khusus karyawan Astra
Skema Program PermataMasa DEPAN
khusus karyawan Astra
Tanggal Berlaku : 1 Desember 2019 s/d 31 Januari 2021
Magic com
Cosmos CRJ6807
Blender Mixer
Sharp KS X00XX XX Xxxxxx XX0000
Kompor
Rinnai RI522CE
Element Ecosmo Pasific Xxxxx Xxx
Pasific Transformer Element Pandora 2.0
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataMasa DEPAN ini (selanjutnya disebut “SKK”) dibuat antara Nasabah yang namanya tercantum dalam Formulir Pembukaan Produk Terpadu dengan PT. Bank Permata Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“Bank”) merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening berikut seluruh perubahan dan atau pembaharuannya dikemudian hari (jika ada) (selanjutnya disebut “SKU”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan khusus dalam SKK ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
A. DEFINISI
1. PermataMasa DEPAN adalah PermataMasa DEPAN Regular, PermataMasa DEPAN Premium dan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung.
2. PermataMasa DEPAN Regular adalah tabungan berjangka yang dikeluarkan Bank dalam mata uang Rupiah tanpa Setoran Awal (atau NOL), Setoran Bulanan dan Jangka Waktu menabung yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.
3. PermataMasa DEPAN Premium adalah tabungan berjangka yang dikeluarkan Bank dalam mata uang Rupiah dengan Setoran Awal dan Setoran Bulanan minimal Rp 1 (satu) juta dan Jangka Waktu menabung yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.
4. PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung adalah tabungan berjangka dengan promo hadiah langsung tanpa diundi yang dikeluarkan Bank dalam mata uang Rupiah dengan Setoran Awal, Setoran Bulanan dan Jangka Waktu menabung yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.
5. Nasabah adalah perorangan yang namanya tercantum dalam Formulir dan Nota Konfirmasi sebagai pihak yang memiliki rekening PermataMasa DEPAN dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
6. Formulir adalah formulir-formulir yang diterbitkan oleh bank yang wajib diisi, dilengkapi dan ditandatangani oleh Nasabah sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN, yaitu Formulir Pembukaan Produk Terpadu jika Nasabah ikutserta pada PermataMasa DEPAN Regular dan PermataMasa DEPAN Premium, dan Formulir Pembukaan Produk Terpadu berikut Formulir Pernyataan Keikutsertaan Program jika Nasabah ikutserta pada PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung.
7. Nota Konfirmasi (Confirmation Letter) adalah surat konfirmasi yang diterbitkan oleh Bank dan diberikan kepada Nasabah untuk dipergunakan sebagai bukti keikutsertaan Nasabah dalam produk tabungan PermataMasa DEPAN.
8. Rekening Sumber adalah rekening tabungan dan/atau rekening giro perorangan dalam mata uang Rupiah atas nama Nasabah yang terdapat pada Bank yang dijadikan rekening sumber pendebetan Setoran Awal dan Setoran Bulanan.
9. Setoran Awal adalah sejumlah uang yang disetor Nasabah pada saat mengajukan permohonan pembukaan rekening tabungan PermataMasa DEPAN yang akan didebet secara otomatis dari Rekening Sumber ke rekening PermataMasa DEPAN pada saat pembukaan rekening PermataMasa DEPAN.
10. Setoran Bulanan adalah sejumlah uang yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan pembukaan rekening tabungan PermataMasa DEPAN, yang akan didebet pada tanggal tertentu setiap bulannya secara otomatis dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Sumber ke rekening tabungan PermataMasa DEPAN dengan menggunakan fasilitas Standing Instruction (SI).
11. Standing Instruction (SI) adalah sistem pendebetan yang dilakukan secara otomatis dari Rekening Sumber ke rekening tabungan PermataMasa DEPAN secara rutin setiap bulannya, sesuai tanggal dan besar nominal Setoran Bulanan serta Jangka Waktu yang ditetapkan sebelumnya oleh Nasabah.
12. Jangka Waktu adalah jangka waktu menabung yang telah ditentukan oleh Nasabah pada saat mengajukan permohonan pembukaan rekening tabungan PermataMasa Depan.
