH.01.11 tanggal 22 Desember 2016.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 06 tanggal 17 Februari 2017, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.03- 0070855 tanggal 17 Februari 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 64375.AH.01.02 tanggal 17 Februari 2017.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Avrist Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Idhamshah
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan investasi, berdomisili di Jakarta dan memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-07/BL/MI/2012 tanggal 18 Juni 2012. Kegiatan utama PT Avrist Asset Management adalah pengelolaan reksa dana dan pengelolaan investasi bagi nasabah institusi melalui Kontrak Pengelolaan Dana.
PT Avrist Asset Management dikelola oleh para tenaga profesional berpengalaman dalam pengelolaan investasi. Xxxxxxx investasi profesional yang ada di PT Avrist Asset Management memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam dalam hal:
• Kondisi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
• Karakteristik dan perubahan dari perekonomian Indonesia.
• Karateristik investor di Indonesia.
• Karakteristik dari para emiten.
Hingga saat ini, jumlah Reksa Dana yang dikelola adalah terdiri dari:
1. Xxxxxx Xxxxxx – Cross Sectoral
2. Avrist Balanced – Cross Sectoral
3. Xxxxxx Xxxxxx – „Amar Syariah
4. Avrist Balanced – „Amar Syariah
5. Xxxxxx Xxxxx Bond Fund
6. Xxxxxx Xxxxx Income Fund
7. Avrist Protected Fund I
8. Xxxxxx Xxxxx Income Fund
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bina Asetanusa, PT Bina Xxxx Xxxxxx, PT Avrist Assurance, PT Xxxxxx Xxxxxxx Insurance, dan Meiji Yasuda Life Insurance Company.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 292.
Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489.
Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 1.300.533.627.710,- (satu triliun tiga ratus miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal
30 September 2002 Nomor C-18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280.
Perubahan anggaran dasar terakhir Permata termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Permata Tbk. No.70 tanggal 23 April 2014 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 13 Mei 2014 Nomor AHU- 02603.40.20.2014.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk Nomor 69 tanggal 23 April 2014 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,X.Xx, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-07865.40.22.2014 tanggal 12 Mei 2014 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-99/PM/1991 tertanggal 22 Oktober 1991 menyatakan bahwa PT Bank Bali Tbk yang berdomisili di Jakarta disetujui untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta di bidang Pasar Modal. Selanjutnya, sehubungan dengan peleburan usaha 4 Bank Dalam Penyelesaian (PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Prima Express dan PT Bank Patriot) ke dalam PT Bank Bali Tbk, BAPEPAM & LK sudah mencatatkan perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk berdasarkan surat Nomor S-2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 0000, xxxxxxxxxxx xxxxxxxx operasional Kustodian PT Bank Bali Tbk menggunakan nama PT Bank Permata Tbk. PT Bank Permata Tbk juga telah memperoleh penunjukan Bank Indonesia sebagai Sub Registry berdasarkan Surat Keputusan BI Nomor 7/88/DPM tertanggal 11 April 2005.
Perkembangan pasar modal yang sangat pesat dilihat sebagai suatu kesempatan oleh PT Bank Permata Tbk untuk mengembangkan berbagai jenis pelayanan sebagai salah satu wujud memberikan pelayanan yang terbaik kepada para investor pasar modal, baik yang berbentuk badan usaha, perorangan, maupun dana kelolaan, domestik maupun luar negeri. Kesiapan atas teknologi yang memadai merupakan tuntutan dalam menjalankan kegiatan operasional.
Operasional Kustodian PT Bank Permata Tbk didukung oleh sistem komputerisasi terpadu untuk sistem-sistem yang menatausahakan transaksi-transaksi yang menyangkut: equity, fixed income, Reksa Dana Dana Kelolaan (fund administration) dan juga sistem on-line antar cabang se-Indonesia untuk sistem aplikasi perbankan. Sistem komputer yang sudah terhubung secara on-line dengan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) melalui C-Best System dan dengan Bank Indonesia melalui BI SSSS (Sub Registry) yang memudahkan dan mempercepat transaksi efek Nasabah kami.
Jasa dan layanan yang diberikan PT Bank Permata Tbk sebagai organisasi penunjang pasar modal/Bank Kustodian antara lain: Safe Custody, Trade Clearance/settlement, Registration and Stock Splitting/reversing, Corporate Action, Proxy Service, Cash Management, Statement and Advisory Information, Sub Registry, Fund Administrator, Unit Registry/Transfer Agent.
