PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
RISALAH RAPAT PARPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG
Rapat ke : | 6 | |
Masa Persidangan : | II | |
Tahun : Pada hari : Tanggal : Dimulai pada jam : | 2019 Senin 1 Juli 2019 10.30 WIB. | |
Sampai dengan jam : Pimpinan Rapat : | 15.00 WIB. 1. X.Xxxxxxx Xxxxxx | - Ketua |
Sekretaris Rapat : | 2. Xxx Xxxx. X.Xx 3. Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxx 4. Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx. S.Sos. X.Xx | - Wakil Ketua - Wakil Ketua - Wakil Ketua - Sekretaris DPRD |
Jumlah hadir : 31 orang dari 45 orang anggota DPRD Tidak hadir : 14 orang anggota DPRD
Acara :
1. Pembukaan;
2. Membahas surat Bupati Temanggung Nomor P/283/903/23/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020.
3. Penutup.
Pimpinan Rapat : X. Xxxxxxx Xxxxxx
Jalanya Rapat : Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dengan kata pengantar sebagai berikut
Pimpinan Rapat :
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Selamat Pagi dan salam sejahtera untuk kita semua Yth. Saudara Bupati Temanggung;
Yth. Saudara Wakil Bupati Temanggung
Yth. Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; atau yang mewakili Yth. Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung;
Yth. Saudara Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda; Saudara Inspektur Kabupaten Temanggung; Para Kepala Dinas Daerah;
Para Kepala Badan Daerah ;
Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah; Camat se Kabupaten Temanggung;
Para Direktur BUMD dan Perusahaan Daerah; Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Temanggung; Bawaslu Kabupaten Temanggung;
Segenap hadirin, pexxxxxxx Xxxxx, teman-teman Pers yang berbahagia.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya, pagi hari ini DPRD Kabupaten Temanggung dapat menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Membahas surat Bupati Temanggung Nomor P/283/903/23/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020.
Atas nama DPRD kami sampaikan terima kasih dan selamat datang kepada Xxxxxxx Xxxxxx, Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili, Para Anggota DPRD dan semua pihak yang telah hadir memenuhi undangan kami, sehingga rapat paripurna DPRD dapat diselenggarakan.
Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris DPRD, dari 45 orang Anggota DPRD telah hadir 31 orang anggota. Maka sesuai ketentuan pasal 144 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.
Dengan selalu memohon bimbingan dan ridho Allah SWT. teriring bacaan Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II tahun 2019 DPRD Kabupaten Temanggung, hari ini Senin 1 Juli 2019 pukul 10.30 WIB. kami buka serta terbuka untuk umum ketuk palu tiga kali.
Rapat DPRD dan hadirin yang kami hormati.
Sebagaimaan undangan yang telah kami sampaikan, susunan acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung hari ini sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Membahas surat Bupati Temanggung Nomor P/283/903/23/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020.
3. Penutup.
Kami tanyakan, apakah susunan acara tersebut dapat disetujui ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan Rapat :
(ketuk palu 1 kali). Terima kasih.
Rapat DPRD dan Hadirin yang terhormat.
Bahwa guna Mengawali rangkaian penyusunan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020, dengan memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Temanggung telah menyampaikan surat Nomor P/283/903/23/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020.
Sebagaimana Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 8/BAMUS/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019, dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini akan kita ikuti Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2020 oleh Bupati Temanggung kepada DPRD.
Untuk itu mengawali rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD hari ini, kami persilahkan kepada Saudara Bupati Temanggung untuk menyampaikan sambutan
sebagai pengantar Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020.
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami persilahkan.
SAMBUTAN BUPATI TEMANGGUNG
Assalamu’alaikum warrohmatullohi wabarokatuh.
Pengantar Bupati Temanggung Mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Priorotas Dan Plafon Anggaran Sementara Apbd Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Temanggung
Saudara Ketua, Para Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang saya hormati, Saudara Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang saya hormati, Saudara Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Para Kepala OPD, Pemerhati Dewan, serta Hadirin yang berbahagia,
Pertama-tama marilah pada kesempatan yang membahagiakan ini,kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020 dalam keadaan sehat dan masih dalam lindung-Nya.
Rapat Dewan yang saya hormati,
Berdasarkan pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuagan Daerah,disebutakan bahwa Bupati Menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Untuk tahun 2020, Kebijakan Umum Anggaran disusun dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tuhun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung tahun 2020.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Temanggung tahun 2020 tersebut memuat rencana pembangunan daerah selama 1 tahun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. Guna menselaraskan kepentingan dimaksud, maka diperlukan kebijakan umum terkait dengan penganggaran daerah untuk tahun 2020.
Rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.
Adapun tujuan penyusunan KUA tahun Anggaran 2020 adalan:
1) Memberikan gambaran perkembangan kondisi ekonomi makro daerah dan rencana targen ekonomi makro pada tahun perencanaan;
2) Memberikan arah kebijakan dan prioritas program pembangunan daerah;
3) Memberikan arah bagi kebijakan keuangan daerah baik kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, maupun kebijakan pembiayaan; dan
4) Memberikan dasar dan pedoman bagi penyususnan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya sebagai pedoman penyusunan Raperda tentang APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020.
Rapat Dewan yang saya hormati,
Visi pembangunan daerah Kabupaten Temanggung periode RPJMD Tahun 2018- 2023 adalah “TERWUJUDNYA MASYARAKAT TEMANGGUNG YANG TENTREM, MAREM,
GANDEM”. Adapun penjabaran dari visi terebut adalah:
Terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, rukun berdampingan secara damai tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, golongan, dan status sosial, penuh kegotongroyongan, saling menghormati antar masyarakat, taat kepada hukum dan menunjang tinggi hak asasi manusia.
Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara lahir dan batin, adil dan merata. Masyarakat memiliki kemampuan berpikir, beraktualisasi, inofatif dan kreatif, mandiri, berdaya saing sehingga mampu berprestasi baik ditingkat regional dan global.
Upaya untuk mewujudkan Visi Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023, dirumuskan 3 (tiga) Misi Pembangunan Kabupaten Temanggung sebagai berikut:
1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya;
2. Mewujudkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi unggulan daerah dan berkelanjutan;
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas;
Adapun tujuannya dari masing-masing misi adalah:
1) Terwujudnya masyarakat yang berkualitas, berkarakter dan berdaya”, dengan memperhatikan 2 (dua) indikator tujuan yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Angka Kemiskinan, dengan sasaran:
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat bidang Pendidikan;
b. Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat bidang Kesehatan;
x. Xxningkatnya bidaya literasi masyarakat;
d. Meningkatnya prestasi pemuda dan olahraga;
e. Meningkatnya pengembangan seni dan pelestarian budaya lokal;
x. Xxningkatnya nilai kehidupan bermasyarakat dan wawasan kebangsaan;
g. Meningkatnya Penanganan, Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
h. Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk;
i. Meningkatnya pengarusutamaan gender serta perlindungan terhadap perempuan dan anak;
2) Meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan”, dengan sasaran:
a. Meningkatnya kesejahteraan petani;
b. Meningkatnya kedaulatan pangan;
c. Meningkatnya pariwisata daerah;
d. Meningkatnya investasi sektor riil;
e. Meningkatnya pemerataan dan kualitas infrastruktur wilayah;
x. Xxningkatnya kualitas lingkungan hidup.
3) Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, dengan sasaran:
a. Meningkatnya kualitas mamnajemen pemerintahan;
b. Meningkatnya kelembagaan dan manajemen pemerintah desa;
c. Meningkatnya kualitas pelayanan publik;
d. Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum;
e. Meningkatnya kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana. Rapat Dewan yang saya hormati,
Mengidentifikasi isus strategis merupakan jantung dari proses perencaaan strategis. Misi organisasi sering secara eksplisit maupun implisit dimaknai juga sebagai suatu isu strategis karena berperan sentral dalam pengambilan keputusan. Perencanaan stategis dapat meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan
dengan cara membingkai isu-isu yang penting untuk selanjutnya disusun arah kebikanan, tujuan, sasaran yang hendak dicapai.
Isu-isu strategis tersebut di atas merupakan kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karen adampaknya yang segnifikan bagi daerah dengan karekteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah dimasa yang akan datang. Isu-isu strategis selanjutnya menjadi dasar dalam pengambilan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2020.
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan sejalan dengan Visi dan Misi daerah lima tahun kedepan, ditetapkan arah kebijakan pembangunan daerah sebagai pedoman dan acuhan penentuan fokus dan priorotas pembangunan setiap tahunnya sekaligus menjadi tema pembangunan selama tahun 2018-2023. Arah kebijakan pembangunan daerah dimulai pada tahun 2020 sebagai tahun kedua pelaksanaan RPJMD tahun 1018-2023 dan sebagai tema pembangunan Kabupaten Temanggung tahun 2020 adalah peecepatan tertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, pariwisata, sumber daya alam dan lingkunagan hidup, dan pengurangan kemiskinan.
Mendasarkan pada arah kebijakan dan tema pembangunan tahun 2020 tersebut, maka pembangunan daerah Kabupaten Temanggung tahun 2020 bertumpu pada 4 Prioritas utama, yaitu:
1. Penguatan ketahanan pangan;
2. Penguatan daya saing ekonomi dan pariwisata daerah;
3. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
4. Percepatan pengurangan kemiskinan
Mendasarkan pada hal-hal tersebut di atas, maka program Prioritas di tahun 2020 adalah:
1. Program peningkatan akses pendidikan SD;
2. Program peningkatan akses pendidikan SMP;
3. Program pelayanan kesehatan;
4. Program pengalolaan dan pengembangan perpustakaan;
5. Program pembinaan kepemudaan;
6. Program pembinaan dan pemasyarakantan olahraga;
7. Program pengelolaan kebudayaan;
8. Program pengembangan wawasan kebangsaan;
9. Program penanganan fakir miskin;
10. Program perlindungan dan jaminan sosial;
11. Program pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
12. Program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan anak;
13. Program peningkatan produktivitas, penerapan teknologi dan agri bisnis tanaman pangan;
14. Program peningkatan produktivitas, penerapan teknologi dan agri bisnis tanaman hortikultural;
15. Program peningkatan produktivitas ternak dan hasil ternak;
16. Program peningkatan ketahanan pangan;
17. Program pengembangan perikanan;
18. Program pengembangan pariwsata;
19. Program perencanaan, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
20. Program penataan kelembagaan tata laksana dan peningkatan pelayanan publik;
21. Program peningkatan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan;
22. Program pengelolaan keuangan daerah;
23. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur;
24. Program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan daerah;
25. Program pengelolaan aplikasi informatika;
26. Program pengembangan kelembagaan masyarakat dan desa;
27. Program peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk;
28. Program peningkatan pelayanan pencatatan sipil;
29. Program pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum; dan
30. Program pencegahan dan kesiapsiagaan bencana;
31. Program pengembangan kawasan srategis.
Dengan program-program prioritas tersebut diharapkan akan terjadi percepatan atau akselerasi pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor pertanian dan pertahanan pangan, pariwisata, sumber daya alam, dan lingkungan hidup serta pengurangan kemiskinan secara signifikan.
