PIHAK YANG MENEMPATKAN DANA AWAL :
PT INTRU NUSANTARA - MANAJER INVESTASI
PIHAK YANG MENEMPATKAN DANA AWAL :
Tanggal Efektif
: 27 Desember 1996
Tanggal Mulai Penawaran : 24 Februari 1997
Reksa Dana GARUDASATU (“GARUDASATU”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Tujuan Investasi : Mempertahankan nilai investasi awal dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik
Komposisi Investasi : Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Instrumen Pasar Uang
Kebijakan Investasi : - Efek Bersifat Ekuitas: 9% s/d 49% dari NAB GARUDA
SATU
- Efek Bersifat Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang: 51% s/d 79% dari NAB GARUDA SATU
Pembelian Minimum: Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA
GARUDA SATU
MANAJER INVESTASI :
Wisma Matahari Power Suite 120
Jl. Raya Kebayoran Lama No. 21, Jakarta 12210 Telp.: (00-00) 00000000, Fax: (00-00) 00000000
Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN:
DEUTSCHE BANK AG
Deutsche Bank Building
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310
Telp.: (00-00) 00000000 Fax.: (00-00) 00000000/31
PENAWARAN UMUM
HARGA PENAWARAN : Rp1.000,00 PER UNIT PADA HARI PERTAMA PENAWARAN,
SELANJUTNYA SAMA DENGAN NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PADA HARI YANG BERSANGKUTAN
TOTAL PENAWARAN : 1.000.000.000 UNIT PENYERTAAN
BIAYA PENJUALAN : MAKSIMUM 1,5% DARI NILAI PEMBELIAN
PENJUALAN KEMBALI : DAPAT DILAKUKAN SETIAP SAAT, UNTUK SELURUH ATAU
SEBAGIAN UNIT PENYERTAAN, PEMBAYARAN DILAKUKAN MAKSIMUM DALAM 7 HARI BURSA
BIAYA PENJUALAN KEMBALI : TERCANTUM DALAM BAB VIII ALOKASI BIAYA
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB VI MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB X MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMADAN BAB IV MENGENAI MANAJER INVESTASI. MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN GARUDA SATU, SEMUA TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
D A F TA R I S I
BAB | I | ISTILAH DAN DEFINISI .......................................................................... | 1 |
BAB | II | RINGKASAN ................................................................................................ | 2 |
BAB | III | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA ........................................ | 4 |
BAB | IV | MANAJER INVESTASI .............................................................................. | 6 |
BAB | V | BANK KUSTODIAN .................................................................................. | 8 |
BAB | VI | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI ........................................... | 9 |
BAB | VII | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR .................... | 1 1 |
BAB | VIII | ALOKASI BIAYA ........................................................................................ | 1 3 |
BAB | IX | PERPAJAKAN ............................................................................................. | 1 4 |
BAB | X | FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA .................................................... | 1 5 |
BAB | XI | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .............................. | 1 5 |
BAB | XII | PENDAPAT AUDITOR TENTANG LAPORAN KEUANGAN ... | 1 6 |
BAB | XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .............................................................................................. | 4 5 |
BAB | XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ................................................................................. | 4 6 |
BAB | XV | MEKANISME PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ....................... | 4 8 |
BAB | XVI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ....................................................... | 4 8 |
BAB | XVII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ......................... | 4 9 |
I . I S T I L A H D A N D E F I N I S I
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bentuk Hukum Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Bukti Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah bukti telah dilaksanakannya perintah pemegang Unit Penyertaan untuk membeli atau menjual kembali Unit Penyertaan Reksa Dana. Bukti ini diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Efek adalah surat berharga di mana dana yang dihimpun dalam Reksa Dana diinvestasikan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas Efek sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 5 yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2016.
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Lembaga Penilaian Harga Efek adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor
V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 ("Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.C.3").
Manajer Investasi adalah Pihak yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal untuk menjalankan kegiatan usaha mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana dilakukan menggunakan nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 ("Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2"). Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap hari bursa.
Nilai Pasar Wajar dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antarpara Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penerima Laporan Transaksi Efek adalah Pihak yang ditunjuk oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-123/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 ("Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.M.3").
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh atau merupakan kekayaan Reksa Dana.
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana GARUDA SATU adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka dan melakukan investasi pada Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Instrumen Pasar Uang.
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan (bukti kepesertaan) setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif suatu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
II. RINGKASAN
1. Dasar Hukum
Reksa Dana GARUDA SATU (selanjutnya disebut “GARUDA SATU”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU termuat dalam Akta Nomor 264 tanggal 20 Desember 1996, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, KN, pengganti Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, juncto Akta Pengubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 10 tanggal 25 Februari 1999, juncto Akta Pengubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 2 tanggal 4 Desember 2001, juncto Akta Pengubahan dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 85 tanggal 24 Mei 2013, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT INTRU NUSANTARA selaku Manajer Investasi dengan DEUTSCHE BANK AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2. Penawaran Umum
Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan GARUDA SATU ditawarkan kepada masyarakat pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per unit. Harga per Unit Penyertaan selanjutnya ditentukan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per unit pada hari yang bersangkutan. Penawaran dilaksanakan secara terus menerus hingga mencapai 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Pemesanan Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan pemesanan awal minimum Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pemesanan Unit Penyertaan untuk investasi selanjutnya ditetapkan minimum sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut di atas telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan GARUDA SATU melebihi 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan dengan memenuhi tata cara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan Penawaran Umum atas tambahan jumlah Unit Penyertaan tersebut.
3. Manajer Investasi
PT Intru Nusantara sebagai Manajer Investasi telah memiliki Izin Usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”) No. KEP- 04/PM-MI/1991 tanggal 20 Desember 1991. Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab IV tentang Manajer Investasi.
4. Bank Kustodian
Deutsche Bank AG cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994. Untuk keterangan lebih lanjut lihat Bab V tentang Bank Kustodian.
5. Tujuan dan Kebijakan Investasi
Tujuan utama pengelolaan dana GARUDA SATU adalah mempertahankan nilai investasi awal (capital preservation) dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik.
Komposisi dan kisaran investasi GARUDA SATU sejak tanggal 22 Mei 2013 sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-572/PM.21/2013 tanggal 22 Mei 2013, adalah sebagai berikut:
Jenis Efek | Kisaran |
- Efek Bersifat Ekuitas - Efek Bersifat Utang dan/ atau Instrumen Pasar Uang | 9% s/d 49% dari Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU 51% s/d 79% dari Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU |
GARUDA SATU dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di dalam dan/ atau luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
6. Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam Portofolio GARUDA SATU adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana.
7. Biaya dan Imbalan Jasa
Biaya yang dibebankan pada GARUDA SATU adalah imbalan jasa untuk Manajer Investasi, imbalan jasa untuk Bank Kustodian, biaya transaksi, biaya registrasi, imbalan jasa untuk Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris serta biaya yang berkaitan langsung dan memberikan manfaat bagi GARUDA SATU serta biaya pembuatan dan pendistribusian Pembaharuan Prospektus setelah Pernyataan Pendaftaran efektif, serta pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut di atas.
8. Perpajakan
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 perihal Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, Objek Pajak Penghasilan hanya terbatas pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan hasil Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dan Bagian Laba (Pembagian Hasil Investasi) yang dibagikan Reksa Dana kepada pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
9. Faktor-faktor Risiko Utama
Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan, risiko likuiditas Reksa Dana, risiko terjadinya wanprestasi dan risiko perubahan kondisi ekonomi, politik dan peraturan merupakan faktor-faktor risiko utama bagi pemegang Unit Penyertaan GARUDA SATU.
10. Hak Pemegang Unit Penyertaan
Hak yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan adalah menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan, mendapat bukti kepemilikan Unit Penyertaan, memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian, memperoleh laporan- laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana, memperoleh peningkatan Nilai Aktiva Bersih yang berasal dari biaya penjualan kembali Unit Penyertaan, memperoleh laporan keuangan dan memperoleh hasil likuidasi.
11. Batas Minimum Pembelian
Pemesanan Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan pemesanan awal minimum Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pemesanan Unit Penyertaan untuk investasi selanjutnya ditetapkan minimum sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
12. Batasan Maksimum Penjualan Kembali
Apabila Bank Kustodian menerima dan menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih dalam satu hari, maka kelebihan tersebut akan disimpan untuk diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan first come first served.
13. Pembubaran dan Likuidasi
Pembubaran GARUDA SATU hanya dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagaimana diungkapkan dalam Bab XVI.
Dalam hal GARUDA SATU harus dilikuidasi, maka pemegang Unit Penyertaan berhak atas pembagian hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaannya.
III. INFORMASI MENGENAI REKSA DANA
1. Dasar Hukum
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU termuat dalam Akta Nomor 264 tanggal 20 Desember 1996, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, KN, pengganti Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, juncto Akta Pengubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 10 tanggal 25 Februari 1999, juncto Akta Pengubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 2 tanggal 4 Desember 2001, juncto Akta Pengubahan dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GARUDA SATU Nomor 85 tanggal 24 Mei 2013, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT INTRU NUSANTARA selaku Manajer Investasi dengan DEUTSCHE BANK AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2. Penawaran Umum
Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan GARUDA SATU ditawarkan kepada masyarakat pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per unit. Harga per Unit Penyertaan selanjutnya ditentukan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per unit pada hari yang bersangkutan. Penawaran dilaksanakan secara terus menerus hingga mencapai 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Pemesanan Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan pemesanan awal minimum Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pemesanan Unit Penyertaan untuk investasi selanjutnya ditetapkan minimum sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut di atas telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan GARUDA SATU melebihi 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan dengan memenuhi tata cara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan Penawaran Umum atas tambahan jumlah Unit Penyertaan tersebut.
