PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2021
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE II TAHUN ANGGARAN 2021
NOMOR : 1177-Int-KLPPM/UNTAR/IX/2021
Pada hari ini Senin tanggal 06 bulan September tahun 2021 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Ir. Jap Tji Beng, Ph.D.
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Xx. Xxxxxx X. Xxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxxxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000 selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul "Sosialisasi PPh UMKM Bagi Anak Remaja di Jakarta Barat"
(2). Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini dan Perjanjian Luaran Tambahan PKM.
(3). Perjanjian Luaran Tambahan PKM pembiayaannya diatur tersendiri.
Pasal 2
(1). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 di atas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(2). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(3). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(5). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Pasal 3
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Juli
- Desember Tahun 2021
Pasal 4
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada
Pihak Kedua berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Xxxxxx Xxxxx, jurnal ber-ISSN atau prosiding nasional/internasional.
(7). Selain luaran wajib sebagaimana disebutkan pada ayat (6) di atas,
Pihak Kedua wajib membuat poster untuk kegiatan Research Week. (8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan
Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Desember 2021
Pasal 6
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 7
(1). Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pihak Kedua dibantu oleh Asisten Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat yang identitasnya sebagai berikut:
a. Andrian/115170003/Fakultas Ekonomi/Akuntansi
(2). Pelaksanaan asistensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Surat tugas yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 8
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut xxxxxx xxxxx xxxxxx 0 (xxxx), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ir. Xxx Xxx Xxxx, Xx.X Xxxxxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP
RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
Rencana Penggunaan Biaya | Jumlah |
Honorarium | Rp 0,- |
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx | Rp 8.000.000,- |
REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp)
NO | POS ANGGARAN | TAHAP I (50 %) | TAHAP II (50 %) | JUMLAH | |||
1 | Honorarium | Rp | 0,- | Rp | 0,- | Xx | 0,- |
0 | Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx | Rp | 4.000.000,- | Rp | 4.000.000,- | Rp | 8.000.000,- |
Jumlah | Rp | 4.000.000,- | Rp | 4.000.000,- | Rp | 8.000.000,- |
Jakarta, 06 September 2021 Pelaksana PKM
(Xxxxxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP.)
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
SOSIALISASI PPH UMKM BAGI ANAK REMAJA DI JAKARTA BARAT
Disusun oleh :
Xxxxxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP (0323067101/10194019)
PROGRAM XXXXX X0 XXXXXXXXX XXXXXXXX EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
AGUSTUS 2021
HALAMAN PENGESAHAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode Gasal /Tahun 2021-2022
1. Judul : XXXXXXXXXXX XXX XXXX XXXX XXXX XXXXXX XX XXXXXXX XXXXX
0. Nama Mitra PKM : SMA BHINNEKA TUNGGAL IKA
3. Ketua Xxx Xxxxusul
a. Nama dan gelar : Xxxxxxxxxx SE., MM., Ak., CA, BKP
b. NIDN/NIK : 0323067101 / 10194019
c. Jabatan/gol. : Lektor Kepala
d. Program studi : S1 Akuntansi
e. Fakultas :Ekonomi & Bisnis
f. Bidang keahlian : Akuntansi & Pajak
g. Alamat kantor : FE Untar Blok A Lt.13 (Ruang Dosen Tetap)
h. Nmor HP/Tlp : 0816789543 / 5655514
4. Anggota Tim PKM (Dosen)
a. Jumlah anggota : -
5. Anggota Tim PKM (Mahasiswa) : Mahasiswa 1 orang
a. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxxxxx / 115170003
6. Lokasi Kegiatan Mitra :
a. Wilayah mitra : Xx. XX.Xxx.Xxxxxxx Xx.000 X, XX.00/XX.0, Xxxxx Xxxxxx, Xxx. Tambora
b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat
c. Provinsi : DKI Jakarta 11270
d. Jarak PT ke lokasi mitra : 5,6 km
7. Luaran yang dihasilkan : Modul PPh UMKM
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Juli-Desember 2021
9. Biaya Total :
a. Biaya yang diusulkan : Rp 8.000.000,-
Menyetujui
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Xxx Xxx Xxxx, Ph.D NIK:10381047
Jakarta, Desember 2021 Ketua Tim Pengusul
Xxxxxxxxxx SE., MM.,Ak. CA., BKP 0323067101/10194019
DAFTAR ISI
Hal.
Cover Proposal i
Halaman Pengesahan ii
Daftar Isi iii
RINGKASAN iv
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.2 Permasalahan Mitra 5
BAB 2 SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN 8
2.1 Solusi Permasalahan… 8
2.2 Luaran Kegiatan PKM 9
BAB 3 METODE PELAKSANAAN 11
3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 11
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 11
3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 12
4.1 Anggaran 13
4.2 Jadwal 13
BAB 5 HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI 14
5.1 Kronologi Kegiatan PKM 14
5.2 Hasil Kegiatan PKM 14
5.3 Luaran yang Dicapai 14
BAB 6 KESIMPULAN DAN SARAN 18
6.1 Kesimpulan 18
6.2 Saran 18
1. Justifikasi Anggaran… 20
2. Persetujuan atau Pernyataan Mitra 22
3. Gambaran IPTEK 23
4. Peta lokasi mitra sasaran 24
5. Biodata dosen dan mahasiswa 25
RINGKASAN
Perkembangan pada era globalisasi bergantung pada sektor ekonomi sebagai ukuran keberhasilan yang dilakukan pemerintah. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini sudah mulai berkembang dengan baik dan mampu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu sudah selayaknya UMKM berpartisipasi dalam menambah penerimaan negara melalui pebayaran Pajak Penghasilan. SMA Bhinneka Tunggal Ika sebagai mitra PKM ini membutuhkan pengayaan wawasan siswa-siswi nya terkait dengan PPh UMKM sehingga berdasarkan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah Bpk. Xxx Xxxxx S Ag. dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini. Dengan PKM ini, target yang diharapkan dapat memberi pemahaman yang benar terkait Pajak Penghasilan UMKM.
Kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan mengisi jadwal belajar dan dapat diikuti oleh guru-guru juga. SMA Bhinneka Tunggal Ika beralamat di Xx. XX.Xxx.Xxxxxxx Xx.000 X, XX.00/XX.0, Xxxxx Xxxxxx, Xxx. Tambora. Dalam pelatihan akan dibagikan Modul PPh UMKM sebagai luaran PKM ini sehingga dapat dibawa pulang dan dibaca oleh siswa-siswi SMA tersebut untuk bahan pembelajaran pada masa mendatang. Metode pelaksanaan pelatihan ini dilakukan dengan tutorial dan diskusi serta tanya jawab yang seluruhnya akan diselenggarakan via zoom.
Kata kunci: PKM. PPh UMKM, SMA Bhinneka Tunggal Ika
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi
Visi SMA Bhinneka Tunggal Ika menjadi lembaga pendidikan nasional terkemuka dan modern yang turut serta membangun generasi penerus bangsa dalam Ilmu, Iman dan Karakter tanpa memandang Suku, Ras dan Agama berasaskan Pancasila. Misi SMA Bhinneka Tunggal Ika mengembangkan potensi peserta didik secara optimal melalui pendidikan karakter, pengajaran bermutu, toleran dan menghargai semua perbedaan yang ada, melalui peserta didik yang dipercayakan orang tua dan wali murid.
Pendidikan karakter yang mencakup pemberdayaan potensi dan pembudayaan peserta didik guna membangun karakter pribadi yang unik, baik sebagai warga negara Indonesia, pengajaran bermutu dengan cara membuat peserta didik terlibat secara penuh dalam pembelajaran di kelas, maka siswa akan berhasil mencapai tujuan pembelajaran secara optimal, menekankan rasa toleran dengan cara menanamkan hubungan antar sesama manusia yang berbeda ras, suku, agama agar nantinya dapat bersosialisasi dengan masyarakat yang lain dengan baik, dan menghargai perbedaan dengan cara melalui pendidikan multikultural dan pemahaman, akan menumbuhkan rasa kesadaran tentang pentingnya menghargai, mengakui, dan menerima keberagaman yang ada. Di tingkat SMA & Kejuruan diselenggarakan program pendidikan yang beragam dan seimbang secara akademis
demi mempersiapkan siswa usia 16 hingga 19 tahun untuk sukses memasuki jenjang pendidikan lanjutan di tingkat universitas ternama dan kehidupan di masyarakat.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selalu hadir karena memang diperlukan. UMKM ini selalu pula dapat membuktikan ketahanannya, terutama ketika bangsa kita dilanda badai krisis ekonomi (sejak Juli 1997). Menurut Sarfiah (2019) UMKM ini tampak merupakan salah satu sektor usaha penyangga utama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Data BPS dan Kementerian Koperasi dalam Wahyudin (2013:27), dari seluruh kelas usaha menunjukkan bahwa usaha skala kecil di Indonesia menempati porsi sekitar 99%, artinya hampir seluruh usaha di Indonesia merupakan usaha kecil, hanya 1% saja usaha menengah dan besar.
UMKM merupakan penyumbang pemasukan negara terbesar. Di tengah pandemi COVID-19, UMKM merupakan penopang ekonomi nasional ditengah kondisi global yang tidak pasti. Banyak pekerja atau karyawan yang kelihangan pekerjaannya pada masa pandemi dan memilih untuk membuka usaha dengan kemampuan dan modal yang ada agar dapat melanjutkan hidup. Oleh karena itu, pemerintah juga berusaha membantu memperkenalkan dan membangkitkan UMKM yang ada pada masa pandemi COVID-19 ini. Semua pihak harus beradaptasi menjadi serba daring agar dapat mengatasi COVID-19 dan UMKM tetap dapat berjalan. xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxx/xxxx/000000000/xxxx- penopang-perekonomian-di-masa-pandemi-yuk-dukung-umkm-indonesia
Menurut Xxxxxxx (2004) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki definisi yang berbeda pada setiap literatur menurut beberapa instansi atau lembaga bahkan undangundang. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM didefinisikan sebagai berikut: (1) Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (3) Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, ataupun menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Berikut ini adalah 5 tips yang dapat dilakukan oleh UMKM agar dapat bertahan pada masa pandemi COVID-19:
1. Analisis SWOT
Mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, serta ancaman yang ada dari usaha yang dijalankan saat ini sangatlah penting. Dengan analisis SWOT ini, bisa jadi bekal untuk menentukan langkah dan strategi selanjutnya.
2. Inovasi
Membuat inovasi sangat penting dalam berbisnis. Inovasi ini tidak hanya produk, tapi yang berkaitan dengan promosi dan pemasaran. Saat ini, UMKM bisa memaksimalkan teknologi digital untuk berpromosi dan memasarkan produknya melalui sosial media, seperti Facebook, Instagram, bahkan Youtube,yang penting kreatif dalam membuat kontennya.
3. Ikut Komunitas
Bergabung di komunitas bisa sangat membantu untuk terus berkembang. Selain bisa meningkatkan pengetahuan, dengan bergabung di komunitas, antar pelaku UMKM bisa saling menguatkan, membantu dalam memenuhi bahan produksi, termasuk mempromosikan usaha.
4. Efektivitas Anggaran
Mengatur dan merencanakan ulang anggaran dengan matang perlu dilakukan guna mencapai efektivitas pengeluaran. Kuncinya tentu menyusun biaya kebutuhan secara efisien dan memangkas biaya yang kurang penting.
5. Going Digital
Beradaptasi dan bertransformasi dari operasional bisnis offline ke online wajib untuk dilakukan saat ini. Dengan beralih ke digital, akan banyak sekali keuntungan yang bisa didapat. Karena dengan bantuan teknologi, bisnis akan bisa menjangkau pasar lebih luas lagi bahkan tanpa batas. Dari segi efisiensi dan efektivitas jelas lebih terbantu. Teknologi mempersingkat waktu pekerjaan dibandingkan dengan proses manual. Contohnya ketepatan pencatatan dan kecepatan transaksi. Juga dari segi promosi dan pemasaran yang jauh lebih mudah dan efektif.
Dari lima poin di atas, bisa disimpulkan kalau teknologi informasi, inovasi, dan kreativitas merupakan kunci utama dalam meningkatkan perekonomian para UMKM di Indonesia, di tengah masa pandemi ini.
Salah satu sumber pendapatan negara yang utama adalah pajak. Di Indonesia sendiri pajak merupakan pendapatan negara utama yang berpengaruh besar bagi pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan (budgeter) maupun untuk meningkatkan kegiatan masyarakat. Menurut Undang- Undang Nomor 28 tahun 2008 pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PPh UMKM merupakan salah satu pajak terbesar karena banyaknya jumlah UMKM di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh final untuk pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun pada tanggal 1 Juli 2018 pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
1.2.Permasalahan Mitra
Dalam rangka pengajaran yang bermutu dan pengayaan wawasan kepada siswa- siswinya pada masa pandemi COVID-19 ini SMA Bhinneka Tunggal Ika berniat untuk membekali siswa-siswinya dengan topik PPh UMKM. Pandemi COVID-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah ekonomi
karena banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), banyak usaha baik di perusahaan besar maupun kecil mengalami tutup usaha (kebangkrutan), sebagian karyawan ada yang diliburkan sementara waktu sehingga gaji karyawan tidak diterima secara utuh lagi. Oleh karena itu banyak masyarakat yang membutuhkan penghasilan tambahan sehingga musti peka dengan peluang usaha walaupun tantangan yang dihadapi sangat besar. Sarana online pada era digital menjadi salah satu solusi cara berbisnis pada era pandemi ini karena kepraktisannya.
Dampak wabah Corona yang kian berkembang secara masif sungguh memprihatinkan. Pukulan berat bagi perekonomian keluarga sering menimbulkan frustasi karena tiba-tiba banyak yang harus kehilangan sumber penghasilan sementara keluarga memerlukan nafkah untuk biaya hidup dan sekolah anak. COVID-19 ini belum diketahui kapan berakhirnya, oleh karena itu untuk menjaga kondisi keuangan tetap stabil harus ada ide untuk mencari penghasilan tambahan yang dapat dikerjakan dari rumah. Usaha rumahan menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan, dengan modal yang tidak terlalu besar, kegiatan yang fleksibel menjadi peluang pada masa pandemi ini. Oleh karena itu harus ada pemaksimalan bakat dan minat untuk memulai berbisnis. Ada lima peluang usaha rumahan yang cukup banyak digeluti pada masa pandemi ini, antara lain: usaha online, usaha pembuatan kain masker, usaha catering harian, usaha makanan beku, usaha menulis. xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/xx/xxxxxxxx-xxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxx-x
Sari (2019) mengemukakan bahwa untuk memulai bisnis tidak tergantung pada usia seseorang, namun selagi muda dan produktif sebaiknya mulai menimba ilmu bisnis meski masih duduk di bangku SMA. Sebagai contoh Xxxxxxxx Xxxxxxxxx eskportir ikan hias yang mampu menghasilkan omzet ratusan juta rupiah per bulan bahkan juga mendirikan entrepreneur academy. Contoh lainya ada Xxxxxx Xxxxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxx. Ada sepuluh peluang bisnis yang cocok menurut Swara Tunaiku dalam Sari (2019), yaitu: (1) buka les privat untuk SD- SMP, (2) event organizer, (3) blogging, (4) jadi content creator di Instagram, (5) jasa ketik, (6) jual beli buku bekas, (7) jadi reseller snack, (8) jualan pulsa, (9) jadi babysitter, dan (10) jasa pindahan.
Tantangan membangun UMKM pada masa krisis ini dihadapi oleh seluruh masyarakat termasuk keluarga siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika. Memulai bisnis UMKM untuk mendapatkan tambahan pemasukan sangat dibutuhkan dalam masa krisis saat ini. Banyak keluarga siswa-siswi yang perlu dibekali pemahaman tentang bisnis UMKM agar tidak gamang untuk memulainya. Selain itu perlu juga sosialiasi tentang pentingnya pembayaran pajak penghasilan UMKM. Rachmadaniyah (2020) mengemukaan bahwa bisnis berfungsi membuat sesuatu yang tidak bernilai menjadi bernilai, dan beberapa tips untuk memulai bisnis online adalah: (1) pahami produk yang dijual (baik kualitas, manfaat, harga beli harga jual, dan konsumennya), (2) memanfaatkan media sosial (termasuk menyiapkan strategi menjangkau konsumen baru), (3) membuat promosi, (4) bergabung di forum, dan
(5) pelayanan terhadap konsumen.
Setelah berhasil dalam mendirikan UMKM, tentunya sebagai warga negara yang baik, harus membayar pajak terutama Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan UMKM. Penyuluhan PPh atas UMKM sedini mungkin, tentu lebih baik dalam mempersiapkan para remaja ini untuk memulai usaha UMKM. Pengetahuan akan PPh UMKM akan menambah bekal dan keyakinan para remaja ini dalam memulai bisnis melalui UMKM. Banyak masyarakat yang phobia terhadap pajak. Jangan sampai hal ini menghambat dalam rencana memulai usaha UMKM, Bekal pengetahuan tentang Pajak Penghasilan akan membuat kepercayaan diri meningkat untuk memulai usaha UMKM,
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan
Permasalahan pandemi COVID-19 perlu segera diatasi dengan sikap yang optimis. Dalam rangka memotivasi untuk mengajak siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika untuk tidak malu dan memiliki wawasan dalam memulai bisnis UMKM maka diberikan pelatihan ini. Ada beberapa keunggulan UMKM, pertama UMKM tidak memerlukan modal yang besar sebagaimana perusahaan besar sehingga pembentukan usaha ini tidak sesulit usaha besar. Kedua, tenaga kerja yang diperlukan tidak menuntut pendidikan formal tertentu. Ketiga, sebagian besar berlokasi di pedesaan dan tidak memerlukan infrastruktur sebagaimana perusahaan besar. Keempat, UMKM terbukti memiliki ketahanan yang kuat ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi.
Berkaitan dengan perpajakan, maka Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagai Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban di bidang perpajakan. Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa “Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“(UU No 38 Tahun 2007). Sebuah pertanyaan muncul yakni, mengapa UMKM harus membayar pajak? Jawabnya, karena UMKM melakukan kegiatan bisnis berarti menerima atau memperoleh penghasilan. Apabila memperoleh penghasilan maka UMKM juga harus memenuhi kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan.
Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan maka ada dua pendekatan yang dapat dipilih sesuai dengan kategori peredaran bruto/omzetnya. Pajak Penghasilan disajikan dalam menyusun laporan keuangan fiskal. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan fiskal maka yang harus dicermati pada omzet dari masing-masing usaha dan bentuk usahanya. Pada usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp 4.800.000.000,00; maka dalam menghitung Pajak Penghasilan menyajikan laporan keuangan fiskalnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto jika usahanya tidak berbentuk Badan
Usaha (Firma, CV, PT atau Koperasi). Namun jika usaha mikro dan kecil tersebut berbentuk badan usaha maka penyajian laporan keuangan dibuat xxxxxxx xxxxxx xxxxxxxxx. (Xxxxxx, 0000).
Target pelatihan ini adalah memberikan pengayaan wawasan tentang pentingnya PPh UMKM bagi negara dalam menghadapi krisis pada masa pandemi ini. Memberikan pemahaman yang benar dan bermanfaat supaya tidak ada pandangan yang salah sehingga menyebabkan kekuatiran yang berlebihan atas masa depan perekonomian. Pelatihan ini juga membahas tentang cara memanfaatkan e- commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak untuk memulai UMKM seiring dengan berkembangnya teknologi.
PKM ini memberikan Modul tentang PPh UMKM untuk dibaca kembali serta dipraktekkan oleh siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika tersebut agar menjadi bekal studinya pada masa depan. Modul tersebut memuat tujuan, bagan bahasan modul, materi bahasan, dan soal-jawab di awal dan akhir pelatihan untuk evaluasi penguasaan materi.
Pelatihan ini tidak berhenti hanya dengan dilaksanakan pada semester Ganjil 2021/2022, sehingga untuk mengatasi permasalahan SMA Bhinneka Tunggal Ika ini perlu pelatihan yang berkesinambungan mengingat siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika akan terus beregenerasi digantikan oleh adik-adik kelasnya yang juga masih membutuhkan pelatihan. Pelatihan untuk siswa-siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika selain diperlukan secara kesinambungan namun juga diperlukan variasi topik pelatihan baik pelatihan yang terkait dengan ilmu pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan dan hal-hal lain uintuk pembekalan siswa/siswi agar dapat mandiri. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antar prodi atau fakultas yang ada di Universitas Tarumanagara dan kerja sama dengan lingkungan setempat dalam hal pemberdayaan warga sekitar agar saling bekerja sama menyelesaikan masalah yang dihadapi siswa.
2.2 Luaran Kegiatan PKM
Luaran wajib dari PKM ini berupa draft artikel PKM yang akan dipublikasikan dalam acara Seminar Pengabdian Masyarakat (SENAPENMAS)
UNTAR tahun 2021. Selain itu, luaran yang dihasilkan dari PKM ini adalah Modul PPh UMKM. Dalam modul tersebut dimuat tujuan, bagan bahasan modul, materi bahasan, dan soal-jawab untuk latihan serta evaluasi penguasaan materi.
Topik yang dibahas :
• Pendahuluan
• UMKM di Indonesia
• Pengantar PPh
• PPh UMKM
• Penutup
Diharapkan dari modul ini siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika dapat mengingat kembali materi pelatihan dan mempraktekannya untuk kemandirian usahanya pada masa depan. Selain memberikan pelatihan dan modul juga disebarkan angket untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pelatihan ini, sehingga dapat dijadikan acuan untuk topik PKM selanjutnya. PKM ini dilakukan pelatihan secara online melalui zoom meeting yang direncanakan akan direkam sebagai bagian dari luaran tambahan dalam laporan pertanggungjawaban kami. Target capaian dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan peminatan siswa atas studi lanjut di bidang ilmu perpajakan.
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 Tahapan atau Langkah-Langkah Solusi Permasalahan Mitra
Persiapan, pelaksanaan, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban PKM ini dilakukan pada bulan Agustus – Desember 2021. Kegiatan pelatihan ini direncanakan akan dilaksanakan dengan mengisi jam mata pelajaran. Pelatihan dilakukan dengan memberikan pelatihan PPh UMKM secara tutorial disertai sesi tanya jawab terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan latihan. Di bawah ini susunan acara yang akan dilaksanakan:
Sessi 1 Sessi tanya jawab terkait PPh UMKM Sessi 2 Pelatihan PPh UMKM
Sessi 3 Sessi tanya jawab untuk evaluasi pemahaman materi
Pada saat pelaksanaan kami hadir berdua (satu orang dosen dan satu orang mahasiswa) di zoom meeting. Lokasi Sekolah Bhinneka Tunggal Ika di Xx. XX.Xxx.Xxxxxxx Xx.000 X, XX.00/XX.0, Xxxxx Xxxxxx, Xxx. Tambora. Pelatihan ini membagikan voucher uang elektronik @ Rp.50.000, kepada 10 siswa yang berhasil menjawab pertanyaan di awal (5 siswa) dan di akhir pelatihan (5 siswa). Modul diunggah di file zoom meeting tersebut. Souvenir dan hadiah diserahkan saat kegiatan berlangsung.
