PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN (PKT)
PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN (PKT)
TAHUN 2022
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxx Xxxxx, X.Xx., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx, S.H., M.H. Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi agama Surabaya
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi
Pihak Kedua
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx, S.H., M.H.
NIP. 19551203 198103 1 001
Madiun, 3 Januari 2022
Pihak Pertama
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun
Xxx Xxxxx, X.Xx., M.H.
NIP. 19770223 200312 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara perdata agama yang diselesaikan | 95% |
b. Persentase perkara perdata agama yang diselesaikan tepat waktu | 95% | ||
c. Persentase Putusan Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : • Banding • Kasasi • PK | 95% | ||
d. Index Kepuasan pencari keadilan | 95% | ||
2. | Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim kepada para pihak tepat waktu | 97% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui Mediasi | 10% | ||
c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | ||
d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah perkara diputus | 100% | ||
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan | 100% |
b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan | 100% | ||
c. Persentase perkara permohonan (volunteer) identitas hukum | 100% | ||
d. Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) | 100% | ||
4. | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan | Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) | 95% |
Kegiatan Anggaran
1 Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi
2 Pengadaan Sarana dan Prasarana di lingkungan Mahkamah Agung
Rp. 4.273.573.000,-
Rp. 668.984.000,-
3 Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Rp. 63.600.000,-
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Drs. H. Xxxxxxxx. Xxxxx Xxxx, S.H., M.H.
NIP. 19551203 198103 1 001
Madiun, 3 Januari 2022
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun
Xxx Xxxxx, X.Xx., M.H.
NIP. 19770223 200312 1 001
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx Xxxxx, X.Xx., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi
Pihak Kedua
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun
Xxx Xxxxx, X.Xx., M.H.
NIP. 19770223 200312 1 001
Madiun, 3 Januari 2022
Pihak Pertama
Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun
Xxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.
NIP. 197009261990032001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
No | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 95% |
Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu | 95% | ||
Persentase perkara yg Tidak Mengajukan Upaya Hukum: - Banding - Kasasi - PK | 95% | ||
Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 95% | ||
2 | Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 97% |
Persentase perkara yang diselesaikan melalui Mediasi | 10% | ||
Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | ||
Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syari'ah) yg dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | ||
3 | Meningkatkan Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase perkara Permohonan (voluntair) Identitas Hukum | 92% |
4 | Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindaklanjuti | 92% |
Kegiatan Anggaran
1. Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Rp. 63.600.000,-
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun
Xxx Xxxxx, X.Xx., M.H.
NIP. 19770223 200312 1 001
Madiun, 3 Januari 2022
Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun
Xxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.
NIP. 197009261990032001
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxx Xxx Xxxxxx, S.Sos., M.M.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx Xxxxx, X.Xx., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi
Pihak Kedua
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun
Xxx Xxxxx, X.Xx., M.H.
NIP. 19770223 200312 1 001
Madiun, 3 Januari 2022
Pihak Pertama
Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun
Xxxx Xxx Xxxxxx, S.Sos., M.M.
NIP. 19860217 200912 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
No | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terwujudnya peningkatan pelayanan perkara miskin dan terpinggirkan yang diselesaikan secara tepat waktu | Prosentase peningkatan perkara miskin dan terpinggirkan yang diselesaiakan tepat waktu | 100% |
2 | Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan meja informasi | Prosentase peningkatan pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan perkara | 100% |
3 | Terwujudnya pelaksanaan Pengawasan internal yang efektif dan efisien | Persentase Pengawasan oleh Xxxxx Xxxxawas Bidang. | 100% |
4 | Tersedianya dukungan manajemen dan tugas teknis dalam penyelenggaraan Fungsi Peradilan | Prosentase Pelaksanaan dan Pelaporan Administrasi Kepegawaian yang sesuai peraturan | 100% |
5 | Terwujudnya SDM yang Profesional dan memiliki integritas tinggi | Prosentase pegawai/ hakim yang diusulkan mengikuti diklat, kursus dan pelatihan dengan permintaan serta tidak adanya pelanggaran sangsi sedang atau berat, DDTK, Xxxxx Xxxxx dan apel pagi | 100% |
6 | Tersedianya dukungan manajemen dan tugas teknis dalam penyelenggaraan Fungsi Peradilan | Prosentase Pelaksanaan dan Pelaporan Pengelolaan Aset yang sesuai peraturan | 100% |
7 | Tersedianya dukungan manajemen dan tugas teknis dalam penyelenggaraan Fungsi Peradilan | Prosentase Pelaksanaan dan Pelaporan Keuangan DIPA yang sesuai peraturan dan laporan realisasi anggaran kepada pejabat terkait | 100% |
Kegiatan Anggaran
1. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana di lingkungan Mahkamah Agung
Rp. 4.273.573.000,-
Rp. 668.984.000,-
3. Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Rp. 63.600.000,-
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun
Xxx Xxxxx, X.Xx., M.H.
NIP. 19770223 200312 1 001
Madiun, 3 Januari 2022
Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun
Xxxx Xxx Xxxxxx, S.Sos., M.M.
NIP. 19860217 200912 1 005