3. Pihak yang Menempatkan Dana Awal
Pihak yang menempatkan dana awal GARUDA SATU adalah PT Makindo yang menempatkan nilai penyertaan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
4. Manfaat GARUDA SATU a. Diversifikasi Portofolio
Besarnya jumlah dana yang dihimpun oleh GARUDA SATU memungkinkan Ma- najer Investasi untuk melakukan diversifikasi pada portofolionya, sehingga mampu memberikan hasil dan risiko investasi yang optimal.
b. Pengelolaan Dana Secara Profesional
GARUDA SATU dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi yang ber- pengalaman dan memiliki keahlian dalam bidang investasi, khususnya dalam bi- dang pasar modal dan pasar uang serta memahami peraturan perundangannya.
c. Likuiditas
Pemodal dapat menjual kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU kepada Mana- jer Investasi bila dikehendaki setiap saat sehingga pemodal lebih leluasa un- tuk mengatur likuiditas keuangannya.
d. Kenyamanan dan Kemudahan Administrasi
Seluruh pengelolaan dana dilakukan oleh Manajer Investasi dan pemodal secara berkala akan memperoleh laporan yang lengkap mengenai jumlah investasi, posisi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, serta kinerja Reksa Dana setiap 1 (satu) tahun sekali melalui prospektus yang diperbarui.
e. Mempermudah Melakukan Investasi
Pemodal tidak perlu lagi melakukan sendiri riset, analisis pasar dan perkem- bangan harga Efek yang terjadi.
5. Kinerja GARUDA SATU
Pada tanggal 31 Maret 2022, jumlah pemegang Unit Penyertaan GARUDA SATU adalah 469 pemegang unit, dengan total aktiva bersih Rp74.367.255.831,98 dan Unit Penyertaan yang beredar sebanyak 13.700.344,6053 unit. Sejak diluncurkan pada tanggal 24 Februari 1997 sampai tanggal 31 Maret 2022 atau dalam waktu 25 tahun 35 hari, Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan naik dari Rp1.000,00 per unit menjadi Rp5.428,13 per unit atau naik sebesar 442,81%. Sementara IHSG BEI (Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia) pada jangka waktu yang sama naik dari 696,026 menjadi 7.071,442 atau naik sebesar 915,97%.
Grafik berikut menunjukkan pergerakan NAB per unit GARUDA SATU dalam jangka waktu antara tanggal 24 Februari 1997 sampai dengan 31 Maret 2022 yang mengalami fluktuasi sesuai kondisi pasar saham di Bursa Efek Indonesia, namun dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan naik. Setelah mengalami pertumbuhan negatif 2,07% di tahun 2020, ekonomi Indonesia bertumbuh positif 3,69% pada tahun 2021. Demikian pula banyak emiten di Bursa Efek Indonesia mengalami pemulihan kinerja yang menopang kenaikan IHSG sebesar 10,08%, sementara kinerja GARUDA SATU turun 3,3% akibat Rebalancing portofolio.
GARUDA SATU adalah reksa dana terbuka, di mana investor yang berminat menginvestasikan dananya pada GARUDA SATU dapat melaksanakannya kapan saja hanya dengan nilai investasi minimum Rp250.000,-. Dalam hal ini, GARUDA SATU dapat menjadi suatu alternatif dari menabung. Investor disarankan untuk berinvestasi sedikit demi sedikit misalnya tiap bulan pada GARUDA SATU seperti halnya menabung. Pengelolaan dana dilakukan secara konservatif dengan mengutamakan prinsip kehati- hatian dan diupayakan mendapatkan hasil yang sebaik mungkin dengan dukungan manajemen yang profesional dan berpengalaman.
6. Ikhtisar Keuangan Singkat
Periode dari tgl 31 Des 21 s/d 31 Mar 2022*) | Periode dari tgl 31 Mar 21 s/d 31 Mar 2022*) | Periode dari tgl 31 Mar 19 s/d 31 Mar 2022*) | Periode dari tgl 31 Mar 17 s/d 31 Mar 2022*) | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
Total hasil investasi (%) | 2,36% | 1,89% | (5,28%) | (4,49%) | (4,41%) | (2,94%) | (3,30%) |
Xxxxx investasi setelah memperhi- | |||||||
tungkan biaya pemasaran (%) | (1,67%) | (1,63%) | (7,61%) | (6,84%) | 0,82% | (6,76%) | (7,12%) |
Biaya operasi (%) | 2,64% | 4,37% | 2,57% | 2,82% | 2,47% | 2,64% | 2,54% |
Perputaran portofolio | 0,017 : 1 | 0,511 : 1 | 0,406 : 1 | 0,346 : 1 | 0,24 : 1 | 0,49 : 1 | 0,25 : 1 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | - | - | - | - | 27,35% | - | - |
*)Tidak diaudit
Tujuan Tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari GARUDA SATU. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
IV. MANAJER INVESTASI
1. Riwayat Singkat
PT Intru Nusantara didirikan dengan Akta No. 1 tanggal 10 Oktober 1991, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Rangkasbitung yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.6515.HT.01.01.TH.91 tanggal 9 November 1991 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21 tanggal 13 Maret 1992, Tambahan No. 1106 dan No. 22 tanggal 17 Maret 1992,
Tambahan No. 1152. PT Intru Nusantara telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM melalui Surat Keputusan No. KEP-04/PM-MI/1991 tanggal 20 Desember 1991 dan oleh karenanya PT Intru Nusantara terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sejak didirikan tahun 1991, PT INTRU NUSANTARA telah berpengalaman mengelola dana investasi dari investor institusi. Dana tersebut diinvestasikan baik dalam Efek Pendapatan Tetap maupun Efek Ekuitas yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum di Pasar Modal maupun dalam bentuk Penyertaan Langsung (Direct Investment) melalui Penawaran Terbatas (Private Placement).
Susunan pengurus PT Intru Nusantara adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Loh Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx X. Hutagalung Direktur : B.Y. Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Pada saat ini susunan pemegang saham Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
PEMEGANG SAHAM | % | KEPEMILIKAN |
PT Makindo Strategic Assets | 99,2 | |
PT Makindo Sekuritas | 0,8 | |
JUMLAH | 100,0 |
Manajer Investasi berkantor pusat di Wisma Matahari Power Xxxxx 000, Xx. Raya Kebayoran Lama No. 21, Jakarta 12210, Indonesia.
2. Komite Investasi
Komite Investasi Xxxxx Xxxx Xxxxxx Satu terdiri atas Xxxxx Xxx sebagai ketua merangkap anggota dan Xxxxxxxx Xxxxx Xxx sebagai anggota, yang memiliki pengalaman luas di bidang Pasar Modal dan/atau keuangan.
3. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi aset yang optimal. Setelah alokasi aset ditentukan, Tim Pengelola Investasi melaksanakan pemilihan instrumen investasi yang berupa Efek dimana kekayaan GARUDA SATU akan ditanamkan. Tim Pengelola Investasi terdiri atas Xxxxxx N. B. Xxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxxxxx.
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen Pemasaran pada tahun 1997 di Universitas Trisakti dan mendapatkan gelar Master of Commerce in Finance dari University of Sydney pada tahun 1999. Bekerja sebagai Research Analyst di PT Makindo dan PT Makindo Sekuritas (d/h PT Makindo Securities) dari September 2000 sampai dengan Desember 2002 dan memiliki pengalaman sebagai Corporate Finance di sektor riil dari Januari 2003 sampai dengan Agustus 2009, kemudian bergabung dengan PT Intru Nusantara dari Agustus 2009 sampai dengan sekarang dengan posisi terakhir sebagai Koodinator Xxxxxx Investasi dan Riset.
Xxxxxxxxx Xxxxxxx, menyelesaikan pendidikan S1 Jurusan Teknik Elektro di Uni- versitas Brawijaya, Malang pada tahun 1989. Pernah bekerja di industri perbankan mulai tahun 1990 sampai dengan 1994. Menyelesaikan Master of Business Adminis- tration in Finance di University of Wollongong, New South Wales, Australia pada tahun 1996. Mulai bekerja di bidang Pasar Modal sebagai Financial & Research Ana- lyst di PT Makindo pada tahun 1997 sampai 1998, kemudian bergabung dengan PT
Senni Cahaya sampai tahun 2010 dengan posisi terakhir sebagai Kepatuhan. Pada tahun 2010 mulai bekerja pada PT Intru Nusantara sampai dengan sekarang, dan sejak tahun 2013 menjabat sebagai Direktur.
4. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Makindo Sekuritas.
V. BANK KUSTODIAN
1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 189 karyawan di mana kurang lebih 72 orang di antaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank AG Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
2. Pengalaman Bank Kustodian
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk reksa dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu reksa dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund ad- ministration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai salah satu pe- mimpin pasar fund administration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
3. Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
VI. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
Tujuan utama pengelolaan dana GARUDA SATU adalah mempertahankan nilai investasi awal (capital preservation) dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik. GARUDA SATU merupakan sarana investasi dengan tingkat risiko yang relatif rendah. Portofolio yang akan dibentuk menekankan pada keseimbangan komposisi investasi pada Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan Instrumen Pasar Uang.
2. Kebijakan Investasi
Aset GARUDA SATU diinvestasikan pada:
Instrumen | Kisaran |
- Efek Bersifat Ekuitas - Efek Bersifat Utang dan/ atau Instrumen Pasar Uang | 9% s/d 49% dari Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU 51% s/d 79% dari Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU |
Alokasi investasi pada setiap instrumen dapat berubah dengan memperhatikan batas minimum dan maksimum serta keadaan pasar masing-masing instrumen.
Instrumen Investasi
GARUDA SATU dapat melakukan investasi dalam instrumen sebagai berikut:
a. Efek Bersifat Ekuitas
Efek Bersifat Ekuitas terdiri atas saham-saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) dan Waran, yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di dalam dan/atau luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilihan saham (share selection) akan dilakukan dengan dasar analisis fundamental dan aplikasi market timing dalam penjualan dan pembelian efek. Pende- katan-pendekatan ini akan diterapkan sesuai dengan kondisi perekonomian dan pa- sar modal.
b. Efek Bersifat Utang
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di Indonesia atau yang diter- bitkan oleh Pemerintah Indonesia.
c. Instrumen Pasar Uang
Instrumen pasar uang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 dan Perubahannya POJK Nomor 2/POJK.04/2020,
(1) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan GARU- DA SATU:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasi- nya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimak-
sud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Da- na pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1 ) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2 ) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada se- tiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Asettidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat de- ngan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Inves- tasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di- kelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah di- sepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak tera- filiasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagang- an Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek ber- sifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang me- rupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1 ) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak inves- tasi; dan/atau
2 ) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer In- vestasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1 ) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2 ) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ter- afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pem- belian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indone- sia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Peme- rintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
( 3 ) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku bagi E- fek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r tidak berlaku ji- ka hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
V I I . M E T O D E P E N G H I T U N G A N N I LA I PA S A R WA J A R
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio GARUDA SATU yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2, dan disampaikan kepada Bank Kustodian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
2. Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari:
a. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); b. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
c. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 dan Perubahannya POJK Nomor 2/ POJK.04/2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
e. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.M.3 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tentang Laporan Transaksi Efek;
f. Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
g. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
3. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut meng- gunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
4. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir a sampai dengan butir f, dan angka 3 Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
a. harga perdagangan sebelumnya;
b. harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
c. kondisi fundamental dari penerbit Efek.
5. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dan penuh tang- gung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
a. harga perdagangan terakhir Efek tersebut; b. kecenderungan harga Efek tersebut;
c. tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang); d. informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
e. perkiraan rasio pendapatan harga (price to earning ratio), dibandingkan de- ngan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
f. tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan pering- kat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
g. harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
6. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
a. Diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di Sektor Pasar Modal; dan/atau
b. Total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupi- ah) selama 120 hari (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut de- ngan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
7. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan da- lam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
VIII. ALOKASI BIAYA
1. Biaya yang Menjadi Beban GARUDA SATU
- Imbalan Jasa untuk Manajer Investasi
Menurut Kontrak Investasi Kolektif, imbalan untuk jasa yang diberikan oleh Manajer Investasi ditetapkan sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima per se- ratus) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih yang dihitung setiap hari (berdasarkan 365 hari per tahun) dan dibayarkan setiap bulan dari kekayaan Reksa Dana.
- Imbalan Jasa untuk Bank Kustodian
Imbalan untuk jasa yang diberikan oleh Bank Kustodian ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dari Nilai Aktiva Bersih yang dihitung setiap hari (berdasarkan 365 hari per tahun) dan dibayarkan setiap bulan dari kekayaan Reksa Dana.
- Biaya Operasional
GARUDA SATU membayar seluruh biaya atas jasa Akuntan Publik, Notaris dan Konsultan Hukum setelah GARUDA SATU dinyatakan efektif atau ber- operasi, serta biaya lainnya, biaya yang terkait dengan transaksi, registrasi, biaya pembuatan laporan-laporan yang berkaitan dengan GARUDA SATU dan biaya pembaharuan prospektus berikut penyebarannya.
2. Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi
- Biaya Persiapan
Biaya persiapan termasuk proses persiapan dan penandatanganan perjanjian dalam rangka penerbitan Unit Penyertaan GARUDA SATU tetapi tidak terbatas pa- da biaya Konsultan Hukum, Notaris dan Akuntan Publik.
- Biaya Lainnya
Biaya lainnya meliputi biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya pencetakan dan biaya distribusi prospektus pertama kali.
3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
Jenis Besar
· Biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum 1,50% dari nilai
pembelian bersih
· Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan
- Periode kepemilikan kurang dari 12 bulan maksimum 2,50% dari nilai
penjualan kembali
- Periode kepemilikan 12 bulan sampai maksimum 2,00% dari nilai kurang dari 18 bulan penjualan kembali
- Periode kepemilikan 18 bulan lebih maksimum 1,00% dari nilai
penjualan kembali
Biaya penjualan kembali tidak dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penjualan kembali (redemsi) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan tujuan untuk direinvestasikan kembali dalam jangka waktu paling lambat 15 hari (lima belas) hari bursa setelah dana penjualan kembali dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
b. Jumlah reinvestasi tidak kurang dari nilai pembelian awal Unit Penyertaan yang bersangkutan atau tidak kurang dari hasil redemsi, mana yang lebih rendah.
c. Reinvestasi dilakukan:
1 ) atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang menjual kembali dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan/atau
2 ) ke Reksa Dana lain yang Manajer Investasinya sama dengan Manajer Inves- tasi GARUDA SATU.
d. Menyertakan surat pernyataan pada saat mengajukan redemsi yang menyatakan rencana melakukan penjualan kembali dan mereinvestasikan kembali dalam waktu 15 (lima belas) hari bursa.
Dana yang dikreditkan ke investor dari hasil redemsi untuk diinvestasikan kem- bali dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari bursa adalah sejumlah nilai redemsi dikurangi biaya penjualan kembali yang akan ditahan selama dana yang dikredit- kan tersebut belum direinvestasikan kembali.
Dana yang direinvestasikan adalah sebesar dana yang dikreditkan oleh investor dari hasil redemsi tersebut ditambah dengan biaya penjualan kembali yang ditahan sebelumnya.
Beban biaya reinvestasi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Biaya penjualan kembali bukan milik/hak Manajer Investasi melainkan menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan yaitu menjadi aset dari Nilai Aktiva Bersih pada GARUDA SATU, sehingga menambah Nilai Aktiva Bersih.
4. Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau GARUDA SATU
Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau GARUDA SATU sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlu- kan jasa profesional tersebut.
IX. PERPAJAKAN
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 dan peraturan lainnya yang berlaku, perlakuan pajak atas Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Dividen PPh Tarif Umum*) Ps. 4 (1) UU PPh
b. Bunga/Diskonto Obligasi PPh Final**) PP No. 55 Thn 2019
c. Bunga Deposito PPh Final (20%) PP No. 131 Thn 2000 d. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP No. 41 Thn 1994
e. Commercial Paper
& Surat Utang Lainnya PPh Tarif Umum Ps. 4 (1) UU PPh
B. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (Penjualan Kembali) Unit Penyertaan yang diterima
pemegang unit Bukan Objek PPh Ps. 4 (3) hrf h UU PPh
*) Efektif sejak tanggal 2 November 2020 dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima wajib pa- jak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh Pasal 23 (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
**) 2011 - 2020: 5%; 2021 dst.: 10%.
X. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Sebagaimana halnya dengan kegiatan lain, kegiatan yang dilakukan oleh GARUDA SATU juga tidak terlepas dari risiko usaha yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor risiko utama sebagai berikut:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Investasi dalam bentuk Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang adalah berdasar- kan pada turun naiknya harga yang akan mempengaruhi nilai dari Unit Penyertaan GARUDA SATU. Sebagai contoh, kenaikan suku bunga akan menyebabkan turunnya nilai Efek utang, sementara menurunnya pertumbuhan pendapatan dapat menyebabkan harga saham turun. Hal ini akan membuat nilai Unit Penyertaan GARUDA SATU turun.
2. Risiko Likuiditas dari Reksa Dana Terbuka
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menye- diakan uang tunai segera.
3. Risiko Terjadinya Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila Emiten lalai atau gagal memenuhi kewajiban membayar pokok dan bunga dari Efek utang pada waktu yang telah ditetapkan.
4. Risiko Ekonomi, Politik, dan Peraturan
Perubahan kondisi ekonomi, politik, dan peraturan, khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dalam negeri atau luar negeri merupakan faktor yang dapat mempeng- aruhi nilai investasi GARUDA SATU.
XI. HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sebagai berikut:
1. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan.
2. Hak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan GARUDA SATU. 3. Hak untuk memperoleh Xxxxx Aktiva Bersih harian GARUDA SATU.
4. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
5. Hak atas hasil likuidasi secara proporsional dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
6. Hak untuk mendapatkan peningkatan Nilai Aktiva Bersih yang berasal dari biaya penjualan kembali yang diperoleh pada setiap terjadi penjualan kembali Unit Penyertaan.
