PERJANJIAN PRIVASI DAN OTORISASI
PERJANJIAN PRIVASI DAN OTORISASI
Perjanjian Kerahasiaan Privasi dan Otorisasi ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani secara elektronik pada tanggal pendaftaran Akun Optima atas nama Pihak Kedua pada Website Pihak Pertama oleh dan antara:
sss
1. PT Evian Teknologi Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki alamat di Springhill Office Tower Lt. 12 Unit A & B, Jalan Xxxxxxxx Xxxxx Bloik D 0 Xxxx X 0, Xxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, XXX Jakarta, selanjutnya disebut sebagai “Penyelenggara”;
2. Anda, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Pihak Kedua”.
Dalam Perjanjian, Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama juga disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri- sendiri juga disebut sebagai “Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal- hal sebagai berikut:
1. Pihak Pertama adalah perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi;
2. Pihak Kedua adalah individu atau badan hukum yang cakap di hadapan hukum untuk mewakili dirinya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
3. Pihak Kedua berkeinginan untuk meminjam sejumlah dana kepada Pihak Pertama;
4. Pihak Pertama wajib melakukan verifikasi identitas calon peminjam; dan
PRIVACY AND AUTHORISATION AGREEMENT
This Privacy and Authorization Agreement (“Agreement”) is made and signed electronically on Optima Account registration date on behalf of the Second Party on First Party’s Website by and between :
1. PT Evian Teknologi Indonesia, a company established under Indonesian Law pursuant having address in Springhill Office Tower Lt. 12 Unit A & B, Jalan Xxxxxxxx Xxxxx Bloik D 0 Xxxx X 0, Xxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, XXX Jakarta, hereinafter referred to as “Arranger”.
2. You, in this matter act for and on behalf of itself, hereinafter referred to as “Second Party”.
In this Agreement, First Party and Second Party, collectively referred to as the “Parties” and individually referred to as “Party”.
The Parties firstly explain as follows:
1. First Party is a company providing financial technology for lending service;
2. Second Party is an individual or a legal entity having legal capacity to represent itself under the prevailing laws and regulation in Indonesia;
3. Second Party intends to borrow a sum of money from First Party;
4. First Party has an obligation to verify the identity of the borrowers; and
5. Pihak Kedua bersedia memberikan informasi pribadi kepada dan untuk digunakan oleh Pihak Pertama.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1 DEFINISI
Istilah di bawah ini, apabila dipergunakan dalam Perjanjian, mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi“ adalah setiap perusahaan atau badan hukum yang (a) mengendalikan suatu Pihak baik secara langsung maupun tidak langsung, atau (b) yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh suatu Pihak, atau (c) dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan suatu Pihak. Konteks “Pengendalian” dalam Pasal ini adalah kepemilikan langsung atau tidak langsung atas mayoritas saham atau hak suara dalam suatu perusahaan, kemitraan atau badan hukum
“Akun Optima“ berarti identitas unik yang digunakan untuk mengklasifikasikan Pihak Kedua dan mencatat kegiatan Pihak Kedua dalam aplikasi dan Layanan Pihak Pertama yang dilakukan dengan cara pendaftaran pada aplikasi Pihak Pertama.
“Data Pribadi“ berarti termasuk namun tidak terbatas pada (i) nama, (ii) tanda pengenal/identitas, (iii) alamat, (iv) nomor telepon dan alamat surat elektronik yang biasa digunakan, (v) informasi biometrik, (vi) dan informasi tambahan lainnya yang diperlukan Pihak Pertama dalam melakukan verifikasi identitas calon peminjam.
“Informasi Operasi Pihak Kedua“ berarti termasuk namun tidak terbatas pada alamat IP komputer, model perangkat keras, sistem
5. Second Party is willing to provide personal information to be used by First Party.
Now, therefore, the Parties agreed to be bound by the terms and conditions set forth in the following Articles :
ARTICLES 1 DEFINITIONS
The terms below, used in this Agreement have the following meanings :
“Affiliate” means any corporation or legal entity which (a) controls a Party directly or indirectly or (b) is controlled directly or indirectly by a Party or (c) is controlled directly or indirectly by a corporation or legal entity that directly or indirectly controls a Party. “Control” in this Article means direct on indirect ownership of majority share or voting rights in a corporation, partnership or legal entity.
“Optima Account” means a unique identification used for classifying the Second Party and for recording the activities of the Second Party on the application and the First Party Service by means of registration on the First Party application.
“Private Data” means, including but not limited to, (i) name, (ii) identification/identity,
(iii) addresses, (iv) telephone numbers and e-mail address (v) biometric information, (vi) and other information required by the First Party to verify the identification of the borrowers.
“Second Party Operation Information” means, including but not limited to, computer IP address, hardware model,
operasi yang digunakan Pihak Kedua, lokasi Pihak Kedua saat mengakses website layanan Pihak Pertama, dan informasi lain yang terkait dengan layanan Pihak Pertama.
“Keadaan Kahar” berarti suatu keadaan atau kejadian yang berada di luar kendali yangtidak disebabkan karena kelalaian salah satu Pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelum Para Pihak menandatangani Perjanjian serta yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian. Keadaan atau kejadian tersebut termasuk namun tidak terbatas pada: kebakaran, banjir, gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, wabah penyakit, pemogokan buruh, perang atau tindakan kekerasan atau sejenisnya baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan secara tegas, tindakan Pemerintah untuk mengubah/mecabut/menerbitkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usaha Pihak Pertama. Keadaan Kahar tidak termasuk kekurangan atau ketiadaan dana Pihak Kedua, atau pencabutan izin usaha.
“Layanan Pihak Pertama” meliputi, tetapi tidak terbatas pada penilaian kredit, penarikan tunai, penagihan dan pembayaran, dan layanan lainya yang disediakan oleh Pihak Pertama sebagimana dapat diakses melalui Website Pihak Pertama.
“Pemerintah” berarti pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh kementrian apapun termasuk pemerintah daerah, badan dan biro yang berwenang. “Pemerintahan”, saat dicetak kapital harus menjadi kata sifat dari Pemerintah.
“Pihak Ketiga “ berarti setiap pihak selain Pihak Pertama atau Pihak Kedua.
“POJK 77” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016.
“Website Pihak Pertama” berarti suatu halaman dalam jaringan internet dengan alamat xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx yang dikelola dan dioperasikan Pihak Pertama berisikan kumpulan informasi Layanan Pihak Pertama
operating system used by Second Party, Second Party location when accessing First Party Website Service, and other information related to First Party services.
“Force Majeure” means a condition or an incident which is beyond and not caused by negligence of a Party, and cannot be foreseen before the Parties sign the Agreement, and which directly affects the execution of the Agreement. Such condition or incident include, but not limited to, fire, flood, earthquake, typhoon, volcanic eruption, epidemics, labor strike, war or acts of violence or the like either expressly stated or otherwise, Government’s action to amend/revoke/issue any laws and regulation related to the First Party’s business. Force Majeure excludes the lack or absence of Second Party’s fund, or revocation of business license.
“First Party Service” includes, but not limited to, credit ratings, cash withdrawals, billing and payments, and other services provided by the First Party accessible through the First Party Website
“Government” means the Government of the Republic of Indonesia represented by any ministry including any local government, and any authorized body and bureau. “Government” when capitalized shall mean Government.
“Third Party” means any party other than the First Party or the Second Party.
“POJK 77” means the regulation of Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016.
“First Party Website” means a site on the internet addressed at “xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx” maintained and operated by the First Party containing a collection of First Party Service information
dan sebagai sarana komunikasi dan korespondensi antara Para Pihak.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
2.1. Pihak Kedua sepakat untuk memberikan Data Pribadi Pihak Kedua kepada dan mengizinkan Pihak Pertama untuk mengumpulkan, menggunakan, serta menyimpan Data Pribadi Pihak Kedua untuk keperluan verifikasi calon penerima pinjaman;
2.2. Pihak Pertama sepakat untuk menerima dan akan mengumpulkan, menggunakan, menyimpan serta menjaga kerahasiaan Data Pribadi Pihak Kedua guna melakukan verifikasi identitas Pihak Kedua sebagai calon penerima pinjaman.
PASAL 3
DATA PRIBADI PIHAK KEDUA
for communication and correspondence between Parties.
ARTICLE 2 SCOPE OF AGREEMENT
2.1. Second Party agree to provide Second Party Private data to and to allow the First Party to collect, to use, and to store Second Party Private Data for the purpose of verifying the potential borrower;
2.2. First Party agrees to accept and shall collect, use, store and keep in confidence the Second Party Private Data for purpose of verifying the identity of the Second Party as potential borrower.
