PEMBARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif: 13 Desember 2022 | Tanggal Mulai Penawaran: 13 Desember 2022 |
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI.TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI.SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan investasi yang stabil dalam jangka panjang.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan
- REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.
MANAJER INVESTASI: PT BNI Asset Management Centennial Tower 19th Floor Jalan Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 0000 0000 | BANK KUSTODIAN: Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telepon: (00-00) 0000 0000 Faksimili: (00-00) 00000000/ 304150025 |
PERHATIAN : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVETASUI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
PT BNI Asset Management berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 6 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD | 15 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 21 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 23 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 25 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD | 31 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 33 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 35 |
BAB IX BAB X | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 38 42 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 44 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 48 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 49 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 55 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 59 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 62 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 63 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 67 |
BAB XIX | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN | 69 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 70 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.
1.3. AKSes
AKSes adalah fasilitas yang diluncurkan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang memungkinkan para Investor pasar modal Indonesia sebagai Nasabah Pemegang Rekening KSEI untuk memonitor data posisi kepemilikan Efek dan/atau dana serta mutasi Efek dan/atau dana melalui jaringan internet.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi atau dalam bentuk lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi atau dalam bentuk lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD atau ke Unit Penyertaan di Reksa Dana lain atau sebaliknya, pada Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi atau dalam bentuk lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor
IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang pertama kali melalui Manajer Investasi.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi atau dalam bentuk lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KELAS UNIT PENYERTAAN (MULTI-SHARE CLASS)
Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class)” adalah klasifikasi Unit Penyertaan REKSA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Kontrak ini.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,
(b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa
Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA PENDAPATAN BNI-AM TEAKWOOD.
1.21. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2021 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”)
atau ketentuan dan peraturan Nilai Pasar Wajar yang berlaku, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa.
1.26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.27. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.30. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.
1.40. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.41. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.42. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.43. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Xxxxxxxan sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA PENDAPATAN BNI-AM TEAKWOOD.
1.44. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana penambahan Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang baru telah berlaku serta ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 1.000,-(seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada tanggal mulai penawaran Kelas Unit Penyertaan tersebut yang pertama kali. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.45. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
2.1. PENDIRIAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD No. 34 tanggal 15 November 2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD”), antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1094/PM.21/2022 tanggal 13 Desember 2022.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1 sampai dengan
sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan
- REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R2 sampai dengan
sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan individu yang melakukan pembelian melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun, dengan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), dengan ketentuan pembagian hasil investasi (jika ada) dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan baru, sesuai ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi pada Bab V butir 5.4. huruf a Prospektus; dan
ii. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R2, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan individu yang melakukan pembelian melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun, dengan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), dengan ketentuan pembagian hasil investasi (jika ada) dalam bentuk Unit Penyertaan baru, sesuai ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi pada Bab V butir 5.4. huruf b Prospektus.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pembubaran dan Likuidasi dalam Bab XI Prospektus ini.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENGELOLA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
PT. BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Pra MBA Program di LCP International Institute – Azusa, California, gelar Program hukum di American University school of law, Washington D.C, gelar Litigasi dan Hukum Bisnis di Xxx Xxxx Associate, dan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia. Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx Adjie menjabat sebagai Direktur di PT BNI Asset Management.
Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx Adjie berkarir di PT Danareksa (Persero) dalam berbagai posisi mulai dari Head of Institutional Marketing, Head of Alternative Investment, dan jabatan terakhir adalah Head of Corporate Secretary. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx juga pernah berkarir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah RI untuk memperbaiki dan penyehatan bank-bank nasional yang dilikuidasi akibat krisis moneter.
Xxxxx Xxxxxxx Adjie telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/PM.211/WMI/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-216/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 29 Mei 2022.
Xxx Xxxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration di bidang Keuangan dari Birmingham City University, Inggris dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Sriwijaya dari program studi Akuntansi. Saat ini, Xxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di PT BNI Asset Management.
Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, Xxx Xxxxxxxxxxx berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan berbagai posisi, mulai dari Vice President
Credit Risk di segmen kecil dan komersial, Assistant Vice President Investor Relations di Divisi Komunikasi Perusahaan, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Palembang, Pengganti Sementara Pemimpin Cabang Jambi, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Kecil Palembang, Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis – Sentra Kredit Menengah, Senior Relationship Manager Corporate Banking dan Senior Relationship Manager Commercial Banking.
Xxx Xxxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 November 2021. Selain itu, saat ini Ade juga sebagai pemegang Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 (BSMR).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University of San Fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung. Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di PT BNI Asset Management.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (2011-2017), Direktur PT First State Investments Indonesia (2003-2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT Bahana TCW Investment Management (1994-2003).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-37/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-664/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce di bidang Applied Finance dari The University of Queensland, Australia dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti program studi Akuntansi.
Saat ini, Indah Kusumadewi menjabat sebagai Head of Product Development & Management Division di PT BNI Asset Management. Indah Kusumadewi memulai karir di pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000. Xxxxx Xxxxxxxxxx memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Indah Kusumadewi telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP- 435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-350/PM.02/PJ- WPPE/TTE/2023 tanggal 12 Mei 2023 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP- 12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
Xxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Sains dari Universitas Trisakti program studi akuntansi, dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta program studi Akuntansi.
Xxxx Xxxxxxx, memulai karir di dunia keuangan sejak tahun 2008 sebagai wealth management associates, Standard Chartered Bank. Kemudian pada tahun 2009 – 2011 bergabung dengan KAP Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxx dan Saptoto (RSM AAJ Associates) dan melanjutkan karir pada tahun 2011 pada KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) sebagai Auditor keuangan. Pada Tahun 2012-2018 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President Institutional Client Officer. Saat ini, Xxxx Xxxxxxx menjabat sebagai Head of Institutional Client Division di PT BNI Asset Management.
Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP- 111/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-467/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta program studi Akuntansi pada tahun 2000.
Xxxxx Xxxxxxxx, memulai karir di di pasar modal sejak tahun 2005 pada PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai administration clerk. Kemudian pada Desember 2005, Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Sarana Multigirya Finansial sebagai Administrative Assistant, hingga November 2007. Pada tahun 2007 - 2021 Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment dari posisi Assistant Manager hingga menjabat Head Division of Investment Management Operation di tahun 2012 dan dari tahun 2017 sebagai Head Division of Finance Office Management dan saat ini sebagai Head of Strategic Finance Division di PT BNI Asset Management sejak Januari 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 131/PM.211/WMI/2015 tanggal 24 Juni 2015 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-302/PM.02/PJ- WMI/TTE/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2003 dari Universitas Gadjah Mada program studi manajemen keuangan.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan NOMOR KEP-628/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 2 September 2022. Selain itu, Xxxxxxx juga telah lulus ujian CFA level II.
Xxxxxxx xxmulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, PT Mandiri Sekuritas. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti ditempatkan sebagai Equity Analyst di PT Mandiri Manajemen Investasi (2011- 2014), kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018, Dewanti bergabung sebagai pengelola investasi di PT Majoris Asset Management. Sejak bulan Agustus 2018, Dewanti bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Investment & Research Division di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxdy, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di Monash University, Kampus Caulfield, Australia pada 2013 dan Bachelor of Commerce (Majoring in Accounting and Finance) dari The University of Melbourne pada tahun 2010.
Jefrix telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 195/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 16 Agustus 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 539/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 10 Agustus 2022.
Jefrix memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2014 sebagai Equity Analyst di PT Sucorinvest Sekuritas dan berpindah divisi ke Institutional Equity Sales pada 2016 di perusahaan yang sama. Jefrix mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2018. Sejak bulan Oktober 2020, Jefrix menjabat sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Equity Investment Department di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Bachelor of Science in Business Administration (Majoring in Finance) dari University of San Francisco pada tahun 2015.
Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/PM.211/WMI/2020 pada tanggal 30 Januari 2020 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-215/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 7 Agustus 2023.
Xxxxxx memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2016 sebagai Equity Analyst di PT Kresna Sekuritas dan selanjutnya di PT Ciptadana Sekuritas pada tahun 2017. Xxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2019. Sejak bulan Juli 2021, Stella menjabat sebagai Equity Fund Manager di PT BNI Asset Management.
Xxxxxxxx X Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di University of Adelaide, Australia pada 2012 dan Sarjana Ekonomi program studi Marketing di Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009.
Xxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 29/PM.211/WMI/2018 pada tanggal 7 Februari 2018 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 28/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 24 Januari 2022.
Manggala memulai karir di pasar modal pada tahun 2012 sebagai Fixed Income Analyst di PT Indo Premier Sekuritas. Kemudian melanjutkan karir di Manajer Investasi dengan bekerja pada PT MNC Asset Management sebagai Fixed Investment Research pada 2016. Xxxxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income Analyst pada tahun 2019. Sejak bulan Agustus 2023, Manggala menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market Department di PT BNI Asset Management.
Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Science in Finance and Investment dari University of Edinburgh, Inggris pada tahun 2016, serta Sarjana Ekonomi dari Universitas Bakrie, Jakarta pada tahun 2012.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 124/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 29 April 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 108/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2013 sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero), selanjutnya menjadi Relationship Manager di PT Danareksa Investment Management hingga tahun 2015. Xxxxxxx bekerja untuk AIA Financial Indonesia di tahun 2017 sebagai Investment Business Specialist, kemudian menjadi Fixed Income Analyst untuk PT Principal Asset Management di tahun 2018. Marlina bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income Fund Manager di tahun 2021.
2.5. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
Berikut adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan
Sumber: Laporan Keuangan Reksa Dana (audited)
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 2 tanggal 11 Februari 2023, dibuat di hadapan Zeni Yulhendri, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-AH.01.00-0000000 TAHUN 2023 tanggal 14 Februari 2023.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP-05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen), dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BNI Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxx Xxxxx Xxxxxxx Komisaris : Efrizal
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 29 Februari 2024, PT BNI Asset Management mengelola 66 (enam puluh enam) Reksa Dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,394 triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
- PT Bank Hibank Indonesia
- PT BNI Modal Ventura
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam,
14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
• Best Domestic Custodian
• Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD , maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan investasi yang stabil dalam jangka panjang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas meliputi:
i. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade);
v. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap; dan/atau
vi. Efek bersifat utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi:
i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD berinvestasi pada Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh
dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat;
c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek;
e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan
f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada butir 5.2. huruf a dan b di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD tersebut pada butir 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali
dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali;
v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan:
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek;
x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; dan
y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efektersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
a.REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi
yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1 tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal nilai investasi yang dimiliki oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan di bawah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
- Dalam hal nilai investasi yang dimiliki oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan setara atau lebih besar dari Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan dalam bentuk tunai.
