CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL HARIAN
|
FAKULTAS
HUKUM Divisi Perpustakaan |
CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL HARIAN
Pada hari ini ( ------------- ), tanggal [( ----- ) ( ------ tanggal dalam huruf ------ )] bulan ( ------------------- ) tahun [( ------ ) ( ------ tahun dalam huruf ------ )], yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Jabatan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan ( --------------------------------- ) yang berkedudukan di ( -------- alamat lengkap perusahaan ------ ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Jabatan : ----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa:
Jenis kendaraan : MOBIL
Merek / Type : -----------------------------------------------------------
Tahun pembuatan : -----------------------------------------------------------
Nomor Polisi : -----------------------------------------------------------
Nomor BPKB : -----------------------------------------------------------
Nomor rangka : -----------------------------------------------------------
Nomor mesin : -----------------------------------------------------------
Warna : -----------------------------------------------------------
Kondisi barang : -----------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN harian antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] hari, terhitung sejak tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---- ) dan berakhir pada tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---- ).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN sehari adalah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] sehingga untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud.
PASAL 3
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa uang sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Ayat 2
Uang jaminan tersebut sepenuhnya akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengembalikan KENDARAAN.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
Ayat 2
Dalam perjanjian sewa mobil harian ini PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa pengemudi atau sopir dari PIHAK PERTAMA.
Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa-menyewa ini berakhir.
PASAL 5
KETERLAMBATAN PENYERAHAN KENDARAAN
Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan KENDARAAN selama jangka waktu [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] hari, terhitung sejak berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak berkeberatan dituntut melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaikinya, diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama, dan semua biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Ayat 2
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan KENDARAAN karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.
PASAL 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
( --- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
6 | Page