NOTA KESEPAKATAN ANTARA
NOTA KESEPAKATAN ANTARA
PEMERINTAH KOTA SERANG DENGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
NOMOR :
NOMOR :
TANGGAL :
TENTANG KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : X. XXXXXXXXX, X.Xxx, X.Xx Jabatan : Walikota Serang
Alamat Kantor : Kawasan Highland Park Kota Serang Baru, Xxxxxx Xxxtindak selaku dan atas nama Pemerintah Kota Serang :
1. Nama : X. XXXX XXXXXXXX, SE Jabatan : Ketua DPRD Kota Serang
Alamat Kantor : Jln. Xxxx Xxxxxx Al Bantani, Kelurahan Xxxxxx Xxxxx Kecamatan Cipocok Jaya
2. Nama : Hj. XXXX XXX XXXXXXX, SE Jabatan : Wakil Ketua DPRD Kota Serang
Alamat Kantor : Jln. Xxxx Xxxxxx Al Bantani, Kelurahan Xxxxxx Xxxxx Kecamatan Cipocok Jaya
3. Nama : XXXX XXXXXXX, SE
Jabatan : Wakil Ketua DPRD Kota Serang
Alamat Kantor : Jln. Xxxx Xxxxxx Al Bantani, Kelurahan Xxxxxx Xxxxx Kecamatan Cipocok Jaya
4. Nama : XXXXX XXXXX, X.Xx
Jabatan : Wakil Ketua DPRD Kota Serang
Alamat Kantor : Jln. Xxxx Xxxxxx Al Bantani, Kelurahan Xxxxxx Xxxxx Kecamatan Cipocok Jaya
Sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................................. I-1
1.2 Tujuan Penyusunan KUA ......................................................................... I-3
1.3 Dasar (Hukum) Penyusunan KUA ........................................................ I-3
BAB II KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah ............................................................................. II-1
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah ........................................................................... II-12
BAB III ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
3.1 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam Perubahan APBN ............................... III-1
3.2 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam Perubahan APBD ............................... III-4
BAB IV KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1 Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan .................................................................................................................. IV-1
4.2 Perubahan Target Pendapatan Daerah Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan
Daerah Yang Sah .............................................................................................................. IV-19
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1 Kebijakan Terkait Dengan Perubahan Perencanaan Belanja ....................... V-1
5.2 Rencana Perubahan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer
dan Belanja Tidak Terduga ......................................................................................... V-4
BAB VI KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
6.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan I-1
6.2 Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan ...................................................................... VI-3
6.3 Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan ....................... VI-3
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN TARGET
BAB VIII PENUTUP
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBD (KUPA)
Pelaksanaan APBD yang disusun berdasarkan kebijakan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam perjalanannya mengalami dinamika, diantaranya disebabkan oleh perubahan indikator dan asumsi-asumsi yang telah ditetapkan sehingga dapat berpengaruh pada target capaian kinerja.
Untuk mengakomodasi perubahan-perubahan atas pelaksanaan APBD, maka mekanisme pertama kali yang dilaksanakan adalah dengan melakukan penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kemudian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU PAPBD). Kebijakan Umum Perubahan Anggaran merupakan kerangka umum perubahan kebijakan pembangunan tahunan daerah dan mengatur perkiraan kebijakan alokasi perubahan anggaran serta merupakan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD. Oleh karena itu, penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dilaksanakan untuk menyelaraskan RPJMD dengan Perubahan RKPD serta memperhatikan asumsi-asumsi APBD yang telah berjalan.
Keseluruhan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilaksanakan karena beberapa kondisi, yakni:
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
c. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan;
d. Adanya keadaan darurat;
e. Adanya keadaan luar biasa.
Apabila mengacu pada persyaratan kondisi tersebut serta memperhatikan hasil capaian pelaksanaan kegiatan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sampai dengan semester I Tahun 2021, maka perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2021 lebih disebabkan oleh pertimbangan :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
Terdapat perubahan asumsi KUA Tahun Anggaran 2021 yang antara lain adanya perubahan asumsi APBN, penyesuaian asumsi ekonomi makro terhadap kemampuan fiskal daerah, menampung tambahan belanja prioritas yang belum terakomodir, serta penyesuaian indikator kinerja yang harus dicapai.
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
Pergeseran anggaran adalah suatu kondisi dimana Satuan Kerja Perangkat Daerah dimungkinkan untuk melakukan pergeseran program dan kegiatan atau pergeseran kode rekening belanja untuk meningkatkan realisasi penyerapan anggaran maupun pencapaian target kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Tahun 2021 dimana pandemic Covid 19 masih terjadi maka kebijakan relokasi anggaran pada beberapa belanja mengalami perubahan.
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan;
Sesuai dengan mekanisme pelaporan tahunan, Pemerintah Kota Serang telah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. Laporan tersebut menunjukkan terdapat
Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2020 yang telah di audit oleh BPK RI.
1.2. TUJUAN PENYUSUNAN PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN
Tujuan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2021 adalah :
1. Memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi kebijakan umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
2. Memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Tahun 2021.
1.3. DASAR (HUKUM) PENYUSUNAN PERUBAHAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN
Adapun dasar hukum penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2021 antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4421);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4700);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
18. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021;
19. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran Corona Disease Virus 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
24. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
25. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447) sebagaimana telah dimuktakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktakhiran, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ;
30. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
31. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 26);
32. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 69);
33. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 10);
34. Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2020 Nomor 31);
35. Peraturan Gubernur 15 tahun 2020 tentang penggunaan bantuan keuangan kabupaten/kota untuk penanganan penyebaran covid-19 beserta dampak ekonominya bagi masyarakat di provinsi banten
36. Keputusan Gubernur Banten no.978/Kep.135-Huk/2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada Kab/kota Seprovinsi bantun TA.2020 untuk Penangananan Covid-19
37. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Serang Tahun 2008-2025 (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2009 Nomor 2);
38. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2020 Nomor 9);
39. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Serang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2019 Nomor 3);
40. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2020 Nomor 7);
41. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2020 Nomor 8);
42. Peraturan Walikota Kota Serang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Serang Tahun 2020 Nomor 25);
43. Peraturan Walikota Serang Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Serang Tahun 2021) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Serang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Walikota Serang Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Serang Tahun 2021 Nomor 73).
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1 ARAH KEBIJAKAN EKONOMI DAERAH
Kerangka ekonomi daerah memuat penjelasan tentang kondisi ekonomi tahun lalu dan perkiraan tahun berjalan, yang antara lain mencakup indikator pertumbuhan ekonomi daerah, sumber-sumber pendapatan dan kebijakan pemerintah daerah yang diperlukan dalam pembangunan perekonomian daerah meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Arah kebijakan ekonomi daerah tentunya tidak terlepas dari kondisi perekonomian global, nasional dan regional.
Perkembangan perekonomian nasional tidak terlepas dari perkembangan perekonomian global. Kondisi ekonomi global Tahun 2021 sejak awal tahun masih rentan dengan krisis. Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap perekonomian global serta kondisi ekonomi dunia secara umum sangat berdampak pada perekonomian di daerah.
Atas dasar itu dilakukan penyusunan berbagai prioritas pembangunan, pengambilan kebijakan untuk menghadapi tantangan dan penyelesaian masalah pembangunan agar arah pembangunan daerah Tahun 2021 dapat dicapai sesuai dengan tolok ukur program dan kegiatan yang ditetapkan. Sumber pendapatan dan nilainya dari sektor-sektor potensial merupakan dasar kebijakan anggaran untuk mengalokasikan perencanaan anggaran berbasis kinerja secara efektif dan efisien.
Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporan Proyeksi Perekonomian Dunia Akibat Dampak Covid-19 menyatakan bahwa Pandemi Global berakibat pada penurunan laju pertumbuhan ekonomi secara global pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini menyebabkan ketidakpastian yang sangat tinggi dan menurunkan kinerja pasar keuangan global.
Seperti diketahui pada awal tahun 2020 terjadi bencana yang melanda dunia, yaitu munculnya suatu penyakit yang disebabkan oleh virus, yang kemudian disebut dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Virus tersebut petama kali ditemukan di Wuhan, China menyebar ke hampir seluruh negara dan pada awal Maret 2020 terjadi kasus pertama di Indonesia. Sejak kasus pertama tersebut, virus ini telah dengan cepat menyebar keseluruh provinsi di Indonesia. Sampai dengan tanggal 23 September 2021 tercatat di Indonesia terkonfirmasi positif 4.201.559 orang, sembuh 4.012.448 orang dan meninggal
141.114 (sumber: xxx.XXXXX00.xx.xx).
Di awal tahun 2021 angin segar terkait penanganan Covid-19 mulai dirasakan setelah beberapa negara mensosialisasikan keberhasilannya dalam memproduksi vaksin. Xxxx Xxxxxxx Internasional/International Monetary Fund (IMF) memprediksi bahwa pembatasan Social Distancing akan berlanjut hingga 2021. Hal ini mengindikasikan bahwa Pandemi Covid-19 masih akan mempengaruhi aktivitas perekonomian masyarakat di tahun 2021, sedangkan untuk tahun 2022 aktivitas perekonomian tergantung dari hasil distribusi dan efektivitas vaksin yang ada.
Pada bulan April, Dana Moneter Internasional (IMF) merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2021 lebih tinggi dalam laporan Proyeksi Perekonomian Dunia Akibat Dampak Covid-19 dimana IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi global sebesar 6% di 2021, naik dari 5,5% dari proyeksi bulan Januari. Hal ini karena karena keberhasilan para ilmuwan, ratusan juta orang sedang divaksinasi dan ini akan memberikan energi bagi pemulihan ekonomi di banyak negara. Pemulihan juga didorong oleh adaptasi kehidupan sehari-hari dan stimulus fiskal AS.
IMF juga memperkirakan pandemi masih ada dan kasus baru masih bertambah di banyak negara. Pemulihan ekonomi juga berjalan ke arah yang berbeda-beda. Negara-negara yang belum banyak mendapatkan vaksin, memiliki kemampuan terbatas, dan sangat tergantung pariwisata akan memiliki pemulihan yang tidak begitu baik. Untuk kelompok negara berkembang di Asia, proyeksi 2021 naik 0,6%
menjadi 8,6%. Ini berkat dilonggarkannya kebijakan lockdown di beberapa negara seperti India. Tetapi, kasus Covid-19 yang masih banyak seperti di Indonesia dan Malaysia menahan prospek pertumbuhan lebih tinggi.
Prospek pemulihan global masih penuh ketidakpastian meskipun pandemi sudah berlalu setahun. Mutasi baru dan jumlah korban jiwa yang terus naik menghantui program vaksinasi yang terus berjalan. Pemulihan ekonomi bergerak dalam laju yang berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing negara.
IMF lebih optimistis akan pertumbuhan ekonomi global berkat kebijakan fiskal yang diambil beberapa perekonomian besar, program vaksinasi, dan adaptasi aktivitas ekonomi di tengah pembatasan sosial. Namun, masih banyak ketidakpastian terkait pandemi, efektivitas kebijakan, dan evolusi kondisi keuangan.
Sementara untuk Indonesia, IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2021 sekitar 4,3%, lebih rendah dibanding proyeksi Januari sebesar 4,8%. Hal ini karena kasus Covid-19 yang masih banyak, menahan prospek pertumbuhan lebih tinggi.
Secara nasional, sebelum pandemi Covid-19 perekonomian Indonesia digambarkan cukup menguat dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2019 sebesar 5,02 persen. Namun pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 2,07.
