Contract
P
LOGO
LOGO
LEMBAGA
ERJANJIAN PELAKSANAAN KERJASAMA
FAKULTAS/PROGRAM………………
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
DENGAN
NAMA MITRA………..
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA BELAJAR
DALAM PROGRAM MAGANG
Nomor: ………………….... (UNESA)
Nomor: …………………… (PIHAK MITRA)
Pada hari ……., tanggal …….., bulan ……., tahun dua ribu dua puluh dua (00-00-2022), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………..
Jabatan : Dekan/Direktur…………
Alamat : Kampus UNESA, Jl. …………………
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas/Program ……. , Universitas Negeri Surabaya (Unesa) selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama : ……………
Jabatan : Direktur/Pimpinan/ ………
Alamat : ………………….
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……… (Institusi Mitra Kerjasama), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Unesa dan ……………… nomor ………….. dan …………………… tanggal ………………… tentang …………………… serta sesuai kewenangan jabatan masing-masing, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama tentang ……… yang selanjutnya disebut dengan Perjanjian Pelaksanaan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
PARA PIHAK sepakat mengadakan kerjasama dalam kegiatan penyelenggaraan program magang yang saling menguntungkan dengan tanpa mengurangi hak masing-masing
Pasal 2
LINGKUP KERJA SAMA
Kerja sama sebagaiman dimaksud dalam Pasal (1) berupa:
PIHAK PERTAMA bersama PIHAK KEDUA menggelar program magang sesuai dengan visi dan misi kedua belah pihak.
Pasal 3
SARANA DAN PRASARANA
Kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan kerjasama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
Pasal 4
PEMBIAYAAN
Kebutuhan pembiayaan dan dana untuk pelaksanaan kerja sama ini disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau ketentuan lain yang berlaku.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerja sama ini berlaku 1 (satu) tahun, dan untuk selanjutnya akan dievaluasi dan diperbaharui sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku dan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 6
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai kesepakatan PARA PIHAK dilaksanakan selama angka (huruf angka)/ angka (huruf angka) pada unit/bidang dan lokasi yang disepakati.
Pasal 7
PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan maka penyelesaian akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Pasal 8
KETENTUAN TAMBAHAN
PARA PIHAK bersepakat bahwa perjanjian ini dapat atau dievaluasi kembali, apabila diperlukan dan bila ada perubahan atau ketentuan baru yang mendesak untuk dapat diselesaikan segera oleh PARA PIHAK secara musyawarah dan mufakat.
PARA PIHAK bersepakat bahwa beberapa syarat atau ketentuan yang belum tercantum dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur dan dicantumkan dalam suplemen atau addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam perjanjian ini, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK diatas kertas bermaterai cukup.
Pasal 9
PENUTUP
Perjanjian Pelaksanaan Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. Segala Ketentuan serta syarat-syarat yang ada didalamnya berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatangani perjanjian ini.
PIHAK KESATU, Dekan Fakultas/Program……………. Universitas Negeri Surabaya
(………………………) |
PIHAK KEDUA, Direktur/Pimpinan Nama Mitra
(……………………….) |