YEHEZKIEL CRISTOFER TAMBUNAN 18071010045
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA AKIBAT TIDAK ADANYA PERJANJIAN KERJA DALAM WEDDING ORGANIZER (STUDI KASUS DI LM DAN PRABU)
SKRIPSI
Oleh:
XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX 18071010045
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI HUKUM 2022
KATA PENGANTAR
Menaikkan syukur pada Tuhan karena oleh izin-Nya, sehingga skripsi berikut dapat diselesaikan. Penulis memutuskan untuk memakai “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA AKIBAT TIDAK ADANYA PERJANJIAN KERJA DALAM WEDDING ORGANIZER (STUDI KASUS DI LM DAN PRABU)”
sebagai judul.
Skripsi berikut ditulis karena menjadi salah satu syarat di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, dalam upaya mengkomparasi, menambahkan serta mengambil ilmu juga memperluaskan pengertian, teristimewa prakteknya di lapangan serta tak mengabaikan teorinya. Xxxxxxx berikut lahir dari gairah penulis demi dapat menelisik, mengorek informasi, serta menggunakan saintifik, juga melancipkan ketajaman berfikir penulis.
Terdapat banyak sekali hambatan yang dialami penulis dalam menyelesaikan skripsi ini, tetapi berkat dorongan, dukungan, semangat, juga bimbingan oleh subjek- subjek, akhirnya boleh diselesaikan dengan baik oleh penulis. Menurut anggapan penulis, skripsi berikut tidak lain dari upeti istimewa penulis, lamun penulis memaklumi serta tak menutup kemungkinan di dalamnya terdapat kekeliruan serta kepayahan. Penulis menerima kritik serta saran demi dapat membangun diri penulis agar dapat menyelesaikan karya dengan sempurna.
Skripsi berikut tak dapat diselesaikan tanpa tuntunan dari banyak orang, oleh karena itu penulis mengekspresikan hormat serta syukur kepada tiap-tiap orang yang sudah mengulurkan tangan, diantaranya:
1. Seluruh anggota keluarga penulis yang selalu mendukung secara moril maupun
i
materil, serta juga yang tak henti-hentinya mendoakan penulis.
2. Yth. Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
3. Yth. Mas Xxxxxxx Xxxx F., SH., MH. selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
4. Yth. Xxx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, MSi. selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
5. Yth. Xxxxxxx Xxxx Xxxx M., S.H, M.H. selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
6. Yth. Xxx Xxxxxxx, SH. MH. selaku Koordinator Program Studi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
7. Yth. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing skripsi di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
8. Yth. Bapak maupun Ibu Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang sudah mengulurkan tangan selama menempuh pendidikan ini.
9. Yth. Bapak serta Ibu Xxx penguji seminar hasil skripsi yang telah memberikan saran, kritik, serta evaluasi yang penting untuk membangun penelitian penulis.
10. Yth. Bapak serta Ibu bagian Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang sudah menolong penulis di urusan administrasi.
11. Xxxxxxxxx Xxxx Xx-xxxxx, Bintang Artsena Jendraningrat, serta Fairuz Izdhihar yang sudah memberikan kesempatanisaya untukibisa
melakukanipenelitian idi LM serta Prabu Wedding Organizer (WO).
12. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx yang sudah menolong, mendorong, memfasilitasi serta senantiasa menyemangati serta senantiasa mengingatkan supaya penulis segera menuntaskan skripsi berikut.
13. Teman-teman yang dikasihi penulis, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xx- xxxxx, Xxxxxx Izdhihar, Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, serta ikhwan-ikhwan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur angkatan 2018 yang selalu mengulurkan tangan, menyokong, serta menghibur manakala penulis menulis skripsi ini.
14. Orang-orang yang belum bisa penulis tuliskan satu-satu, melihat fakta cuma Tuhan Yang Maha Esa yang sempurna, maka penulis mengakui apabila penelitian berikut tidaklah tanpa cacat.
Surabaya, 11 September 2022
Penulis.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN UNTUK MENGIKUTI SEMINAR HASIL
SKRIPSI ii
HALAMAN PERSETUJUAN SERTA PENGESAHAN SEMINAR HASIL
SKRIPSI iii
HALAMAN PERSETUJUAN SERTA REVISI SEMINAR HASIL SKRIPSI iv
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 6
1.3 Tujuan Penelitian 7
1.4 Manfaat Penelitian 7
1.5 TINJAUAN PUSTAKA 7
1.5.1 Perjanjian Kerja 7
1.5.1.1 Perjanjian 7
1.5.1.1.1 Asas-asas Perjanjian 12
1.5.1.1.2 Syarat Sahnya Perjanjian 16
1.5.1.2 Pekerja 16
1.5.2 Wedding Organizer (WO) 21
1.5.3 Tinjauan Umum Undang-undang Ketenagakerjaan… 23
1.6 METODE PENELITIAN 27
1.6.1 Jenis Penelitian 27
1.6.2 Sumber Data 29
1.6.3 Metode Pengumpulan Data serta Pengolahan Data 29
1.6.4 Metode Analisis Data 30
1.6.5 Lokasi Penelitian 31
1.6.6 Waktu Penelitian 31
1.6.7 Sistematika Penulisan 31
BAB II PERIKATAN ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA WEDDING ORGANIZER (WO) TANPA ADANYA PERJANJIAN TERTULIS 33
2.1 Perjanjian Xxxxx dalam Hubungan Kekuatan Yuridis Perikatan 33
2.2 Kelemahan Perjanjian Lisan pada Wedding Organizer (WO) untuk Tenaga Kerja 35
BAB III PERLINDUNGAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN APABILA TERJADI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA PADA WEDDING ORGANIZER (WO) 47
3.1 Upaya Hukum secara Nonlitigasi 59
3.2 Upaya Hukum secara litigasi 68
BAB IV PENUTUP… 76
4.1 DAFTAR PUSTAKA 79
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Kartu Rencana Studi 85
Lampiran 2 : Formulir Pengajuan Judul skripsi 86
Lampiran 3 : Bukti Penyerahan Laporan PKL Profesi 87
Lampiran 4 : Transkrip Sementara 88
Lampiran 5 : Surat Penugasan Dosen Pembimbing 89
Lampiran 6 : Kartu Bimbingan Skripsi 90
Lampiran 7 : Hasil Cek Turnitin Skripsi 92
Lampiran 8 : Lembar Revisi Skripsi 93
Lampiran 9 : Hasil Cek Turnitin Jurnal… 96
Lampiran 10 : LoA Jurnal… 97
DAFTAR TABEL
Tabel 1 : Data jumlah pekerja Wedding Organizer (WO yang memiliki perjanjian kerja 7
Tabel 2 : Pendapat para narasumber perihal perjanjian lisan… 43
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR FAKULTAS HUKUM
Nama : XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX NPM. 18071010045
Program Studi : Hukum
Xxxxx Xxxxxxx : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA AKIBAT TIDAK ADANYA PERJANJIAN KERJA DALAM WEDDING ORGANIZER (STUDI KASUS DI LM DAN PRABU)
ABSTRAKSI
Wedding Organizer (WO) mewujudkan perusahaan dimana orientasinya tak lain dari kepada konsumen. Sebuah Wedding Organizer (WO) sering disebut demikian karena mestinya memenuhi semua keinginan serta impian calon pengantin yang akan dilangsungkan dalam acara pernikahan.1 Wedding Organizer (WO) juga mestinya mampu memberikan pelayanan, kepastian serta kenyamanan kepada calon pengantin yang sering merasakan tekanan, frustasi, serta kecemasan menjelang hari besar hidupnya.2 Namun, ternyata seringkali ada masalah yang menyesatkan perihal bagaimana Wedding Organizer (WO) melakukan pekerjaannya. Hal berikut juga meningkatkan kemungkinan gagal bayar dalam transaksi maupun bisnis Wedding Organizer (WO).3
Seturut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, alat bukti tertulis, keterangan saksi, kecurigaan, serta pengakuan tak lain dari lima alat pembuktian yang boleh dipakai seturut Pasalnya yang ke-1866 serta Pasalnya yang ke-164 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Ketika terjadi konflik kontrak, surat pernyataan karyawan dari Wedding Organizer (WO) dapat dijadikan bukti di pengadilan. Staf Wedding Organizer (WO) juga dapat memperkuat posisinya di pengadilan dengan menghadirkan bukti lain. Salah satu bentuk bukti yang tersedia untuk staf Wedding Organizer (WO) tak lain dari produksi saksi. Karena menurut Hukum Acara Perdata Indonesia, setidaknya diperlukan dua alat bukti yang sah.
Kata kunci: Perjanjian, Hukum, Kontrak.
1 RF Xxxxx, 2017, “Pengaruh Komunikasi Pemasaran Terpadu Terhadap Citra Perusahaan Pada Xxxx Xxxxxxxx (SA) Wedding And Event Organizer” Bandung: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas.
2 Xxx Xxxxxx, 2012, “Segmentasi Pelanggan pada Bisnis Wedding Organizer”, Jakarta: Bina Nusantara. hlm. 571.
3 Xxxxxx Xxxxxxx, 2019, “Pengaruh Kreativitas Wedding Organizer (WO) Elly Dekor Terhadap Kepuasan Konsumen Di Kota Jambi” Jambi: Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.