Pemberlakuan PPKM darurat akan menimbulkan tekanan terhadap APBN jika berkepanjangan. BI merevisi poyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 3,8 persen di tahun 2021. Perkiraan itu lebih rendah jika dibanding dengan perhitungan sebelumnya, yakni pada kisaran 4,1 persen hingga 5,1 persen dengan titik tengah 4,6 persen. Bank Indonesia juga memperkirakan tingkat inflasi hingga akhir tahun 2021 akan tetap berada di level rendah di bawah taksiran 3 persen plus minus 1 persen. Hal itu terjadi karena penurunan perekonomian dan daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang masih terjadi dan membayangi Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2021, hasilnya ekonomi Indonesia
tumbuh minus 0,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 2,97 persen (yoy). Sedangkan jika dilihat perkuartal, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV 2020 terhadap triwulan I 2021 mengalami kontraksi sebesar 0,96 persen (q-to-q). Masih negatifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia ini tak lepas dari dampak negatif Covid-19 yang menyebabkan banyak pembatasan di pergerakan orang dan pergerakan barang sehingga ikut menghambat produksi, dan distribusi dunia usaha.
Untuk perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada triwulan I 2021, mencapai Rp 3.969,1 triliun. Sedangkan atas dasar harga konstan 2021 mencapai Rp 2.698,3 triliun. Dengan demikian, kontraksi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia genap terjadi selama empat kuartal beruntun. Itu artinya, Indonesia masih terjebak di jurang resesi ekonomi.
Sepanjang 3 bulan pertama tahun 2021 tersebut sejumlah lapangan usaha menunjukan perbaikan yang cukup baik seperti sektor informasi dan komunikasi, pengadaan air, jasa kesehatan, pertanian dan pengadaan listrik dan gas serta real estat tumbuh positif.
Pertumbuhan tertinggi dicetak oleh sektor informasi dan komunikasi sebesar 8,72 persen. Sementara itu, 11 lapangan usaha tumbuh negatif. Penurunan terdalam dicetak oleh sektor transportasi dan pergudangan sebesar (13,12) persen.
Perbaikan ekonomi dimulai pada kuartal III dan IV jika pemerintah dapat mengatasi gelombang kedua Covid-19 yang meningkat angka kejadiannya di bulan Juni 2021. Perbaikan juga sejalan dengan langkah pemerintah mencairkan banyak stimulus ekonomi pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan upaya yang tercatat pada PEN, pemerintah memproyeksikan ekonomi nasional diharapkan mulai tumbuh positif di kuartal III dan IV-2021.
Sementara untuk tingkat inflasi tahun kalender (JanuariβJuni) 2021 sebesar 0,74 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juni 2021 terhadap Juni 2020) sebesar 1,33 persen. Hal ini menggambarkan
capaian tersebut masih pada koridor asumsi tingkat inflasi pada APBN Tahun 2021 yang sebesar 3Β±1 persen.
Sebagai antisipasi pandemi Corona atau Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah terus berusaha memberikan kebijakan- kebijakan yang bisa menumbuhkan ekonomi nasional dan untuk menahan kontraksi tidak terlalu dalam. Salah satu kebijakan yang menjadi andalan pemulihan ekonomi ini adalah memainkan berbagai instrumen fiskal. Kebijakan-kebijakan fiskal yang telah dilakukan selama tahun 2020 akan terus dilanjutkan dan tetap bersifat counter cyclical. Demikian juga akan terus difokuskan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021. Salah satu program andalan diantaranya adalah mendorong dan memperkuat dukungan terhadap perlindungan sosial dan peningkatan daya beli rumah tangga serta berbagai sektor usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 diperkirakan akan positif, sekitar 5,0%. Untuk mencapai itu, APBN 2021 diarahkan untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dengan konsekuensi tetap melakukan tindakan konsolidatif dengan defisit 5,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di sisi lain Program Pemulihan Ekonomi Nasional terus dilanjutkan guna memastikan mitigasi pandemi agar lebih efektif, dan menumbuhkan daya beli masyarakat, dan mendorong recovery dunia usaha.
Ada beberapa langkah penguatan pemulihan ekonomi 2021, antara lain melalui berbagai kebijakan prioritas seperti penyediaan stimulus dan penanggulangan dan pengendalian pandemi sehingga Pemerintah perlu menganggarkannya, salah satu diantaranya adalah vaksinasi massal. Estimasi kebutuhan anggaran vaksinasi dianggarkan Rp 73,3 triliun, dengan rincian untuk pengadaan vaksin Rp 64,03 triliun dan Rp 9,13 triliun untuk biaya operasional.
Penguatan untuk pengendalian pandemi Covid-19 ini juga berupa pembentukan posko penanganan Covid-19 pada tiap kelurahan. Di samping itu pemerintah melibatkan secara aktif aparat untuk Testing (Swab-Test Antigen) dan Tracing sampai di tingkat kelurahan.
Dalam pemulihan dan penguatan ekonomi 2021, terbagi menjadi 2 fase, yaitu :
- Fase pertama semester I-2021, yaitu dengan senantiasa menjaga tren pemulihan menuju zona pertumbuhan positif.
Penguatan fase ini, ada beberapa instrumen yang dapat dimainkan seperti melanjutkan paket insentif bagi dunia usaha yang sudah ada, termasuk insentif yang tergabung dalam PMK 9/2021, yang diperpanjang masa berlakunya sampai akhir 2021. Paket lainnya adalah kebijakan terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.
- Sedangkan fase kedua pada semester II-2021 yaitu fase pemulihan. Diharapkan fase ini akan menjadi motor penggerak pertumbuhan yang berkelanjutan.
Instrumen yang dimainkan adalah pemberian dukungan bagi dunia usaha secara lebih targeted pada sektor-sektor potensial pada sumber pemulihan ekonomi, seperti sektor pertanian khususnya penyedian ketahanan pangan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa kesehatan, Usaha Mikro Kecil Menengah dan lain-lain. Disamping itu mendorong efektivitas paket kebijakan terpadu baik moneter maupun fiskal untuk mendukung ekspansi dunia usaha. Pemerintah juga melanjutkan pemberian bantuan sosial dan BLT. Di sisi supply, terus dilanjutkan pemberian insentif fiskal dan penyediaan pembiayaan untuk UMKM serta korporasi. Tujuannya untuk mendorong mengeliatnya dunia usaha kembali.
APBN 2021 secara keseluruhan berperan sebagai countercyclical terhadap kondisi perekonomian. Belanja perlindungan sosial cukup besar Rp 449,5 triliun, kesehatan Rp 254 triliun, pendidikan Rp 550 triliun, infrastruktur Rp 387,4 triliun, anggaran untuk program ketahanan pangan Rp 99 triliun. Sektor pariwisata juga dihidupkan kembali, dengan anggaran Rp 14,2 triliun, termasuk sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebesar Rp 26 triliun. APBN 2021 memberikan porsi khusus untuk program Penanggulangan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN)
sebesar Rp 627,9 triliun. Alokasi anggaran ini untuk kesehatan Rp133,07 triliun, penyangga kemiskinan atau perlindungan sosial (perlinsos) untuk mendorong daya beli Rp 148,66 triliun.
Selanjutnya untuk program prioritas dianggarkan sebesar Rp141,36 triliun, salah satunya untuk penciptaan tenaga kerja di sektor-sektor yang mempunyai multiplier efek tinggi terhadap perekonomian. Anggaran untuk dukungan UMKM dan perusahaan atau badan usaha juga diberikan porsi sebanyak Rp 157,57 triliun, dan untuk program insentif usaha guna meningkatkan daya beli masyarakat digelontorkan dana sebesar Rp 47,27 triliun.
Jumlah Penduduk miskin di Indonesia mengalami peningkatan pada September 2020 menjadi 10,19 persen atau sebanyak 27,55 juta orang dibandingkan jumlah penduduk miskin bulan Maret yang sebesar 9,78 persen (26,42 juta orang). Angka kemiskinan di Provinsi Banten juga mengalami peningkatan menjadi 6,63 persen atau 857,64 ribu orang dari angka kemiskinan bulan Maret 2020 sebesar 5,92 persen atau 775,99 ribu orang. Faktor utama adanya peningkatan kemiskinan karena terdampak pandemic Covid 19 yang diikuti kebijakan lainnya, seperti : penutupan mall/hotel/tempat wisata, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga Work From Home (WFH). Hal ini yang akhirnya mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten 2020 yang terkontraksi sebesar 3,08 persen, dimana nilainya lebih rendah dibanding laju pertumbuhan ekonomi 2019 sebesar 5,32 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten melaporkan pertumbuhan ekonomi Banten pada kuartal I-2021 masih mengalami pertumbuhan negatif, atau terkontraksi 0,39 persen. Ekonomi Banten berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku kuartal I 2021 mencapai Rp 162,34 triliun. Pertumbuhan negatif ekonomi Banten masih disebabkan oleh Covid-19 yang melemahkan semua lapangan usaha. Data BPS Provinsi Banten menunjukkan, pertumbuhan terendah dicapai lapangan usaha
transportasi dan pergudangan yang mencatatkan minus 1,36 persen.
Perekonomian Kota Serang yang tercermin dari PDRB atas dasar harga berlaku (adbh) di tahun 2020 sebesar Rp 31,58 Triliun atau
menurun dari Tahun 2019 yang mencapai Rp 31,60 Triliun. PDRB atas dasar harga konstan (adhk) Kota Serang tahun 2020 hanya mencapai Rp22,52 Triliun atau menurun dari Tahun 2019 yang mencapai Rp22,81 Triliun. Dengan demikian Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Serang Tahun 2020 yang merupakan cerminan dari pertumbuhan nilai PDRB adhk terkontraksi sebesar 1,29 persen. Terjadinya perlambatan perekonomian tersebut selain karena faktor internal juga dipengaruhi oleh perekonomian regional dan nasional yang juga mengalami perlambatan. LPE Kota Serang pada Tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 1,29 persen masih lebih baik dari pencapaian LPE Nasional yang sebesar (2,07) persen dan LPE Banten yang sebesar (3,83) persen.
Dilihat menurut kontribusi sektoral, pembentukan PDRB Kota Serang selama pandemi Covid 19 Tahun 2020 didominasi oleh dua sektor utama, yaitu sektor Informasi dan Komunikasi sebesar 8,96 persen, dan sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang dengan kontribusi sebesar 8,48 persen.
Gambaran tentang hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 2.1
PDRB Kota Serang Tahun 2020
Lapangan Usaha/Sektor | PDRB adhk (Rp juta) | PDRB adhb (Rp juta) | Kontribusi Sektor (%) | Pertumbuhan Ekonomi (%) | Sumber Pertumbuhan Ekonomi (%) |
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 1.077.640,13 | 1.724.981,56 | 5,46 | 1,22 | 0,07 |
Pertambangan dan Penggalian | 1.339,73 | 1.951,46 | 0,01 | -3,94 | 0,00 |
Industri Pengolahan | 1.064.608,62 | 1.415.284,53 | 4,48 | -0,076 | 0,00 |
Pengadaan Listrik, Gas | 26.555,77 | 48.480,97 | 0,15 | -11,8 | -0,02 |
Pengadaan Air,Pengelolaan sampah, Limbah dan daur ulang | 6.879,68 | 7.979,92 | 0,03 | 8,48 | 0,00 |
Konstruksi | 3.792.788,31 | 5.901.557,23 | 18,69 | -3,85 | -0,72 |
Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 6.531.138,37 | 8.764.930,91 | 27,75 | -3,08 | -0,85 |
Lapangan Usaha/Sektor | PDRB adhk (Rp juta) | PDRB adhb (Rp juta) | Kontribusi Sektor (%) | Pertumbuhan Ekonomi (%) | Sumber Pertumbuhan Ekonomi (%) |
Transportasi dan Pergudangan | 1.025.946,65 | 1.480.452,40 | 4,69 | -5,38 | -0,25 |
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 1.388.108,93 | 1.919.477,44 | 6,08 | -3,88 | -0,24 |
Informasi dan Komunikasi | 1.479.712,06 | 1.295.429,73 | 4,10 | 8,96 | 0,37 |
Jasa Keuangan dan Asuransi | 701210,03 | 1.025.760,74 | 3,25 | 6,08 | 0,20 |
Real Estate | 2.351.485,14 | 2.908.003,75 | 9,21 | 0,88 | 0,08 |
Jasa Perusahaan | 190.916,41 | 289.159,99 | 0,92 | -4,94 | -0,05 |
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 1086631,78 | 1.991.507,94 | 6,31 | -1,45 | -0,09 |
Xxxx Xxxdidikan | 880.822,16 | 1.458.792,33 | 4,62 | 0,99 | 0,05 |
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 506.304,80 | 718.420,47 | 2,27 | 5,44 | 0,12 |
Jasa lainnya | 406115,29 | 627.918,11 | 1,99 | -5 | -0,10 |
PDRB | 22.518.203,00 | 00.000.000,58 | 100,00 | -1,29 | -1,29 |
Sumber : BPS Kota Serang Tahun 2021
Dibandingkan tahun 2019 terjadi perlambatan perekonomian di Kota Serang pada tahun 2020 di sebagian besar lapangan usaha/sektor. Sektor yang mengalami perlambatan terdiri dari 10 sektor, yaitu :
1. pengadaan listrik dan gas;
2. transportasi dan pergudangan;
3. jasa lainnya;
4. jasa perusahaan;
5. pertambangan dan penggalian;
6. penyediaan akomodasi dan makan minum;
7. konstruksi;
8. perdagangan besar dan eceran : reparasi mobil dan sepeda motor;
9. administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib;
10. industri pengolahan.
Sementara 7 sektor yang mengalami pertumbuhan, yaitu :
1. informasi dan komunikasi;
2. pengadaan air, pengelolaan sampah,limbah dan daur ulang;
3. jasa keuangan dan asuransi;
4. jasa kesehatan dan kegiatan sosial;
5. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
6. jasa pendidikan ; dan
7. real estate.
Jika di tahun-tahun sebelumnya sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor mendominasi pertumbuhan ekonomi di Kota Serang maka Tahun 2020 mengalami perlambatan hingga (3,08) persen. Sektor informasi dan komunikasi mengalami pertumbuhan yang positif karena selama pandemi Covid 19 banyak kegiatan tatap muka yang dialihkan ke daring (online).
Tabel 2.2
Laju Pertumbuhan PDRB adhk Kota Serang Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016- 2020
Uraian | 2016 | 2017 | 2018 r) | 2019 *) | 2020 **) |
(2) | (8) | (9) | (10) | (11) | |
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 7,39 | 1,73 | 1,59 | 1,60 | 1,22 |
Pertambangan dan Penggalian | 1,05 | (0,21) | 7,10 | 1,82 | (3,94) |
Industri Pengolahan | 5,51 | 4,79 | 2,18 | 4,04 | (0,08) |
Pengadaan Listrik dan Gas | 9,19 | 7,05 | 6,17 | 5,02 | (11,80) |
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 6,39 | 6,94 | 6,92 | 6,57 | 8,48 |
Konstruksi | 5,82 | 7,07 | 7,60 | 7,45 | (3,85) |
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 5,25 | 5,92 | 7,39 | 4,91 | (3,08) |
Transportasi dan Pergudangan | 8,81 | 7,87 | 7,37 | 8,18 | (5,38) |
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 8,08 | 8,81 | 7,08 | 6,79 | (3,88) |
Informasi dan Komunikasi | 8,12 | 8,80 | 8,49 | 7,76 | 8,96 |
Jasa Keuangan dan Asuransi | 8,90 | 6,71 | 6,33 | 4,93 | 6,08 |
Real Estate | 6,05 | 7,03 | 6,71 | 7,63 | 0,88 |
Jasa Perusahaan | 7,52 | 6,58 | 5,78 | 8,40 | (4,94) |
Uraian | 2016 | 2017 | 2018 r) | 2019 *) | 2020 **) |
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 5,25 | 4,71 | 4,71 | 7,28 | (1,45) |
Xxxx Xxxdidikan | 6,87 | 6,15 | 6,55 | 7,10 | 0,99 |
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 8,29 | 7,47 | 5,62 | 8,00 | 5,44 |
Jasa lainnya | 7,16 | 8,52 | 7,17 | 7,61 | (5,00) |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 6,33 | 6,43 | 6,59 | 6,20 | (1,29) |
Sumber : BPS Kota Serang Tahun 2021
Angka inflasi yang terjadi di Kota Serang menggambarkan kondisi harga yang terjadi di masyarakat. Inflasi daerah pada hakekatnya saling terkait dan berpengaruh terhadap inflasi nasional dan Provinsi Banten, meski begitu secara mandiri Kota Serang perlu menjaga tingkat inflasi daerahnya agar tetap terkendali. Terkendalinya tingkat inflasi diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi daerah, sesuai target yang telah ditentukan. Pada Bulan Juni Tahun 2021, Provinsi Banten mengalami deflasi sebesar 0,17 persen demikian pula dengan Kota Serang mengalami deflasi sebesar 0,05 persen. Komoditas yang memberikan andil deflasi, diantaranya adalah : cabai merah, bawang merah, daging ayam ras, cabai rawit, angkutan antar kota, tomat, kelapa, buah pir dan pisang.
Dengan memperhatikan gambaran Inflasi Kota Serang di atas diharapkan inflasi Kota Serang pada tahun 2021 dapat tetap terkendali pada kisaran 3 β 5 persen.
Melihat kondisi perkembangan pembangunan daerah yang terjadi dan potensi perkembangan ke depan, maka kondisi perekonomian Kota Serang tahun ini diprediksi belum mengalami pertumbuhan yang menggembirakan. LPE Kota Serang tahun 2021 yang semula diproyeksikan sebesar 5,82 persen diperkirakan menjadi 5 persen, hal ini disebabkan masih terjadinya pandemi Covid-19 bahkan semakin meningkat di bulan Juni yang berdampak luas terhadap perekonomian global dan nasional, dimana pertumbuhan ekonomi nasional triwulan I
2021 pun masih terkontraksi 0,74 persen begitu pula pertumbuhan ekonomi Propinsi Banten triwulan I 2021 sebesar 0,39 persen.
Walaupun diproyeksikan mengalami pertumbuhan 5 persen Tahun 2021 namun perkiraan capaian tersebut juga dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi internal, diantaranya dampak pandemi Covid 19 yang masih berpengaruh terhadap perkembangan investasi, terjadinya inflasi, terganggunya ketersediaan infrastruktur dasar, serta dampak ekonomi dari bertambahnya angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja. Secara sektoral, sektor tersier diperkirakan masih akan menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi Kota Serang, namun demikian sektor sekunder dan sektor primer akan tetap memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Kota Serang. Adapun perkiraan perkembangan ekonomi Kota Serang Tahun
2021 sebagaimana tabel berikut:
Tabel 2.3
Proyeksi Indikator Makro Ekonomi Kota Serang Tahun 2021
No | Indikator | Capaian | Target 2021 | ||
Tahun 2019 | Tahun 2020 | RKPD | PERUBAHAN RPJMD | ||
1 | LPE (%) | 6,20 | (1,29) | 5,82 | 5 |
2 | PDRB adhk (Triliun Rp) | 22,81 | 22,52 | 24,35 | 23,43 |
3 | PDRB adhb (Triliun Rp) | 31,60 | 31,58 | 35,14 | 33,44 |
4 | PDRB adhb per kapita (Juta Rp) | 45,89 | 45,17 | 50,81 | 46,99 |
5 | Indeks Gini | 0,342 | 0,352 | 0,350 | 0,350 |
2.2 ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
Arah kebijakan keuangan daerah secara garis besar akan tercermin pada kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan yang terus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting, hal ini tidak terlepas bahwa dalam
rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik serta kemampuan keuangan daerah yang berasal dari pendapatan daerah pada APBD maupun sumber pendanaan lainnya diluar APBD antara lain pendanaan melalui APBN, APBD Provinsi maupun swadaya masyarakat dan kontribusi pelaku usaha (Coorporate Social Responsibility).
Pemberlakuan otonomi daerah yang telah digulirkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan peran yang lebih aktif dalam penyediaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan aktifitas lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Sejak merebaknya pandemi Covid-19 Tahun 2020, Pemerintah Daerah melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19 sebagaimana arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Namun demikian terdapat persoalan yaitu ketersediaan dana di daerah yang terbatas sementara Pemerintah daerah sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mengeluarkan dana sangat besar untuk penanganan Covid-19.
Mengingat wabah Covid-19 ini masih merebak setelah penetapan APBD tahun anggaran 2021, maka dapat dipastikan tidak ada anggaran
yang khusus untuk itu sehingga harus menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Pada kondisi seperti ini, anggaran BTT yang ada dapat dipastikan tidak mencukupi. Artinya, harus ditambah alokasi anggarannya dalam perubahan APBD. Dalam Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (1) Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dimana pemerintah daerah boleh melakukan perubahan alokasi antar program dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, sebelum nantinya dimasukkan dalam Perda perubahan APBD. Beberapa hal penting yang ditekankan dalam regulasi tersebut antara lain memberikan pedoman teknis untuk pengelolaan keuangan untuk penanganan Covid-19.
Dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota, ada beberapa hal penting, diantaranya yakni: Melakukan refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).
Penyusunan kebijakan keuangan daerah Kota Serang Tahun 2021 didasarkan atas berbagai asumsi dasar antara lain asumsi indikator makro ekonomi baik nasional maupun daerah, serta berbagai asumsi serta estimasi terhadap perolehan pendapatan daerah yang bersumber baik dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan atau Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten maupun yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, disamping juga asumsi terkait dalam penggunaan anggaran guna memenuhi belanja daerah.
Perubahan kebijakan pendapatan pada RKPD Kota Serang Tahun 2021 disesuaikan berdasarkan evaluasi realisasi pendapatan daerah sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Daerah
Kota Serang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2020.
Beberapa hal yang menyebabkan perubahan asumsi dasar kebijakan keuangan daerah pada Perubahan RKPD Kota Serang Tahun 2021 antara lain dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Memperhitungkan Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020.
2. Penyesuaian penerimaan pendapatan daerah karena perubahan regulasi maupun perubahan estimasi, khususnya karena dampak pandemi Covid-19.
3. Penyesuaian atas perubahan kebijakan belanja daerah karena adanya efisiensi dan pergeseran belanja serta pelaksanaan kebijakan lainnya yang bersifat penting dan prioritas (terkait realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)).
4. OPD penghasil agar lebih mengoptimalkan pemungutan pendapatan Asli Daerah, untuk mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan pada TA 2021.
