INDOSURYA EQUITY FUND
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA
Tanggal Efektif :26 Mei 2009 Tanggal Penawaran1:5 Juni 2009
INDOSURYA EQUITY FUND
REKSA DANA INDOSURYA EQUITY FUND VHODQMXWQIN\DDO SUGRLYAVEHQEUXITWY FU³ND´ DGDODK 5HN
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
INDOSURYA EQUITY FUND bertujuan untuk memberikan tingkat hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang dengan pertimbangan resiko melalui investasi utama pada instrumen ekuitas di pasar modal.
Kebijakan investasi INDOSURYA EQUITY FUND adalah dengan menginvestasikan minimum 80% pada Efek ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan maksimum 20% (dua puluh perseratus) pada Instrumen Pasar Uang yaitu Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Korporasi dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT. Indosurya Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran Unit Penyertaan secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya nilai Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Minimum pembelian awal sebesar Rp.300.000,- (tigaratus ribu Rupiah) dan minimum pembelian Unit Penyertaan selanjutnya adalah Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) sebesar maksimal 1,5% (satu koma lima perseratus) dari nilai pembelian, biaya penjualan kembali (Redemption fee) maksimal 1% (satu perseratus). Uraian lengkap mengenai biaya ±biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Indosurya Asset Management
Menara Kuningan, Lantai 32 Jl. H.Rasuna Said Blo-k7XKav. 6 Jakarta 12940
Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (000) 00000000
PT BankPermataTbk PermataBank Tower III, 14th Floor Jl. M.H. Xxxxxxx XxxxX 0 Xx.0 Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx XXXxXXX Xxxxxxxxx 00000
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB IX MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR - FAKTOR RESIKO UTAMA.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL ±HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Telepon : (021) 7455888
Faksimili : (021) 7453223
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013
UNTUK DIPERHATIKAN
INDOSURYA EQUITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli unit penyertaan INDOSURYA EQUITY FUND, calon pemegang unit penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami isi Prospektus ini dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang unit penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INDOSURYA EQUITY FUND. Calon pemegang unit penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang unit penyertaan INDOSURYA EQUITY FUND akan menanggung resiko sehubungan dengan unit penyertaan INDOSURYA EQUITY FUND yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya resiko tersebut, apabila dianggap perlu calon pemegang unit penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
Bab Halaman
I. Istilah dan Definisi
II. Keterangan tentang Reksa Dana INDOSURYA EQUITY FUND
III. Manajer Investasi
IV. Bank Kustodian
V. Tujuan dan Kebijakan Investasi
VI. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio INDOSURYA EQUITY FUND
VII. Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
VIII. Perpajakan
IX. Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Resiko yang Utama
X. Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan
XI. Pembubaran dan Likuidasi
XII. Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan
XIII. Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
XIV. Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan
XV. Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
XVI. Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Kembali Unit Penyertaan
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 Xxxxx Xxxx
Reksa Dana adalah sebuah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1.2 Bentuk Hukum Reksa Dana INDOSURYA EQUITY FUND
Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang.
1.3 Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.4 Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
1.5 Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM-LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek dan jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.6 Efek
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.B.1. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM- LK No.Kep-552/BL/2010, tanggal 30 Desember 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF, Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/ atau diperdagangkankan di Bursa Efek baik didalam maupun di Luar Negeri.
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh tempo dibawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek.
1.7 Portofolio Efek
Portofolio efek adalah kumpulan efek yang merupakan kekayaan Reksa Dana INDOSURYA EQUITY FUND.
1.8 Bukti Kepemilikan Reksa Dana/Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.9 Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan l Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode perhitungan dari Xxxxx Xxxx INDOSURQYUAITEY FUND dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAP dan LK No. KE-P367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari E Dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB mengguni aPkasnarNiWlaajar dari Efek yang ditentukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.91.10 Afiliasi
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal ;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut.
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung,mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.101.11 BAPEPAM-LK
BAPEPAM-LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.111.12 Efektif
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor : Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 (
³3HUDWXUDQ ,; & ´ 6XUDW 3HUQ\DWDDQ (IHNW Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK.
1.121.13 Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.131.14 Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.15 Formulir Pengalihan Unit Penyertaan
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.16 Formulir Profil Pemodal
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep ±20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana INDOSURYA EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INDOSURYA EQUITY FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
1.17 Hari Bursa
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu 6HQLQ VDPSDL GHQJDQ -XP¶DW NHFXDOL KDUL WH
dinyatakan sebagai hari libur oleh Xxxxx Xxxx.