7. Hak untuk memperoleh laporan keuangan GARUDA SATU yang dicantumkan dalam Prospektus.
X II. PENDAPAT AUDITOR
TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA GARUDA SATU LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, Kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan 2021 2020
ASET
Portofolio efek | ||||
Instrumen pasar uang | 3d,3e,5a,18 | 55.700.000.000 | 00.000.000.000 | |
Efek bersifat ekuitas- | ||||
(biaya perolehan | ||||
Rp12.832.386.650 dan | ||||
Rp32.598.866.439 | ||||
masing-masing untuk | ||||
tahun 2021 dan 2020) | 3d,3e,5b,18 | 13.321.440.000 | 00.000.000.000 | |
Efek bersifat utang | ||||
(biaya perolehan | ||||
Rp902.500.000 untuk | ||||
tahun 2021 dan 2020) | 3d,3e,5c,18 | 1.026.736.680 | 1.027.054.720 | |
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas di bank | 3e,6,18 | 2.691.803.272 | 388.358.115 | |
Piutang transaksi efek | 3e | - | 182.203.533 | |
Piutang bunga dan dividen | 3e,7,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Pajak dibayar di muka | 3g,16a | 8.507.455 | 389.847 | |
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 3e,18 | 250.000 | 250.000 | |
Utang transaksi efek | 3e,8,18 | - | 3.091.119.199 | |
Beban akrual | 3e,9,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Utang pajak | 3g,16b | 35.620 | 3.259.458 | |
Utang lain-lain | 3e,10,18 | 5.445 | 5.445 | |
JUMLAH LIABILITAS | 163.279.691 | 3.263.767.538 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | ||||
XXXX XXXXXXX | 00 | 00.000.000,0000 | 00.000.000,2907 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT | ||||
PENYERTAAN | 5.302,7993 | 5.484,0433 |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA GARUDA SATU
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | 2020 | |||
PENDAPATAN | |||||
Pendapatan Investasi | 3f | ||||
Pendapatan bunga | 12 | 1.540.680.206 | 2.175.289.083 | ||
Pendapatan dividen | 709.162.479 | 794.425.838 | |||
Keuntungan/(kerugian) atas | |||||
portofolio efek yang telah | |||||
direalisasi | (4.494.098.793) | (2.257.980.847) | |||
Keuntungan/(kerugian) atas | |||||
portofolio efek yang belum | |||||
direalisasi | 1.911.429.249 | (540.402.516) | |||
Pendapatan lainnya | 4.908.209 | 3.743.553 | |||
JUMLAH PENDAPATAN/(KERUGIAN) | (327.918.650) | 175.075.111 | |||
BEBAN | |||||
Beban Investasi | 3f | ||||
Beban pengelolaan investasi | 13,17 | (1.274.017.154) | (1.246.999.531) | ||
Beban kustodian | 14 | (182.002.451) | (178.142.790) | ||
Beban lain-lain | 15 | (697.196.712) | (876.473.882) | ||
Beban lainnya | (834.304) | (323.634) | |||
JUMLAH BEBAN | (2.154.050.621) | (2.301.939.837) | |||
KERUGIAN SEBELUM PAJAK | (2.481.969.271) | (2.126.864.726) | |||
BEBAN PAJAK | 3g,16c | (143.990) | (143.777.370) | ||
KERUGIAN TAHUN BERJALAN | (2.482.113.261) | (2.270.642.096) | |||
KERUGIAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |||
KERUGIAN KOMPREHENSIF TAHUN | |||||
BERJALAN | (2.482.113.261) | (2.270.642.096) |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA GARUDA SATU LAPORAN PERUBAHAN NILAI ASET BERSIH
untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan | Jumlah Kenaikan | Penghasilan | Jumlah |
Pemegang Unit | (Penurunan) Nilai | Komprehensif | Nilai Aset Bersih |
Penyertaan | Aset Bersih | Lainnya |
Saldo per 1 Januari 2020 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2020 Kerugian komprehensif tahun berjalan | - | (2.270.642.096) | - | (2.270.642.096) | ||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan Penjualan Unit Penyertaan | 37.870.792 | - | - | 37.870.792 | ||
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (43.346.443) | - | - | (43.346.443) | ||
Saldo per 31 Desember 2020 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2021 Kerugian komprehensif tahun berjalan | - | (2.482.113.261) | - | (2.482.113.261) | ||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan Penjualan Unit Penyertaan | 82.434.654 | - | - | 82.434.654 | ||
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (56.604.934) | - | - | (56.604.934) | ||
Saldo per 31 Desember 2021 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
19
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN ARUS KAS
untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
2021 | 2020 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Penerimaan bunga | 1.560.878.611 | 2.243.410.535 | |
Penerimaan dividen | 720.044.154 | 783.544.163 | |
Pencairan instrumen pasar uang | 979.850.000.000 | 628.100.000.000 | |
Penempatan instrumen pasar uang | (990.050.000.000) | (634.400.000.000) | |
Penjualan portofolio efek ekuitas dan efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembelian portofolio efek ekuitas dan efek utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Pendapatan lain-lain | 4.908.209 | 2.125.383 | |
Pembayaran beban investasi | (2.160.743.319) | (2.352.424.845) | |
Pembayaran pajak penghasilan | (10.937.548) | (156.719.643) | |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi | 2.277.615.437 | 138.511.646 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 82.434.654 | 37.870.792 | |
Pembayaran untuk pembelian kembali | |||
unit penyertaan | (56.604.934) | (43.346.444) | |
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | 25.829.720 | (5.475.652) | |
KENAIKAN BERSIH KAS DI BANK | 2.303.445.157 | 133.035.994 | |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 388.358.115 | 255.322.121 | |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 2.691.803.272 | 388.358.115 |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah Penuh, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Reksa Dana Garuda Satu (Reksa Dana) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berben- tuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk pada tanggal 20 Desember 1996 menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK. 04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang ”Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Inves- tasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Garuda Satu antara PT Intru Nusantara sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 264 tanggal 20 Desember 1996 dari Notaris Ny. Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, KN, pengganti Xxxx Xxxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta. Ma- najer Investasi dan Bank Kustodian sepakat untuk mengubah dan menambah be- berapa pasal tertentu dalam KIK Reksa Dana Garuda Satu yang terakhir dengan Akta Pengubahan dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Garuda Satu No. 85 tanggal 24 Mei 2013 dari Notaris Xxxxxxx Xxxxx, SH, untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. S-2100/PM/1996 tanggal 27 Desember 1996.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan Reksa Dana sesuai dengan Kontrak In- vestasi Kolektif adalah sebanyak 1.000.000.000 Unit Penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp1.000 per unit penyertaan pada hari pertama penawaran.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana Garuda Satu masing-ma- sing berkedudukan di Wisma Matahari Power, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxx No. 00, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxx, Jakarta 12210 dan di Xxxxx Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta.
Tujuan dari Reksa Dana adalah mempertahankan nilai investasi awal (capital pre- servation) dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, komposisi portofolio Reksa Dana Garuda Satu adalah sebagai berikut: dalam efek bersifat ekuitas dengan kisaran antara 9% sampai 49% dari Nilai Aset Bersih, dalam efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dengan kisaran 51% sampai 79% dari Nilai Aset Bersih.
Sponsor Reksa Dana Garuda Satu adalah PT Makindo. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, PT Makindo memiliki masing-masing 5.296.205,8902 unit penyer- taan, sedangkan PT Intru Nusantara sebagai Manajer Investasi tidak memiliki unit penyertaan.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, di mana hari terakhir bursa pada bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan Keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desem- ber 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 30 Desember 2021 dan 2020.
Laporan Keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 di- selesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 29 Maret 2022 oleh
1. UMUM (Lanjutan)
Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusun- an dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Garuda Satu, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas Laporan Keuangan Reksa Dana tersebut.
Susunan Komite Investasi dan Xxx Pengelola Investasi adalah sebagai berikut: Komite Investasi
Ketua : Xxxxx Xxx
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxx Loh
Tim Pengelola Investasi
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxxxx Xxxxxxx
2. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) BARU DAN REVISI
Pernyataan dan Interpretasi Standar Akuntansi Baru dan Revisi yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan
Berikut adalah revisi, amandemen dan penyesuaian atas Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta interpretasi atas SAK yang berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021, yaitu:
⚫ PSAK No. 112, “Akuntansi Wakaf”
⚫ Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis - Definisi Bisnis”
⚫ Amandemen PSAK No. 71, Amandemen PSAK No. 55, Amandemen PSAK No. 60, Amandemen PSAK No. 62 dan Amandemen PSAK No. 73 tentang Re- formasi Acuan Suku Bunga - Tahap 2
⚫ Penyesuaian tahunan PSAK No. 110, “Akuntansi Sukuk”
⚫ Penyesuaian tahunan PSAK No. 111, “Akuntansi Wa’d”
⚫ Amandemen PSAK No. 73, “COVID-19 Terkait Konsesi Rental”
⚫ Penyesuaian tahunan 2021 atas PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, PSAK No. 13, “Properti Investasi”, PSAK No. 48, “Penurunan Nilai Aset”, PSAK No. 66, “Pengaturan Bersama”, PSAK No. 16, “Pengaturan Jasa Kon- sesi”
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan Keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam - LK), yang kemudian fungsi, peran dan kewenangannya selanjutnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Dasar penyusunan laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan (Lanjutan)
keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) dan laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan me- ngelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Reksa Dana tidak memiliki transaksi atas kegiatan investasi sehingga arus kas dari investasi tidak disajikan pada laporan arus kas.
c. Penggunaan Estimasi
Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi dalam penyusunan laporan ke- uangan yang mempengaruhi jumlah-jumlah yang dilaporkan atas aset, liabi- litas, pendapatan, dan beban. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah yang di- estimasi. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam periode yang sama pada saat terjadinya revisi estimasi atau pada periode masa depan yang terkena dampak.
d. Portofolio Efek
Portofolio Efek terdiri atas instrumen pasar uang, efek bersifat ekuitas, dan efek bersifat utang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
e. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasi instrumen keuangan dalam bentuk aset dan lia- bilitas keuangan.
(i) Klasifikasi
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
⚫ Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
⚫ Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
⚫ Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan kompre- hensif lain;
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kon- disi sebagai berikut:
⚫ Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
⚫ Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
⚫ Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
(i) Klasifikasi (lanjutan)
⚫ Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasi- kan sebagai aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Penilaian model bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak ter- batas pada, hal-hal berikut:
⚫ Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
⚫ Apakah risiko yang mempengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk a- set keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
⚫ Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, a- pakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola a- tau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pem- bayaran pokok dan bunga
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan un- tuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pemba- yaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kon- traktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
⚫ Peristiwa kontinjensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
⚫ Fitur leverage;
⚫ Persyaratan pembayaran di muka dan perpanjangan kontraktual;
⚫ Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
⚫ Fitur yang dapat mengubah nilai waktu dari elemen uang.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
(i) Klasifikasi (lanjutan)
⚫ Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba ru- gi, yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang di- tetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
⚫ Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diu- kur pada jumlah yang diakui saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya.
(ii) Pengakuan awal
a) Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b) Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya.
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau pe- nerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan. Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut:
⚫ Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak- konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang da- pat timbul; atau
⚫ Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada mana- jemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
⚫ Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan de- rivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur deri- vatif melekat secara terpisah.
(iii) Pengukuran setelah pengakuan awal
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuang- an yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan dan liabilitas dalam kelompok aset keuangan dan liabilitas ke- uangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
(iv) Penghentian pengakuan
a. Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika:
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
(iv) Penghentian pengakuan (lanjutan)
⚫ Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
⚫ Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang ber- asal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan man- faat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah men- transfer kendali atas aset.
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta ti- dak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterli- batan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal an- tara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat di- lunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian pe- nurunan nilai.
b. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetap- kan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
(v) Pengakuan pendapatan dan beban
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabi- litas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, dia- kui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif di- terapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keu- angan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Untuk aset keuangan yang memburuk setelah pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan dihitung dengan
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
(v) Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)
menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pen- dapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihi- tung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar atas aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok nilai wajar melalui peng- hasilan komprehensif lain diakui secara langsung dalam laporan laba rugi komprehensif (merupakan bagian dari ekuitas) sampai aset keuangan terse- but dihentikan pengakuannya atau adanya penurunan nilai, kecuali keun- tungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar untuk instrumen utang.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam eku- itas harus diakui pada laporan laba rugi.
(vi) Reklasifikasi aset keuangan
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Seli- sih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau ke- rugian pada laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke la- ba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dihapus dari ekuitas dan disesuaikan terhadap nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada wajar.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
(vii) Saling hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menye- lesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas- nya secara bersamaan.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa de- pan dan harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari entitas atas seluruh pihak lawan.
(viii) Pengukuran biaya amortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amorti- sasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari se- lisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi pe- nurunan nilai.
(ix) Pengukuran nilai wajar
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau li- abilitas tersebut atau, jika terdapat pasar utama, di pasar yang paling mengun- tungkan untuk aset atau liabilitas tersebut. Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang saling menguntungkan pada tanggal pengukuran.
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. Se- luruh aset dan liabilitas dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
⚫ Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
⚫ Level 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan ter- hadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara lang- sung maupun tidak langsung;
⚫ Level 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan ter- hadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan,maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
(x) Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan
⚫ Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada ins- trumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
⚫ Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada investasi instru- men ekuitas.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
(x) Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan (lanjutan)
⚫ Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspek- tasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah keru- gian kredit ekspektasian 12 bulan:Instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan; dan
⚫ Instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspek- tasian sepanjang umurnya yang merepresentasikan kerugian kredit ekspektasi- an yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
⚫ Aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kre- dit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh keku- rangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
⚫ Aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit eks- pektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
⚫ Komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian di- ukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
⚫ Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian dalam Laporan Posisi Keuangan
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keu- angan sebagai berikut:
⚫ Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah ter- catat bruto aset;
⚫ Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
⚫ Instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan kompre- hensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
(x) Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan (lanjutan)
nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Penerimaan kembali atas asset keuangan yang telah dihapusbukukan
Penerimaan kembali atas aset keuangan yang telah dihapusbukukan pada tahun berjalan dikreditkan dengan menyesuaikan akun cadangan kerugian penurunan nilai. Penerimaan kembali atas aset keuangan yang telah dihapusbukukan pada tahun sebelumnya dicatat sebagai pendapatan operasional selain pendapatan bunga.
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, Reksa Dana meng- evaluasi apakah terdapat bukti obyektif bahwa aset keuangan yang tidak dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi telah mengalami penurunan nilai.
Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika bukti obyektif menunjukkan bahwa peristiwa yang merugikan telah terjadi setelah pengakuan awal aset ke- uangan, dan peristiwa tersebut berdampak pada arus kas masa datang atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
f . Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk pendapatan bunga dari jasa giro dan instrumen pasar uang.
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang di- bagikan) oleh emiten diakui pada tanggal Ex (ex-date).
Keuntungan atau kerugian bersih atas portofolio efek terdiri atas keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurun- an harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan dan kerugian yang telah direalisa- si. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi bersih atas penjualan por- tofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
g. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tentang Pajak Penghasilan atas Reksa Dana kepada pemegang saham unit bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikena- kan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
g. Pajak Penghasilan (Lanjutan)
pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik penda- patan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugimenurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak peng- hasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Pajak Penghasilan Tidak Final
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
h. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefini- sikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) "Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi". Je- nis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan berjalan yang me- nyediakan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal la- poran posisi keuangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian, jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa setelah tanggal laporan posisi keuangan yang tidak memerlukan penyesuaian, apabila jumlahnya ma- terial, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
4. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI SIGNIFI- KAN MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada penga- laman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan dalam laporan keuangan ini telah mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang di- laporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
4. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI SIGNIFI- KAN MANAJER INVESTASI (Lanjutan)
Pertimbangan (Lanjutan)
a. Klasifikasi Aset
Keuangan dan Liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang telah ditetapkan dalam PSAK No. 71. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 3.
b. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak penga- kuan awal. Ketika melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbang- kan perubahan risiko gagal bayar yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward- looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berle- bihan. Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian ekspektasian yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala pada se- tiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan ke- rugian ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau berlaku pada saat itu.
Estimasi dan Asumsi Signifikan
Asumsi utama mengenai estimasi ketidakpastian di masa datang dan sumber u- tama estimasi tersebut pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode buku selanjutnya diungkapkan di bawah ini.
Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang terse- dia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang per- kembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang akan timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam a- sumsi ketika terjadi.
Nilai wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keu- angan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar da- pat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 18.
5. PORTOFOLIO EFEK
a. Instrumen Pasar Uang
2 0 2 1
Persentase (%)
Su ku Terhadap
Bunga Jatuh Jumlah
Jenis Efek Nilai Nominal Per Tahun Tempo Portofolio Deposito Berjangka:
PT Bank OCBC NISP Tbk. | 6 . 900 . 000 . 000 | 3 , 00 % | Jan-22 | 9 ,8 5 % |
PT Bank Tabungan Negara | ||||
(Persero) Tbk. | 6 . 900 . 000 . 000 | 2 ,7 5 % | Jan-22 | 9 ,8 5 % |
PT Bank Negara Indonesia | ||||
(Persero) Tbk. | 6 . 900 . 000 . 000 | 2 ,50 %- 2 , 75 % | Jan-22 | 9 ,8 5 % |
PT Bank Commonwealth | 6 . 900 . 000 . 000 | 3 ,0 0 % | Jan-Mar-22 | 9 ,8 5 % |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. | 5 . 900 . 000 . 000 | 2 , 25 %-2 ,50 % | Jan-Mar-22 | 8 ,4 2 % |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. | 5 . 500 . 000 . 000 | 2 ,50 % | Jan-22 | 7 ,8 5 % |
PT Bank Permata (UUS) Tbk. | 5 . 300 . 000 . 000 | 2 ,7 5% | Jan-22 | 7 , 57 % |
PT Bank Rakyat Indonesia | ||||
(Persero) Tbk. | 4 . 100 . 000 . 000 | 2 ,4 0 % | Mar-22 | 5 ,8 5 % |
PT Bank UOB Indonesia | 3 . 800 . 000 . 000 | 2 ,50 % | Jan-22 | 5 ,4 3 % |
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta | 3 . 500 . 000 . 000 | 2 ,7 4 % | Jan-22 | 5 ,0 0 % |
Jumlah | 55 . 700 . 000 . 000 | 79 ,52 % | ||
2 0 2 0 | ||||
Persentase | ||||
(%) | ||||
Suku | Terhadap | |||
Bunga | Jatuh | Jumlah | ||
Jenis Efek | Nilai Nominal | Per Tahun | Tempo | Portofolio |
Deposito Berjangka: | ||||
PT Bank OCBC NISP Tbk. | 7 . 000 . 000 . 000 | 3 ,80 %-4 ,00 % | Jan-21 | 9,01 % |
PT Bank Tabungan Negara | ||||
(Persero) Tbk. | 7 . 000 . 000 . 000 | 4 ,2 5 % | Jan-21 | 9,01% |
PT Bank Commonwealth | 7 . 000 . 000 . 000 | 4 ,00 %-4 ,50 % | Jan, Mar-21 | 9,01 % |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. | 7 . 000 . 000 . 000 | 3 ,7 5% | Jan-21 | 9,01 % |
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta | 6 . 500 . 000 . 000 | 2 ,3 5 % | Jan-21 | 8 ,37 % |
PT Bank Rakyat Indonesia | ||||
(Persero) Tbk. | 5 . 400 . 000 . 000 | 3 ,5 0 % | Jan, Mar-21 | 6 ,9 5 % |
PT Bank Negara Indonesia | ||||
(Persero) Tbk. | 5 . 100 . 000 . 000 | 3 ,5 0 % | Jan-21 | 6 ,5 6 % |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. | 500 . 000 . 000 | 3 ,50% | Mar-21 | 0,64 % |
Jumlah | 45 . 500 . 000 . 000 | 58 ,5 6 % | ||
5. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
b. Efek Bersifat Ekuitas
2 0 2 1
Persentase (%)
Terhadap Jumlah
Jumlah Harga Portofolio Jenis Efek Lembar Saham Perolehan Harga Pasar Efek
Saham: PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. | 1 . 489 . 000 | 4 . 829 . 686 . 422 | 6 . 015 . 560 . 000 | 8 , 59 % | ||||
PT Astra Indonesia Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. | 530 . 300 535 . 100 | 3 . 584 . 309 . 054 2 . 274 . 353 . 224 | 3 . 022 . 710 . 000 2 . 199 . 261 . 000 | 4 , 32 % 3 , 14 % | ||||
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk | . 1 . 054 . 800 | 828 . 874 . 000 | 875 . 484 . 000 | 1 , 25 % | ||||
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. | 117 . 000 | 821 . 167 . 941 | 821 . 925 . 000 | 1 , 17 % | ||||
PT Aneka Tambang Tbk. | 100 . 000 | 242 . 000 . 000 | 225 . 000 . 000 | 0 , 32 % | ||||
PT Kalbe Farma Tbk. | 100 . 000 | 150 . 000 . 000 | 161 . 500 . 000 | 0 , 23 % | ||||
PT Daya Sakti Unggul Tbk. | 225 . 500 | 101 . 996 . 009 | - | - | ||||
Jumlah | 13 . 321 . 440 . 000 | 19 , 02 % | ||||||
2 0 2 0 | ||||||||
Jumlah | Harga | Persentase (%) Terhadap Jumlah Portofolio | ||||||
Jenis Efek Lembar Saham | Perolehan | Harga Pasar | Efek | |||||
Saham: PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. | 2 . 191 . 500 | 7 . 051 . 137 . 947 | 7 . 253 . 865 . 000 | 9 , 33 % | ||||
PT Unilever Indonesia Tbk. | 903 . 500 | 7 . 169 . 506 . 030 | 6 . 640 . 725 . 000 | 8 . 85 % | ||||
PT Astra International Tbk. | 890 . 300 | 6 . 094 . 835 . 138 | 5 . 364 . 057 . 500 | 6 , 90 % | ||||
PT United Tractors Tbk. | 96 . 000 | 2 . 534 . 174 . 493 | 2 . 553 . 600 . 000 | 3 , 29 % | ||||
PT Vale Indonesia Tbk. | 497 . 000 | 2 . 303 . 957 . 848 | 2 . 534 . 700 . 000 | 3 , 26 % | ||||
PT Gudang Garam Tbk. | 52 . 300 | 3 . 022 . 542 . 093 | 2 . 144 . 300 . 000 | 2 , 76 % | ||||
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. | 395 . 000 | 1 . 649 . 550 . 000 | 1 . 647 . 150 . 000 | 2 , 12 % | ||||
PT Aneka Tambang Tbk. | 715 . 000 | 899 . 987 . 261 | 1 . 383 . 525 . 000 | 1 , 78 % | ||||
PT Merdeka Copper Gold Tbk. | 325 . 000 | 819 . 000 . 000 | 789 . 750 . 000 | 1 , 02 % | ||||
PT Kalbe Farma Tbk. | 450 . 000 | 692 . 108 . 961 | 666 . 000 . 000 | 0 , 86 % | ||||
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. | 100 . 000 | 260 . 070 . 657 | 198 . 500 . 000 | 0 , 25 % | ||||
PT Daya Sakti Unggul Tbk. | 225 . 500 | 101 . 996 . 009 | - | - | ||||
Jumlah | 31 . 176 . 172 . 500 | 40 , 12 % | ||||||
*) Pada tanggal 3 Agustus 2009, Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia, BEI) telah meng- hentikan perdagangan saham PT Daya Sakti Unggul Tbk. dan telah dihapusbukukan pencatatannya di BEI pada tanggal 9 Desember 2009.
c. Efek Bersifat Utang
2 0 2 1
Persentase (%)
Tanggal Terhadap
Harga Suku Jatuh Harga Jumlah Jenis Efek Perolehan Rating Bunga Nominal Tempo Pasar Perolehan
Obligasi
Obligasi Negara RI
Seri FR0063 Fitch 15 Mei
902.500.000 BBB 5,625% 1.000.000.000 2023 1.026.736.680 1,46%
Jumlah 1.026.736.680 1,46%
5. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
c. Efek Bersifat Utang (lanjutan)
2 0 2 0
Persentase (%)
Tanggal Terhadap
Harga Suku Jatuh Harga Jumlah Jenis Efek Perolehan Rating Bunga Nominal Tempo Pasar Perolehan
Obligasi
Obligasi Negara RI
Seri FR0063 Fitch 15 Mei
902.500.000 BBB 5,625% 1.000.000.000 2023 1.027.054.720 1,32%
Jumlah 1.027.054.720 1,32%
Aktivitas perdagangan dan harga pasar efek ekuitas dan efek utang sangat fluktuatif dan tergantung kepada kondisi pasar modal. Nilai realisasi dari efek ekuitas dan efek utang tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan harga pasar masing- masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
6. KAS DI BANK
Saldo bank per 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | ||
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta | 2.520.024.347 | 289.542.268 | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. | 171.778.925 | 98.815.847 | |
Jumlah | 2.691.803.272 | 388.358.115 |
7. PIUTANG BUNGA DAN DIVIDEN
Saldo piutang bunga dan dividen per 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 2020
Instrumen pasar uang 55.512.121 75.353.126
Efek bersifat utang 6.433.200 6.790.600
Dividen - 10.881.675
Jumlah 61.945.321 93.025.401
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut da- pat ditagih.
8. UTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian efek yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
9. BEBAN AKRUAL
Saldo beban akrual per 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | ||
Pengelolaan investasi (catatan 13) | 118.990.289 | 122.152.749 | |
Kustodian (catatan 14) | 16.998.616 | 17.450.396 | |
Lain-lain | 26.999.721 | 29.530.291 | |
Jumlah | 162.988.626 | 169.133.436 |
10. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini merupakan saldo utang lain-lain komisi penjualan per 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp5.445 dan Rp5.445.
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi a- dalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | |||||
% | Unit | % | Unit | |||
Pemodal Manajer Investasi | 100 - | 13.699.774,1311 - | 100 - | 13.694.902,2907 - | ||
Jumlah | 100 | 13.699.774,1311 | 100 | 13.694.902,2907 | ||
12. PENDAPATAN BUNGA
Rincian pendapatan bunga terdiri dari:
2021 2020
Instrumen Pasar Uang 1.484.430.206 2.119.000.083
Efek Bersifat Utang 56.250.000 56.289.000
Jumlah 1.540.680.206 2.175.289.083
13. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Intru Nusantara sebagai Manajer Investasi sebesar 1,75% per tahun masing-masing untuk tahun 2021 dan 2020 dari jumlah nilai aset bersih yang dihitung berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan di- bayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp127.401.715 dan Rp124.699.953 masing-masing untuk tahun 2021 dan 2020.
14. BEBAN KUSTODIAN
Akun ini merupakan imbalan jasa atas pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan kekayaan Reksa Dana pada Deutsche Bank, AG sebagai Bank Kustodian sebesar 0,25% per tahun masing-masing untuk tahun 2021 dan 2020 dari nilai a- set bersih yang dihitung berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp18.200.245 dan Rp17.814.279 masing- masing untuk tahun 2021 dan 2020.
15. BEBAN LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari beban transaksi, beban pembuatan/pembaharuan prospek- tus, beban jasa profesional, dan beban-beban lainnya.
16. PERPAJAKAN
Akun ini terdiri dari:
a. Pajak dibayar di muka:
2021 | 2020 | |||
Lebih bayar pajak tahun 2021 | 8.117.608 | - | ||
Lebih bayar pajak tahun 2020 | 389.847 | 389.847 | ||
Jumlah | 8.507.455 | 389.847 | ||
b. Utang pajak: | ||||
2021 | 2020 | |||
Pajak penghasilan pasal 25 | 19.479 | 2.695.429 | ||
Pajak penghasilan pasal 23 | 16.141 | 564.029 | ||
Jumlah | 35.620 | 3.259.458 |
Besarnya pajak terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dila- kukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagai- mana telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
c. Pajak Kini - Non Final
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
16. | PERPAJAKAN (Lanjutan) | |||
c. Pajak Kini - Non Final (lanjutan) | ||||
2021 | 2020 | |||
Rugi sebelum pajak menurut laporan | ||||
laba rugi dan pengha- | ||||
silan komprehensif lain | (2.481.969.271) | (2.126.864.726) | ||
Beban untuk penghasilan final | 2.154.016.209 | 2.272.380.871 | ||
Pendapatan yang dikenakan pajak final | ||||
Instrumen Pasar Uang | (1.484.430.206) | (2.119.000.083) | ||
Giro | (4.171.520) | (1.618.170) | ||
Efek bersifat utang | (56.250.000) | (56.289.000) | ||
Pendapatan dividen | (709.162.479) | (72.544.500) | ||
Kerugian investasi yang telah | ||||
direalisasi | 4.494.098.793 | 2.257.980.847 | ||
Kerugian/(keuntungan) investasi | ||||
yang belum direalisasi | (1.911.429.249) | 540.402.516 | ||
Laba Kena Pajak | 702.277 | (694.447.755) | ||
Beban Pajak Kini - Non Final | 143.990 | 143.777.370 | ||
Pajak dibayar di muka | ||||
Pajak penghasilan pasal 23 | - | 108.282.201 | ||
Pajak penghasilan pasal 25 | 8.261.598 | 35.885.016 | ||
Lebih bayar pajak kini | (8.117.608) | (389.847) | ||
Lebih bayar pajak tahun 2020 | (389.847) | - | ||
Total lebih bayar pajak | (8.507.455) | (389.847) | ||
Lebih bayar pajak penghasilan disajikan sebagai pajak dibayar di muka.