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Perubahan Kebijakan Umum APBD Kota Serang Tahun 2021 dilakukan dengan memperhitungkan berbagai kondisi yang terjadi baik lokal, regional, nasional, maupun global. Terdapat beberapa faktor perekonomian yang tidak dapat dikendalikan oleh daerah seperti beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait sektor moneter maupun sektor riil. Kondisi tersebut menjadi asumsi yang mendasari penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2021.
Perkembangan perekonomian nasional tidak terlepas dari perkembangan perekonomian global. Kondisi ekonomi global Tahun 2021 sejak awal tahun masih rentan dengan krisis. Pandemi Covid 19 berpengaruh terhadap perekonomian global serta kondisi ekonomi dunia secara umum sangat berdampak pada perekonomian di daerah.
3.1 ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM PERUBAHAN APBN
Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN terdiri dari :
1. Pertumbuhan Ekonomi
Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional menjadi 3,8 persen. Perkiraan itu lebih rendah jika dibanding dengan perhitungan sebelumnya, yakni pada kisaran 4,1 persen hingga 5,1 persen dengan titik tengah 4,6 persen. Walaupun pertumbuhan ekonomi Indonesia di Tahun 2021 diproyeksikan meningkat dibandingkan Tahun 2020 namun karena masih adanya dampak pandemi COVID-19 menyebabkan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2021 akan mengalami sedikit perlambatan. Pandemi COVID-19 menimbulkan krisis ekonomi dikarenakan ketidakpastian terhadap roda perekonomian yang masih akan terjadi, dampaknya tergantung pada variabel dan berapa lama pandemi
ini terjadi. Perbaikan ekonomi dimulai pada kuartal III dan IV jika pemerintah dapat mengatasi gelombang kedua Covid-19 yang meningkat angka kejadiannya di bulan Juni 2021. Perbaikan juga sejalan dengan langkah pemerintah mencairkan banyak stimulus ekonomi pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan upaya yang tercatat pada PEN, pemerintah memproyeksikan ekonomi nasional diharapkan mulai tumbuh positif di kuartal III dan IV-2021.
2. Inflasi
Tingkat inflasi secara nasional berkisar antara 3Β±1 persen;
3. Kemiskinan, IPM, Gini Rasio dan TPT
Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 9,2 persen- 9,7 persen, IPM menjadi 72,78 β 72,90, gini rasio pada kisaran 0,377 - 0,379, tingkat pengangguran terbuka 7,5 β 8,2 persen;
4. Nilai Tukar Rupiah
Nilai Tukar Rupiah pada Tahun 2021 diasumsikan berada pada kisaran Rp14.900 β Rp 15.300 terhadap dollar AS.
5. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Tingkat Suku Bunga SPN 10 tahun pada Tahun 2021 berada pada kisaran 6,67 β 9,56 persen.
6. Harga Minyak Mentah Dunia
Dengan kondisi harga minyak mentah internasional yang masih relative rendah, pada Tahun APBN 2021 diproyeksikan pada kisaran US$ 40 - 50 per barel.
7. Lifting Minyak
Untuk Tahun 2021, pemerintah mengasumsikan lifting minyak pada kisaran US$ 677-737 barrel per hari.
8. Lifting Gas
Pemerintah mengasumsikan lifting gas pada tahun 2021 sebesar 1 β 1,17 juta barel setara minyak per hari.
Asumsi dalam APBN tersebut di atas baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2021.
3.1.1 Laju Inflasi
Dalam pedoman APBN Tahun 2021 Pemerintah memperkirakan inflasi nasional tahun 2021 berkisar antara 3Β±1 persen.
Dengan memperhatikan proyeksi laju inflasi nasional di tahun 2020 yang sebesar 3 - 5 persen, inflasi daerah pada hakekatnya saling terkait dan berpengaruh terhadap inflasi nasional dan Provinsi Banten. Terkendalinya tingkat inflasi diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi, sesuai target yang telah ditentukan.
Tingkat inflasi yang terkendali masih diperlukan guna mendorong sektor produksi tetap berlangsung. Kebijakan pengendalian inflasi tahun 2021 diarahkan pada upaya menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta efektifitas komunikasi yang mendukung proses pemulihan ekonomi pada masa pemulihan pendemi COVID-19. Target laju inflasi Nasional pada Tahun 2021 diproyeksikan pada rentang 3Β±1 persen.
3.1.2 Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan nasional dimana perekonomian global dan nasional diproyeksikan tidak dalam kondisi yang baik di pertengahan Tahun 2021 seiring dengan meningkatnya angka yang terjangkit pandemi COVID-19 dan dibelakukannya PPKM darurat, pemerintah mengasumsikan pertumbuhan ekonomi nasional pada menjadi 3,8 persen namun asumsi pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tidak ada perubahan yaitu sebesar 5,95 persen pada tahun 2021.
3.1.3 Lain-Xxxx Xxxxxx
Kondisi yang berimplikasi kepada penyusunan arah kebijakan umum APBN antara lain :
1. Kemiskinan
Implikasi dari makin meningkatnya kinerja perekonomian adalah meningkatnya kesejahteraan sosial, yang salah satunya tercermin pada angka kemiskinan, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk. Kecenderungan naik turunnya angka kemiskinan di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor penyebabnya antara lain daya beli masyarakat, laju inflasi, dan tingkat pengangguran. Angka kemiskinan di Provinsi Banten Tahun 2020 meningkat sebesar 5,92 dari tahun 2019 yang sebesar 4,94 persen dan tingkat Nasional sebesar 9,78 persen dari tahun sebelumnya 9,22 persen.
Salah satu upaya yang perlu diperkuat adalah optimalisasi integrasi kebijakan afirmasi program program penanggulangan kemiskinan di tingkat Nasional dan Provinsi Banten serta pengembangan kegiatan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan pendapatan bagi kelompok miskin dan rentan.
2. Pengangguran
Permasalahan mendasar di bidang ketenagakerjaan adalah masih tingginya angka pengangguran. Hal ini disebabkan antara lain tidak sebandingnya jumlah pertumbuhan angkatan kerja dengan laju pertumbuhan kesempatan kerja, serta rendahnya kompetensi tenaga kerja dan tingkat pendidikan tenaga kerja, selain itu perkembangan industri kreatif dan wirausahawan muda belum optimal.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Banten per Agustus 2020 meningkat sebesar 10,64 persen dari tahun 2019 yang sebesar 8,11 persen dan Nasional sebesar 7,07 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 5,28 persen.
Seiring dengan pemulihan kinerja perekonomian nasional dan regional, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) akan sangat bergantung pada keberhasilan upaya pemulihan ekonomi dalam penciptaan kesempatan kerja yang diiringi dengan meningkatkan keahlian tenaga kerja dan penguatan sistem perlindungan sosial bagi pekerja.
3.1.4 Infrastruktur Wilayah
Pembangunan Infrastruktur di Indonesia tahun 2021 adalah untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat;
3.1.5 Investasi Daerah
Aktivitas penanaman modal atau investasi memperlihatkan peran yang sangat penting sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Dampak/efek pengganda (multiplier effect) yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut memungkinkan terjadinya dorongan pertumbuhan ekonomi dalam suatu sistem perekonomian. Aktivitas investasi pada berbagai sektor memungkinkan perekonomian menghasilkan output yang banyak, pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal dan terjadinya dinamika dalam proses pertukaran produksi antar daerah maupun lintas sektor.
3.2 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam Perubahan APBD
Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD terdiri dari :
1. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi Kota Serang di Tahun 2021 diproyeksikan meningkat secara bertahap dibandingkan Tahun 2020 sebesar 5 persen. Dampak pandemi COVID-19 yang
sudah terjadi sejak akhir 2019 menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Kota Serang tahun 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 1,29 persen. Jika pandemi mereda pada paruh kedua 2021, maka diprediksi pemulihan ekonomi baru akan terasa tahun depan. Pada 2021 akan terjadi pemulihan secara perlahan seiring dengan memperkuat sistem kesehatan.
2. Inflasi
Tingkat inflasi berkisar antara 3 - 5 persen;
3. Kemiskinan, IPM, Gini Rasio dan TPT
Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 5,96 persen, IPM menjadi 72,52, gini rasio pada kisaran 0,350, tingkat pengangguran terbuka 9,16 persen;
Asumsi dalam Perubahan APBD tersebut di atas baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan- kebijakan yang terkait dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2021.
3.2.1 Laju Inflasi
Pengaruh iklim perekonomian nasional dan regional cukup terasa dampaknya terhadap perekonomian Kota Serang. Posisi Kota Serang yang menjadi titik aglomerasi perekonomian wilayah di samping berdampak positif bagi kemajuan ekonomi, juga berdampak negatif berupa potensi inflasi yang mempengaruhi daya beli masyarakat. Fakta ini tampak dari tingkat inflasi di Kota Serang yang cenderung fluktuatif, yang menggambarkan besarnya pengaruh faktor eksternal ekonomi pada satu sisi serta lemahnya resiliensi perekonomian daerah akibat faktor-faktor eksternal tersebut.
Kebijakan pengendalian inflasi tahun 2021 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas terutama pascapanen dan meningkatkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), menurunkan rata-rata inflasi dan volatilitasnya pada sepuluh komoditas pangan strategis, menurunkan disparitas harga antar daerah dengan rata-
rata harga nasional, menjangkar ekspektasi inflasi dalam sasaran yang ditetapkan, serta meningkatkan kualitas statistik komoditas pangan dan strategis lainnya.
Dengan memperhatikan realisasi laju inflasi pada tahun 2019 dan tingkat inflasi tahun kalender 2020 yang sebesar 1,91 persen maka tingkat inflasi Kota Serang tahun 2021 diproyeksikan pada kisaran 3 β 5 persen.
Angka inflasi yang terjadi di Kota Serang menggambarkan kondisi harga yang terjadi di masyarakat. Inflasi daerah pada hakekatnya saling terkait dan berpengaruh terhadap inflasi nasional dan Provinsi Banten, meski begitu secara mandiri Kota Serang perlu menjaga tingkat inflasi daerahnya agar tetap terkendali. Terkendalinya tingkat inflasi diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi daerah, sesuai target yang telah ditentukan.
Tingkat inflasi yang terkendali masih diperlukan guna mendorong sektor produksi tetap berlangsung. Kebijakan pengendalian inflasi tahun 2021 diarahkan pada upaya menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta efektifitas komunikasi yang mendukung proses pemulihan ekonomi pada masa pemulihan pendemi COVID-19. Laju Inflasi Kota Serang Tahun 2021 diharapkan terjaga pada rentang 3 β 5 persen. Laju inflasi Kota Serang cenderung lebih tinggi dari inflasi Banten dan Nasional.
3.2.2 Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Kondisi makro ekonomi Kota Serang secara umum dapat dilihat melalui angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Menurut Badan Pusat Statistik, PDRB merupakan jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu wilayah. Oleh karena itu, PDRB dapat menggambarkan kemampuan suatu daerah menghasilkan pendapatan/balas jasa faktor-faktor yang ikut berproduksi di
daerah tersebut atau dengan kata lain PDRB menggambarkan pendapatan regional suatu daerah.
Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan nasional dimana perekonomian global dan nasional diproyeksikan akan membaik pada Tahun 2021 seiring dengan upaya penanggulangan dampak pandemi COVID-19 dan program vaksinasi, maka hal ini diharapkan akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Kota Serang. Melalui upaya pemulihan ekonomi yang juga dilakukan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Serang mencapai 5 persen pada tahun 2021 yang merupakan hasil koreksi target RPJMD yang sebesar 6,71 persen. Pertumbuhan Ekonomi Kota Serang Tahun 2021 ditopang oleh proyeksi target PDRB adhk sebesar Rp 23,43 Triliun. Sedangkan PDRB adhb diproyeksikan mencapai Rp 33,44 Triliun dengan PDRB adhb per kapita sebesar Rp 46,99 Juta per kapita.
3.2.3 Lain-Lain Asumsi
Kondisi internal Pemerintah Kota Serang yang berimplikasi kepada penyusunan arah kebijakan umum APBD antara lain :
1. Kemiskinan
Implikasi dari makin meningkatnya kinerja perekonomian daerah adalah meningkatnya kesejahteraan sosial, yang salah satunya tercermin pada angka kemiskinan, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk di Kota Serang. Kecenderungan naik turunnya angka kemiskinan di Kota Serang dipengaruhi oleh berbagai faktor penyebabnya antara lain daya beli masyarakat, laju inflasi, dan tingkat pengangguran. Persentase penduduk miskin di Kota Serang mengalami kenaikan di tahun 2020 sebesar 6,06 persen atau sekitar 42.200 jiwa.
Melihat kecenderungan k e n a i k a n angka kemiskinan Kota Serang dikarenakan dampak pandemi COVID-19 maka proyeksi angka kemiskinan Kota Serang Tahun 2021 terkoreksi menjadi sekitar 5,96 persen hal ini dikarenakan oleh menurunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya tingkat pengangguran.
Dengan kondisi perekonomian yang berangsur membaik, walaupun belum seperti Tahun 2019 diantaranya kondisi pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran yang belum stabil, maka tingkat kemiskinan Kota Serang Tahun 2021 diperkirakan sebesar 5,96 persen walaupun tidak sesuai dengan yang ditargetkan pada RPJMD yang sebesar 5,06 persen hal ini akibat dampak pandemi COVID-19. Salah satu upaya yang perlu diperkuat adalah optimalisasi integrasi kebijakan afirmasi program program penanggulangan kemiskinan dengan tingkat Nasional dan Provinsi Banten serta pengembangan kegiatan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan pendapatan bagi kelompok miskin dan rentan.
2. Pengangguran
Permasalahan mendasar di bidang ketenagakerjaan adalah masih tingginya angka pengangguran. Hal ini disebabkan antara lain tidak sebandingnya jumlah pertumbuhan angkatan kerja dengan laju pertumbuhan kesempatan kerja, serta rendahnya kompetensi tenaga kerja dan tingkat pendidikan tenaga kerja, selain itu perkembangan industri kreatif dan wirausahawan muda belum optimal.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Serang sampai dengan Tahun 2019 sebesar 8,08 persen, sementara TPT Provinsi Banten sebesar 8,11 persen dan Nasional sebesar 5,28 persen. Angka TPT Kota Serang cenderung meningkat
Tahun 2020 yaitu sebesar 9,26 persen, Provinsi Banten sebesar 10,64 persen dan Nasional sebesar 7,07 persen.
Seiring dengan pemulihan kinerja perekonomian nasional dan regional, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Serang diperkirakan dapat menurun meskipun belum bisa kembali ke tingkat sebelumnya pada Tahun 2019 yaitu sebesar 8,08 persen. TPT Kota Serang Tahun 2021 diproyeksikan pada kisaran 9,16 persen, dimana nilai ini yang akan sangat bergantung pada keberhasilan upaya pemulihan ekonomi dalam penciptaan kesempatan kerja yang diiringi dengan meningkatkan keahlian tenaga kerja dan penguatan sistem perlindungan sosial bagi pekerja.
3.2.4 Infrastruktur Wilayah
Sebagai kota dengan perkembangan yang sangat dinamis, maka Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten membutuhkan jaminan ketersediaan sarana infrastruktur. Kota Serang memiliki fokus pembangunan terhadap infrastruktur wilayah terutama yang menjadi program prioritas amanat RPJMD antara lain : pembangunan mesjid xxxxx, xxxx- alun / RTH di kecamatan, peningkatan jalan di kawasan kampung tematik, serta tetap melakukan perbaikan sistem drainase kota dan infrastruktur dasar lainnya yang pada Tahun 2021 akan terus ditingkatkan yang kesemuanya diharapkan dapat menjadi penopang perkembangan perekonomian daerah dan masyarakat. Pembangunan infrastruktur dasar dengan penekanan pada peningkatan infrastruktur perumahan dan permukiman (air bersih, sanitasi dan kawasan kumuh), dan konektivitas wilayah melalui pembangunan jalan dan jembatan, pengurangan genangan air dan penanganan kemacetan.
Sebagai gambaran bahwa sampai dengan tahun 2020, Ketersediaan dan kondisi jalan yang kurang memadai
bagi terselenggaranya fungsi kota yang optimal (jalan kota dalam kondisi baik sebesar 137,074 km dan jembatan dalam kondisi baik sebesar 79 unit, diiringi dengan problem kemacetan dan genangan air di beberapa titik ruas jalan, serta kondisi drainase yang kurang berfungsi dengan baik merupakan penyebab utama kerusakan jalan di samping tonase angkutan barang yang seringkali tidak terkendali.
Ketersediaan dan kondisi infrastruktur perhubungan yang kurang memadai, tergambar dari minimnya ketersediaan Penerangan Jalan Umum (PJU), belum optimalnya fungsi keberadaan halte dan rambu lalu lintas, pengawasan trayek angkutan umum, dan pengolaan perparkiran dan terminal.
Kondisi dan ketersediaan infrastruktur perumahan dan permukiman yang tergambar dari masih adanya kawasan kumuh sekitar 72,30 persen dari luas wilayah Kota Serang, rumah tangga bersanitasi sebesar 69,33 persen, rumah tangga pengguna air bersih sebesar 53,77 persen.
Selain itu pengelolaan persampahan yang belum terpadu dan sistematis, hal ini tercermin dari cakupan penanganan sampah sebesar 61,60 persen dari total volume sampah, sementara volume timbulan sampah semakin banyak, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah masih sedikit, keterbatasan sarana dan prasarana persampahan dan keterbatasan umur teknis TPA Cilowong terus menurun.
3.2.5 Investasi Daerah
Investasi PMDN/PMA di Kota Serang mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Nilai investasi di Kota Serang pada tahun 2020 mencapai Rp 3.143.000.000.000,- dengan jumlah proyek sebanyak 671 proyek dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3.800 orang. Xxxxx investasi di Kota Serang pada tahun 2020 sebelumnya diproyeksikan meningkat
dengan capaian nilai investasi sebesar Rp3.250.000.000.000,- dengan jumlah investor/proyek sebesar 1.141 proyek, namun dengan adanya pandemi COVID 19 target ini sangat berat untuk tercapai.
Aktivitas investasi di Kota Serang pada Tahun 2021 diproyeksikan akan mulai meningkat dibandingkan Tahun 2020 seiring dengan adanya pemulihan sekaligus adaptasi kehidupan tatanan baru (new normal) pada berbagai sektor walaupun nilainya diperkirakan tidak sebesar target RPJMD. Jumlah nilai investasi Kota Serang Tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp6.075 Milyar dengan jumlah investor/proyek sebanyak 1.191 proyek. Jumlah investasi dimungkinkan dapat lebih besar apabila nantinya sudah dipayungi dengan pengelolaan tata ruang melalui revisi RT RW Kota Serang.
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1 Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan
Pemberlakuan otonomi daerah yang telah digulirkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan peran yang lebih aktif dalam penyediaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan aktifitas lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Melihat kondisi yang terjadi berupa pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease-2019) masih terjadi pada Tahun 2021 yang berpengaruh terhadap seluruh sendi kehidupan baik aspek kesehatan, sosial maupun ekonomi, maka Pemerintah Kota Serang perlu mempertimbangkan beberapa kondisi yang kemungkinan masih dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 terutama proses pemulihan dari dampak yang terjadi akibat pandemi COVID-19, diantaranya perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran, dan penurunan pendapatan daerah. Oleh karena itu Pemerintah Kota Serang pada perubahan APBD Tahun 2021 akan memprioritaskan pada penanganan dan percepatan pemulihan akibat dampak pandemi COVID-19, selain tetap fokus terhadap program yang tertuang dalam RPJMD.
Kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi dampak akibat pandemi COVID-19 diharapkan bisa terus mendorong perekonomian yang lebih baik di tahun depan yang dapat beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru (new normal) seperti upaya pemulihan ekonomi yang terus dilakukan dengan mengaktifkan kembali mesin penggerak ekonomi
seperti industri, pariwisata, dan investasi melalui perbaikan pada berbagai aspek.
Kebijakan keuangan Kota Serang Tahun 2021 mengacu pada prioritas pembangunan RKPD Kota Serang Tahun 2021 sebagai pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Kota Serang Tahun 2018-2023 yang diarahkan pada upaya penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan sosial sebagai dampak pandemi COVID-19.
Pendapatan daerah Kota Serang diperoleh dari beberapa sumber yaitu: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana transfer dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan porsi terbesar berasal dari dana transfer. Kemampuan keuangan daerah Kota Serang pada proyeksi Perubahan APBD tahun 2021 diperkirakan akan mengalami sedikit peningkatan pendapatan yang berasal dari meningkatnya PAD dan Dana transfer dimana porsi terbesar kenaikan berasal dari dana transfer. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan tidak mengalami perubahan.
Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur dan secara rasional dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Rencana pendapatan daerah yang akan dituangkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
4.1.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah:
a) Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
b) Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2021 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah.
c) Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah harus melakukan kegiatan pemungutan. Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari pendataan dan penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya, dengan berbasis teknologi.
d) Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan pada akun masing- masing sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku .
e) Larangan Pemerintah Daerah melakukan pungutan atau dengan sebutan lain berpedoman pada Pasal 286 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Penganggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Tahun Anggaran 2021 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, meliputi:
a) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi pemerintah daerah;
b) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;
d) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau
e) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi pemerintah daerah, sebagaimana maksud Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah.
3. Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah:
a) Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah, meliputi:
1. hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
2. hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
3. hasil kerja sama daerah;
4. jasa giro;
5. hasil pengelolaan dana bergulir;
6. pendapatan bunga;
7. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
8. penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar- menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
9. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
10. pendapatan denda atau keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
11. pendapatan denda pajak daerah;
12. Pendapatan denda retribusi daerah;
13. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
14. pendapatan dari pengembalian;
15. pendapatan dari BLUD; dan
16. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Dalam rangka meningkatkan PAD, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah
(BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah.
4.1.2 Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah lainnya, dengan memperhatikan kebijakan sebagai berikut:
1) Transfer Pemerintah Pusat
Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas objek:
a) Xxxx perimbangan
Pendapatan dana perimbangan terdiri atas rincian objek:
(1) Dana Transfer Umum
Pendapatan dana transfer umum, terdiri atas:
1. Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH)
a) Pendapatan dari DBH yang bersumber dari Pajak terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan (DBH- PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan DBH-Pajak Penghasilan (DBH-PPh) yang terdiri dari DBH-PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-Pajak
Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara yang dinamis, diantaranya dengan
mempertimbangkan penerimaan DBH 3 (tiga) tahun terakhir didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH- Pajak 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2017.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-Pajak dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pendapatan dari DBH-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dianggarkan sesuai dengan alokasi yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH- CHT menurut provinsi/kabupaten
/kota Tahun Anggaran 2021. Apabila Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH- CHT menurut provinsi/kabupaten/ kota Tahun Anggaran 2021 belum ditetapkan, penganggaran pendapatan DBH-CHT didasarkan pada tren realisasi pendapatan DBH-CHT 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2017.
Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH- CHT menurut provinsi/kabupaten/ kota Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-CHT dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung
dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Sisa DBH-CHT di rekening kas umum daerah pemerintah kabupaten/ kota, diprioritaskan untuk dianggarkan penggunannya pada Tahun Anggaran 2022 secara bertahap atau sekaligus.
b). Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam
Pendapatan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam (DBH-SDA) terdiri dari:
(1) DBH-Kehutanan;
(2) DBH-Pertambangan Mineral dan Batubara;
(3) DBH-Pertambangan Minyak Bumi;
(4) DBH-Pertambangan Gas Bumi;
(5) DBH-Pengusahaan Panas Bumi; dan
(6) DBH-Perikanan;
dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara yang dinamis, diantaranya dengan mempertimbangkan penerimaan DBH 3
(tiga) tahun terakhir didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH- Pajak 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2017.
2. Penganggaran Dana Alokasi Umum (DAU) DAU bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pendapatan DAU dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
Dalam hal Peraturan Presiden dimaksud belum ditetapkan, penganggaran pendapatan DAU didasarkan pada alokasi DAU Tahun Anggaran 2020. Apabila Xxxaturan Presiden ditetapkan setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DAU dimaksud pada peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
(2) Dana Transfer Khusus
Dana Transfer Khusus bersumber dari APBN yang dialokasikan pada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan/sub kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan dana transfer khusus tersebut, yang diuraikan:
(a) DAK Fisik; dan
(b) DAK Non Fisik.
Pendapatan Dana Transfer Khusus dimaksud dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Dalam hal Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disepakati kepala daerah bersama DPRD sebelum Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Transfer Khusus langsung dituangkan dalam rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Apabila Xxxaturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana
Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menganggarkan Dana Transfer Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
b) Dana Insentif Daerah
Dana Insentif Daerah bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu.
Penganggaran Dana Insentif Daerah dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pengalokasian Dana Insentif Daerah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Insentif Daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pendapatan pemerintah kota yang bersumber dari Dana Insentif Daerah, penggunaannya harus berpedoman pada pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
2) Transfer Antar Daerah
Pendapatan transfer antar-daerah, terdiri atas:
a) Pendapatan bagi hasil
Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan kepada pemerintah daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah pemerintah provinsi didasarkan pada penganggaran belanja
Bagi Hasil Pajak Daerah dalam APBD pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2021.
Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021 mendahului penetapan APBD provinsi Tahun Anggaran 2021, penganggarannya didasarkan pada penganggaran Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dalam hal terdapat bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2020, dituangkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
b) Pendapatan bantuan keuangan
Pendapatan bantuan keuangan merupakan dana yang diterima dari pemerintah daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya, dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Pendapatan bantuan keuangan tersebut dapat bersifat umum maupun bersifat khusus dan dianggarkan dalam APBD penerima bantuan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
(1) bantuan keuangan umum dari daerah provinsi;
(2) bantuan keuangan khusus dari daerah provinsi;
(3) bantuan keuangan umum dari daerah kabupaten/kota; dan
(4) bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/kota.
Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat umum dimaksud diterima setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Untuk Tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Serang mendapatkan bantuan keuangan dari :
1) Pemerintah Provinsi Banten
2) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 660.1/Kep.143- Huk/2021 tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Serang, Kota Serang mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp.00.000.000.000,-
4.1.3 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek.
Kebijakan penganggaran Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan kebijakan sebagai berikut:
1) Pendapatan hibah
Pendapatan hibah merupakan bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan hibah termasuk sumbangan dari pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan biaya ekonomi tinggi.
Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan hibah dimaksud dapat didasarkan pada dokumen pernyataan kesediaan untuk memberikan hibah.
2) Xxxx xxxxxxx
Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada pemerintah daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh pemerintah daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana darurat diberikan pada tahap pasca bencana untuk mendanai perbaikan fasilitas umum untuk melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pendapatan dana darurat dapat dianggarkan sepanjang sudah diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Darurat Tahun Anggaran 2021.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Darurat Tahun Anggaran 2021 ditetapkan setelah Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus
menganggarkan dana darurat dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
3) Lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penganggaran lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan antara lain meliputi:
a) Pendapatan Hibah Dana BOS untuk Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota pada APBD Tahun Anggaran 2021, dianggarkan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Akun Pendapatan, Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Jenis Hibah, objek Hibah Dana BOS, Rincian objek Hibah Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri pada kode rekening berkenaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari Hibah Dana BOS tersebut diterima setelah Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, pemerintah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan alokasi Hibah Dana BOS dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang
penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, terhadap sisa dana BOS Tahun Anggaran 2019 termasuk sisa dana BOS pada satuan pendidikan dasar negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota akibat lebih salur yang telah ditransfer oleh pemerintah provinsi, diperhitungkan pada APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021 dan sisa Dana BOS dimaksud tidak disetor kepada RKUD Provinsi.
4.2 Perubahan Target Pendapatan Daerah Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini Pendapatan asli daerah diproyeksikan mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pendapatan Tahun Anggaran 2021, hal tersebut karena daya beli masyarakat dianggap akan membaik setelah triwulan II. Untuk proyeksi Pendapatan dari dana transfer seluruhnya dianggarkan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan, bahwa penganggaran pendapatan dana transfer dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum penganggarannya. Proyeksi Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum penganggarannya maka sementara ini tidak mengalami perubahan (tetap). Proyeksi perubahan pendapatan Tahun Anggaran 2021 disusun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pada rencana perubahan pendapatan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diuraikan dalam Tabel 4.1.
Tabel 4.1
Rencana Perubahan Target Pendapatan Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2021
NO | URAIAN | SEBELUM | SETELAH | BERKURANG/BERTAMBAH | |
Rp | % | ||||
1. | Pendapatan Daerah | 1.100.488.762.456 | 1.473.458.053.088 | 372.969.290.632 | 34 |
1.1 | Pendapatan Asli Daerah | 196.251.281.900 | 218.912.273.497 | 00.000.000.000 | 12 |
1.1.1 | Pajak Daerah | 143.125.000.000 | 148.425..000.000 | 5.300.000.000 | 4 |
1.1.2 | Retribusi Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 20 |
1.1.3 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan | - | - | ||
1.1.4 | lain-lain pendapatan asli daerah yang sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 46 |
1.2 | Pendapatan Transfer | 820.834.780.556 | 1.172,463.425.020 | 351.628.644.464 | 43 |
1.2.1 | Transfer Pemerintah Pusat | 697.240.473.000 | 922.816.588.633 | 225.576.115.633 | 32 |
1.2.2 | Transfer antar daerah | 123.594.307.556 | 249.646.836.387 | 126.052.528.831 | 102 |
1.3 | Lain-lain pendapatan daerah yang sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | -2 |
1.3.1 | Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | -2 |
Sumber : BPKAD Kota Serang Tahun 2021
Pendapatan Daerah pada APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2021 yang semula dianggarkan sebesar Rp 1.100.488.762.456,- mengalami perubahan menjadi Rp. 1.473.458.053.088,- atau meningkat sebesar Rp. 372.969.290.632. Peningkatan tersebut berasal dari adanya penambahan dari pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD yang sah, pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1 Kebijakan Terkait Dengan Perubahan Perencanaan Belanja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah dikelompokan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah Tahun 2021 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian berorientasi hasil (outcome oriented) dari input yang direncanakan dengan memperhatikan kinerja setiap OPD dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kota Serang Tahun 2021 menggunakan prinsip money follow program priority, artinya program dan kegiatan strategis yang memang menjadi prioritas yang mendapatkan alokasi anggaran.
Belanja daerah disusun untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan serta unsur, sebagaimana telah direncanakan dalam Perubahan RPJMD Kota Serang Tahun 2019-2023. Dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan Kota Serang serta dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar tetap terarah, efisien dan efektif, maka kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diarahkan sebagai berikut:
1. Belanja daerah yang bersifat tetap dan mengikat seperti belanja pegawai menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
2. Belanja daerah berupa hibah dan bantuan sosial diberikan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan dampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
3. Belanja daerah berupa belanja tidak terduga diberikan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman/menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang β undangan.
4. Belanja daerah untuk mendukung program/kegiatan strategis yang terkait dengan target RPJMD serta agenda provinsi dan nasional, dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah serta memiliki skala pelayanan regional maupun nasional.
Adapun rencana belanja daerah pada perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 1.524.394.873.672 yang sebelumnya hanya sebesar Rp. 1.180.801.285.968,00 atau meningkat Rp. 343.593.587.704 (29 persen) dari total belanja daerah sebagaimana terurai dalam Tabel 5.1.
Tabel 5.1
Rencana Perubahan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2021
No. | Uraian | Sebelum Perubahan (Rp) | Setelah Perubahan (Rp) | Bertambah/ (Berkurang) | |
(Rp) | % | ||||
2 | Belanja Daerah | 1.180.801.285.968 | 1.524.394.873.672 | 343.593.587.704 | 29 |
2.1 | Belanja Operasi | 1.049.205.420.956 | 1.226.184.324.798 | 176.978.903.842 | 17 |
2.1.1 | Belanja Pegawai | 546.900.987.710 | 609.668.016.116 | 00.000.000.000 | 11 |
2.1.2 | Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 487.776.995.246 | 585.561.571.308 | 00.000.000.000 | 20 |
2.1.3 | Belanja Bunga | - | - | - | |
2.1.4 | Belanja Subsidi | - | - | - | |
2.1.5 | Belanja Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 120 |
2.1.6 | Belanja Bantuan Sosial | 3.823.100.000 | 7.383.231.000 | 3.560.131.000 | 93 |
2.2 | Belanja Modal | 129.595.865.012 | 292.569.115.264 | 162.973.250.252 | 126 |
2.2.1 | Belanja Modal Tanah | 5.937.800.000 | 6.679.300.202 | 741.500.202 | 12 |
2.2.2 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 203 |
2.2.3 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 93 |
2.2.4 | Belanja Modal Jalan,Xxxxxxan dan Irigasi | 17.126.111.072 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 240 |
2.2.5 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 7.432.346.287 | 6.825.097.399 | (607.248.888) | 8 |
2.3 | Belanja Tidak Terduga | 2.000.000.000 | 5.641.433.610 | 3.641.433.610 | 182 |
2.4 | Belanja Transfer | - | - | - | |
2.4.1 | Belanja - Bagi Hasil | - | - | - | |
2.4.2 | Belanja Bantuan Keuangan | - | - | - |
Sumber : BPKAD Kota Serang Tahun 2021
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah berupa Surplus/Defisit APBD. Kebijakan yang terkait dengan Surplus/Defisit APBD adalah :
a. Dalam hal APBD diperkirakan surplus, penggunaan surplus tersebut diutamakan untuk pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial. Pendanaan
belanja peningkatan jaminan sosial tersebut diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada Organisasi Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan tugasnya melaksanakan program dan kegiatan tersebut.
b. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, Pemerintah Kota Serang menetapkan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Berkaitan dengan kebijakan penganggaran daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 diupayakan adanya anggaran berimbang maka penempatan SiLPA tahun sebelumnya dijadikan sebagai alat untuk menutupi defisit, estimasi SiLPA tersebut dapat dihitung secara definitif karena kegiatan telah selesai dan perhitungannya sudah dilakukan pada akhir tahun anggaran 2020.
5.2 Rencana Perubahan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja Tidak Terduga;
Dalam hal komponen Belanja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 mencakup kebijakan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja transfer, Belanja Tidak Terduga dan Belanja transfer, arah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Serang adalah sebagai berikut :
a. Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Belanja operasi dirinci atas jenis:
1) Belanja Pegawai
Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penganggaran belanja pegawai tersebut bagi:
a) kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan pada belanja SKPD sekretariat daerah;
b) Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat DPRD; dan
c) Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
Selanjutnya, penganggaran belanja pegawai antara lain berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan Pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/Jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dan honorarium.
Kebijakan penganggaran belanja pegawai dimaksud memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya.
b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai formasi pegawai Tahun 2021.
c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima
persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
d) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN/PNS daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi kepala daerah/wakil kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRD serta ASN, dibebankan pada APBD disesuaikan dengan yang berlaku bagi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Penganggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan perkada dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Penetapan besaran standar satuan biaya tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dimaksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
Berkaitan dengan itu, dalam hal kepala daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri Dalam Negeri.
g) Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Berkaitan dengan itu, Tunjangan Profesi Guru PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 melalui DAK Non Fisik dianggarkan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota pada kode rekening berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h) Honorarium digunakan untuk menganggarkan pemberian honorarium kepada ASN dalam rangka pelaksanaan administrasi pengelolaan keuangan daerah, meliputi honorarium penanggungjawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang dan jasa, honorarium perangkat unit kerja pengadaan
barang dan jasa (UKPBJ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i) Larangan pemerintah daerah menganggarkan sub kegiatan yang hanya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, objek belanja honorarium, rincian objek belanja dan sub rincian objek belanja honorarium ASN.
2) Belanja Barang dan Jasa
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait serta diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai kode rekening berkenaan.
Barang dan jasa dimaksud antara lain berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, jasa asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/ penggandaan, sewa rumah/gedung/ gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari- hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, jasa ketersediaan pelayanan (availability payment), lain-lain pengadaan barang/jasa, belanja lainnya yang sejenis, belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS,
dan belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat.
Selanjutnya, kebijakan penganggaran belanja barang dan jasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dianggarkan dalam sub kegiatan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Penganggaran honorarium bagi ASN dan Non ASN memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium bagi ASN dan Non ASN dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan ASN dan Non ASN dalam kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud.
c) Penganggaran untuk Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai yang menerima gaji/upah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat dianggarkan dalam rangka:
1) pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
2) penghargaan atas suatu prestasi;
3) penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4) memiliki dasar hukum yang melandasinya.
e) Penganggaran biaya sertifikasi atas barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh kepala daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
g) Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada:
1) kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak), dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berkaitan dengan itu, pelaksanaan medical check up dimaksud dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan Rumah Sakit Umum Daerah setempat, Rumah Sakit Umum Pusat di Provinsi atau Rumah Sakit Umum Pusat terdekat.
h) Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, di luar peserta penerima bantuan iuran yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, penyesuaian besaran iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 sebagaimana dimanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
i) Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda. Kategori skema ganda yang tidak diperkenankan untuk dikelola oleh pemerintah daerah dimaksud, yaitu:
1) Penjamin atas pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada fasilitas kesehatan, yang jenis pelayanan kesehatan/ manfaatnya sama sebagian atau seluruhnya dengan jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dimana masyarakat menunjukkan identitas berikut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan:
(a) KTP;
(b) SKTM; dan/atau
(c) Kartu Keanggotaan/Kepesertaan atas Program Jaminan Kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
2) Penjamin/pembayaran pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan status kepesertaan aktif atau berstatus non aktif karena menunggak iuran.
Selanjutnya, kategori bukan skema ganda (skema jaminan atau pembiaayan kesehatan masyarakat yang diperkenankan untuk dikelola sendiri dan dianggarkan oleh pemerintah daerah), yaitu:
1) Masyarakat yang sudah mendaftar atau didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional kepada BPJS Kesehatan, namun dalam masa penagguhan (menunggu status aktif), dengan kriteria:
(a) Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) dalam masa verifikasi pendaftaran peserta 14 (empat belas) hari;
(b) Peserta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, namun baru akan aktif pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya;
(c) Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Non Penyelenggara Negara yang sudah didaftarkan oleh pemberi kerjanya, namun baru akan aktif pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya;
2) Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat dijamin/ dibayarkan biaya pelayanan kesehatannya oleh pemerintah daerah, namun wajib didaftarkan oleh pemerintah daerah pada bulan selanjutnya (tidak
lagi dibantu menggunakan penjaminan atau pembayaran langsung oleh pemerintah daerah).
3) Penduduk yang sudah pernah mendaftar/didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, namun sudah tidak ditanggung
/sudah dinonaktifkan oleh penanggungnya, diantaranya:
(a) Penduduk yang sebelumnya terdaftar sebagai PPU namun sudah dinonaktifkan oleh pemberi kerjanya karena pemutusan hubungan di luar kriteria PHK yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional;
(b) Penduduk yang sebelumnya terdaftar sebagai PPU Non Penyelenggara Negara namun berhenti dari pekerjaannya atas keinginan sendiri dan telah dinonaktifkan serta belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional;
(c) Penduduk yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI namun sudah dinonaktifkan berdasarkan SK Menteri Sosial;
wajib didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai peserta pada bulan berikutnya.
4) Penjamin/pembayaran pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang tidak memiliki identitas (NIK) sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
5) Penjamin/pembayaran pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis manfaat/pelayanan kesehatannya tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional, seperti:
a) Biaya ambulance peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya;
b) Biaya transportasi peserta dan pendamping ke fasilitas kesehatan rujukan di luar kota yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional;
c) Biaya rumah singgah pengantar khusus rujukan ke luar kota;
d) Manfaat komplementer lainnya yang tidak dijamin dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
j) Pemerintah daerah menganggarkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada masing-masing SKPD serta besaran tarifnya sesuai dengan masing- masing perda.
k) Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan yang didasarkan atas usulan tertulis calon penerima kepada kepala daerah, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.
l) Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan.
m) Pengadaan belanja barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
o) Penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut:
1) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan tersebut hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
2) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
3) Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
4) Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum.
Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, penyediaan alokasi anggaran untuk perjalanan dinas tersebut termasuk yang mengikutsertakan Non ASN. Ketentuan perjalanan dinas dimaksud ditetapkan dengan perkada.
p) Penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas bagi:
1) pejabat daerah dan staf pemerintah daerah;
2) pimpinan dan anggota DPRD; serta
3) unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Diprioritaskan pelaksanaannya pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, atau sejenisnya dapat diselenggarakan di luar wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan
teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi.
Berkaitan dengan itu, penganggaran untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah.
q) Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Belanja Bunga
Belanja bunga digunakan pemerintah daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Belanja bunga antara lain berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi.
Pemerintah daerah yang memiliki kewajiban pembayaran bunga utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2021 pada SKPKD dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek berkenaan.
Dalam hal SKPD yang melaksanakan pola keuangan BLUD (PPK-BLUD), belanja bunga tersebut dianggarkan pada SKPD berkenaan dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai kode rekening berkenaan.
4) Belanja Subsidi
Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi dalam APBD Tahun Anggaran 2021 agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
Belanja subsidi kepada badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sebagai penerima subsidi yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021, harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh kantor akuntan publik tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk penganggaran pemberian subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dimaksud dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2021 pada SKPD terkait dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek berkenaan.
Terhadap pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemerintah daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada BUMD tersebut apabila telah menetapkan Perkada mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari pemerintah daerah kepada BUMD penyelenggara SPAM dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kepala daerah menetapkan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan Direksi BUMD penyelenggara SPAM yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
a) Belanja hibah
Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
(1) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
(2) bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
(3) tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
(a) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(b) badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
(c) ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
(5) memenuhi persyaratan penerima hibah.
Selanjutnya, belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Belanja Bantuan Sosial
Belanja bantuan sosial berupa uang dan/atau barang dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Pemerintah daerah menganggarkan belanja bantuan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2021 pada SKPD terkait dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek berkenaan.
Alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2021 berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah dan bantuan sosial, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2021 mempedomani perkada yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan pada SKPD terkait dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai kode rekening berkenaan
b. Belanja Modal
Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria:
1. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2. digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah; dan
3. batas minimal kapitalisasi aset tetap.
Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada. Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kebijakan penganggaran belanja modal memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemerintah daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2021 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
b) Belanja modal dirinci menurut objek belanja yang terdiri atas:
1) belanja modal tanah;
belanja modal tanah digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
2) belanja modal peralatan dan mesin;
belanja modal peralatan dan mesin digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3) belanja modal bangunan dan gedung;
belanja modal gedung dan bangunan digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
4) belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan;
belanja modal jalan, jaringan dan irigasi digunakan untuk menganggarkan jalan, jaringan dan irigasi mencakup jalan, jaringan dan irigasi yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai
5) belanja aset tetap lainnya;
belanja aset tetap lainnya digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan
dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
6) belanja aset lainnya;
belanja aset lainnya digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
c) Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Penganggaran pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri.
Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan barang
milik daerah dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan barang milik daerah dimaksud dalam pelaksanaannya juga harus sesuai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan itu, standar harga pemeliharaan untuk satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, standar satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2021 dianggarkan secara memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali pemerintah daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundang-undangan.
Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Pengeluaran untuk keperluan mendesak, meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan, pembayaran telepon, air, listrik dan internet.
Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau memiliki dasar hukum yang melandasinya.
c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak dimaksud ditetapkan dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan
pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Selanjutnya, pengeluaran untuk mendanai:
a. keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. keperluan mendesak; dan/atau
c. pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya;
yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan kas yang tersedia.
Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA-SKPD dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Selanjutnya, belanja tidak terduga diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
d. Belanja Transfer
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
Belanja transfer dirinci atas jenis:
1) Belanja Bagi Hasil
Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari:
a) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota
Kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/ kota dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
(2) hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
(3) hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
(4) hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen).
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/ kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan pada SKPD selaku SKPKD.
Selanjutnya, penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada Tahun Anggaran 2021.
Penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya dengan memperhitungkan realisasi pendapatan pajak daerah.
Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah pemerintah provinsi pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Dari aspek teknis penganggaran, belanja bagi hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota diuraikan ke dalam daftar nama pemerintah kabupaten/kota penerima bagi hasil pajak daerah sebagai sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Larangan penganggaran belanja bagi hasil yang bersumber dari retribusi daerah provinsi untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Belanja Bantuan Keuangan
Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Tujuan tertentu lainnya tersebut yaitu dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan.
Belanja bantuan keuangan terdiri atas:
a. bantuan keuangan antar-daerah provinsi;
b. bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota;
c. bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
d. bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; dan/atau
e. bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
Pemberian bantuan keuangan bersifat umum atau bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa penerima
bantuan yang digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Selanjutnya, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yang digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.
Belanja bantuan keuangan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai kode rekening berkenaan pada SKPD selaku SKPKD.
Dari aspek teknis penganggaran, dalam APBD pemberi bantuan keuangan diuraikan daftar nama pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan keuangan sebagai sub rincian objek sesuai kode rekening berkenaan.
Adapun secara khusus, kebijakan perubahan Belanja Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2021 adalah :
1. Merefocusing Belanja Operasi (Belanja Pegawai) yang tadinya dianggarkan untuk insentif tenaga kesehatan ke komponen Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid 19 di RSUD Kota Serang, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 ini memberikan penjelasan rinci tentang tata cara percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran pemerintah daerah;
2. Prioritas penggunaan BTT adalah untuk penyediaan sarana dan prasaran kesehatan berupa barang pelindung warga dan komunitas, dan alat pelindung petugas medis, serta penyediaan sarana prasarana kesehatan lainnya dan penanganan dampak ekonomi;
3. Melaksanakan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan yang sudah dilaksanakan Tahun Anggaran 2020 dan mengalokasikan anggaran belanja JKN yang tidak terealisasi pada Tahun Anggaran 2020;
4. Penyesuaian anggaran yang disebabkan oleh penambahan kegiatan, pergeseran kode rekening belanja atau pergeseran anggaran untuk meningkatkan realisasi penyerapan anggaran masing-masing Perangkat Daerah;
5. Melakukan penyesuaian terhadap belanja yang terkena dampak refocusing dan realokasi anggaran.
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah merupakan bagian penting dalam suatu kebijakan fiskal. Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau penggunaan dari surplus anggaran. Pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
6.1. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan
1. Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang digunakan sebagai penutup defisit harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
Selanjutnya SiLPA dimaksud diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran 2020. SiLPA tersebut bersumber dari:
a) Pelampauan penerimaan PAD;
b) Pelampauan penerimaan pendapatan transfer;
c) Pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
d) Pelampauan penerimaan Pembiayaan;
e) Penghematan belanja;
f) Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan
2. Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan
dan besarannya sesuai peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
3. Penerimaan kembali dana bergulir dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima.
4. Dalam kaitan itu, dana bergulir yang belum dapat diterima akibat tidak dapat tertagih atau yang diragukan tertagih, pemerintah daerah segera melakukan penagihan dana bergulir dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai maksud Pasal 300 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kebijakan perubahan pembiayaan daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2021 adalah bahwa kebijakan penerimaan pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Kota Serang pada Perubahan Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan penerimaan pembiayaan pada pos penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 00.000.000.000,-.
Tabel 6.1
Rencana Perubahan Pembiayaan Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2021
No. | Uraian | Sebelum Perubahan (Rp) | Setelah Perubahan (Rp) | Bertambah/ (Berkurang) | |
(Rp) | % | ||||
3 | Pembiayaan Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (37) |
3.1 | Penerimaan Pembiayaan Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (37) |
No. | Uraian | Sebelum Perubahan (Rp) | Setelah Perubahan (Rp) | Bertambah/ (Berkurang) | |
(Rp) | % | ||||
3.1.1 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (37) |
3.2 | Pengeluaran Pembiayaan Daerah | - | - | - | - |
Sumber : BPKAD Kota Serang 2021
6.2. Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Pengeluaran Pembiayaan daerah dapat digunakan untuk:
1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
2) Penyertaan Modal Daerah
3) Pembentukan Xxxx Xxxxxxan
4) Pemberian Pinjaman Daerah
5) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan Untuk Perubahan Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kota Serang tidak merencanakan untuk menganggarkan pengeluaran pembiayaan mengingat proyeksi P-APBD TA. 2021 diperkirakan defisit.
6.3. Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan
Kebijakan terhadap SILPA tahun berjalan sebagai berikut :
1. Pemerintah Daerah menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Anggaran 2021 bersaldo nihil.
2. Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan positif, Pemerintah Daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program dan kegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan.
3. Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD menghasilkan SILPA Tahun Berjalan negatif, Pemerintah Daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya.
Berikut ini adalah struktur rencana perubahan APBD Tahun Anggaran 2021:
Tabel 6.2
Struktur Rencana Perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2021
NO | URAIAN | APBD 2021 | PERGESERAN V | P-APBD 2021 | BERTAMBAH/ (BERKURANG) | % |
a | b | d | f | g | h =g-d | i |
1. | PENDAPATAN DAERAH | 1.100.488.762.456 | 1.451.830.370.287 | 1.473.458.053.088 | 372.969.290.632 | 34 |
1.1 | Pendapatan Asli Daerah | 196.251.281.900 | 196.251.281.900 | 218.919.273.497 | 00.000.000.000 | 12 |
1.1.1 | Pajak Daerah | 143.125.000.000 | 143.125.000.000 | 148.425.000.000 | 5.300.000.000 | 2 |
1.1.2 | Retribusi Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 20 |
1.1.3 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan | - | - | - | - | |
1.1.4 | lain-lain pendapatan asli daerah yang sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 46 |
1.2 | Pendapatan Transfer | 820.834.780.556 | 1.172.176.388.388 | 1.172.463.425.020 | 351.628.644.464 | 43 |
1.2.1 | Transfer Pemerintah Pusat | 697.240.473.000 | 922.529.552.000 | 922.816.588.633 | 225.576.115.633 | 32 |
1.2.2 | Transfer antar daerah | 123.594.307.556 | 249.646.836.387 | 249.646.836.387 | 126.052.528.831 | 102 |
1.3 | lain-lain pendapatan daerah yang sah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | 2 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | 2 | ||
2. | BELANJA DAERAH | 1.180.801.285.968 | 1.519.523.192.562 | 1.524.394.873.672 | 343.593.587.704 | 29 |
2.1 | Belanja Operasi | 1.049.205.420.956 | 1.221.905.543.379 | 176.978.903.842 | 17 |
NO | URAIAN | APBD 2021 | PERGESERAN V | P-APBD 2021 | BERTAMBAH/ (BERKURANG) | % |
a | b | d | f | g | h =g-d | i |
1.226.184.324.798 | ||||||
2.1.1 | Belanja Pegawai | 546.900.987.710 | 654.120.063.754 | 609.668.016.116 | 00.000.000.000 | 11 |
2.1.2 | Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 487.776.995.246 | 537.567.360.625 | 585.561.571.308 | 00.000.000.000 | 20 |
2.1.3 | Belanja Bunga | - | - | - | ||
2.1.4 | Belanja Subsidi | - | - | - | ||
2.1.5 | Belanja Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 120 |
2.1.6 | Belanja Bantuan Sosial | 3.823.100.000 | 7.315.831.000 | 7.383.231.000 | 3.560.131.000 | 93 |
2.2 | Belanja Modal | 129.595.865.012 | 289.860.675.573 | 292.569.115.264 - | 162.973.250.252 | 126 |
2.2.1 | Belanja Modal Tanah | 5.937.800.000 | 9.424.670.000 | 6.679.300.202 | 741.500.202 | 12 |
2.2.2 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 203 |
2.2.3 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 93 |
2.2.4 | Belanja Modal Jalan,Jaringan dan Irigasi | 17.126.111.072 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 240 |
2.2.5 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 7.432.346.287 | 7.310.395.900 | 6.825.097.399 | (607.248.888) | 8 |
2.3 | Belanja Tidak Terduga | 2.000.000.000 | 7.756.973.60 | 5.641.433.610 | 3.641.433.610 | 182 |
2.4 | Belanja Transfer | - | - | - | - | |
2.4.1 | Belanja - Bagi Hasil | - | - | - | - | |
2.4.2 | Belanja Bantuan Keuangan | - | - | - | - | |
JUMLAH BELANJA | 1.180.801.285.968 | 1.519.523.192.562 | 1.524.394.873.672 | 343.593.587.704 | 29 | |
SURPLUS / (DEFISIT) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | (37) | |
3. | PEMBIAYAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (37) |
3.1 | Penerimaan Pembiayaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (37) |
3.1.1 | SiLPA ( Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (37) |
3.1.2 | Pencairan - Dana Cadangan | - | - | - | - | |
3.1.3 | Hasil penjualan Kekayaan Daerah yang | - | - | - | - |
NO | URAIAN | APBD 2021 | PERGESERAN V | P-APBD 2021 | BERTAMBAH/ (BERKURANG) | % |
a | b | d | f | g | h =g-d | i |
dipisahkan | ||||||
3.1.4 | penerimaan pinjaman daerah | - | - | - | - | |
3.1.5 | penerimaan kembali pemberian Pinjaman Daerah | - | - | - | - | |
3.1.6 | Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | - | - | - | - | |
JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 37 | |
3.2 | Pengeluaran Pembiayaan | - | - | - | - | |
3.2.1 | Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo | - | - | - | - | |
3.2.2 | Penyertaan Modal Daerah | - | - | - | - | |
3.2.3 | Pembentukan - Dana Cadangan | - | - | - | - | |
3.2.4 | Pemberian Pinjaman Daerah | - | - | - | - | |
3.2.5 | Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | - | - | - | - | |
JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN | - | - | - | - | ||
PEMBIAYAAN NETTO | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 37 | |
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA ( SILPA) | - | - | - | - |
Sumber : BPKAD Kota Serang 2021
BAB VII STRATEGI PENCAPAIAN
Perhitungan pendapatan daerah tidak terlepas dari asumsi- asumsi yang ditetapkan pada saat penyusunan target pendapatan daerah, khususnya dalam rangka upaya penanganan kesehatan, serta pemulihan sosial dan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19, diantaranya : kondisi dan perkembangan ekonomi makro regional dan nasional, kebijakan fiskal nasional yang turut mempengaruhi penerimaan pendapatan daerah antara lain alokasi dana transfer ke daerah, potensi yang dimiliki Kota Serang serta realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyusunan APBD.
Dari berbagai komponen Pendapatan Daerah, sumber utama penerimaan daerah Kota Serang adalah dari dana transfer berupa Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat maupun Lain- Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Serang untuk melakukan upaya-upaya terobosan untuk mencari sumberβsumber alternatif pendapatan lainnya yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan daerah, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Kebijakan perubahan perencanaan pendapatan daerah Kota Serang Tahun 2021 tetap diarahkan pada optimalisasi penerimaan PAD, dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD. Walaupun kemungkinan penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah akan mengalami kendala karena masih terjadi pandemi COVID-19 berupa adanya beberapa penurunan potensi pendapatan dari Pajak Daerah seperti pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran, namun
Pemerintah Kota Serang tetap optimis penerimaan dari PAD diproyeksikan dapat mencapai target. Peningkatan Pendapatan juga diperkirakan terjadi terhadap penerimaan dana transfer, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan tidak mengalami perubahan (tetap), khusus untuk Bantuan Keuangan apabila diproyeksikan pada Tahun 2021 masih adanya pandemi Covid- 19, besar kemungkinan Bantuan keuangan diperuntukan bagi penanganan Covid-19, oleh karena itu perlunya adanya koordinasi dengan pemerintah Provinsi, agar bantuan Provinsi selain digunakan untuk Covis-19 dapat digunakan untuk kegiatan lainnya.
Adapun arah kebijakan pencapaian target pendapatan daerah Kota Serang adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan manajemen tata kelola pemungutan dan penerimaan pendapatan daerah sesuai dengan mekanisme dan standar baku serta memanfaatkan teknologi terkini atau digital.
2. Penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
3. Melakukan upaya penegakan perda pajak daerah dan retribusi daerah melalui peningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan membangun kesadaran pajak dan peran serta masyarakat/sektor swasta;
4. Penyebarluasan informasi dan program sosialisasi di bidang Pendapatan Asli Daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak daerah dan retribusi daerah;
5. Meningkatkan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah melalui usaha daerah dan pendayagunaan aset daerah, termasuk pendapatan dari pihak ketiga.
6. Meningkatkan kapasitas OPD terutama OPD penghasil, diantaranya memantapkan sistem operasional pemungutan