SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
antara
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB (S1) JURUSAN SASTRA ARAB
FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
dengan
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB (S1) FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Nomor : 4.11.3/ UN32.2.5.3/DN/2020 Nomor : B/8659/UN.37.1.2/KS/2020
Pada hari ini RABU, tanggal EMPAT bulan NOVEMBER tahun DUA RIBU DUA PULUH, kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:
PIHAK PERTAMA
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxx, M.Hum. : Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, Program S1 Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 0 Xxxxxx Xxxx Timur.
PIHAK KEDUA
Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, M.A., Ph.D: Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang beralamat di Sekaran Gunungpati Semarang.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat melaksanakan kerja sama dalam meningkatkan dan mengembangkan program Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta menerapkan program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka, termasuk publikasi bersama sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal berikut ini:
Xxxxx 0 Xxxxxx Xxxxx Sama
Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara maksimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil pembinaan dan pengembangan kedua perguruan tinggi, khususnya dalam meningkatkan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan menerapkan program Merdeka Belajar-Kampus Xxxxxxx.
Xxxxx 0
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Sama
Dengan menggunakan segala sarana dan prasarana dan kemampuan yang dimiliki oleh kedua perguruan tinggi dan tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, kerja sama ini dilakukan dengan mencakup hal-hal berikut:
1. Kedua belah pihak saling membantu dalam hal pembinaan lembaga, kurikulum program studi yang sejenis, peningkatan kualitas dosen melalui program-program kursus, penataran, lokakarya, dan pelatihan-pelatihan.
2. Kedua belah pihak dapat memanfaatkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dimiliki oleh masing-masing pihak, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pokok pada masing-masing pihak.
3. Kedua belah pihak saling membantu dalam meningkatkan pengalaman belajar peserta didik melalui berbagai kegiatan termasuk 8 (delapan) jenis kegiatan dalam mengintegrasikan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, termasuk kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian, pameran, dan pementasan bersama, serta publikasi bersama.
Pasal 3
Pelaksanaan Kegiatan Kerja Sama
1. Pelaksanaan kerja sama ini secara teknis diatur oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
2. Segala konsekuensi biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan kerja sama ini diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
3. Aturan tata laksana kegiatan kerja sama diatur dalam surat perjanjian kerja sama tersendiri yang tidak terpisahkan dengan piagam kerja sama ini.
Pasal 4 Jangka Waktu
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak 4 November 2020 sampai dengan 4 November 2024 dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri, berdasarkan persetujuan bersama para pihak.
Pasal 5 Lain-Lain
1. Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian berdasarkan azas mufakat dan musyawarah.
2. Jika terjadi perselisihan paham mengenai tafsiran Perjanjian Kerja Sama ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Arab Koorprodi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Bahasa dan Seni Jurusan Sastra Arab
Universitas Negeri Semarang Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang
Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, M.A., Ph.D Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxx, M.Hum
NIP. 197607012005011001 NIP. 197404271998032002
Mengetahui:
Dekan, Dekan,
FS Universitas Negeri Malang
Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx,.M.A.,Ph.D
NIP. 196508131990022001
FBS Universitas Negeri Semarang
Dr. Sri Rejeki Urip, M.Hum
NIP. 196202211989012001