SYARAT DAN KETENTUAN KARTU DEBIT DBS
I. Definisi:
SYARAT DAN KETENTUAN KARTU DEBIT DBS
PT Bank DBS Indonesia
VI. Masa Berlaku Kartu Debit DBS
Masa berlaku Kartu Debit DBS adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada Kartu Debit DBS. Apabila masa berlaku atas Kartu Debit DBS telah habis dan Rekening masih aktif, maka Nasabah wajib memperpanjang kepemilikan atas Kartu Debit
Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Debit DBS (“Syarat dan Ketentuan”) ini, kata-kata yang diawali dengan huruf kapital memiliki pengertian sebagai berikut:
a. Nasabah berarti para calon atau pemilik Rekening.
b. Bank berarti PT Bank DBS Indonesia, kantor pusat Jakarta, termasuk kantor-kantor cabangnya termasuk para pengganti hak dan para penerima haknya.
c. Kartu Debit DBS berarti kartu yang dikeluarkan dan dimiliki oleh PT Bank DBS Indonesia yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) dan sekaligus berfungsi sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran Nasabah.
d. Rekening berarti rekening tabungan, rekening giro atau pinjaman atas nama Nasabah di Bank baik yang saat ini telah ada/dibuka maupun rekening-rekening lain yang akan dibuka di kemudian hari yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan instrumen penarikan.
e. Peserta berarti perusahaan di Indonesia atau di tempat lain yang dari waktu ke waktu turut serta atau terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam menyediakan layanan ATM dan layanan Kartu Debit DBS.
f. PIN atau Personal Identification Number berarti kode rahasia yang terdiri dari kombinasi 6 digit angka yang dibuat oleh Nasabah untuk penggunaan Kartu Debit DBS.
g. Laporan Rekening berarti laporan posisi dana dan penghitungan Bank atas dana yang dimiliki Nasabah dalam Rekening.
h. Hari Kerja berarti tiap-tiap hari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ("BI") dimana bank-bank di seluruh Indonesia dapat melakukan kegiatan usahanya termasuk namun tidak terbatas pada jasa kliring serta tidak diharuskan untuk tutup oleh BI.
Kata dengan bentuk tunggal mencakup juga bentuk jamak, demikian pula sebaliknya. Xxxxxxx dan judul hanyalah untuk memudahkan referensi dan tidak berpengaruh kepada interpretasi dari ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
II. Penerbitan Kartu Debit DBS
1. Atas permintaan Nasabah, Bank dapat menerbitkan Kartu Debit DBS dan Nasabah wajib tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
2. Kartu Debit DBS yang diterbitkan akan dikirimkan ke alamat Nasabah atau diambil sendiri oleh Nasabah. Apabila atas permintaan Nasabah Kartu Debit DBS dikirimkan/diantar ke alamat Nasabah, Nasabah mengetahui dan memahami segala risiko yang timbul sehubungan dengan dikirimkan/diantarkannya Kartu Debit DBS tersebut.
III. Penggunaan Kartu Debit DBS
1. Nasabah dapat menggunakan Kartu Debit DBS untuk transaksi tersebut di bawah ini baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan tersedianya jaringan Peserta yang memiliki kerjasama dengan Bank:
a) Melakukan transaksi perbankan melalui jaringan ATM 24 jam, misalnya: penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar Rekening, pembayaran tagihan; dan/atau
b) Melakukan transaksi pembayaran di merchant; dan/atau
c) Transaksi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Xxxxxxx.
2. Layanan Kartu Debit DBS dan layanan ATM 24 jam dapat digunakan setiap saat kecuali pada saat pemeliharaan rutin, pengisian uang, dan/atau khusus untuk Kartu Debit DBS jika tidak tersedianya jaringan, atau hal-hal lain di luar kemampuan Bank misalnya keadaan memaksa seperti bencana alam, perang atau keadaan serupa perang, huru hara, kerusuhan, blokade, embargo, sabotase, pemogokan, larangan bekerja, kebakaran, banjir, kekurangan bahan atau tenaga kerja, keterlambatan penyerahan dari sub-kontraktor, atau suatu peristiwa yang berada di luar kendali Bank dan/atau Peserta.
3. Dalam hal Kartu Debit DBS digunakan untuk transaksi melalui layanan ATM maupun
merchant di luar Indonesia, maka:
a) Nasabah setuju untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di negara setempat;
b) Bank dan/atau Peserta berwenang untuk melakukan konversi atas mata uang dengan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh Bank dan/atau Peserta dan Nasabah menyadari & bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar tersebut.
4. Apabila Rekening Nasabah tidak memiliki dana atau saldo yang cukup untuk melakukan transaksi, maka Bank berhak menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.
5. Bank setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, dapat menentukan dan mengubah batas maksimum transaksi Kartu Debit DBS serta jam operasi ATM Bank.
6. Bank atas pertimbangannya dan untuk melindungi kepentingan dan keamanan Nasabah dapat menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan Nasabah.
7. Nasabah bertanggung jawab atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan dengan Kartu Debit DBS dan memberikan kuasa atau wewenang kepada Bank untuk mendebet Rekening Nasabah sejumlah nilai transaksi yang telah dilakukan Nasabah.
8. Kartu Debit DBS adalah milik Bank dan harus dikembalikan kepada Bank jika diminta atau pada saat pembatalan atau pengakhiran Kartu Debit DBS. Kartu Debit DBS hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera di Kartu Debit DBS dan tidak boleh dipindahkan atau dialihkan atau digadaikan sebagai jaminan dengan cara apapun.
IV. PIN Kartu Debit DBS
1. Kartu Debit DBS dipergunakan dengan menggunakan PIN dan Bank akan memberikan PIN untuk Kartu Debit DBS baru kepada Nasabah dengan kewajiban Nasabah untuk mengubah PIN tersebut dan menjaga/melindungi PIN sesuai dengan prosedur keamanan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank dan/atau Peserta sebagaimana tercantum dalam poin IV ini.
2. Nasabah wajib segera memberitahu Bank apabila:
a) PIN Kartu Debit DBS Nasabah diketahui oleh pihak ketiga manapun; atau
b) Kartu Debit DBS hilang atau rusak atau digunakan oleh orang lain yang tidak berhak.
3. Setelah Bank menerima pemberitahuan dari Nasabah mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam angka 2 point IV tersebut di atas maka Bank dapat menangguhkan atau membatalkan penggunaan Kartu Debit DBS tersebut.
4. Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka 2.a poin IV tersebut di atas, Nasabah harus mengubah PIN Kartu Debit DBS namun Bank berhak untuk menolak nomor yang dipilih oleh Nasabah karena alasan tertentu untuk kepentingan dan keamanan Nasabah dan apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka 2.b poin IV tersebut di atas, atas permintaan Nasabah dan berdasarkan pertimbangan Bank, Bank dapat mengeluarkan Kartu Debit DBS pengganti.
5. Nasabah harus menyimpan Kartu Debit DBS pada tempat yang aman dan Nasabah wajib mengambil semua langkah pengamanan untuk mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan atau pencurian yang berkaitan dengan Kartu Debit DBS dan PIN Kartu Debit DBS Nasabah dengan cara termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan PIN Kartu Debit DBS kepada pihak lain dan berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM dan saat melakukan transaksi pembayaran di merchant. Bank tidak bertanggung jawab dan Xxxxxxx membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan apabila PIN Kartu Debit DBS tersebut di atas jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak kecuali hal tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.
V. Biaya-Biaya
Nasabah wajib membayar biaya-biaya sehubungan dengan layanan ATM 24 jam yang disediakan oleh Bank dan layanan Kartu Debit DBS yang besarnya akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah termasuk biaya atas penggantian Kartu Debit DBS dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka 4 poin IV tersebut di atas, yang akan didebet dari Rekening Nasabah.
DBS dengan menghubungi cabang Bank tempat Rekening tersebut dibuka/diadministrasikan atau ke cabang Bank terdekat.
VII. Pengakhiran Kartu Debit DBS
1. Nasabah dapat mengakhiri Kartu Debit DBS dengan menyampaikan kepada Bank pemberitahuan tertulis dan (bila diberlakukan) menyerahkan Kartu Debit DBS. Bank tanpa memberikan suatu alasan, setiap saat dapat mengakhiri Kartu Debit DBS Nasabah dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Nasabah tidak dapat menggunakan Kartu Debit DBS-nya apabila jangka waktu Kartu Debit DBS berakhir. Segala risiko dan konsekuensi atas penggunaan Kartu Debit DBS setelah berakhirnya jangka waktu tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
VIII. Ganti Rugi dan Kerugian
1. Bank tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Xxxxxxx atau pihak ketiga yang timbul dari dan dalam hubungannya dengan penggunaan Kartu Debit DBS kecuali apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian yang disengaja atau perbuatan merugikan yang disengaja oleh Bank.
2. Nasabah menyetujui bahwa Bank maupun pejabat Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Xxxxxxx sebagai akibat dari pengungkapan suatu informasi yang telah disetujui oleh Xxxxxxx atau terjadi karena kelalaian Nasabah.
3. Nasabah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul termasuk mengganti rugi kepada Bank, apabila penggunaan Kartu Debit DBS Nasabah tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
IX. Pembuktian
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa catatan Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Nasabah dan mengikat Nasabah.
X. Lain-Lain
1. Apabila diminta oleh Bank, Xxxxxxx wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan Kartu Debit DBS Nasabah termasuk bekerja sama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.
2. Bank maupun Peserta tidak bertanggung jawab atas ketidaknyamanan, kehilangan atau kerugian terhadap Nasabah atau pihak ketiga yang timbul dari suatu instruksi yang diberikan atau yang diduga diberikan oleh Nasabah sehubungan dengan transaksi dengan menggunakan Kartu Debit DBS, tanpa memperhitungkan keutuhan/kelengkapan informasi dari instruksi yang diberikan.
3. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlaku efektif. Apabila Nasabah tidak menerima penambahan atau perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dapat mengembalikan Kartu Debit DBS atau menghubungi Bank untuk mengakhiri layanan Kartu Debit DBS. Apabila Xxxxxxx tetap menggunakan Kartu Debit DBS setelah pemberitahuan tersebut, Nasabah dianggap setuju atas penambahan atau perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
4. Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.
5. Semua pemberitahuan dan komunikasi kepada Nasabah dapat:
a) dikirimkan melalui pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank; atau
b) disampaikan melalui media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh Bank akan dianggap telah diberitahukan kepada Nasabah pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan.
6. Kelalaian menggunakan, atau keterlambatan dalam menggunakan suatu hak atau upaya hukum di pihak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan, dan penggunaan utuh atau sebagian dari suatu hak atau upaya hukum tidak mencegah penggunaan selanjutnya atau penggunaan lain dari padanya atau penggunaan hak atau upaya hukum lain. Hak dan upaya hukum Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak atau upaya hukum lain yang ditetapkan oleh hukum.
7. Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum, perundang-undangan dan peraturan Republik Indonesia. Untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya, para pihak memilih domisili hukum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Kantor Pengadilan Negeri lain yang relevan pada cabang dimana rekening Nasabah dibuka.
8. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan yang timbul karena perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
XI. Pusat Layanan (Contact Center)
1. Untuk informasi maupun keluhan mengenai semua produk perbankan Bank termasuk Kartu Debit DBS, Nasabah dapat menghubungi nomor telepon Customer Center yang tertera pada brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank (misalnya, buku tabungan atau Laporan Rekening). Pengaduan atau keberatan secara tertulis tersebut akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis dan dalam hal terjadi kondisi-kondisi tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang selama 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau wakilnya yang sah disertai alasan perpanjangan penyelesaian pengaduannya.
3. Dalam hal Nasabah bermaksud untuk menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan, maka Bank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Nasabah yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis tersebut akan diselesaikan paling lambat 18 (delapan belas) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dalam hal terjadi kondisi-kondisi tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang selama 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau wakilnya yang sah disertai alasan perpanjangan penyelesaian pengaduannya.
4. Bank berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifikasi dan identifikasi Nasabah sebelum memberikan layanan berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa instruksi akan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Bank.
6. Nasabah dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Nasabah dengan Bank melalui layanan ini.
Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.
TERMS AND CONDITIONS OF DBS DEBIT CARD
PT Bank DBS Indonesia
I. Definition:
In this Terms and Conditions for DBS Debit Card (“Terms and Conditions”), unless the context determines otherwise, the following capital terms shall have the meaning as defined below:
a. Customer means prospective or existing Account holder.
b. Bank means PT Bank DBS Indonesia, Jakarta principal office, and its branch offices, including its successors and assignees.
c. DBS Debit Card means any card issued and owned by PT Bank DBS Indonesia which can be used as an ATM (Automatic Teller Machine) card and a payment tools upon obligation incur from an economic activity including purchase transaction which is linked to the Customer’s saving/current account.
d. Account means saving accounts, current accounts or any loan under the Customer’s name, either existing accounts or any other accounts which will be opened in the future in which its withdrawal can be made at any time by using drawing instrument.
e. Participant means a company in Indonesia or any other jurisdiction which, from time to time, participates or involves directly or indirectly in providing ATM and DBS Debit Card services.
f. PIN or Personal Identification Number means a secret code consists of 6 digit numbers combination created by the Customer for the purpose of DBS Debit Card utilization.
g. Account Statement means a report consists of Bank’s calculation to the Customer’s funds which is available in the Account.
h. Business Day means each day specified by Bank Indonesia (“BI”) on which all banks in Indonesia are open for business, and not required by BI to be closed, including, without limitation to conduct clearing services.
Words and terms used in singular form shall include their plural form and vice versa. Clauses and headings are inserted for reference only and not for interpreting the purposes of the articles of this Terms and Conditions.
II. Issuance of DBS Debit Card
1. The Bank may, at the Customer’s request, issue a DBS Debit Card and the Customer shall be complied with this Terms and Conditions.
2. DBS Debit Card that has been issued shall be either sent to the Customer’s address or self-picked up by them. If, at the Customer’s request, DBS Debit Card shall be sent/delivered to the Customer’s address, the Customer hereby acknowledges and understands all risk arising from the delivery of such DBS Debit Card.
III. Utilization of DBS Debit Card
1. The Customer may use DBS Debit Card for the following transactions, either locally or overseas, subject to the availability of Participant networks which are in association with the Bank:
a) Performing banking transaction through 24-hour ATM network, such as cash withdrawal, balance inquiry, inter Account fund transfer, bills payment; and/or
b) Making retail purchase transaction in merchants; and/or
c) Conducting any other transactions as specified by the Bank and notified to the Customer.
2. DBS Debit Card and 24-hour ATM service may be used at any time unless there is regular maintenance, cash admission, and/or an occurrence of unavailable network especially for DBS Debit Card, or any other circumstances beyond the Bank’s control such as force majeure including but not limited to natural disaster, war or any similar event, riot, crime, blockade, embargoes, sabotage, strike, lockout, fire, flooding, labor disputes, delays in delivery of material or any other circumstances beyond the Bank’s and/or the Participant’s controls.
3. In the event that DBS Debit Card is used for any transaction made through ATM or merchant outside Indonesia:
a) The Customer agrees to be complied with the applicable regulations in such relevant country;
b) Bank and/or Participant shall be entitled to convert any currency using any exchange rate determined by the Bank and/or the Participant; and the Customer shall be aware of and be responsible for the fluctuation risk of such exchange rate.
4. If the Customer has insufficient available fund or balance to perform any transaction, the Bank shall be entitled to decline the Customer’s transaction accordingly.
5. The Bank, by prior notice to the Customer, may impose the maximum transaction limit that can be made by DBS Debit Card and operational hours of Bank’s ATM services at any times.
6. The Bank, at its sole discretion and for the Customer’s best interest and protection, may approve or decline any transactions made by the Customer.
7. The Customer shall be responsible for any banking transactions made by using the DBS Debit Card and shall grant power or authority to the Bank to debit Customer’s Account with the sum of transaction amount made by the Customer.