Pada akhir pelatihan disebarkan angket untuk evaluasi jalannya PKM ini. Laporan Pertanggung Jawaban kepada LPPM dibuat setelah PKM selesai dilaksanakan dan pada acara Senapenmas pada tahun 2021 dipublikasikan dalam bentuk prosiding. Berdasarkan hasil angket yang dibagikan dapat diketahui topik yang diminati siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika ini dan dapat direncanakan untuk topik pelatihan semester berikutnya.
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM
Pelatihan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan SMA Bhinneka Tunggal Ika yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dari kepala sekolah Bpk. Xxx Xxxxx S Ag. Partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini dengan menyediakan ruangan atau mengkoordinir waktu di zoom meeting untuk menyelenggarakan pelatihan dan mempersiapkan siswa-siswinya agar dapat mengikuti pelatihan ini tanpa disibukkan dengan tugas-tugas lainnya.
Pelaksanaan PKM diselenggarakan pada jam belajar mata pelajaran ekonomi dan akuntansi agar dapat diikuti oleh siswa-siswi dan guru pengampu mata pelajaran yang berminat. Hari dan tanggal pelaksanaan PKM ini juga disesuaikan agar tidak berbenturan dengan kegiatan kami selaku pihak yang memberikan pelatihan.
3.3 Uraian Kepakaran dan Tugas Masing-Masing Anggota Tim.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara berdiri sejak tahun 1959 memiliki Program Studi Akuntansi dan Program Studi Manajemen serta Program Studi Magister Akuntansi dan Pendidikan Profesi Akuntansi, sehingga sudah selayaknya menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat agar ada transfer pengetahuan yang lebih luas. Di sisi lain, dalam Fakultas Ekonomi & Bisnis UNTAR sudah banyak dosen yang telah tersertifikasi dan diwajibkan membuat kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi antara lain kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM). Tim PKM ini terdiri dari dua orang, yang mana satu orang dosen dan satu orang mahasiswa. Dua orang tim PKM yang melakukan pelatihan PPh UMKM kepada siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika adalah:
• Xxxxxxxxxx SE., MM., Ak., CA Kepakaran : Akuntansi dan Pajak Bertugas : mengkoordinasi dan melaksanakan PKM.
Satu orang mahasiswa S1 Manajemen yang dilibatkan dalam PKM ini adalah: 1. Andrian / 115170003
Kepakaran : Manajemen dan Teknologi Informatika
Bertugas : membantu pelaksanaan PKM dengan mendampingi para siswa/siswi untuk dapat mengikuti materi yang disampaikan.
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
5.1 Kronologi Kegiatan PKM
PKM semester ganjil 2020/2021 dilaksanakan atas surat permohonan dari Xxxxx Xxx Xxxxx X.Xx selaku kepala sekolah SMA Bhinneka Tunggal Ika pada tanggal 6 Agustus 2021. Pelatihan dilakukan dalam tiga sesi, sesi pertama adalah sesi tanya jawab terkait PPh UMKM, sesi kedua pelatihan UMKM dan sesi ketiga adalah sesi tanya jawab evaluasi pemahaman dari materi yang telah disampaikan. Saat sesi tanya jawab juga diberikan souvenir berupa uang elektronik @ Rp 50.000 bagi siswa-siswi yang dapat menjawab dengan benar. Sebelum pelatihan dimulai dibagikan form angket kepada siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika untuk mengetahui tanggapan atas pelatihan dan topik lain apa yang diminati oleh siswa-siswi untuk kelanjutan kegiatan PKM.
5.2 Hasil Kegiatan PKM
PKM ini dapat disimpulkan telah berlangsung dengan baik karena siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika sangat antusias dalam bertanya dan menjawab materi yang diberikan. Siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika telah mendengarkan dan mengerti pembahasan teori dan menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan dengan baik. Pada akhir pelatihan juga telah dibagikan angket untuk mengetahui bagaimana tanggapan siswa/siswi terhadap pelatihan PKM.
5.3 Luaran yang Dicapai
Luaran kegiatan PKM ini berupa modul PPh UMKM. Diharapkan dengan dilaksanakannya PKM ini dapat menjadi bekal bagi siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika tentang cara memanfaatkan e-commerce untuk memulai bisnis UMKM dan pentingnya PPh UMKM bagi pembangunan negara.
Berikut foto-foto kegiatan PKM disajikan dibawah ini:
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
6.1 Kesimpulan
PKM pelatihan PPh UMKM kepada siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini dapat disimpulkan dari tingginya antusias siswa/siswi dalam mengikuti pelatihan PKM.
6.2 Saran
Pelatihan PKM ini dibutuhkan secara berkesinambungan dengan pembekalan
topik yang dibutuhkan siswa/siswi SMA Bhinneka Tunggal Ika. Pelatihan ini penting agar para siswa/siswi dapat mengerti bagaimana cara memulai UMKM melalui e- commerce serta penting untuk membayar pajak kepada pemerintah yang merupakan pemasukan terbesar negara.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxx xxxxx, 2009. Sektor UMKM di Indonesia: Profil, Xxxxxxx, dan Strategi Pemberdayaan. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis OIKOSNOMOS. Volume 2, Nomor 1/ Januari 2009. ISSN 1979-1607. LPPEB FIS – UNG Inc.
Isroah, 2013, Perhitungan pajak penghasilan bagi UMKM, Jurnal Nominal Vol II no 1 tahun 2013; xxxxx://xxxxxxx.xxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxx/xxxx/0000/0000
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Peran Usaha Mikro, kecil, dan Menengah dalam Pembangunan Ekonomi Nasional; Sasaran Pembangunan Ekonomi (Jakarta: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, 2005)
Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxx. 2019, UMKM Sebagai pilar membangun ekonomi bangsa, Jurnal REP Vol 4 No 1 tahun 2019; xxxxx://xxxxxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/XXX/xxxxxxx/xxxx/0000/xxx_0
Xxxx, Xxxxxxxx Xxxxxx; 2019; 10 Peluang Bisnis yang Bisa Dicoba Anak SMA; xxxxx://xxx.xxxxxxx0.xxx/xxxxxx/xxxx/0000000/00-xxxxxxx-xxxxxx-xxxx-xxxx- dicoba-anak-sma
Xxxxxxx, X. 2004. Makroekonomi Suatu Pengantar. Rajawali Pers. Jakarta. Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM.
xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxxxx/xxxx/000000000/xxxx-xxxxxxxx-xxxxxxxxxxxx-xx-xxxx- pandemi-yuk-dukung-umkm-indonesia
xxxxx://xxx.xxxxxx.xx.xx/xx/xxxxxxxx-xxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxx-x
LAMPIRAN
Lampiran 1
Justifikasi Anggaran (penjabaran biaya anggaran kegiatan PKM dari tabel anggaran)
1. Honor | |||||
Honor | Honor/Jam (Rp) | Waktu (jam/minggu) | Minggu | Jumlah | |
Pelaksana | 0 | 4 | 5 | 0 | |
SUB TOTAL (Rp) | 0 | ||||
2. Peralatan penunjang | |||||
Material | Justifikasi Pemakaian | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Jumlah | |
Peralatan penunjang 1 | Untuk proses belajar mengajar | 1 set | 9.000.000 | 9.000.000 | |
SUB TOTAL (Rp) | 9.000.000 | ||||
3. Bahan Habis Pakai | |||||
Material | Justifikasi Pemakaian | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Jumlah | |
Material 1 | Pembuatan Modul Pelatihan XXx XXXX | 0 | 3.000.000 | 3.000.000 | |
Material 2 | Pembelian paket kuota Internet | 5 | 100.000 | 500.000 | |
Material 3 | Pembuatan Proposal dan LPJ | 10 set | 250.000 | 2.500.000 | |
SUB TOTAL (Rp) | 6.000.000 | ||||
4. Perjalanan | |||||
Perjalanan | Justifikasi Perjalanan | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Jumlah | |
Biaya Transport dan Rapat Persiapan Pelaksanaan | survei/sampling/dll | 1 | 1.500.000 | 1.500.000 | |
Honor asisten lapangan | Pelaksanaan | 1 | 1.500.000 | 1.500.000 | |
SUB TOTAL (Rp) | 3.000.000 | ||||
5. Lain-lain |
Kegiatan | Justifikasi | Kuantitas | Harga Satuan (Rp) | Jumlah |
Lain-lain: • Analisis Data • Pelaporan • Luaran Wajib • Luaran Tambahan | Biaya Penginputan | 1 1 1 1 1 1 | 3.000.000 3.000.000 2.000.000 1.000.000,- 2.000.000,- 1.000.000,- | |
Data | ||||
Biaya Pengolahan | ||||
Data | ||||
Biaya rapat tim analisis data | 8.000.000 | |||
Biaya rapat | ||||
penyusunan luaran | ||||
Pembuatan Modul | ||||
Pelatihan | ||||
Manajemen Bisnis | ||||
Keluarga | ||||
Pembuatan Video | ||||
Kegiatan PKM | ||||
4.000.000 | ||||
SUB TOTAL (Rp) | 12.000.000 | |||
TOTAL ANGGARAN YANG DIAJUKAN (Rp) | 30.000.000 |
Lampiran 2
Undangan dan Persetujuan atau Pernyataan Mitra
Lampiran 3. Gambaran Iptek
Uraian gambaran IPTEK yang akan diberikan dan dilaksanakan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Topik yang dibahas terkait PPh UMKM:
• Pendahuluan
• UMKM di Indonesia
• Pengantar PPh
• PPh UMKM
• Penutup
Lampiran 4.
Peta Lokasi Mitra Sasaran
Lampiran 5
BIODATA
1. Identitas ketua tim PKM serta alamat lengkap :
a. Nama Lengkap : Xxxxxxxxxx, SE.,MM.,Ak, CA,BKP
b. Jenjang Kepangkatan : Lektor Kepala
c. Bidang spesialisasi / disiplin : Akuntansi
d. Tempat PKM (alamat) : Xx. XX.Xxx.Xxxxxxx Xx.000 X, XX.00/XX.0, Xxxxx
Xxxxxx, Xxx. Tambora
e. Alamat rumah : Xxxxx Xxxxxx XX Xxxx X0 Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000
2. Riwayat Pendidikan :
a. Sekolah Dasar : SD Negeri 7 Kuningan, lulus tahun 1983
b. Sekolah Lanjutan Pertama : SMP Negeri I Kuningan, lulus tahun 1986
c. Sekolah Lanjutan Atas : SMA Negeri I Kuningan, lulus tahun 1989
d. Perguruan Tinggi :
- Sarjana (S1) : XX Xxxxxxxxx XXXXX, xxxxx xxxxx 0000
- Xxxxxxx (X0) : MM UNTAR, lulus tahun 1995
- Doktor (S3) : -
3. Riwayat Pekerjaan :
a. Dari tahun 1992 s/d 1994, sebagai asisten pengajar di Lab Akuntansi FE UNTAR.
b. Dari tahun 1994 s/d sekarang, sebagai dosen tetap pada FE Jurusan Akuntansi UNTAR.
4. Pengalaman Penelitian :
Xxxxxxxxxx (1997); Perbandingan Penggunaan Teknik Analisis Statistik Sebagai Alat Bantu Dalam Menyelesaikan Skripsi pada Mahasiswa Jurusan Manajemen dan Akuntansi Program Strata Satu FE UNTAR; Lembaga Penelitian Universitas Tarumanagara.
Yuniarwati (2008) Pengaruh Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Provinsi DKI Jakarta; DP2M Dirjen Dikti.
5. Daftar Publikasi :
a. Pedagang Eceran sebagai Pengusaha Kena Pajak (Jurnal Ekonomi UNTAR tahun 1996)
b. Pajak Penghasilan bagi Dokter yang Praktek di Rumah Sakit (Buletin Ilmiah tahun 1996)
c. Kepuasan Pelanggan dari Produk Industrial (Jurnal Ekonomi tahun 1997)
d. Pajak Penghasilan bagi Yayasn Pendidikan(Jurnal Ekonomi UNTAR tahun 1998)
e. Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Kerugian Kurs Valuta Asing (Media Ekonomi tahun 1998)
f. PPh. Pasal 21 yang Bersifat Final (Media Ekonomi tahun 1998)
g. Relationship Marketing Sebagai Strategi Pemasaran suatu Perusahaan (XXXXX tahun 1998)
h. Badan Penyelesai Sengketa Pajak (Jurnal Ekonomi UNTAR tahun 2000)
i. Peranan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Jurnal FE UNTAR tahun 2001)
j. Kaitan Pajak Xxxxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxx Xxxxxxxxxx Pemerintah Dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak Yang Baru (Jurnal FE-UNTAR tahun 2005)
k. Tax Planing Atas Biaya Pengobatan Antara Alternatif Sistem Reimbursement dengan Alternatif Asuransi Kesehatan (Jurnal Akuntansi FE-UNTAR tahun 2006)
l. Mengembangkan Karakter Untarian melalui Integrasi Body-Mind-Soul (Akademika UNTAR tahun 2007).
Jakarta, 10 Agustus 2021 Ketua Tim PKM,
Xxxxxxxxxx SE., MM., Ak, CA, BKP
Data Pribadi
Nama Lengkap : Xxxxxxx
Tempat & Tanggal Lahir : Rengat, 4 April 1999 Alamat : Taman Palem Lestari Blok A 37/26
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Nomor HP 081281959255
E-mail : Xxxxxxx_xxxx00@xxxxx.xx.xx
Data Pendidikan
Formal
Sekolah Dasar : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx School SMP : SMP Santo Kristoforus II
SMA : SMA Santo Kristoforus II
PerguruanTinggi : UniversitasTarumanagara – Jurusan S1 Ekonomi Manajemen (Semester 7)
Non Formal
English First (Citra 2)
Xxxx Xxx (Taman Palem Lestari)