PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN
TAHUN 2021
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
Jl. R.A. Kartini Xx.00 Xxxxxxxxxxxxx Xxxx./Fax (0252) 201057, Email : xxxx@xx-xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, XX.XX.
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, SH.,
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Banten
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama pada tahun 2021 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja dari perjanjian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Rangkasbitung, 6 Januari 2021
Pihak Kedua Pihak Pertama
Ketua Pengadilan Tinggi Banten Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung
XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, SH. XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, XX.XX.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2021 PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
1. KEPANITERAAN
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KIINERJA | TARGET |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan - Perdata - Pidana | 100 % 100 % |
b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu - Perdata | 90 % 100 % | ||
c.. Persentase Putusan Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : ( Banding, Kasasi dan PK ) | 95 % | ||
d. Persentase Perkara Pidana Anak yang diselesaikan secara Diversi | 30 % | ||
e. Index Responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 80 % | ||
2. | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu - Perdata - Pidana | 100 % 100 % |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui Mediasi | 15 % | ||
c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 100 % | ||
d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus | 10 % | ||
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 0 % |
b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 30 |
masyarakat miskin dan terpinggirkan | c. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) | 75 % | |
4. | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan Pengadilan | Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 5 % |
Rincian Biaya Anggaran Tahun 2021 meliputi :
- Biaya operasional Perkara Peradilan Umum Rp. 99.600.000,-
2 KESEKRETARIATAN
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya penyelesaian administrasi Kesekretariatan | a. Presentase penyelesaian pelayanan administrasi umum / kesekretariatan | 100 % |
b. Presentase penyelesaian tata persuratan dan laporan bulanan, triwulan, semester dan laporan Tahunan masing-masing sub bagian | 100 % | ||
2. | Meingkatnya penyelesaian kinerja Kesekretariatan | a. Presentase Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penertiban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing sub bagian | 95 % |
b. Presentase penyelesaian pembuatan rencana Program kerja kesekretariatan masing-masing sub bagian | 95 % |
Rincian Biaya Anggaran Tahun 2021 meliputi : | |
- Belanja Pegawai Rp. | 5.235.381.000,- |
- Belanja Barang Rp. | 1.358.643.000,- |
- Belanja Modal Rp. | 37.500.000,- |
Rangkasbitunng, 6 Januari 2021 Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung
XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX, XX.XX.