13. Gagal Debet adalah kegagalan proses Standing Instruction (SI), yaitu pendebetan Setoran Bulanan dari Rekening Sumber ke rekening tabungan PermataMasa DEPAN dikarenakan saldo pada Rekening Sumber tidak mencukupi. Penyetoran Setoran Bulanan langsung ke rekening PermataMasa DEPAN tanpa proses Standing Instruction (SI), tidak dapat menggantikan gagal debet.
14. Biaya Administrasi adalah biaya yang dapat dibebankan Bank kepada Nasabah secara berkala yang besarnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank atas kepemilikan rekening PermataMasa DEPAN Nasabah.
15. Biaya Penutupan adalah biaya yang dapat dibebankan Bank kepada Nasabah jika Nasabah melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening tabungan PermataMasa DEPAN sebelum berakhirnya Jangka Waktu.
16. Biaya Pinalti adalah biaya yang dapat dibebankan Bank kepada Nasabah jika terjadi Gagal Debet sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut atau dalam hal dilakukannya penarikan/pencairan dana dari rekening tabungan PermataMasa DEPAN sebelum berakhirnya Jangka Waktu, yang berlaku apabila rekening yang dimiliki Nasabah adalah rekening PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung yang telah disepakati bersama antara Nasabah dan Bank pada saat proses pengajuan permohonan rekening PermataMasa DEPAN.
17. SKU (Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening) adalah dokumen perjanjian antara Nasabah dan Bank yang memuat syarat-syarat dan ketentuan umum terkait dengan penempatan simpanan atau dana oleh Nasabah pada rekening yang diadministrasikan oleh Bank.
B. UMUM
1. PermataMasa DEPAN merupakan produk tabungan berjangka yang fleksibel, yang memberikan kebebasan kepada Nasabah dalam menentukan jumlah Setoran Awal, Setoran Bulanan dan lamanya Jangka Waktu sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.
2. Ketentuan Umum PermataMasa DEPAN berdasarkan jenisnya, adalah sebagai berikut :
a) PermataMasa DEPAN Regular
- Minimal tanpa setoran awal (atau NOL)
- Minimal Setoran Bulanan sebesar Rp. 50.000_(lima puluh ribu Rupiah) dan berlaku selanjutnya untuk kelipatan Rp. 50.000_(lima puluh ribu Rupiah) serta tidak ada batasan maksimal;
- Minimal Jangka Waktu adalah 1 tahun (12 bulan) dan maksimal 18 tahun (216 bulan);
- Tidak dikenakan biaya administrasi
b) PermataMasa DEPAN Premium
- Minimal Setoran Awal sebesar Rp. 1.000.000_(satu juta Rupiah) dan berlaku selanjutnya untuk kelipatan Rp. 50.000_(lima puluh ribu Rupiah) serta tidak ada batasan maksimal;
- Minimal Setoran Bulanan sebesar Rp. 1.000.000_(satu juta Rupiah) dan berlaku selanjutnya untuk kelipatan Rp. 50.000_(lima puluh ribu Rupiah) serta tidak ada batasan maksimal;
- Minimal Jangka Waktu adalah 1 tahun (12 bulan) dan maksimal 18 tahun (216 bulan);
- Tidak dikenakan biaya administrasi
c) PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung
- Minimal Setoran Awal sesuai ketentuan yang berlaku saat periode program berlaku sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada materi promosi;
- Minimal Setoran Bulanan sesuai ketentuan yang berlaku saat periode program berlaku sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada materi promosi;
- Pilihan Jangka Waktu adalah 1 tahun (12 bulan); 2 tahun (24 bulan); 3 tahun (36
bulan); 5 tahun (60 bulan); 7 tahun (84 bulan) dan 10 tahun (120 bulan)
- Dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500,- setiap bulan
3. Permohonan pembukaan rekening tabungan PermataMasa DEPAN dapat dilakukan oleh Nasabah melalui petugas Bank di kantor cabang atau diluar kantor cabang Bank sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dengan Bank atau melalui telemarketing Bank dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank.
C. PEMBAYARAN SETORAN AWAL
Pembayaran Setoran Awal dapat dilakukan Nasabah secara tunai atau melalui pendebetan Rekening Sumber pada waktu rekening PermataMasa DEPAN dibuka. Jika Nasabah akan melakukan pembayaran Setoran Awal dengan cara pendebetan Rekening Sumber maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber sesuai dengan besaran Setoran Awal yang ditetapkan Nasabah sebagaimana tercantum pada Formulir.
D. PEMBAYARAN SETORAN BULANAN
Selama berlangsungnya Jangka Waktu, Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber guna keperluan Setoran Bulanan ke rekening PermataMasa DEPAN berdasarkan besarnya Setoran Bulanan yang telah ditetapkan Nasabah pada bagian Standing Instruction yang tercantum pada Formulir.
E. TANDA BUKTI KEIKUTSERTAAN DAN LAPORAN TRANSAKSI
1. Sebagai bukti keikutsertaan Nasabah dalam produk tabungan PermataMasa DEPAN, Bank akan menerbitkan Nota Konfirmasi (Confirmation Letter).
2. Nasabah akan mendapatkan laporan mutasi rekening terkait dengan keikutsertaannya pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN dalam bentuk laporan mutasi konsolidasi dengan Rekening Sumber melalui rekening koran elektronik atau rekening koran dicetak sesuai dengan pilihan yang ditetapkan Nasabah pada Formulir.
3. Nota Konfirmasi (Confirmation Letter), dan laporan mutasi rekening bukan merupakan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
F. PERHITUNGAN BUNGA
1. Bank akan memberikan bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank atas pengendapan dana pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN yang diperhitungkan berdasarkan saldo harian dan akan dikreditkan ke rekening PermataMasa DEPAN secara bulanan setelah dikurangi pajak-pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak untuk mengubah besarnya suku bunga yang akan berlaku pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN setiap waktu dan perubahan besarnya suku bunga tersebut akan diberitahukan Bank kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. PERUBAHAN DATA
1. Selama berlangsungnya Jangka Waktu, Nasabah dapat melakukan perubahan data, namun hanya untuk perubahan yang meliputi : penambahan nominal Setoran Bulanan (hanya berlaku untuk rekening PermataMasa DEPAN Regular dan PermataMasa DEPAN Premium)
2. Permohonan perubahan data hanya dapat dilakuan di kantor cabang Bank dimana
PermataMasa DEPAN dibuka.
3. Nasabah wajib untuk melengkapi dan menandatangani Formulir serta menyerahkan Nota Konfirmasi yang sebelumnya telah diterima oleh Nasabah pada saat pembukaan rekening PermataMasa DEPAN.
H. GAGAL DEBET
Jika terjadi Gagal Debet sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa :
1. Khusus untuk rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung, Bank berhak untuk mengenakan Biaya Pinalti kepada Nasabah yang akan didebet dari rekening PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung, dan sehubungan dengan hal tersebut Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada PermataBank untuk melakukan pendebetan Biaya Pinalti dengan perhitungan sebagai berikut :
(i) Jangka Waktu : 1 tahun (12 bulan)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan kurang dari 12 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening), maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
(ii) Jangka Waktu : 2 tahun (24 bulan)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan kurang dari 24 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening), maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
(iii) Jangka Waktu : 3 tahun (36 bulan)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan kurang dari 24 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening), maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan 24 bulan atau lebih dari 24 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening), maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
(iv) Jangka Waktu : 5 tahun (60 bulan)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan kurang dari 36 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening), maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan 36 bulan atau lebih dari 36 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening), maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
(v) Jangka Waktu : 7 tahun (84 bulan)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan kurang dari 60 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening), maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan 60 bulan atau lebih dari 60 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening), maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
(vi) Jangka Waktu : 10 tahun (120 bulan)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan kurang dari 72 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening), maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan 72 bulan atau lebih dari 72 bulan sampai dengan lebih kecil dari 96 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening),, maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
- Jika gagal debet 3 (tiga) bulan berturut-turut terjadi pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung dengan masa kepesertaan yang telah berjalan 96 bulan atau lebih dari 96 bulan (sejak tanggal pembukaan rekening), maka Nasabah dikenakan Biaya Pinalti sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai hadiah langsung (sebagaimana tercantum pada Formulir)
2. Standing instruction (SI) pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN akan terlepas secara otomatis, sehingga proses pendebetan Setoran Bulanan yang telah ditentukan sebelumnya oleh Nasabah akan terhenti. Dana yang ada pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN akan terus berada pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN hingga berakhirnya Jangka Waktu;
I. PENARIKAN/PENCAIRAN DANA
1. Penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataMasa DEPAN tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu atau sebelum berakhirnya Jangka Waktu. Penarikan atau pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya Jangka Waktu dan dana yang terdapat dalam rekening PermataMasa DEPAN akan dikreditkan secara otomatis ke Rekening Sumber.
2. Apabila Xxxxxxx bermaksud untuk melakukan penarikan atau pencairan dana dari rekening tabungan PermataMasa DEPAN sebelum berakhirnya Jangka Waktu (termasuk dalam hal Nasabah meninggal dunia), maka hal ini dianggap sebagai penutupan rekening tabungan PermataMasa DEPAN.
3. Penarikan atau pencairan dana dari rekening tabungan PermataMasa DEPAN sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas hanya dapat dilakukan Nasabah atau ahli waris yang sah dari Nasabah (jika Nasabah meninggal dunia) di kantor cabang Bank, dimana rekening tabungan PermataMasa DEPAN atas nama Nasabah dibuka. Selanjutnya, Xxxxxxx bersedia untuk mengisi dan melengkapi formulir penutupan rekening berikut menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan penutupan rekening yang ditetapkan oleh Bank
4. Dana hasil penarikan atau pencairan dari rekening tabungan PermataMasa DEPAN akan dikreditkan langsung oleh Bank ke Rekening Sumber setelah dikurangi Biaya Penutupan dan Biaya Pinalti (jika ada).
5. Jika terjadi penarikan atau pencairan dana dari rekening PermataMasa DEPAN sebelum berakhirnya Jangka Waktu maka Nasabah dengan ini setuju atas pemberlakuan ketentuan mengenai Biaya Penutupan dan Biaya Pinalti sebagai berikut :
a. Untuk penutupan rekening tabungan PermataMasa DEPAN Regular maka Bank tidak membebankan Biaya Penutupan dan Biaya Pinalti;
b. Untuk penutupan rekening tabungan PermataMasa DEPAN Premium maka Bank berhak untuk membebankan Biaya Penutupan kepada Nasabah sesuai ketentuan dibawah ini :
Biaya Penutupan dibebankan Bank kepada Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) jika periode/jangka waktu keikutsertaan Nasabah pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Premium belum melewati 12 (dua belas) bulan; atau
(ii) Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) jika masa periode/jangka waktu keikutsertaan Nasabah pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Premium telah melewati 12 (dua belas) bulan.
c. Untuk penutupan rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung maka Bank berhak untuk membebankan Biaya Penutupan dan Biaya Pinalti kepada Nasabah sesuai ketentuan dibawah ini :
- Biaya Penutupan dibebankan Bank kepada Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) jika periode/jangka waktu keikutsertaan Nasabah pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung belum melewati 6 (enam) bulan; atau
(ii) Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) jika masa periode/jangka waktu keikutsertaan Nasabah pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN Promo Berhadiah Langsung telah melewati 6 (enam) bulan.
- Biaya Pinalti dibebankan Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) Untuk Jangka Waktu : 1 (satu) tahun / 12 (dua belas) bulan
- Jika Rekening telah berjalan < 12 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka biaya penalti sebesar 100% dari nilai Hadiah Langsung.
(ii) Untuk Jangka Waktu : 2 (dua) tahun / 24 (dua puluh empat) bulan
- Jika Rekening telah berjalan < 24 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka biaya penalti sebesar 100% dari nilai Hadiah Langsung.
(iii) Untuk Jangka Waktu : 0 (xxxx) xxxxx / 00 (xxxx xxxxx xxxx) bulan
- Jika Rekening telah berjalan < 24 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka biaya penalti sebesar 100% dari nilai Hadiah Langsung; atau
- Jika Rekening telah berjalan >= 24 bulan sampai dengan < 00 xxxxx xxxxx xxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx, xxxx biaya penalti sebesar 75% dari nilai Hadiah Langsung.
(iv) Untuk Jangka Waktu : 5 (lima) tahun / 60 (enam puluh) bulan
- Jika Rekening telah berjalan < 36 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka biaya penalti sebesar 100% dari nilai Hadiah Langsung; atau
- Jika Rekening telah berjalan >= 36 bulan sampai dengan < 00 xxxxx xxxxx xxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx, xxxx biaya penalti sebesar 75% dari nilai Hadiah Langsung.
(v) Untuk Jangka Waktu : 7 (tujuh) tahun / 84 (delapan puluh empat) bulan
- Jika Rekening telah berjalan < 60 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka biaya penalti sebesar 100% dari nilai Hadiah Langsung; atau
- Jika Rekening telah berjalan >= 60 bulan sampai dengan < 00 xxxxx xxxxx xxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx, xxxx biaya penalti sebesar 75% dari nilai Hadiah Langsung; atau
(vi) Untuk Jangka Waktu : 10 (sepuluh) tahun / 120 (seratus dua puluh) bulan
- Jika Rekening telah berjalan < 72 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka biaya penalti sebesar 100% dari nilai Hadiah Langsung; atau
- Jika Rekening telah berjalan >= 72 bulan sampai dengan < 00 xxxxx xxxxx xxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx, xxxx biaya penalti sebesar 75% dari nilai Hadiah Langsung; atau
–Jika Rekening telah berjalan >= 96 bulan sejak tanggal pembukaan rekening, maka biaya penalti sebesar 50% dari nilai Hadiah Langsung.
J. PENUTUPAN
1. Rekening PermataMasa DEPAN akan ditutup oleh Bank apabila :
a. PermataMasa DEPAN telah berakhir Jangka Waktunya; atau
b. Nasabah mengajukan permohonan penutupan rekening PermataMasa DEPAN sebelum berakhirnya Jangka Waktu; atau
c. Terjadi hal-hal yang disebutkan dalam SKU yang telah diterima Nasabah
2. Penutupan rekening tabungan PermataMasa DEPAN pada saat berakhirnya Jangka Waktu akan dilakukan secara otomatis oleh Bank dan dana di rekening tabungan PermataMasa DEPAN berikut bunganya akan dikreditkan langsung ke Rekening Sumber pada sore hari dihari yang sama tanggal jatuh tempo, kecuali jatuh tempo terjadi pada hari libur maka pengkreditan otomatis akan terjadi pada sore harinya di hari kerja berikutnya.
K. PERNYATAAN DAN KUASA
1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh data, informasi dan keterangan yang diberikan Nasabah pada Formulir adalah asli, lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala masalah atau sengketa yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pemberian data, informasi, dan keterangan tersebut.
2. Nasabah dengan ini menyatakan kepada Bank bahwa Nasabah telah mendapat penjelasan mengenai karakteristik produk tabungan PermataMasa DEPAN dari petugas Bank dan/atau telesales Bank, baik secara lisan maupun tertulis, yang mencakup antara lain fitur, risiko, manfaat, biaya dan persyaratan kepesertaan pada produk tabungan PermataMasa DEPAN
3. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber untuk keperluan pembayaran Setoran Awal (jika ada) dan Setoran Bulanan dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening PermataMasa DEPAN untuk keperluan biaya-biaya lain sehubungan dengan keikutsertaan Nasabah pada rekening tabungan PermataMasa DEPAN antara lain Biaya Penutupan dan Biaya Pinalti. Segala kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank sehubungan dengan PermataMasa DEPAN ini diberikan tanpa kuasa substitusi, tidak dapat dicabut/dibatalkan serta tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab apapun sebagaimana tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari Bank sampai berakhirnya Jangka Waktu.
L. LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan PermataMasa DEPAN (termasuk namun tidak terbatas pada permintaan perubahan data, permohonan pencairan dana/pembatalan, dan penutupan) dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank dimana rekening PermataMasa DEPAN dibuka.
2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (dimana perubahan dan/atau pembaharuan tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Formulir, SKU dan Nota Konfirmasi. Dengan ditandatanganinya Formulir oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKK, SKU, Formulir dan Nota Konfirmasi dan oleh karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan Nasabah.
3. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pemanfaatan produk tabungan PermataMasa DEPAN yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.