Sampai dengan saat ini nasabah yang menggunakan jasa Custody dari PT Bank Permata Tbk meliputi perorangan, perbankan, perusahaan-perusahaan swasta (korporasi), perusahaan sekuritas, dana kelolaan, Dana Pensiun, perusahaan asuransi dan BUMN.
Bank Permata melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Nomor
: S-2631/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional Nomor : U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, PT Astra International Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Suryaraya Rubberindo Industries, PT Adedanmas, PT Tunas Mobilindo Parama, PT Mercindo Autorama, PT Asco Prima Mobilindo, PT Asco Dwi Mobilindo, PT Inti Pantja Press Industry, PT Astra Honda Motor, PT Swadaya Harapan Nusantara, PT Sigap Prima Astrea, PT Traktor Nusantara, PT Astra Graphia Tbk, PT Serasi Autoraya, PT Astra Daihatsu Motor, PT Dana Pensiun Astra, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Astra Buana, PT Astra Sedaya Finance, PT Pakoakuina, PT Indo Premier Securities, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, PT Prasetia Dwidharma, PT Andalan Chrisdeco, PT Verdanco Engineering, PT Arkhora Hydro, PT Dwidharma Printing Solutions, PT Astra Aviva Life (dahulu PT Asuransi Xxxxx Xxxxxxxxx).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
XXXXXX XXXXX INCOME FUND bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek bersifat utang serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan penerbit surat berharga secara sangat hati-hati.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXXXXX XXXXX INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
- minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, XXXXXX XXXXX INCOME FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya yang menjadi beban XXXXXX XXXXX INCOME FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio XXXXXX XXXXX INCOME FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan XXXXXX XXXXX INCOME FUND:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
(1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada setiap saat; dan
(2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan XXXXXX XXXXX INCOME FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali;
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal- hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXX XXXXX INCOME FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM & LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
i. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND .
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui XXXXXX XXXXX INCOME FUND dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, XXXXXX XXXXX INCOME FUND mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Sedangkan risiko investasi dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja penerbit surat berharga atau pihak dimana XXXXXX XXXXX INCOME FUND melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana XXXXXX XXXXX INCOME FUND berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
3. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas pada kondisi :
a. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portfolio XXXXXX XXXXX INCOME FUND diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan sebagian besar Efek portfolio XXXXXX XXXXX INCOME FUND di Bursa Efek dihentikan;
c. Keadaan kahar (force majeur).
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
6. Risiko Pasar
Nilai Investasi dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND dapat berubah akibat pergerakan pada kinerja pasar saham pada portofolio XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXX XXXXX INCOME FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXX XXXXX INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah XXXXXX XXXXX INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah XXXXXX XXXXX INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan setelah XXXXXX XXXXX INCOME FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan XXXXXX XXXXX INCOME FUND; dan
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXXXXX XXXXX INCOME FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari XXXXXX XXXXX INCOME FUND;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND dan likuidasi atas kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau XXXXXX XXXXX INCOME FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada XXXXXX XXXXX INCOME FUND | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,25% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Maks 1% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption fee) | Maks 1% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun. |
0% | Untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun. | |
c. Biaya Pengalihan Investasi (Switching fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam XXXXXX XXXXX INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx XXXXXX XXXXX INCOME FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat melakukan pembukaan rekening atau pada saat melakukan pengkinian data, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXXXXX XXXXX INCOME FUND Dibubarkan Xxx Xxxxxxxxxxx
Dalam hal XXXXXX XXXXX INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN XXXXXX XXXXX INCOME FUND WAJIB DIBUBARKAN
XXXXXX XXXXX INCOME FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI XXXXXX XXXXX INCOME FUND
Dalam hal XXXXXX XXXXX INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXX XXXXX INCOME FUND dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang di audit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika XXXXXX XXXXX INCOME FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal XXXXXX XXXXX INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND ;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXX XXXXX INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXXXXX XXXXX INCOME FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXXXXX XXXXX INCOME FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.6. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.7. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan XXXXXX XXXXX INCOME FUND;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran XXXXXX XXXXX INCOME FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND sebagaiman dimaksud pada angka 11.7 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada angka 11.7 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.8. Dalam hal XXXXXX XXXXX INCOME FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND sebagaimana dimaksud dalam butir
00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXX XXXXX INCOME FUND beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perseorangan asing) dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXX PRIME INCOME FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXX PRIME INCOME FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXX PRIME INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan prinsip mengenal nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
12.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan masa investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang pertama kali (pembelian awal).
12.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
12.5. HARGA UNIT PENYERTAAN AWAL
Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
12.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Permata Tbk Cabang Bintaro Rekening : Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Nomor 3300007766
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND .
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND secara berkala dapat dilaksanakan dengan mekanisme Payroll Autodebet, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Adanya perjanjian kerjasama Payroll Autodebet antara Manajer Investasi dengan perusahaan;
(ii) Adanya surat kuasa/perintah dari karyawan kepada perusahaan untuk memotong gaji
karyawan dan/atau dokumen pendukung lainnya yang setara dengan tujuan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
12.8. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan.
33
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
13.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai 500 (lima ratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari XXXXXX XXXXX INCOME FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
13.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi).
13.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek XXXXXX XXXXX INCOME FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek XXXXXX XXXXX INCOME FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka permohonan pengalihan investasi akan diproses untuk investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan pengalihan investasi untuk seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari XXXXXX XXXXX INCOME FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
14.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi
Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada), sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXXXXX XXXXX INCOME FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI XXXXXX XXXXX INCOME FUND
16.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
16.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
17.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1. di atas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif XXXXXX XXXXX INCOME FUND, dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di - pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
Manajer Investasi
PT Avrist Asset Management
Gedung WTC 5 (d/h Wisma Metropolitan I) Lt.9 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx 00-00
Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (00-00) 000-0000
Faksimile: (00-00) 000-0000 E-mail : xx.xxxxx@xxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxx-xx.xxx
Bank Kustodian PT Bank Permata Tbk
Securities & Agency Services – Transaction Banking Gedung WTC II Lantai 28
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon: x00 00 000 0000
Faksimil: x00 00 000 0000 Website: xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
Untuk Layanan Pengaduan Bank Kustodian
PT Bank PermataTbk PermataBank Tower III, Lantai 14 Jl. X.X Xxxxxxx Blok X0/0 Xxxxxxx Xxxxxx XXX, Xxxxxx Xxxx; Xxxxxxxxx 00000;
Telepon: (62-21) 500 399;-
Email : xxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
BAB XX
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
XXXXX XXXX XXXXXX XXXXX INCOME FUND
Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 Beserta
Laporan Auditor Independen
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx Income Fund
Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 Beserta
Laporan Auditor Independen
Halaman
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
I. Laporan Auditor Independen i-ii
II. Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5 - 18
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Laporan Posisi Keuangan Per 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||||
Catatan | 2016 | 2015 | ||
Aset | ||||
Kas Portofolio Efek (Biaya Perolehan Sebesar Rp. 265.232.600.000,- dan Rp. 241.250.700.000,- untuk tahun 2016 dan 2015) Deposito Berjangka | 3c1.3;3d;5 3cl.3;6 | 1.051.244.854 4.200.000.000 | 4.737.402.642 7.050.000.000 | |
Efek Utang | 3cl.3;6 | 265.851.669.020 | 233.097.568.720 | |
Jumlah Portofolio Efek | 270.051.669.020 | 240.147.568.720 | ||
Piutang Bunga | 3cl.3;7 | 3.066.644.831 | 2.597.882.307 | |
Jumlah Aset | 274.169.558.705 | 247.482.853.669 | ||
Liabilitas Biaya Yang Masih Harus Dibayar | 3c2;8 | 165.858.771 | 164.246.477 | |
Jumlah Liabilitas | 165.858.771 | 164.246.477 | ||
Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 10 | 274.003.699.934 | 247.318.607.192 | |
Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar | 10 | 261.995.958,5447 | 241.163.047,3167 | |
Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan | 3b | 1.045,8318 | 1.025,5245 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx Income Fund
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2016 | 0000 | ||
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx | 0x;00 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi | 3e;14 | 5.922.200.300 | (1.264.347.620) | |
Keuntungan Yang Telah Direalisasi | 3e;15 | 1.052.000.000 | - | |
Jumlah Pendapatan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Beban Operasi Beban Pajak Final | 3g;16 | 1.517.359.933 | 1.264.841.334 | |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx | 0x;00 | 1.337.073.847 | 1.166.860.123 | |
Xxxxx Xxxxxxxan | 3e;00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Beban Audit | 30.000.000 | 27.500.000 | ||
Xxxxx Xxxx-lain | 174.594.915 | 157.105.547 | ||
Jumlah Beban Operasi | 3.272.960.511 | 2.803.004.623 | ||
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 30.160.045.057 | 00.000.000.000 | ||
Pajak Penghasilan | 3g;16 | - | - | |
Kenaikan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 30.160.045.057 | 00.000.000.000 | ||
Penghasilan Komprehensif Lain | ||||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi | - - | - - | ||
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 30.160.045.057 | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx Income Fund
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2016 | 2015 | ||
Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Awal Periode | 247.318.607.192 | 215.351.731.958 |
Kenaikan Aset Bersih
Yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemegang Unit 30.160.045.057 00.000.000.000
Transaksi Dengan Pemegang
Unit Penyertaan | ||
Penjualan Unit Penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (000.000.000) |
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Jumlah Transaksi Dengan
Pemegang Unit Penyertaan (3.474.952.316) 00.000.000.000
Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemegang Unit 274.003.699.933 247.318.607.192
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Laporan Arus Kas
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2016 | 2015 | ||
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi Penerimaan Bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembelian Portofolio Efek, Bersih | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Pembayaran Biaya Operasi | (3.271.348.216) | (2.720.442.959) | |
Jumlah Penurunan Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi | (211.205.472) | (8.504.634.806) | |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Penjualan Unit Penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (000.000.000) | |
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan | (3.474.952.316) | 00.000.000.000 | |
Kenaikan (Penurunan) Kas | (3.686.157.788) | 3.751.385.556 | |
Kas Awal Periode | 4.737.402.642 | 986.017.086 | |
Kas Akhir Periode | 1.051.244.854 | 4.737.402.642 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. Umum
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Permata Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, xxxx dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta.
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund, telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 20 November 2014 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: S-482/D.04/2014.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta Xx.00 xxxxxxxx xx xxxx, xxxxxx Xxxxx Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund adalah untuk memberikan tingkat pendapatan nilai investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek bersifat utang serta menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan penerbit surat berharga secara sangat hati-hati.
Kebijakan investasi Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund adalah minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Surat Utang Negara serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih pada instrumen pasar uang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp.1000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran.
2. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Berikut adalah standar, perubahan atas standar dan interprestasi standar yang wajib diterapkan untuk pertama kalinya untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2016, namun tidak berdampak material terhadap kebijakan akuntansi, posisi keuangan dan kinerja Reksa Dana:
● ISAK No. 30 :
"Pungutan", xxxxxxxx interpretasi atas PSAK No. 57 "Provisi Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi"
● Amandemen PSAK No.16 : "Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi"
● Amandemen PSAK No.24 : "Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja"
● PSAK No.7 (Revisi 2015) : "Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi"
● PSAK No.16 (Revisi 2015) : "Aset Tetap"
● PSAK No.25 (Revisi 2015) : "Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan"
● PSAK No.53 (Revisi 2015) : "Pembayaran Berbasis Saham"
● PSAK No.68 (Revisi 2015) : "Pengukuran Xxxxx Xxxxx"
● PSAK No.110 (Revisi 2015) : "Akuntansi Sukuk"
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
a. Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Peraturan No.VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No.X.D.1 Laporan Reksa Dana.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
c. Aset dan Liabilitas Keuangan
c.1. Aset Keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang awalnya diukur sebesar nilai wajar.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur "pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, "dimiliki hingga jatuh tempo" dan pinjaman yang diberikan dan piutang. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
c.1.1. Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika:
● Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
● Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
● Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika:
● Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
● Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
● Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan PSAK 55 memperbolehkan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan 3c.5.
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Aset Keuangan - lanjutan
c.1.2. Investasi Dimiliki Hingga Jatuh Tempo
Aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo ketika Reksa Dana memiliki intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. Setelah pengukuran awal, investasi dimiliki hingga jatuh tempo diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Metode ini menggunakan suku bunga efektif yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari aset keuangan ke nilai tercatat bersih (net carrying amount ) dari aset keuangan. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada saat investasi tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, serta melalui proses amortisasi.
c.1.3. Pinjaman Yang Diberikan dan Piutang
Kas, deposito berjangka dan piutang bunga dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai "pinjaman yang diberikan dan piutang", yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.1.4. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan posisi keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut:
●Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
●Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
●Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
c.1.5. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.2. Liabilitas Keuangan
Biaya yang masih harus dibayar pada awalnya diukur pada nilai wajar, setelah dikurangi biaya transaksi, dan selanjutnya diukur dalam biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, dengan beban bunga diakui berdasarkan metode suku bunga efektif, kecuali utang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.3. Metode Suku Bunga Efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan dan beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan dan pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
c.4. Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
c.5. Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian dan asumsi sebagai berikut:
● Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan dengan syarat dan kondisi standar dan diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi pasar. Untuk aset keuangan, nilai wajar digunakan harga penawaran, sedangkan untuk liabilitas keuangan digunakan harga permintaan.
● Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan lainnya ditentukan sesuai dengan model penentuan harga yang berlaku umum berdasarkan analisis arus kas yang didiskontokan dengan menggunakan harga transaksi pasar kini yang diobservasi dan kuotasi dealer untuk instrumen serupa.
● Jika harga tersebut diatas tidak tersedia, analisis arus kas yang didiskontokan bisa dilakukan dengan menggunakan tingkat bunga pengembalian sesuai dengan durasi instrumen keuangan.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
f. Sifat dan Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya.
f.1. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1). Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
2). Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
3). Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
f.2. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1). Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
2). Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
3). Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
4). Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
5). Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
6). Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1).
7). Orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1) (1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
Selain standar dan interprestasi tersebut diatas, keputusan ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM- LK) Xx.XXX-00/XX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx "Pihak Berelasi Terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" juga berlaku untuk Reksa Dana.
g. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang- undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No. 100/2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
g. Pajak Penghasilan - lanjutan
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
h. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan posisi keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
4. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam Catatan 3.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut :
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
2016
Kelompok Diperdagangkan
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Pinjaman Yang Diberikan dan Piutang
Jumlah
Kas | - - | 1.051.244.854 | 1.051.244.854 |
Portofolio Efek | - 265.851.669.020 | 4.200.000.000 | 270.051.669.020 |
Piutang Bunga | - - | 3.066.644.831 | 3.066.644.831 |
Jumlah | - 265.851.669.020 | 8.317.889.685 | 274.169.558.705 |
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
2015
Kelompok Diperdagangkan
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Pinjaman Yang Diberikan dan Piutang
Jumlah
Kas | - - | 4.737.402.642 | 4.737.402.642 |
Portofolio Efek | - 233.097.568.720 | 7.050.000.000 | 240.147.568.720 |
Piutang Bunga | - - | 2.597.882.307 | 2.597.882.307 |
Jumlah | - 233.097.568.720 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut :
2016
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
Jumlah
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 165.858.771 165.858.771
Jumlah 165.858.771 165.858.771
2015
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
Jumlah
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 164.246.477 164.246.477
Jumlah 164.246.477 164.246.477
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, liabilitas keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
Xxxxx Xxxx telah memenuhi persyaratan batas minimum dana kelolaan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
c.1. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
c.2. Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
c.3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.
c.4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.4. Risiko Likuiditas - lanjutan
Pada tanggal 31 Desember 2016 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Aset Keuangan | 2016 | ||
Kurang Dari Tiga | Tiga Bulan Sampai Dengan | ||
Bulan | Satu Tahun | Jumlah | |
Kas | 1.051.244.854 | - | 1.051.244.854 |
Portofolio efek | 4.200.000.000 | 265.851.669.020 | 270.051.669.020 |
Piutang Bunga | 3.066.644.831 | - | 3.066.644.831 |
Jumlah | 8.317.889.685 | 265.851.669.020 | 274.169.558.705 |
Liabilitas Keuangan 2016
Kurang Dari Tiga Bulan
Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun
Jumlah
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 165.858.771 - 165.858.771