ARTICLE 3
PRIVATE DATA OF SECOND PARTY
3.1. | PENGUMPULAN DATA PRIBADI PIHAK KEDUA | 3.1 | SECOND PARTY PRIVATE DATA COLLECTION |
Pihak Kedua memberikan otorisasi | Second Party gives authority to First | ||
kepada Pihak Pertama untuk | Party to collect and to use Second Party | ||
mengumpulkan dan menggunakan Data | Private Data. | ||
Pribadi Pihak Kedua. | 3.1.1 Second Party Private Data | ||
3.1.1. Data Pribadi Pihak Kedua yang | required to be provided to the | ||
wajib diberikan kepada Pihak | First Party and be collected, | ||
Pertama dan dapat dikumpulkan, | used, stored by the First Party | ||
digunakan, disimpan oleh Pihak | includes but not limited to: | ||
Pertama termasuk namun tidak | |||
terbatas pada: | |||
a) Identitas diri; | a) Personal Identity; | ||
b) Rekening bank Pihak Kedua | b) Second Party’s bank account | ||
atau rekening pembayaran | or other payment account; | ||
lainnya; | |||
c) Tempat dilakukannya | c) Place of registration at Tunai | ||
pendaftaran pada akun Tunai | Kita’s account on First Party | ||
Kita di Website Pihak | Website; | ||
Pertama; | |||
d) Catatan transaksi bisnis | d) Record of business | ||
(antara lain terkait sisa saldo, | transaction (among others | ||
daftar transfer, pembayaran | related to remaining balance, | ||
kredit) dan informasi dari | transfer list, credit repayment) | ||
media sosial; |
e) Informasi dari buku alamat yang terdapat pada telepon seluler, akun media sosial maupun email;
f) Informasi transaksi melalui Akun Optima;
g) Informasi dari Pihak Ketiga terkait layanan Pihak Pertama;
h) Informasi Operasi Pihak Kedua;
i) Informasi yang diberikan pada saat Pihak Kedua menghubungi tim layanan pelanggan Pihak Pertama, dan informasi yang diberikan saat Pihak Kedua berpartisipasi dalam survey, kuisioner dari Pihak Pertama;
j) Email dan akun media sosial; dan
k) Informasi yang dikumpulkan saat Pihak Kedua berinteraksi dengan Afiliasi dan mitra bisnis Pihak Pertama.
3.1.2. Pengumpulan Data Pribadi Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dilakukan dengan melakukan akses termasuk namun tidak terbatas pada:
a) Akun Optima milik Pihak Kedua;
b) Kartu Kredit/Rekening Bank Pihak Kedua;
c) Akun Media Sosial Pihak Kedua (Facebook, Twitter, LinkedIn, dan akun lainnya);
d) Akun bisnis elektronik Pihak Kedua (Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Lazada, Elevenia, Xxxxxx.xxx, Traveloka, Agoda, dll);
e) Nomor ponsel Pihak Kedua; dan
and information from social media;
e) Information from phone book address containing in cellular phone, social mediaaccounts and e-mail;
f) Transaction information through Optima Account;
g) Information from Third Party in relation to the First Party’s services;
h) Second Party’s Operational Information;
i) Information provided when the Second Party contacted the First Party’s customer service team and information provided when the Second Party participated in the survey and questionnaire;
j) e-mail address and social media accounts; and
k) Information provided when the Second Party interacted with Affiliate and First Party’s business partners.
3.1.2 Collection of Second Party Private Data by First Party will be conducted by accessing, including but not limited to:
a) Second Party’s Optima account;
b) Second Party;s Credit Card/Bank Account;
c) Second Party’s social media accounts (Facebook, Twitter, LinkedIn, and other accounts);
d) Second Party’s electronic commerce account (Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Lazada, Elevenia, Xxxxxx.xxx, Traveloka, Agoda, etc);
e) Second Party’s cellular phone number; and
f) Bank atau pihak ketiga lainnya yang dipilih Pihak Pertama selama proses pendaftaran.
