PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO) DENGAN
DIRGANTARAINDONESIA WDONESIAN AEROSPACE (1Ae|
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO) DENGAN
SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA TENTANG
PEMBERDAYAAN PENERBANG
SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA SEBAGAI TENAGA PENDUKUNG KEGIATAN UJI TERBANG
DI PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
No: PTD/P^VOOO 1 / d t o o o o / o i/ 2-C49
No: H K .2 P \/\/z/S>T?\-M>\9
Pada hari ini Kamis, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu sembilan belas (10-01-2019) bertempat di Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama Jabatan
Alamat
2. Nama NIP Pangkat Jabatan
Alamat
GITA AM XXXXXXXX
Xxxxxxxx Teknologi dan Pengembangan PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO), diangkat berdasarkan Akta Notaris Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx X.X. No. 02 tanggal 09 Agustus 2017
Jalan Pajajaran No. 154, Bandung 40174 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
CAPT. XXXXXXXX XXXXXX, SAP, MM.
19681123 201611 1 001
Pembina Utama Muda (IV/c)
Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No : SK. 1467 tahun 2016 tanggal 2 November 2016
Jalan PLP Curug - Tangerang 15820 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Halaman 1 dari 9 PIHAK PERTAMA: PIHAK KEDUA :
Dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya masing-masing disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
(1) PIHAK PERTAMA merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam industri kedirgantaraan dan memiliki kemampuan dalam bidang rancang bangun, pengujian, produksi, perawatan, perbaikan dan modifikasi pesawat terbang, yang dalam kegiatannya membutuhkan tenaga penerbang untuk melakukan pengujian pesawat terbang.
(2) PIHAK KEDUA adalah sebuah Institusi Pelatihan Penerbangan di bawah Kementerian Perhubungan yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan serta pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan, memiliki tenaga instruktur penerbang yang memiliki kualifikasi untuk diberdayakan sebagai penerbang pada PIHAK PERTAMA.
(3) Bahwa PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk melakukan pengujian terhadap semua produksi pesawat terbang dalam memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan.
(4) Bahwa tenaga instruktur penerbang PIHAK KEDUA, perlu untuk menambah
pengalaman terbang dengan menerbangkan berbagai jenis pesawat.
(5) Bahwa PIHAK KEDUA bersedia membantu PIHAK PERTAMA untuk mempekerjakan paruh waktu tenaga instruktur penerbang sebagai tenaga uji terbang, selama tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberdayaan Penerbang PIHAK KEDUA Sebaga Tenaga Pendukung Kegiatan Uji Terbang di PIHAK PERTAMA (selanjutnya disebut "Perjanjian"), dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Halaman 2 dari 9 PIHAK P E R T A M A : ^ ^ * * ^ PIHAK KEDUA : Q/
Pasal 1 DASAR HUKUM
(1) Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
(2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
(3) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 31 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
(4) MOU No.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Pemanfaatan tenaga Penerbang PIHAK KEDUA, untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai tenaga penerbang pendukung pengujian terbang untuk PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA akan memanfaatkan tenaga Penerbang PIHAK KEDUA untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut di atas.
Pasal 3 MINIMUM KUALIFIKASI
Tenaga Penerbang PIHAK KEDUA, untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai tenaga penerbang pendukung pengujian terbang untuk PIHAK PERTAMA, memiliki minimum kualifikasi sebagai berikut:
1. Memiliki CPL Holder, Instrum ent Rating, M ulti Engine,
2. Memiliki minimum 1000 (seribu) jam terbang;
4. Memiliki pengalaman sebagai Instruktur Terbang;
5. Memiliki Medica! Record yang masih berlaku.
Halaman 3 dari 9 PIHAK PERTAM A: J jl-vv*-'' PIHAK KEDUA : € 2
Pasal 4 JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang bila diperlukan oleh PARA PIHAK.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. Memberdayakan keahlian terbang, yang dimiliki oleh peserta PIHAK KEDUA sesuai dengan yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
b. Mengajukan jadwal terbang kepada PIHAK KEDUA, minimal seminggu sebelum kegiatan pengujian terbang dilaksanakan.
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a. Membayarkan hak-hak yang diterima oleh peserta PIHAK KEDUA.
b. Melaksanakan pelatihan Type Rating Kodiak 100 kepada peserta dari PIHAK KEDUA.
c. Memberikan kesempatan kepada peserta PIHAK KEDUA untuk melakukan pelatihan terhadap jenis pesawat yang di produksi oleh PIHAK PERTAMA dalam rangka pemenuhan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
d. Memberikan pelatihan dan kesempatan kepada peserta PIHAK KEDUA untuk menjadi Penerbang Pengujian Pesawat oleh PIHAK PERTAMA dalam rangka pemenuhan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
e. Menanggung asuransi terbang dan asuransi kesehatan peserta PIHAK KEDUA, sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
f. Menyediakan fasilitas akomodasi dan transportasi lokal dari fasilitas penginapan yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA ke base operasi PIHAK PERTAMA pulang pergi, selama ditempatkan oleh PIHAK PERTAMA.
Halaman 4 dari 9 PIHAK P E R T A M A j^ ^ v v ^ PIHAK KEDUA :
g. Menyediakan fasilitas keselamatan penerbangan untuk PIHAK KEDUA, sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
h. Memberikan biaya perjalanan dinas apabila ditugaskan di luar base operasi PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Mendapatkan biaya transportasi sebesar R p l.000.000,00 (satu juta rupiah) pulang pergi per kedatangan ke Bandung, maksimum sebanyak 2 (dua) kali pulang pergi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
b. Mendapatkan uang harian sebesar:
- Pilot : Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah)/hari.
c. Mendapatkan honor terbang sebesar:
- Pilot : Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/jam.
d. Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan terhadap jenis pesawat yang di produksi oleh PIHAK PERTAMA dalam rangka pemenuhan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
e. Mendapatkan kesempatan untuk menjadi Penerbang Pengujian Pesawat PIHAK PERTAMA dalam rangka pemenuhan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
f. Mendapatkan fasilitas asuransi terbang dan asuransi kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
g. Mendapatkan fasilitas akomodasi dan transportasi lokal dari fasilitas penginapan yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA ke fasilitas operasi PIHAK PERTAMA pulang pergi selama penempatan di fasilitas PIHAK PERTAMA.
h. Mendapatkan fasilitas keselamatan penerbangan, sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
Halaman 5 dari 9 PIHAK PERTAMA: < d o r 'V r ~ PIHAK KEDUA :
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Memenuhi jadwal terbang yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Peserta, dengan tetap memperhatikan kegiatan utama pada PIHAK KEDUA.
b. Mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA secara langsung kepada Peserta PIHAK KEDUA, dengan cara transfer ke rekening yang disampaikan secara tertulis dari peserta PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 PAJAK
Setiap Pajak atas pembayaran honor dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan diberlakukan sesuai ketentuan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8 FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam PERJANJIAN ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure meliputi bencana alam (gempa bumi, taufan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, ketetapan pemerintah, dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada pelaksanaan PERJANJIAN ini.
Halaman 6 dari 9 PIHAK PERTAMA: PIHAK KEDUA OP
(3) Apabila terjadi force majeure maka PIHAK yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah berhentinya force majeure untuk diselesaikan secara musyawarah.
(4) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan PERJANJIAN ini, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK, maka PARA PIHAK dapat melanjutkan PERJANJIAN ini sebagaimana mestinya.
Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan PERJANJIAN ini terdapat perselisihan atau ketidak sesuaian pendapat di antara PARA PIHAK maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Pasal 10 PEMBERITAHUAN
(1) Semua surat atau pemberitahuan yang dikirim oleh masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/ atau yang berkaitan dengan PERJANJIAN ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA:
PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxx No. 154, Bandung 40174 Telepon/Fax : (000)0000000/ 6310708
Email : xxxxxxxx@xxxxxxxxxx-xxxxxxxxx.xxx
u.p : Kepala Divisi Pusat Uji Terbang
Halaman 7 dari 9
Jawa Barat
PIHAK P E R T A M A > ^ tv ^ / PIHAK KEDUA : W -
PIHAK KEDUA:
SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA
Alamat : Xxxxx Xxxx XXX Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, Legok, Suka Bakti, Curug, Tangerang 15820 - Banten
Telepon/ Fax Email
u.p.
(000) 0000000/ 5982205
xxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Ketua Jurusan Penerbang
(2) Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus segera diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dan mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahuan tersebut yang dibuktikan dengan tanda terima atas pemberitahuan dimaksud.
Pasal 11 LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini atau segala perubahan terhadap PERJANJIAN ini akan ditentukan dan dibuat secara tertulis dengan persetujuan dari PARA PIHAK dan diatur dalam bentuk adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
Halaman 8 dari 9 PIHAK PERTAMA: PIHAK KEDUA :
Pasal 12 PENUTUP
Demikian PERJANJIAN ini ditandatangani di Jakarta, pada hari dan tanggal sesuai tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan mempunyai isi dan kekuatan hukum yang sama, masing-masing 1 (satu) rangkap asli untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA
PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
Halaman 9 dari 9 PIHAK PERTAM A
PIHAK KEDUA : <fjp
Pasal 12 PENUTUP
Demikian PERJANJIAN ini ditandatangani di Jakarta, pada hari dan tanggal sesuai tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan mempunyai isi dan kekuatan hukum yang sama, masing-masing 1 (satu) rangkap asli untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA, SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN
INDONESIA
PIHAK PERTAMA,
PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
GITA AM XXXXXXXX
Xxxxxxxx Teknologi dan Pengembangan
Halaman 9 dari 9 PIHAK PERTAMA: PIHAK KEDUA :