PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
BERITA ACARA PREBID MEETING PENGADAAN LELANG SEWA KAPAL 1 (SATU) UNIT HARBOUR TUG 3000 HP UP LAYCAN 24 – 26 MEI 2021 (ECHARTERING)
Nomor : 072/BA/PIS6210/2021-S7
Pada hari ini, Senin tanggal 03(tiga) bulan Mei Tahun 2021(dua ribu dua satu) pukul 14.00 WIB, melalui EChartering, Fungsi Ship Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pengadaan untuk pekerjaan tersebut di atas seperti tercantum dalam Undangan No: 582/PIS6210/2021-S7 tanggal 28 April 2021 dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Pengadaannya (Term of Reference/ToR).
Adapun Perubahan yang diberikan atau Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
− VOLUME I – MAIN TERM, SPECIFICATION AND BID AGENDA
A. MAIN TERM AND SPECIFICATION
<… > / Nil
B. BID AGENDA
<… > / Nil
− VOLUME II – ADMINISTRATION & GENERAL REQUIREMENT AND BID PROCEDURE
<… > / Nil
− VOLUME III – SPECIFIC TERM & CONDITIONS
<… > / Nil
− VOLUME IV – BID DOCUMENT
A. COMMERCIAL DOCUMENT
<… > / Nil
B. HSE DOCUMENT
<… > / Nil
C. TECHNICAL DOCUMENT
<… > / Nil
− OWNER ESTIMATE (OE) IDR 560.000.000 / month
Penjelasan Pengadaan No. 072/BA/PIS6210/2021-S7, tgl 03 Mei 2021
Demikian Berita Acara Prebid Meeting ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara Prebid Meeting ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pengadaan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 03 Mei 2021
DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
Manager Ship Chartering, Ass. Mgr. Product Domestic Chartering, User
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx ................................
(Surat ini sudah di-review dan disetujui melalui sistem korespondensi elektronik Perusahaan dan dinyatakan sah walau tanpa tanda tangan pejabat ybs)
Daftar Absensi Pre-Bid tanggal 03 Mei 2021
Pengadaan : ITB & TOR No. 582 Pengadaan 1 (satu) Unit Harbour Tug 3000 HP Up Laycan 24 - 26 Mei 2021 Periode : April-2021
Tanggal | Admin Announcement | Bidders Clarification | User | Nama Perusahaan |
5/3/2021 2:00:42 PM | say : Selamat siang Bapak/Ibu sekalian | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:01:47 PM | say : Selamat siang Pak | modaholding | PT Moda Global Maritim | |
5/3/2021 2:13:13 PM | say : Selamat siang Pak | modaholding | PT Moda Global Maritim | |
5/3/2021 2:13:41 PM | say : Prebid Meeting akan kami mulai dalam 10 menit | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:24:11 PM | say : Baik Bapak/Ibu, prebid Meeting akan segera kami mulai | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:25:10 PM | say : Assalamu'alaikum Wr.Wb. Selamat siang Bapak dan Ibu. Dalam kesempatan ini kami akan melakukan prebid meeting pengadaan 1 unit Harbour Tug (Azimuth Stern Drive) | yenni.xxxxxxxxx | xxxxx.rahmawati |
dengan laycan 24 - 26 Mei 2021. Penjelasan mengenai persyaratan umum dan administrasi beserta spesifikasi teknis akan disampaikan oleh Mas Abas. Silakan Mas Abas untuk dapat dimulai. | ||||
5/3/2021 2:26:01 PM | say : Baik akan kami lanjutkan, Prebid Meeting ini akan menjelaskan mengenai ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, ketentuan teknis, Owner Estimate (OE) dan Jadwal Bid Closing Pengadaan sebagai berikut: | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:26:17 PM | say : X. XXTENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013-S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada). 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina Sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx- procurement/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
xxxxx dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||
5/3/2021 2:26:35 PM | say : B. DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN DOKUMEN KOMERSIAL (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Bentuk I (Surat Penawaran) sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 3. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Asli Surat Pernyataan Operational Integrity yang ditandatangani juragan/nahkoda kapal dan pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
5. Asli Surat Pernyataan Shipowner Operational Integrity yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Asli Surat Pernyataan Komitmen Operational Shipowner yang ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai Grosse Akta kapal di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Asli / Copy Surat Kuasa (POA). Diwajibkan jika kapal milik perusahaan lain. POA harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa yang sesuai dengan akta pendirian perusahaan. 8. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan CCTV, Vessel Tracking, dan Sistem Informasi (Information System). 9. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan Alat Ukur, Tank Table (COT dan FOT), dan Crew List. | ||||
5/3/2021 2:27:03 PM | say : DOKUMEN HSE (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Copy Pertamina Safety Approval (PSA) yang masih berlaku hingga akhir tanggal laycan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis dengan notasi: a. On Charter/For Charter/Suitable For Charter b. Harbour Tug c. Non Cargo Vessel 2. Copy Sertifikat CSMS yang masih berlaku dengan kategori High Risk, dengan Risk Assessment diantaranya sebagai berikut: | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
5/3/2021 2:27:19 PM | say : | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:27:27 PM | say : | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
SEQUENCE OF WORK | POTENTIAL HAZARD DESCRIPTION | POTENTIAL CONSEQUENCES |
Proses Delivery Kapal | 1. Tubrukan / collision dengan kapal atau objek lainnya | 1. Fatality / kematian, kerusakan Kapal |
2. Kapal kandas | 2. kerusakan Kapal | |
3. Operator Marine dan ABK terjatuh ke laut | 3. Fatality / kematian | |
4. Operator Marine dan ABK tersandung saat proses sounding bunker | 4. Cidera ringan hingga sedang | |
5. Operator Marine dan ABK terjatuh / terpeleset di engine room | 5. Cidera ringan hingga berat |
Proses Bunkering BBM / Freshwater | 1. Tubrukan / collision dengan kapal atau objek lainnya | 1. Fatality / kematian, kerusakan Kapal / aset lainnya |
2. Kapal kandas | 2. Fatality / kematian, cidera sedang | |
3. Operator Marine dan ABK terjatuh ke laut | 3. Fatality / kematian, cidera berat | |
4. Operator Marine dan ABK tersandung saat proses sounding bunker | 4. Fatality / kematian, cidera berat | |
5. Operator Marine dan ABK terjepit / terhimpit antara Kapal dan objek lainnya | 5. Cidera ringan hingga sedang | |
6. Operator Marine dan ABK terjatuh / terpeleset di engine room | 6. Cidera ringan hingga sedang | |
7. Terjadi bocoran minyak saat Bunkering | 7. Fatality / kematian, kerusakan Kapal | |
8. Terjadi kebakaran Kapal |
5/3/2021 2:27:37 PM | say : | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:27:46 PM | say : | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:28:04 PM | say : DOKUMEN HSE (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy Document of Compliance (DOC) 2. Copy Safety Management Certificate (SMC) (wajib untuk | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
Kegiatan Mooring / Unmooring dan Operasional Lainnya | 1. Tubrukan / collision dengan kapal atau objek lainnya | 1. Fatality / kematian, kerusakan Kapal / aset lainnya |
2. Operator ABK terjatuh ke laut | 2. Fatality / kematian, cidera sedang | |
3. Operator BK terjepit / terhimpit antara Kapal dan objek lainnya | 3. Fatality / kematian, cidera berat | |
4. Operator ABK terpukul / hit oleh tali mooring akibat terlalu kencang | 4. Fatality / kematian, cidera berat | |
5. Operator ABK terjatuh / terpeleset di deck Kapal | 5. Cidera ringan hingga sedang | |
6. Xxxxan lecet saat kegiatan handling mooring rope akibat tidak memakai APD lengkap. | 6. Cidera ringan hingga sedang | |
7. Terjadi kebakaran Kapal | 7. Fatality / kematian, kerusakan Kapal |
Proses Redelivery Kapal | 1. Tubrukan / collision dengan kapal atau objek lainnya | 1. Fatality / kematian, kerusakan Kapal |
2. Kapal kandas | 2. kerusakan Kapal | |
3. Operator Marine dan ABK terjatuh ke laut | 3. Fatality / kematian | |
4. Operator Marine dan ABK tersandung saat proses sounding bunker | 4. Cidera ringan hingga sedang | |
5. Operator Marine dan ABK terjatuh / terpeleset di engine room | 5. Cidera ringan hingga berat |
kapal dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan 500 GT) | ||||
5/3/2021 2:28:16 PM | say : DOKUMEN TEKNIS (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Ship Particular. 2. General Arrangement. 3. Copy Class Certificate (Hull & Machinery). 4. Copy Tank Table (Bunker Tank). Bagi kapal yang telah memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Bunker Operational & Compliance (BOC) atau Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk melampirkan keseluruhan Copy Tank Table tersebut, namun cukup melampirkan Copy Halaman Pertama yang menunjukkan bahwa Tank Table tersebut telah disahkan. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:28:23 PM | say : Bagi kapal yang belum memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Ship Performance Pertamina, maka peserta pengadaan wajib untuk mendapatkan pengesahan tank table dari Ship Performance Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery dan peserta wajib melampirkan surat pernyataan pemenuhan dokumen tank table yang telah disahkan selambatnya pada saat sebelum delivery dalam dokumen penawaran. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:28:39 PM | say : 5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau second hand vessel yang dibeli dari luar negeri. Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone (misal Batam) agar melampirkan | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.bashori |
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) ataupun melampirkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 6. Surat Laut (untuk Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB, Oil Barge) atau Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil (untuk Small Craft). 7. Grosse Akta. 8. Berita Acara Penggantian Bendera. Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). | ||||
5/3/2021 2:29:13 PM | say : DOKUMEN TEKNIS (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy International Load Line Certificate. 2. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate. 3. Copy Civil Liability Certificate. 4. Copy P&I Certificate. 5. Copy International Ship Security Certificate (ISSC). 6. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate. 7. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate. 8. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate. 9. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. last 5 (five) voyages. 10. List of crew and their position on board (verifikasi pengesahan crew list dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
sebelum delivery). 11. Formulir rekap CCTV dan Sistem Informasi. 12. Copy Builder Certificate. | ||||
5/3/2021 2:29:22 PM | say : DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. 2. Surat Kuasa (jika yang hadir pada saat memasukkan penawaran bukan pejabat yang berwenang). | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:29:42 PM | say : C. SPESIFIKASI TEKNIS BASIC TERMS & CONDITIONS - Unit : 1 (satu) Unit - Main Charter Period : 1 (satu) Tahun - Charter Option Period : 6+6 (enam plus enam) bulan - Laycan : 24-26 Mei 2021 - Charter Party : Pertamina Time Form II (Tug Boat, Oil Barge, Satgas, Harbour Tug, Crew Boat, etc.). - Charter Rate : IDR/Month - CSMS Category : High Risk | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:30:55 PM | say : TECHNICAL SPECIFICATIONS 1. Type of Vessel : Harbour Tug 2. Type of Propulsion System : Azimuth Stern Drive 3. Year of Build : 2000 Up 4. Power : 3000 HP Up 5. LOA : Abt. 30 M 6. Draft : Max. 3,5 M 7. Speed : Min. 10 knot | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
Dalam Xxxxxx XX penyedia jasa diwajibkan untuk mengisi service speed kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Xxxxxxxxx. Sebagai contoh jika service speed yang ditetapkan adalah 10 knots, di sisi lain kapal yang ditawarkan memiliki speed di atas 10 knots, maka service speed kapal dalam Bentuk II harus tetap dicantumkan 10 knots. Jika tidak demikian, maka penawaran akan dinyatakan diskualifikasi. 8. Bollard Pull : (Min) 35 Ton 9. Fire Fighting : According to SOLAS and All Amendment 10. Flag : Indonesia 11. Trading Area : Donggala atau Seluruh Perairan Indonesia 12. Equipment: c/w AIS Class A 13. CCTV : 2 (two) Unit; CCTV (NVR dengan spesifikasi minimal Camera System 8 Channel; 200/240 fps; HDD 8 TB for backup; Completed with Housing; Camera Wall Mounted; Fore and Aft; 14. PSA : Required & Valid During Contract Period with notations as follows: a. On Charter/For Charter/Suitable For Charter b. Harbour Tug c. Non Cargo Vessel |
5/3/2021 2:31:17 PM | say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Xxxxxxxxx, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. | ||||
5/3/2021 2:31:47 PM | say : E. KETENTUAN KHUSUS HARBOURTUG - Kondisi Penyerahan Kapal Peserta pengadaan wajib menjamin bahwa saat penyerahan kapal, kondisi kapal beserta dengan peralatanperalatan pendukungnya antara lain fire safety equipment, rubber fender, dan peralatan lainnya sesuai dengan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus berada dalam keadaan siap dalam segala hal untuk melaksanakan operasional sesuai yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis. Biaya yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan penyerahan kapal merupakan beban dari Pemilik Kapal. - Pelabuhan dan Kondisi Penyerahan kapal Penyerahan kapal dilaksanakan di salah satu Pelabuhan didalam daerah operasi yang ditetapkan, atas pilihan Pertamina selaku Penyewa | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:32:00 PM | say : - Waktu Penyerahan Kapal: Penyerahan kapal akan dilaksanakan pada: i. Saat towing ropes dipasang pada sarana obyek yang diasistensi/tow; atau ii. Tug Boat telah memulai pekerjaan sebagai sarana bantu di pelabuhan; atau | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
iii. 6 (enam) jam setelah Notice or Readiness Tendered (NOR Tendered) sepanjang NOR tersebut diluncurkan pada rentang laycan; Mana yang lebih dahulu terlaksana dengan syarat Tug Boat tersebut telah dinyatakan fit, oleh surveyor serta penyewa telah menyatakan menerima penyerahan kapal - Pelabuhan dan Kondisi Penyerahan Kembali Penyerahan kembali dilaksanakan di salah satu Pelabuhan di dalam daerah operasi yang ditetapkan, atas pilihan Pertamina selaku Penyewa | ||||
5/3/2021 2:32:07 PM | say : - Waktu Penyerahan Kembali: Penyerahan kembali akan dilaksanakan pada saat: i. Saat towing ropes telah dilepas dari tanker yang dilayani / di-asistensi; atau ii. Tug Boat telah selesai melaksanakan pekerjaan sebagai sarana bantu di pelabuhan; atau iii. Semua dokumen kapal diserahkan ke kapal setelah diclearance (dengan syarat semua certificate kapal masih berlaku); Mana yang terakhir dilaksanakan. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:32:15 PM | say : - Asuransi Tugboat harus diasuransikan dengan pertanggungan minimum untuk risiko-risiko kecelakaan antara lain menabrak terminal/jetty, tabrakan/kontak dengan obyekobyek bergerak atau permanen lainnya, menabrak kapal lain, removal of wrack (kandas/tenggelam), kebakaran, oil spill/pollution dan | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
risiko-risiko lainnya dalam operasional kapal sebagai towing tug atau sebagai sarana bantu di pelabuhan. | ||||
5/3/2021 2:32:21 PM | say : Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. 4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. - Jenis Bahan Bakar Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah HSD, namun apabila kapal tidak dapat menggunakan | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
xxxxx bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal. | ||||
5/3/2021 2:33:04 PM | say : - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; - Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Xxxxxxxxx berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:33:34 PM | say : - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal |
untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. | ||||
5/3/2021 2:33:42 PM | say : CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:33:55 PM | say : - Automatic Identification System (AIS) Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM No. 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Indentifikasi Otomatis bagi kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia yang berlaku sejak 20 Agustus 2019, maka Pertamina mewajibkan ketentuan sebagai berikut: Kapal Berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS (Automatic Identification System). Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Dalam hal AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP (Stasiun Radio Pantai) dan/atau Stasiun VTS (Vessel Traffic Services), serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar. Dapat ditegaskan bahwa jenis AIS yang dipasang pada kapal charter yang dioperasikan oleh Pertamina adalah AIS Kelas A mengacu pada ketentuan tersebut di atas. Dalam hal ketentuan di atas tidak dipatuhi oleh Pemilik Kapal dan Nakhoda, maka akan diberlakukan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||
5/3/2021 2:34:02 PM | say : - Contractor Safety Management System (CSMS) Untuk memastikan bahwa Penyedia Jasa telah menerapkan aspek HSE dalam setiap lini pekerjaan, maka diwajibkan penilaian prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) terhadap Penyedia Jasa. Kriteria Contractor Safety Management System (CSMS) CSMS yang harus | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
5/3/2021 2:34:08 PM | say : - Protection & Indemnity (P&I) Pemilik Kapal dihimbau untuk memiliki asuransi P&I dengan jaminan minimum meliputi: a. Oil Pollution Liability dengan limit USD 1 Milyar untuk menjamin biaya penanganan dan tanggung jawab hukum akibat polusi yang disebabkan oleh kelalaian pihak kapal. b. Collision Liability termasuk tubrukan atas Fix and Floating Object untuk menjamin kerusakan properti (Jetty dan kapal) milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. c. Personal Injury dan Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas cidera atau kerugian yang diderita personal akibat kelalaian pihak kapal. d. Cargo Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas kerusakan cargo milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:34:17 PM | say : Pemilik kapal berkewajiban untuk mendaftarkan kapal mereka pada salah satu P&I Club dari daftar International Group of P&I Clubs berikut ini (Kecuali untuk Harbour Tug sangat direkomendasikan): - American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association, Inc - The Britania Steam Ship Insurance Association Limited - Gard P&I (Bermuda) Ltd | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
- The Japan Ship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association - The London Steam-Ship Owner’s Mutual Insurance Association Limited - The North of England Protecting & Indemnity Association Limited - The Shipowner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg) - Assuranceforeningen Skuld - The Standard Club Ltd - The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited - Sveriges Ångfartygs Assurans Förening / The Swedish Club - United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited - The West of England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg) dan - PT. Tugu Pratama Indonesia (tidak masuk ke dalam International Group of P&I Clubs) | ||||
5/3/2021 2:34:24 PM | say : Apabila terjadi insiden kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan atas kelalaian pihak kapal, dapat dilakukan penahanan kapal sampai diterbitkan Guarantee Letter atau Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh 13 anggota International Group of P&I Clubs. Jika pada saat penutupan kotak penawaran kapal didaftarkan pada P&I Club selain dari daftar di atas, Pemilik Kapal berkewajiban untuk mengganti P&I Club tersebut menjadi | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
salah satu P&I Club dari daftar diatas, pada akhir masa berlaku P&I sebelumnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pertamina. Pemilik Kapal berkewajiban untuk melampirkan Sertifikat P&I pada dokumen penawaran. Selama periode sewa, Pemilik Kapal wajib menyampaikan bukti perpanjangan polis asuransi kepada Pertamina selambat-lambatnya tanggal 28 Februari setiap tahunnya. | ||||
5/3/2021 2:34:32 PM | say : - Pre-Delivery Survey Untuk pengadaan jasa sewa kapal Time Charter, Pertamina akan melaksanakan Pre-Delivery Survey terhadap kapal- kapal yang baru pertama kali berkontrak dengan Pertamina. Guna mendukung optimalisasi pelaksanaan Pre-Delivery Survey, Xxxxxxxxx menghimbau kepada Penyedia Jasa Sewa Kapal untuk dapat melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan pada saat bid closing sebagai berikut: 1. Bentuk II 2. Ship Particular. 3. General Arrangement. 4. International Tonnage Certificate / Surat Ukur Internasional. 5. Cert of Nationality / Surat laut 6. International Load Line Certificate / Sertifikat Garis Muat Kapal 7. Deck Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast) 8. Engine Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast ) 9. Deck dan Engine Log Abstrak (5 voyage terakhir) | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
10. Hasil Sea Trial dari galangan atau classification terkait dengan speed kapal, engine load, engine speed rpm, engine output (PS/KW) dan fuel oil consumption. | ||||
5/3/2021 2:34:41 PM | say : - Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Xxxxxxxx telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:34:50 PM | say : SANKSI Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: − Fraud adalah tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, termasuk kru kapal, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal kaitannya dengan penyimpangan/penyalahgunaan muatan dan/atau bunker oleh awak kapal. − NOA (Number Of Accident) adalah kejadian Fatality/Property Damage ≥ 1 juta USD/ Oil spill ≥ 15 Barrels yang disebabkan oleh kapal charter. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:34:59 PM | say : Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: − KUNING adalah kelompok Penyedia Jasa Sewa Kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau menyebabkan kejadian NoA dengan “Intensitas kejadian 1 (satu) kali Laporan Kejadian Fraud oleh Kapal Charter maupun Laporan Kejadian NOA selama periode sewa kapal.” Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan, sejak diterbitkan surat sanksi atas Penyedia jasa Sewa Kapal dimaksud. − MERAH adalah kelompok Penyedia Jasa Sewa Kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NoA dengan “Intensitas kejadian 2 (dua) kali Laporan Kejadian Fraud oleh Kapal Charter maupun Laporan Kejadian NOA selama periode sewa kapal.” Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan, sejak diterbitkan surat sanksi atas Penyedia jasa Sewa Kapal dimaksud. − HITAM adalah kelompok Penyedia Jasa Sewa Kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NoA dengan “Intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali Laporan Kejadian Fraud oleh Kapal Charter maupun Laporan Kejadian NOA selama periode sewa kapal.” Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa |
selama 1 (satu) tahun, sejak diterbitkan surat sanksi atas Penyedia Jasa Sewa Kapal dimaksud. | ||||
5/3/2021 2:36:34 PM | say : Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:38:16 PM | say : Silahkan Bapak/Ibu sekalian jika ada hal yg ingin ditanyakan | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:40:27 PM | say : Dari PT. MJS sudah jelas Pak | multijayasamudera | PT. Pelayaran Multi Jaya Samudera | |
5/3/2021 2:41:16 PM | say : E. OWNER ESTIMATE (OE) DAN JADWAL BID CLOSING PENGADAAN Jika tidak ada pertanyaan, dapat kami sampaikan bahwa Owner Estimate (OE) untuk pengadaan ini adalah IDR 560.000.000/month. Agenda Bid Closing akan diadakan pada tanggal 17 Mei 2021 jam 10.00 WIB (Xxxxxxxxx'x Time). | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:41:27 PM | say : Untuk menghindari keterlambatan dalam uploading dokumen penawaran yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan, kami menyarankan Peserta untuk dapat melakukan uploading dokumen lebih awal, khususnya untuk dokumen-dokumen wajib yang dapat menyebabkan diskualifikasi. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
5/3/2021 2:41:32 PM | say : elanjutnya Peserta Pengadaan diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Invitation to Bid & TOR No. 582/PIS6210/2021-S7 tanggal 28 April 2021 serta Berita Acara Prebid Meeting hari ini. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:41:40 PM | say : Selanjutnya Peserta Pengadaan diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Invitation to Bid & TOR No. 582/PIS6210/2021-S7 tanggal 28 April 2021 serta Berita Acara Prebid Meeting hari ini. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:41:51 PM | say : Demikian Prebid Meeting pengadaan 1 (satu) Unit Harbour Tug 3000 HP Up Laycan 24 – 26 Mei 2021. Berita Acara Prebid Meeting akan kami upload di website Pertamina. Terima kasih. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:42:01 PM | say : Wassalamu’alaikum Wr Wb. Selamat Siang | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
5/3/2021 2:43:29 PM | say : Waalaikumsalam, Terima kasih pak | decky.xxxxxx |
5/3/2021 2:45:44 PM | say : Terima kasih | multijayasamudera | PT. Pelayaran Multi Jaya Samudera |