3.2. PENGGUNAAN DATA PRIBADI PIHAK KEDUA
3.2.1. Pihak Kedua memberikan otorisasi kepada Pihak Pertama untuk menggunakan Data Pribadi Pihak Kedua untuk kepentingan:
a) Kepatuhan terhadap
peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b) Penyelenggaraan jasa pinjam meminjam;
c) Peningkatan Layanan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua;
d) Pemberitahuan kepada Pihak Kedua tentang status Layanan Pihak Pertama atau untuk menerima informasi tentang Layanan Pihak Pertama, serta untuk memberitahukan Pihak Kedua mengenai status pemasaran dan informasi elektronik komersial lainnya;
e) Memberikan Pihak Kedua sebuah lingkaran sosial yang lebih luas;
f) Pencegahan perbuatan melawan hukum; dan
g) Kegunaan lain yang diizinkan oleh Pihak Kedua.
3.2.2. Tunduk pada ketentuan tersebut di atas, Pihak Pertama dapat bekerjasama dan melakukan pertukaran Data Pribadi Pihak Kedua untuk keperluan mitigasi risiko dengan:
a) Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
b) Payment Partner;
c) Penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi informasi;
d) Afiliasi Pihak Pertama; dan
f) Bank or third party selected by First Party during registration process.
3.2 THE USE OF SECOND PARTY PRIVATE DATA
3.2.1 Second Party gives authority to First Party to use Second Party Private Data for the purpose of:
a) Complying with all applicable laws and regulations;
b) Arranging lending services;
c) Updating the First Party’s service for the Second Party;
d) Notifying the Second Party regarding the First Party Service status or receiving information regarding the First Party Services, and notifying the Second Party of the status of marketing and other commercial electronic information;
e) Providing Second Party with broader social circle;
f) Preventing illegal acts; and
g) Other purposes as permitted by the Second Party.
3.2.2. Subject to the above provisions, First Party may cooperate and exchange the Second Party Private Data for the purpose of mitigating risk with:
a) Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”);
b) Payment Partner;
c) Information technology based support service provider;
d) First Party’s Affiliate; and
e) Karyawan, pegawai, direktur Pihak Pertama dan Afiliasi Pihak Pertama.
3.3 PERUBAHAN DATA PRIBADI PIHAK KEDUA
Pihak Kedua dapat mengubah Data Pribadi Pihak Kedua sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama dan wajib segera menginformasikannya kepada Pihak Pertama.
e) First Party’s employee, officers, directors and Affiliates.
3.3 CHANGE OF SECOND PARTY PRIVATE DATA
Second Party may change Second Party Private Data in accordance with the procedure specified by First Party and must promptly inform the First Party.
PASAL 4 PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PIHAK
KEDUA
Pihak Pertama akan berupaya sebaik mungkin menjaga kerahasiaan setiap Data Pribadi Pihak Kedua, baik yang disampaikan langsung oleh Pihak Kedua pada saat pendaftaran Akun Optima, maupun yang dikumpulkan oleh Pihak Pertama berdasarkan ketentuan Perjanjian ini baik dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang teruji keamanannya secara fisik, elektronik dan administrasi yang wajar.
ARTICLE 4 PROTECTION OF SECOND PARTY
PRIVATE DATA
First Party shall endeavor to keep in confidence of any Second Party Private Data, either directly submitted by the Second Party upon the registration of Optima, or collected by the First Party under the terms of this Agreement either through hardware or software which is reasonably certified physically electronically and administratively.
PASAL 5 PENYIMPANAN DATA PRIBADI PIHAK
KEDUA
5.1. Semua Data Pribadi Pihak Kedua yang diterima Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini akan disimpan dengan aman di negara Indonesia dan di lokasi Afiliasi Pihak Pertama.
5.2. Setelah lewatnya jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud Pasal 6.2 Perjanjian, Pihak Kedua dapat meminta Pihak Pertama untuk memusnahkan Data Pribadi Pihak Kedua baik pada sistem elektronik milik Pihak Pertama maupun secara fisik.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
6.1 Perjanjian ini berlaku efektif pada tanggal pendaftaran Akun Optima atas nama
ARTICLE 5
SECOND PARTY PRIVATE DATA STORAGE
5.1 All Second Party Private Data received by First Party under this Agreement will be securely stored in Indonesia and at the location of First Party’s Affiliates.
5.2 Upon expiration of the storage period as set forth in Article 6.2 of this Agreement, Second Party may request First Party to destroy Second Party’s Private Data either physically or on the First Party’s electronic system.
ARTICLE 6 TERM
6.1 This Agreement shall be effective on the registration date of Optima Account
Pihak Kedua pada Website Pihak Pertama dan akan berakhir pada saat penutupan Akun Optima Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini
6.2 Pihak Pertama berhak menyimpan Data Pribadi Pihak Kedua di sistem elektronik Pihak Pertama paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak penutupan Akun Optima Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini. Ketentuan ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian ini berakhir atau diakhiri.
PASAL 7 PERNYATAAN DAN JAMINAN
7.1 Pihak Kedua menyatakan dan menjamin:
a) terkait dengan kapasitasnya mengikatkan diri dalam Perjanjian:
− Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan yang didirikian berdasarkan hukum Indonesia yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menjaga keberlakuan izin usaha tersebut sampai dengan berakhirnya Perjanjian; atau
− Bahwa Pihak Kedua adalah warga negara Indonesia yang cakap hukum serta mampu bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan hukum Indonesia.
b) Pihak Kedua telah mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham untuk menandatangani Perjanjian;
c) Pihak Kedua merupakan pemilik Data Pribadi dan berhak mengungkapkan Data Pribadi Pihak Kedua kepada Pihak Pertama;
d) Pihak Kedua adalah satu-satunya pihak yang dapat menggunakan akun Optima milik Pihak Kedua;
under the name of Second Party at the First Party Website and shall end upon closing of the Second Party’s Optima Account under this Agreement
6.2 First Party has the right to store Second Party Private Data on the First Party’s electronic system for at least 5 (five) years as of the closing of Second Party’s Optima Account under this Agreement. This provision shall survive termination or expiration of this Agreement.
ARTICLE 7 REPRESENTATIONS AND WARRANTIES
7.1 Second Party represents and warrants that:
a) In relation to its capacity to bind themselves into this Agreement :
− Second Party is a company established under the law of Indonesia, which has obtained business licenses as required by the applicable laws and regulations and shall maintain validity of the business licenses until the expiration of this Agreement, or
− Second Party is an Indonesian citizen having the capacity under the law to act for and behalf itself;
b) Second Party has obtained approval of the General Meeting of Shareholders to sign this Agreement;
c) Second Party is the owner of Private Data and has the right to disclose Second Party Private Data to First Party;
d) Second Party is the only party entitled to use Second Party’s Optima Account;
e) Pihak Kedua akan menjaga kerahasiaan kata sandi Akun Optima milik Pihak Kedua;
f) Pihak Kedua bertanggung jawab sendiri untuk semua tindakan dan pernyataan yang dibuat dengan menggunakan Akun Optima dan kata sandi Akun Tunai milik Pihak Kedua;
g) Pihak Kedua memberikan Data Pribadi yang akurat, benar, valid, terkini dan lengkap sesuai dengan persyaratan pendaftaran Akun Optima;
h) Pihak Kedua menaati semua instruksi, syarat dan ketentuan yang berlaku pada saat mengajukan permohonan melalui Website Pihak Pertama;
i) Pihak Kedua tidak akan mengajukan permohonan ganti nama asli untuk tujuan apa pun yang melanggar hukum atau dilarang oleh Perjanjian ini. Pihak Kedua tidak akan menggunakan Layanan Real Name Verification dengan cara apapun yang dapat merusak, melumpuhkan, mengganggu atau menyebabkan kerusakan ke website lain atau Website Pihak Pertama atau mengganggu penggunaan aplikasi pembuktian keaslian nama sebenarnya di Akun Optima; dan
j) Pihak Kedua tidak akan memperoleh atau berusaha memperoleh informasi selain yang disediakan pada Website Pihak Pertama terkait Layanan Pihak Pertama, dengan cara melanggar hukum atau Perjanjian ini.
7.2 PERNYATAAN DAN JAMINAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama menjamin dan menyatakan bahwa:
a) Pihak Pertama telah memiliki izin dari OJK dan otoritas terkait lainnya;
b) Dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pihak Pertama akan menjaga kerahasian Data Pribadi
e) Second Party shall keep in confidence of the Second Party’s Optima Account password;
f) Second Party shall be solely responsible for any actions and statements made by using Optima Account and for the Second Party’s Optima Account password;
g) Second Party shall provide accurate, true, valid, recent and complete Private Data in accordance with the registration requirements of Optima Account;
h) Second Party complies with all instructions, terms and conditions applicable when submitting application through of the First Party Website;
i) Second Party shall not apply for changing of original name for any purpose that is unlawful or prohibited by this Agreement. Second Party may not use Real Name Verification Service in any way that could damage, disable, disrupt or cause damage to other website or First Party Website or disrupt the application of Real Name Verification on Optima Account; and
j) Second Party shall not acquire or attempt to acquire information other than those provided on the First Party Website related to the First Party Service, against the law or this Agreement.
7.2 REPRESENTATIONS AND WARRANTIES OF FIRST PARTY
First Party represents and warrants that:
a) First Party has obtain permit from OJK and other relevant authorities;
b) Subject to the applicable laws regulations, First Party shall keep in confidence of the Second Party’s
Pihak Kedua dalam sistem elektronik Pihak Pertama; dan
c) Pihak Pertama akan menggunakan Data Pribadi Pihak Kedua untuk kepentingan permohonan pinjaman dan pemutakhiran Layanan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
PASAL 8 INDEMNIFIKASI
Pihak Kedua wajib melindungi, mengganti rugi dan membebaskan Pihak Pertama dari dan terhadap segala klaim, kerugian, pertanggungjawaban, tuntutan, gugatan serta putusan (termasuk biaya hukum) yang timbul karena adanya :
a) Kerugian Pihak Ketiga;
b) Penyalahgunaan Data Pribadi oleh pihak selain Pihak Pertama;
c) Penggunaan Akun Optima oleh Pihak Kedua;
d) Penggunaan dana pinjaman oleh Pihak Kedua;
e) Pengungkapan Kata Sandi kepada Pihak Ketiga yang dilakukan bukan oleh Pihak Pertama;
f) Tautan terhadap Website selain Website Pihak Pertama;
g) Masalah yang terdapat pada sistem bank yang digunakan dan dipilih Pihak Kedua;
h) Masalah jaringan operasi terkait koneksi bank atau faktor Keadaan Kahar lainnya;
i) Penggunaan atau kegagalan Pihak Kedua dalam menggunakan Layanan Pihak Pertama;
j) Biaya dan kerugian karena pembelian atau pengambilalihan barang, sampel, data, informasi atau transaksi yang sah oleh Pihak Kedua melalui Layanan Pihak Pertama;
k) Kesalahpahaman Pihak Kedua atas Layanan Pihak Pertama;
l) Kerugian lain yang timbul dari Layanan Pihak Pertama yang tidak disebabkan oleh Pihak Pertama;
m) Setiap kerusakan yang disebabkan oleh serangan peretas, gangguan
Private Data on the First Party’s electronic system;
c) First Party shall use the Second Party’s Private Data for the purpose of the First Party’s loan application and service update for the Second Party.
ARTICLE 8 INDEMNIFICATION
Second Party shall defend, indemnify and hold harmless the First Party from and against any claims, losses, liabilities, demand, suits and verdict (including legal fee) arising from:
a) Third Party’s losses;
b) The misuse of Private Data by other party other than First Party;
c) The use of Optima account by the Second Party;
d) The use of loan fund by Second Party;
e) Disclosure of password to Third Party which is not done by First Party;
f) Link to any website other than the First Party Website;
g) Trouble on the bank system used and chosen by the Second Party;
h) Network operation trouble related to bank connection or any Force Majeure event;
i) Use or failure of Second Party in using the First Party Service;
j) Cost and losses due to purchase or acquisition of good, sample, data, information or legitimate transactions from Second Party through First Party Service;
k) Misinterpretation by Second Party on First Party Service;
l) Other losses incurred from the First Party Service unattributable to the First Party;
atau serangan virus pada komputer, penyesuaian teknis di sektor telekomunikasi, penutupan sementara karena peraturan pemerintah, dan kerusakan lainnya yang bukan merupakan kesalahan informasi yang telah diotentikasi Pihak Pertama bocor, hilang, dicuri atau dirusak;
n) Segala risiko yang timbul akibat devaluasi mata uang;
o) Tidak terpenuhinya faktor validitas, akurasi, ketepatan, keandalan, kualitas, stabilitas, kelengkapan atau ketepatan waktu dari informasi dan teknologi pada Layanan Pihak Pertama.
