PERJANJIAN KINERJA PEJABAT STRUKTURAL/ PELAKSANA
PERJANJIAN KINERJA PEJABAT STRUKTURAL/ PELAKSANA
KECAMATAN MONTONG TAHUN 2020
KECAMATAN MONTONG KABUPATEN TUBAN 2020
PENETAPAN KINERJA
PENETAPAN KINERJA adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakattan kinerja / perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
TUJUAN UMUM DITERAPKANNYA PENETAPAN KINERJA
1. Peningkatan eviensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumberdaya;
2. Pengelolaan sumberdaya ;
3. Intensifikasi pencegahan korupsi ;
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik ;
5. Percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel ;
TUJUAN KHUSUS PENETAPAN KINERJA
1. MeningkatkanAkuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur ;
2. Mendorong komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya;
3. Menciptakan alat pengendali manajemen yang praktis bagi pemberi amannah;
4. Menciptakan tolak ukur kinerja dasa revaluasi kinerja aparatur;
5. Untuk dapat menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, dan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) dansanksi.
DASAR :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
– Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
– Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah disebutkan dalam pasal 388 :
Ayat (1) , bahwa “Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi“.
Ayat (2) , bahwa “Pasal Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah“.
– Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021;
– Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019;
Nama : X. XXXXXX XXXX
Jabatan : BupatiTuban
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, Januari 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
BUPATI TUBAN
H. XXXXXX XXXX
XXXXX XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tingkat I NIP. 19710123 199602 1 002
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya kualitas pelayanan public kecamatan | 1. Nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan | Baik |
2 | Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan pembinaan pemerintahan desa | 2. Persentase rekomendasi hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam satu tahun bidang pemerintahan, pembangunan, Perekonomian, ketentraman dan ketertiban umum dan kesejahteraan sosial | 70% |
3. Peningkatan Jumlah BUMDes pada tingkat kecamatan (13 unit ) | 13 | ||
3 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (Kecamatan) | 4. Nilai AKIP Kecamatan Montong | B |
PROGRAM ANGGARAN KETERANGAN
1. Program Peningkatan Kinerja Administrasi Rp. 301.248.440.- APBD
Perkantoran | |||
2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya | Rp. | 44.958.356,- | APBD |
Aparatur | |||
3. Program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja | Rp. | 133.095.000,- | APBD |
Perangkat Daerah | |||
4. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan | Rp. | 13.000.000,- | APBD |
Ekonomi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat | |||
Desa | |||
5. Program Peningkatan Pengelolaan Keuangan | Rp. | 26.000.000,- | APBD |
Pemerintahan Desa | |||
6. Program Peningkatan Kualitas Perijinan | Rp. | 35.000.000,- | APBD |
7. Program Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 66.000.000,- | APBD |
JUMLAH | Rp. | 619.301.796,- |
Tuban, Januari 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
BUPATI TUBAN
H. XXXXXX XXXX
XXXXX XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
Nama : X. XXXXXX XXXX
Jabatan : BupatiTuban
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
BUPATI TUBAN
H. XXXXXX XXXX
XXXXX XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tingkat I NIP. 19710123 199602 1 002
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya kualitas pelayanan public kecamatan | 5. Nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan | Baik |
2 | Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan pembinaan pemerintahan desa | 6. Persentase rekomendasi hasil koordinasi yang ditindaklanjuti dalam satu tahun bidang pemerintahan, pembangunan, Perekonomian, ketentraman dan ketertiban umum dan kesejahteraan sosial | 70% |
7. Peningkatan Jumlah BUMDes pada tingkat kecamatan (13 unit) | 13 | ||
3 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (Kecamatan) | 8. Nilai AKIP Kecamatan Montong | B |
PROGRAM ANGGARAN KETERANGAN
1. Program Peningkatan Kinerja Administrasi Rp. 269.500.080.- APBD
Perkantoran | ||||
2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya | Rp. | 27.728.403,- | APBD | |
Aparatur | ||||
3. Program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja | Rp. | 124.826.250,- | APBD | |
Perangkat Daerah | ||||
4. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan | Rp. | 9.750.000,- | APBD | |
Ekonomi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat | ||||
Desa | ||||
5. Program Peningkatan Pengelolaan Keuangan | Rp. | 20.000.000,- | APBD | |
Pemerintahan Desa | ||||
6. Program Peningkatan Kualitas Perijinan | Rp. | 26.250.000,- | APBD | |
7. Program Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 153.600.000,- | APBD | |
JUMLAH | Rp. | 631.654.733,- | ||
Tuban, | 2020 |
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
BUPATI TUBAN
H. XXXXXX XXXX