8. DBS Debit Card is the Bank’s property and must be returned to the Bank when requested or at the time of cancellation or termination of DBS Debit Card. DBS Debit Card shall only be used by the person whose name is set forth therein and it shall not be transferred or assigned or pledged as a security in any manner whatsoever.
IV. Personal Identification Number (PIN) of DBS Debit Card
1. DBS Debit Card can be performed by using PIN and the Bank shall give PIN for any new DBS Debit Card to the Customer with the obligation that the Customer shall reset such PIN and keep/protect it based on protection procedure and other requirements determined by the Bank and/or the Participant as specified under this Clause IV.
2. The Customer shall promptly notify the Bank, if:
a) The Customer’s PIN has been disclosed to any third party; or
b) The DBS Debit Card is lost or broken or used by an unauthorized person.
3. Upon receipt of notice from the Customer on the occurrence of any of events specified under Clause IV point 2 above, the Bank may suspend or cancel the utilization of such DBS Debit Card.
4. In case of occurrence of any of events specified under Clause IV point 2.a above, the Customer shall change his/her PIN immediately, provided however that the Bank shall be entitled to decline any proposed number by the Customer for a certain reason for the purpose of Customer’s best interest and protection and in case of occurrence of any events specified under clause IV. 2.b above, at the Customer’s request and based on Bank’s sole discretion, the Bank may issue a replacement DBS Debit Card.
5. The Customer shall keep his/her DBS Debit Card in a safe place and he/she shall take all security measures to prevent any falsification, fraud, loss or theft relating to his/her DBS Debit Card and PIN, by way of including, without limitation, by not revealing his/her PIN to any other parties and take reasonable efforts to protect the information when making transactions through ATM machine and making payment transaction in merchant. The Bank shall not be liable and the Customer shall hold harmless the Bank from any claims and/or suit in the event that the Customer’s PIN is transferred to unauthorized person, unless such losses have been caused by Bank’s misconduct.
V. Costs
The Customer shall pay any cost in relation to the Bank’s 24-hours ATM services and DBS Debit Card services with any amount specified by the Bank from time to time by means of prior notice to the Customer, whereby such amount will include any cost for replacement card in case of occurrence of any event specified under the Clause IV point 4 above and the said cost will be debited by the Bank from the Customer’s Account.
VI. Validity Period of DBS Debit Card
Validity period of DBS Debit Card shall be up to any month and year as specified therein. If the DBS Debit Card validity period has expired and the Customer’s Account status is still active, the Customer shall extend his/her ownership of such DBS Debit Card by contacting the nearest branch of the Bank or any branch of the Bank in which the Account was opened/administrated.
VII. Termination of DBS Debit Card
1. The Customer may terminate his/her ownership of the DBS Debit Card by giving written notice to the Bank and submitting such DBS Debit Card (if applicable). The Bank, at any time without giving any reason whatsoever, may terminate the DBS Debit Card by giving prior notice in accordance with the applicable laws and regulations.
2. The Customer shall not be able to use his/her DBS Debit Card in the event that it has expired. Any risks and consequences for any use of the DBS Debit Card upon its expiration date shall be the responsibility of the Customer.
VIII. Loss and Indemnity
1. The Bank shall not be responsible for any losses incurred by the Customer or a third party which may have arisen out of and in connection with the use of the DBS Debit Card, unless such losses have been caused by willful negligence or intentionally detrimental act of the Bank.
2. The Customer agrees that neither the Bank nor any of its officers is responsible for any losses or damages incurred by the Customer as the result of disclosure of information in which the Customer has agreed to be disclosed by the Bank or its officers or as the result of any negligence by the Customer.
3. The Customer understands and agrees to be liable for any risks arising from and including indemnifying the Bank, if the use of DBS Debit Card is not in accordance with this Terms and Conditions.
IX. Conclusiveness
The Customer acknowledges and agrees that the Bank’s records of the Customer’s transactions are final and binding on the Customer.
X. Others
1. If requested by the Bank, the Customer shall provide the Bank with information or documents as the Bank may reasonably request in connection with DBS Debit Card of the Customer and shall cooperate with the Bank in any investigation or legal proceeding.