Jumlah 165.858.771 - 165.858.771
Pada tanggal 31 Desember 2015 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Aset Keuangan 2015
Kurang Dari Tiga Bulan
Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun
Jumlah
Kas 4.737.402.642 - 4.737.402.642
Portofolio efek 7.050.000.000 233.097.568.720 240.147.568.720
Piutang Bunga 2.597.882.307 - 2.597.882.307
Jumlah 00.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000
Liabilitas Keuangan 2015
Kurang Dari Tiga Bulan
Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun
Jumlah
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 164.246.477 - 164.246.477
Jumlah 164.246.477 - 164.246.477
5. Kas
Akun ini merupakan rekening giro pada : Bank:
2016 2015
PT Bank Permata Tbk 1.051.244.854 4.737.402.642
1.051.244.854 4.737.402.642
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. Portofolio Efek | |||||||
Pinjaman Yang Diberikan dan Piutang | 2016 | ||||||
Tingkat | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Persentase Terhadap Total | ||
Jenis Efek | Bunga | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio | |
Deposito Berjangka | |||||||
PT Bank QNB Kesawan, Tbk | 8,0% | 02-Jan-17 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 1,11% | |
XX Xxxx XXX Xxxxxxx, Xxx | 0,0% | 13-Jan-17 | 1.200.000.000 | 1.200.000.000 | 1.200.000.000 | 0,44% | |
Jumlah | 4.200.000.000 | 4.200.000.000 | 4.200.000.000 | 1,56% |
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Efek Utang
2016
Jenis Efek Obligasi | Tingkat Bunga | Jatuh Tempo | Nilai Nominal | Nilai Perolehan | Nilai Wajar | Persentase Terhadap Total Portofolio |
Bkljt Indonesia Eximbank II Thp III C/2014 | 9,75% | 16-Okt-19 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,51% |
Subor Bkljt II Bank Permata Thp II/2014 | 11,75% | 24-Okt-21 | 20.000.000.000 | 20.186.000.000 | 00.000.000.000 | 7,79% |
Indofood Sukses Makmur VII/2014 | 10,13% | 13-Jun-19 | 20.000.000.000 | 20.128.000.000 | 00.000.000.000 | 7,56% |
PLN 9B 2007 | 10,90% | 10-Jul-22 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,85% |
Bkljt I Wom Finance II Sr B 2014 | 11,25% | 05-Des-17 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,56% |
Bkljt I Waskita Karya I Thn 2014 | 10,40% | 18-Nop-17 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,44% |
Xxxxx XX SMF Thp V Sr B 2014 | 10,00% | 16-Des-17 | 19.000.000.000 | 19.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,12% |
I Impack Pratama Industri 2016 Sr A | 10,00% | 02-Des-19 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,55% |
Bkljt I Jasa Marga Thp II/2014 | 9,85% | 19-Sep-19 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 15.140.093.100 | 5,61% |
Bkljt I Sumber Alfaria Trijaya Thp I/2014 | 10,50% | 26-Jun-17 | 10.000.000.000 | 10.076.000.000 | 00.000.000.000 | 3,73% |
Subor Bkljt II Bank Bukopin Thp I 2015 | 12,00% | 30-Jun-22 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,86% |
I Tiphone Thp I 2015 | 11,00% | 10-Jul-18 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,73% |
Bkljt I PNM Thp I Sr C | 10,75% | 19-Des-19 | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 7.998.800.960 | 2,96% |
Bkljt I Jasa Marga Thp I/2013 Sr C | 8,90% | 27-Sep-18 | 5.000.000.000 | 4.833.500.000 | 4.978.173.300 | 1,84% |
Bkljt I Mitra Adiperkasa Thp I Sr B 2012 | 8,45% | 12-Des-17 | 5.000.000.000 | 4.771.000.000 | 4.997.699.300 | 1,85% |
I Pupuk Indonesia 2013 Sr 1A | 9,63% | 08-Jul-17 | 5.000.000.000 | 5.050.500.000 | 5.040.167.750 | 1,87% |
Indosat VIII B/2012 | 8,88% | 27-Jun-22 | 4.000.000.000 | 3.726.800.000 | 3.891.517.160 | 1,44% |
I AKR Corp 2012 Sr A | 8,40% | 21-Des-17 | 1.000.000.000 | 988.500.000 | 997.533.060 | 0,37% |
PLN IX 2007 Sr A | 10,40% | 10-Jul-17 | 1.000.000.000 | 1.028.600.000 | 1.011.846.970 | 0,37% |
Bkljt I Tafs Thp III 2015 Sr B | 9,50% | 06-Nop-18 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.007.734.960 | 0,37% |
Bkljt II Waskita Karya I 2016 | 9,25% | 10-Jun-19 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 991.018.800 | 0,37% |
SUKUK | ||||||
Sukuk Ijarah TPS Food | 10,55% | 19-Jul-21 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,54% |
Ijarah Bkljt I Summarecon Agung I/2013 | 11,50% | 10-Okt-19 | 11.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11.170.143.050 | 4,14% |
Jumlah | 261.000.000.000 | 261.032.600.000 | 265.851.669.020 | 98,44% | ||
Jumlah Portofolio Efek | 265.200.000.000 | 265.232.600.000 | 270.051.669.020 | 100% |
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. Portofolio Efek - lanjutan | |||||||
Pinjaman Yang Diberikan dan Piutang | 2015 | ||||||
Tingkat | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Persentase Terhadap Total | ||
Jenis Efek | Bunga | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio | |
Deposito Berjangka | |||||||
PT Bank QNB Kesawan, Tbk | 9,5% | 04-Jan-16 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,83% | |
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk | 8,8% | 28-Jan-16 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,83% | |
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk | 8,3% | 17-Jan-16 | 1.700.000.000 | 1.700.000.000 | 1.700.000.000 | 0,71% | |
XX Xxxx XXX Xxxxxxx, Xxx | 0,0% | 21-Jan-16 | 850.000.000 | 850.000.000 | 850.000.000 | 0,35% | |
XX Xxxx XXX Xxxxxxx, Xxx | 0,0% | 10-Jan-16 | 500.000.000 | 500.000.000 | 500.000.000 | 0,21% | |
Jumlah | 7.050.000.000 | 7.050.000.000 | 7.050.000.000 | 2,94% |
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Efek Utang
2015
Jenis Efek Obligasi | Tingkat Bunga | Jatuh Tempo | Nilai Nominal | Nilai Perolehan | Nilai Wajar | Persentase Terhadap Total Portofolio |
Subor Bkljt II Bank Permata Thp II/2014 | 11,75% | 24-Okt-21 | 20.000.000.000 | 20.186.000.000 | 00.000.000.000 | 8,57% |
PLN 9B 2007 | 10,90% | 10-Okt-22 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,49% |
Indofood Sukses Makmur VII/2014 | 10,13% | 13-Jun-19 | 20.000.000.000 | 20.128.000.000 | 00.000.000.000 | 8,38% |
Bkljt Indonesia Eximbank II Thp III C/2014 | 9,75% | 16-Okt-19 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,17% |
Bkljt I Wom Finance II Sr B 2014 | 11,25% | 05-Des-17 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,44% |
Bkljt I Waskita Karya I Thn 2014 | 11,25% | 18-Nop-17 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,18% |
Bkljt II SMF Thp V Sr B 2014 | 10,00% | 16-Des-17 | 19.000.000.000 | 19.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,84% |
Bkljt I Jasa Marga Thp II/2014 | 9,85% | 19-Sep-19 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,05% |
Bkljt I Sumber Alfaria Trijaya Thp I/2014 | 10,50% | 26-Jun-17 | 10.000.000.000 | 10.076.000.000 | 9.964.117.000 | 4,15% |
Bkljt I Antam Thp IB/2011 | 9,05% | 14-Des-21 | 10.000.000.000 | 8.912.000.000 | 9.355.833.000 | 3,90% |
Subor Bkljt II Bank Bukopin Thp I 2015 | 12,00% | 30-Jun-22 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 9.774.467.200 | 4,07% |
I Tiphone Thp I 2015 | 11,00% | 10-Jul-18 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 9.805.804.400 | 4,08% |
Bkljt I PNM Thp I Sr C | 10,75% | 19-Des-19 | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 7.702.291.520 | 3,21% |
I Pupuk Indonesia 2013 Sr 1A | 9,63% | 08-Jul-17 | 5.000.000.000 | 5.050.500.000 | 4.983.454.600 | 2,08% |
Bkljt I Mitra Adiperkasa Thp I Sr B 2012 | 8,45% | 12-Des-17 | 5.000.000.000 | 4.771.000.000 | 4.803.203.550 | 2,00% |
Bkljt I Jasa Marga Thp I/2013 Sr C | 8,90% | 27-Sep-18 | 5.000.000.000 | 4.833.500.000 | 4.788.284.050 | 1,99% |
Indosat VIII B/2012 | 10,13% | 27-Jun-22 | 4.000.000.000 | 3.726.800.000 | 3.700.178.200 | 1,54% |
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx XX0000 | 11,00% | 15-Nop-20 | 2.000.000.000 | 2.291.000.000 | 2.167.174.800 | 0,90% |
Bkljt I Tafs Thp III 2015 Sr B | 9,50% | 06-Nop-18 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 998.547.210 | 0,42% |
SUKUK | ||||||
Ijarah Bkljt I Summarecon Agung I/2013 | 11,50% | 10-Okt-19 | 11.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,61% |
Jumlah | 235.000.000.000 | 234.200.700.000 | 233.097.568.720 | 97,06% | ||
Jumlah Portofolio Efek | 242.050.000.000 | 241.250.700.000 | 240.147.568.720 | 100% |
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. Piutang Bunga | 2016 | 2015 |
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang masih akan diterima dari : | ||
Efek Utang | 3.047.602.639 | 2.577.228.060 |
Deposito Berjangka | 19.042.192 | 20.654.247 |
Jumlah | 3.066.644.831 | 2.597.882.307 |
8. Biaya Yang Masih Harus Dibayar | 2016 | 2015 |
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk : | ||
Jasa Pengelolaan Investasi | 128.757.561 | 115.514.204 |
Jasa Audit | 16.500.000 | 30.250.000 |
Xxxx Xxxxxxxan | 20.601.210 | 18.482.273 |
Jumlah | 165.858.771 | 164.246.477 |
10. Unit Penyertaan Yang Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal Investasi adalah sebagai berikut :
2016
Nilai Persentase