XXXXX XXXXXXX,
XXXXXX,XX.XX
Pembina Tk. I
NIP. 19710123 199602 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN MONTONG KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXX XXXXXX WASPODO.S.STP
Jabatan : Sekretaris Camat Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama :. SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat Montong
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG,
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
SEKRETARIS CAMAT
XXX XXXXXX WASPODO S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19830128 200112 1 002
No. | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya Kinerja Administrasi Perkantoran | 1. Persentase angka indek kepuasan aparatur terhadap pelayanan administrasi perkantoran . | 80 |
2 | Persentase angka indek kepuasan aparatur terhadap pelayanan administrasi perkantoran . | 2. Persentase aparatur SKPD mematuhi peraturan kedinasan . | 100 |
3 | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | 3. Xxxxx XXXX OPD | B |
PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN | |
1. Program Peningkatan Kinerja Administrasi | Rp. | 269.500.000,- | APBD |
Perkantoran | |||
2. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya | Rp. | 27.728.403,- | APBD |
Aparatur | |||
3. Program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja | Rp. | 124.826.250,- | APBD |
Perangkat Daerah | |||
JUMLAH | Rp. | 422.054.653,- |
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG
SUWOTO,XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
SEKRETARIS CAMAT
XXX XXXXXX WASPODO .S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19830128 200112 1 002
Nama : XXX XXXXXX WASPODO .S.STP
Jabatan : Plt. Kepala Seksi Pemerintahan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
Plt. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
XXX XXXXXX WASPODO .S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19830128 200112 1 002
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Asitensi Pengelolaan Keuangan Desa | Jumlah Desa yang mendapatkan asistensi pengeloaan Keuangan desa | 13 |
2 | Terlaksananya Fasilitasi Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa | Jumlah desa yang mendapatkan fasilitas bantuan keuangan alokasi dana desa | 13 |
KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | |
1. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | Rp. | 10.000.000,- | APBD |
2. Fasilitasi Bantuan Keungan Alokasi Dana Desa | Rp. | 10.000.000,- | APBD |
JUMLAH | Rp. | 20.000.000,- |
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG,
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
Plt.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
XXX XXXXXX WASPODO .S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19830128 200112 1 002
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Staf Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama : XXX XXXXXX WASPODO .S.STP
Jabatan : Plt.Kepala Seksi Pemerintahan
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
PihakKedua, PihakPertama,
Plt.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
XXX XXXXXX WASPODO .S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19830128 200112 1 002
YANG BERSANGKUTAN
XXXXXXX
Xxxxxxxx
NIP. 19700405 200701 1 032
\
No. | Sasaran Kinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan pelaporan dokumen Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa | 1. Jumlah dokumen Fasilitasi pengeloaan Keuangan Desa | 13 |
2 | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan pelaporan dokumen fasilitasi bantuan keuangan alokasi dana desa | 2. Jumlah dokumen fasilitas bantuan keuangan alokasi dana desa | 13 |
Tuban, Januari 2020
PihakKedua, PihakPertama,
Plt.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
XXX XXXXXX WASPODO .S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19830128 200112 1 002
YANG BERSANGKUTAN
XXXXXXX
Xxxxxxxx
NIP. 19700405 200701 1 032
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN MONTONG KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXXX.XX
Jabatan : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG,
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
XXXXXX,SH
Penata Tk. I
NIP. 19651207 198603 1 016
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN MONTONG KABUPUPATEN TUBAN
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Penataan Kelembagaan Masyarakat Desa | Jumlah Penataan Kelembagaan Masyarakat Desa | 13 |
KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN
1. Fasilitasi Penetaan Kelembagaan Masyarakat Desa
Rp. 9.750.000,- APBD
JUMLAH Rp. 9.750.000,-
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
XXXXXX,SH
Penata Tk. I
NIP. 19651207 198603 1 016
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
XXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
NIP. 00000000 000000 0 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN MONTONG KABUPATEN TUBAN
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan | Jumlah Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan | 13 |
KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN
1. Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan
2. Kegiatan Koordinasi Pengendalian dan Pelaporan Persebaran COVID-19
Rp.
Rp.
39.750.000,-
104.100.000,-
APBD APBD
JUMLAH Rp. 143.850.000,-
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG,
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
XXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
NIP. 00000000 000000 0 001-
Nama : XXXXXX
Xxxxxxx : Staf Selanjutnyadisebutpihakpertama
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
PihakKedua, PihakPertama,
KEPALA SEKSI KESEJAHTRTAAN RAKYAT
XXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
NIP. 00000000 000000 0
YANG BERSANGKUTAN
XXXXXX
Xxxxxxxx Tk.I
NIP. 19670407 199210 1 001
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN MONTONG
KABUPATEN TUBAN
No. | Sasaran Kinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Menyiapkan bahan / Dokumen Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan | Jumlah Koordinasi Penyelenggaraan Kemasyarakatan | 13 |
Tuban, 2020
PihakKedua, PihakPertama,
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAM RAKYAT
XXXXXXX
Xxxxxx Tk. I
NIP. 00000000 000000 0 001
YANG BERSANGKUTAN
XXXXXX
Xxxxxxxx Tk.I
NIP. 19670407 199210 1 001
Nama : XXXXXX.XX
Jabatan : Plt. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG,
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
Plt.KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
XXXXXX,SH
Penata Tk. I
NIP. 19651207 198603 1 016
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN MONTONG
KABUPATEN TUBAN
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1. | Terlaksananya Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah | Jumlah Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah yang dilaksanakan | 26 |
KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | |
1. Pemantauan Keamanan dan Ketertiban Wilayah | Rp. | 9.750.000,- | APBD |
JUMLAH | Rp. | 9.750.000,- |
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
Plt.KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
XXXXXX,SH
Penata Tk. I
NIP. 19651207 198603 1 016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Staf
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXX,SH
Jabatan : Plt.Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
PihakKedua, PihakPertama,
Plt.KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
XXXXXX.XX
Penata Tk. I
NIP. 19651207 198603 1 016
YANG BERSANGKUTAN
XXXXXXX
Xxxxxxxx Muda Tk.I NIP. 19770108 200906 1 001
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN MONTONG
KABUPATEN TUBAN
No. | Sasaran Kinerja | IndikatorKinerja | Target |
1. | Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan pemantauan keamanan dan ketertiban wilayah | Jumlah dokumen pemantauan keamanan dan ketertiban wilayah | 26 |
Tuban, 2020
PihakKedua, PihakPertama,
Plt.KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN
XXXXXX,SH
Penata Tk. I
NIP. 19651207 198603 1 016
YANG BERSANGKUTAN
XXXXXXX
Xxxxxxxx Muda Tk.I
NIP. 19770108 200906 1 001
Nama : XXXXXXX.XX
Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SUWOTO,XX.XX
Jabatan : Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
XXXXXXX.XX
Penata Muda Tk.I
NIP. 00000000 000000 0 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN MONTONG KABUPATEN TUBAN
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Jenis Perijinan yang dapat dilaksanakan diTingkat Kecamatan | Jumlah / Jenis Perijinan yang dapat dilaksanakan diTingkat Kecamatan | 3 |
KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN
1. Operasional Pelaksanaan Perijinan diTingkat Kecamatan
Rp. 26.250.000,- APBD
JUMLAH Rp. 26.250.000,-
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
CAMAT MONTONG,
XXXXXX.XX.XX
Pembina Tk.I
NIP. 19710123 199602 1 002
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
XXXXXXX.XX
Penata Muda Tk.I
NIP. 00000000 000000 0 001-
Nama : XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : Staf
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX.XX
Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Umum
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
XXXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19770109 200701 2 011
YANG BERSANGKUTAN
XXXXXXXXXX
Xxxxxxxx
NIP. 19660610 200901 1 002
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
KECAMATAN MONTONG KABUPATEN TUBAN
No. | SasaranKinerja | IndikatorKinerja | Target |
1 | Membantu Terlaksananya Perijinan Tingkat Kecamatan Montong | Jumlah / Jenis Perijinan yang dapat dilaksanakan diTingkat Kecamatan | 3 |
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
HARNOKO,SH
Penata Muda Tk.I
NIP. 19770109 200701 2 011
YANG BERSANGKUTAN
XXXXXXXXXX
Xxxxxxxx
NIP. 19660610 200901 1 002
Nama : SITI XXXXXX.XX
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXX WASPODO.S.STP
Jabatan : Sekretaris Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS CAMAT
XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19830128 200112 1 002
KEPALA SUB BAGIAN UMUM
XXXX XXXXXX,SE
Penata Muda
NIP. 19770109 200701 2 011
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN MONTONG
KABUPATEN TUBAN
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Penyediaan Jasa Perkantoran | Jumlah jasa administrasi perkantoran (jasa) | 4 |
2 | Terlaksananya Penyediaan Peralatan Perkantoran | Jumlahperalatan perkantoran (peralatan) | 5 |
3 | TerlaksananyaPemeliharaan Rutin Sarana dan Prasarana Perkantoran | Jumlah jenis sarana dan prasarana perkantoran (jenis) | 5 |
4 | Terlaksananya Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya. | Jumlah pakaian dinas beserta kelengkapannya (27 PDH batik ) yang disediakan (stel) | 27 |
5 | Terlaksananya Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur | 1. Jumlah sumber daya aparatur yang mengikuti kompetensi 24 PNS dan 5 Non PNS (orang) 2. Jumlah personil asuransi kesehatan yang dibayar non PNS. (orang) | 24 5 |
6 | Terlaksananya Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar Daerah | Jumlah rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah yang diikuti (kali) | 10 |
KEGIATAN | ANGGARAN | KETERANGAN | |
1 Penyediaan Jasa Perkantoran | Rp. | 125.975.000,- | APBD |
2 Penyediaan Peralatan Perkantoran | Rp. | 35.960.040,- | APBD |
3 Pemeliharaan Rutin Sarana dan Prasarana | Rp. | 37.160.040,- | APBD |
Perkantoran | |||
4 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta | Rp. | 0,00 | APBD |
Perlengkapannnya | |||
5 Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur | Rp. | 27.728.403,- | APBD |
6 Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar | Rp. | 6.100.000,- | APBD |
Daerah |
JUMLAH Rp. 232.923.483,-
Tuban, 2020
PihakKedua, PihakPertama,
SEKRETARIS CAMAT
XXX XXXXXX WASPODO,S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19830128 200112 1 002
KEPALA SUB BAGIAN UMUM
SITI XXXXXX.XX
Penata Muda
NIP. 19770109 200701 2 011
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 KECAMATAN MONTONG
KABUPATEN TUBAN
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawahini :
Nama : XXXXX XXXXX
Jabatan : Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXX XXXXXX WASPODO.S.STP
Jabatan : Sekretaris Camat
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tuban, 2020
PihakKedua, PihakPertama,
SEKRETARIS CAMAT
XXX XXXXXX WASPODO.S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19830128 200112 1 002
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN
XXXXX XXXXX
Penata Muda
NIP. 19670704 199210 1 001
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 KECAMATAN MONTONG
KABUPATEN TUBAN
No. | SasaranKegiatan | IndikatorKinerja | Target |
1 | Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pelaporan dan Publikasi Kinerja. | Jumlah dokumen ( dokumen) | 6 |
2 | Terlaksananya Fasilitas Kinerja Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah | Jumlah dokumen dan jumlah jasa administrasi keuangan yang tersedia (dokumen) | 9 |
KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN
1. Koordinasi dan Penyusunan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pelaporan dan Publikasi Kinerja.
Rp. 22.500.000,- APBD
2. Fasilitasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah | Rp. | 102.326.250,- | APBD |
JUMLAH | Rp. | 124.826.250,- |
Tuban, 2020
PihakKedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS CAMAT
XXX XXXXXX.WASPODO.S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19830128 200112 1 002
KEPALA SUB BAGIAN ROGRAM DAN PELAPORAN
XXXXX XXXXX
Penata Muda
NIP. 19670704 199210 1 001