AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Rabu tanggal 06 Juli 2022 pada persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Agama Sidoarjo yang mengadili perkara gugatan sederhana ekonomi syari’ah Nomor 03/Pdt.G.S/2022/PA.Sda, telah datang menghadap:
Nama : XXXXXX XXXXXXX XXXXX, X.Xx
Pekerjaan : Direktur Utama PT BPRS Lantabur Tebuireng Alamat : XXXXXXXXX Kota Surabaya
Dalam Hal ini bertindak sebagai Direktur Utama PT. BPRS LANTABUR TEBUIRENG yang berkedudukan di Jl. A. Xxxx Ruko Xxxxx Xxxxx Xxxx X Xx 00 Xxxxx Xxxx Xxxxxxx.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam melakukan tindakan hukum ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor S-077/DIR/BPRS-LTIII/2021 tanggal 10 Februari 2022, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan PT. BPR Syariah Lantabur Tebuireng, yang berkedudukan di XXXXXXXXX Sidoarjo. Memberikan kuasa kepada :
1) Nama : XXXXXXXX XXXX XXXXXXXX Pekerjaan : Account Officer Cabang Sidoarjo Alamat : XXXXXXXXX Kab. Sidoarjo
2) Nama : XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, SH
Pekerjaan : Pimpinan Cabang Sidoarjo Alamat : XXXXXXXXX Surabaya
3) Nama : XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXX
Pekerjaan : Legal Cabang Sidoarjo Alamat : XXXXXXXXX Kab. Gresik
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA
Dengan ini mengajukan gugatan kepada :
1. Nama : XXXXXX XXXXXXX XXXX Tempat/Tgl lahir : Sidoarjo, 27-11-1983 Pekerjaan : Perangkat Desa
Alamat KTP : XXXXXXXXX Sidoarjo
Dan pada saat ini beralamat di Xxxxxxxxx XX 00/XX 00 Xxxxxxxxx Xxxxxxan Sidoarjo
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2. Nama : EMI MARYAMAH Tempat/Tgl lahir : Kudus, 16-06-1984 Pekerjaan : Guru
Alamat KTP : XXXXXXXXX Sidoarjo
Dan pada saat ini beralamat di XXXXXXXXX Sidoarjo Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II selanjutnya disebut Para Tergugat;
Yang menerangkan bersedia dan mau mengakhiri persengketaan atas mereka itu, yang telah dimajukan dalam surat gugatan tersebut, dengan mengadakan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut :
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan gugatan perkara di Pengadilan Agama ini dengan cara kekeluargaan, musyawarah dan telah mufakat untuk melakukan perdamaian dengan melaksanakan kesepakatan sebagai berikut :
Kesepakatan pertama:
1. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
2. Pihak kedua sepakat untuk membayar angsuran pembiayaan nomor kontrak 4720800118 dengan jadwal sebagai berikut;
a. Sebesar Rp. 500.000,-setiap bulan mulai bulan Agustus 2022 sampai Juli 2023 ,
b. Sebesar Rp. 600.000,-setiap bulan mulai bulan Agustus 2023 sampai Januari 2024
c. SebesarRp. 1.500.000,– setiap bulan mulai bulan Februari2024 sampai Januari 2025
d. Sebesar Rp. 1.800.000,-setiap bulan mulai bulan Februari 2025 sampai Januari 2026
e. Sebesar Rp. 2.081.250,-setiap bulan mulai bulan Februari2026 sampai Mei 2028
f. Sebesar Rp. 3.500.000,-setiap bulan mulaibulan Juni 2028 sampai Januari 2029
g. Sebesar Rp. 2.585.000,- pada bulan Februari 2029
3. Pihak kedua wajib melakukan pelunasan pembiayaan maksimal bulan Februari 2029.
4. Jika setelah dilakukan penjadwalan ulang (restrukturisasi) pihak kedua tidak melakukan pembayaran angsuran (wan prestasi), maka pihak kedua sepakat untuk menyerahkan agunan secara sukarela untuk dilakukan penjualan oleh Bank.
5. Apabila pihak kedua tidak melakukan penyerahan sukarela, maka pihak pertama akan melanjutkan proses eksekusi melalui Pengadilan Agama.
6. Melaksanakan Pembayaran biaya perkara sesuai dengan keputusan pengadilan
Kesepakatan kedua:
1. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
2. Pihak kedua sepakat untuk membayar angsuran pembiayaan dengan nomor kontrak 4720800137 dengan jadwal sebagai berikut;
a. Sebesar Rp. 250.000,-setiap bulan mulai bulan Agustus 2022 sampai Juli 2023 ,
b. Sebesar Rp. 400.000,-setiap bulan mulai bulan Agustus 2023 sampai Januari 2024
c. SebesarRp. 1.000.000,– setiap bulan mulai bulan Februari2024 sampai Januari 2025
d. Sebesar Rp. 1.200.000,-setiap bulan mulai bulan Februari 2025 sampai Januari 2026
e. Sebesar Rp. 1.418.750,-setiap bulan mulai bulan Februari2026 sampai Mei 2028
3. Pihak kedua wajib melakukan pelunasan pembiayaan maksimal bulan Mei 2028
4. Jika setelah dilakukan penjadwalan ulang (restrukturisasi) pihak kedua tidak melakukan pembayaran angsuran (wan prestasi), maka pihak kedua sepakat untuk menyerahkan agunan secara sukarela untuk dilakukan penjualan oleh Bank.
5. Apabila pihak kedua tidak melakukan penyerahan sukarela, maka pihak pertama akan melanjutkan proses eksekusi melalui Pengadilan Agama.
6. Melaksanakan Pembayaran biaya perkara sesuai dengan keputusan pengadilan
Kemudian Xxxxx menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PUTUSAN
Nomor 03/Pdt.G.S/2022/PA.Sda ميحرلا نمحرلا هللا مسب
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca perjanjian perdamaian tersebut di atas;
Setelah mendengar keterangan Penggugat dan Para Tergugat di persidangan;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya perdamaian adalah putusan yang paling baik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa, karena telah disepakati dan disetujui oleh keduanya, oleh karena itu keinginan Penggugat dan Para Tergugat untuk menundukkan diri atas kesepakatan damai ini patut dikuatkan dengan putusan Pengadilan, dengan demikian keinginan ini patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian perdamaian ini pada tanggal 06 Juli 2022 dalam aslinya dan bermaterai cukup, sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang;
Mengingat, pasal 130 HIR dan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati persetujuan yang telah dimufakati tanggal 06 Juli 2022;
2. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Demikian putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Dzulhijjah 1442 Hijriyah, oleh Xxx. Xxxxx X, M.H., selaku Hakim tunggal, dengan dibantu oleh Xxxxxxxx Xxx Xxxx, S.H.I.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Para Tergugat;
Xxxxx, Xxx. Xxxxx X, M.H., |
Xxxxxxxx Pengganti Xxxxxxxx Xxx Xxxx, S.H.I.,M.H. |
Perincian Biaya Perkara:
Pendaftaran | Rp | 30.000,- |
Biaya Proses | Rp | 75.000,- |
Panggilan | Rp | 420.000,- |
PNBP relaas pertama | Rp | 30.000,- |
Redaksi | Rp | 10.000,- |
Meterai | Rp | 10.000,- |
Jumlah | Rp | 575.000,- |
(lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |