SYARAT DAN KETENTUAN
SYARAT DAN KETENTUAN
(Mohon Syarat dan Ketentuan ini dibaca terlebih dahulu sebelum Anda melengkapi formulir yang akan mengikat Anda)
Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening serta Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Individual/Non-Individual dan pengoperasiannya termasuk perubahannya di kemudian hari.
UMUM
1. Definisi
(i) Agen Penjual adalah Citibank N.A., Indonesia yang ditunjuk untuk melaksanakan penawaran dan penjualan Reksa Dana kepada Investor.
(ii) Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk penitipan kolektif atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
(iii) Customer Investment Plan (CIP) adalah metode investasi dalam Reksa Dana melalui pendebetan otomatis secara rutin dari rekening tabungan Investor.
(iv) First-In-First-Out (FIFO) adalah sistem urutan dalam menjalankan transaksi Reksa Dana, di mana formulir yang diterima pertama akan diproses terlebih dahulu dan setelah itu formulir yang diterima berikutnya akan dijalankan sesuai dengan urutan penerimaan.
(v) Formulir Transaksi Reksa Dana adalah formulir yang dipakai oleh Investor dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli dan/atau mengalihkan Unit Pernyataan dan/atau mendaftar Customer Investment Plan (CIP) yang harus diisi dengan lengkap serta ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus Reksa Dana.
(vi) Formulir Penjualan Kembali untuk Investasi Reksa Dana dan Pembatalan Customer Investment Plan adalah formulir yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Pernyataan dan/atau menterminasi Customer Investment Plan (CIP) yang dimilikinya yang harus diisi dengan lengkap serta ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus Reksa Dana.
(vii) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
(viii) Investor adalah individu atau entitas yang memiliki satu atau lebih Unit Penyertaan yang juga merupakan nasabah Citibank.
(ix) Investor Bersama adalah dua Investor atau lebih pemegang Unit Penyertaan dengan Investor Utama berhak mengelola Unit Penyertaan yang dimiliki.
(x) Investor Utama adalah Investor pemegang Unit Penyertaan yang memiliki hak sepenuhnya atas Unit Penyertaan yang dimiliki dalam hal terdapat lebih dari satu Investor.
(xi) Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para Investornya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Investor.
(xii) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
(xiii) Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran dan perdagangan Reksa Dana, perusahaan publik yang berkaitan dengan Reksa Dana yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Reksa Dana.
(xiv) Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Pernyataan Reksa Dana.
(xv) Prospektus Reksa Dana adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk penawaran umum Reksa Dana dengan tujuan calon Investor memahami detil dan karakteristik sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
(xvi) Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
(xvii) Ringkasan Informasi Produk adalah laporan yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai tambahan detil informasi mengenai produk Reksa Dana.
(xviii) Unit Penyertaan adalah setiap unit investasi di Reksa Dana.
(xix) Tanggal Pendebetan adalah tanggal dimana pendebetan rekening atas transaksi Reksa Dana melalui layanan CIP yaitu pada tanggal 6 setiap bulannya atau pada tanggal yang ditentukan nasabah (bila tanggal 6 atau tanggal yang ditentukan nasabah jatuh pada hari libur maka pendebetan akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya).
(xx) United States Indicia (US Indicia) adalah Investor yang memenuhi salah satu dari kategori berikut:
a) Saat ini Investor memiliki tempat tinggal atau surat menyurat di Amerika Serikat (AS).
b) Termasuk dalam penduduk AS di dalam data Investor.
c) Investor memiliki nomor telepon di AS dan tidak ada nomor telepon lain di luar AS.
x) Xxxxxxxx lahir di AS.
e) Investor memiliki nomor telepon AS dan nomor lain.
f) Investor memberikan instruksi berulang untuk mentrasfer dana ke AS.
g) Penerima kuasa atau pemilik kewenangan untuk menandatangani yang beralamat di AS.
(xxi) United States Person (US Person) adalah Investor yang memenuhi salah satu dari kategori berikut:
a) Setiap penduduk dan warga negara AS (termasuk teritori AS).
b) Setiap pemilik Green Card.
c) Setiap orang yang memenuhi 183 days substantial presence test, yaitu tinggal di AS selama 31 hari salam tahun berjalan dan 183 hari selama tahun berjalan dan dalam 2 tahun terakhir dengan perhitungan sebagai berikut: semua hari di tahun berjalan, dan 1/3 dari total hari di satu tahun sebelum tahun berjalan, dan 1/6 dari total hari di dua tahun sebelum tahun berjalan.
(xxii) United States Entity (US Entity) adalah Investor yang memenuhi salah satu dari kategori berikut:
a) Perusahaan yang didirikan dibawah hukum Negara AS, Negara Bagian atau Distrik Kolumbia.
b) Persekutuan Perdata yang dibentuk dibawah hukum Negara AS, Negara Bagian atau Distrik Kolumbia.
c) Harta peninggalan dari seseorang yang merupakan warganegara AS.
2. Dalam dokumen ini nama Citibank merujuk pada Citibank N.A., Indonesia. Penyebutan kata Saya, Kami, Anda, dan Pemegang Unit Penyertaan merujuk pada arti pihak yang melakukan pembelian Unit Penyertaan dan pemegang rekening Reksa Dana (Investor). Setiap penyebutan pemegang rekening/investor bersama diartikan sebagai pemegang rekening/investor secara bersama maupun sendiri.
3. Pemilihan produk yang dilakukan oleh Investor berdasarkan tujuan investasi masing-masing Investor dan sepenuhnya atas kesadaran Investor akan risiko-risiko yang mungkin timbul. Citibank tidak bertanggung atas kinerja masa depan Xxxxx Xxxx yang Investor pilih.
4. Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Citibank berhak untuk mengungkapkan informasi data pribadi serta transaksi Investor kepada:
a. Pihak lain dalam hal penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan Citibank dan/atau;
b. Kepada kantor pusat Citibank, cabang Citibank di luar negeri, anak perusahaan Citibank, pihak afiliasi Citibank dan/atau;
c. Kepada Manajer Investasi, bank dimana rekening investasi tersebut disimpan (Bank Kustodian), dan kepada pihak lain yang terkait dengan transaksi ini dan/atau;
d. Kepada instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Citibank baik di Indonesia maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Seluruh surat-menyurat sehubungan dengan investasi Reksa Dana akan ditujukan kepada Investor Utama.
6. Investor mengetahui dan memahami bahwa konfirmasi transaksi investasi (Pembelian Investasi, Penjualan Kembali, dan Dividen/Kupon) diterbitkan oleh Bank Kustodian.
TERMS AND CONDITIONS
(Please read these Terms and Conditions before completing the form as you are bound by them)
The following Terms and Conditions is an integral and inseparable part of Account Opening Form as well as the Terms and Condition of Individual/Non-Individual Account Opening and its operation including any
future ammendments thereof.
GENERAL
1. Definition
(i) Selling Agent is Citibank, N.A, Indonesia which is appointed to perform the offer and sale of Mutual Fund to the Investor(s).
(ii) Custodian bank is a commercial bank that has been approved by Bapepam/Indonesia Financial Services Authority (OJK) to acts as a Custodian, which provides service of safekeeping the securities (including collective custody of securities owned jointly by more than one party whose interests are represented by Custodian Bank) and other assets related to securities as well as other services including receiving dividends, interest, and other rights, settlement of securities transaction and represents the account holder who becomes its customer.
(iii) Customer Investment Plan (CIP) is a way to invest in Mutual Fund through regular deduction from Investor’s saving account.
(iv) First-In-First-Out is an order system in processing the Mutual Fund transaction, in which application form received first will be processed first and then next application based on receiving order.
(v) Mutual Fund Transaction Form is a form used by Investor and/or Mutual Fund Unit Holders to purchase and/or switch Participation Unit and/or apply Customer Investment Plan (CIP) which must be filled out completely and signed and submitted by the prospective customer to the Investment Manager or through the Mutual Fund Sales Agent appointed by the Investment Manager in accordance with prevailing procedures in the Mutual Fund Prospectus.
(vi) Investment Redemption Form for Mutual Funds and Termination of Customer Investment Plan is a form used by the Mutual Fund Unit Holders to redeem their Participation Unit and/or to terminate Customer Investment Plan (CIP) which must be filled out completely and signed and submitted by the Mutual Fund Unit Holders to the Investment Manager or through the Mutual Fund Sales Agent appointed by the Investment Manager in accordance with prevailing procedures in the Mutual Fund Prospectus.
(vii) Bourse Day is the day where securities are traded in Indonesia Stock Exchange which is from Monday to Friday, unless the day is national holiday or set as national holiday by Indonesia Stock Exchange.
(viii) Investor(s) is individual or entity who owns one or more Participation Units and also a Citibank customers.
(ix) Joint investor is Participation Unit Holder two Investor(s) or more where Main Investor has the right to exercise owned Participation Unit.
(x) Main Investor is Participation Unit Holder Investor who has full authority for onwed Participation Unit in the case there are more than one Investor.
(xi) Investment Manager is a party whose business activity is to manage securities portfolio for their Investor(s) or manage Investors collective investment portfolio.
(xii) Net Asset Value (NAV) isfair market value from a security and other asset from Mutual Fund deducted by all liabilities.
(xiii) Equity Market isactivity related to offering and trading of Mutual Fund, public companies related to issue Mutual Fund, also institution and profession related to Mutual Fund.
(xiv) Participation Unit Holder is entity that has Mutual Fund Participation Unit.
(xv) Mutual Fund Prospectus is every statement printed or written information used for Mutual Fund general offering to ensure prospective Investor fully understands details and characteristic of Mutual Fund before purchasing Mutual Fund Participation Units.
(xvi) Mutual Fund is an investment vehicle used to collect funds from Investors to be invested to securities portfolio managed by Investment Manager.
(xvii) Product Term Sheet is a report generated by Investment Manager as additional detailed information regarding Mutual Fund product.
(xviii) Participation Unit is every investment unit within a Mutual Fund.
(xix) Debit Date is the date when the account is debited for Mutual Fund Transaction through CIP service on the 6th monthly or on customer chosen date (if the 6th or customer chosen date fall on a holiday, the account will be debited at the next Bourse Day).
(xx) United States Indicia (US Indicia) is Investor who fulfills one the categories:
a) Investor(s) has current US residence address or mailing address.
b) Classified as US Person in Investor(s) files.
c) Investor(s)has US telephone number and no telephone number outside of the US.
d) Xxxxxxxx(s)was born in US.
e) Investor(s) has US telephone number and other telephone number.
f) Investor(s) has standing instructions to transfer funds to an account in the US.
g) Current power of attorney or signatory authority granted person that has a US address.
(xxi) United States Person (US Person) is Investor(s) who fulfills one of the categories:
a) All US citizens and nationals (including US teritories).
b) Green Card holders.
c) Anyone who meets 183 days substantials presence test, which arepresent in US for 31 days in the current calendar year and 183 days during the current and 2 prior years, counting all the days present in the current year, and 1/3 days present in the first year before the current year, and 1/6 days present in the second year before the current year.
(xxii) United States Entity (US Entity) is Investor who fulfills one of the categories:
a) Corporation formed under the laws of the United States, a State or the District of Columbia.
b) A partnership formed under the laws of the United States, a State or the District of Columbia.
c) An estate of a decedent who is a US person.
2. Reference to Citibank shall be construed as reference to Citibank N.A., Indonesia. Reference to I, We, You, and Participation Unit Holder shall mean reference to party who perform subscription Participation Unit and Mutual Fund account holder (Investor). In the case of account holder/joint account shall means investor/joint investors jointly and severally.
3. The selection of product(s) is done by Investor based on the investment purpose from each Investor and Investor fully aware for any risks that might arise. Citibank does not hold any responsibility for the future performance of Mutual Fund that Investor chooses.
4. Based on prevailing laws and regulations, Citibank has the right to disclose confidential information as well as Investor's transaction to:
a. Other party in the handover as part of Citibank job scope and/or;
b. To Citibank headquarter, overseas Citibank branches, subsidiary of Citibank or Citibank's affiliates and/or;
c. To Fund Manager, Bank where the investment account is kept (Custodian Bank), and to other parties related to this transaction and/or;
d. To other authorized or institutions with authority of Citibank, both In Indonesia as well as in overseas, as long as this does not contradict with the prevailing laws and regulations.
5. All mails in connection with investment in Mutual Fund will be sent to the address of the Main Investor.
6. Investor(s) acknowledge and understand that investment transaction confirmation (Subscription, Redemption, and Dividend/Coupon) is issued by Custodian Bank.
7. Investor mengetahui dan memahami bahwa Xxxxxxx Investasi memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan strategi investasi, termasuk tidak terbatas pada metode pembelian aset yang mendasari Reksa Dana.
8. Permohonan pembelian/penjualan kembali/pengalihan Unit Penyertaan dapat ditolak atau Investor dapat diminta untuk menjual kembali Unit Penyertaan Reksa Dana bilamana memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar.
9. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
10. Jika terjadi perbedaan antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam mengartikan Syarat dan Ketentuan ini, maka Bahasa Indonesia yang berlaku.
11. Bank berhak untuk mengubah, menambah dan/atau memperbaharui (perubahan) Syarat dan Ketentuan ini. Sehubungan dengan perubahan Syarat dan Ketentuan ini, maka Bank akan menginformasikan dalam jangka waktu yang sesuai dengan hukum dan/atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku melalui media komunikasi.
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Minimum jumlah investasi awal dan jumlah investasi selanjutnya Unit Penyertaan Reksa Dana dan maksimum jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana ditentukan sesuai masing-masing Prospektus Reksa Dana/Ringkasan Informasi Produk yang bersangkutan.
2. Citibank dapat menangguhkan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana jika:
(i) Bursa efek dimana sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana diperdagangkan ditutup.
(ii) Perdagangan atas sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana ditangguhkan oleh otoritas bursa efek.
(iii) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni suatu keadaan memaksa di luar kemampuan salah satu pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang (termasuk gejolak politik, maupun militer) peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara (termasuk gejolak sosial), turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga efek yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau kegagalan penyelesaian transaksi (termasuk pembatasan atas pertukaran uang, pengiriman uang atau pengambil alihan oleh pemerintah), dimana Manajer Investasi berkewajiban melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(iv) Berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang. Tanpa mengurangi ketentuan lainnya, Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dapat dibeli sampai menurut pandangan Citibank atau berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang, kejadian yang mengakibatkan penangguhan tersebut telah berakhir.
3. Jika pembelian Unit Penyertaan tersebut ditunda karena adanya penundaan sementara maka pembelian Unit Penyertaan akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem urutan transaksi First-In-First-Out (FIFO) pada Hari Bursa berikutnya.
4. Jika pada Hari Bursa, Formulir Transaksi Reksa Dana yang telah dilengkapi telah diterima oleh Citibank sebelum jam 13:00 Waktu Indonesia Barat (”WIB”) maka harga satu Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Untuk Formulir Transaksi Reksa Dana yang diterima setelah jam 13:00 WIB, harga Unit Penyertaan yang digunakan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
5. Investor wajib menyediakan dana pada rekening sumber dana untuk pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari pembelian Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan ketentuan biaya yang tercantum pada masing-masing Prospektus Reksa Dana. Citibank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul atas dibatalkannya pembelian Unit Penyertaan tersebut akibat tidak tersedianya dana yang cukup di rekening asal sumber dana.
6. Unit Penyertaan Reksa Dana tidak boleh dibeli atau dikuasai secara langsung oleh, maupun dipindahkan kepada pemodal yang merupakan United States Person (US Person).
7. Untuk keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai pembelian Unit Penyertaan, mohon merujuk pada Prospektus Reksa Dana dan/atau Ringkasan Informasi Produk yang bersangkutan.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Masing-masing Investor dapat menjual kembali Unit Penyertaannya dengan jumlah minimum yang telah ditentukan dalam masing-masing Prospektus Reksa Dana. Investor tersebut harus melengkapi Formulir Penjualan Kembali untuk Investasi Reksa Dana dan Pembatalan Customer Investment Plan dan menyerahkannya kepada Citibank jika semua persyaratan penjualan kembali terpenuhi, hasil penjualan kembali itu akan dibayarkan kepada Investor yang bersangkutan setelah dana diterima oleh Citibank dari Bank Kustodian.
2. Jika karena satu penjualan kembali, kepemilikan Investor ternyata kurang dari jumlah minimum investasi awal, maka Investor itu dianggap telah menjual kembali semua Unit Penyertaan yang dimilikinya tersebut.
3. Citibank dapat menangguhkan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana jika:
(i) Bursa efek dimana sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana diperdagangkan ditutup.
(ii) Perdagangan atas sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana ditangguhkan oleh otoritas bursa efek.
(iii) Permohonan penjualan kembali pada satu Hari Bursa melebihi 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
(iv) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni suatu keadaan memaksa di luar kemampuan salah satu pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang (termasuk gejolak politik, maupun militer) peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara (termasuk gejolak sosial), turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga efek yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau kegagalan penyelesaian transaksi (termasuk pembatasan atas pertukaran uang, pengiriman uang atau pengambil alihan oleh pemerintah), dimana Manajer Investasi berkewajiban melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(v) Berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang. Tanpa mengurangi ketentuan lainnya, Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dapat dijual kembali sampai menurut pandangan Citibank atau berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang, kejadian yang mengakibatkan penangguhan tersebut telah berakhir.
4. Jika penjualan kembali itu ditunda karena adanya penundaan sementara maka penjualan kembali akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem urutan transaksi First-In-First-Out (FIFO) pada Hari Bursa berikutnya.
5. Jika pada Hari Bursa, Formulir Penjualan Kembali untuk Investasi Reksa Dana dan Pembatalan Customer Investment Plan yang telah dilengkapi telah diterima sebelum Jam 13:00 WIB, maka harga penjualan kembali satu Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Untuk Formulir Penjualan Kembali untuk Investasi Reksa Dana dan Pembatalan Customer Investment Plan yang diterima setelah jam 13:00 WIB, harga Unit Penyertaan yang digunakan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
6. Setiap penjualan kembali dapat dikenakan biaya, sesuai masing-masing prospektus Reksa Dana/Ringkasan Informasi Produk.
7. Penjualan kembali atas seluruh atau sebagian Unit Penyertaan dapat ditolak, jika Citibank berpendapat bahwa pernyataan dan/atau jaminan dari Investor tidak benar atau menjadi tidak benar, atau bahwa kepemilikan oleh Investor tersebut akan menimbulkan resiko yang berhubungan dengan peraturan atau perpajakan yang berlaku terhadap Reksa Dana.
8. Untuk keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai penjualan kembali Unit Penyertaan, mohon merujuk pada Prospektus Reksa Dana dan/atau Ringkasan Informasi Produk yang bersangkutan.
9. Penjualan kembali baru dapat dilakukan setelah mendapatkan konfirmasi dari Manajer Investasi dan tercatat pada sistem Citibank.
PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Masing-masing Investor dapat mengalihkan Unit Penyertaannya dengan jumlah minimum yang telah ditentukan dalam masing-masing Prospektus Reksa Dana. Investor tersebut harus melengkapi Formulir Transaksi Reksa Dana dan menyerahkannya kepada Citibank jika semua persyaratan pengalihan unit terpenuhi.
7. Investor(s) acknowledge and understand that Fund Manager has sole discretion to determine the investment strategy including but not limited to methods of purchase of the underlying asset for the Mutual Fund.
8. Any application for subscription/redemption/switching may be rejected or Investor may be asked to redeem the Participation Unit of Mutual Fund if there is misrepresentation or incorrect information is provided.
9. This agreement has been made in accordance to prevailing laws and regulations including regulations from Financial Services Authority (OJK).
10. If there is any discrepancy between Bahasa Indonesia and English version in understanding these Terms and Conditions, Bahasa Indonesia version shall prevail.
11. Bank has the rights to change, add and/or renew (revise) this Terms and Conditions. Regarding to the revision of this Terms and Conditions, Bank will inform Investor within the period of time in accordance to prevailing laws and regulations through media communication.
SUBSCRIPTION OF THE PARTICIPATION UNIT
1. The minimum subscription for initial and subsequent subscription amount in Participation Unit of Mutual Fund and maximum Participation Unit of Mutual Fund Holdings are subject to the relevant Mutual Fund Prospectus/Product Term Sheet.
2. Citibank may suspend the Participation Unit of Mutual Fund subscription in the event of:
(i) The stock exchange(s) of which a major portion of the investment is traded are closed.
(ii) The trading of major portion of investment is suspended by the stock exchange authorities.
(iii) Emergency situation, as explained in Law No. 8 Year 1995 regarding the Capital Market is a forcing condition beyond the ability of one of the parties due to, such as, war (including political upheaval or military), natural disasters such as earthquake or flood, strike, sabotage or riot (including social upheaval), huge decline in price of most or all securities listed on the Stock Exchange and is material in nature that is happened suddenly (crash), or trade system failure or failure of completion of the transaction (including restrictions on the exchange of money or social expropriation by the government), where the Fund Manager is obliged to report to Indonesia Financial Services Authority (OJK).
(iv) As instructed by authorized government agency. Notwithstanding with the foregoing provision, Mutual Fund cannot be subscribed until Citibank concludes that or as instructed by authorized government agency, the situations conducive to the suspension have ended.
3. If subscription of the Participation Unit is suspended due to temporary suspension then subscription of the Participation Unit process would be handled on the First-In-First-Out basis (FIFO) on the next Bourse Day.
4. If on any Bourse Day, the completed Mutual Fund Transaction Form is received by Citibank before 13:00 Western Indonesia Time (”WIB”), the price of a Participation Unit is equal to the Net Asset Value (NAV) per Participation Unit at that Bourse Day. For Mutual Fund Transaction Form received after 13:00 WIB, the Participation Unit price shall be the Net Asset Value per Paritcipation Unit of the following Bourse Day.
5. Investor(s) should provide sufficient funds in the source of fund account to cover the subscription amount of the Participation Unit of Mutual Fund and other relevant fees in the account which stated on each Mutual Fund Prospectus. Citibank shall not be liable for any consequences which may arise out of the cancellation of subscription of the Participation Unit due to insufficient funds in the source of fund account.
6. Participation Unit of Mutual Fund may neither be bought nor held directly by, nor may be transferred to, any investor who is a United States Person (US Person).
7. Please refer to the relevant Mutual Fund Prospectus/Product Term Sheet Participation Unit(s) for further details on the subscription procedure.
REDEMPTION OF THE PARTICIPATION UNIT
1. An Investor may redeem, which minimum redemption amount is subject to relevant Mutual Fund Prospectus, its Participation Unit(s) provided that such investor must complete an Investment Redemption Form for Mutual Funds and Termination of Customer Investment Plan and submit it to Citibank if all redemption requirements for approval are met, the proceeds of redemption will be paid to such investors after such proceed is received by Citibank from Custodian Bank.
2. If as a result of any redemption, the ownership of the investor(s) in Mutual Fund is less than the minimum initial investment amount; the Investor(s) shall be deemed to have fully redeemed all Participation Units.
3. Citibank may suspend the redemption of Mutual Fund in the event of:
(i) The stock exchange(s) of which a major portion of the investment is traded are closed.
(ii) The trading of major portion of investment is suspended by the Stock Exchange authorities.
(iii) The request for redemption on any Bourse Day exceeds 20% of the Net Asset Value of Mutual Fund.
(iv) Emergency situation, as explained in Law No. 8 Year 1995 regarding the Capital Market is a forcing condition beyond the ability of one of the parties due to, such as, war (including political upheaval or military), natural disasters such as earthquake or flood, strike, sabotage or riot (including social upheaval), huge decline in price of most or all securities listed on the Stock Exchange and is material in nature that is happened suddenly (crash), or trade system failure or failure of completion of the transaction (including restrictions on the exchange of money or social expropriation by the government), where the Fund Manager is obliged to report to Indonesia Financial Services Authority (OJK).
(v) As instructed by authorized government agency. Notwithstanding with the foregoing provision, Mutual Fund cannot be redeemed until Citibank N.A., concludes that or as instructed by authorized government agency, the situations conducive to the suspension have ended.
4. If redemption is suspended due to temporary suspension then redemption process would be handled on the First-In-First-Out basis (FIFO) on the next Bourse Day.
5. If on any Bourse Day, a completed Investment Redemption Form for Mutual Funds and Termination of Customer Investment Plan is received before 13:00 WIB, the redemption price of a Participation unit is equal to the Net Asset Value per Participation Unit at that Bourse Day. For Investment Redemption Form for Mutual Funds and Termination of Customer Investment Plan received after 13:00 WIB, the redemption price of the Unit will be based on the Net Asset Value per Participation Unit on the following Bourse Day.
6. Each redemption can be charged with a redemption fee, subject to the relevant Mutual Fund Prospectus/Product Term Sheet.
7. Redemption of all or any of the Participation Unit(s), may be cancelled, if Citibank determines that any representation and/or warranty of the Investor is not true or ceased to be true, or that the continuing ownership of the Participation Unit(s) by the Investor would cause an undue risk of adverse regulatory or tax consequences to Mutual Fund.
8. Please refer to the relevant Mutual Fund Prospectus/Product Term Sheet Participation Unit(s) for further details on the redemption procedure.
9. Redemption may only be executed after being confirmed by the Investment Manager and recorded on Citibank's system.
SWITCHING OF THE PARTICIPATION UNIT
1. An Investor may switch, which minimum switching amount is subject to respective Mutual Fund Prospectus, its Participation Unit(s) provided that such Investor must complete an Mutual Fund Transaction Form and submit it to Citibank if all switching requirements for approval are met.
2. Citibank dapat menangguhkan pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana jika:
(i) Bursa efek dimana sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana diperdagangkan ditutup.
(ii) Perdagangan atas sebagian besar portofolio investasi Reksa Dana ditangguhkan oleh otoritas bursa efek.
(iii) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni suatu keadaan memaksa di luar kemampuan salah satu pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang (termasuk gejolak politik, maupun militer) peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara (termasuk gejolak sosial), turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga efek yang tercatat di Bursa Efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau kegagalan penyelesaian transaksi (termasuk pembatasan atas pertukaran uang, pengiriman uang atau pengambilalihan oleh pemerintah), dimana Manajer Investasi berkewajiban melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(iv) Berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang. tanpa mengurangi ketentuan lainnya, Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dapat dialihkan sampai menurut pandangan Citibank atau berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang, kejadian yang mengakibatkan penangguhan tersebut telah berakhir.
3. Jika pengalihan itu ditunda karena adanya penundaan sementara maka proses pengalihan akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem urutan transaksi First-In-First-Out (FIFO) pada Hari Bursa Berikutnya.
4. Jika pada Hari Bursa, Formulir Transaksi Reksa Dana yang telah dilengkapi telah diterima sebelum jam 13:00 WIB, maka harga satu Unit Penyertaan adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Untuk Formulir Transaksi Reksa Dana yang diterima setelah jam 13:00 WIB, harga Unit Penyertaan yang digunakan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
5. Investor wajib menyediakan dana pada rekening sumber dana untuk pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana, dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari pengalihan Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan ketentuan biaya yang tercantum pada masing-masing Prospektus Reksa Dana. Citibank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul atas dibatalkannya pengalihan Unit Penyertaan tersebut akibat tidak tersedianya dana yang cukup di rekening asal sumber dana.
6. Unit Penyertaan Reksa Dana tidak boleh dibeli atau dikuasai secara langsung oleh, maupun dipindahkan kepada pemodal yang merupakan US Person.
7. Pengalihan atas seluruh atau sebagian Unit Penyertaan dapat ditolak, jika Citibank berpendapat bahwa pernyataan dan/atau jaminan dari Investor tidak benar atau menjadi tidak benar, atau bahwa kepemilikan oleh Investor tersebut akan menimbulkan resiko yang berhubungan dengan peraturan atau perpajakan yang berlaku terhadap Reksa Dana.
8. Untuk keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai pembelian Unit Penyertaan, mohon merujuk pada Prospektus Reksa Dana dan/atau Ringkasan Informasi Produk Reksa Dana yang bersangkutan.
9. Pengalihan Unit Penyertaan tidak dapat dilakukan oleh Investor yang membeli produk Reksa Dana dengan layanan Customer Investment Plan.
10. Transaksi Pengalihan hanya dapat dilakukan untuk seluruh Unit Penyertaan dari Reksa Dana dari Manajer Investasi yang sama.