2. Neither the Bank nor the Participant is responsible for inconveniences, losses or damages incurred by the Customer or a third party as the result of instruction issued or presumed to have been issued by the Customer in relation to the DBS Debit Card transactions, without considering that the integrity/completeness of the information issued.
3. The Bank based on its sole consideration has the right to add or amend any provision of this Terms and Conditions, and such addition or amendment will be notified to the Customer by no later than 30 (thirty) Business Days before it becomes effective. In the event that the Customer does not agree to the addition or amendment made to this Terms and Conditions, he/she may return DBS Debit Card or contact the Bank to terminate DBS Debit Card service. In the event that the Customer continues using DBS Debit Card after receiving notification, the Customer is deemed to have agreed to the addition or amendment of this Terms and Conditions.
4. If any of the provisions of this Terms and Conditions becomes invalid, illegal or unenforceable pursuant to the prevailing laws in Indonesia, the validity, legality or enforceability of the other provisions of this Terms and Conditions shall not be affected or prevented thereby.
5. All notices and communications to the Customer may be sent by:
a) mail or delivered by hand to the address most recently notified to the Bank; or
b) print or electronic media as the Bank may determine and shall be considered to have been delivered on the day of the publication or announcement.
6. Negligence or delay in exercising any right or remedy by the Bank in this Terms and Conditions is not to be deemed a waiver or partial waiver thereof on the Bank’s part and no waiver by the Bank of any breach of this Terms and Conditions is to be considered a waiver of any subsequent breach of the same or any provision of this Terms and Conditions. The Bank’s right and remedy under this Terms and Conditions are cumulative and are not excluding to the remedies provided under the law.
7. This Terms and Conditions are governed by and shall be interpreted in accordance with the laws, legislations and regulations of the Republic of Indonesia. For the purpose of the performance of this Terms and Conditions and all the legal consequences hereof, the parties select the Registrar Office of South Jakarta District Court or other relevant Registrar Office in where the Customer’s account is opened.
8. This Terms and Conditions are made in Indonesian and English languages. In the event of controversy which may arise from a difference in the interpretation of the Indonesian version and the English version hereof, the Indonesian version shall prevail.
XI. Contact Center
1. For information and complaints about all the Bank’s banking products including DBS Debit Card, the Customer can contact telephone number of the Customer Center identified in the brochures, website or other media applicable at the Bank.
2. In the event that the Customer makes a complaint or objection in writing, such complaint or objection must be accompanied by copy of personal identification and other relevant supporting documents, in accordance with the Bank’s applicable rules (for example, saving book or Account Statement). Such written complaint or objection will be solved by no later than 20 (twenty) Business Days after the date of receipt of such written complaint and, in specific events which are permitted by the applicable laws and regulations, the complaint settlement may be extended for 20 (twenty) Business Days by written notice to the Customer or his/her authorized representative together with the reasons for such extension.
3. In the event that the Customer intends to make a verbal complaint or objection, the Bank will solve it within 2 (two) Business Days. However, if such verbal complaint or objection remains unsolved within that time limit, the Bank will ask the Customer or his/her authorized attorney to make a written complaint or objection to the Bank together with the supporting documents. Such written complaint will be solved by no later than 18 (eighteen) Business Days after the date of receipt of such complaint and in specific events permitted by the applicable laws and regulations, the complaint settlement may be extended for 20 (twenty) Business Days by written notice to the Customer or his/her authorized representative together with the reasons for such extension.
4. The Bank has the right to carry out a recheck or verification and identification of the Customer before providing services based on the procedures specified by the Bank from time to time, subject to the provision of applicable laws.
5. The Customer hereby agrees that his/her instructions will be processed in accordance with the time limits set by the Bank.
6. The Customer hereby authorizes the Bank to record or take a note of the Customer's conversations with the Bank through this service.
This Terms and Conditions have been adjusted with the applicable regulations including the Indonesia Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan - OJK) regulations.
This Terms and Conditions is made in Bahasa Indonesia and English version. In the event of any inconsistency or discrepancy between the Bahasa Indonesia and the English version, the Bahasa Indonesia version shall prevail.