PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PT. SOLUSI TEKNOLOGI AIR NUSANTARA “SIAB”
DAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI DALAM RANGKA MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA DAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI
NOMOR: 001/BDCE/KS/SIAB/III/2021 NOMOR: 1813/UN27.03/HK.07.00/2021
Pada hari Xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxx di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, yang bertanda tangan di bawah ini:
Ratih Rachmatika, S.H. Komisaris PT. SOLUSI TEKNOLOGI AIR
NUSANTARA “SIAB” dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. SOLUSI TEKNOLOGI AIR NUSANTARA “SIAB”, berkedudukan di Jalan Kahuripan Barat 1, Sumber Tapen RT 03/RW 03 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Prof. Dr. I Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.X
: Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dalam hal ini bertindak untuk dan atas Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret yang, berkedudukan di Xxxxx Xx. Xxxxxx Xx. 00 X Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx 00000, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Selanjutnya, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak, sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Maksud dan Tujuan Kerja Sama
(1) Kerja Sama ini dimaksudkan untuk merealisasikan kegiatan Tridharma Perguruan Xxxxxx Xxxxx xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Kampus Merdeka dan Indikator Kinerja Utama yang dicanangkan Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan dalam berbagai bentuk kegiatan.
(2) Kerja Sama ini bertujuan untuk:
a. mempererat hubungan antara PT. Solusi Teknologi Air Nusantara “SIAB”, dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret;
b. meningkatkan kapasitas dan pengalaman dosen melalui penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi secara bersama-sama;
c. meningkatkan pengalaman belajar bagi mahasiswa dengan melakukan kegiatan magang; dan
d. meningkatkan kompetensi tambahan bagi lulusan Pendidikan Tinggi Hukum.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi penyelenggaran kegiatan:
1) Pendidikan dan Pelatihan;
2) Penelitian;
3) Pengabdian kepada Masyarakat
4) Laboratorium Hukum
Pasal 3
Kewajiban dan Hak Para Pihak
(1) Kewajiban Para Pihak adalah:
a. menyusun program kerja masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2;
b. menyusun rencana kerja/prosedur operasional standar masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2;
c. menyediakan sumber daya manusia yang diperlukan pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2;
d. menyediakan fasilitas, sarana, dan prasarana yang diperlukan pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2;
e. melaksanakan dengan baik kegiatan yang telah disepakati; dan
f. membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
(2) Para Pihak berhak atas kepemilikan dan pemanfaatan bersama serta hak-hak lain yang melekat atas produk/luaran yang dihasilkan masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
Pasal 4 Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilaksanakan oleh Para Pihak dengan tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan; dan
c. Pelaporan.
(2) Tahap Persiapan sebagaimana dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan penyusunan program kerja, rencana kerja/prosedur operasional standar, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang diperlukan.
(3) Tahap Pelaksanaan sebagaimana dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyelenggarakan kegiatan berbasis program kerja dan rencana kerja/prosedur operasional standar yang telah disepakati.
(4) Tahap Pelaporan sebagaimana dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyerahkan laporan kegiatan kepada masing-masing pihak.
Pasal 5
Pemegang Hak kekayaan Intelektual
Pemegang Paten atas Invensi Produk Alat Distribusi, Alat Monitoring dan Sofware as a Serviece dalam Program Matching Fund Tahun Anggaran 2021 adalah Pihak Pertama yaitu, PT. SOLUSI TEKNOLOGI AIR XXXXXXXXX.
Xxxxx 0 Xxxxxxxxxx
Xxxxx yang ditimbulkan dari kerjasama ini dibebankan kepada Para Pihak sesuai dengan kesepakatan Para Xxxxx.
Xxxxx 0 Xxxxxx Xxxxx
(1) Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK;
(2) Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang oleh PARA PIHAK sesuai kesepakatan PARA PIHAK berdasarkan usulan yang diajukan oleh salah satu pihak, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerjasama ini;
Pasal 8 Berakhirnya Perjanjian
Para Xxxxx sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana:
a. Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
b. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerja Sama ini.
c. Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerja Sama ini.