B.6]
[B.6]
SISTEM DAN PROSEDUR PENGAJUAN PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) BARANG DAN JASA
A. KETENTUAN UMUM
Sistem dan Prosedur Pengajuan Pembayaran Langsung (LS) Barang dan Jasa adalah sistem dan prosedur dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pihak Ketiga atas penyerahan barang dan jasa, dengan melakukan pembayaran langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Pihak Ketiga. Sistem ini terdiri dari :
1. Sub Sistem Penerbitan SPP-LS
2. Sub Sistem Penerbitan SPM-LS
3. Sub Sistem Penerbitan SP2D
4. Sub Sistem Pencairan SP2D
Bagan Alur Hubungan antar Sub Sistem :
Sub sistem Penerbitan SPP-LS
Sub sistem Penerbitan SPM-LS
Sub sistem Penerbitan SP2D
Sub sistem Pencairan SP2D
B. PIHAK TERKAIT
1. SKPD
a. Pengguna Anggaran
b. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
c. PPK-SKPD
2. PPKD/Biro Keuangan
d. Bagian Perbendaharaan
e. Bagian Pengelolaan Kas Daerah
f. Bagian Akuntansi
3. Bank
4. Pihak Ketiga
C. ALUR PROSEDUR
1. Sub sistem Penerbitan SPP-LS
a. Setelah menerima pengajuan pembayaran kepada pihak ketiga beserta kelengkapannya dari PPTK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan pembayaran dari penyedia barang/jasa,
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat dan menandatangani SPP-LS dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) rangkap 3 serta melengkapi lampiran- lampiran yang diperlukan sebagai berikut :
a. Surat pengantar SPP-LS;
b. Ringkasan SPP-LS;
c. Rincian SPP-LS;
d. Daftar Kelengkapan LS Barang Dan Jasa (Format B.6.7);
e. Lampiran SPP-LS Pengadaan barang/jasa
1) Pembayaran SPP-LS Uang Muka dengan bukti perjanjian SPK/Kontrak mencakup :
a) Nomor Pokok Wajib Pajak;
b) Nomor Rekening Bank Penyedia Barang/Jasa pada Bank Umum;
c) Surat Setoran Pajak (SSP) PPN yang telah ditandatangani oleh Bendahara.
d) Surat Setoran Pajak (SSP) PPh yang telah ditandatangani oleh Xxxxxxxxx;
e) Faktur Pajak yang dikeluarkan dan ditandangani oleh rekanan;
f) Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ);
g) Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pihak ketiga dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
h) Ringkasan kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
i) Berita acara pembayaran, bermeterai cukup;
j) Kwitansi bermeterai yang ditandatangani pihak ketiga, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK atas nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
k) Surat Permohonan Pembayaran dari Penyedia Barang dan Jasa;
l) Copy Surat Jaminan Uang Muka dari Bank Umum/Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan dilegalisir BP/BPP.
2) Pembayaran SPP-LS atas prestasi pekerjaan (termyn/MC/angsuran) dengan bukti perjanjian SPK/Kontrak mencakup :
a) Nomor Pokok Wajib Pajak;
b) Nomor Rekening Bank Penyedia Barang/Jasa pada Bank Umum;
c) Surat Setoran Pajak (SSP) PPN yang telah ditandatangani oleh Bendahara.
d) Surat Setoran Pajak (SSP) PPh yang telah ditandatangani oleh Xxxxxxxxx;
e) Faktur Pajak yang dikeluarkan dan ditandangani oleh rekanan;
f) Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ);
g) Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pihak ketiga dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
h) Ringkasan kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
i) Berita acara pembayaran, bermeterai cukup;
j) Kwitansi bermeterai yang ditandatangani pihak ketiga, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK atas nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
k) Surat Permohonan Pembayaran dari Penyedia Barang dan Jasa;
l) Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan pemeriksaan telah mencapai prosentase tertentu sesuai ketentuan yang telah diatur dalam kontrak, ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
m) Laporan/lampiran besarnya prosentase pekerjaan;
n) Surat pemberitahuan/pendaftaran/bukti setor Jamsostek.
Keterangan
Untuk pengajuan SPP-LS termyn/angsuran yang telah dibayarkan Uang Muka tidak perlu melampirkan point f dan g.
3) Pembayaran SPP-LS Pekerjaan selesai 100% dengan bukti perjanjian SPK/Kontrak mencakup :
a) Nomor Pokok Wajib Pajak;
b) Nomor Rekening Bank Penyedia Barang/Jasa pada Bank Umum;
c) Surat Setoran Pajak (SSP) PPN yang telah ditandatangani oleh Bendahara.
d) Surat Setoran Pajak (SSP) PPh yang telah ditandatangani oleh Xxxxxxxxx;
e) Faktur Pajak yang dikeluarkan dan ditandangani oleh rekanan;
f) Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ);
g) Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pihak ketiga dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
h) Ringkasan kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
i) Berita acara pembayaran, bermeterai cukup;
j) Kwitansi bermeterai yang ditandatangani pihak ketiga, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK atas nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
k) Surat Permohonan Pembayaran dari Penyedia Barang dan Jasa;
l) Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100% yang ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
m) Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
n) Surat pendaftaran/bukti setor Jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan Jamsostek);
o) Copy Surat Jaminan pemeliharaan dari Bank Umum/Lembaga Keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah bagi pembayaran yang dilakukan sebesar 100% dari nilai kontrak, dan dilegalisir BP/BPP;
p) Surat Pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
q) Bukti setor denda keterlambatan.
Keterangan
Untuk pengajuan SPP-LS Pekerjaan selesai 100% yang telah dibayarkan Uang Muka tidak perlu melampirkan point f dan g.
4) Lampiran SPP-LS Pengadaan barang/jasa dengan bukti perjanjian berupa kwitansi mencakup :
a) Nomor Pokok Wajib Pajak;
b) Nomor Rekening Bank Penyedia Barang/Jasa pada Bank Umum;
c) Surat Bukti Pembayaran yang ditandatangani Rekanan, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, PA/KPA/PPTK atas nama PA/KPA, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
d) Tanda Bukti Perjanjian berupa Kwitansi yang ditandatangani oleh Rekanan dengan disetujui oleh PPKom;
e) Surat Setoran Pajak (SSP) PPh yang telah ditandatangani Bendahara;
f) Surat Setoran Pajak (SSP) PPN yang telah ditandatangani Bendahara;
g) Faktur Pajak yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rekanan.
f. Lampiran SPP-LS Pengadaan tanah mencakup :
1) Surat Bukti Pembayaran yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, PA/KPA/PPTK atas nama PA/KPA, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
2) Berita Acara Pembebasan Tanah yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxadaan tanah;
3) Surat Setoran Pajak (SSP) PPh final yang telah ditandatangani Bendahara Pengeluaran (untuk pengadaan tanah dengan nilai diatas Rp60.000.000,-);
4) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah;
5) Foto Copy Bukti Kepemilikan;
6) Kwitansi bermeterai yang ditandatangani pihak ketiga, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK atas nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
7) Pernyataan dari Penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
8) Pelepasan/penyerahan hak atas tanah/akta jual beli dihadapan PPAT.
2. Sub sistem Penerbitan SPM-LS
a. PPK-SKPD menerima SPP-LS berserta lampirannya diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, dan mencatat ke dalam register penerimaan SPP.
b. PPK-SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP-LS.
c. PPK-SKPD menverifikasi Bukti pengeluaran yang menjadi lampiran SPP dan menguji kesesuaian dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja.
d. PPK-SKPD memberi cap “TELAH DIVERIFIKASI” pada Bukti yang telah diverifikasi.
e. Apabila dianggap belum sesuai dan lengkap, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, PPK-SKPD menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran beserta dokumen pengajuan SPP-LS untuk dilengkapi dan diperbaiki.
f. PPK-SKPD mencatat Surat Penolakan Penerbitan SPM dalam register Penolakan Penerbitan SPM.
g. Apabila telah dianggap sesuai dan lengkap, dalam jangka waktu 2 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, PPK-SKPD menyusun draft SPM-LS rangkap 4.
h. PPK-SKPD menyampaikan Draft SPM-LS, Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain Pembayaran Langsung (LS) dan SPTB kepada Pengguna Angaran untuk ditandatangani.
i. Pengguna Anggaran menandatangani SPM-LS, Surat Pernyataan dan SPTB serta menyerahkan kembali kepada PPK-SKPD.
j. PPK-SKPD mencatat penerbitan SPM-LS yang diterima ke dalam Register Penerbitan SPM.
k. Terhadap SPM yang telah ditandatangani Pengguna Anggaran, PPK- SKPD :
1) Mengirim Lembar 1, 2, dan 3 ke Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan beserta kelengkapan dokumen :
− Surat Pengantar SPM-LS.
− SPP-LS beserta lampirannya.
− Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja.