Customer Investment Plan (CIP)
1. Customer Investment Plan, selanjutnya disebut CIP, adalah metode investasi dalam Reksa Dana melalui pendebetan otomatis secara rutin dari rekening tabungan Investor. Jumlah yang dinyatakan dalam laporan rekening terpadu CIP merupakan posisi per tanggal laporan tersebut dicetak dan dapat berbeda dengan jumlah total saldo yang telah di debit dari rekening tabungan Investor.
2. Dengan menandatangani Formulir Transaksi Reksa Dana, Investor secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali memberikan instruksi pendebetan langsung dari rekening tabungannya di Citibank setiap bulan sebesar yang telah ditentukan oleh Investor dalam formulir ini ditambah dengan biaya penjualan yang dikenakan sebagaimana ditentukan dalam prospektus Reksa Dana yang telah dipilih.
3. Pendebetan untuk bulan berjalan hanya dapat dilakukan apabila Formulir Transaksi Reksa Dana diterima oleh Citibank selambat-lambatnya pada pukul 13.00 WIB satu Hari Bursa sebelum tanggal pendebetan yang ditentukan sepenuhnya oleh Citibank. Dalam hal tanggal pendebetan jatuh pada hari libur maka pendebetan akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
4. Jika saldo tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 3, maka Citibank tidak akan melakukan pendebetan pada bulan yang bersangkutan. Investor dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali setuju jika karena sesuatu hal pendebetan tidak berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, CIP akan berhenti secara otomatis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Investor bertanggung jawab untuk menyediakan dana yang cukup pada rekening tabungan selambat lambatnya pada satu Hari Bursa sebelum tanggal pendebetan. Citibank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian apapun yang timbul akibat pemberhentian otomatis tersebut. Tidak akan ada pemberitahuan ataupun tanda terima apapun akan dikeluarkan oleh Citibank atas pendebetan selain laporan rekening terpadu.
5. Produk yang dibeli oleh Investor seharusnya sesuai dengan profil risiko Investor. Transaksi CIP yang Non-Advis mungkin tidak sesuai dengan profil risiko Investor dan Investor mengakui bahwa transaksi Non-Advis dapat mempengaruhi profil risiko portofolio Investor dan kesesuaian untuk transaksi selanjutnya.
6. Citibank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat terjadinya jeda waktu antara pendebetan rekening Investor dan investasi ke dalam Reksa Dana yang disebabkan oleh hal diluar kekuasaan Citibank antara lain (tetapi tidak terbatas) bencana alam, kerusuhan, pemogokan, atau peraturan perusahaan.
7. Investor dapat mengakhiri keikutsertaannya dalam program CIP dengan mengajukan permohonan penutupan/pengakhiran program CIP.
8. Citibank hanya akan menghentikan pendebetan rekening Investor sehubungan dengan pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas apabila permohonan penutupan/pengakhiran CIP diterima oleh Citibank selambat-lambatnya pada pukul 13.00 WIB satu Hari Bursa sebelum tanggal pendebetan.
9. pendebetan untuk bulan berjalan hanya dapat dilakukan apabila Formulir Transaksi Reksa Dana diterima oleh Citibank selambat-lambatnya pada pukul 13.00 WIB 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pendebetan yang ditentukan sepenuhnya oleh Citibank. Dalam hal tanggal pendebetan jatuh pada hari libur maka pendebetan akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
10. Citibank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat terjadinya perbedaan waktu antara pendebetan rekening Investor dan investasi ke dalam Reksa Dana yang disebabkan oleh hal diluar kekuasaan Citibank.
2. Citibank may suspend the switching of Mutual Fund in the event of:
(i) The stock exchange(s) of which a major portion of the investment is traded are closed.
(ii) The trading of major portion of investment is suspended by the stock exchange authorities.
(iii) Emergency situation, as explained in Law No. 8 Year 1995 regarding the Capital Market is a forcing condition beyond the ability of one of the parties due to, such as, war (including political upheaval or military), natural disasters such as earthquake or flood, strike, sabotage or riot (including social upheaval), huge decline in price of most or all securities listed on the Stock Exchange and is material in nature that is happened suddenly (crash), or trade system failure or failure of completion of the transaction (including restrictions on the exchange of money or social expropriation by the government), where the Investment Manager is obliged to report to Indonesia Financial Services Authority (OJK).
(iv) As instructed by authorized government agency. Notwithstanding with the foregoing provision, Mutual Fund cannot be switched until Citibank N.A., Indonesia concludes that or as instructed by authorized government agency, the situations conducive to the suspension have ended.
3. If switching is suspended due to temporary suspension then switching process would be handled on the First-In-First-Out basis (FIFO) on the next Bourse Day.