Pada tanggal 23 September 2008 melalui Undang-undang Republik Indone- sia No. 36 tahun 2008, Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pajak penghasilan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009. Dengan berlakunya peraturan ini, tarif pajak penghasilan badan menjadi tarif tetap sebesar 25% (dua puluh lima persen) berlaku sejak tahun pajak 2010. Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 ("Perpu") yang mengatur kebi- jakan Pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan negara dan pereko- nomian nasional secara keseluruhan terkait dampak dari pandemi penyakit Co- ronavirus 2019 ("COVID-19"), termasuk menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah mengurungkan rencana penurunan tarif pa- jak penghasilan Badan menjadi 20% yang sebelumnya dirancanakan mulai berlaku sejak tahun 2022.
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau di- peroleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek Pajak Pengha- silan pasal 23. Pada tanggal 17 Februari 2021, Pemerintah telah menerbitkan
16. PERPAJAKAN (Lanjutan)
c. Pajak Kini - Non Final (lanjutan)
Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai Peraturan Pe- laksanaan terkait dengan UU Omnibus Law. Peraturan ini antara lain mengatur lebih jauh mengenai implementasi dari UU Omnibus Law atas Dividen.
d. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
e. Administrasi
Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa ma- sing-masing wajib pajak menghitung, menetapkan dan membayar sendiri besar- nya jumlah pajak yang terutang. Berdasarkan UU yang berlaku, Direktur Jen- xxxxx Xxxxx (DJP) dapat menetapkan atau mengubah liabilitas pajak dalam jangka waktu tertentu. Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, jangka waktu tersebut adalah sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak tetapi tidak lebih dari tahun 2013, sedangkan untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya, jangka waktunya adalah lima tahun sejak saat terutangnya pajak.
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan se- cara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana. Manajer Investasi a- dalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pa- sar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi, yaitu PT Makindo Sekuritas. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan efek dengan PT Makindo Sekuritas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | ||||
% | Total | % | Total | ||
Pembelian | 26,46 | 4.820.925.000 | 30,16 | 10.480.000.000 | |
Penjualan | 36,42 | 12.321.535.000 | 32,02 | 12.091.462.000 |
b. Transaksi Reksa Dana dengan PT Intru Nusantara untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut
2021 | 2020 | ||
Laporan Posisi Keuangan Beban akrual | 118.990.289 | 122.152.749 |
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Beban investasi 1.274.017.154 1.246.999.531
18. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wa- jar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Aset
2021
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Portofolio efek | |||
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Efek bersifat ekuitas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Efek bersifat utang | 1.026.736.680 | 1.026.736.680 | |
Kas di bank | 2.691.803.272 | 2.691.803.272 | |
Piutang bunga dan dividen | 61.945.321 | 61.945.321 | |
Jumlah Aset Keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Liabilitas Keuangan | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 250.000 | 250.000 | |
Beban akrual | 162.988.626 | 162.988.626 | |
Utang lain-lain | 5.445 | 5.445 | |
Jumlah Liabilitas Keuangan | 163.244.071 | 163.244.071 |
2020
Nilai Tercatat Nilai Wajar
Aset
Portofolio efek
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Efek bersifat ekuitas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Efek bersifat utang | 1.027.054.720 | 1.027.054.720 | |
Kas di bank | 388.358.115 | 388.358.115 | |
Piutang transaksi efek | 182.203.533 | 182.203.533 | |
Piutang bunga dan dividen | 93.025.401 | 93.025.401 | |
Jumlah Aset Keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Liabilitas Keuangan | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 250.000 | 250.000 | |
Utang transaksi efek | 3.091.119.199 | 3.091.119.199 | |
Beban akrual | 169.133.436 | 169.133.436 | |
Utang lain-lain | 5.445 | 5.445 | |
Jumlah Liabilitas Keuangan | 3.260.508.080 | 3.260.508.080 |
Nilai wajar instrumen pasar uang, efek ekuitas, efek utang, kas di bank, piutang transaksi efek serta piutang bunga dan dividen, mendekati nilai tercatat karena jangka waktu jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut. Pengu- kuran nilai pasar wajar untuk efek bersifat ekuitas menggunakan level 1 sedangkan untuk efek bersifat utang menggunakan level 2.
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN
Manajemen Permodalan
Modal Reksa Dana disajikan sebagai nilai aset bersih. Nilai aset bersih Reksa Da- na dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit. Tujuan utama Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah mempertahankan nilai investasi awal (capital preservation) dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko nilai tukar, dan keadaan kahar (force majeure). Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko- risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko Harga
Investasi dalam bentuk efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang adalah berdasar- kan pada turun naiknya harga yang akan mempengaruhi nilai unit penyertaan di dalam Reksa Dana. Sebagai contoh, kenaikan suku bunga akan menyebabkan tu- runnya nilai efek bersifat utang, sementara pertumbuhan pendapatan yang tidak baik dapat menyebabkan harga saham turun. Hal ini akan membuat nilai unit pe- nyertaan Reksa Dana turun.
Manajer Investasi mengelola risiko harga pasar Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan se- cara harian.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas kontraktual ma- sa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Manajer Investasi mengelola pendapatan bunga melalui kombinasi portofolio efek dengan suku bunga tetap dan suku bunga variabel, dengan mengevaluasi kecenderungan suku bunga pasar.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 terdiri atas portofolio efek instrumen pasar uang dan e- fek bersifat utang, dengan suku bunga per tahun 2,25% - 5,625%.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap nilai aset bersih, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISI-
KO KEUANGAN (Lanjutan)
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx (lanjutan)
nilai, jumlah aset keuangan dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Analisis sensiti- vitas ini menggunakan asumsi kenaikan dan penurunan sebesar 50 basis poin pa- da tingkat bunga yang relevan dengan variabel lain dianggap konstan. Kenaikan dan penurunan sebesar 50 basis poin merupakan penilaian Reksa Dana atas peru- bahan yang rasional terhadap tingkat bunga setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
Laporan laba rugi
2021 2020
+ 50 bp - 50 bp + 50 bp - 50 bp
komprehensif 297.092.700 (297.092.700) 234.577.064 (234.577.064)
Pos ekuitas lainnya tidak berdampak karena tidak terdapat kategori aset keuangan tersedia untuk dijual.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang tim- bul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsen- trasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan dengan memperoleh jaminan. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak- pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Berikut adalah eksposur laporan keuangan posisi keuangan yang terkait risiko kredit pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:
2021 2020
Jumlah Bruto Jumlah Neto Jumlah Bruto Jumlah Neto
Aset keuangan yang di- ukur pada biaya pero- lehan diamortisasi Portofolio efek
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kas di bank | 2.691.803.272 | 2.691.803.272 | 388.358.115 | 388.358.115 | |
Piutang transaksi efek | - | - | 182.203.533 | 182.203.533 | |
Piutang bunga dan | |||||
dividen | 61.945.321 61.945.321 93.025.401 | 93.025.401 | |||
Jumlah |
00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
|
19. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO
KEUANGAN (Lanjutan)
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid dan dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi penjualan kembali unit penyertaan dan mem- biayai operasional Reksa Dana. Kebijakan Reksa Dana adalah hanya mengizinkan transaksi penjualan kembali unit penyertaan tidak lebih dari 10% dari nilai aset bersih Reksa Dana dalam satu hari.
Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali unit penyertaan lebih dari 10% dari nilai aset bersih, maka kelebihan tersebut a- kan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kem- bali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (First In First Out). Atas transaksi penjualan kembali unit penyertaan yang telah dipro- ses, Manajer Investasi akan melakukan pembayaran ke pemegang unit tidak lebih dari 7 hari bursa setelah formulir penjualan kembali unit penyertaan tersebut dite- rima oleh Bank Kustodian secara lengkap dan benar.
