PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA
SKRIPSI
OLEH:
XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX NPM : 16300139
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2020
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH:
XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX NPM : 16300139
SURABAYA, 11 JUNI 2020 MENGESAHKAN,
DEKAN, PEMBIMBING,
Dr. Umi Enggarsasi., S.H., M.Hum. Fries Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA
SKRIPSI
DIPERSIAPKAN DAN DISUSUN:
OLEH:
XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX NPM : 16300139
TELAH DIPERTAHANKAN
DI DEPAN DEWAN PENGUJI PADA TANGGAL 06 JULI 2020 DAN DINYATAKAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN
SUSUNAN DEWAN PENGUJI,
1. Xx. Xxx Xxxxx Subagiyo, S.H., M.Hum. (KETUA) 1.
2. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H. (ANGGOTA) 2.
3. Fries Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. (ANGGOTA) 3.
MOTTO
“Hidup itu pilihan, karena pilihan yang kita buat akan menentukan masa depan kita”
-Farisy-
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Debitur Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa” dapat terselesaikan dengan baik. Berkenaan dengan penyelesaian penulisan skripsi ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih untuk segala dorongan, bantuan, motivasi dan semangat,
serta inspirasi kepada:
1. Prof. H, Xxx Xxxxxxxx, dr. Sp. THT-KL(K) selaku Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Dr. Umi Enggarsasi.,S.H,.M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah menyediakan berbagai fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. selaku dosen wali yang dengan penuh kesabaran telah meluangkan waktu dan memberi pengarahan selama perkuliahan ini.
4. Ibu Fries Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing yang dengan penuh kesabaran dan ketelatenan telah meluangkan banyak waktu dan pikiran dalam memberikan pengarahan selama mengerjakan skripsi ini.
5. Ayahanda (Alm) X. Xxxxx Xxxxxx dan Ibunda Xx. Xxxxx Xxxxx, serta kakakku dan adikku yang senantiasa memberikan dorongan moral maupun materiil serta motivasi dan doa yang tidak pernah berhenti.
6. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberikan ilmu hukum dan membimbing dengan baik selama penulis mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
7. Kepala Tata Usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas pelayanan selama mengikuti perkuliahan.
8. Teman-teman kuliah Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxx Xxxx yang selalu kompak, selalu memberikan semangat dan dorongan selama masa pengerjaan skripsi.
9. Teman–teman angkatan 2016 Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tidak lupa mengisi hari-hari menjadi menyenangkan dan memberikan semangat dalam berjuang skripsinya.
Semoga karya kecil ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus dan terkhusus bagi penulis pribadi.
Hormat Saya,
Penulis
PERNYATAAN ORISINALITAS
Saya yang bertandatangan dibawah ini: Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx NPM : 16300139
Alamat : Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik No. Telp (HP) : 082229090871
Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN ASURASI JIWA” adalah murni
xxxxxan saya yang belum pernah saya publikasikan di media, baik majalah maupun jurnal ilmiah dan bukan tiruan (plagiat) dari karya orang lain.
Apabila ternyata nantinya dalam skripsi tersebut ditemukan adanya unsur plagiarisme maupun autoplagiarisme, saya siap menerima sanksi akademik yang akan dijatuhkan oleh Fakultas.
Demikian pernyataan ini saya buat sebagai bentuk pertanggungjawaban etika akademik yang harus dijunjung tinggi dilingkungan perguruan tinggi.
Surabaya, 08 Juni 2020 Yang menyatakan,
XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA” yang
bertujuan untuk mengkaji/ menganalisis perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk penerapan ganti rugi asuransi jiwa terhadap debitur bank yang telah meninggal.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Xxxxxxx Xxxxxxxx, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Konsep ini memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Konsepsi ini memandang hukum sebagai suatu sistem normatif yang bersifat mandiri, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat yang nyata.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur bank yang telah meninggal dunia Maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung, atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut. perusahaan asuransi akan membayar klaim kepada bank guna pelunasan kredit tertanggung/debitur. Sedangkan upaya hukum ahli waris untuk menuntut/meminta apabila tidak di bayarkannya ganti kerugian asuransi jiwa terhadap debitur bank yang telah meninggal duni, dapat menempuh penyelesaian masalah ini lewat jalur mediasi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
Kata kunci: asuransi jiwa, Perlindungan hukum, Debitur
ABSTRACT
This study discusses the LEGAL PROTECTION OF THE DEBTOR'S POSITION IN THE LIFE INSURANCE AGREEMENT which aims to review / analyze legal protection and legal remedies that can be carried out for the application of life insurance compensation to the debtors of the deceased bank.
The research method used in this thesis uses normative juridical research methods, namely research that is focused on examining the application of rules or norms in positive law. Normative juridical, that is the approach that uses the positivist legis conception. This concept views the law as identical with written norms created and promulgated by authorized institutions or officials. This conception views the law as a normative system that is independent, closed and independent of real community life.
Based on the results of the study it can be concluded that the legal protection of bank debtors who have died Then the guarantor is obliged to pay compensation to connoisseurs appointed by the insured, or to his heirs. Since the guarantor paid the compensation payment. the insurance company will pay the claim to the bank to repay the credit of the insured / debtor. While the legal efforts of the heirs to sue / request if they are not paid compensation for life insurance against bank debtors who have died, can solve this problem through mediation. This is in accordance with Article 54 paragraph 1 of Law Number 40 Year 2014 about insurance.
Keywords: life insurance, legal protection,Debtors
DAFTAR ISI
Halaman
LEMBAR PENGESAHAN i
LEMBAR PERSETUJUAN ii
MOTTO iii
KATA PENGANTAR iv
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS vi
ABSTRAK vii
ABSTRACT viii
DAFTAR ISI ix
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Perumusan Masalah 1
B. Tujuan Penulisan 5
C. Manfaat Penulisan 5
D. Kerangka Konseptual 6
E. Metode Penelitian 26
F. Pertanggungjawaban Sistematika 28
BAB II BAGAIMANA KARAKTERISTIK HUKUM PERJANJIAN ASURANSI JIWA DALAM PERJANJIAN KREDIT
A. Karakteristik Hukum Perjanjian Kredit 30
B. Kedudukan Asuransi Jiwa Dalam Perjanjian Kredit 52
C. Karakteristik Perjanjian Asuransi Jiwa 65
D. Kedudukan Para Pihak Dalam Asuransi Jiwa 69
E. Polis Asuransi Jiwa 84
F. Berakhirnya Asuransi Jiwa 84
BAB III BAGAIMANA PENERAPAN GANTI RUGI ASURANSI JIWA TERHADAP DEBITUR BANK YANG TELAH MENINGGAL
A. Penerapan Ganti Kerugian Oleh Penanggung Ketika Debitur Meninggal Dunia 92
B. Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit 105
C. Upaya Hukum Ahli Waris Debitur Tidak Mendapatkan Ganti Kerugian Oleh Penanggung 107
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpilan 127
B. Saran 127