PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG DENGAN
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM IAIN MATARAM
TENTANG
PENYEDIAAN PEMBERI BANTUAN HUKUM DI POS BANTUAN HUKUM
DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG
NOMOR : W22-A16/451/OT.01.3/III/2014
Pada hari ini Jum’at, tanggal 21 bulan Maret tahun 2014, bertempat di Giri Menang, yang bertanda tangan di bawah ini:
X. X.X. XXXXXX X.X., SH., Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Giri Menang, yang berkedudukan di Mataram selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
II. DR. H. Xxxxxxxx, X.Xx., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi Islam IAIN Mataram, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi Islam IAIN Mataram, yang berkedudukan di Mataram, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK secara bersama-sama bersepakat menjalin kerjasama untuk penyediaan pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
a. Pos Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Giri Menang bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan.
b. Petugas Pemberi Bantuan Hukum adalah Advokat/Sarjana Hukum/Sarjana Syariah yang bertugas di Pos Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama kelembagaan Pengadilan Agama Giri Menang dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum.
c. Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam Lampiran B SEMA No. 10/2010 jo. PERMA No.1/2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Giri Menang.
d. Lembaga Penyedia Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan dan konsultasi hukum dari unsur organisasi profesi Advokat, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdaftar di Kemenhukham.
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
(1) Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Giri Menang sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan.
(2) Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. keadilan;
b. non diskriminasi;
c. keterbukaan;
x. xxxxxxxxxxxxx;
e. kepekaan gender;
f. perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;
g. perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1) Pelayanan Pos Bantuan Hukum dilakukan di Ruang Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Giri Menang.
(2) Pelayanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Giri Menang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang meliputi bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, pemberian advis dan konsultasi hukum.
(3) Pegaturan dan daftar Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana yang disusun dalam Perjanjian Kerjasama ini.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk Pos Bantuan Hukum minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
b. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi bantuan hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara PARA PIHAK, sesuai dengan kemampuan PIHAK PERTAMA.
2) Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
c. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum.
d. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum secara berkala minimal 1 (satu) bulan sekali.
e. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar isi perjanjian ini, berupa:
1) Teguran lisan;
2) Teguran Tertulis;
3) Pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Menunjuk petugas pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum yang berasal dari lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya.
b. Melaksanakan pemberian bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
c. Memerintahkan petugas pemberi bantuan hukum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja.
d. Menentukan jumlah pemberi bantuan hukum yang akan ditugaskan di Pos Bantuan Hukum.
e. Membuat daftar petugas pemberi bantuan hukum dan sistem pengaturan rotasi para petugas pemberi bantuan hukum, serta mengajukannnya ke Ketua Pengadilan Agama Giri Menang.
f. Berhak mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
g. Membuat laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas pelayanan hukum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Agama Giri Menang.
h. Menyiapkan berbagai saran pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan saran pendukung lainnya.
i. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
BAB V MASA BERLAKU
Pasal 6
Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 11 (sebelas) bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, dan dapat ditinjau kembali berdasarkan kinerja PIHAK KEDUA yang ukuran-ukurannya diatur di dalam Perjanjian Kerjasama ini dan atau apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Perjanjian Kerjasama ini karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KRITERIA PETUGAS PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pasal 7
PIHAK KEDUA menempatkan Petugas Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Advokat atau Sarjana Syari’ah atau Sarjana Hukum yang menguasai hukum Islam.
b. Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam pemberian bantuan hukum.
c. Memiliki integritas tinggi dalam membantu Pengadilan Agama untuk mewujudkan pelayanan prima pengadilan.
d. Menguasai tata cara beracara di pengadilan agama.
BAB VII PROSEDUR PELAYANAN
Pasal 8
(1) Petugas pemberi bantuan hukum memberikan layanan Bantuan Hukum kepada pemohon bantuan hukum setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum dan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
(2) Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
(3) Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan, Pemberi bantuan hukum membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke meja satu.
(4) Surat gugatan/ permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum diserahkan ke meja satu dalam bentuk hard copy dan soft copy.
(5) Biaya penggandaan surat gugata/permohonan yang sudah jadi, dibebankan kepada pemohon bantuan hukum.
(6) Apabila kedua belah pihak (penggugat dan tergugat/ pemohon dan termohon) sama-sama mengajukan permohonan bantuan hukum, maka tidak dibenarkan bantuan dimaksud dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang sama.
BAB VIII
STANDAR PELAYANAN DAN INDIKATOR KINERJA
Pasal 9
Standar Pelayanan yang harus diberikan oleh petugas pemberi bantuan hukum adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan yang diberikan memperhatikan prinsip-prinsip non diskriminsai tanpa melihat siapa dan latar belakang pemohon bantuan hukum.
b. Pelayanan dilakukan secara cepat, efektif, efisien dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan pemohon.
Pasal 10
Indikator Xxxxxxx petugas pemberi bantuan hukum diukur melalui hal-hal sebagai berikut:
a. Tingkat kepuasan pemohon bantuan hukum terhadap pelayanan yang diberikan.
b. Jumlah keluhan atas pelayanan yang diberikan.
c. Perbanding jumlah pemohon bantuan hukum yang dibantu dengan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Giri Menang setiap bulannya.
BAB IX KODE ETIK
Pasal 11
Petugas pemberi bantuan hukum wajib mematuhi kode etik pelayanan di Pos Bantuan Hukum sebagai berikut:
a. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan pelayanan hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau pemohon dan termohon dalam perkara yang sama.
b. Petugas pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugasnya harus bersikap sopan dan ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.
c. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan keterangan, saran, dan atau pendampingan yang dapat menyesatkan pemohon bantuan hukum dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan.
d. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memungut dan menerima biaya/imbalan apapun dari pemohon bantuan hukum.
e. Petugas pemberi bantuan hukum dilarang mengarahkan pemohon bantuan hukum untuk menggunakan jasa advokat tertentu dan dari kantor hukum tertentu.
f. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan melakukan pekerjaan lain selama menjalankan tugas pelayanan bantuan hukum di Posbakum, selain yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
g. Pemberi bantuan hukum dilarang melakukan perbuatan yang bisa merugikan citra dan martabat pengadilan.
h. Petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan menyalah gunakan ruangan Pos Bantuan Hukum untuk kegiatan lainnya kecuali yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
i. Hubungan antara petugas pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
j. Petugas Pemberi bantuan hukum harus memberikan perhatian yang sama kepada semua pemohon bantuan hukum dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
k. Petugas Pemberi bantuan hukum dilarang mengatas namakan dirinya sebagai bagian/petugas pengadilan.
l. Petugas pemberi bantuan hukum bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan pelaksanaan tugasnya di Pos Bantuan Hukum.
BAB X KOORDINASI
Pasal 12
(1) PARA PIHAK melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
(2) Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, PARA PIHAK akan berkoordinasi dengan para pengampu kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
BAB XI MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 13
(1) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII PEMBIAYAAN
Pasal 14
(1) Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2014 Nomor 005.04.2300.614728 yang berjumlah RP.19.100.000,-(sembilan belas juta seratus ribu rupiah).
(2) Adapun dasar perhitungan pembiayaan adalah jam layanan
(3) Pembayaran imbalan jasa kepada pemberi bantuan hukum dilakukan secara langsung kepada PIHAK KEDUA.
(4) Pembayaran imbalan jasa kepada pemberi bantuan hukum diberikan melalui PIHAK KEDUA setiap 3 (tiga) bulan sekali pada setiap akhir bulan ke-3 (tiga).
BAB XIII KETENTUAN LAIN
Pasal 15
(1) Perjanjian Kerjasama ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian Kerjasama ini disosialisasikan oleh PARA PIHAK baik secara mandiri maupun bersama-sama.
(3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XIV PENUTUP
Pasal 16
(1) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua yang kesemuanya asli dan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA KETUA PENGADILAN AGAMA
GIRI MENANG,
Ttd.
H.M. XXXXXX X.X., SH.
PIHAK KEDUA
KETUA LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM IAIN MATARAM ,
Ttd.