2) Lembar ke 4 sebagai arsip PPK-SKPD
3. Sub Sistem Penerbitan SP2D
a. Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan menerima SPM-LS yang diajukan oleh Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
b. Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS dan mengisi Format B.6.7.
1) Apabila dianggap tidak lengkap maka dokumen SPM-LS dikembalikan kepada SKPD untuk dilengkapi dan mencatat dalam Register Penolakan Penerbitan SP2D.
2) Apabila dianggap telah lengkap maka diterbitkan SP2D-LS rangkap 10 dan mencatat dalam Register SP2D.
3) SPTB, Ringkasan Kontrak, Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak, fotocopy NPWP rekanan, Surat Keterangan Bank, dan Format
B.6.7 disertakan sebagai lampiran LS. Sementara kelengkapan lain disimpan oleh SKPD.
c. Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan mendistribusi SP2D yang telah terbit :
1) Lembar 1, 2, 3 dan 4 serta SPM-LS dan SPP-LS dikirim ke Bagian Pengelolaan Kas Daerah pada Biro Keuangan.
2) Lembar 5 dan 6 dikirim ke SKPD.
3) Lembar 7, 8 dan 9 sebagai arsip Bagian Perbendaharaan pada Biro Keuangan.
d. Berdasarkan terbitnya SP2D, Bagian Perbendaharaan mencatat dalam Buku Pembantu Penerbitan SP2D per SKPD (Format B.1.18) sebanyak 3 (tiga) rangkap. Lembar 1 dilampiri dengan SP2D lembar 10 dikirim ke Bagian Akuntansi, lembar 2 dan 3 sebagai arsip Bagian Perbendaharaan.
4. Sub Sistem Pencairan SP2D
a. Bagian Pengelolaan Kas Daerah Menerima daftar penguji dan SP2D dari Bagian Perbendaharaan pada Biro Keuangan.
b. Berdasarkan SP2D yang diterima Bagian Pengelolaan Kas Daerah Menerbitkan Surat Perintah Transfer Uang (SPTU) kepada PT. Bank Jateng untuk mentransfer uang kepada Rekening Pihak Ketiga yang tercantum dalam SP2D.
c. Memerintahkan kepada PT Bank Jateng untuk menyetorkan Potongan PPN dan PPh Rekanan ke Kantor Pajak.
d. Mencatat SP2D ke dalam Buku Penerimaan dan Pengeluaran Kas (Format B.1.20) dan Buku Pembantu Kas Pengeluaran per SKPD (Format B.1.21) pada sisi pengeluaran.
e. Mencatat pemotongan dan penyetoran PPN dan PPh Pihak Ketiga ke dalam Daftar Pemotongan dan Penyetoran Pajak dan menyampaikan laporan bulanan atas pemotongan dan penyetoran tersebut kepada Bagian Akuntansi Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
f. Bagian Pengelolaan Kas Daerah mengirimkan Format B.1.20, B.1.21 dan SP2D Lembar 1 ke Bagian Akuntansi Biro Keuangan.
g. Bagian Pengelolaan Kas Daerah mengarsip SP2D lembar 2, 3, dan 4.
h. PT. Bank Jateng berdasarkan SPTU yang diterima dari Bagian Pengelolaan Kas Daerah mentransfer dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Pihak Ketiga.
D. BAGAN ALIR
BAGAN ALIR PROSEDUR PENGAJUAN PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) BARANG/JASA (1) | ||
SKPD | ||
BENDAHARA PENGELUARAN | PPK-SKPD | PENGGUNA ANGGARAN |
Kontrak/SPK & Ke PPKD Ringkasan Kontrak LAMPIRA Bukti-bukti NSPTB 1 4 3 Arsip Dr2aft Susun SPP- SPM1-TUP LS SPM-LS Draft SPTB SPM-LS & SPP-LS Lampiran SPTB Lampiran Verifikasi 4 Kontrak/SPK & 3 Ringkasan Kontrak 2 SPTB 1 SPP-LS Draft (Rangkap 3) SPMD-rTaUftP SPM-LS Ya Susun Melengkapi Lengkap Draft SPM-LS Tidak Kembalikan Lampiran ke BP Register SPM Kontrak/SPK & Ringkasan Kontrak SPTB SPP-LS Register (Rangkap 3) Penolakan Melengkapi Penerbitan SPM Arsip Arsip 2 Dikembalikan PPKD 5 6 SP2D, SPM- SP2D, SPM-LS & Dari PPKD LS & SPP-LS S5PP-LS SP2D, SPM- 3 LS & SPP-LS Selesai | SPTB 4 3 2 Draf1t SPMS-PTMU-PLS Otorisasi |
BAGAN ALIR PROSEDUR PENGAJUAN PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) BARANG/JASA (2) Lanjutan | ||||
PPKD/BIRO KEUANGAN | BANK | PIHAK KETIGA | ||
BAGIAN PERBENDAHARAAN | BAGIAN KAS DAERAH | BAGIAN AKUNTANSI | ||
Dari 2, 3, 4 1 S1P2D SP2D, SPM-LS, SPP-LS, Lampiran Verifikasi Register administrasi SP2D 1 -Terbitkan SPTU SPTU -Catat dalam Form B.1.20 dan Ya Terbitkan B.1.21 Lengkap SP2D, Form B.1.18 1 SP2D Arsip Arsip 1 Transfer Tidak (3) 7,8,9 SP2D 2 Form K-1 1 B.1.20, 6 SP2D SPTU SP2D SPTU B.1.21 SP52D 1 Kembalikan SP42D ke SKPD 3 Form SP2D B.1.20 dan Pencatatan S2P2D B.1.21 S1 P2D SP2D, SPM- Register LS, SPP-LS, Penolakan SPM Lampiran 10-SP2D Arsip Laporan (3) Form B.1.18 Bukti Bukti 2 3 Arsip Transfer Transfer Pencatatan Ke SKPD Ke SKPD 10-SP2D, Form B.1.18 | Rupiah Copy/ SP2D |
81
E. FORMULIR YANG DIGUNAKAN
1. SPTB LS (Format B.6.1)
2. Surat Pengantar SPP-LS Barang dan Jasa (Format B.6.2)
3. Ringkasan SPP-LS Barang dan Jasa (Format B.6.3)
4. Rincian SPP-LS Barang dan Jasa (Format B.6.4)
5. Ringkasan kontrak (Format B.6.5)
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pengajuan SPM-LS (Format B.6.6)
7. Daftar Kelengkapan LS Barang Dan Jasa (Format B.6.7)
8. Daftar Pemotongan dan Penyetoran Pajak (Format B.6.8)
Formulir terkait lainnya
1. Register Penerimaan SPP (Format B.1.4)
2. Surat Penolakan Penerbitan SPM (Format B.1.5)
3. Register Surat Penolakan Penerbitan SPM (Format B.1.6)
4. Surat Perintah Membayar (Format B.1.8)
5. Register SPM SKPD (Format B.1.9)
6. Surat Pernyataan Verifikasi (Format B.1.10)
7. Surat Penolakan Penerbitan SP2D (Format B.1.11)
8. Register Surat Penolakan Penerbitan SP2D (Format B.1.12)
9. Surat Perintah Pencairan Dana (Format B.1.13)
10.Register SP2D (Format B.1.14)
11.Kartu Pengendalian Pencairan Dana Induk (Format B.1.15)
12.Kartu Pengendalian Pencairan Per Rincian Obyek (Format B.1.16)
13.Daftar Penguji SP2D (Format B.1.17)
14.Buku Pembantu Penerbitan SP2D per SKPD (Format B.1.18)
15.Surat Perintah Transfer Uang (Format B.1.19)
16.Buku Penerimaan dan Pengeluaran Kas (Format B.1.20)
17.Buku Pembantu Kas Pengeluaran per SKPD (Format B.1.21)
18.Register SPP/SPM/SP2D SKPD (Format B.1.22)
B.6.1
SPTB – LS
SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA
Nomor : ……. (1)
1. Kode SKPD (2)
2. Nama SKPD (3)
3. Tanggal/No. DPA (4)
4. Nama Program (5)
Yang bertandatangan di bawah ini (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran)* SKPD (6) menyatakan
bahwa saya bertanggungjawab secara formal dan material dan kebenaran perhitungan pemungutan pajak atas segala pembayaran tagihan yang telah kami perintahkan dalam SPM ini dengan perincian sebagai berikut :
No | Kode Rekening | Uraian | Penerima | Jumlah | Pajak yang dipungut Bendahara Pengeluaran | |
PPN | PPh | |||||
a | b | d | c | g | h | i |
(7) | (8) | (9) Kegiatan ..................... Belanja Modal objek Belanja Modal rincian Belanja Modal bukti transaksi ............. bukti transaksi ............. | (10) | (11) | (12) | (13) |
Jumlah | Rp ……………… | Rp ……………… |
/
Bukti-bukti pengeluaran anggaran dan asli setoran pajak (SSP/BPN) tersebut di atas disimpan oleh (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran)* untuk kelengkapan administrasi dan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
(Pengguna Anggaran/ (Bendahara Pengeluaran/
Kuasa Pengguna Anggaran)* Bendahara Pengeluaran Pembantu)*
Nama ……… (16) …………. Nama ……… (14) ………….
NIP ... (17) … NIP (15) …
Catatan :
* coret yang tidak perlu
PETUNJUK PENGISIAN SPTB UNTUK SPM LS
(1) Diisi dengan nomor urut SPTB
(2) Diisi dengan kode SKPD yang bersangkutan
(3) Diisi dengan nama SKPD yang bersangkutan
(4) Diisi dengan tanggal dan Nomor DPA
(5) Diisi dengan Nama Program yang Dilaksanakan
(6) Diisi dengan nama SKPD yang bersangkutan
(7) Diisi dengan nomor urut
(8) Diisi dengan Kode Rekening
(9) Diisi uraian pembayaran yang meliputi lingkup pekerjaan yang diperjanjikan, tanggal, nomor kontrak/SPK, berita acara yang diperlukan/ dipersyaratkan
(10) Diisi dengan nama penerima uang/rekanan
(11) Diisi dengan Nilai pada kwitansi (bruto)
(12) Diisi dengan jumlah rupiah PPN yang dikenakan
(13) Diisi dengan jumlah rupiah PPh yang dikenakan
(14) Diisi nama Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
(15) Diisi NIP Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
(16) Diisi nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
(17) Diisi NIP Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
B.6.2
CETAK APLIKASI
SPP LS Barang dan Jasa
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG BARANG DAN JASA (SPP–LS-BARANG DAN JASA)
Nomor : …………………. Tahun …………………
SURAT PENGANTAR
Kepada Yth. Pengguna Anggaran
SKPD ………………………….
Di Tempat
Dengan memperhatikan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun
……………. tentang Penjabaran APBD, Bersama ini kami mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Xxxx sebagai berikut :
a. Urusan pemerintahan : …………………….
b. SKPD : …………………….
c. Tahun Anggaran : …………………….
d. Dasar Pengeluaran SPD Nomor : …………………….
e. Jumlah Sisa Dana SPD : Rp. .……………….
(terbilang )
f. Nama Bendahara Pengeluaran : …………………….
g. Jumlah Pembayaran Yang Diminta : Rp. .……………….
(terbilang )
h. Nama dan Nomor Rekening Bank : …………………….
………, ………………… BP/BPP
(Nama Lengkap) NIP.
Cara Pengisian Formulir Surat Pengantar SPP–LS Barang dan Jasa
1. Nomor diisi dengan nomor SPP;
2. SKPD diisi dengan nama SKPD;
3. Nomor Peraturan Gubernur diisi dengan nomor Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD pada tahun anggaran yang bersangkutan;
4. Urusan Pemerintah diisi dengan kode dan nama urusan pemerintah;
5. SKPD diisi dengan kode dan nama SKPD;
6. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang bersangkutan;
7. Dasar pengeluaran diisi dengan nomor SPD yang mendasari penerbitan SPP;
8. Sisa dana SPD diisi dengan jumlah dana yang belum dicairkan dari SPD yang mendasari penerbitan SPP. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana SPD yang belum dicairkan tersebut;
9. Nama bendahara pengeluaran diisi dengan nama bendahara pengeluaran SKPD yang menerbitkan SPP;
10. Pembayaran yang diminta diisi dengan jumlah dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan SPP. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana yang diminta untuk dicairkan tersebut;