Rapat dewan yang saya hormati dan hadirin yang berbahagia,
Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang saya ajukan ini, rencana pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah secara ringkas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pada Tahun Anggaran 2020, pendapatan daerah direncanakan sebagai berikut:
1) Pendapatan Asli Daerah, direncanakan sebesar Rp256.246.317.347,00 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Milyar, Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta, Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
2) Dana perimbangan, direncanakan sebesar Rp1.214.292.160.665,00 (Satu Triliun, Dua Ratus Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta, Seratus Enam Puluh Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).
3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, direncanakan sebesar Rp572.297.151.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar, Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta, Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
Untuk Pendapatan Asli Daerah maka beberapa kebijakan yang akan diambil dalam rangka menjamin tercapainya target Pendapatan Asli Daerah adalah:
1. Intensifikasi Pendapatan Asli Daerah;
2. Meningkatkan pengelolaan, Pengendalian, dan pengawasan terhadap sumber- sumber pendapatan Asli Daerah;
3. Meningkatkan sosialisasi atas peraturan daerah maupun peraturan Bupati terkait dengan Pendapatan Asli Daerah;
4. Meningkatkan koordinasi sinkronisasi antar Perangkat Daerah yang menangani pendapatan Daerah.
Untuk dana perimbangan yang diperoleh Kabupaten Temanggung dari Pemerintah meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat tergantung dari penerimaan negara. Dengan demikian, maka besar kecilnya Dana Perimbangan bukan merupakan kebijakan pemerintah Daerah. Namun demikian, dalam upaya peningkatan dana perimbangan ini, Pemerintah Daerah dapat berupaya melalui kebijakan yang bersifat tidak langsung, antara lain:
a. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
b. Optimalisasi kepemilikan NPWP Kabupaten Temanggung;
x. Xxkerjasama dengan KPP Pratama guna sosialisasi terkait dengan aturan perpajakan, khususnya yang terkait dengan pajak-pajak Pemerintah, seperti Pajak Pengahsilan (PPH) badan.
d. Optimalisasi kinerja atas kegiatan-kegiatan yang bersumber dari DAK
Rencana Alokasi pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan dalam kebijakan umum anggaran ini masih bersifat prediksi dan akan disesuaikan pada saat telah dikeluarkan alokasi resminya sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan pendapatan yang bersumber dari pendapatan lain-lain Pendapatan Daerah
Yang Sah, adalah merupakan bagian pendapatan daerah yang dieterima dari Pemerintah berupa hibah (BOS), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa, dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Bagi Hasil Pajak/ retribusi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengahatas rencana alokasi pendapatan ini kebijakannya sangat tergantung dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah : Meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam upaya memperoleh Dana Insentif Daerah (DID;dan
1. Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Rencana alokasi pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dalam Kebijakan Umum Anggaran ini juga masih bersifat prediksi, dan akan disesuaikan pada saat telah dikeluarkan alokasi resminya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat Dewan yang saya hormati dan hadirin yang berbahagia,
Untuk Belanja Daerah,kebijakan yang diambil berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorentasi pada pencapaian hasil. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka kebijakan belanja daerah dalam tahun 2020 adalah:
a. Mendudkung pencapaian sasaran dan program prioritas pembangunan daerah;
b. Memenuhi kewajiban pemenuhan pelayanan dasar;
c. Memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat;
d. Memenuhi kebutuhan daerah berkenan dengan belanja kegiatan yang bersifat strategis , penting , dan mendesak;
e. Memenuhi kebutuhan daerah berkenan dengan belanja kegiatan yang berdampak luas pada penyelesaian permasalahan pokok dan isu strategis yang dihadapi daerah;
x. Xxmenuhi kebutuhan daerah berkenan dengan belanja kegiatan yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kesejahtraan masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
g. Melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, serta dalam rangka percepatan pembangunan desa.
Pada tahun 2020 rencana anggaran belanja untuk semua urusan pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun urusan pilihan, direncanakan sebesar Rp. 2.146.373.557.392.779,00,( dua triliun, sertaus empat puluh enam milyar, tiga ratus tujuh puluh tiga juta, lima ratus lima puluh tujuh ribu, tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah ), dengan rincian:
1. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.264.817.001.832,00( satu triliun, dua ratus enam puluh empat milyar, delapan ratus tujuh belas juta, seribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
2. Belanja Langsung sebesar Rp. 881.556.555.560,00 ( delapan ratus delapan puluh satu milyar, lima ratus lima puluh enam juta , lima ratus lima puluh lima ribu, lima ratus enam puluh rupiah).
Beberapa hal yang mengakibatkan tingginya belanja ini antara lain karen kewajiban kewajiban yang bersifat tetap dalam rangka memenuhi ketentuan perundang- undangan, seperti Alokasi Dana Desa ( ADD), dalam hal ini digunakan untuk memenuhi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa (SILTAP), pemberdayaan masyarakat dan alokasi anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), yang mana sampai dengan saat ini belum disertai dengan kebijakan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Dengan memperhatikan rencana Pendapatan daerah dan Belanja Daerah sebagaimana tersebut di atas, maka pada tahun anggaran 2020 terdapat defisit sebesar Rp. 103.537.928.380,00 ( seratus tiga milyar, lima ratus tiga puluh tujuh juta, sembilan ratus dua puluh delapan ribu, tiga ratus delapan puluh rupiah ).
Rapat Dewan yang saya hormat,
Pada pos pembiayaan daerah, untuk penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2020 terdiri dari:
1) Sisa Lebih perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya ( SiLPA) sebesar Rp 118.537.928.380,00 ( seratus delapan belas milyar, lima ratus tiga puluh tujuh juta
, sembilan ratus dua puluh delapan ribu, tiga ratus delapan puluh rupiah).
2) Penerimaan retensi sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah ) Sehingga total rencana penerimaan pembiayaan sebesar Rp 133.537.928.380,00 ( seratus tiga puluh tiga, lima ratus tiga puluh tujuh juta, sembilan ratus dua puluh delapan ribu, tiga ratus delapan puluh rupiah).
Pos Pengeluaran Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 30.000.000.000,00 ( tiga puluh milyar rupiah) yang terdiri dari Penyertaan Modal sebesar Rp 15.000.000.000,00 ( lima belas milyar rupiah ) dan Pengeluaran Retensi, sebesar Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas milyar rupiah) dan Pengeluaran Retensi, sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Dengan memperhatikan rencana penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 103.537.928.380,00 ( seratus tiga milyar, lima ratus tiga puluh tujuh juta, sembilan ratus dua puluh delapan ribu, tiga ratus delapan puluh rupiah), yang akan digunakan untuk menutup defisit belanja.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang saya hormati, serta hadirin yang berbahagia.
Demikian pengantar Saya atas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020 untuk dibahas dan disepakati bersama. Semoga Allah Subhanahu Watta’alla, Tuhan Yang Maha esa , senantiasa melimpahkan karunia-Nya kepada kita semua. Amin.
Sekian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wa Barokatuh. Temanggung, 1 Juli 2019
BUPATI TEMANGGUNG, X.X. XX XXXXXXX
Pimpinan rapat
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami sampaikan terima kasih.
Rapat DPRD dan hadirin yang terhormat.
Merujuk ketentuan pasal 13 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Temanggung, setelah Sdr. Bupati menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020, kita perlu mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan melalui Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.
Untuk itu kepada Fraksi-fraksi DPRD yang akan menyampaikan Pemandangan Umumnya kami persilahkan untuk mencatatkan diri Stop.
Menurut catatan kami ada Fraksi yang akan menyampaikan Pemandangan
Umumnya yaitu :
1. Bu Umi Tsuwaibah
2. Bu Xxxxx Xxxxxxx
3. Bu Umi Fadhilah
4. Pak Xxxxx Xxxxxxx 5.Bu Xxxxx Xxxxxxxxxx
6. Bu Menuk (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx).
7. Pak Xxxxxx Xxxxxxxx
8. Mbak Xxxxx
Xxxx pertama kami persilahkan kepada Bu Menuk (Xxxx Xxxxx Xxxxxxx)
PANDANGAN UMUM FRAKSI HANURA OLEH XXXX XXXXX XXXXXXX
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum warrohmatullohi wabarokatuh Salam Sejahtera bagi kita semua.
Yang Terhormat Pimpinan rapat, beserta para wakil ketua DPRD Kabupaten Temanggung
Yang Terhormat Bupati Temanggung
Yang saya hormati forum koordinasi Pimpinan Daerah, atau yang mewakili
Yang saya hormati rekan rekan anggota Dewan, Sekretaris daerah, dan para asisten, Kepala Dinas, Kepala lembaga teknis daerah, kepala bagian, Kepala Kantor dan segenap jajaran eksekutif, para Camat Se Kabupaten Temanggung, direktur perusahaan daerah, para pemerhati Dewan, rekan – rekan pers dan hadirin sekalian yang berbahagia
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai HANURA kabupaten Temanggung, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Secara Umum Fraksi Partai HANURA berpandangan bahwa KUA-APBD dan PPAS- APBD tahun 2020 ini adalah langkah awal untuk menuju Anggaran Keuangan APBD 2020 yang akan dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Dalam Proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian selama Periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 serta dibandingkan dengan tahun 2018 pada periode yang sama seharusnya menjadi tolok ukur dalam penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2020 ini.
Besar harapan kami, angka – angka dalam KUA-APBD dan PPAS APBD 2020 adalah angka yang rasional dan wajar, sehingga bisa menekan efisiensi anggaran dan kelak dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah mencermati dan mempelajari KUA-PPAS APBD tahun 2020 ini, Fraksi Partai HANURA memandang perlu untuk meminta penjelasan mengenai :
1. Dinas pendidikan
Kami masih melihat beberapa kegiatan belanja hibah urusan pendidikan dan belanja sosial urusan pendidikan yang belum jelas lokusnya. Mohon penjelasan.
2. Dipermades
Dalam belanja urusan pemberdayaan masyarakat desa insensiff ketua RW dan RT se kabupaten Temanggung belum jelas lokasinya. Mohon penjelasan.
3. Kami masih melihat banyaknya jalan Kabupaten yang rusak dan hanya dikasih tanda belum diperbaiki mohon untuk tahun 2020 Dinas terkait untuk dapat membenahi baik anggaran maupun penanggannya, mohon tanggapannya
Rapat Dewan dan Hadirin yang kami hormati,
Demikianlah Pendapat Fraksi HANURA, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Temanggung dan mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dihati para hadirin, atas segala perhatian kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wahromatullahi Wabarokatuh... Temanggung, 1 Juli 2019
Xxxxxx Xxxxxx Ketua Isnarwandi, X.Xx, sekretaris Xxxxxxx Xxxxxxx ST, ditandatangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih bu Menuk, selanjutnya kami persilahkan bu Umi Tsuwaibah.
PANDANGAN UMUM FRAKSI PKB OLEH XXX XXXXXXXXX, X.XX. X.XX
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Saudara Bupati Temanggung
Yang kami hormati Sdr. Bupati Temanggung
Yang kami hormati Para Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Temanggung
Yang kami hormati Saudara Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung
Para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan, Kepala Bagian, dan Para Direktur BUMD, serta Para Camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Yang kami hormati Sekretaris DPRD Kabupaten Temanggung
Para Anggota Dewan serta Para Tamu Undangan, Pemerhati Dewan dan rekan-rekan Pers yang berbahagia.
Alhamdulillah Wasukrulillah hari ini kita dapat melaksanakan tugas konstitusi yaitu rapat Paripurna yang membahas penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020.
Sholawat serta Xxxxx tetap kita haturkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX yang kita nanti-nantikan syafaatnya di Yaumul khiyamah.
Sidang Dewan dan Hadirin Yang terhormat
Setelah mencermati Rancangan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2020, ada beberapa catatan dan masukan dalam perencanaan pembangunan daerah tahun 2020, terhadap hal tersebut FPKB menyatakan pendapat dan saran sebagai berikut :
1. Terakait dengan proyeksi pendapatan dari pos bantuan keuangan provinsi sebesar Rp. 131.645.000.000,00 (seratus tiga puluh satu milyar enam ratus empat puluh lima juta rupiah), FPKB berpandangan bahwa proyeksi tersebut tidak realistis dan terlalu over karena realisasi di tahun 2018 saja hanya Rp. 00.000.000.000,00 (dua puuh milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dari proyeksi yang dianggarkan sebesar Rp. 212.433.790.000,00 (dua ratus dua belas milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pada APBD tahun 2019 proyeksi di PPAS dianggarkan Rp. 153.680.000.000,00 (seratus lima puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah), tetapi pada APBD 2019 anggaran tersebut tertulis RP. 0,00. Mohon penjelasan !
2. Terkait dengan proyeksi pendapatan dari pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (tiga belas milyar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), FPKB perlu minta penjelasan lebih jauh karena realisasi pendapatan dari pos tersebut pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh pulu tiga ribu rupiah), meskipun pada tahun anggaran 2019 hanya diproyeksikan sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah).
3. Mempyoyeksikan devisit sebesar Rp. 103.537.928.380,00 (seratus tiga milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 118.537.928.380,00 (seratus delapan belas milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), meskipun masih diperkenankan secara aturan, namun FPKB perpandangan bahwa proyeksi angka-angka tersebut terlalu tinggi. Mohon penjelasan !
4. Berkaitan dengan lemabaga pendidikan TPQ dan Madin, terutama soal kesejahteraan para pendidiknya, dimana lembaga ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan moral dan karakter anak-anak bangsa yang tentunya harus mendapatkan perhatin serius dari semua pihak, sebagaimana hal ini telah tercantum dalam RPJMD Kabupaten Temanggung, maka FPKB perlu mengetahui langkah-langkah strategis apa yang diambil pemerintah daerah untuk hal ini, mohon penjelasan !
5. Terkait kenaikan status RSUD dari tipe c ke tipe B, hal ini tentu diikuti dengan penataan birokrasi, dimana RSUD juga menjdi UPT Dinas kesehatan, tetapi FPKB melihat masih adanya keluhan dari masyarakat terhadap kualitas pelayanan dari RSUD. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Sejauh mana Pemerintah Daerah mempersiapkan untuk perbaikan hal tersebut, mohon penjelasan !
Sidang Dewan dan Hadirin Yang Terhormat
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Temanggung dengan harapan dapat menjadi masukan yang bermanfaat. Atas segala kesalahan dan kekhilafan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Xxxxxxxx Xxxxxxx ila aqwamithoriq Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Temanggung, 1 Juli 2019
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Temanggung, ketua Xxxxxx Xxxxxx, ditandatangani, sekretaris Umi Tsuwaibah ditandatangani.
Pimpinan Rapat :
Terima kasih bu Umi, selanjutnya kami persilahkan kepada Bu Intan.
PANDANGAN UMUM FRAKSI PDIP OLEH XXXXX XXXXXXXXXX.
Yth. Pimpinan rapat beserta para wakil ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yth. Saudara Bupati Temanggung
Yth. Forum komunikasai Pimpinan Daerah atau yang mewakili Yth. Asisten Sekda, serta jajaran eksekutifnya atau yang mewakili Yth. Rekan – rekan anggota Dewan
Yth. Para camat se - kabupaten Temanggung
Yth. Para pemerhati dewan, wartawan dan hadirin sekalian yang berbahagia
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat ALLAH Yang Maha Kuasa karena limpahan rahmat dan berkat kepada kita semua sehingga dapat menghadiri rapat paripurna hari ini tanpa kurang suatu apapun.
Sidang yang terhormat,
Setelah kami mencermati isi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatapan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020, dan mendengar penyampaian dari Bapak Bupati, ada sedikit hal yang ingin kami sampaikan terkait :
1. Mohon penjelasannya terkait pernyataan awal pada identifikasi pemasalahan, bagaimana implementasi kegiatan pembangunan dapat memberikan dampak sebesar - besarnya pada kesejahteraan rakyat, namun dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin. Apakah hanya ingin berharap modal proposal ke pusat ? ataupun Propinsi bahkan sekarang prinsip ekonomipun bergeser dengan pengorbanan tertentu mendapatkan hasil tertentu bagaimana mungkin jika mengeluarkan usaha minimal bisa mendapat dapak yang maksimal.
2. Terkait dengan pendapatan, masih ada beberapa sumber pendapatan yang tidak sesuai bahkan masih jauh dari potensi yang ada. Bagaimana pemerintah daerah menyikapi hal – hal ini? Apakah akan kembali terulang di tahun 2020.
3. Terkait dengan permasalahan di BUMD kita, bahwa penyimpangan ini bisa terjadi, tidak hanya karena semata faktor kecurangan dilapangan, namun terjadi juga faktor kurangnya pengawasan karena ketidaktahuan yang mendalam terkait operasional BUMD. Permasalahan ini tentunya tidak akan menjadi besar ketika pengawas dapat mendeteksi tren ketidakwajaran, khususnya dalam pelaporan keuangan. Kedepan mohon untuk dititik beratkan pengawasan dalam tren pelaporan keuangan, bukan semata pada berapa deviden yang masuk ke Pemerintah Daerah. Apalah arti deviden meningkat terus, ketika pada akhirnya terbongkar pada fraud yang berujung merugikan semua pihak, seperti pada BUMD BKK Pringsurat.
4. Terkait dengan penataan PKL, mohon untuk diperhatikan PKL sepanjang jalan nasional, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada, Jika memang tidak mohon untuk segera ambil tindakan apakah ini akan di legalkan atau tidak, menimbang berbagai faktor keamanan, keindahan, dan kenyamanan pengguna jalan.
5. Terkait dengan pohon peneduh di sepanjang jalan, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten, mohon diperhatikan agar pemeliharaan mengutamakan pada keamanan jaringan listrik, dahan – dahan yang sekiranya mengganggu kabel, mungkin bisa di kurangi, juga dahan – dahan yang terlalu rimbun daunya mengganggu papan penerangan penunjuk jalan.
6. Selama ini ternyata, masih didapati beberapa kantor desa yang jauh dari layak, bahkan harus berkantor nunut dilokasi lainnya, mohon untuk dipikirkan bagaimana solusi terbaik ke depan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa
Demikian pendapat Fraksi kami, bila ada hal dan ucapan yang kurang berkenan kami mohon maaf.
Sekian dan terima kasih. Temanggung, 01 Juli 2019
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, ditandatangani ketua Dra. Xxxxx Xxxxxxx, sekretaris X. Xxxxx Xxxxxxxxxx.
Pimpinan Rapat :
Terima kasih bu Intan, selanjutnya kami persilahkan kepada bu Indah
PANDANGAN UMUM FRAKSI GERINDRA OLEH XXXXX XXXXXXX
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Salam Sejahtera untuk kita semua,
Yang Terhormat, Pimpinan Rapat dan para Wakil Ketua DPRDKabupaten Temanggung
Yang Terhormat, Sdr. Bupati Temanggung
Yang Terhormat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Yang Terhormat, Sekretaris Daerah, Kepala Badan,Kepala Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Direktur BUMD, serta para Camat se-Kabupaten Temanggung;
Yang Terhormat, Rekan-rekan Anggota Dewan, Jajaran Sekretariat DPRD, Rekan- rekan Pers, Pemerhati Dewan, dan Hadirin yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita dapat menjalankan rapat paripurna ini dalam suasana penuh kedamaian tanpa halangan suatu apapun, Terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pandangan umum Fraksi GERINDRA tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020 ini tentunya akan menjadi tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2019 – 2024, hal tersebut membutuhkan banyak pencermatan untuk setiap urusan yang akan dilakukan, agar capaian kinerja untuk masing masing urusan dapat dijalankan secara baik, dan menghasilkan output yang maksimal untuk pelaksanaannya sesuai dengan RPJMD 2019- 2024.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia.
Setelah saudara Xxxxxx Temanggung menyampaikan pengantar Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020, Fraksi GERINDA perlu menyampaikan beberapa pertanyaan, permohonan tanggapan dan penjelasan yang antara lain sebagai berikut :
1. Fraksi Gerindra mencermati dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 ini masih menggunakan format lama yaitu dengan mengklasifisikan belanja hanya pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, sedangkan dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer, mohon penjelasannya.
2. Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada tahun anggaran 2020 banyak teralokasikan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan pada kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani dan irigasi, sedangkan penggunaan DBHCHT
sebesar 50% untuk bidang kesehatan sudah terpenuhi dari total anggaran DBHCHT sebesar 31 milyar terserap 16 milyar, bagaimana sebenarnya prosentase pembagian DBHCHT untuk kegiatan di masing-masing SKPD, Mohon penjelasannya.
3. Pada Rancangan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara APBD tahun Anggaran Tahun 2020, pada kolom uraian, terdapat banyak huruf sebagai pengkodean tertentu, mohon untuk dapat dihilangkan, agar tidak menjadi pertanyaan pada saat adanya pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
4. Pada tabel Rencana Pembiayaan Daerah Tahun 2020 terdapat rincian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya sebesar Rp. 118.537.928.380,- sedangkan tahun 2019 ini kegiatan baru sampai dengan pertengahan, dari mana dapat diperoleh SILPA 2019 sebesar itu, mohon penjelasannya.
Rapat Dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia
Demikian Pandangan Umum Fraksi GERINDRA, apabila dalam penyampaian tadi ada hal-hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Temanggung, 1 Juli 2019
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Temanggung, ketua Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx. SE, sekretaris Xxxxx Xxxxxxx. S.Sos, ditandatangani.
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pimpinan Rapat :
Terima kasih bu Indah, selanjutnya kami persilahkan kepada bu Umi Fadhilah.
PANDANGAN UMUM FRAKSI NASDEM OLEH XXX XXXXXXXX
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yth. Saudara Ketua Rapat dan Para Wakil Ketua Dewan. Yth. Saudara Bupati Temanggung.
Yth. Saudara-Saudara Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya.
Yth. Saudara Sekda, Para Asisten Sekda dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Yth. Para Direktur BUMD, Para Kepala Instansi Vertikal, Saudara Ketua KPU dan Saudara Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung.
Yth. Saudara-Saudara Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Para Camat se Kabupaten Temanggung.
Xxx. Xxxxxxx-Xxxxxxx Anggota Dewan, Kawan-Kawan Seperjuangan Pers, LSM, Pemerhati Dewan dan Para Tamu Undangan dan hadzirin yang berbahagia.
Sebagai insan yang bertaqwa kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa marilah senantiasa kita panjatkan puji dan syukur ke hadzirat-Nya atas limpahan taufiq, hidayah dan innayah-Nya sehingga kita bisa menyelenggarakan agenda konstitusional rapat paripurna dewan hari ini dalam keadaan sehat wal’afiat dan.
Saudara Ketua dan Rapat Dewan Yth.
Perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel, baik dari sisi proses maupun substansi perencanaan, sangat diperlukan untuk memastikan tujuan dan sasaran pembangunan daerah dapat terwujud secara maksimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan melalui program dan kegiatan yang direncanakan beserta dengan penganggarannya. Dalam konteks inilah maka Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS) sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah menempati posisinya yang sangat strategis.
KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020. Sementara RKPD Tahun 2020 disusun dengan memuat permasalahan dan isu strategis, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran pembangunan daerah, rencana program dan kegiatan disertai pagu indikatif pendanaan kegiatan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dengan demikian diharapkan pembangunan daerah akan mampu memberikan dampak yang sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat namun dengan menggunakan sumberdaya yang se-efisien dan se-efektif mungkin.
Oleh karena itu terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun 2020 dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2020 Fraksi Partai NasDem menyampaikan pandangan umumnya sebagai berikut :
1. Isu strategis pembangunan daerah masih menyangkut 4 hal yaitu Kemiskinan, Kualitas Sumberdaya Manusia, Ekonomi Kerakyatan dan Tata Kelola Pemerintahan dan Kualitas Pelayanan Publik. Terhadap isu strategis kemiskinan maka keberhasilan penanganan kemiskinan akan sangat tergantung dari pengetahuan kita tentang siapa yang miskin, dimana mereka dan mengapa mereka miskin. Hal ini menuntut ketersediaan data yang akurat dan faktual yang menjawab tiga pertanyaan tersebut yang akan menjadi pijakan bagi kebijakan penanganan kemiskinan. Banyak kebijakan penanganan kemsikinan tidak cukup efektif mengurangi angka kemiskinan karena tidak sesuai dukung dengan data yang akurat dan faktual tentang kemiskinan. Disamping program-program pengentasan
kemiskinan dari pemerintah, apakah pemerintah daerah memiliki kebijakan sendiri untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan menurunkan angka kemiskinan di daerah ? Mohon tanggapannya.
2. Menyangkut isu strategis Ekonomi Kerakyatan, dikatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan daya saing akan lebih signifikan jika didorong pula oleh peningkatan sarana dan prasarana penunjang produktifitas pertanian dan pemasaran produksi pertanian dengan fasilitasi akses pasar dengan dukungan penyediaan jaringan informasi guna memudahkan akses informasi pasar dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan pertanian lokal. Fraksi Partai NasDem meminta penjelasan tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka fasilitasi akses pasar produk-produk pertanian lokal dan penyediaan jaringan informasi pasar dan teknologi pertanian yang tepat guna ini.
3. Pembangunan di sektor pertanian masih dihadapkan pada masalah belum efektif dan efisiennya sarana dan prasarana pertanian khususnya infrastruktur irigasi tersier. Ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur irigasi tersier ini sesuai pembagian kewenangan menjadi tanggungjawab pemerintah desa. Akan tetapi kemampuan keuangan APBDesa akan sangat berat jika harus membiayai pembangunan semua sarana dan prasarana infrastruktur irigasi tersier ini. Dengan demikian masih diperlukan partisipasi pembiayaan dari APBD Kabupaten. Mohon tanggapannya.
4. Salah satu permasalahan pembangunan di sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah belum tersedianya infrastruktur pendukung di Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Belum tersedianya infrastruktur pendukung KPI ini mengakibatkan belum optimalnya pemanfaatan KPI terlihat dari lahan seluas 586 hektar yang disediakan untuk KPI baru sebagian kecil yang dimanfaatkan untuk kegiatan industri. Akibat lebih lanjut yang ditimbulkan adalah terhambatnya pertumbuhan investasi di daerah. Mohon penjelasan tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 untuk menangani permasalahan ini.
5. Dalam rangka mengurangi tingginya ketergantungan fiskal daerah maka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kebutuhan yang perlu terus diupayakan. Namun upaya peningkatan PAD ini terkendala karena belum semuanya sumber-sumber pendapatan daerah memiliki buku potensi sehingga dalam menetapkan target pendapatan masih bersifat line item budgeting. Kondisi seperti ini tentu tidak mendukung bagi upaya peningkatan pendapatan daerah. Apakah tidak dimungkinkan semua sumber-sumber pendapatan daerah memiliki
buku potensi sehingga dalam penetapan pendapatan daerah benar-benar sesuai dengan data potensi yang ada ? Mohon tanggapannya.
6. Kendala lain dalam upaya peningkatan pendapatan daerah adalah belum patuhnya OPD pengelola pendapatan daerah dalam menentukan target pendapatan sesuai dengan data potensi. Bagaimana sikap mbalelo seperti ini bisa terjadi ? Mohon penjelasannya.
7. Isu strategis lain dalam pembangunan daerah adalah permasalahan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik yang antara lain ditandai dengan belum terwujudnya ASN sesuai kompetensi dalam penempatan ASN sesuai dengan analisis jabatan dan belum optimalnya kualitas pelayanan publik. Kebijakan pengelolaan kepegawaian yang konservatif selama masa RPJMD Tahun 2013 - 2018 memberikan andil yang besar terhadap permasalahan ini. Karier ASN tidak berkembang secara wajar bahkan mengalami stagnasi, potensi yang dimiliki kader-kader birokrasi tidak menemukan ruang yang cukup untuk berkembang, ASN mengalami kejenuhan sehingga menjadi tidak inovatif dan kreatif sehingga berdampak pada belum optimalnya kualitas pelayanan publik. Puncaknya adalah ketika kita mengalami kesulitan untuk menemukan kader birokrasi yang memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah. Fraksi Partai NasDem berharap ada kebijakan pengelolaan kepegawaian yang lebih progresif untuk mewujudkan kompetensi dan profesionalisme ASN, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang optimal, kualitas pelayanan publik yang optimal serta terciptanya tata pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Fraksi Partai NasDem meminta penjelasan tentang kebijakan pengelolaan kepegawaian yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tuntutan kebutuhan mengenai hal-hal tersebut diatas.
Saudara Ketua, Saudara Bupati dan Rapat Dewan Yth.
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem terhadap Rancangan KUA APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020. Setelah mendapat tanggapan dan jawaban dari Saudara Bupati semoga pandangan umum yang kami sampaikan tersebut ada manfaatnya bagi pembahasan pada tahap- tahap selanjutnya.
Sekian Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Temanggung, 1 Juli 2019
Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, Ketua Xxx. Xxx Xxxxx, Sekretaris Xxx Xxxxxlah masing-masing ditandatangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih bu Umi Fadhilah, selanjutnya kami persilahkan bu Linda.
PANDANGAN UMUM FRAKSI GOLKAR SEJAHTERA OLEH XXX XXXXXXXXX. SH. MH
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salam sejahtera bagi kita sekalian
Yang kami hormati Ketua Rapat dan para Wakil Ketua DPRD Yang kami hormati Saudara Bupati Temanggung
Yang kami hormati Para Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili
Yang kami hormati Saudara Sekda, para Asisten Sekda, para Kepala Dinas, Kantor, Badan, Para Camat, Ketua KPUD dan Para Direktur BUMD
Yang kami hormati Para tamu undangan, pemerhati Dewan, rekan Xxxx dan segenap anggota DPRD yang berbahagia.
Sebelumnya perkenankan pada kesempatan yang berbahagia ini, kami memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan YME atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya serta kesehatan lahir dan batin kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita masih diberikan kesempatan, untuk menghadiri rapat paripurna dalam keadaan sehat wal,afiat tanpa halangan yang merintang.
Sidang Dewan dan Para Hadirin Yang Berbahagia,
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar Sejahtera terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dan mohon penjelasannya, antara lain sbb :
KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN ( KUA ) :
1. Visi pembangunan daerah Kabupaten Temanggung periode RPJMDtahun 2018-2023 adalah terwujudnya masyarakat Temanggung yang tentrem, marem, gandem. Visi dari kata marem dijelaskan sebagai berikut : terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara lahir dan batin, adil dan merata. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut,
mohon penjelaskan dengan apa cara atau kebijakan seperti apa yang dituangkan dalam KUA ini?
2. Di dalam draf KUA belum menyebutkan penanggulangan kemiskinan secara gamblang, padahal masalah kemiskinan adalah masalah yang multidimensi yang sangat kompleks dan wajib ditangani secara terus menerus sampai tuntas. Sehubungan dengan hal tersebut mohon jelaskan data yang menunjukkan jumlah penduduk miskin, jumlah yang akan ditangani pada tahun 2020 dan dengan program atau kegiatan seperti apa ?
PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA ( PPAS )
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Pada program peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan terdapat BOSDA di satuan pendidikan negeri sebesar Rp. 30 Milyar. Nominal per orang untuk guru SD berapa dan guru SMP berapa ?
2. Dinas Kesehatan
a. Puskesmas sudah di kelola dengan pola BULD sehingga pendapatan ditulis atau ditampung dalam rekening pendapatan BULD Puskesmas, namun mengapa masih ada anggaran insentif pemungutan retribusi sebesar Rp. 26.000.000
b. Pada belanja bantuan sosial urusan kesehatan terdapat usulan pembangunan jamban keluarga dan septic tank sebesar Rp.6.332.000.000; pertanyaannya adalah dari anggaran tersebut apakah sudah tuntas dari keluarga yang tidak memiliki jamban keluarga?
3. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Pada tahun 2018 telah disusun DED meterisasi penerangan jalan umum dan di DED menyebutkan guna melakukan meterisasi secara keseluruhan dibutuhkan anggaran Rp. 8 Milyar, pertanyaannya kenapa usulan meterisasi hanya Rp. 500 juta, padahal beberapa tahun lalu ada kesepakatan meterisasi ini akan diselesaikan dalam 3 tahun setelah adanya DED
4. Dinas Sosial
Bantuan sosial santunan kematian sebesar Rp. 4, 5 Milyar untuk 4000 orang, berarti nominal per orang turun dibandingkan tahun ini, mengapa nominal tidak disamakan dengan tahun ini, sedangkan masalah jumlah orang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, mohon penjelanannya.
5. Dinas Lingkungan Hidup
Pembangunan unit pengelolaan sampah TPA Temanggung utara, di Desa Ketitang Kecamatan Jumo sebesar Rp. 35 M yang bersumber dari Bankeu, apakah anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur saja ? atau dengan pengadaan tanah ? Mohon penjelasan
6. BPPKAD
Terkait dengan tambahan penghasilan PNS/Tunjangan kinerja sebesar Rp. 85 M, pada tahun 2020, sedangkan masih banyak PNS yang akan pensiun, mengapa nominal tidak disesuaikan.
Xxxxxx Xxxxxxxx dan Para Hadirin Yang Berbahagia
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar Sejahtera, terima kasih atas perhatianya dan mohon maaf atas segala kekuranganya, dan pada kesempatan ini kami mengusulkan agar pembahasan selanjutnya untuk KUA diserahkan Pansus dan PPAS dibahas oleh Komisi - Komisi DPRD, Akhirulkholam, Wabillahitaufiqwal Hidayah. Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Temanggung, 1 Juli 2019
Fraksi Partai Golkarsejahtera DPRD Kabupaten Temanggung, ketua Ishadi, sekretaris Slamet, SE masing-masing ditandatangani.
Pimpinan Rapat :
Terima kasih bu Linda, selanjutnya kami persilahkan pak Guruh.
PANDANGAN UMUM PPP OLEH XXXXX XXXXXXX, SE
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunanterhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020
Kepada Yth.
Pimpinan Rapat dan Para Wakil Ketua DPRD Saudara Bupati Temanggung
Bapak-bapak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya Sekretaris Daerah dan Jajaran Eksekutif di Lingkungan Sekretariat Daerah Kepala Dinas , Kepala Badan, Kepala Kantor dan Instansi Pemerintah.
Para Camat se kabupaten Temanggung Sekretaris DPRD dan jajaran sekretariat DPRD
Rekan-rekan Anggota DPRD, Direktur BUMD, Insan Pers, Pemerhati Dewan, dan hadirin sekalian yang berbahagia.
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga kita dapat mengikuti rapat paripurna pada hari ini tanpa halangan suatu apapun. Xxxxxxxx dan xxxxx semoga senantiasa terlimpah kepada junjungan kita Xxxx Xxxxxxxx XXX beserta keluarga dan para sahabatnya.
Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan pandangan umum fraksi.
Sidang Dewan yang Terhormat.
Tahun Anggaran 2020 merupakan tahun kedua pelaksanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2023, dimana pada tahun pertama RKPD belum disusun secara utuh yang secara otomatis RPJMD juga belum tersusun, memasuki tahun kedua RKPD sudah terbentuk dan RPJMD 2018-2023 sudah selesai dirancang oleh Pemerintah Daerah, FPPP sangat apresiatif sekali terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang telah tepat waktu menyusun RPJMD 2018-2023 dimana dalam Visi Misi adalah terwujudnya Masyarakat Temanggung yang Tentrem, Marem, Gandem. Dalam pelaksanaan Visi dan Misi FPPP melihat bahwa permasalahan mendasar bagi pembangunan daerah adalah Pembangunan Manusia, Ekonomi, Infrastruktur dan Pemerintahan sudah tercakup dalam RKPD. Permasalahan Umum daerah yang ada saat ini adalah problematika dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, bagiamana pemerintah daerah mampu mendongkrak ekonomi daerah dengan menekan laju inflansi, membuka lapangan kerja baru dan lain lain, untuk bidang pemerintahan FPPP masih melihat situasi yang agak timpang diakibatkan banyaknya kekosongan jabatan dibeberapa eselon II, III dan IV , hal ini menjadikan beban kerja yang berlebihan bagi pejabat yang mengampu sementara sehingga capaian kinerjannya tidak maksimal. Selain itu masih dijumpai beberapa kantor yang tidak imbang dengan jumlah personil yang ada bahkan keberadaan kantor cenderung tidak layak, contohnya seperti Dinas lingkungan Hidup dan BPBD, juga keberadaan kantor Pertanian yang saat ini sudah dinilai cukup rusak, yang sampai saat ini belum ada rencana untuk renovasi. Untuk itu melalui Pandangan Umum ini ijinkanlah kami dari FPPP memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan KUA dan PPAS 2020 diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah.
PAD merupakan salah satu unsur pendapatan yang bersumber dari kemampuan dan upaya peemrintah kabupaten yang mengali potensi yang ada disuatu daerah Namun Kabupaten Temanggung belum bisa menoptimalkan potensi PAD yang ada. Selain keterbatasan sumber-sumber PAD juga kurangnya kesadrana masyarakt untuk memberikan kontribusi terhadap pembagunan daerah. Sebagai contoh rendahnya pajak hotel dan restoran meskipun saat ini baru marak tempat-tempat penginapan dan warung makan. juga pendaatan dari BPHTB masih terlalu rendah dan belum sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Sampai saat ini secara keseluruhan total PAD baru berkisar diangka 12-13% dari total APBD. FPPP memandang perlu upaya lebih luas dalam peningkatan PAD ini dengan menggali sumber-sumber potensi daerah, dan mengoptimalkan penarikan sumber- sumber PAD yang berasal dari pajak dan retribusi daerah. Dan pemerintahan daerah juga harus melakukan pembinaan juga pengawasan terhadap BUMD yang ada, Selain itu SKPD pengelola pendapatan perlu merubah mind set tentang target yang ditetapkan. SKPD jangan hanya mencari angka aman dengan menetapkan target seperti tahun sebelumnya, tanpa berani melakukan upaya yang belum didasarkan pada potensi riil daerah dan harus segera dilakukan perbaikan secara bertahap.
2. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.
Dalam sektor ini ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih diantaranya adalah :
• DAK Pendidikan.
DAK Pendidikan menjadi salah satu kegiatan unggulan karena mampu memberikan nilai lebih dalam terselenggaranya proses kegiatan belajar mengajar, DAK Pendidikan yang dialokasikan dalam kegiatan pembangunan RKB untuk SD dan SMP dilaksanakan dengan swakelola dengan prioritas pengembangan, untuk itu FPPP berharap agar dilakukan pengawasan juga evaluasi pasca pembangunan dan diharapan kwallitas bangunan benar benar bagus sesuasi dengan standar yang ada.
• Pembinaan Atlet Olah Raga.
Kabupaten Temanggung sebenarnya memiliki potensi yang sama dengan daerah lain dalam mecari calon atlet atlet berbagai cabang olah raga, namun sayangnya dinas terkait belum mempunyai roadmap yang jelas dalam melakukan pembinaan juga melakukan penjaringan minat dan bakat bagi
calon-calon atlet dari berbagai cabang olah raga, untuk itu FPPP berharap agar ada pembinaan atlet secara berjenjang dan continue juga berkelanjutan, dimulai dari tingkat SD, SMP sampai SMA sehingga menghasilkan atlet sejak dini, sebagai gambaran saja alangkah baiknya dibuka semacam kelas olah raga sejak SMP yang materi atau kurikulumnya bisa disesuaikan dengan potensi yang ada.
3. DPUPR.
Dalam sektor ini ada beberapa hal mendasar yang menjadi sorotan utama diantaranya adalah :
• Pada saat ini infrastruktur jalan kita belum seluruhnya dalam keadaan yang baik, masih ada 131 km ( 17,8%) jalan dalam kondisi yang buruk. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya pemeliharaan jalan secara rutin, dan anggaran yang disediakan oleh Pemda sudah dirasa cukup. Dan dalam pelaksanaannya dikelolola oleh UPT, agar hasil peeliharaan bagus maka UPT perlu ditingkatkan kwalitas SDM sehingga hasil pemeliharanyan benar benar berkwalitas.
• DPU mematok angka meterisasi lampu penerangan jalan umum sebesar Rp. 500.000.000,-, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menekan biaya Pajak Penerangan Jalan Umum, FPPP memandang bahwa patokan itu terlalu rendah bila dibandingkan dengan semangat untuk memasang meterisasi disemua jalan umum dan jumlah lampu yang ideal yang ada dijalan umum, untuk itu perlu adanya langkah-langkah yang lebih bagus.
• Perda Tentang Tata Ruang diKabupaten Temanggung belum sepenuhnya berjalan dengan baik, hal ini bisa dilihat dari Pengawasan dan Penindakan terhadap para pelanggar Perda belum dilakukan secara optimal, bahkan ada kesan lempar tanggung jawab antar OPD, untuk mengatasai hal tersebut Pemerintah Daerah perlu mencari solusi dan koordinasi agar Perda bisa dilaksnakan secara baik, hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Perda atau kurang aktifnya Pemerintahan dalam melakukan sosialisi terhadap masyarakat sehingga masyarakat bisa paham. Dalam hal penegakan perda FPPP melihat Pemerintah daerah perlu mengangkat PPNS dengan jumlah yang memadai.
4. Dinas Sosial.
FPPP melihat ada beberapa hal mendasar yang dikelola oleh dinas sosial sampai saat ini masih perlu adanya pembenahan diantaranya adalah :
• Data Kemiskinan.
Data kemiskinan yang ada pada dinas sosial perlu dilakukan verifikasi Faktual dengan melibatkan pihak pihak terkait, karena permasalahan data tentang kemiskinan yang ada pada dinas sosial asal usul perolehan data kurang transpran sehingga masih banyak dijumpai dibeberapa daerah masyarakat yang kurang puas terhadap data tentang kemiskinan yang dipunyai oleh dinas sosial.
• CSR Perusahaan.
Diwilayah Kabupaten Temanggung ada banyak perusahaan, dimana berdasarkan aturan perundangan bahwa Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar, dengan mengalokasikan dana (CRS) guna menunjang pengentasan kemiskinan seperti untuk pembangunan jamban, RTLH dll, tetapi dengan berjalannya waktu ternyata program tersebut belum berjalan dengan baik, bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak peduli, untuk itu FPPP berharap agar Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan membuat komitmen yang jelas kepada semua Perusahaan yang ada diwilayah kabupaten Temanggung agar program CSR bisa dijalankan dengan baik, sehingga keberadaan sebuah Perusahaan benar-benar bermanfaat bagi lingkungan sekitar dan agar CSR diarahkan untuk menopang program pengentasan kemiskinan.
5. Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam hal program Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup ada beberapa hal pokok yang menjadi catatan kami diantaranya adalah :
• Program konservasi SDA dan mata air belum melibatkan pemberdayaan masyarakat dan penggiat lingkungan hidup, dan sampai saat ini belum mempunyai roadmap yang jelas, dengan roadmap akan mudah menetukan titik titik dalam rangka melakukan konservasi, untuk itu Pemda harus lebih pro aktif untuk mengajak masyarakat, memberikan juga merangkul kelompok- kelompok pengiat lingkugan hidup.
• Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan belum sepenuhnya menjadi perhatian utama dinas, sehingga kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kebersihan masih kurang. Pemerintah Dearah perlu
membuat slogan yang memberikan semangat kepada masyarakat tentang kesadaran budaya hidup bersih.
• Kegiatan pembangunan TPA Temanggung utara sudah dianggarkan hal pokok yang harus segera dilakukan adalah tanah lokasi pembangunan, apakah sudah selesai atau belum, FPPP berharap agar segera dibereskan.
6. Dinas Perhubungan.
FPPP berharap agar pemasangan rambu-rambu lalulintas harus diikuti dengan penertiban dan kajian tentang rambu yang sudah ada. Apakah rambu rambu tersebut sudah tepat, efektif atau belum sebagai contoh ;
• Jalan sebelah barat pasar Parakan, ada tanda dilarang masuk tapi justru mobil keluar masuk dengan mudahnya.
• Rambu dilarang berhenti justru disitu dijadikan tempat naik turun penumpang. Dan juga parkir juga di area pasar Parakan.
• Masalah parkir angkutan disekitar pasar kliwon Temanggung diharapkan bisa berjalan sesuai dengan sosialiasi tentang aturan lalulintas yang sudah disepakati. Seperti yang pernah disosialisasikan dan dijalankan di beberapa waktu yang lalu tapi saat ini masih kembali ke pola lama sebelum sosialisasi tersebut di berlakukan.
7. Dinas Pariwisata.
• FPPP berharap agar sektor pembangunan pariwisata yang akan menjadi skala prioritas mampu menjawab beberapa permasalahan mendasar yaitu sustainable development tourisme, juga pergerakan ekonomi. Untuk itu perencanaan pembangunan pariwisata daerah harus dibuat masterplan yang mampu menjadi induk dari pembangunan Pariwisata.
• bantuan hibah kepada 7 desa wisata perlu ada kajian ulang mengingat pemilihan desa hanya dilakukan kepada desa-desa yang mempunyai potensi unggulan.
• Kledung masuk salah satu destinasi wisata yang sampai saat ini sudah disusun masterplannya sehingga rest area Kledung sebagai tempat istirahat dengan suguhan pemandangan yang indah, butuh perencanaan yang lebih komprehensif.
8. Dinas Peternakan.
Dalam sektor ini FPPP melihat bahwa target dan sasaran dan pengembangan perikanan yang kami rasa kurang jelas. Sebagai contoh ada program peningkatan konsumsi ikan dengan kegiatan gemar makan ikan. Seharusnya program yang dilakukan adalah peningkatan produksi ikan dengan kegiatan pemeliharaan juga pengembangan ikan.
9. Disperindag.
• Dalam sektor ini FPPP memberikan masukan terutama berkaitan dengan keberadaan pasar-pasar tradisional yang kami rasa masih sepi pembeli.
• Penataan PKL dikawasan Tugu Pancasila agar mengunakan shelter-helter dan di atur jaraknya agar terlihat lebih rapi, tidak seperti sekarang adanya pedagang kaki lima kami rasa jaraknya cukup dekat dan kelihatan kurang sedap dipandang.
• Program bantuan kelompok-kelompok dipandang masih terlalu rendah. Ditengah beratnya pertumbuhan ekonomi masyarakat saat ini diperlukan pembinaan kelompok usaha agar mampu berdaya saing ditengah persaingan global. Peran pemerintah dalam menumbuhkan iklim usaha daerah yang kuat khususnya UMKM sangat diperlukan. FPPP melihat program kegiatan yang mengarah terhadap dukungan UMKM tersebut mampu berjalan mandiri. Dukungan tersebut diharapkan berupa pembinaan SDM, bantuan permodalan, dan peralatan. Potensi UMKM perlu digali dan dikembangkan sehingga mampu sebagai salah satu penyangga perekonomikan masyarakat.
Sidang Dewan yang kami Hormati
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan semoga ada manfaatnya, kurang lebih dalam penyampaian kami mohon maaf yang sebesar- besarnya.
Temanggung, 21 Juli 2019
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Temanggung, ketua Xxxxxx Xxx Xxxxxxx, sekretaris Xxxxx Xxxxxxx keduanya ditanda tangani.
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pimpinan rapat :
Terima kasih pak Guruh, selanjutnya pak Xxxxxx Xxxxxxxx
Pandangan Umum Fraksi PAN-PD oleh Xxxxxx Xxxxxxxx ST.
Assalamu”alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Yth. Pimpinan rapat dan para Wakil Ketua Dewan Yang kami hormati Saudara Bupati Temanggung
Yang kami hormati Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Atau Yang Mewakili Yang kami hormati Saudara Sekda dan para Asisten Sekda
Yang kami hormati Sdr Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanaggung
Yang kami hormati Para Camat se Kab. Temanggung
Ketua KPUD Kab. Temanggung, Xxxxxan direksi BUMD Kab, Temanggung
Serta rekan-rekan Anggota Dewan, jajaran sekwan serta rekan-rekan pers dan hadirin yang berbahagia.
Puji syukur mari senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita semua, sehingga pada siang ini dapat mengikuti rapat dewan ini tidak kurang suatu apapun. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx XXX, beserta keluarga dan para sahabat yang senantiasa mengikuti sunah-sunahnya.
Sidang Dewan yang terhormat,
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PAN-PD terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020.
Sehubungan dengan hal di atas maka kami dari Fraksi PAN-PD perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Fraksi PAN PD meminta agar program dan kegiatan pada penyusunan KUA- PPAS, lebih difokuskan pada dukungan pencapaian sasaran strategis sesuai RPJMD Tahun 2018-2023 dengan capaian kinerja yang lebih menyentuh kepada kepentingan masyarakat, mohon tanggapanya ?
2. Fraksi PAN PD memohon agar kebijakan keuangan daerah, hendaknya lebih difokuskan pada sasaran upaya mengatasi masalah-masalah mendasar untuk menjadi prioritas pembangunan daerah. Di antaranya perbaikan dan peningkatan beberapa ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan. Peningkatan akses dan mutu pendidikan, peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga pendidik dan kesehatan, peningkatan produktivitas, daya saing sektor pertanian, sektor peternakan serta industri pengolahan, dan stimulus untuk menggerakkan roda
perekonomian, mengurangi angka pengangguran yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. mohon tanggapanya?
3. Bidang Perhubungan, masih tingginya angka kecelakaan lalulintas di kabupaten Temanggung. Hendaknya OPD terkait mampu menjawab hal ini dengan tindakan yang dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh kejadian kecelakaan. Ke depan langkah strategis apa yang akan dilakukan, mohon penjelasannya.
4. Pengelolaan sumber mata air dan pemanfaatannya seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan, karena air merupakan sumber kehidupan dan kebutuhan utama bagi manusia. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu mencari solusi yang tepat dalam pengelolaan sumber mata air ini. Hal ini penting agar masalah kekeringan, tanah sawah yang kering dan keperluan air rumah tangga dapat diatasi. Mohon penjelasannya!
Sidang dewan yang terhormat
Demikian pemandangan umum Fraksi PAN-PD ini kami sampaikan dengan harapan semoga besar manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Temanggung khususnya dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan pada kita semua. Amin.
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx Wassalamu”alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Temanggung , 1 Juli 2020
Fraksi PAN-PD DPRD Kabupaten temanggung, ketua Xxxxxx Xxxxxxx, S.Pd, sekretaris Xxxx Xxxxxx keduanya ditanda tangani.
Pimpinan rapat :
Terima kasih pak Xxxxxx
Xxxxx DPRD dan Hadirin yang kami hormati.
Sesaat tadi telah kita ikuti Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020.
Dari Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dimaksud terdapat beberapa pertanyaan, usul, saran, dan permintaan penjelasan kepada Saudara Bupati Temanggung. Untuk itu, guna memberikan waktu kepada Saudara Bupati dalam menyusun jawaban dan/atau tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dimaksud, maka kami usulkan rapat paripurna DPRD kita skors selama 90 menit.
Jadi nanti kita masuk lagi jam 13.30. Apakah usul kami dapat diterima ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan rapat :
(ketuk palu 1 kali) Terima kasih.
Dengan demikian Rapat Paripurna kita skors selama 90 menit dan kita lanjutkan pada pukul 13.30 WIB.
S K O R S I N G
Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang terhormat.
Skors kami cabut dan rapat paripurna kita lanjutkan kembali ketuk
palu 1 kali.
Selanjutnya kepada Sdr. Bupati kami minta untuk memberikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Rancangan KUA dan PPAS Dipersilahkan.
TANGGAPAN DAN/ATAU JAWABAN BUPATI TEMANGGUNG
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Tanggapan Bupati Temanggung Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Yang saya hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang saya hormati, serta hadirin yang berbahagia,
Pertama-tama marilah pada kesempatan yang membahagiakan ini, kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna kali ini dalam keadaan sehat walafiat tanpa kurang suatu apa.
Selanjutnya, kami sampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung atas usulan, masukan, dan saran yang disampaikan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sedangkan atas pertanyaan dan permintaan penjelasan yang diajukan Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung dapat kami sampaikan sebagai berikut:
I. FRAKSI PARTAI HANURA
1. Terkait dengan defisit anggaran perlu kami sampaikan bahwa defisit tersebut benar-benar merupakan selisih kurang antara rencana pendapatan dan rencana belanja. Rencana pendapatan telah disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh daerah sedangkan belanja didasarkan pada penganggaran berbasis kinerja atau output kegiatan. Dalam proses pelaksanaan prinsip efesiensi dan efektifitas penggunaan anggaran sangat dikedepankan.
2. Dinas pendidikan
Terkait dengan beberapa belanja hibah urusan pendidikan dan belanja sosial urusan pendidikan yang belum jelas lokusnya, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
a. Untuk hibah urusan pendidikan adalah Hibah DAK non FIsik bantuan operasional pendidikan kesetaraan, kegiatan ini bersumber dari DAK non fisik sehingga untuk lokusnya akan ditentukan setelah dilakukan desk antara pemerintah daerah dengan Kementerian Pedidikan Nasional.
b. Untuk belanja sosial urusan pendidikan adalah bantuan untuk siswa miskin SD/MI dan SMP/MTs. Untuk nama siswa calon penerima masih akan dilakukan verifikasi dan disesuaikan dengan tahun ajaran yang berlaku.
3. Dipermades
Untuk belanja urusan pemberdayaan masyarakat desa insentif ketua RW dan RT se kabupaten Temanggung akan diberikan kepada 266 desa di Kabupaten Temanggung. Untuk besarannya akan disesuaikan dengan jumlah RT dan RW desa yang bersangkutan. Jumlah RT sebanyak 5.201 dan RW sebanyak 1.350.
II. FRAKSI GOLKAR SEJAHTERA
1. Terkait dengan Visi pembangunan daerah Kabupaten Temanggung periode RPJMD Tahun 2018-2023 adalah terwujudnya masyarakat Temanggung yang tentrem, marem, gandem, maka kebijakan yang akan dituangkan dalam KUA ini adalah mendorong program dan kegiatan harus sejalan dengan Visi dan misi tersebut. Program dan kegiatan prioritas untuk mendukung Visi Marem akan dilaksanakan oleh beberapa OPD secara intregratif, dalam rangka pelaksanaan urusan pendidikan, kesehatan serta infrastruktur.
2. Terkait dengan rencana aksi penanggulangan kemiskinan dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan data kemiskinan daerah tahun 2019 jumlah penduduk miskin sebanyak 347.595 jiwa. Masih tingginya angka kemiskinan tersebut menjadi perhatian kita bersama sehingga fokus pembangunan daerah
pada tahun 2020 adalah upaya percepatan penanganannya melalui program dan kegiatan prioritas.
3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Pada program peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan terdapat BOSDA di satuan pendidikan negeri sebesar Rp. 30 Milyar, yang diperuntukan untuk 2.346 orang.
4. Dinas Kesehatan
a. Terkait dengan anggaran insentif pemungutan retribusi sebesar Rp26.000.000 yang masih tercantum pada Dinas Kesehatan, kami sampaikan terima kasih atas koreksinya. Dan anggaran tersebut sudah tidak diperlukan lagi mengingat sudah berpindah ke BLUD Puskesmas.
b. Terkait dengan belanja bantuan sosial urusan kesehatan untuk pembangunan jamban keluarga dan septictank sebesar Rp6.332.000.000, dapat kami sampaikan bahwa penangganan program ini dilaksanakan secara bertahap. Anggaran sebesar tersebut belum menuntaskan mengingat masih kurang sebanyak 6.708 KK. untuk program ODF yang terpenting adalah merubah perilaku hidup sehat masyarakat agar untuk buang air besar di jamban sehat.
5. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Terkait dengan kegiatan meterisasi penerangan jalan umum sebesar Rp500 juta, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini secara berkesinambungan sedang kami lakukan evaluasi atas meterisasi yang telah dipasang. Untuk besaran anggaran dapat kita bahas lebih lanjut pada pembahasan selanjutnya.
6. Dinas Sosial
Untuk santunan kematian, besaran nominalnya masih sama dengan tahun 2019 sehingga anggaran sebesar Rp. 4, 5 Milyar diperuntukan bagi 3.000 masyarakat miskin yang meninggal dunia. Terima kasih atas saran terkait dengan target kegiatan.
7. Dinas Lingkungan Hidup
Terkait dengan usulan Bankeu guna Pembangunan unit pengelolaan sampah TPA Temanggung utara, Desa Ketitang Kecamatan Jumo sebesar Rp. 35 M, dapat kami sampaikan penjelasan bahwa Pembangunan unit pengelolaan sampah tersebut digunakan untuk insfrastruktur dan pengadaan tanah.
8. BPPKAD
Untuk tambahan penghasilan PNS/Tunjangan kinerja sebesar Rp. 85 M, agar dirasionalisasikan pada tahun 2020 mengingat banyak PNS yang pensiun, dapat kami sampaikan bahwa jika dibandingkan dengan tahun 2019 anggaran ini naik sebesar Rp4,7 M yang di maksudkan penyediaan TPP bagi CPNS baru dan P3K, namun demikian dalam pelaksanannya akan kami sesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.
III. FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL DAN PARTAI DEMOKRAT
1. Atas saran agar program dan kegiatan pada KUA-PPAS, lebih difokuskan pada dukungan pencapaian sasaran strategis daerah sesuai RPJMD Tahun 2018- 2023 dengan capaian kinerja yang lebih menyentuh kepada kepentingan masyarakat, kami perhatikan. Namun demikian program dan kegiatan yang tercantum dalam PPAS ini telah dilakukan skala prioritas sesuai dengan Visi dan Misi dalam rangka kepentingan masyarakat.
2. Atas saran agar kebijakan keuangan daerah, hendaknya lebih difokuskan pada sasaran upaya mengatasi masalah-masalah mendasar untuk menjadi prioritas pembangunan daerah. Di antaranya perbaikan dan peningkatan beberapa ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan. Peningkatan akses dan mutu pendidikan, peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga pendidik dan kesehatan, peningkatan produktivitas, daya saing sektor pertanian, sektor peternakan serta industri pengolahan, dan stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian, mengurangi angka pengangguran yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan kami perhatikan dan kita bahas lebih lanjut pada pembahasan selanjutnya.
3. Untuk Pendapatan Asli Daerah sebagian telah disusun berdasarkan buku potensi daerah. Dalam perencanaan disesuai dengan kapasitas yang dapat diraih, sedangkan untuk PAD yang belum terdapat pada buku potensi khususnya retribusi daerah maka perencanaannya didasarkan pada realisasi tahun 2018 dan rencana 2019.
4. Terkait dengan progres rencana pembuatan jalur penyelamat di Jalan Rujak Asem Bejen pada tahun 2020, telah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah karena jalan tersebut merupakan kewenangan Provinsi Jawa Tengah.
5. Terkait dengan Pengelolaan sumber mata air dalam rangka mengatasi masalah kekeringan, tanah sawah yang kering dan keperluan rumah tangga, dapat kami sampaikan penjelasan bahwa untuk hal tersebut telah dilakukan inventarisasi sumber mata air di 10 kecamatan di wilayah sindoro sumbing. Dari hasil tersebut sudah dilaksanakan konservasi dengan bekerjasama dengan komunitas dan masyarakat.
IV. FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
a. Terakait dengan proyeksi pendapatan dari pos bantuan keuangan provinsi sebesar Rp. 131.645.000.000,00 (seratus tiga puluh satu milyar enam ratus empat puluh lima juta rupiah), dapat kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan usulan pemerintah kabupaten ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disesuaikan dengan program dan kegiatan pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun APBD TA 2019, anggaran ini tertulis Rp0 karena sebagai tindak lanjut evaluasi Gubernur atas APBD Tahun 2019 yang mana mengamanatkan anggaran yang belum jelas dasar hukumnya agar di nol-kan dahulu (APBD Provinsi ditetapkan lebih lambat dari APBD Temanggung). Namun demikian berdasarkan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, jumlah bantuan keuangan yang diterima Kabupaten Temanggung tahun 2019 adalah sebesar Rp12.495.000.000 dan telah ditindak lanjuti dengan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2019.
b. Terkait dengan proyeksi pendapatan dari pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (tiga belas milyar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), dapat kami sampaikan bahwa besarnya realisasi tahun 2018 pendapatan dari pos ini dikarenakan adanya realisasi akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan dari PT. Bank Jateng, dan tidak terjadi pada setiap tahun anggaran.
c. Terkait dengan besarnya defisit anggaran dan rencana silpa yang dirasa cukup besar, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dikarenakan beban belanja tetap akibat kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghasilan tetap kepala derah dan perangkat desa serta pengakatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sampai dengan saat ini belum disertai dengan kebijakan pembiayaan. Harapan pemerintah daerah kebijakan tersebut disertai dengan pembiayaan sehingga dapat menekan defisit dan silpa.
d. Langkah strategis pemerintah daerah berkaitan dengan lembaga pendidikan TPQ dan Madin terutama soal kesejahteraan ustad dan ustadzahnya adalah
dengan memberikan upah/honor/insentif kepada yang bersangkutan. Saat ini sedang kami susun peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pengelolaan kegiatan tersebut. Untuk anggaran berada pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
e. Terima kasih atas masukannya, memang seharusnya kenaikan tipe rumah sakit dari tipe C ke tipe B sejak tahun 2011 sudah seharusnya ditindaklanjuti dengan penyesuian organisasi sesuai dengan tipe B, akan tetapi sejak tahun 2016 memang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Dengan terbitnya regulasi dari pemerintah pusat maka sudah ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan bupati tentang struktur organisasi sesuai dengan tipenya. Kedepannya dengan regulasi ini akan digunakan untuk penataan sesuai dengan tipenya, tujuan utama adalah peningkatan pelayanan kesehatan.
V. FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
1. Mengindentifikasi isu strategis merupakan jantung dari proses perencanaan strategis. Misi organisasi sering secara eksplisit maupun implisit dimaknai juga sebagai suatu isu strategis karena akan berperan sentral dalam pengambilan keputusan. Perencanaan strategis dapat meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan dengan cara membingkai isu-isu yang penting untuk selanjutnya disusun arah kebikanan, tujuan, dan sasaran yang hendak di capai. Isu-isu strategis tersebut di atas merupakan kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang. Isu-isu strategis selanjutnya menjadi dasar dalam pengambilan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2020. Dengan demikian berdasarkan isu tersebut ditentukan arah dan kebijakan daerah yang diakselerasikan program dan kegiatan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
2. Terkait dengan pendapatan, sebagaimana jawaban kami atas Fraksi PAN PD. Namun demikian upaya optmalisasi capaian target pendapatan terus kami lakukan melalui beberapa kebijakan seperti evaluasi data potensi pendapatan daerah, sosialisasi ketentuan pendapatan asli daerah
3. Atas saran agar dilakukan peningkatan pengawasan kepada BUMD akan kami perhatikan sehingga kejadian sebelumnya tidak akan terjadi di masa yang akan datang.
4. Atas saran terkait penataan PKL, segera akan kami tindaklanjuti.
5. Terkait dengan pohon peneduh di sepanjang jalan, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten, mohon diperhatikan agar pemeliharaan mengutamakan pada keamanan jaringan listrik, dahan – dahan yang sekiranya mengganggu kabel, mungkin bisa di kurangi, juga dahan – dahan yang terlalu rimbun daunya mengganggu papan penerangan penunjuk jalan, kami perhatikan dan tindaklanjuti
6. Kebijakan pemerintah dalam rangka untuk membangun sarana dan prasaranan desa yang belum layak, sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 7 tahun 2019, bankeu Provinsi Jateng dapat digunakan untuk sarpras kantor desa sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat tentang penggunaan dana desa.
VI. FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
1. Pendapatan Asli Daerah.
Terkait dengan PAD sebagaimana jawaban kami atas pertanyaan Fraksi PAN PD dan Xxxxxx PDI Perjuangan.
2. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga.
Atas saran agar meningkatkan pengawasan palaksanaan DAK pendidikan baik pra maupun pasca kegiatan sehingga diharapkan kualitas bangunan bagus sesuai dengan standar yang ditentukan kami perhatikan. Sedangkan untuk pembinaan atlit daerah akan kami lakukan pemetaan potensi dan melakukan pembinaan dengan melibatkan pihak terkait sesuai dengan kewenangannya.
3. DPUPR
a. Untuk insfrastruktur jalan pada tahun 2020 kami konsentrasikan pada pemeliharaan rutin jalan dan peningkatan pengawasan serta kualitas SDM pelaksana kegiatan pemeliharaan (UPT).
b. Terkait dengan meterisasi jalan, sebagaimana jawaban kami atas pertanyaan fraksi Golkar Sejahtera.
c. Atas saran agar Pemerintah Daerah aktif melakukan sosialisasi Perda tentang Tata Ruang kepada Masyarakat sehingga dapat menekan pelanggaran terhadap perda tersebut kami perhatikan. Sedangkan saran mengenai pengakatan PPNS akan kami kaji lebih lanjut.
4. Dinas Sosial
a. Pelaksanaan verifikasi faktual data kemiskinan dilakukan 2 kali dalam1 tahun (tiap semester) yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat desa. Data kemiskinan tahun 2019 sesuai dengan DKD tahun 2019 sebanyak 347.595 jiwa.
b. Untuk pelaksannan CSR perusahaan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yag sudah ada.
5. Dinas Lingkungan Hidup
a. Dinas LH sudah mulai kerjasama denga komunitas peduli lingkungan dan masyarakat umum dimulai dengan kegiatan penanaman di hulu kali gintung.
b. Edukasi kepada masyarakat tentang kebersihan lingkungan sudah dilakukan memlalui PKK, perangkat desa, kelompok bank sampah dan sekolah.
c. Tanah lokasi pembangunan TPA Temanggung utara belum dapat terselesaikan dikarenakan pada tahun 2018 tidak terjadi kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemerintah daerah.
6. Dinas Perhubungan
Atas saran agar pemasangan rambu-rambu lalu lintas diikuti dengan penertiban dan kajian tentang rambu yang sudah ada sehingga dapat diketahui ketepatan dan keefektifannya, akan kami tindaklanjuti.
7. Dinas Pariwisata
a. Atas saran agar perencanan pembangunan pariwisata daerah disertai dengan master plan yang mampu menjadi induk dari pembangunan pariwisata, akan kami perhatikan. Saat ini telah dibuat Rencana induk Pembagunan Pariwisata Kabupaten, yang selanjutnya akan dibuat kajian akademisnya.
b. Atas saran agar bantuan hibah kepada 7 desa wisata dikaji ulang, akan kami tindak lanjuti dan kita bahas pada pembahasan selanjutnya.
c. Atas saran perlunya perencanaan yang komperehensif atas Rest Area Kledung, akan kami tindakalnjuti dan kita bahas pada pembahasan selanjutnya sesuai dengan masterplan yang telah disusun.
8. Dinas Peternakan dan Perikanan
Kami sampaikan terima kasih atas saran program dan kegiatan di Dinas Peternakan dan Perikanan. Pelaksanaan peningkatan ketersediaan pangan
asal hewani dibidang perikanan diarahkan pada upaya peningkatan produksi ikan persatuan luas atau produktifitas sebagai indikator pencapaian sasaran program kegiatan. Dan diharapkan adanya peningkatan produktifitas tersebut dapat meningkatkan ketersedian ikan bagi masyarakat.
9. Disperindag UKM
a. Kami sampaikan terima kasih atas masukannya terkait dengan keberadaan pasar-pasar tradisional yang masih sepi pembeli. Untuk hal ini akan kami lakukan perencanaan guna menggugah keberadaan pasar-pasar tradisional tersebut.
b. Untuk penetaan PKL di kawasan tugu Pancasila agar menggunakan shelter-shelter dan pengaturan jarak antara shelter, akan kami tindaklanjuti.
c. Terkait dengan program bantuan kepada kelompok UMKM, kita bahas lebih lanjut dan kita sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
VII. FRAKSI NASIONAL DEMOKRAT
1. Terkait dengan program kemiskinan dari pemerintah daerah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan sebagaimana jawaban kami atas pertanyaan dari fraksi Golkar Sejahtera
2. Program kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka fasilitasi akses pasar produk pertaniaan lokal, penyediaan jaringan informasi pasar dan teknologi tepat guna berupa diantaranya:
a. Peningkatan promosi atas produksi hasil pertanian dan fasilitasi pasar langsung, seperti pasar tani dan pasar lelang yang diselenggarakan secara rutin.
b. Membentuk asosiasi dan capaian-capaian petani dalam rangka mengapresiasi pasar pada produk-produk pertanian unggulan seperti bawang, cabe, bawnag merah, panili, kopi dan lain-lain.
c. Peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan petani guna meningkatkan posisi tawar dalam rangka bergaining posisi terhadap harga produk pertanian.
d. Fasilitsi pengembangan informsi berupa pemanfaatan kerja sama dengan Diskominfo dalam rangka mengintensifkan pemanfaatan webside dan media sosial lainnya, sekaligus memviralkan even-even yang berkaitan dengan pameran dan pemasaran pertanian.
e. Teknologi tepat guna kaitannya adalah dalam rangka pemanfaatan teknologi mekanisasi pertanian diantaranya pemanfaatan cultifator kedaraan roda 3 dan pemanfaatan springkel dan irigasi tetes yang pada saat ini banyak dimanfaatkan petani pada daerah-daerah yang tersedia sumber airnya sehingga tanaman tetap subur meskipun di musim kemarau.
f. Teknologi tetap guna untuk pemuliaan benih yaitu mengembangkan entres dan entres berakar pada kopi dan perbanyakan varietas pada tanaman tembakau, sehingga pada saat ini Temanggung telah punya varietas kemloko 1,2,3 dan ,4,5 yang sudah di lounching tahun 2017. Pada saat ini tanaman kemloko 4 ada yang tingginy 2,25 -2.5 di beberapa dempot sekolah lapang pertanian seperti di pesantern wonoboyo dan bonjor tretep.
3. Untuk penataan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) langkah yang sedang dilakukan adalah penentuan zona. Hal yang perlu diperhatikan dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) ini adalah pemenuhan sarpras pendukung seperti jalan, air dan listrik. Sampai dengan saat ini baru 10% KPI yang dimanfaatkan sehingga masih perlu didorong.
4. Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaiman jawaban kami atas pertanyaan PAN PD, dan PDI Perjuangan.
5. Kebijakan pengelolaan kepegawaian yang akan ditempuh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tuntutan kebutuhan sesuai kompetensi dan profesionalisme ASN adalah segera diadakan penataan ASN. Bagi ASN baik itu pejabat maupun pelaksana yang tidak sesuai dengan kompetensinya akan dilakukan evaluasi secara berkala.
VIII. FRAKSI GERINDRA
1. Terkait dengan struktur APBD TA 2020 yang masih menggunakan format lama dapat kami sampaikan penjelasan bahwa sesuai dengan Peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020 pasal 3 diamanatkan bahwa perencanaan dan penganggaran APBD TA 2020 yang dilakukan prosesnya sebelum dilakukan peraturan menteri ini berlaku, tetap menggunakan struktur perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2019 yaitu belanja langsung dan belanja tidak langsung. Perlu kami sampaikan
bahwa permendagri ini ditetapkan pada 11 Juni 2019 sementara proses perencanaan RKPD sudah dimulai sejak bulan Januari.
2. Penggunaan dana DBHCHT telah didasarkan pada PMK nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT sehingga alokasi DBHCHT untuk SKPD harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
3. Saran atas dihilangkannya pencantuman kode huruf pada kolom keterangan PPAS akan kami tindaklanjuti.
4. Terkait dengan rencana silpa TA 2020 tersebut masih sangat prediktif. Pemerintah daerah masih berharap adanya kebijakan pembiayaan dari pemerintah pusat sehingga dapat menekan defisit dan silpa. Untuk rencana PPAS ini silpa merupakan salah satu pos utama dalam menutup defisit anggaran.
Rapat Dewan yang saya hormati,
Demikian jawaban kami atas saran, usul, dan pertanyaan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Temanggung, manakala terdapat penjelasan dan jawaban yang dirasa kurang mencukupi atau ada permintaan penjelasan dan pertanyaan yang belum kami jelaskan kiranya dapat dibahas dan diperdalam pada pembahasan selanjutnya.
Akhirnya, semoga Allah Subhanahu Watta’alla, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan karunia-Nya kepada kita sebagai penyelenggara Negara di daerah, agar segala tugas yang kita emban mendapat bimbingan, petunjuk, dan lindungan-Nya. Amin.
Sekian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatrullahi Wa Barokatuh.
Temanggung, 1 Juli 2019, BUPATI TEMANGGUNG, X.X. XX XXXXXXX
Pimpinan Rapat :
Kepada Saudara Bupati Temanggung kami sampaikan terima kasih.
Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang terhormat.
Demikian tadi tanggapan dan jawaban Bupati Temanggung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD. Dari tanggapan dan jawaban Bupati Temanggung dimaksud, dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Menerima surat Bupati Temanggung Nomor P/283/903/23/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020.
2. Menyerahkan Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020 kepada Panitia Khusus DPRD dan menyampaikan hasil pembahasannya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung.
3. Menyerahkan pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung kepada Komisi-komisi DPRD Kabupaten Temanggung sesuai bidang tugasnya masing-masing, dan melaporkan hasil kerjanya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung.
4. Membentuk Panitia Khusus DPRD pembahas Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020 dengan jumlah anggota sebanyak 11 orang, terdiri dari perwakilan Fraksi-fraksi dengan komposisi sebagai berikut :
− − − | Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Fraksi Partai Golkar Sejahtera | 2 orang 1 orang 2 orang |
− | Fraksi PAN-PD | 2 orang |
− | Fraksi Partai Persatuan Pembangunan | 1 orang |
− | Fraksi GERINDRA | 1 orang |
− | Fraksi HANURA | 1 orang |
− | Fraksi Partai NasDem | 1 orang |
Kami tanyakan apakah kesimpulan tersebut dapat disetujui ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan rapat :
(ketuk palu 1 kali) Terima kasih
Selanjutnya kepada Xxxxxxx Sekretaris DPRD kami persilahkan membacakan Rancangan Keputusan DPRD.
PEMBACAAN RANCANGAN KEPUTUSAN DPRD OLEH SEKRETARIS DPRD
Kepada Saudara Sekretaris DPRD kami sampaikan terima kasih.
Kami tanyakan apakah Rancangan Keputusan DPRD tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD ?
Rapat DPRD :
Dapat !
Pimpinan rapat :
(ketuk palu 1 kali) Terima kasih.
Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang terhormat.
Dengan telah disetujuinnya Rancangan Keputusan DPRD tersebut, maka selesailah acara Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke II Tahun 2019 hari ini.
Atas nama DPRD sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada saudara Bupati Temanggung, dan segenap hadirin yang telah mengikuti Rapat Paripurna DPRD hari ini dari awal hingga selesai.
Seraya mengucap syukur Alhamdullilahirobilalamin, Rapat Paripurna ke-6 masa Persidangan ke II Tahun 2019 hari ini Senin 1 Juli 2019 pukul 15.00 WIB dengan resmi kami tutup Ketuk palu 3 kali.
Terima kasih
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Temanggung, 1 Juli 2019 Sekretaris Rapat
XXXX XXXXXX. S.Sos. X.Xx
Pembina Utama Muda NIP. 19681210 199001 1 001