4. If on any Bourse Day, a completed Mutual Fund Transaction Form is received before 13:00 WIB, the price of a Participation unit is equal to the Net Asset Value per Participation Unit at that Bourse Day. For Mutual Fund Transaction Form received after 13:00 WIB, the price of the Participation Unit will be based on the Net Asset Value per Participation Unit on the following Bourse Day.
5. Investors should provide sufficient funds for switching the Participation Unit of Mutual Fund and other relevant fees in the account which stated on each Mutual Fund Prospectus. Citibank shall not be liable for any consequences which may arise out of the cancellation of switching of the Participation Unit due to insufficient funds in the source of fund account.
6. Participation Units of Mutual Fund may neither be bought nor held directly by, nor may be transferred to, any Investor who is a United States Person (US Person).
7. Switching of all or any of the Participation Unit(s), may be cancelled, if Citibank determines that any representation and/or warranty of the Investor is not true or ceased to be true, or that the continuing ownership of the Participation Unit(s) by the Investor would cause an undue risk of adverse regulatory or tax consequences to Mutual Fund.
8. Please refer to the relevant Mutual Fund Prospectus/Product Term Sheet Participation Unit(s) for further details on the switching procedure.
9. Switching of the Participation Unit cannot be done by Investor(s) who buy Mutual Fund product using Customer Investment Plan.
10. Switching transaction can only be done for all Participation Unit of Mutual Fund under same Fund Manager.
Customer Investment Plan (CIP)
1. Customer Investment Plan, hereinafter referred to as CIP, is a way to invest in Mutual Fund through regular deduction from Investor’s saving account. The amount stated in consolidated statement of CIP is the position as per the printing date of the report and could be different from the total amount deducted regularly from the Investor’s saving account.
2. By signing the Mutual Fund Transaction Form, Investor hereby unequivocally and irrevocably authorizes Citibank, N. A. to deduct from his/her saving account in Citibank, N. A. every month for the amount of fund stated in this form. The amount deducted shall also be subject to any subscription fees as determined in the Prospectus for each selected Mutual Fund.
3. Debiting for the ongoing month can only be done if Mutual Fund Transaction Form is received by Citibank, N. A. at the latest by 13:00 WIB on one Bourse Day prior to the debit date, which shall be determined by Citibank in its absolute discretion. In the case that such date falls on holiday, deduction shall take place on the following Bourse Day.
4. If the balance of the account is not sufficient to make regular investment as per point 3, Citibank will not debit the account for the ongoing month. Investor hereby unequivocally and irrevocably agrees that if no deduction took place for 3 (three) months consecutively the CIP will automatically be terminated without prior notice. Investor shall be liable to ensure the availability of fund in his/her saving account limit at least one Bourse Day prior to the debit date. Citibank is not liable for any loss incurred due to the automatic termination. No reminder or receipt of installment will be issued other than the consolidated statements.
5. Product subscribed by Investor should align with the Investor’s risk profile. Non-Advised CIP transaction may be Not-Suitable with Investor’s risk profile and Investor hereby acknowledge that Non-Advised transaction may affect Investor’s portfolio risk profile and suitability of subsequent transaction.
6. Citibank is not liable for any loss incurred due to time differences between deduction on Investor’s saving account and Mutual Fund subscription, for reasons beyond Citibank control including but not limited to i.e. force majeur, riots or company regulations.
7. Investor can terminate their contract in CIP program by properly submitting CIP termination request.
8. Citibank will only cease debiting Investor’s account due to the termination of the program as mentioned in point 8 above if CIP termination request is received by Citibank at the latest by 13:00 WIB one Bourse Day prior to the debit date.
9. Debiting for the ongoing month can only be done if Mutual Fund Transaction Form is received by Citibank at the latest by 13:00 WIB on 1 (one) Bourse Day prior to the debit date, which shall be determined by Citibank in its absolute discretion. In the case that such date falls on holiday, deduction shall take place on the following Bourse Day.
10. Citibank is not liable for any loss incurred due to time differences between deductions on Investor(s) saving account and Mutual Fund subscription, for reasons beyond Citibank control.
Dokumen ini tidak dapat diartikan sebagai penawaran, undangan atau ajakan untuk membeli atau menjual produk dan jasa Citibank, N.A., Indonesia kepada individu yang tinggal di negara-negara Uni Eropa, Kawasan Ekonomi Eropa, Switzerland, Guernsey, dan Jersey.
This document is not, and should not be construed as, an offer, invitation or solicitation to buy or sell any Citibank, N.A., Indonesia products and services to individuals resident in the European Union, European Economic Area, Switzerland, Guernsey, and Jersey.
Citibank adalah merek layanan Citigroup Inc. atau Citibank N.A. digunakan dan terdaftar di seluruh dunia. Citibank adalah bank yang telah memiliki izin usaha, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Citibank is service mark of Citigroup Inc. or Citibank N.A. used and registered throughout the world. Citibank is a bank that is licensed, registered and supervised by the Indonesia Financial Services Authority (OJK).