2 0 . IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020:
2021 | 2020 | ||
Hasil investasi | (3,30%) | (2,94%) | |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | (7,12%) | (6,76%) | |
Biaya operasi | 2,54% | 2,64% | |
Perputaran portofolio | 0,25 : 1 | 0,49 : 1 | |
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
21. KETIDAKPASTIAN EKONOMI
Setelah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif dari kuartal 2 tahun 2020 sampai dengan kuartal 1 tahun 2021 akibat pandemi Covid-19, ekonomi Indonesia mulai bertumbuh positif kembali pada kuartal 2 tahun 2021 sebesar 7,07% (yoy). Namun demikian pada kuartal 3 tahun 2021 menurun cukup signifikan menjadi 3,51% sebagai dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat pada sekitar bulan Juli dan Agustus dalam upaya untuk mengendali- kan penyebaran Covid-19 varian Delta. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan ku- artal 3 tahun 2021 hanya lapangan usaha meliputi pertanian, informasi dan komu- nikasi, real estat, jasa kesehatan dan pengadaan air yang mengalami pertumbuhan positif, karena lapangan usaha tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan dasar masyarakat. Untuk lapangan usaha lainnya pada umumnya mengalami pertumbuhan positif, karena lapangan usaha tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan dasar
21. KETIDAKPASTIAN EKONOMI (Lanjutan)
masyarakat. Untuk lapangan usaha lainnya pada umumnya mengalami pertumbuhan negatif sejak kuartal 2 tahun 2020 sampai dengan kuartal 1 tahun 2021, yang mem- berikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negatif dalam kurun waktu tersebut. Pertumbuhan ekonomi untuk seluruh tahun 2021 mencapai 3,69%, ber- balik dari negatif 2,07% pada tahun 2020. Sementara itu di tengah kondisi pasar modal yang masih tidak stabil, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,08%, naik dari 5.979,073 pada akhir tahun 2020 menjadi 6.581,482 pada akhir tahun 2021, berbalik dari negatif 5,09% pada tahun sebelum- nya. Investor asing melakukan net buy sebesar Rp37,97 triliun, berbalik dari po- sisi net sell sebesar Rp47,81 triliun pada tahun 2020. Pada bagian lain, Bank In- donesia melakukan penurunan suku bunga BI-7 Day Reverse Repo Rate secara bertahap dari 5,00% di akhir 2019 menjadi 3,50% pada Februari 2021 dan bertahan sampai akhir tahun 2021. Hal tersebut menyebabkan rata-rata suku bunga deposito perbankan turun dari kisaran 3,75%-6,25% di tahun 2020 menjadi 2.50%-3,75% di tahun 2021 yang menyebabkan kontribusi instrumen pasar uang pada kinerja portofolio menjadi menurun.
Menghadapi ketidakpastian yang masih cukup tinggi pada tahun 2022 akibat be- lum berakhirnya pandemi Covid-19, ketidakstabilan geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina serta kecenderungan kenaikan suku bunga yang dapat berdampak negatif terhadap proses pemulihan ekonomi, maka untuk menjaga ki- nerja dana kelolaan Manajer Investasi akan terus berupaya memanfaatkan peluang- peluang investasi yang tersedia dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan GARUDA SATU yang pertama kali, pemodal harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan benar serta menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya pemodal menyampaikan semua formulir tersebut di atas beserta dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan di dalamnya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk Manajer Investasi. Formulir-formulir tersebut di atas dapat diperoleh dari website Manajer Investasi.
NASABAH | MANAGER INVESTASI (MI) | BANK KUSTODIAN |
Mengisi FPUP RDGS Pemeriksaan dan melengkapi kelengkapan dokumen Meneliti kelengkapan dokumen yang oleh APERD dan MI dokumen dan apakah diperlukan dana sudah masuk Diterima Ditolak Ditolak/ Menerbitkan SKPUP Diterima? dan mengirimkan ke Nasabah SKPUP Selesai |
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Keterangan:
RDGS : Xxxxx Xxxx
GARUDA SATU
FPUP : Formulir Pembelian
Unit Penyertaan SKPUP : Surat Konfirmasi
Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan selanjutnya, pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap dan benar serta menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP bagi WNI/Paspor bagi WNA untuk perorangan atau Anggaran Dasar serta bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) yang masih berlaku serta bukti transfer/pembayaran untuk pembelian GARUDA SATU.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut akan ditolak dan tidak diproses.
2. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan GARUDA SATU adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Biaya pembelian Unit Penyertaan ditetapkan dalam Bab VIII angka 3.
3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
⚫ Bagi Formulir Pembelian Unit Penyertaan berserta bukti pembayaran yang dise- tujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indo- nesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang bersangkutan akan diproses o- leh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU pada akhir hari bursa tersebut.
⚫ Bagi Formulir pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang bersangkutan akan diproses oleh Bank Kustodian berda- sarkan Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU pada akhir hari bursa berikutnya.
4. Syarat Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan atau transfer elektronis dalam mata uang Rupiah dan pembayaran dilakukan kepada rekening GARUDA SATU sebagai berikut:
Rekening : Reksa Dana GARUDA SATU Nomor Rekening : 00.90001.00.0
Nama Bank : DEUTSCHE BANK AG, Cabang Jakarta
Atau
Rekening : Reksa Dana GARUDA SATU Nomor Rekening : 104-0004381609
Nama Bank : BANK MANDIRI, Cabang Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan GARUDA SATU, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama GARUDA SATU pada bank lain.
Biaya bank berkaitan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (bila ada) menjadi tanggung jawab pemodal.
5. Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan
Atas permohonan pembelian Unit Penyertaan GARUDA SATU yang memenuhi ketentuan- ketentuan serta persyaratan yang berlaku, Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi pembelian Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan GARUDA SATU dari calon dan/atau pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Bank Kustodian Manajer Investasi atau APERD dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund).
XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan mengisi secara lengkap dan benar serta menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU yang dimilikinya, yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau APERD yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU dapat diperoleh dari website Manajer Investasi. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi bukti jati diri (KTP bagi WNI/Paspor bagi WNA untuk perorangan atau Anggaran Dasar serta bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) yang masih berlaku.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
NASABAH | MANAGER INVESTASI (MI) | BANK KUSTODIAN | |
Mengisi FJUP RDGS dan melengkapi dokumen yang diperlukan Transfer Dana SKJUP Selesai | Ditolak | Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh APERD dan MI Diterima Ditolak/ Diterima? | Meneliti kelengkapan dokumen Mentransfer dana penjualan ke rekening Nasabah dan Menerbitkan SKJUP dan mengirimkan ke Nasabah |
2. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Keterangan:
RDGS : Xxxxx Xxxx
GARUDA SATU
FJUP : Formulir Penjualan
Kembali Unit Penyertaan
SKJUP : Surat Konfirmasi
Penjualan Kembali U n i t Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Rp250.000,00 (dua ratus li- ma puluh ribu Rupiah). Apabila nilai kepemilikan pada Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening tersebut dan mengembalikan sisa investasinya kepada pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening dan mengem- balikan seluruh sisa investasi ke rekening bank pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemegang Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ditetapkan dalam Bab VIII angka 3.
3. Batasan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi dapat membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan sampai dengan 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada hari itu. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pembelian kembali Unit Penyertaan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada suatu hari bursa, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali (pelunasan) pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan penerimaan permintaan pembelian kembali (first come first served) di Manajer Investasi.
4. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan. Biaya bank berkaitan dengan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan (bila ada) menjadi tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan.
5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
- Bagi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU yang disetujui oleh Xxxxxxx Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, akan diproses berda- sarkan Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU pada akhir hari bursa tersebut.
- Bagi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU yang disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan dipro- ses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU pada akhir hari bursa beri- kutnya.
6. Konfirmasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Atas permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU yang memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang berlaku, Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi penjualan kembali Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau APERD (in complete application).
XV. MEKANISME PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Penerimaan Laporan Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan pengaduan berkaitan dengan GARUDA SATU melalui APERD atau Manajer Investasi disertai dengan bukti dokumen (jika diperlukan). Pengaduan dapat berupa ketidakpuasan yang bukan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial maupun ketidakpuasan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial, namun tidak termasuk kerugian/potensi kerugian finansial yang timbul dari risiko investasi.
2. Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 Manajer Investasi wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dokumen pengaduan diterima secara lengkap, dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila memenuhi kondisi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Pengaduan pemegang Unit Penyertaan wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh Manajer Investasi, dan oleh karenanya pemegang Unit Penyertaan tidak diperkenankan untuk menyampaikan pengaduan ke pihak lain sampai batas waktu penyelesaian oleh Manajer Investasi berakhir.
Manajer Investasi akan merahasiakan informasi mengenai pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali:
a. Kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Dalam rangka penyelesaian pengaduan; dan/atau
c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Atas pelayanan dan penyelesaian pengaduan pemegang Unit Penyertaan tersebut, tidak dikenakan biaya.
XVI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di Sektor Pasar Modal, pembubaran GARUDA SATU hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a. apabila diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perun- dang-undangan di Sektor Pasar Modal; atau
b. apabila total Nilai Aktiva Bersih GARUDA SATU menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut; atau
c. apabila Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan GARUDA SATU.
Dalam hal GARUDA SATU dibubarkan, Manajer Investasi bertindak sebagai likuidator dan mengadakan pemberesan seluruh kekayaan GARUDA SATU yang dibubarkan dengan melaksanakan proses likuidasi sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi GARUDA SATU, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan GARUDA SATU.
Hasil penjualan seluruh portofolio atau kekayaan GARUDA SATU yang dihentikan tersebut setelah dikurangi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga termasuk pajak- pajak yang belum jatuh tempo atau tertunggak jika ada, akan dibagikan secara berimbang kepada para Pemegang Unit Penyertaan menurut perbandingan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indone- sia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk ke- pentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyer- taan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
Dalam hal GARUDA SATU dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi GARUDA SATU termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Manajer Investasi.
XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN
Informasi tambahan mengenai GARUDA SATU, Prospektus dan Formulir Pemesanan dan Pembukaan Rekening dapat diperoleh pada alamat berikut:
PT INTRU NUSANTARA
Wisma Matahari Power Suite 120 Jl. Raya Kebayoran Lama No. 21 Jakarta 12210
Telp.: (00-00) 00000000
Fax.: (00-00) 00000000
Email: xxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx