PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
PT SOTTA TEKNOLOGI INDONESIA DENGAN PROGRAM STUDI S1 MANAGEMENT UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA TENTANG PERJANJIAN PEMAGANGAN
No. 02/SOT-PKS/VIII/2023/477
Perjanjian Kerjasama (“Perjanjian”) ini dibuat pada tanggal penandatanganan terakhir (“Tanggal Efektif”), antara yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PT SOTTA TEKNOLOGI INDONESIA, berkedudukan di Bekasi, beralamat kantor di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxx X xxxxx 0, Xxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Xxxx Xxx Xxxxxxxx, dalam jabatannya selaku Head of Corporate Culture, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT Sotta Teknologi Indonesia, untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”;
2. Program Studi S1 Management Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, berkedudukan di Jakarta Timur dan memiliki kantor terdaftar di Gedung M, Kampus A Universitas Negeri Jakarta Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, xxxxx hal ini diwakili oleh Prof. Xx. Xxxxxxxx, X.Xx, dalam kedudukannya selaku Koordinator Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta bertindak untuk dan atas nama Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta selanjutnya disebut untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara kolektif (bersama-sama) selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK”,
dan secara masing-masing (secara sendiri-sendiri) selanjutnya dapat disebut sebagai “PIHAK”.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang platform perdagangan sosial game berbasis web dan aplikasi tempat para pengguna atau pemain (gamer) bertemu bersosialisasi, membuat konten, perdagangan langsung.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu Universitas yang memiliki tenaga pengajar dan mahasiswa.
c. Bahwa PARA PIHAK setuju untuk melakukan suatu kerja sama guna terciptanya hubungan berkesinambungan dengan menggunakan prinsip saling menguntungkan dan saling menghormati bidang usaha/kegiatan masing-masing Pihak.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini PARA PIHAK telah sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama tentang Career Development dengan mengambil sumber daya milik PIHAK KEDUA untuk kepentingan PIHAK PERTAMA yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud diadakannya Perjanjian ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing Pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan sumber daya manusia.
2. Tujuan diadakannya Perjanjian ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
LINGKUP KERJASAMA
PARA PIHAK sepakat untuk menetapkan Ruang Lingkup dalam Perjanjian ini sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi Mahasiswa dan lulusan PIHAK KEDUA yang akan diwujudkan dengan dilaksanakannya kegiatan sebagai berikut :
a. Mengadakan program magang di kantor PIHAK PERTAMA kepada mahasiswa dan lulusan PIHAK KEDUA yang memenuhi kriteria yang diperlukan oleh PIHAK PERTAMA;
b. Program kunjungan Industri mahasiswa PIHAK KEDUA ke kantor PIHAK PERTAMA;
c. Mengadakan seminar/pelatihan/knowledge sharing dengan tema dunia kerja atau tema yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pihak;
d. Mengadakan program Workshop/Kuliah Umum;
e. Mengizinkan menyebar kuesioner dalam rangka penelitian untuk tujuan mengumpulkan data penelitian di kantor PIHAK PERTAMA;
f. Program magang dosen PIHAK KEDUA di kantor PIHAK PERTAMA, untuk tujuan penelitian dan pembaharuan ilmu pengetahuan sehingga teori yang diajarkan di kampus sesuai dengan perkembangan zaman dan praktik di lapangan;
2. Menyediakan Sumber Daya Manusia yang diwujudkan dengan dilaksanakannya kegiatan sebagai berikut :
a. Mengadakan proses seleksi dan rekrutmen bagi Mahasiswa/lulusan PIHAK KEDUA;
b. Melakukan publikasi informasi “ lowongan kerja pada unit kerja PIHAK KEDUA pada website dan dinding publikasi PIHAK KEDUA;
c. Memberikan informasi data mahasiswa/lulusan/alumni dari PIHAK KEDUA yang sudah direkrut PIHAK PERTAMA;
d. PIHAK KEDUA secara rutin akan memberikan data berupa buku wisuda beserta detail informasi dan prestasi para wisudawan dan wisudawati lulusan terbaik dari seluruh program studi untuk setiap periode tahun kelulusan kepada PIHAK PERTAMA;
3. PARA PIHAK dengan ini setuju bahwa magang merupakan program yang tidak mengikat PARA PIHAK dan tidak ada kewajiban bagi PIHAK PERTAMA untuk memberikan penawaran dan/atau mengangkat peserta magang sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak selama atau setelah masa magang;
4. Mengadakan kegiatan promosi secara bersama yang bertujuan untuk meningkatkan usaha dari masing-masing PIHAK.
PASAL 3 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini mulai berlaku sah dan mengikat PARA PIHAK untuk jangka waktu selama 6 Bulan, dari tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 dan efektif terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PARA PIHAK. Setelah itu, perjanjian ini akan secara otomatis diperbarui untuk jangka waktu 1 tahun berturut-turut (“jangka waktu perpanjangan”), dengan syarat-syarat yang sama, kecuali PIHAK PERTAMA menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas maksud untuk tidak memperbaharui perjanjian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu awal atau setiap jangka waktu perpanjangan yang berlaku.
2. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila dengan apapun PARA PIHAK tidak mencapai kesepakatan tentang pasal-pasal yang tertuang dalam Perjanjian ini.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
a. Menyediakan lapangan pekerjaan Internship program untuk PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan bimbingan pekerjaan, baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada PIHAK KEDUA;
c. Menyediakan alat penunjang pekerjaan berupa Laptop Lenovo X250 dan email khusus Internship untuk dipergunakan selama melaksanakan program Internship Program kepada PIHAK KEDUA;
d. Menyediakan Non-Disclosure Agreement (NDA) untuk dapat ditandatangani peserta sebelum memulai Internship Program, kepada PIHAK KEDUA;
e. Membayarkan upah kehadiran kepada peserta Internship sebesar Rp.100,000/kedatangan (Hadir ke kantor), yang akan diakumulasikan dan dibayarkan setiap akhir bulannya;
f. Menyediakan tools pendukung pekerjaan berupa :
i. Trello;
ii. Email Internship ;
iii. Google Workspace, dll;
g. Memberikan Sertifikasi kepada mahasiswa di setiap akhir masa Internship Program;
h. Memasukan Data mahasiswa kedalam database kandidat Untuk kedepannya dijadikan prioritas utama perusahaan dalam mencari kandidat “Pekerja” dan jika Peserta terpilih Peserta akan terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
i. Memberikan evaluasi performance sebagai penilaian mahasiswa di setiap akhir program;
2. PIHAK PERTAMA berhak untuk :
a. Mendapatkan kandidat mahasiswa untuk Internship Program dari PIHAK KEDUA;
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak untuk :
a. Mendapatkan lapangan pekerjaan Internship program dari PIHAK PERTAMA;
b. Mendapatkan bimbingan pekerjaan, baik secara langsung ataupun tidak langsung dari PIHAK PERTAMA;
c. Mendapatkan alat penunjang pekerjaan berupa Laptop Lenovo X250 dan email khusus Internship untuk dipergunakan selama melaksanakan program Internship kepada PIHAK KEDUA;
d. Mendapatkan Non-Disclosure Agreement (NDA) untuk dapat ditandatangani peserta sebelum memulai Internship Program, dari PIHAK PERTAMA;
e. Mendapatkan upah kehadiran untuk peserta Internship sebesar Rp.100,000/kedatangan (Hadir ke kantor), yang akan diakumulasikan dan dibayarkan setiap akhir bulannya;
f. Mendapatkan tools pendukung pekerjaan berupa :
i. Trello;
ii. Email Internship ;
iii. Google Workspace, dll;
g. Mendapatkan Sertifikasi untuk mahasiswa di setiap akhir masa Internship Program;
h. Mendapatkan kesempatan untuk memasukan data mahasiswa ke dalam database kandidat Untuk kedepannya dijadikan prioritas utama perusahaan dalam mencari kandidat “Pekerja” dan jika Peserta terpilih Peserta akan terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
i. Mendapatkan evaluasi performance sebagai penilaian mahasiswa di setiap akhir program;
2. PIHAK PERTAMA berhak untuk :
a. Mendapatkan kandidat mahasiswa untuk Internship Program dari PIHAK KEDUA;
PASAL 6 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat berakhir dengan sendirinya apabila :
a. Berakhirnya perjanjian atau lewat Jangka waktu, sebagaimana yang ditentukan pasal 3 pada perjanjian ini;
b. Tidak tercapainya kesepakatan antara PARA PIHAK mengenai suatu ketentuan atau syarat perjanjian;
c. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum masa berlakunya berakhir, dengan ketentuan PIHAK yang ingin mengakhiri perjanjian mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak lainnya;
d. PARA PIHAK berhak mengakhiri Perjanjian apabila pihak lainnya melakukan pelanggaran atau melalaikan kewajibannya dimana pelanggaran atau kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan kelalaian tersebut;
e. Terjadinya peristiwa Force Majeure berdasarkan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini;
2. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang- undang Hukum Perdata, apabila bermaksud melakukan pemutusan atas perjanjian ini.
3. Apabila sampai dengan berakhirnya atau terjadinya pemutusan Perjanjian ini masih terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan oleh PARA PIHAK, maka berakhirnya atau pemutusan perjanjian tidak membebaskan PARA PIHAK atas kewajiban yang belum ditandatangani oleh masing-masing PIHAK dalam perjanjian ini. Kewajiban harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari Kalender sejak berakhirnya atau diputuskannya Perjanjian ini.
PASAL 7 KERAHASIAAN
1. Masing-masing PIHAK mengetahui bahwa setiap data dan informasi mengenai Perjanjian ini, termasuk setiap data atau informasi dari Pihak lainnya yang diketahui sebagai Pihak lainnya yang diketahui sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian atau selama pembahasan yang mendahului Perjanjian ini, adalah merupakan data dan informasi rahasia. Oleh karena itu masing-masing Pihak wajib untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi mengungkapkan kepada pihak ketiga untuk maksud apapun atau menggunakan kepentingan sendiri selain untuk maksud dari Perjanjian ini.
2. Kewajiban kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Data dan informasi yang sudah diketahui oleh umum bukan karena pelanggaran kerahasiaan oleh Xxxxx yang menerima data dan informasi.
b. Data dan informasi yang telah diketahui oleh atau telah berada dalam penguasaan Pihak yang menerima data dan informasi sebelum diberikan oleh Pihak yang memberikan data dan informasi tersebut.
c. Data dan informasi diperoleh secara sah oleh Pihak yang menerima informasi dari pihak ketiga yang memiliki kebebasan untuk mengungkapkannya.
d. Data dan informasi yang diperintahkan untuk diungkapkan oleh Pengadilan atau otoritas publik yang berwenang berdasarkan ketentuan Perundang-undangan.
3. Apabila PIHAK yang menerima data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diperintahkan oleh Pengadilan atau Otoritas Publik yang berwenang berdasarkan ketentuan
Perundang-undangan untuk mengungkapkan data dan informasi dimaksud, maka Pihak yang diperintahkan tersebut harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak pemilik data dan informasi sebelum melakukan pengungkapan, hal mana dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Pihak pemilik data dan informasi apabila ingin mengajukan keberatan kepada Pengadilan atau Otoritas Publik yang berwenang.
4. PIHAK yang menerima data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat mengungkapkan data dan informasi tersebut kepada karyawan yang terlibat dalam Perjanjian untuk maksud semata-mata dalam rangka implementasi Perjanjian, dengan ketentuan bahwa pihak-pihak tersebut berkewajiban untuk menjaga kerahasiaannya seperti kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam Pasal ini dan Pihak yang memberikan data dan informasi bertanggungjawab sepenuhnya apabila pihak-pihak tersebut melanggar ketentuan kerahasiaan dimaksud.
5. Masing-masing PIHAK wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dan melakukan usaha terbaiknya untuk mencegah terungkapnya data dan informasi kepada pihak yang tidak diizinkan dan untuk mempertahankan kerahasiaan data dan informasi tersebut.
6. PARA PIHAK dilarang untuk melakukan publikasi, pengumuman melalui pers atau pengumuman lain atau press-release yang berhubungan dengan Perjanjian ini dan transaksi-transaksi yang menjadi subjek Perjanjian ini.
7. Ketentuan-ketentuan Pasal ini tetap berlaku terus menerus meskipun Perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8 FORCE MAJEURE
(KEADAAN MEMAKSA)
1. Tidak dipenuhinya atau dilaksanakannya kewajiban salah satu PIHAK menurut Perjanjian ini tidak dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran atas Perjanjian ini apabila hal itu disebabkan karena force majeure.
2. Untuk keperluan Perjanjian ini, force majeure atau keadaan kahar adalah keadaan-keadaan diluar kekuasaan PARA PIHAK, yang secara langsung mengakibatkan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, yang termasuk namun tidak terbatas pada tsunami, gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran, tanah longsor, pemogokan umum, huru hara, perang, pemberontakan, epidei, pandemi, pemadaman listrik total, dan perubahan atas kebijakan pemerintah serta peraturan-peraturan pemerintah
3. PIHAK yang terkena force majeure harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak force majeure terjadi.
4. Apabila dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak diterimanya informasi terjadinya force majeure tersebut tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka force majeure tersebut dianggap telah disetujui.
5. Atas pemberitahuan mengenai force majeure tersebut, PARA PIHAK akan merundingkan kembali dan mencari jalan penyelesaian untuk mengatasi akibat dari keadaan force majeure tersebut, yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK.
6. Apabila force majeure berlangsung selama atau lebih dari 1 (satu) bulan sejak diterimanya pemberitahuan force majeure dari PIHAK yang terkena force majeure, maka masing-masing PIHAK memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian ini.
7. Semua kerugian yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya force majeure tersebut bukan merupakan tanggung jawab PIHAK lainnya.
PASAL 9 PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI
1. Untuk setiap pemberitahuan dan korespondensi yang berkenaan dengan isi Perjanjian ini dari Pihak yang satu kepada Pihak lainnya harus disampaikan secara tertulis dan dapat disampaikan melalui: (a) Email; (b) Whatsapp; dan (c) surat melalui alamat korespondensi sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA :
Nama : Yoga Xxx Xxxxxxxx
Alamat : PT. Sotta Teknologi Indonesia (VCGamers)
Xx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxx X xxxxx 0, Xxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx 00000,
PIHAK KEDUA :
Nama : Destria Kurnianti
Alamat Perusahaan : Jl. X.Xxxxxx Muka Raya No.11, RT.11/RW.14, Xxxxxxxxxx, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220
Email : xxxxxxx@xxx.xx.xx)
2. Kecuali apabila ditentukan lain dari Perjanjian ini, maka terhadap segala pemberitahuan dan korespondensi sehubungan dengan Perjanjian ini dianggap telah disampaikan pada waktu-waktu sebagai berikut:
a. Apabila melalui email, pada saat berita tersebut diterima dengan baik oleh pihak yang bersangkutan.
b. Apabila melalui surat tercatat, 5 (lima) hari kerja setelah pengiriman surat tersebut;
c. Apabila melalui Whatsapp, pada saat berita tersebut diterima dengan baik oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam hal telah dilakukannya lebih dari satu cara sebagaimana tersebut di atas, dengan demikian pemberitahuan tersebut dianggap telah disampaikan melalui cara yang paling efektif. Adapun segala pemberitahuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia.
3. Terhadap Setiap perubahan alamat sebagaimana tercantum dalam Ayat (1) Pasal ini sebagaimana tersebut di atas, wajib untuk diberitahukan secara tertulis oleh Pihak yang satu kepada Pihak lainnya yaitu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya. Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan secara tertulis, maka alamat yang tercantum dalam Perjanjian ini yang dianggap sebagai alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing Pihak.
PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini diatur oleh, tunduk, harus ditafsirkan serta dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ini dapat mencapai mufakat, maka kata mufakat tersebut akan dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini, PARA PIHAK tidak dapat mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut maka PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri setempat.
5. Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat Pelaksanaanya, PARA PIHAK sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.
PASAL 11 PENANDATANGANAN
Penandatanganan, pemindaian dan/atau transmisi secara elektronik atau tanda tangan secara elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan yang asli. Apabila secara lain dan karena
sebab apapun, tanda tangan basah diperlukan setelah Perjanjian ini telah ditandatangani secara elektronik,
para pihak sepakat bahwa pihak yang menandatangani Perjanjian ini secara elektronik akan memberikan tanda tangan basahnya atas Perjanjian ini. Para pihak lebih lanjut sepakat bahwa dalam hal ini, tanggal berlaku Perjanjian ini adalah tanggal penandatanganan pertama Perjanjian ini, baik ditandatangani secara tanda tangan basah atau elektronik.
PASAL 12 LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur atau belum ditetapkan dengan jelas dalam Perjanjian ini maupun perubahan- perubahan yang perlu diadakan akan dibicarakan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk diatur kemudian dalam bentuk addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan mengikat setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
2. Setiap Lampiran dari Perjanjian ini merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Setiap penambahan atau perubahan baik sebagian maupun keseluruhan atas Lampiran dilakukan dengan cara mengganti dan paraf Lampiran tersebut secara loose leaf dengan persetujuan PARA PIHAK.
3. Apabila sebagian dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dapat dilaksanakan karena ketentuan hukum, maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
4. PARA PIHAK selanjutnya setuju bahwa terhadap ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini akan diganti dengan ketentuan yang sah menurut hukum dan sejauh serta sedapat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan komersial dibuatnya ketentuan tersebut oleh PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian ini ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal, bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
PT SOTTA TEKNOLOGI INDONESIA
Yoga Xxx Xxxxxxxx
Head of Corporate Culture
PIHAK KEDUA
Program Studi S1 Management
Prof. Xx. Xxxxxxxx, X.Xx,
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Koordinator Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Tanggal : 10 Agustus 2023 Tanggal : 10 Agustus 2023