KONTRAK PENELITIAN
KONTRAK PENELITIAN
Tahun Anggaran 2017
Nomor : 035/LPPM/STIE-EP/IV/2018
Pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Dra. Pesta Gultom, MM | : | Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, STIE Xxx Xxxxxxxx dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama STIE Xxx Xxxxxxxx, yang berkedudukan di Kantor LPPM Jl. Merapi No. 8 Medan, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
2. Xxxxxx Xxxxx, SE, X.Xx | : | Dosen Program Studi Akuntansi STIE Xxx Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Penelitian Anggaran 2018 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Kontrak Penelitian Tahun Anggaran 2018 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Kontrak
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA, untuk melaksanakan dan menyelesaikan Penelitian Tahun Anggaran 2018 dengan judul
: Pengaruh Biaya Pemasaran Dan Average Collection Period Terhadap Penjualan Stabilizer (Studi Kasus : CV Berkat Multi Jaya)
Pasal 2
Waktu dan Dana Penelitian
(1) Waktu Penelitian adalah 6 bulan, terhitung tanggal 13 April 2018 sampai dengan 13 September 2018
(2 Besarnya dana untuk melaksanakan Penelitian dengan judul sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) sudah termasuk pajak.
(3) Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Yayasan Graha Xxx Xxxxxxxxx Centre.
Pasal 3
Personalia Penabdian Kepada Masyarakat
Susunan personalia Penelitian ini sebagai berikut :
Ketua Pelaksana : Xxxxxx Xxxxx, SE, M.M Mahasiswa yang Terlibat : Xxxx Xxxxx
Xxxxx 4
Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian
(1) PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Tahap Pertama sebesar 75% dari total dana Penelitian yaitu 75%x Rp3.000.000 =Rp 2.250.000 (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA telah melengkapi proposal penelitian yang memuat judul penelitian, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, data yang akan diperoleh, anggaran yang akan digunakan, dan tujuan penelitian berupa luaran yang akan dicapai.
b. Pembayaran Tahap Kedua sebesar 20% dari total dana Penelitian yaitu 20%x Rp 3.000.000 =Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Laporan Kemajuan Penelitian
c. Institutional fee sebesar 5% dari total dana Penelitian yaitu 5%x Rp. 3.000.000=Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), diterimakan kepada LPPM STIE Xxx Xxxxxxxx.
Pasal 5 Institutional Fee
Dalam rangka penyeragaman dan efisiensi administrasi pelaporan penelitian, PIHAK PERTAMA melakukan pemotongan terhadap dana penelitian yang telah disetujui sebesar 5% sebagai Institutional fee dengan alokasi pemanfaatan antara lain :
1) Penyelenggaraan Monitor dan Evaluasi Laporan Kemajuan Penelitian
2) Penggandaan Laporan Akhir Penelitian sebanyak 2 eksemplar
3) Kegiatan penunjang penelitian bagi dosen/pengusul penelitian
Pasal 6
Laporan Pelaksanaan Penelitian
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan kemajuan dan laporan akhir mengenai luaran penelitian dan rekapitulasi penggunaan anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang tersusun secara sistematis sesuai pedoman yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 Monitoring dan Evaluasi
(1) PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2017.
(2) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a) Melakukan pengawasan administrasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian
b) Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan penelitian terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh pelaksana
c) Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Pemantauan kemajuan penelitian dikoordinasikan oleh PIHAK PERTAMA.
(4) Pelaksanaan kemajuan penelitian dijadwalkan pada bulan ke-6 setelah Kontrak Penelitian ditandatangani .
(5) Format laporan kemajuan dan teknis pelaksanaannya diatur oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Keaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
(1) PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul Penelitian sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak Penelitian ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari Penelitian orang lain.
(2) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul Penelitian tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.
(3) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul Penelitian tersebut bukan merupakan penelitian yang SEDANG ATAU SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri.
(4) PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
(5) Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak Penelitian DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada STIE Xxx Xxxxxxxx.
Pasal 9
Seminar Hasil Peneliotian
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 13 September 2017 sebanyak 2 (dua) eksemplar.
(2) Penyelenggaraan Seminar Hasil Penelitian Reguler Dosen STIE Xxx Xxxxxxxx menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
(3) Ketua Peneliti diwajibkan hadir untuk mempresentasikan hasil kegiatannya pada seminar hasil penelitian
Pasal 10 Laporan Akhir Penelitian
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan revisi laporan penelitiannya paling lambat dua pekan setelah seminar hasil penelitian seperti tersebut pada pasal 9
(2) Berkas-berkas Laporan Akhir meliputi:
(a) Hardcopy Laporan Akhir Penelitian sebanyak 2 eksemplar (tidak dijilid) terdiri dari:
(I) Laporan Hasil Penelitian ,
(II) Naskah Publikasi, dan
(III) Sinopsis Penelitian Lanjutan (jika ada kelanjutan).
(b) Laporan Akhir Penelitian rangkap 4 (empat) dengan perincian: 1 eks. untuk PIHAK PERTAMA (LP STIE XXX XXXXXXXX), 1 eksemplar untuk PIHAK KEDUA (Peneliti), 1 eks. untuk Perpustakaan dan 1 eks. untuk perpustakaan Progam Studi.
(c) Format laporan hasil penelitian sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam pedoman penelitian baik dalam hal warna sampul, tata tulis maupun urutan masing-masing komponen.
Pasal 11
Hak Kepemilikan Atas Barang/Peralatan Penelitian
Segala barang atau alat yang dibeli atas biaya penelitian menjadi Program Studi peneliti yang bersangkutan. Pengaturan kepemilikannya sebagai berikut.
(1) Barang atau alat berupa catridge, printer, alat perekam, akses internet, dan sejenisnya pada dasarnya tidak dianggarkan dalam biaya penelitian selama masih dapat menggunakan fasilitas STIE Xxx Xxxxxxxx.
(2) Kamera, alat perekam, dan semacamnya yang dapat dipakai ulang, buku, jurnal, CD, VCD, DVD, cassete, dan sejenisnya yang merupakan software, program, alat atau referensi penelitian yang didapatkan (dibeli) dari anggaran penelitian menjadi milik Program Studi.
(3) Software dan/atau Hardware yang merupakan hasil penelitian harus disertakan dalam Laporan Akhir penelitian dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan penelitian
(4) Pemindahan hak kepemilikan barang atau alat sebagaimana tersebut dilakukan melalui PIHAK PERTAMA.
Pasal 12 Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 9 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
(1) Tidak diperbolehkan mengajukan usulan proposal penelitian reguler dosen STIE Xxx Xxxxxxxx pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota pengabdi
(2) PIHAK KEDUA diberi kesempatan perpanjangan waktu penelitian selama 2 (dua) bulan.
(3) Jika setelah masa perpanjangan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitian, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada STIE Xxx Xxxxxxxx dengan cara:
(a) mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau
(b) dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.
Pasal 13 Penutup
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Medan,
PIHAK PERTAMA,
Dra. Pesta Gultom, MM
04 April 2018
PIHAK KEDUA,
Xxxxxx Xxxxx, SE, MM