Waktu dan bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1 dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka bentuk dan skema pembagian hasil investasi akan dilakukan berdasarkan ketetapan antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Xxxxxxx Investasi. Untuk selanjutnya, Manajer Investasi akan memastikan penerapan skema pembagian hasil investasi secara konsisten.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
b.REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R2
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R2 dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R2 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R2.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R2 tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Waktu pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk selanjutnya, Manajer Investasi akan memastikan penerapan skema pembagian hasil investasi secara konsisten.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkanatau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010 , sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 . | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 212/PMK.03/2018 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh
Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Dana yang dihimpun pada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
d. Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non-sistematis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit
Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
f. Kelas Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat berinvestasi sesuai preferensi Kelas Unit Penyertaan yang diminati agar selaras dengan tujuan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan.
8.2. Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Efek bersifat utang, Instrumen Pasar Uang atau surat berharga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut dimana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD melakukan investasi.
2. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Mekanisme serta kinerja yang diharapkan dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dapat mengakibatkan hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD diperdagangkan ditutup.
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD di Bursa Efek dihentikan.
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dapat berfluktuasi akibat hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Perubahan harga Efek Bersifat Utang;
b. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
c. Force Majeure yang dialami oleh penerbit surat berharga dimana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut dan (iii) REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Peraturan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 29.1 butir (ii),(iii) dan (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.
6. Risiko Konsentrasi Portofolio Efek
Risiko konsentrasi merupakan potensi kerugian nilai portofolio investasi ketika individu atau kelompok eksposur bergerak bersama ke arah yang tidak menguntungkan. Implikasi dari risiko ini adalah bahwa hal itu menghasilkan kerugian.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dapat terekspos pada risiko konsentrasi ketika reksa dana ini mengalokasikan sebagian besar dananya pada emiten tertentu atau pada beberapa emiten dari satu sektor tertentu.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
I. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; dan
II. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R2
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366(tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD;
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Tanpa mengurangi ketentuan butir 9.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada butir 9.1. huruf a dan huruf i di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing- masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dan likuidasi harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta
pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kelas Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
x. Xxxxx bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada); dan
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan.
Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris Biaya Akuntan dan/atau biaya pihak ketiga lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.4. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi - REKSA DANA PENDAPATAN TETAP TEAKWOOD BNI-AM KELAS R1 - REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM KELAS R2 b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 1,50% Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD berdasarkan 365 Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dibayar setiap bulan. Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD berdasarkan 365 Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dibayar setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Maks.2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (Switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan f. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). | Maks.2% Maks. 2% Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi atau mengalihkan sebagian atau seluruh
investasinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya sesuai dengan ketentuan jenis Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dituju sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Kelas Unit Penyertaan Dan Kinerja REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD) Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dibubarkan, yang disertai dengan:
a. Akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dilengkapi :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD oleh OJK yang diaudit oleh AKuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan).
11.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD ;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sebagaiman dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dengan pemberitahuan kepada OJK. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.
11.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
lihat halaman selanjutnya
Reksa Dana Pendapatan Tetap
BNI-AM Teakwood
Laporan keuangan untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-32
No. : 00300/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/III/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Dana Pendapatan Tetap BNI-AM Teakwood
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Pendapatan Tetap BNI-AM Teakwood (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Penekanan Suatu Hal
Tanpa menyatakan pengecualian atas opini kami, kami membawa perhatian Saudara pada Catatan 3 atas laporan keuangan Reksa Dana mengenai restrukturisasi tanggal jatuh tempo dan pembayaran bunga atas Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, yang merupakan portofolio efek Reksa Dana.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan)
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754 13 Maret 2024
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 31 Desember 2023
ASET
Portofolio efek
Efek bersifat utang
(harga perolehan Rp 161.748.900.369 pada periode 2023) 2c,2d,3,11 160.494.046.981
Sukuk
(harga perolehan Rp 31.093.000.000 pada periode 2023) | 2c,2d,3,11 | 30.763.249.310 |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | 7.000.000.000 |
Total portofolio efek | 198.257.296.291 | |
Kas | 2d,4 | 3.277.617.358 |
Piutang transaksi efek | 2d,5 | 4.915.425.000 |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2d,6 | 1.643.534.919 |
TOTAL ASET | 208.093.873.568 | |
LIABILITAS | ||
Utang transaksi efek | 2d,7 | 6.636.001.667 |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 2d,8 | 991.732.732 |
Beban akrual | 2d,2e,9 | 374.305.209 |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 2d,00 | 000.000.000 |
TOTAL LIABILITAS | 8.607.215.194 | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 199.486.658.374 | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 000.000.000,1883 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | ||
Kelas R1 | 996,18 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan
2023
(314 hari)
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi Pendapatan bunga dan bagi hasil | 2e,14 | 9.486.570.676 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2d,2e | (1.308.112.331) |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 2d,2e | (1.584.604.078) |
Pendapatan Lainnya | 2e,15 | 7.475.157 |
TOTAL PENDAPATAN | 6.601.329.424 | |
BEBAN Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | 2e,16,19 | (2.326.448.243) |
Beban kustodian | 2e,17 | (104.205.033) |
Beban lain-lain | 2e,18 | (1.023.650.887) |
Beban Lainnya | 2e | (1.495.031) |
TOTAL BEBAN | (3.455.799.194) | |
LABA SEBELUM PAJAK | 3.145.530.230 | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,12b | (5.649.000) |
LABA PERIODE BERJALAN | 3.139.881.230 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | ||
PERIODE BERJALAN | 3.139.881.230 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Unit Penyertaan
Total Kenaikan Nilai Aset
Bersih
Total Nilai
Aset Bersih
Saldo per 13 Desember 2022 (tanggal efektif) - - -
Perubahan aset bersih pada periode 2023
Penghasilan komprehensif periode berjalan - 3.139.881.230 3.139.881.230 Transaksi dengan pemegang unit
penyertaan
Distribusi kepada pemegang unit
penyertaan | (6.015.371.797) | - | (6.015.371.797) | |
Penjualan unit penyertaan | 363.800.786.005 | - | 363.800.786.005 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (161.438.637.064) | - | (161.438.637.064) | |
Saldo per 31 Desember 2023 | 196.346.777.144 3.139.881.230 | 199.486.658.374 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD LAPORAN ARUS KAS
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 (314 hari) | |
Arus kas dari aktivitas operasi | |
Pembelian efek bersifat utang | (336.301.111.033) |
Penjualan efek bersifat utang | 143.871.675.000 |
Penerimaan deposito berjangka | 498.265.237 |
Penerimaan bunga efek bersifat utang | 7.344.770.520 |
Penerimaan bunga jasa giro | 7.475.157 |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (1.996.521.469) |
Pembayaran jasa kustodian | (91.007.962) |
Pembayaran beban lain-lain | (388.788.968) |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (5.649.000) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi | (187.060.892.518) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (6.015.371.797) |
Penjualan unit penyertaan | 363.800.786.005 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (160.446.904.332) |
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas pendanaan | 197.338.509.876 |
Kenaikan kas dan setara kas | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas pada awal periode | - |
Kas dan setara kas pada akhir periode | 00.000.000.000 |
Kas dan setara kas terdiri dari: | |
Kas | 3.277.617.358 |
Deposito berjangka | 7.000.000.000 |
Total kas dan setara kas | 00.000.000.000 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Reksa Dana Pendapatan Tetap BNI-AM Teakwood (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 34 tanggal 15 November 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., X.Xx di Jakarta.
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxx Xxxxxxxxxxx Indah Kusumadewi Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Jefrix Kosiady
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx S Dharma Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Reksa Dana bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan investasi yang stabil dalam jangka panjang.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada efek bersifat utang, yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan No. S-1094/PM.21/2022 pada tanggal 13 Desember 2022. Reksa Dana mulai beroperasi sejak tanggal 21 Februari 2023.
Unit Penyertaan Reksa Dana dibagi dalam tiga kelas, yang secara administratif mempunyai perbedaan fitur, antara lain:
Fitur Kelas R1 Kelas R2
Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan
Maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Nilai Aset Bersih awal per Unit Penyertaan
Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan diterbitkan, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan diterbitkan, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar
Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan.
Imbalan Jasa Manajer Investasi
Maksimal 2% (dua persen) per tahun dihitung secara harian dari Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxx berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya, ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia.
Maksimal 1,50% (satu koma lima nol persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya, ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Fitur Kelas R1 Kelas R2
Kebijakan pembagian hasil investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh Xxxxx Xxxx yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Reksa Dana sehingga akan meningkatkan Nilai Aset Bersihnya.
Setiap hasil investasi yang diperoleh Xxxxx Xxxx yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Reksa Dana sehingga akan meningkatkan Nilai Aset Bersihnya.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan.
Dalam hal nilai investasi yang dimiliki oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan di bawah Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah), maka pembagian hasil
investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
Dalam hal nilai investasi yang dimiliki oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan setara atau lebih besar dari Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan dalam bentuk tunai.
Biaya yang menjadi beban pemegang penyertaan
Biaya penjualan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana maksimum sebesar 2% (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan Unit Penyertaan.
Biaya penjualan (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana maksimum sebesar 2% (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai penjualan Unit Penyertaan.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Fitur Kelas R1 Kelas R2
Biaya yang menjadi beban pemegang penyertaan (lanjutan)
Biaya penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat pemegang unit penyertaan menjual unit penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya yaitu maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali unit penyertaan.
Biaya penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat pemegang unit penyertaan menjual unit penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya yaitu maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali unit penyertaan.
Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia pada setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan.
Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia pada setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 adalah pada tanggal 29 Desember 2023 dan di bulan Desember 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajemen Reksa Dana pada tanggal 13 Maret 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan informasi kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara lain, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk, dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
i. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
ii. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
iii. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Efek bersifat utang |
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Portofolio efek | Instrumen pasar uang | |
Kas | |||
Piutang transaksi efek | |||
Piutang bunga dan bagi hasil |
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang".
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lainnya”.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga” dan “Pendapatan bagi hasil”.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub-golongan |
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi | Uang transaksi efek |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | ||
Beban akrual | ||
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan |
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penghentian Pengakuan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kedaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3).
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input level terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar dan disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Sukuk |
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46: “Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap total yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar
- Amandemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka Panjang dengan kovenan.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2023
Harga perolehan
Tingkat bunga (%)
Level
Persentase (%) terhadap
Peringkat total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
efek
Efek bersifat utang Obligasi korporasi | ||||||||||||
Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022 Seri B | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,75 | 2 | 2 Des 25 | idAAA | 5,10 | ||||
Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020 Seri A | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10.027.200.100 | 8,60 | 2 | 3 Mar 25 | idA+ | 5,06 | ||||
Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D | 9.000.000.000 | 9.435.200.000 | 9.352.670.940 | 8,90 | 2 | 13 Jul 27 | AA+(idn) | 4,72 | ||||
Obligasi II Kereta Api Indonesia | ||||||||||||
Tahun 2019 Seri B Berkelanjutan IV Indosat Tahun 2022 Seri B | Tahap | I | 9.000.000.000 9.000.000.000 | 9.311.980.000 9.351.900.000 | 9.314.634.420 9.174.228.840 | 8,20 7,70 | 2 2 | 13 Des 26 26 Okt 27 | idAAA idAAA | 4,70 4,63 | ||
Berkelanjutan III Bank Sulselbar Tahap I Tahun 2021 Seri B | 9.500.000.000 | 9.048.780.000 | 9.024.181.385 | 6,95 | 2 | 29 Des 26 | idA+ | 4,55 | ||||
Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022 Seri C | 9.000.000.000 | 9.041.300.000 | 9.013.950.000 | 8,00 | 2 | 6 Jul 27 | idAA- | 4,55 | ||||
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A | 8.500.000.000 | 7.705.250.000 | 7.705.250.000 | 8,60 | 2 | 18 Des 25 | idCCC | 3,89 | ||||
Total obligasi korporasi (dipindahkan) | 74.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 37,20 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Harga perolehan
Tingkat bunga (%)
Level
Persentase (%) terhadap
Peringkat total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
efek
Efek bersifat utang Obligasi korporasi Total obligasi korporasi (pindahan) | 74.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 37,20 | ||||||
Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022 Seri B | 6.000.000.000 | 6.175.800.000 | 6.056.388.660 | 7,40 | 2 | 1 Sep 27 | AAA(idn) | 3,05 | ||
Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap II Tahun 2022 Seri B | 5.500.000.000 | 5.454.150.000 | 5.355.056.080 | 7,50 | 2 | 29 Mar 29 | idAA | 2,70 | ||
Berkelanjutan Indonesia Eximbank III | ||||||||||
Tahap IV Tahun 2017 Seri E Berkelanjutan II Bank BRI Tahap I Tahun 2016 Seri E | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.436.100.000 5.396.680.000 | 5.326.095.050 5.241.430.300 | 9,40 8,90 | 2 2 | 23 Feb 27 1 Des 26 | idAAA idAAA | 2,69 2,64 | ||
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp | & | |||||||||
Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 Seri B | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 5.000.000.000 5.080.000.000 | 5.064.419.800 5.051.499.950 | 10,25 6,80 | 2 2 | 25 Agt 26 24 Feb 26 | idA+ AAA(idn) | 2,55 2,55 | ||
Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri B | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.914.034.850 | 6,75 | 2 | 27 Sep 28 | idAAA | 2,48 | ||
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri B | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.910.247.550 | 8,00 | 2 | 4 Agt 26 | idA+ | 2,48 | ||
Total obligasi korporasi (dipindahkan) | 115.500.000.000 | 116.836.140.000 | 115.643.818.225 | 58,34 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Harga perolehan
Tingkat bunga (%)
Level
Persentase (%) terhadap
Peringkat total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
efek
Efek bersifat utang | ||||||||||
Obligasi korporasi | ||||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan) | 115.500.000.000 | 116.836.140.000 | 115.643.818.225 | 58,34 | ||||||
Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance | ||||||||||
Tahap III Tahun 2022 Seri B Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020 Seri C | 4.500.000.000 4.000.000.000 | 4.499.850.000 4.216.000.000 | 4.476.871.890 4.173.492.800 | 6,75 8,55 | 2 2 | 23 Feb 27 6 Mei 27 | idAAA idAAA | 2,26 2,11 | ||
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 | 4.000.000.000 | 4.166.000.000 | 4.171.095.560 | 10,30 | 2 | 13 Des 25 | idA+ | 2,10 | ||
Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri C | 3.800.000.000 | 3.914.500.000 | 3.862.448.858 | 8,25 | 2 | 17 Mar 26 | idAA+ | 1,95 | ||
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap | ||||||||||
III Tahun 2017 Seri B Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B | 3.000.000.000 2.000.000.000 | 3.174.300.000 2.000.200.000 | 3.126.083.940 2.032.944.220 | 8,40 8,75 | 2 2 | 26 Sep 27 24 Feb 25 | idAAA(gg) idA+ | 1,58 1,03 | ||
Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 Seri A | 2.000.000.000 | 1.990.900.000 | 1.975.570.720 | 7,20 | 2 | 8 Mar 27 | idAA- | 1,00 | ||
Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017 Seri E | 1.500.000.000 | 1.615.700.000 | 1.597.605.675 | 9,25 | 2 | 31 Mei 27 | idAAA | 0,81 | ||
Total obligasi korporasi (dipindahkan) | 140.300.000.000 | 142.413.590.000 | 141.059.931.888 | 71,18 |
18
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Harga perolehan
Tingkat bunga (%)
Level
Persentase (%) terhadap
Peringkat total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
Efek bersifat utang
rata-rata Nilai wajar
per tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
efek
Obligasi korporasi | ||||||||
Total obligasi korporasi (pindahan) | 140.300.000.000 | 142.413.590.000 | 141.059.931.888 | 71,18 | ||||
Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap IV Tahun 2021 Seri B | 1.500.000.000 | 1.500.880.000 | 1.516.864.935 | 8,20 | 2 | 29 Okt 28 | idAA- | 0,77 |
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021 Seri B | 1.500.000.000 1.490.948.182 1.466.058.735 | 8,60 | 2 | 15 Jul 28 | idA+ | 0,74 | ||
Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 | 1.500.000.000 1.499.850.000 1.455.848.445 | 8,00 | 2 | 8 Jul 27 | idA+ | 0,73 | ||
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019 Seri B | 1.000.000.000 1.021.300.000 1.009.218.010 | 8,50 | 2 | 18 Okt 24 | idAA | 0,51 | ||
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 Seri B | 800.000.000 801.165.714 799.787.248 | 6,75 | 2 | 17 Feb 24 | AA+(idn) | 0,40 | ||
Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Tahun 2017 Seri E | 500.000.000 540.300.000 537.783.695 | 8,85 | 2 | 8 Nov 29 | idAAA(sf) | 0,27 | ||
Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri B | 500.000.000 498.947.619 503.619.235 | 7,25 | 2 | 28 Apr 26 | AA(idn) | 0,25 | ||
Total obligasi korporasi | 147.600.000.000 149.766.981.515 148.349.112.191 | 74,85 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Harga perolehan
Tingkat bunga (%)
Level
Persentase (%) terhadap
Peringkat total portofolio
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
efek
Efek bersifat utang Obligasi pemerintah
FR0100 | 10.000.000.000 | 9.939.946.154 | 00.000.000.000 | 6,625 | 2 | 15 Feb 34 | - | 5,09 |
FR0096 | 1.000.000.000 | 1.051.250.000 | 1.037.231.740 | 7,00 | 2 | 15 Feb 33 | - | 0,52 |
FR0101 | 1.000.000.000 | 990.722.700 | 1.018.311.250 | 6,875 | 2 | 15 Apr 29 | - | 0,51 |
Total obligasi pemerintah | 12.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | 6,12 | ||||||
Total efek bersifat utang | 159.600.000.000 161.748.900.369 160.494.046.981 | 80,97 | ||||||
Sukuk | ||||||||
Sukuk korporasi | ||||||||
Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017 Seri C | 10.000.000.000 | 11.070.000.000 | 00.000.000.000 | 8,70 | 2 | 3 Nov 32 | idAAA(sy) | 5,52 |
Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 Seri B | 9.000.000.000 | 8.886.600.000 | 8.824.337.100 | 8,40 | 2 | 2 Mar 27 | idA(sy) | 4,45 |
Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 Seri A | 5.000.000.000 | 5.033.000.000 | 4.928.263.650 | 7,15 | 2 | 2 Mar 25 | idA(sy) | 2,49 |
Total sukuk korporasi (dipindahkan) | 24.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,46 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
31 Desember 2023
Harga perolehan
Tingkat bunga (%)
Level
Persentase (%) terhadap
Peringkat total portofolio
Sukuk
Jenis efek Nilai nominal
rata-rata Nilai wajar
per tahun
hierarki Jatuh tempo
efek
efek
Sukuk korporasi
24.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,46 | ||||
3.000.000.000 | 3.087.300.000 | 3.059.528.190 | 8,75 | 2 | 24 Feb 25 | idA+(sy) | 1,54 |
2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.010.507.820 | 7,90 | 2 | 15 Des 28 | idAA(sy) | 1,01 |
1.000.000.000 | 1.016.100.000 | 997.299.750 | 7,75 | 2 | 12 Jan 27 | idAA-(sy) | 0,50 |
30.000.000.000 31.093.000.000 00.000.000.000 | 15,51 |
Total sukuk korporasi (pindahan) Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B
Mudharabah Subordinasi Jangka Menengah PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2023
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
Total sukuk
Instrumen pasar uang Deposito berjangka
Standard Chartered Bank | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 1,80 | - 2 Jan 24 | - | 2,52 |
Standard Chartered Bank | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1,80 | - 2 Jan 24 | - | 0,50 |
Standard Chartered Bank | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1,80 | - 2 Jan 24 | - | 0,50 |
Total instrumen pasar uang | 7.000.000.000 7.000.000.000 7.000.000.000 | 3,52 | |||||
Total portofolio efek | 198.257.296.291 | 100,00 |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Pada tanggal 20 Oktober 2023 telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (RUPO).
Atas Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (WIKA01ACN1) telah direstrukturisasi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (RUPO) pada tanggal 20 Oktober 2023.
Kemudian berdasarkan hasil RUPO, pemegang obligasi dalam RUPO menyetujui perubahan sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum | Sesudah |
Jatuh tempo | 18 Desember 2023 | 18 Desember 2025 |
Tingkat bunga | 8,60% per tahun | 8,60% per tahun |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mempunyai hak | ||
penuh untuk melakukan pelunasan awal atas seluruh | ||
Ketentuan Opsi Beli (call option) | Tidak ada | atau sebagian obligasi melalui Opsi Beli kepada pemegang obligasi seri A, dimana pelaksanaan |
pelunasan obligasi seri A melalui Opsi Beli tersebut | ||
dilakukan melalui Agen Pembayaran. |
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dari idBBB menjadi idCCC per tanggal 13 Desember 2023.
4. KAS | |
2023 | |
Standard Chartered Bank | 3.258.655.358 |
PT Bank Central Asia Tbk | 18.962.000 |
Total | 3.277.617.358 |
5. PIUTANG TRANSAKSI EFEK | |
Akun ini merupakan piutang | atas transaksi penjualan efek bersifat ekuitas yang belum |
terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo piutang transaksi efek pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 4.915.425.000.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL
2023
Efek bersifat utang dan sukuk 1.642.834.919
Deposito berjangka 700.000
Total 1.643.534.919
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
7. UTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan utang yang timbul atas pembelian efek bersifat utang yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo utang transaksi efek pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 6.636.001.667.
8. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 991.732.732.
9. BEBAN AKRUAL
2023
Jasa pengelolaan investasi (catatan 16) 329.926.774
Jasa kustodian (catatan 17) 13.197.071
Lain-lain 31.181.364
Total 374.305.209
10. LIABILITAS ATAS BIAYA PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 605.175.586.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. PENGUKURAN NILAI WAJAR (Lanjutan)
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 198.257.296.291.
12. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Reksa Dana untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (lanjutan)
2023
(314 hari)
Laba sebelum pajak 3.145.530.230
Ditambah (dikurangi):
Beban yang tidak dapat dikurangkan 3.455.799.194
Pendapatan yang pajaknya bersifat final
- Bunga deposito berjangka (498.965.237)
- Bunga jasa giro (7.475.157)
- Bunga bersifat utang (8.987.605.439)
- Kerugian yang telah direalisasi selama periode
berjalan atas efek bersifat utang 1.308.112.331
- Kerugian yang belum direalisasi selama
periode berjalan atas efek bersifat utang 1.584.604.078
Laba kena pajak -
Pajak penghasilan -
Pajak dibayar di muka -
(Lebih) kurang bayar pajak periode berjalan -
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
b. Beban pajak
2023
(314 hari)
Pajak kini (capital gain) 5.649.000
Pajak tangguhan -
(Lebih) kurang bayar pajak periode berjalan 5.649.000
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah:
2023
Unit Persentase (%)
Kelas R1:
Pemodal 200.251.349,1883 100,00
Manajer Investasi - -
Total 200.251.349,1883 100,00
14. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL
2023
Efek bersifat utang dan sukuk 8.987.605.439
Bunga deposito 498.965.237
Total 9.486.570.676
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
15. PENDAPATAN LAINNYA
Akun ini merupakan pendapatan bunga dari consent fee dan jasa giro atas penempatan kas di bank.
16. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelas R1 maksimum sebesar 2,00% (dua koma nol persen) per tahun
- Kelas R2 maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) per tahun; dan
Masing-masing kelas menetapkan biaya imbalan jasa tersebut dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban pengelolaan investasi yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI (Lanjutan)
2023
(314 hari)
Kelas R1 2.326.448.243
Total 2.326.448.243
17. BEBAN KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,25% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari kalender pertahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 9). Beban kustodian untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 104.205.033 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
18. BEBAN LAIN-LAIN
2023
(314 hari)
Pajak Final 966.344.443
Lain-lain 57.306.444
Total 1.023.650.887
19. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP 04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
2023
(314 hari)
Persentase (%) terhadap total pembelian/ penjualan portofolio
Total efek
Pembelian 00.000.000.000 11.65
Penjualan 2.015.400.000 1,35
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
2023
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Saldo unit
penyertaan Kelas Total
Persentase fee
(%)
Total keuntungan/(kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi
pembelian kembali
Total pendapatan
lainnya
- R1 2.326.448.243 2,00 - -
20. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
a. Risiko Kredit
Xxxxx Xxxx terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi.
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit (lanjutan)
2023 | |
Efek bersifat utang | 160.494.046.981 |
Sukuk | 00.000.000.000 |
Instrumen pasar uang | 7.000.000.000 |
Kas | 3.277.617.358 |
Piutang transaksi efek | 4.915.425.000 |
Piutang bunga dan bagi hasil | 1.643.534.919 |
Total | 208.093.873.568 |
(ii) Kualitas kredit
Pada tanggal 31 Desember 2023, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua elemen: risiko suku bunga dan risiko harga.
(i) Risiko suku bunga
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga
Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh karenanya Xxxxx Xxxx tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku.
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga tetap, bunga mengambang dan tidak dikenakan bunga:
Bunga tetap Bagi hasil
2023
Bunga mengambang
Tidak dikenakan Total
bunga
Aset keuangan
Portofolio efek
≤1 bulan
Efek bersifat utang | 160.494.046.981 - | - - 160.494.046.981 | |
Sukuk | - 00.000.000.000 | - - 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang | 7.000.000.000 - | - - 7.000.000.000 | |
Kas | - - | 3.258.655.358 18.962.000 3.277.617.358 | |
Piutang transaksi efek | - - | - 4.915.425.000 4.915.425.000 | |
Piutang bunga dan bagi hasil | - 1.643.534.919 1.643.534.919 | ||
Jumlah aset keuangan | 167.494.046.981 00.000.000.000 |
0.000.000.000 0.000.000.000 000.000.000.000 |
Liabiltas keuangan
- - - | 6.636.001.667 | 6.636.001.667 |
- - - | 991.732.732 | 991.732.732 |
- - - | 374.305.209 | 374.305.209 |
- - - | 605.175.586 | 605.175.586 |
Utang transaksi efek Liabilitas atas pembelian
kembali unit penyertaan Beban akrual
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan
Jumlah liabilitas keuangan - - - 8.607.215.194 8.607.215.194
Jumlah repricing gap - bunga 167.494.046.981 00.000.000.000 0.000.000.000 000.000.000.000
b) Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan
Pada tanggal 31 Desember 2023, risiko suku bunga dianggap tidak signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(ii) Risiko harga
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi.
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek bersifat utang, Reksa Dana melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta ketentuan yang berlaku.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
c. Risiko likuiditas
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari
2023
Lebih dari
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan Total
Liabilitas keuangan
Uang transaksi efek | 6.636.001.667 | - - | 6.636.001.667 |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 991.732.732 | - - | 991.732.732 |
Beban akrual | 374.305.209 | - - | 374.305.209 |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 605.175.586 | - - | 605.175.586 |
Total liabilitas keuangan 8.607.215.194 8.607.215.194
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
d. Manajemen risiko permodalan
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar nilai aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian. Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana secara efisien.
22. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk periode 13 Desember 2022 (tanggal efektif) sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
2023
Kelas R1
Total hasil investasi (%) 3,30
Hasil investasi setelah memperhitungkan
beban pemasaran (%) (0,67)
Biaya operasi (%) 1,85
Perputaran portofolio 1,11
Penghasilan kena pajak (%) -
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD IKHTISAR RASIO KEUANGAN
UNTUK PERIODE 13 DESEMBER 2022 (TANGGAL EFEKTIF) SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2023
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
Periode dari tanggal
1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal
Periode 12 bulan terakhir dari tanggal
Periode 36 bulan terakhir dari tanggal
Periode 60 bulan terakhir dari tanggal
3 Tahun Kalender terakhir
Kelas | prospektus | prospektus | prospektus | prospektus | 2023 | 2022 | 2021 | |
Total hasil investasi (%) | R1 | 3,30 | N/A | N/A | N/A | 3,30 | - | - |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | R1 | (0,67) | N/A | N/A | N/A | (0,67) | - | - |
Biaya operasi (%) | R1 | 1,85 | N/A | N/A | N/A | 1,85 | - | - |
Perputaran portofolio | R1 | 1,11 | N/A | N/A | N/A | 1,11 | - | - |
Penghasilan kena pajak (%) | R1 | - | N/A | N/A | N/A | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana diatur dalam butir 13.6.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam butir 13.7. . Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- AM TEAKWOOD secara lengkap.
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dari masing-masing Kelas Unit Penyertaaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Unit Penyertaan akan diterbitkan per Kelas Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian setelah Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana diatur dalam butir 13.6.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian akan menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam butir 13.7. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD akan dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara lengkap.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan-
menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk- formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA
PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Pembelian Unit Penyertaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara berkala. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pembelian Awal Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara berkala. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pembelian Awal Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara berkala. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara berkala berikutnya untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Awal Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan setiap Kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) di rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dalam mata uang Rupiah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) di rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dalam mata uang Rupiah pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir
13.4 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian sebagai berikut:
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD – KELAS R1
Bank : STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
Nama Rekening : REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD - KELAS R1 Nomor : 000-0000000-0
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD – KELAS R2
Bank : STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
Nama Rekening : REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD – KELAS R2 Nomor : 000-0000000-0
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, maka atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Surat Konfirmasi Transaksi per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD oleh Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan yang diperoleh pada saat pembelian Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dipilih Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas pembelian tersebut telah diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD ;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD ;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD ; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas AKSes yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus.
Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang tidak sesuai dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI- TEAKWOOD yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada
Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga pembelian kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa S- INVEST, yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD.