SYARAT DAN KETENTUAN UMUM D-WALLET (“SYARAT DAN KETENTUAN UMUM”)
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM D-WALLET (“SYARAT DAN KETENTUAN UMUM”)
II. Definisi
Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai pengertian sebagai berikut:
1. Aplikasi Mitra adalah layanan aplikasi yang disediakan oleh Mitra yang bekerja sama dengan Bank Danamon untuk mengakses D-Wallet yang dapat diakses dan diunduh langsung oleh Pengguna melalui telepon seluler Pengguna pada Play Store (platform Android) ataupun App Store (platform IOS) dengan menggunakan jaringan internet pada telepon seluler Pengguna.
2. Bank Danamon adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang bertindak melalui kantor pusat, kantor cabang maupun bentuk kantor lainnya di seluruh Indonesia.
3. Biometric Login adalah salah satu metode login pada D-Wallet dengan menggunakan sidik jari/fingerprint untuk perangkat telepon seluler yang telah memiliki fitur pindai sidik jari. Metode login dengan sidik jari ini bertujuan untuk mempermudah aktivitas login Pengguna selain dari login secara manual menggunakan PIN.
4. Biometric Transaction adalah transaksi padai D-Wallet yang proses konfirmasinya menggunakan sidik jari dan tidak menggunakan PIN. Dalam hal penyelesaian transaksi, Pengguna diberikan opsi untuk menggunakan PIN atau sidik jari.
5. Data Pribadi Pengguna adalah data-data Pengguna yang terdaftar pada D-Wallet yang bersifat pribadi seperti nama, alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, dan nomor telepon seluler sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. D-Wallet adalah layanan uang elektronik berbasis server yang disediakan oleh Bank Danamon yang dapat diakses serta diunduh secara langsung oleh Pengguna melalui telepon seluler Pengguna pada Play Store (platform Android) atau App Store (platform IOS), atau dapat diakses melalui Aplikasi Mitra, dengan menggunakan jaringan internet pada telepon seluler sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
7. D-Wallet Reguler adalah layanan uang elektronik dengan maksimum saldo sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana pada saat registrasi Pengguna hanya perlu melengkapi data nomor telepon seluler, nama sesuai e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, dan pertanyaan keamanan tanpa memberikan bukti identitas KTP. Pengguna D-Wallet Reguler hanya dapat melakukan transaksi top up saldo D-Wallet, pembayaran pascabayar, serta scan QR (“Transaksi D-Wallet Reguler”). Akumulasi maksimal nilai Transaksi D-Wallet Reguler incoming per bulannya bagi Pengguna D-Wallet Reguler adalah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau sejumlah sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
8. D-Wallet Premium adalah layanan uang elektronik dengan maksimum saldo sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), di mana Pengguna wajib melakukan proses Uji Tuntas Penggunadengan memberikan bukti identitas diri berupa e-KTP dan swafoto atau selfie melalui aplikasi D-Wallet untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Bank Danamon berdasarkan data yang diberikan oleh Pengguna tersebut. Bagi Pengguna D-Wallet yang proses Uji Tuntas Pengguna-nya dinyatakan berhasil dapat melakukan transaksi pembayaran, pembelian, transfer (pengiriman uang dengan sesama Pengguna D-Wallet atau rekening bank), dan tarik tunai di tempat-tempat tertentu yang telah bekerja sama dengan Bank Danamon (“Transaksi D-Wallet Premium”). Akumulasi maksimal nilai Transaksi D-Wallet Premium incoming per bulannya bagi Pengguna D-Wallet Premium adalah
sebesar Rp40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) atau sejumlah sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
9. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali Bank Danamon dan tidak dapat diperkirakan waktu kejadiannya yang membuat transaksi tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a) bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
b) epidemi atau pemberlakuan karantina;
c) perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
d) pemogokan;
e) gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer pengguna, atau Internet Service Provider; dan
f) sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
10. Hari Kerja adalah setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dimana perbankan pada umumnya buka untuk umum di seluruh Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
11. Merchant adalah pihak ketiga yang menawarkan produk dan/atau jasa yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan D-Wallet oleh Pengguna.
12. Mitra adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Danamon yang bergerak pada usaha finansial dan/atau non-finansial, yang menggunakan platform teknologi informasi (online services) dalam proses pemberian layanannya, termasuk namun tidak terbatas kepada perdagangan barang dan/atau jasa secara daring.
13. Nomor Akun adalah nomor telepon seluler Pengguna yang terdaftar pada database/sistem Aplikasi Mitra serta terdaftar pada database/sistem D-Wallet.
14. PIN (Personal Identification Number) adalah salah satu fitur keamanan yang harus dibuat oleh Pengguna pada saat registrasi dan harus dijaga kerahasiaannya oleh Xxxxxxxx. Bersama-sama dengan pertanyaan keamanan (security question) dan OTP, PIN digunakan untuk membuktikan bahwa Pengguna yang bersangkutan adalah pihak yang berhak menggunakan D-Wallet.
15. One Time Password (OTP) adalah kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang terdiri dari huruf dan angka. Kode verifikasi ini bersifat unik dan rahasia yang dikirimkan oleh Bank Danamon kepada Pengguna D-Wallet melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Pengguna yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.
16. Pengguna adalah perorangan yang terdaftar sebagai pengguna D-Wallet.
17. Produk dan Jasa adalah barang dan/atau jasa yang diiklankan atau ditawarkan pihak ketiga dalam D-Wallet.
18. QR Code atau Quick Response Code (selanjutnya disebut QR Code) adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
19. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
20. Transaksi adalah semua kegiatan transaksi finansial yang menyangkut saldo Pengguna pada D- Wallet, termasuk Transaksi D-Wallet Reguler dan Transaksi D-Wallet Premium yang tersedia dalam D-Wallet d yang dilakukan secara online maupun offline oleh Pengguna.
21. Transaksi Tarik Tunai/Cash Out adalah transaksi penarikan sejumlah uang tunai dari saldo Pengguna pada D-Wallet yang hanya bisa dilakukan oleh pengguna D-Wallet Premium, pada tempat-tempat tertentu yang telah bekerja sama dengan Bank Danamon.
22. Uji Tuntas Pengguna adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Bank Danamon untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Pengguna.
Definisi yang tidak diatur khusus pada Syarat dan Ketentuan Umum ini akan berlaku sesuai definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon.
III. Syarat Pendaftaran
1. Untuk melakukan pendaftaran D-Wallet, Pengguna wajib terlebih dahulu mengunduh aplikasi D- Wallet yang terdapat pada Google Play Store (Android) dan/atau App Store (IOS), atau dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mitra dengan ketentuan Nomor Akun yang digunakan untuk melakukan pendaftaran D-Wallet pada Aplikasi Mitra sama dengan Nomor Akun yang terdaftar pada Aplikasi Mitra.
2. Pengguna wajib menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan memberikan tickmark pada aplikasi D-Wallet dan kemudian mengklik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan pendaftaran.
3. Dengan memberikan tickmark dan melanjutkan pendaftaran, maka Pengguna menyatakan menerima, menyetujui, membaca, mengerti, mengikatkan diri serta tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
4. Pengguna wajib mengisi data pribadi seperti nomor telepon seluler, nama sesuai e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, pertanyaan keamanan (security question) dan jawaban, membuat PIN serta melakukan konfirmasi PIN pada aplikasi D-Wallet.
5. Setelah pengisian data pribadi selesai dilakukan, Pengguna wajib melakukan konfirmasi data terlebih dahulu dengah melakukan pengecekan data yang tampil dalam laman konfirmasi. Dalam hal konfirmasi data telah berhasil dilakukan oleh Pengguna, maka Pengguna akan diarahkan ke laman OTP, dimana Pengguna diminta untuk memasukkan kode OTP yang berisi empat angka yang dikirimkan oleh Bank Danamon ke Nomor Akun yang telah didaftarkan sebelumya oleh Pengguna .
6. Setelah Pengguna berhasil memasukkan kode OTP maka aplikasi D-Wallet akan menampilkan laman sukses bahwa akun D-Wallet telah berhasil dibuat oleh Pengguna dan akan terdaftar sebagai akun D-Wallet Reguler, setelah itu Pengguna akan diarahkan kembali menuju Halaman Login untuk kembali melakukan input nomor telepon selulernya.
7. Pengguna D-Wallet Reguler hanya dapat melakukan transaksi berupa bayar/beli dan scan QRIS pada Aplikasi D-Wallet serta melakukan pembayaran dengan menggunakan saldo D-Wallet pada aplikasi Mitra yang bekerjasama dengan Bank Danamon.
8. Pengguna wajib melakukan top up saldo pada Aplikasi D-Wallet sebelum melakukan transaksi pada Aplikasi D-Wallet. Top up saldo dapat dilakukan melalui: a. channel Bank Danamon (ATM & Mobile Banking); b. channel Bank Lain (ATM, Mobile Banking atau Internet Banking).
9. Untuk dapat melakukan peningkatan (upgrade) dari D-Wallet Reguler ke D-Wallet Premium, Pengguna D-Wallet Reguler wajib melakukan proses Uji Tuntas Pengguna sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
IV. Pengumpulan dan Penggunaan Informasi
1. Pada saat Pengguna ingin mendaftarkan diri menjadi Pengguna D-Wallet Premium, maka Pengguna akan diminta untuk memberikan data pribadi yang akan digunakan untuk mengidentifikasi dan menghubungi Pengguna, yang meliputi:
a. nama sesuai e-KTP;
b. nomor telepon seluler;
c. jenis kelamin;
d. tanggal lahir; dan untuk akun D-Wallet Premium maka Pengguna juga akan diminta:
e. Alamat surat elektronik (email);
f. alamat lengkap;
g. data e-KTP;
h. pekerjaan;
i. foto e-KTP dan swafoto Pengguna yang diambil secara real-time.
2. D-Wallet yang diakses baik melalui aplikasi D-Wallet maupun melalu Aplikasi Mitra akan meminta persetujuan Pengguna untuk akses pada kamera yang ada pada perangkat milik Pengguna. Akses pada kamera juga akan digunakan oleh aplikasi D-Wallet maupun Aplikasi Mitra ketika Pengguna akan melakukan transaksi pembayaran dengan mekanisme scan QR Code.
V. Ketentuan Penggunaan D-Wallet
1. Sebelum menggunakan Layanan D-Wallet pada Aplikasi D-Wallet, Pengguna wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari D-Wallet.
2. Pengguna dapat menggunakan D-Wallet dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
3. D-Wallet dapat diakses oleh Pengguna 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu. Bank Danamon sewaktu-waktu dapat melakukan pemeliharaan D-Wallet dan menghentikan D-Wallet untuk sementara dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
4. Bank Danamon melakukan pemeliharaan sistem D-Wallet dari waktu ke waktu untuk menjaga keamanan layanan Bank Danamon. Akan tetapi, dalam pelaksanaan terdapat kemungkinan adanya malware atau aplikasi jahat yang disusupkan atau disalahgunakan oleh pihak ketiga. Dalam keadaan demikian, Bank Danamon akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna untuk meminimalisasi kerugian yang mungkin timbul pada Pengguna dan Bank Danamon.
5. D-Wallet hanya diakses melalui aplikasi versi terkini.
6. Pengguna wajib memiliki alamat surat elektronik dan nomor telepon selular yang aktif dalam menggunakan D-Wallet.
7. Segala biaya yang timbul sehubungan kegiatan akses D-Wallet (termasuk namun tidak terbatas pada data koneksi internet dan listrik) menjadi beban Pengguna.
8. Pengguna wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses D-Wallet dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Pengguna maupun sistem Bank Danamon.
9. Pengguna wajib melakukan memastikan kualitas jaringan yang baik atas masing-masing operator/penyedia layanan telepon seluler untuk mengakses D-Wallet. Kegagalan Pengguna dalam mengakses D-Wallet (termasuk namun tidak terbatas pada tidak terpenuhinya spesifikasi perangkat lunak dan perangkat keras Pengguna, serta kualitas jaringan masing-masing operator/penyedia layanan telepon seluler yang digunakan oleh Pengguna) bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon.
10. Pengguna dapat menggunakan D-Wallet pada aplikasi D-Wallet atau Aplikasi Mitra untuk melakukan transaksi pembayaran produk dan jasa pada Merchant yang menerima pembayaran menggunakan uang elektronik yang berbasis server.
11. Untuk setiap pelaksanaan Transaksi:
a. Pengguna wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi Transaksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk melakukan Transaksi D-Wallet telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Pengguna dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab penuh atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, pemalsuan, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Pengguna ke Bank Danamon.
b. Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada D-Wallet sebelum penginputan PIN atau sebelum konfirmasi menggunakan sidik jari yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Pengguna pada D-Wallet.
c. Setiap instruksi terhadap Transaksi hanya dapat dijalankan atau dilakukan apabila Bank Danamon dapat mengonfirmasi kepada Pengguna yang bersangkutan bahwa instruksi tersebut benar dan otentik melalui PIN yang diinput oleh Pengguna atau melalui konfirmasi menggunakan Biometric Transaction atau sidik jari yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Pengguna D-Wallet dan terbukti benar.
12. Setiap Transaksi yang telah diperintahkan dan disetujui oleh Pengguna yang ditandai dengan penginputan PIN atau melalui konfirmasi Pengguna menggunakan Biometric Transaction atau sidik jari sidik jari yang sebelumnya telah didaftarkan Pengguna padaD-Wallet tidak dapat dibatalkan/ditarik kembali/diubah dengan alasan apapun oleh Pengguna.
13. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Bank Danamon dari Pengguna yang tersimpan pada pusat data elektronik D-Wallet merupakan data yang benar dan Pengguna akan menerima pemberitahuan atas Transaksi yang telah berhasil dijalankan tersebut pada kolom “Riwayat Transaksi” dan pemberitahuan tersebut mengikat Pengguna sebagaimana mestinya.
14. Pengguna dapat melihat riwayat Transaksi dalam 6 (enam) bulan terakhir melalui aplikasi D-Wallet. Pengguna dapat menghubungi Hello Danamon di nomor 0-000-000 jika ingin melihat riwayat Transaksi di atas 6 (enam) bulan terakhir.
15. Sistem pada aplikasi D-Wallet akan menerima dan menjalankan setiap perintah dari Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan PIN atau melalui konfirmasi Pengguna menggunakan Biometric Transaction atau sidik jari yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Pengguna
pada D-Wallet dan untuk itu Bank Danamon tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna Nomor Akun, PIN dan/atau sidik jari atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Pengguna dengan sebagaimana mestinya.
16. Jika Pengguna salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali, baik ketika login pada D-Wallet ataupun pada saat melakukan Transaksi pada D-Wallet, maka akun D-Wallet akan terblokir untuk sementara dalam jangka waktu lima menit. Untuk dapat melakukan Transaksi kembali, Pengguna harus menunggu selama lima menit untuk kembali login dengan memasukkan PIN yang benar. Dalam hal Pengguna benar-benar lupa terhadap PINnya, Pengguna dapat melakukan reset PIN melalui aplikasi D-Wallet dengan memasukkan jawaban pertanyaan keamanan. Jika Pengguna lupa akan jawaban dari pertanyaan keamanannya, maka Pengguna dapat mengajukan reset PIN dengan menghubungi Hello Danamon di nomor 0-000-000. Adapun sebelum reset PIN dilakukan oleh Hello Xxxxxxx, Pengguna akan diminta oleh petugas untuk melakukan verifikasi data Pengguna terlebih dahulu.
17. Apabila Transaksi yang diinstruksikan oleh Pengguna pada D-Wallet gagal dijalankan oleh Bank Danamon, maka hal tersebut disebabkan hal-hal sebagai berikut:
a. saldo akun Pengguna pada D-Wallet tidak cukup;
b. Bank Danamon mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa aksi penipuan atau aksi kejahatan telah atau sedang dilakukan melalui D-Wallet;
c. Pengguna belum melengkapi proses Uji Tuntas Pengguna sehingga Pengguna tidak dapat menggunakan fitur-fitur tertentu pada D-Wallet seperti transfer (pengiriman uang dengan sesama Pengguna D-Wallet atau rekening bank), tarik tunai dan pembelian; dan/atau
d. sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karenanya, atas segala kerugian yang timbul akibat kegagalan tesebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
18. Saldo Pengguna yang tersimpan pada D-Wallet tidak mendapatkan bunga dan tidak dikenakan pajak.
19. Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank Danamon jika terdapat perubahan data/informasi Pengguna.
Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan update data pada Aplikasi D-Wallet.
20. Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
a. dengan dilaksanakannya Transaksi D-Wallet, semua perintah Pengguna yang diterima oleh Bank Danamon akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak terdapat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani baik oleh Bank Danamon, Xxxxxxxx ataupun Pengguna.
b. bukti atas perintah dari Pengguna pada D-Wallet yang ditransmisi secara elektronik antara Bank Danamon dengan Pengguna yang tersimpan pada pusat data elektronik D-Wallet dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di sistem D-Wallet, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, print out komputer dan atau salinan, rekaman, komunikasi atau bentuk apa pun merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya kecuali Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
21. Bank Danamon berhak menghentikan layanan D-Wallet untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Danamon untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank Danamon,
dan untuk itu Bank Xxxxxxx tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun. Namun, hal ini akan diberitahukan kepada Pengguna sebelum dilakukan pembaruan, pemeliharaan ataupun tujuan lainnya tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
22. Dana Pengguna pada D-Wallet bukan merupakan simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan, sehingga dana yang tersimpan pada D-Wallet tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
VI. Nomor Akun, OTP, PIN, Biometric Login, dan Biometric Transaction D-Wallet
1. Nomor Akun bersifat tetap dan tidak dapat diubah.
2. Terdapat risiko hilangnya saldo uang elektronik Pengguna pada D-Wallet berdasarkan informasi Nomor Akun, OTP dan PIN, oleh karena itu Pengguna diwajibkan untuk mengamankan Nomor Akun, OTP, PIN, Biometric Login, dan Biometric Transaction dengan cara:
a. tidak memberitahukan Nomor Akun, OTP, dan PIN kepada orang lain (termasuk Bank Danamon/pihak lain yang mengaku dari Bank Danamon);
b. berhati-hati menggunakan Nomor Akun, OTP, PIN, Biometric Login dan Biometric Transaction agar tidak diketahui dan digunakan orang lain.
3. Dalam hal Pengguna mengetahui atau menduga Nomor Akun, OTP, dan PIN telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan PIN. Perubahan PIN dapat dilakukan melalui aplikasi D-Wallet atau dengan cara menghubungi Hello Danamon di nomor 0-000-000.
4. Segala perintah/instruksi dan Transaksi berdasarkan penggunaan Nomor Akun, OTP, PIN, Biometric Login, dan/atau Biometric Transaction oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
5. Penggunaan Nomor Akun, OTP, PIN, Biometric Login, dan/atau Biometric Transaction mempunyai kekuatan hukum, sehingga karenanya Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Nomor Akun, OTP, PIN, Biometric Login, dan/atau Biometric Transaction dalam setiap perintah atas Transaksi pada D-Wallet juga merupakan pemberian kuasa dari Pengguna kepada Bank Danamon untuk melaksanakan instruksi atas Transaksi, namun tidak terbatas untuk melakukan pendebitan saldo Pengguna yang masih tersedia di dalam D-Wallet dalam rangka pelaksanaan Transaksi yang diperintahkan oleh Pengguna.
6. Pengguna wajib mengamankan penggunaan fitur login menggunakan sidik jari dalam Aplikasi D- Wallet dengan cara sebagai berikut:
a. membatasi penambahan jumlah sidik jari pada perangkat handphone yang terlalu banyak/yang tidak diperlukan;
b. tidak mendaftarkan sidik jari selain dari Pengguna (yang melakukan akses ke Aplikasi D-Wallet);
c. tidak memberikan perangkat telepon seluler maupun akses scan sidik jari kepada orang lain termasuk petugas Bank Danamon atau anggota keluarga/orang terdekat.
7. Apabila terdapat sidik jari baru yang ditambahkan/disimpan pada perangkat telepon seluler, maka fitur login sidik jari akan dinonaktifkan secara otomatis pada saat Pengguna membuka D-Wallet. Pengguna wajib untuk melakukan pengecekan kembali apakah penambahan sidik jari tersebut atas kehendak Pengguna dan merupakan milik Pengguna sendiri serta Pengguna harus melakukan login manual menggunakan nomor telepon seluler dan PIN serta kembali melakukan aktivasi fitur Biometric Login pada D-Wallet.
8. D-Wallet tidak menyimpan data sidik jari Pengguna, melainkan hanya menggunakan sidik jari yang telah diverifikasi serta disimpan oleh pemilik perangkat telepon seluler selaku Pengguna D-Wallet yang akan melakukan akses ke D-Wallet.
9. Biometric Login dan Biometric Transaction menggunakan sidik jari dapat digunakan pada semua jenis perangkat telepon seluler yang memiliki fitur pemindaian dan penyimpanan sidik jari.
10. Pengguna dapat melakukan perubahan data pengguna melalui aplikasi D-Wallet dengan cara mengakses menu “Profil” kemudian memasukkan PIN dan memilih tombol edit. Pengguna dapat melakukan perubahan foto profil, data nomor telepon seluler, dan alamat email.
11. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Nomor Akun, OTP, PIN, dan/atau sidik jari oleh Pengguna.
VII. Fitur D-Wallet
No | Layanan yang tersedia pada Aplikasi D-Wallet | D-Wallet Reguler | D-Wallet Premium |
1 | Pembelian: E-Money (Link Aja, Shopeepay, Ovo, Gopay, Dana) | √ | √ |
2 | Pembelian: Pulsa, Paket Data, token PLN | √ | √ |
3 | Pembelian: Tagihan (Pascabayar, PLN) | √ | √ |
4 | Saldo Maksimum Rp20.000.000,- | - | √ |
5 | Saldo Maksimum Rp2.000.000,- | √ | |
6 | Transfer saldo antar Pengguna D-Wallet | - | √ |
7 | Transfer saldo ke Rekening Bank | - | √ |
8 | Top Up Saldo | √ | √ |
9 | Uji Tuntas Pengguna | - | √ |
10 | Pembayaran menggunakan QRIS | √ | √ |
11 | Ubah PIN | √ | √ |
12 | Reset PIN | √ | √ |
13 | Tarik Tunai | - | √ |
15 | Riwayat Transaksi | √ | √ |
16 | Informasi Promo | √ | √ |
VIII. Biaya
Berikut adalah biaya-biaya terkait Layanan D-Wallet pada Aplikasi D-Wallet:
1. biaya isi ulang antar bank: mengikuti biaya transfer antar bank.
2. biaya transfer ke rekening bank selain Bank Danamon: mengikuti biaya transfer antar bank.
3. biaya tarik tunai melalui ATM Bank Danamon Rp1.000,- atau Rp3.500,- jika melakukan pengambilan tarik tunai di Merchant yang bekerjasama dengan Bank Danamon.
4. biaya transaksi pembayaran atau pembelian: mengikuti ketentuan masing-masing biller.
5. Dalam hal terdapat perubahan biaya-biaya terkait D-Wallet, maka Bank Danamon akan menginformasikan perubahan tersebut kepada Pengguna melalui media komunikasi yang terdapat pada Bank Danamon.
IX. Penghentian Akses Layanan D-Wallet Pada Aplikasi D-Wallet
1. Akses Pengguna pada D-Wallet akan dihentikan oleh Bank Danamon apabila:
a. Pengguna Ingin melakukan penghentian akses D-Wallet pada Aplikasi D-Wallet secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:
i. Pengguna lupa akan Nomor Akun dan/atau PIN D-Wallet.
ii. Akun Pengguna termasuk dalam investigasi penipuan.
iii. Pengguna hendak menutup D-Wallet karena pertimbangan pribadi;
b. diterimanya laporan tertulis dari Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya Nomor Member, OTP dan PIN D-Wallet Pengguna oleh pihak lain yang tidak berwenang;
c. Bank Danamon melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penutupan D-Wallet Reguler yang dilakukan oleh Pengguna pada aplikasi D-Wallet
a. Pengguna D-Wallet Reguler yang dapat melakukan penutupan D-Wallet adalah Pengguna yang memiliki sisa saldo D-Wallet Reguler sebesar Rp 0 (nol rupiah).
b. Jika Pengguna D-Wallet Regular memiliki sisa saldo lebih dari Rp0 (nol rupiah), maka Pengguna dapat melakukan Transaksi terlebih dahulu sehingga saldo D-Wallet Reguler menjadi Rp0 (nol rupiah) dan untuk kemudian dapat dilakukan proses penutupan D-Wallet.
c. Pengguna dapat melakukan proses penutupan D-Wallet Reguler pada menu Profil -> Edit Profil -
> Tutup Akun.
d. Pengguna harus terlebih dahulu menyetujui syarat dan ketentuan penutupan D-Wallet, setelah itu Pengguna akan diarahkan ke laman alasan proses penutupan, Pengguna dapat memasukkan alasan kenapa dilakukan penutupan D-Wallet.
e. Setelah Pengguna mengisi alasan penutupan D-Wallet, maka selanjutnya Pengguna melakukan proses konfirmasi tutup akun lalu memasukkan PIN D-Wallet.
f. Jika proses penutupan akun D-Wallet berhasil Pengguna akan di arahkan pada laman notifikasi Sukses Penutupan Akun, Pengguna dapat melakukan proses registrasi kembali dengan Nomor Akun yang sama paling cepat H+1, setelah proses penutupan D-Wallet berhasil dilakukan.
3. Penutupan Layanan D-Wallet Premium yang dilakukan oleh Pengguna pada aplikasi D-Wallet
a) Pengguna D-Wallet Premium yang dapat melakukan proses penutupan D-Wallet Premium pada D-Wallet hanya Pengguna yang memiliki sisa saldo D-Wallet Rp0 (nol rupiah) atau lebih dari atau sama dengan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).
b) Pengguna D-Wallet Premium dapat melakukan proses penutupan akun pada menu Profil -> Edit Profil -> Tutup Akun.
c) Pengguna harus terlebih dahulu menyetujui syarat dan ketentuan penutupan akun D-Wallet Premium, setelah itu Pengguna akan diarahkan ke laman alasan proses penutupan, Pengguna dapat memasukkan alasan kenapa dilakukan penutupan akun D-Wallet Premium.
d) Jika Pengguna memiliki saldo pada D-Wallet Premium kurang dari Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah), maka Pengguna dapat memilih untuk: (i) menambahkan saldonya menjadi sama dengan atau lebih dari Rp20.000 (dua puluh ribu); atau (ii) mengunakan saldonya sampai menjadi Rp0 (nol rupiah).
e) Jika Pengguna memiliki saldo pada D-Wallet Premium lebih dari atau sama dengan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) maka Pengguna harus memasukkan terlebih dahulu nomor rekening tujuan pengembalian dana sisa saldo D-Wallet Premium, dengan ketentuan nama rekening tujuan harus sama dengan nama yang ada pada aplikasi D-Wallet.
f) Setelah Pengguna mengisi alasan penutupan D-Wallet Premium dan pengisian nomor rekening tujuan pengembalian dana (khusus jika memiliki saldo lebih dari atau sama dengan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah)), maka selanjutnya Pengguna melakukan proses konfirmasi tutup akun D-Wallet Premium lalu memasukkan PIN D-Wallet.
g) Jika proses penutupan D-Wallet Premium berhasil Pengguna akan di arahkan pada laman notifikasi Sukses Penutupan Akun, Pengguna dapat melakukan proses registrasi kembali pada Apllikasi D-Wallet dengan Nomor Akun yang sama paling cepat H+1, setelah proses penutupan D-Wallet Premium berhasil dilakukan.
h) Proses pengembalian dana D-Wallet Premium akan dilakukan oleh Bank Danamon secepat – cepatnya selama 9 (sembilan) Hari Kerja setelah proses penutupan D-Wallet Premium berhasil dilakukan.
X. PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi atas Transaksi pada D-Wallet dibuat dengan itikad baik dan Pengguna meminta Bank Danamon untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Pengguna.
2. Pengguna setuju bahwa setiap instruksi atas Transaksi dari Pengguna yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank Danamon adalah benar, lengkap, tepat, sah dan mengikat Pengguna, dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Pengguna atas dilaksanakannya instruksi Transaski. Intruksi yang diberikan oleh Pengguna memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani secara basah oleh Pengguna dan sah mengikat sebagai bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan Transaksi yang dilakukan dari Pengguna di muka Pengadilan.
3. Pengguna dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Pengguna yang disampaikan melalui D-Wallet dan bukti instruksi tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat Pengguna.
4. Pengguna telah mengetahui dan memahami D-Wallet memiliki risiko yang mungkin timbul, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. kesalahan atau kelalaian penggunaan oleh Pengguna yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank Danamon yang dapat mengakibatkan antara lain:
1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh Pengguna dan dapat dibuktikan oleh Pengguna bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak;
2) data Pengguna dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan
3) Nomor Akun, OTP, PIN, Biometric Login, dan Biometric Transaction diketahui dan digunakan oleh pihak ketiga (termasuk keluarga);
b. terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam D-Wallet dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui D-Wallet yang antara lain disebabkan oleh: Force Majeure, penggunaan D-
Wallet yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank Danamon.
c. Data/informasi yang disajikan Bank Danamon melalui D-Wallet tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.
5. Bank bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, dan Pengguna setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal- hal di luar kendali Bank Danamon atau gagalnya sistem karena Pengguna tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Pengguna. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengguna setuju dan dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank Danamon untuk melakukan koreksi atas intruksi dari Pengguna yang terkait dengan Transaki atau transaki lainnya yang dilakukan Pengguna.
6. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik D-Wallet yang akan digunakan Pengguna dan Pengguna telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan D-Wallet, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada D-Wallet yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank.
7. Pengguna telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Danamon sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronik.
8. Keikutsertaan Pengguna pada D-Wallet adalah atas inisiatif Pengguna sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
9. Data/informasi yang diisi oleh Pengguna pada D-Wallet adalah benar dan Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Pengguna berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Pengguna berikan akan disimpan pada Bank Danamon sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
10. Pengguna setuju untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank Danamon seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank Danamon serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
11. Pengguna mengetahui dan setuju bahwa Bank Danamon berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan D-Wallet apabila:
a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut produk dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna;
b. Pengguna telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya;
c. terdapat permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. sebab lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Sehubungan dengan pemberian instruksi atas Transaksi melalui Aplikasi D-Wallet, Pengguna dengan ini menyatakan:
x.Xxxx Danamon mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi atas Transaksi dari Pengguna yang dilakukan melalui D-Wallet. Apabila instruksi atas Transaksi dijalankan oleh Bank Danamon, maka Pengguna dengan ini setuju bahwa bukti Transaksi (selain bukti Transaksi lainnya yang dimiliki Bank Danamon dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Pengguna yang membuktikan secara nyata bahwa Bank Danamon telah melaksanakan instruksi atas Transaksi yang diminta Pengguna melalui Aplikasi D-Wallet.
b.Pengguna memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi atas Transaksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank Danamon, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank Danamon.
c. Dalam rangka pelaksanaan Transaksi pada D-Wallet atau untuk melaksanakan instruksi atas Transaksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Pengguna, maka Pengguna bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank Danamon.
13. Pengguna menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank Danamon atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari Transaksi yang dilakukan oleh Bank Danamon dalam menjalankan instruksi atas Transaksi yang dilakukan Pengguna pada D-Wallet.
14. Kewenangan Bank Danamon untuk menerima instruksi akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan pengakhiran Transaksi oleh Pengguna; atau (ii) Bank Danamon berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan D-Wallet kepada Pengguna dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Pengguna.
XI. KUASA
1. Pengguna dengan ini memberi kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebit saldo Pengguna yang ada dalam D-Wallet atas Transaksi yang diinstruksikan oleh Pengguna dan biaya-biaya terkait penggunaan D-Wallet.
2. Kuasa yang diberikan Pengguna sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan melalui D-Wallet berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Pengguna menggunakan D-Wallet dan selama kewajiban-kewajiban Pengguna kepada Bank Danamon belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
XII. Force Majeure
1. Bank tidak dapat dinyatakan lalai apabila hal tersebut timbul akibat Force Majeure.
2. Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Nasabah dengan cara apapun atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut.
XIII. MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI
Hal-hal yang berkaitan dengan media komunikasi yang digunakan adalah notifikasi pada D-Wallet, pesan singkat (SMS), surat elektronik, dan/aau webiste resmi Bank Danamon.
XIV. Hak Kekayaan Intelektual
Segala hak atas kekayaan intelektual yang melekat pada D-Wallet seperti logo, foto, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, tulisan, susunan warna dan kombinasi dari unsur-unsur merupakan milik Bank Danamon sepenuhnya. Pengguna D-Wallet dilarang untuk meniru, memperbanyak, atau menggunakannya untuk kepentingan dan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dahulu dari Bank Danamon.
XV. Kebijakan Privasi
Data Pengguna pada D-Wallet merupakan rahasia Bank Danamon yang patut dilindungi oleh Bank Danamon dan pengecualiannya akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bagian dari pelayanan yang diberikan, Bank Danamon akan mengelola data pribadi Pengguna untuk penyediaan layanan pada D-Wallet. Data Pribadi Pengguna yang telah Bank Danamon kumpulkan berdasarkan data yang ada pada D-Wallet hanya diperuntukkan untuk kebutuhan pengembangan dan peningkatan kualitas layanan D-Wallet atau kebutuhan lainnya yang wajar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan memberikan Data Pribadi untuk D-Wallet, Pengguna setuju atas pengumpulan dan penggunaan informasi yang tertuang di dalam Kebijakan Privasi untuk layanan D-Wallet ini. Dalam menggunakan Data Pribadi Pengguna, Bank Danamon dapat bekerjasama dengan pihak ketiga lain dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan atas Data Pribadi Pengguna sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bank Danamon akan menjaga kerahasiaan data Pengguna dan hanya orang tertentu yang berhak untuk mengakses informasi tersebut untuk digunakan sebagaimana mestinya (dalam hal ini Bank Danamon akan selalu mengingatkan karyawan akan pentingnya menjaga kerahasiaan data Pengguna). Bank Danamon tidak akan memperlihatkan, memberikan, maupun menjual data tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan sebelumnya dari Pengguna.
XVI. Keamanan
Bank Danamon memastikan bahwa data/informasi Pengguna yang dikumpulkan dari Pengguna akan disimpan dengan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Data Transaksi Pengguna hanya disimpan sepanjang diperlukan untuk keperluan Transaksi pada D- Wallet sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon dan peraturan perundang- undangan di Indonesia.
XVII. Pengaduan Pengguna
1. Pengguna dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui surat elektronik (e-mail) di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Pengguna dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx- Pengguna
XVIII. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, maka Bank Danamon dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
XIX. Lain-lain
1. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
2. Syarat dan ketentuan dari masing-masing produk dan/atau layanan perbankan mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon untuk masing-masing produk dan/atau layanan tersebut.
3. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
4. Pengguna dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum D-Wallet dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronik, baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan di kemudian hari dan hal tersebut akan diberitahukan kepada Pengguna melalui sarana komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
5. Jika terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan. Terkait dengan hal ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan, Bank Danamon akan melakukan penyesuaian atas ketentuan tersebut dan menggantikannya dengan ketentuan yang dapat djalankan sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
6. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum Pengajuan ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), Pengguna sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
7. Penawaran produk dan jasa Merchant yang terdapat di dalam D-Wallet hanya sebagai informasi produk bagi Pengguna saja, dan Xxxxxxxx hanya merupakan kontraktor independen yang tidak berkaitan dengan Bank Danamon termasuk perusahaan, anak perusahaan, karyawan, manajemen atau pihak terafiliasi lainnya.
8. Pengguna menyetujui bahwa Bank Danamon tidak bertanggung jawab, atau menjamin, bahwa semua informasi mengenai Produk dan Jasa yang diberikan oleh Xxxxxxxx adalah akurat, lengkap, benar atau terbaru.
9. Pengguna menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
10. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi dan/atau penutupan akun D-Wallet kepada Pengguna yang bersangkutan.
11. Dalam hal penggunaan D-Wallet ini ditemukan dan/atau dilaporkan terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, penipuan dan/atau penyimpangan Transaksi seperti:
a. dana yang dipergunakan dalam rangka Transaksi merupakan dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
b. pembukaan D-Wallet ini dimaksudkan dan/atau ditujukan untuk melakukan tidak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
c. Transaksi dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
maka Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun terkait tindakan yang dilakukan Pengguna sehubungan dengan tindak pidana pencucian uang, penipuan dan/atau penyimpangan Transaksi.
12. Pengguna dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Pengguna berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pengguna setuju bahwa Pengguna dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pengguna tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pengguna tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pengguna berhak untuk menutup D-Wallet dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pengguna kepada Bank Danamon (apabila ada).
13. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
14. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan ini saya telah membaca, memahami dan menyetujui hal-hal yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Umum D-Wallet.