1.18 Hari Kalender
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.19 Hari Kerja
+DUL NHUMD DGDODK 6tH, kQecLuaQli haVri DlibPurSnaDsiLon al KyaDngUtLela h -ditXetPap¶kaDn oleh Pemerintah Republik Indonesia
1.20 Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana INDOSURYA EQUITY FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif,
1.21 Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM-LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor : IX.C.5. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007. tentang PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
1.22 Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan agar Pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM-LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.23 Surat Konfirmasi
Surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan:
a) untuk pembelian Unit Penyertaan, seluruh pembayaran telah diterima dan formulir pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application);
b) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application)
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah diterimanya perintah pemegang Unit Penyertaan
1.24. Lembaga Penilaian Harga Efek
Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha Bapepam dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan h pasar waajr, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lemb Penilaian Harga Efek.
1.25 Undang-Undang Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal adalah Und-aUnngdang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995.
BAB II
KETERANGAN TENTANG REKSA DANA INDOSURYA EQUITY FUND
2.1 Dasar Hukum
INDOSURYA EQUITY FUND didirikan sebagai Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif dari INDOSURYA EQUITY FUND dituangkan dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana INDOSURYA EQUITY FUND Nomor 24 tanggal 19 Maret 2009 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana INDOSURYA EQUITY FUND telah beberapa kali diubah, Perubahan terakhir Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana INDOSURYA EQUITY FUND Nomor 19 tanggal tanggal 11 Januari 201y3ang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta.
2.2 Penawaran Umum
PT Indosurya Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan INDOSURYA EQUITY FUND secara terus menerus sampai dengan 500.000.000,- (limaratus juta) Unit Penyertaan. Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah Unit Penyertaan.
Masing-masing Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 Pengelola INDOSURYA EQUITY FUND
PT Indosurya Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga professional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
a. Komite Investasi
Komite Investasi INDOSURYA EQUITY FUND bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen asset secara umum yang dilakukan Tim Pengelola Investasi, Komite Investasi INDOSURYA EQUITY FUND saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Lulusan dari Universitas Katholik Atma Jaya. Pada tahun 1989 mendirikan PT. Asjaya Indosurya Securities, dan sampai saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya beliau bergabung di PT. Swadharma Xxxxx Xxxxxxx. Beliau telah berpengalaman di bidang Pasar Modal selama lebih dari 18 tahun.
Xxxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi.
Pendidikan formal terakhir adalah Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila. Menekuni bidang pasar modal sejak tahun 2000. Saat ini telah memperoleh izin Wakil Penjamin Emisi Efek (Nomor KEP-43/PM/WPEE/2005 tanggal 17 Oktober 2005), izin Wakil Perantara Pedagang Efek (Nomor KEP-79/PM/PPE/2002 pada tanggal 14 Mei 2002) dan izin Wakil Manajer Investasi (Nomor KEP-77/PM/WMI/2003 tanggal 2 Juli 2003).
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi bertugas untuk melakukan analisis dan menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrument pemilihan investasi. Xxx Xxngelola Investasi INDOSURYA EQUITY FUND terdiri dari:
Oktavianingsih, Ketua Tim Pengelola Investasi.
Pendidikan formal terakhir adalah Magister Manajemen dari Universitas Indonesia. Menekuni bidang pasar modal sejak tahun 2007 di PT. GMT Aset Manajemen. Saat ini telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi (Nomor KEP-13/BL/WMI/2010 tanggal 14 April 2010).
Xxxxxxx Xxxxx, anggota (Fund Manager)
Lulusan dari Singapore Institute Management, dibawah program bachelor of business dari Royal Melbourne University of Technology pada tahun 2010. menekuni bidang capital market serta perkembangan pasar global dalam 2 tahun terakhir, dengan pengalaman sebelumnya di dalam futures market di PT Valbury Asia Futures, serta selanjutnya terjun ke capital market sebagai riset analis di PT Indosurya Securities . Saat ini telah memperoleh izin wakil manajer investasi (Nomor : KEP-93/BL/WMI/2012) pada tanggal 5 Juni 2012.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Anggota (Dealing)
Lulusan S1 dari Universitas Airlangga Surabaya, dan S2 dari Universitas Gadjah mada, program Master of Business Administration pada tahun 2011, dengan konsentrasi di keuangan. Telah menekuni pasar keuangan global sejak 2006 di industri pasar berjangka. Sejak tahun 2008 mulai menekuni dunia pasar modal, dimulai dari posisi equity sales di PT Mega Capital Indonesia dan selama dua tahun terakhir sebagai riset analis di PT Asjaya Indosurya Securities. Saat ini telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi ((Nomor : KEP-109/BL/WMI/2012) pada tanggal 13 Juni 2012.
BAB III MANAJER INV ESTASI
3.1 Keterangan Singkat Perusahaan
PT. Indosurya Asset Management adalah perusahaan manajemen investasi yang didirikan berdasarkan Akta No. 28 tanggal 17 Januari 2011, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. PT Indosurya Asset Management telah memperoleh izin menjalankan usaha sebagai manajer Investasi dari Bapepam dan LK sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor
: KEP-02/BL/MI/2012 tanggal 9 Maret 2012.
Kegiatan PT. Indosurya Asset Management adalah mengelola Reksadana serta mengelola portofolio dari berbagai jenis institusi baik domestik maupun internasional
Susunan direksi dan komisaris PT Indosurya Asset Management adalah: Direktur utama : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx utama : Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx : Honoto
3.2 Pengalaman Manajer Investasi
PT. Indosurya Asset Management merupakan sebuah lembaga keuangan yang telah berpengalaman dalam menerbitkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sejak 1997 saat berada dalam divisi usaha PT Asjaya Indosurya Securities. Berdasarkan surat Bapepam dan LK nomor S-2996/BL/2012 tanggal 9 Maret 2012 perihal Pemisahan Kegiatan Usaha dan Pengembalian Izin Usaha Sebagai Manajer Investasi, maka Divisi Usaha Manajer Investasi PT. Asjaya Indosurya Securities memisahkan usahanya menjadi perusahaan Manajer Investasi sendiri yaitu PT. Indosurya Asset Management. Dan semua KIK yang ada pada PT. Asjaya Indosurya Securities berubah menjadi PT. Indosurya Asset Management sebagai pengelola. Didukung oleh tim manajer Investasi yang berdedikasi, terlatih dengan baik, tim manajer investasi PT. Indosurya Asset Management bekerja secara profesional.
Pihak -Pihak Yang Terafiliasi dengan Manajer Investas i
Perusahaan | Bidang Usaha |
PT Asjaya Muktigraha | Properti |
PT Swadharma Xxxxx Xxxxxxx | Pembiayaan / Multi Finance |
PT Asjaya Indosurya Securities | Sekuritas |
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 Keterangan Singkat Bank Kustodian
PT. Bank Permata Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional, telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991.
4.2 Pengalaman Bank Kustodian
PT. Bank Permata Tbk adalah sebuah bank swasta nasional dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Bank Kustodian untuk Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan discretionary fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
Operasional Kustodian PT Bank Permata Tbk didukung oleh sistem komputerisasi terpadu untuk sistem-sistem yang menatausahakan transaksi-transaksi yang menyangkut: equity, fixed income, Reksa Dana Dana Kelolaan (fund administration) dan juga sistem on-line antar cabang se-Indonesia untuk sistem aplikasi perbankan. Sistem komputer yang sudah terhubung secara on-line dengan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) melalui C-Best System dan dengan Bank Indonesia melalui BI SSSS (Sub Registry) yang memudahkan dan mempercepat transaksi efek Nasabah.
Dengan didukung segenap karyawan, sistem dan sarana dalam menunjang kegiatan operasional Kustodian Bank Permata Indonesia telah memberikan pelayanan kepada nasabah perorangan, perbankan, perusahaan-perusahaan swasta (korporasi), perusahaan sekuritas, dana kelolaan, Dana Pensiun, perusahaan asuransi dan BUMN.
4.3 Pihak-Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT. Bank Permata, Tbk adalah:
Perusahaan | Bidang Usaha |
Standard Chartered Bank | Bank |
PT GE Finance Indonesia | Pembiayaan |
PT Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia | Asuransi |
PT Standard Chartered Securities Indonesia | Sekuritas |
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1 Tujuan Investasi
INDOSURYA EQUITY FUND bertujuan untuk memberikan tingkat hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang dengan pertimbangan resiko melalui investasi utama pada instrumen ekuitas di pasar modal.
5.2 Kebijakan Investasi
INDOSURYA EQUITY FUND, melakukan investasi pada:
Instrument | Batasan Minimun | Batasan Maksimum |
Efek Ekuitas | 80% | 100% |
Efek Pasar Uang | 0% | 20% |
INDOSURYA EQUITY FUND mempunyai kebijakan investasi dengan xxxxxxx sebagai berikut:
(i) minimum 80% (delapan puluh perseratus) dan maksimun 100% (seratus perseratus) pada efek ekuitas, yang meliputi:
a. Saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang±undangan negara Republik Indonesia yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum di Indonesia.
b. Hak memesan Efek terlebih dahulu (Right) dan Warrant yang ditawarkan melalui penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.
c. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) Arus Kas Tidak Tetap yang tercatat di Bursa Efek dan telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat.
(ii) minimum 0% (nol perseratus), dan maksimum 20% (dua puluh perseratus) pada Instrumen Pasar Uang yaitu Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Korporasi dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Alokasi Portofolio Efek tersebut diatas dilakukan dengan hati-hati (prudent) dengan selalu melalui tahapan proses investasi.
5.3 Kebijakan Pembagian Keuntungan
Setiap keuntungan yang diperoleh INDOSURYA EQUITY FUND dari dana yang diinvestasikan akan diinvestasikan kembali ke dalam INDOSURYA EQUITY FUND, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang menginginkan uang tunai dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
5.4 Pembatasan Investasi
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010
tentang PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI
KOLEKTIF dan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6 Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDOSURYA BALANCE FUND, dalam melaksanakan pengelolaan INDOSURYA BALANCE FUND, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan- tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat ;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dari Nilai Aktiva Bersih INDOSURYA BALANCE FUND pada setiap saat;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih INDOSURYA BALANCE FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih INDOSURYA BALANCE FUND;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun;dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadisalah satu anggotanya;
h. memiliki portofolio Efek berupa efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih INDOSURYA BALANCE FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah
disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio INDOSURYA BALANCE FUND pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya dan;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut diatas berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah di bidang pasar modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK berkaitan dengan Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli efek yang di perdagangkan di bursa efek luar negeri, pelaksanaan pembelian efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian efek tersebut antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO INDOSURYA EQUITY FUND
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio INDOSURYA EQUITY FUND berdasarkan pada Peraturan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012,
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor Kep- KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, memuat antara lain ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portfolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau 3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 7),
Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut; 2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek)
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
h. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
i. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.
x. Xxxxx Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut diatas,
Penentuan Nilai Pasar Wajar tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM dan LK yang mungkin dikeluarkan kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan INDOSURYA EQUITY FUND terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan oleh INDOSURYA EQUITY FUND, Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1 Biaya Yang Menjadi Beban INDOSURYA EQUITY FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar 3,5% (dua koma lima perseratus) pertahun, yang dibayar secara bulanan, yaitu pada awal bulan berikutnya. Biaya tersebut dihitung secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih INDOSURYA EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari pertahun;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimal sebesar 0,2 % (nol komatujuh belaspersen) pertahun, yang dibayar secara bulanan, yaitu pada awal bulan berikutnya. Biaya tersebut dihitung secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih INDOSURYA EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari pertahun;
x. Xxxxx asuransi, jika ada;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan dan surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan dan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan setelah INDOSURYA EQUITY FUND mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM dan LK;
f. Biaya±biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif;
g. Biaya biaya lain yang ditetapkan dalam kontrak;
x. Xxxxx pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya diatas.
7.2 Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan INDOSURYA EQUITY FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio INDOSURYA EQUITY FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi, dan iklan INDOSURYA EQUITY FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Unit penyertaan dan Prospektus pertama kali;
e. Beban biaya yang timbul akibat pembubaran dan likuidasi INDOSURYA EQUITY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga;
x. Xxxxx iklan pengumuman perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan iklan pengumuman pemenuhan penghimpunan dana kelolaan (30 hari).
7.3 Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan INDOSURYA EQUITY FUND
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) sebesar maksimal 1,5% (satu koma lima perseratus ) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan;
b. Biaya Penjualan kembali (Redemption fee) sebesar maksimal 1% (satu perseratus);
c. Biaya pengalihan investasi (Switching fee) sebesar maksimal 1% (satu perseratus) dari jumlah yang dialihkan;
d. Biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkaitan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
7.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah INDOSURYA EQUITY FUND menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan atau INDOSURYA EQUITY FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (Pph) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Dividen b. Bunga Obligasi c. Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia d. Capital Gain Saham di Bursa e. Commercial Paper dan Surat Hutang Lainnya | Pph tarif umum a. 0% untuk tahun 2009 s/d 2010. b. 5% untuk tahun 2011 s/d 2013. c. 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya. Pph Final (20%) Pph Final (0,1%) Pph Tarif Umum | Pasal 4(1) huruf g UU Pph Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PP No. 41 Tahun 1994 jo Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 Pasal 4(1) UU Pph |
B | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek Pph | Pasal 4(3) huruf ¶L¶ 88 3 |
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai tanggal prospektus. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan tersebut.
Bagi pemodal Warga Negara Asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RESIKO YANG UTAMA
9.1 Manfaat INDOSURYA EQUITY FUND
INDOSURYA EQUITY FUND dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebagai berikut:
a. Pengelolaan Investasi Secara Professional
Pengelolaan portofolio investasi INDOSURYA EQUITY FUND dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang professional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus dibidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat. Sehingga para Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi melakukan analisa pasar dan pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi merupakan salah satu langkah utama INDOSURYA EQUITY FUND, hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko ketingkat minimal. Dengan akumulasi dana yang relatif besar dari sekumpulan Pemegang Unit Penyertaan pada INDOSURYA EQUITY FUND, membuat para pemegang Unit Penyertaan memperoleh manfaat diversifikasi yang besar melalui penempatan pada berbagai efek ekuitas, efek bersifat utang, dan efek pasar uang di Indonesia secara selektif, sehingga dapat memperkecil resiko.
c. Kemudahan Investasi
Dengan nilai investasi awal hanya sebesar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah) dan penambahan minimum Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), investor telah dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal dan pasar uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.
d. Likuiditas Atau Kemudahan Pencairan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan INDOSURYA EQUITY FUND dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak diminta penjualan kembali (pelunasan) oleh pemegang Unit Penyertaan.. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
e. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Xxxxx Xxxx merupakan kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggung jawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul INDOSURYA EQUITY FUND dapat melakukan transaksi secara kolektif dan efisien, serta akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit dilakukan apabila dilakukan secara individual. Dengan demikian pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat resikonya.
f. Transparansi Informasi
INDOSURYA EQUITY FUND wajib memberikan infomasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaan secara berkesinambungan, sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya dan tingkat resiko investasi setiap saat. Manajer investasi wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus setiap 1 (satu) tahun.
9.2 Faktor-Faktor Resiko Utama Investasi
Resiko utama investasi pada Reksa Dana INDOSURYA EQUITY FUND adalah sebagai berikut:
a. Resiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaaan INDOSURYA EQUITY FUND dapat mengalami penurunan akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga.
b. Resiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi INDOSURYA EQUITY FUND. Karena perubahan tersebut dapat berpengaruh terhadap kinerja emiten yang menerbitkan surat hutang dan sahamnya di Bursa Efek.
c. Resiko Likuiditas
Sesuai dengan Xxxaturan Reksa Xxxx XXX, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
d. Resiko Wanprestasi
Resiko ini biasa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, dimana bank dan penerbit surat berharga yang dijadikan investasi oleh INDOSURYA EQUITY FUND atau pihak lainnya yang berhubungan dengan INDOSURYA EQUITY FUND mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
e. Resiko Pertukaran Mata Uang
Portofolio investasi dapat dilakukan baik dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya rugi kurs valuta asing yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih.
pihak lainnya yang berhubungan dengan INDOSURYA EQUITY FUND mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
INDOSURYA EQUITY FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan sifat dari Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan yang berlaku. Adapun hak-hak pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
10.1 Hak untuk mendapat bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam INDOSURYA EQUITY FUND yaitu surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan.
10.2 Hak untuk memperoleh laporan keuangan secara periodik.
10.3 Hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan setiap Hari Bursa.
10.4 Hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan.
10.5 Hak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan.
10.6 Hak untuk memperoleh laporan-laporan yang merupakan hak pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM nomor : X.D.1. tentang Laporan Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004, tanggal 9 Februari 2004.
10.7 Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal INDOSURYA EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 INDOSURYA EQUITY FUND wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut:
a. jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, INDOSURYA EQUITY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. diperintahkan oleh BAPEPAM-LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih INDOSURYA EQUITY FUND kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan INDOSURYA EQUITY FUND
11.2 Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM-LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
2. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
3. membubarkan Reksa Dana dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Reksa Dana kepada BAPEPAM-LK dalam paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak Reksa Dana dibubarkan.
11.3 Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
1. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Reksa Dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan BAPEPAM- LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
2. menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana
tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana oleh BAPEPAM-LK; dan
3. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada BAPEPAM-LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana oleh BAPEPAM-LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris.
11.4 Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM-LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
2. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada BAPEPAM-LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris.
11.5 Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan kepada BAPEPAM-LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
2. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada BAPEPAM-LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan
dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris.
11.6 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
11.7 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.8 Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
1. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
2. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.
3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
Dalam hal INDOSURYA EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka beban biaya pembubaran dan likuidasi INDOSURYA EQUITY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN