NOTA KESEPAKATAN ANTARA
NOTA KESEPAKATAN ANTARA
SMK NEGERI 1 SABANG PROVINSI ACEH
DENGAN
UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA
TENTANG
PENGUATAN PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
Nomor : 3421/ SMK/KS/VI/2021 Nomor : 4221/131013.4/KS/VI/2021
Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Satu, bulan Juni, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu
telah ditandatangani perjanjian kerja sama oleh dan antara :
1. Nama : X. Xxxxx Xxxxxx, X.X XXX : -
Jabatan : Kepala Sekolah
Alamat : Jl. Xxxxxxxx – Hatta, Kota Sabang, Provinsi Aceh,
Bertindak untuk dan atas nama SMK Negeri 1 Sabang, Provinsi Aceh, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Xx. Xxxx Xxxxxxx, X.Xx.. X.Xx. NIDN 0117126801
Jabatan : Rektor Universitas Bina Bangsa Getsempena
Alamat : Jl. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xx.00 Xxxxx Xxx. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
Bertindak untuk dan atas nama Universitas Bina Bangsa Getsempena Banda Aceh yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Untuk selanjutnya masing-masing disebut Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dan secara bersama-sama disebut “Para Pihak” sedangkan masing-masing pihak secara terpisah disebut “Pihak”.
Dengan berlandaskan itikad baik dan semangat kemitraan untuk mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan demi cita-cita anak bangsa, maka Para Xxxxx sepakat membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 LANDASAN HUKUM
Landasan hukum kesepakatan ini adalah :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 2 PRINSIP UMUM
Prinsip Umum dalam kesepakatan ini adalah :
1. Para pihak sepakat untuk melakukan kerja sama yang sifatnya saling menguntungkan;
2. Para pihak sepakat untuk menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan;
3. Para pihak sepakat untuk menghargai keberadaan lembaga/institusi masing-masing sesuai dengan budaya dan iklim kerjanya;
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Para pihak sepakat dan setuju untuk menciptakan kerja sama dalam kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dalam lingkup Pengajaran atau Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama Bertanggung jawab kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dalam lingkup Pengajaran atau Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi pada masing-masing Pihak.
2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua membantu PIHAK PERTAMA dalam pemberian izin pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dalam lingkup Pengajaran atau Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Provinsi Aceh.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dalam lingkup Pengajaran atau Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Provinsi sepenuhnya akan disepakati oleh kedua belah Pihak yang akan dibahas dalam Surat Perjanjian Kerjasama, SPK.
Pasal 6
MASA BERLAKUNYA KERJA SAMA
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak mulai tanggal 21 Juni tahun 2021 sampai dengan 21 Juni tahun 2026 (selama 5 tahun).
Pasal 7 PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Para Pihak dalam kondisi Salah satu Pihak menyatakan tidak mampu untuk melaksanakan kerja sama ini dengan memberitahukan kepada Pihak yang lain dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya atau atas kesepakatan bersama.
Pasal 8 PERSELISIHAN
Perselisihan-perselisihan yang timbul akibat kesepakatan ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 9 KERAHASIAAN
Pihak Kedua menyatakan mengerti dan setuju bahwa selama perjanjian ini berlaku maupun setelah perjanjian ini berakhir. Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan dan lain-lain informasi yang menyangkut teknis operasional Pihak Pertama. Oleh karena itu, Pihak Kedua dilarang membocorkan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga atau kepada siapapun dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 10 PENUTUP
Surat kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 21 bulan Juni tahun 2021 tersebut dibuat dua rangkap bermaterai secukupnya sesuai ketentuan yang berlaku serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua; serta rangkap dua salinan untuk dipergunakan seperlunya.
PIHAK PERTAMA
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SMK NEGERI 1 SABANG PROVINSI ACEH,
REKTOR UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA,