PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
Direksi PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Rabu, 27 April 2022, pukul 09:58 – 10:54 WIB, di Raffles Hotel Jakarta, Ciputra Xxxxx 0, Xx. Xxxx.Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5, Jakarta 12940, dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:
A. Mekanisme Pelaksanaan Rapat
Sebagai upaya pencegahan dan/atau pengendalian penyebaran COVID-19 dan dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Keadaan Tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-124/D.04/2020 perihal Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Rapat diselenggarakan secara elektronik melalui fasiltas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan secara fisik dengan pembatasan sebagian kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
B. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021;
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021;
3. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2022;
4. Persetujuan atas penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir (baik secara fisik maupun dikuasakan) pada saat Rapat:
Dewan Komisaris
1. Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, bertindak selaku Komisaris Perseroan;
2. Bapak Xx. Xxxxxxx Xxxxxx, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan dan selaku Kuasa yang sah mewakili:
• Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris Perseroan, berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah tangan tertanggal 22 April 2022;
• Bapak Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, dalam kedudukannya selaku Wakil Presiden Komisaris Perseroan, berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah tangan tertanggal 22 April 2022;
3. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan.
Direksi
1. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, bertindak selaku Presiden Direktur Perseroan;
2. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
3. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx X. Xxxxxxxxxxx, bertindak selaku Direktur Perseroan;
4. Xxxxx Xxxx Xx Xxx, bertindak selaku Direktur Perseroan;
5. Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, bertindak selaku Direktur dan selaku Kuasa yang sah mewakili:
• Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx, dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan, berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah tangan tertanggal 22 April 2022.
Rapat juga dihadiri secara fisik oleh Chief Financial Officer Perseroan, Bapak Xxx Xxxxxxx.
D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat
1. Untuk seluruh Mata Acara Rapat berlaku ketentuan Pasal 41 ayat 1 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dimana Rapat dapat dilangsungkan apabila 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
oleh Kuasa mereka yang sah, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
2. Rapat telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 00.000.000.000 (dua puluh lima miliar dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan) saham atau sama dengan 81,208% (delapan puluh satu koma dua nol delapan persen) dari 00.000.000.000 (tiga puluh satu miliar sembilan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus) saham yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 00.000.000.000 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu) saham dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali sejumlah 894.563.100 (delapan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus) saham.
3. Dengan demikian, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran Rapat TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dengan mengirimkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan mata acara Rapat melalui email, xxxxxx@xxxxx.xxx. Pertanyaan yang relevan dengan mata acara Rapat dibacakan pada saat Rapat. Selain itu, sebelum pengambilan keputusan pada setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan juga kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang dibahas. Terdapat 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Pertama Rapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan dapat memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx yang disediakan oleh KSEI. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi kartu suara yang telah dibagikan.
Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
Perseroan menunjuk Notaris Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., Mkn, dan Biro Administrasi Efek, PT Ficomindo Buana Registrar, sebagai pihak independen untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara di dalam Rapat.
Mata Acara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
Mata Acara Pertama | Sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh lima miliar empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan) saham atau 99,185% (sembilan puluh sembilan koma satu delapan lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak 19.065.800 (sembilan belas juta enam puluh lima ribu delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. | Sebanyak 205.748.999 (dua ratus lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau 0,814% (nol koma delapan satu empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. |
Mata Acara Kedua | Sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh lima miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan) saham atau 99,998% (sembilan puluh | Sebanyak 167.700 (seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham | Sebanyak 484.100 (empat ratus delapan puluh empat ribu seratus) saham atau 0,001% (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang hadir dalam |
sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. | Rapat. | |
Mata Acara Ketiga | Sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh empat miliar enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga) saham atau 97,613% (sembilan puluh tujuh koma enam satu tiga persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. | Sebanyak 45.197.772 (empat puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. | Sebanyak 602.588.925 (enam ratus dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham atau 2,386% (dua koma tiga delapan enam persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. |
Mata Acara Keempat | Sebanyak 25.222.234.008 (dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu delapan) saham atau 99,894% (sembilan puluh sembilan koma delapan satu empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam | Sebanyak 27.594.700 (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang | Sebanyak 26.681.300 (dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus) saham atau 0,105% (nol koma satu nol lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat. |
Rapat. | hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. |
H. Keputusan Rapat
Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Bapak Yanto, S.E., Ak., M.Ak., CPA dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis dan Rekan, firma anggota jaringan global PwC di Indonesia, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 1 Maret 2022 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau Acquit et deCharge, kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2021.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui penetapan Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar AS$933.493.038 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh delapan dolar Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai berikut:
1. Sebesar AS$650.000.000 (enam ratus lima puluh juta dolar Amerika Serikat) atau 70% dari laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku 2021 tersebut digunakan untuk pembayaran dividen tunai, dimana sebesar AS$350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta dolar
Amerika Serikat) telah dibayarkan pada tanggal 14 Januari 2022 sebagai dividen tunai interim, sedangkan sisanya sebesar AS$300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika Serikat) akan dibayarkan sebagai dividen tunai final.
Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai final, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final.
Jadwal pembayaran dividen tunai final dimaksud akan diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sebesar AS$283.493.038 (dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh delapan dolar Amerika Serikat) akan dimasukkan sebagai laba ditahan.
Mata Acara Ketiga:
Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis dan Rekan, firma anggota jaringan global PwC di Indonesia, sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, atau penggantinya yang ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara Keempat:
Menetapkan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
I. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
Sesuai dengan keputusan Rapat pada Mata Acara Kedua, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final
Keterangan | Tanggal |
a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan | 9 Mei 2022 |
b. Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai final (“Record Date”) | 18 Mei 2022 |
c. Pengumuman Kurs Konversi (Dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan | 18 Mei 2022 |
d. Pasar reguler dan negosiasi: • Cum dividen • Ex dividen | 13 Mei 2022 17 Mei 2022 |
e. Pasar tunai: • Cum dividen • Ex dividen | 18 Mei 2022 19 Mei 2022 |
f. Pembagian dividen tunai final | 8 Juni 2022 |
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Dividen tunai final akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Record Date (18 Mei 2022) sampai dengan pukul 16:00 WIB.
3. Pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Record Date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs
konversi tersebut melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal tanggal 18 Mei 2022.
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka dividen tunai final akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham Perseroan akan menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening.
5. Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
6. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan wajib menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Record Date. Dokumen asli tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 18 Mei 2022 pukul 16:00 WIB kepada KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh pemegang saham Perseroan (untuk pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada/tercatat dalam penitipan kolektif);
7. Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka dividen tunai final yang akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).
8. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15/2020.
Jakarta, 9 Mei 2022