Pemegang Unit Penyertaan Unit Aset Terhadap Total Penyertaan Bersih Unit Penyertaan
PT Avrist Asset Management | 100.000,0000 | 104.583.178 | 0,04% |
Pemodal Investasi Lainnya | 261.895.958,5447 | 273.899.116.756 | 99,96% |
Jumlah | 261.995.958,5447 | 274.003.699.934 | 100% |
2015
Nilai Persentase
Pemegang Unit Penyertaan Unit Aset Terhadap Total Penyertaan Bersih Unit Penyertaan
PT Avrist Asset Management | 100.000,0000 | 102.552.447 | 0,04% |
Pemodal Investasi Lainnya | 241.063.047,3167 | 247.216.054.745 | 99,96% |
Jumlah | 241.163.047,3167 | 247.318.607.192 | 100% |
11. Pendapatan Bunga
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari : 2016 2015
Efek Utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Deposito Berjangka | 940.291.458 | 503.632.040 |
Jasa Giro | 5.173.007 | 2.574.433 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
12. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2 % dan beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun termasuk pajak dan dibayarkan setiap satu bulan sekali
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Bank Permata Tbk, Sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25 % dan beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap satu bulan sekali.
14. Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) bersih yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) nilai wajar portofolio efek.
15. Keuntungan Investasi Yang Telah Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan bersih yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
16. Pajak Penghasilan Pajak Kini
Rekonsiliasi laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
2016 | 2015 | |
Laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif | 30.160.045.057 | 00.000.000.000 |
- Perbedaan Temporer : Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | (5.922.200.300) | 1.264.347.620 |
- Perbedaan Tetap :
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak dan yang pajaknya
bersifat final 1.755.600.578 1.538.163.289
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final/
bukan merupakan objek pajak : | ||
Pendapatan bunga- jasa giro | (5.173.007) | (2.574.433) |
Pendapatan bunga- deposito berjangka | (940.291.458) | (503.632.040) |
Pendapatan bunga- efek utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | (1.052.000.000) | - |
Xxxxx Xxxxx Final | 1.517.359.933 | 1.264.841.334 |
Jumlah | (30.160.045.057) | (00.000.000.000) |
Penghasilan Kena Pajak | - | - |
Besarnya pajak terhutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system ). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terhutangnya pajak yang bersangkutan.
17. Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi
Sifat Pihak Berelasi
PT. Avrist Asset Management merupakan Manajer Investasi dari REKSA DANA XXXXXX XXXXX INCOME FUND.
Transaksi Pihak Berelasi | 2016 | 2015 |
Liabilitas Jasa Pengelolaan Investasi | 128.757.561 | 115.514.204 |
Jumlah | 128.757.561 | 115.514.204 |
Persentase Terhadap Jumlah Liabilitas | 77,63% | 70,33% |
Reksa Dana Xxxxxx Xxxxx Income Fund Catatan Atas Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
17. Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi - lanjutan | ||
2016 | 2015 | |
Beban Operasi | ||
Beban Pengelolaan Investasi | 1.337.073.847 | 1.166.860.123 |
Jumlah | 1.337.073.847 | 1.166.860.123 |
Persentase Terhadap Jumlah Beban Operasi | 40,85% | 41,63% |
18. Ikhtisar Rasio Keuangan | 2016 | 2015 |
Jumlah hasil investasi | 1,98% | 1,96% |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan | ||
beban pemasaran | 1,98% | 1,96% |
Beban operasi | 0,71% | 1,21% |
Perputaran portofolio | 1 ; 0,05 | 1 ; 0,00 |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja | masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini | seharusnya tidak |
dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
19. Standar Akuntansi Baru
Ikatan Akuntan Indonesia (“IAI”) telah menerbitkan beberapa standar akuntansi yang akan berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017 sebagai berikut:
● Amandemen PSAK No.1 :
"Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan" Amandemen PSAK No.1 ini juga mengakibatkan amandemen terhadap PSAK (consequential amandment) sebagai berikut: PSAK Xx. 0 "Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx", XXXX Xx.0 "Segmen Operasi", PSAK No. 60 "Instrumen Keuangan: Pengungkapan", dan PSAK No. 62 "Kontrak Asuransi".
20. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 21 Februari 2017.