PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL
PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL
ANTARA
BALAI BESAR RISET BUDIDAYA LAUT DAN PENYULUHAN PERIKANAN BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI DAN
BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN SINERGITAS RISET
PENGEMBANGAN PRODUK PANGAN BERBASIS ABALON HASIL BUDIDAYA
NOMOR : B-1557/IPT.8/KS.02.04/XI/2018 NOMOR : ....................................................
Pada hari ini, Kamis tanggal lima belas bulan November tahun Dua ribu delapan belas (15-11-2018), bertempat Yogyakarta , kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx. : Kepala Balai Besar Riset Budidaya Laut
dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP), berkedudukan di Dusun Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan, yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.Xx. : Kepala Balai Penelitian Teknologi Bahan
Alam - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (BPTBA – LIPI), berkedudukan di Desa Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam – Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan sepakat untuk melaksanakan kerjasama, dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sinergitas Riset Pengembangan Produk Pangan Berbasis Abalon Hasil Budidaya Tahun 2018 dengan ketentuan dan pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian kerjasama ini dibuat PARA PIHAK dengan maksud dan bertujuan untuk melakukan kerjasama riset pengembangan produk pangan berbasis abalon hasil budidaya untuk menghasilkan komersialisasi produk sebagai output akhir kerjasama.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama antara lain ;
1. Produksi benih abalon hingga mencapai ukuran konsumsi yang akan digunakan untuk pengalengan daging abalon.
2. Penanganan abalon transportasi abalon untuk memperoleh daging abalon segar dan berkualitas baik.
3. Melakukan proses dan pengujian mutu produk pengalengan abalon.
4. Melakukan pengalengan dan sertifikasi produk olahan abalon.
5. Komersialisasi produk abalon hasil teknologi budidaya BBRBLPP dalam kaleng.
Pasal 3
DASAR DAN BENTUK KERJASAMA
1. Dasar kerjasama pengembangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dalam perjanjian ini yaitu didasari pada program Sinergitas Kerjasama dan Implementasi IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dan pengembangan produk - produk hasil riset oleh PARA
2. PIHAK yang bertujuan untuk memajukan usaha UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dan swasta serta masyarakat pada umumnya.
3. Bentuk kerjasama adalah riset pengembangan produk pangan berbasis abalon hasil budidaya milik PIHAK KESATU yang berdasarkan pada pola layanan Jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.
Pasal 4 URAIAN TUGAS
1. PARA PIHAK sepakat bahwa riset pengembangan produk pangan berbasis abalon hasil budidaya dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA berupa pengemasan makanan tradisional dengan dukungan PIHAK KESATU.
2. Adapun biaya - biaya yang menjadi tanggungan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 4 ayat (1) dalam perjanjian ini adalah hasil kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Tanggung Jawab/Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU :
a. Berkewajiban atas ketersediaan bahan baku sesuai standar mutu yang diperlukan untuk keberhasilan riset pengembangan produk pangan berbasis abalon hasil budidaya sesuai dengan Pasal 1 dalam perjanjian kerjasama ini,
b. Bertanggung jawab atas beban biaya dikarenakan kegiatan penelitian dan pengembangan serta adanya peralatan dan fasilitas lainnya diluar fasilitas milik PIHAK KEDUA,
x. Xxxkewajiban memberikan dukungan pembiayaan secara proporsional kepada PIHAK KEDUA terkait kerjasama riset sesuai Pasal 1 dalam perjanjian ini,
d. Bertanggungjawab atas penanggulangan limbah yang timbul sebagai akibat dari kegiatan penelitian, pengolahan dan produksi pengalengan,
e. Berhak menerima informasi dari PIHAK KEDUA dan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan riset pengembangan produk pangan berbasis abalon hasil budidaya,
x. Xxxhak atas Merk Dagang produk olahan pangan berbasis abalon hasil budidaya dalam pelaksanaan kerjasama ini,
g. PIHAK KESATU berhak atas publikasi terkait pengolahan produk pangan berbasis abalon hasil budidaya seperti sesuai dengan pasal 1 dalam perjanjian ini.
2. Tanggung Jawab/Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya kegiatan pengembangan produk sesuai dengan Pasal 1 dalam perjanjian ini dan bertanggung jawab juga atas pencapaian yang sesuai target secara kualitas dan kuantitas sebagaimana yang telah direncanakan (sesuai Kerangka Acuan Kerja),
b. Berkewajiban menyediakan layanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi berupa sarana dan prasarana, fasilitas produksi, tenaga ahli dan teknisi yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan kerjasama ini,
c. Bertanggung jawab atas ketersediaan dan kesiapan alat, sarana dan fasilitas pengembangan produk yang dimiliki untuk melakukan kegiatan selama masa berlakunya kerjasama ini,
d. Bertanggung jawab atas penanggulangan dan keamanan limbah produksi abalon dan sebagainya akibat dari proses pengolahan produk sesuai dengan Pasal 1 dalam perjanjian kerjasama ini,
e. Melaporkan kepada PIHAK KESATU tentang hasil uji dan analisa produk pengalengan abalon berupa : Uji Gizi, Mikrobiologi dan Logam Berat, Uji Kecukupan Panas dan Uji Masa Simpan,
f. PIHAK KEDUA berhak atas teknologi pengolahan produk pangan berbasis abalon yang dihasilkan dalam penelitian sesuai Pasal 1 dalam perjanjian ini,
g. PIHAK KEDUA berhak atas publikasi terkait pengolahan produk pangan berbasis abalon hasil budidaya seperti sesuai dengan pasal 1 dalam perjanjian ini.
Pasal 6
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Kerjasama sebagaimana yang dimaksudkan pada Pasal 1 (satu) dalam perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Pada dasarnya kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dalam perjanjian ini, namun jangka waktu perjanjian ini dapat ditinjau kembali sehingga tidak menutup kemungkinan untuk diakhiri sebelum batas waktunya maupun diperpanjang kembali jangka waktunya oleh PARA PIHAK.
3. Apabila PARA PIHAK menghendaki untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian ini maka PARA PIHAK sepakat dengan ketentuan pihak yang menghendaki adanya perpanjangan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya perjanjian kerjasama ini.
4. Apabila PARA PIHAK maupun salah satu PIHAK menghendaki perjanjian ini berakhir sebelum batas waktunya maka pihak tersebut harus menyampaikan keinginannya kepada pihak lain secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum perjanjian ini diakhiri.
Pasal 7 PEMBIAYAAN
PARA PIHAK bersepakat untuk mengeluarkan biaya kerjasama dalam Sinergitas Riset Pengembangan Produk Pangan Berbasis Abalon Hasil Budidaya berdasarkan kontribusi PARA PIHAK.
Pasal 8 PEMBAYARAN
Pembayaran disepakati PARA PIHAK dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PIHAK KESATU membiayai kegiatan riset sinergitas PUI dengan menggunakan dana yang bersumber dari Dana Hibah APBN Kemenristekdikti melalui program sinergitas riset.
2. Pembayaran biaya kegiatan dilakukan oleh PIHAK KESATU dengan cara mentransfer uang kepada PIHAK KEDUA melalui PT. Bank BRI (Persero), Tbk. Cabang Wonosari-Yogyakarta, No. Rek. : 0153-01-001134-30-8 a/n BPN149 BPTBA LIPI.
Pasal 9
HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak atas Kekayaan Intelektual untuk teknologi dan proses adalah milik PIHAK KEDUA dan Merk Dagang adalah milik PIHAK KESATU.
2. Hak atas Kekayaan Intelektual yaitu berupa data dan hasil kegiatan yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan kerjasama ini merupakan milik PARA PIHAK.
3. Publikasi Ilmiah terkait kerjasama ini dilakukan PIHAK KEDUA dengan mengikutsertakan atau dengan sepengetahuan dari PIHAK KESATU.
4. PARA PIHAK tidak diperbolehkan memberikan informasi, data dan atau segala sesuatu dari hasil kerja kedua belah pihak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan kecuali untuk Publikasi Ilmiah sesuai dengan Pasal 9 ayat (3).
Pasal 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Apabila terjadi kelambatan atau kegagalan oleh salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena tindakan atau kejadian yang dapat ditimbulkan atau diakibatkan suatu kejadian yang berada diluar kemampuan PARA PIHAK seperti banjir, badai, gempa bumi, pemogokan, huru-hara, peledakan, sabotase, pertempuran, peperangan, embargo, pemberontakan, ketentuan undang- undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya, maka kelambatan atau kegagalan tersebut
karenanya tidak boleh dianggap sebagai kesalahan pihak yang bersangkutan, melainkan dilindungi dan tidak akan mengalami tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya.
Pasal 11 PENGAWASAN
Setiap waktu selama pelaksanaan kegiatan PARA PIHAK bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, maka pada kesempatan pertama PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
2. Dalam hal tidak terdapatnya kesesuaian pendapat dalam proses musyawarah yang berakhir dengan tidak ditemuinya jalan keluar bagi PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat menyerahkan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxxxx-Bali.
Pasal 13 LAIN – LAIN
1. Segala bentuk kerusakan yang muncul dan diakibatkan oleh proses kegiatan penelitian dan pengembangan produk akan ditanggung bersama oleh PARA PIHAK.
2. Dalam hal pelaksanaan yang bersifat teknis operasional di lapangan seperti koordinasi rencana penelitian dan pengembangan dan lain sebagainya, maka PIHAK KESATU menunjuk sebagai Contact Person ialah Kasie. Kerjasama Riset dan Pelayanan Riset BBRBLPP sedangkan PIHAK KEDUA adalah Kepala Sie. Layanan Jasa dan Informasi BPTBA LIPI.
Pasal 14 PENUTUP
1. Perubahan atau hal - hal lain yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam suatu addendum maupun perjanjian tersendiri dan merupakan satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
2. Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan di awal perjanjian, dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing - masing asli, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing - masing pihak