11. Diatas baris penandatanganan diisi dengan tanggal dan tempat penerbitan SPP;
12. Dibawah tanda tangan BPP/BPP diisi dengan nama jelas dan NIP BPP/BPP;
13. Disamping kiri tanda tangan BP/BPP dibubuhkan pula tanda tangan PPTK;
14. Dibawah tanda tangan PPTK diisi dengan nama jelas PPTK dan dibawah nama diisi NIP PPTK.
B.6.3
CETAK APLIKASI
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG BARANG DAN JASA (SPP–LS BARANG DAN JASA)
Nomor : …………………. Tahun …………………
RINGKASAN
RINGKASAN KEGIATAN | |||||||
1. | Program | : | ........................................................... | ||||
2. | Kegiatan | : | ........................................................... | ||||
3. | Xxxxx dan tanggal DPA-/DPPA- /DPAL-SKPD | ||||||
: | ........................................................... | ||||||
4. | Nama Perusahaan | : | ........................................................... | ||||
5. | Bentuk Perusahaan | : | a. PT/NV | b. CV | c. Firma | d. Dll | |
6. | Alamat Perusahan | : | ........................................................... | ||||
7. | Nama Pimpinan Perusahaan | : | ........................................................... | ||||
8. | Nama dan Nomor Rekening Bank | : | ........................................................... | ||||
9. | Nomor Kontrak | : | ........................................................... | ||||
10. | Kegiatan Lanjutan | : | Ya / Bukan | ||||
11. | Waktu Pelaksanaan Kegiatan | : | ........................................................... | ||||
12. | Deskripsi Pekerjaan | : | ........................................................... | ||||
RINGKASAN DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD | |||||||
Jumlah dana DPA /DPPA /DPAL-SKPD | Rp. (I) | ||||||
RINGKASAN SPD | |||||||
No. Xxxx | Nomor SPD | Tanggal SPD | Jumlah Dana | ||||
1. | |||||||
2. | |||||||
JUMLAH | Rp. (II) | ||||||
Sisa dana yang belum di SPD-kan (I-II) | Rp. …………….. | ||||||
RINGKASAN BELANJA | |||||||
SP2D Peruntukan UP | |||||||
SP2D Peruntukan GU | |||||||
SP2D Peruntukan TU | |||||||
SP2D Peruntukan LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan | |||||||
SP2D Peruntukan LS Pengadaan Barang dan Jasa | |||||||
JUMLAH | |||||||
Sisa SPD yang telah diterbirkan, belum dibelanjakan (II-III) |
………, …………………
Mengetahui,
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan BP/BPP
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
NIP. NIP.
Cara Pengisian Formulir Ringkasan SPP–LS Barang dan Jasa
1. Nomor diisi dengan nomor SPP;
2. Program diisi dengan kode dan nama program kegiatan peruntukan LS Barang/Jasa;
3. Kegiatan diisi dengan kode dan nama kegiatan kegiatan peruntukan LS Barang/Jasa;
4. Nomor dan tanggal DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD diisi dengan nomor dan tanggal DPA-
/DPPA-/DPAL-SKPD untuk kegiatan (pada point 3);
5. Nama perusahaan diisi dengan nama perusahaan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa;
6. Bentuk perusahaan diisi dengan cara memilih salah satu bentuk perusahaan yang tersedia atau menuliskan bentuk perusahaannya jika memang bentuk perusahaannya tidak ada pada pilihan yang tersedia;
7. Alamat perusahaan diisi dengan alamat perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa;
8. Nama pimpinan perusahaan diisi dengan nama pimpinan (direktur) perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa;
9. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama dan nomor rekening bank dari perusahaan pelaksana kegiatan pengadaan barang/jasa;
10. Nomor kontrak diisi dengan nomor kontrakpekerjaan antara pemerintah daerah dengan perusahaan pelaksana kegiatan pengadaan barang/jasa;
11. Kegiatan lanjutan diisi dengan cara memilih Ya jika memang pekerjaan bersifat lanjutan dan pilih Tidak jika memang bukan pekerjaan lanjutan;
12. Waktu pelaksanaan kegiatan diisi dengan periode pelaksanaan kegiatan;
13. Deskripsi kegiatan diisi dengan gambaran tentang kegiatan/pekerjaan dengan menggunakan kalimat yang padat dan singkat;
14. Jumlah dana DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD diisi dengan jumlah dana DPA-/DPPA-/DPAL- SKPD untuk satu tahun anggaran yang bersangkutan;
15. Xxxxxxxan SPD diisi dengan ringkasan SPD yang telah diterbitkan/ditetapkan untuk SKPD yang bersangkutan. Masing-masing ringkasan SPD, yaitu nomor, tanggal penetapan SPD dan jumlah dan yang yang disediakan lewat SPD diisikan dalam kolom-kolom yang tersedia. Lalu seluruh dana SPD yang pernah diterbitkan untuk SKPD yang bersangkutan dijumlahkan (diisi pada tempat bertanda II. Rp );
16. Pada tempat yang disediakan (bertanda I-II Rp. ) diisikan hasil pengurangan
jumlah total dana DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD untuk satu tahun anggaran dengan jumlah total dana yang telah di-SPD-kan;
17. Pada kolom disamping kanan SP2D Peruntukan UP diisi dengan dana yang telah dicairkan (di SP2D-kan) untuk keperluan UP;
18. Pada kolom disamping kanan SP2D Peruntukan GU diisi dengan dana yang telah dicairkan (di SP2D-kan) untuk keperluan GU;
19. Pada kolom disamping kanan SP2D Peruntukan TU diisi dengan dana yang telah dicairkan (di SP2D-kan) untuk keperluan TU;
20. Pada kolom disamping kanan SP2D Peruntukan LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan diisi dengan dana yang telah dicairkan (di SP2D-kan) untuk keperluan Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS;
21. Pada kolom disamping kanan SP2D Peruntukan LS Pengadaan Barang dan Jasa diisi dengan dana yang telah dicairkan (di SP2D-kan) untuk keperluan pembayaran pihak ketiga dalam rangka pengadaan barang/jasa;
22. Seluruh dana yang telah dicairkan (dari point 17 sampai point 21) dijumlahkan dan diisikan pada tempat dengan tanda III. Rp. ;
23. Pada tempat dengan II-III Rp. ……………. diisikan jumlah hasil pengurangan dana seluruh SPD (dari point 15) dengan dana yang telah dibelanjakan (dari point 22);
24. Diatas baris penandatanganan diisi dengan tanggal dan tempat penerbitan SPP;
25. Dibawah tanda tangan BPP/BPP diisi dengan nama jelas dan NIP BPP/BPP;
26. Disamping kiri tanda tangan BP/BPP dibubuhkan pula tanda tangan PPTK;
27. Dibawah tanda tangan PPTK diisi dengan nama jelas PPTK dan dibawah nama diisi NIP PPTK.
B.6.4
CETAK APLIKASI
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG BARANG DAN JASA (SPP–LS BARANG DAN JASA)
Nomor : …………………. Tahun …………………
RINCIAN RENCANA PENGGUNAAN
No. Urut | Kode Rekening (Rincian Obyek) | Uraian | Jumlah (Rp) |
1. | |||
2. | |||
JUMLAH |
………, …………………
Mengetahui,
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan BP/BPP
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
NIP. NIP.
Cara Pengisian Formulir Rincian SPP–LS BARANG DAN JASA
1. Nomor diisi dengan nomor SPP;
2. Kolom kode rekening diisi dengan rincian obyek rekening belanja Barang/Jasa;
3. Kolom uraian diisi dengan nama rekening belanja Barang/Jasa sesuai dengan kode rekening yang ada pada kolom sebelumnya (dari point 2);
4. Kolom jumlah diisi dengan jumlah dana yang akan dibebankan pada masing-masing kode rekening;
5. Seluruh dana pada masing-masing kode rekening dijumlahkan sehingga dihasilkan jumlah totalnya;
6. Diatas baris penandatanganan diisi dengan tanggal dan tempat penerbitan SPP;
7. Dibawah tanda tangan BPP/BPP diisi dengan nama jelas dan NIP BPP/BPP;
8. Disamping kiri tanda tangan BP/BPP dibubuhkan pula tanda tangan PPTK;
9. Dibawah tanda tangan PPTK diisi dengan nama jelas PPTK dan dibawah nama diisi NIP PPTK.
B.6.5
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
……. (1) …….
RINGKASAN KONTRAK
Nomor : ……. (2) …….
Untuk kegiatan dananya berasal dari rupiah murni
1. Nomor dan Tanggal DPA :
2. Kode Rekening :
3. Nomor dan Tanggal SPK/Kontrak :
4. Nama Kontraktor/Perusahaan :
5. Alamat Kontraktor :
6. Nomor Rekening Bank :
7. Nama Bank :
8. NPWP :
9. Nilai SPK/Kontrak :
10. Uraian dan Volume Kerja :
11. Cara Pembayaran :
12. Jangka Waktu Pelaksanaan :
13. Tanggal Penyelesaian Pekerjaan :
14. Jangka Waktu Pemeliharaan :
15. Ketentuan Sanksi
……. (3) …….
……. (4) …….
……. (5) …….
……. (6) …….
……. (7) …….
……. (8) …….
……. (9) …….
……. (10) …….
……. (11) …….
……. (12) …….
……. (13) …….
……. (14) …….
……. (15) …….
……. (16) …….
……. (17) …….
…(18)…, … (19) …
Mengetahui,
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Nama ……… (22) …………. Nama ……… (20) ………….
NIP ... (23) … NIP (21) …
* Apabila Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen, maka cukup tanda tangan pada kolom Pejabat Pembuat Komitmen.
PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN KONTRAK
(1) Diisi dengan nama SKPD
(2) Diisi dengan nomor ringkasan kontrak
(3) Diisi dengan Tgl dan No Dokumen Dasar Pembayaran (DPA, dll)
(4) Diisi dengan kode-kode yang sesuai dengan pembebanannya
(5) Diisi dengan Tgl dan No Kontrak / SPK
(6) Diisi dengan perusahaan penyedia barang / jasa bersangkutan
(7) Diisi dengan alamat jelas perusahaan penyedia barang / jasa bersangkutan
(8) Diisi dengan nomor rekening bank perusahaan penyedia barang / jasa bersangkutan
(9) Diisi dengan nama bank perusahaan penyedia barang / jasa bersangkutan
(10) Diisi dengan NPWP perusahaan penyedia barang / jasa bersangkutan
(11) Diisi dengan nilai kontrak termasuk perubahan nilai apabila dilakukan addendum
(12) Diisi dengan uraian dan volume pekerjaan sesuai dengan kontrak
(13) Diisi dengan cara pembayaran yang diatur dalam kontrak, misalnya sekaligus, bertahap sesuai kemajuan, bulanan atau uang muka dengan angsuran
(14) Diisi dengan jumlah hari pelaksanaan sesuai tercantum dalam kontrak, misalnya 17 hari kalender
(15) Diisi dengan tanggal harus diserahkannya barang / jasa sesuai kontrak
(16) Diisi dengan lamanya pemeliharaan barang / jasa apabila diatur dalam kontrak
(17) Diisi dengan sanksi yang akan dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak
(18) Diisi dengan keterangan tempat pembuatan ringkasan kontrak
(19) Diisi dengan keterangan tanggal pembuatan ringkasan kontrak
(20) Diisi nama Pejabat Pembuat Komitmen
(21) Diisi NIP Pejabat Pembuat Komitmen
(22) Diisi nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
(23) Diisi NIP Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
B.6.6
CETAK APLIKASI
SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB PENGAJUAN SPM-LS
Sehubungan dengan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) No………… tanggal …………… yang kami ajukan sebesar Rp. …………..
(terbilang …………………) untuk keperluan SKPD Tahun Anggaran
…………., dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1. Jumlah Pembayaran Langsung (LS) tersebut di atas akan dipergunakan untuk membayar anggsuran / MC…………… pekerjaan yang
dilaksanakan oleh CV/PT………….. alamat ……….. sesuai SPK / Surat Perjanjian / Kontrak Nomor ………. Tanggal …………..
2. Jumlah Pembayaran Langsung (LS) tersebut di atas benar-benar dibayarkan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan DPA-SKPD.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk melengkapi persyaratan pengajuan SPM-LS SKPD kami.
Semarang, ……………………
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
Tanda tangan Nama Lengkap
NIP
B.6.7
DAFTAR KELENGKAPAN LS BARANG DAN JASA
NOMOR : ...............................
No | Kelengkapan | Tanggal | Ada | Tidak |
Administrasi | ||||
1 | Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) | |||
2 | Ringkasan Kontrak | |||
3 | Surat Setoran Pajak (SSP) | |||
4 | Faktur Pajak | |||
5 | Foto copy NPWP rekanan | |||
6 | Surat Referensi/Keterangan Bank | |||
7 | Surat Pernyataan Verifikasi | |||
Kontrak | ||||
1 | SPK/SPMK/Kontrak | |||
2 | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) | |||
3 | Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan | |||
4 | Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan | |||
5 | Pakta Integritas | |||
6 | Kwitansi bermaterai | |||
7 | Berita Acara Pembayaran | |||
8 | Copy Surat Jaminan | |||
Uraian Pekerjaan : ................................................................................................................................................................. ..................................................................................................................................................... |
Asli kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut di atas disimpan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Demikian daftar kelengkapan ini dibuat dengan sebenarnya.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Staf Bag. Perbendaharaan/
SKPD Pengampu
Nama …………………. Nama ………………….
NIP ...….................. NIP ...…..................
B.6.8
DAFTAR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK (PPN/PPh) DARI CV/PT/INSTANSI TANGGAL :
No. | SP2D | NPWP | Nama CV/PT/INS | PPN | PPh 21 | PPh 22 | PPh 23 | Lain-lain | Jumlah | |
No | Tanggal | |||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
JUMLAH | ||||||||||
JUMLAH S/D SEBELUM HARI INI | ||||||||||
JUMLAH S/D HARI INI |
Semarang, ………………..…
Kepala Bagian Pengelolaan Kas Daerah