PASAL 9 PERUBAHAN PERJANJIAN
9.1 Pihak Kedua setuju bahwa setiap saat Pihak Pertama dapat mengubah Perjanjian ini dan mengumumkannya pada laman Website Pihak Pertama dan Layanan Pihak Pertama serta memberitahukan secara langsung kepada Pihak Kedua. Perubahan Perjanjian bahwa akan berlaku efektif segera setelah dipublikasikan.
9.2 Pihak Kedua dapat mengakses perubahan Perjanjian tersebut melalui halaman Website Phak Pertama dan Layanan Pihak Pertama.
9.3 Jika Pihak Kedua memutuskan untuk tetap menggunakan Layanan Pihak Pertama setelah pemberitahuan perubahan Perjanjian tersebut berlaku efektif, maka Pihak Kedua dianggap telah sepenuhnya membaca, memahami dan sepakat atas seluruh isi Perjanjian termasuk segala perubahannya.
m) Any damage caused by hacker, computer viruses or intrusions, technical adjustments in telecommunications sector, temporary closure due to government regulations, and any other real names unattributable to misinformation that has been authenticated by First Party is leaking, lost, stolen or damage;
n) Any risk arising from currency devaluation;
o) Unfulfillment of the factors of validity, accuracy, exactness, reliability, quality, stability, completeness or punctuality of information and technology in the First Party Services.
ARTICLE 9 AMENDMENT OF AGREEMENT
9.1 Second Party agrees that First Party may at anytime amend this Agreement and announce it on the First Party Website and the First Party Service and directly notify it to the Second Party. The amendment of this Agreement shall be effective upon publication.
9.2 Second Party shall be able to access the amendment of this Agreement through First Party Website and First Party Service.
9.3 If the Second Party decides to continue using the First Party Service after the notification of the amended Agreement becomes effective, the Second Party shall be deemed to have fully read, understood and agreed with the entire contents of the Agreement including any amendments.
9.4 Jika Pihak Kedua tidak setuju dengan isi dari perubahan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1, Pihak Kedua wajib segera menginformasikan penolakan tersebut kepada Pihak Pertama dan sepakat untuk berhenti menggunakan Layanan Pihak Pertama.
PASAL 10 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
10.1 Pihak Pertama dapat secara sepihak mengakhiri Perjanjian lebih awal dengan pemberitahuan tiga (3) hari sebelumnya apabila Pihak Kedua melanggar syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
10.2 Dalam hal Pihak Pertama mengakhiri Perjanjian lebih awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1, Pihak Pertama berhak menangguhkan atau menghentikan Layanan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua baik sebagian atau seluruhnya;
10.3 Dalam hal pengakhiran Perjanjian, Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
PASAL 11
HUKUM YANG MENGATUR
Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan dalam segala hal berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
PASAL 12 PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh Para Pihak dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan sengketa pertama kali akan di selesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan tunduk pada prosedur BANI Rules yang berlaku pada saat permohonan arbitrase didaftarkan.
9.4 If the Second Party disagrees with the contents of the amended Agreement as referred to in Article 9.1, Second Party shall promptly notify such refusal to First Party and shall agree to cease using the First Party Service.
ARTICLE 10 TERMINATION OF AGREEMENT
10.1 First Party may unilaterally terminate this Agreement earlier by three (3) days prior notice if the Second Party is in breach of the terms and conditions of this Agreement;
10.2 In the event the First Party terminates this Agreement earlier as mentioned in Article 10.1, the First Party shall have the right to suspend or terminate the First Party Service to Second Party partly or wholly;
10.3 In the event of termination of this Agreement, the Parties agree to waive the provisions of Article 1266 of the Indonesian Civil Code.
ARTICLE 11 GOVERNING LAW
This Agreement shall be governed by and, on any matter, interpreted based on the laws of the Republic of Indonesia.
ARTICLE 12 DISPUTE SETTLEMENT
Any dispute arising from or related to this Agreement, which cannot be settled amicably between the Parties within thirty
(30) days as of the first dispute notification, shall be settled through the Indonesian National Board of Arbitration (BANI) in accordance with the procedure under the BANI Rules applicable as at the registration of arbitration application.
DEMIKIAN, Para Pihak menandatangani Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini ditandatangani di atas meterai cukup pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang disebutkan pertama kali pada Perjanjian ini.
IN WITNESS WHERE OF, the Parties have signed this Agreement in 2 (two) original copies which has the equal legal force. This Agreement is signed on duty stamp on the day, date, month, and year first written above in this Agreement.