OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
Tanggal Efektif : 23 Desember 2016
Tanggal Mulai Penawaran : 16 Januari – 8 Februari 2017
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA TERPROTEKSI
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA (selanjutnya disebut” DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA”) adalah
Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Undang-undang Pasar Modal”).
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap, yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
(Pengertian atas Pokok Investasi, Tanggal Emisi, Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dapat dilihat pada Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali, dan pelunasan Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XIII, Bab XIV, Bab XV, Bab XVI dan Bab XVII Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT Danakita Investama selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan secara bertahap atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali.
Para Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Danakita Investama Prudential Tower Lantai 20 Jl. Jendral Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910
Telepon : (000) 00000000
Faksimili : (000) 00000000
PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan
Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PENTING : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII)
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta pada Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Yang Utama.
PT Danakita Investama ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I .............................................................................................................................................................................................
ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II .............................................................................................................................................................................................
INFORMASI MENGENAI DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA 10
BAB III ............................................................................................................................................................................................
MANAJER INVESTASI 14
BAB IV............................................................................................................................................................................................
BANK KUSTODIAN 15
BAB V.............................................................................................................................................................................................
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 16
BAB VI............................................................................................................................................................................................
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO.......................................................................
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA 21
BAB VII...........................................................................................................................................................................................
PERPAJAKAN 23
BAB VIII..........................................................................................................................................................................................
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 25
BAB IX ............................................................................................................................................................................................
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 27
BAB X .............................................................................................................................................................................................
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 29
BAB XI ............................................................................................................................................................................................
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 31
BAB XII ...........................................................................................................................................................................................
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 35
BAB XIII ..........................................................................................................................................................................................
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 36
BAB XIV..........................................................................................................................................................................................
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 39
BAB XV...........................................................................................................................................................................................
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL 42
BAB XVI..........................................................................................................................................................................................
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR 43
BAB XVII.........................................................................................................................................................................................
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 44
BAB XVIII........................................................................................................................................................................................
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 46
BAB XIX ..........................................................................................................................................................................................
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN ...........................................................................................................
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA 47
BAB XX ...........................................................................................................................................................................................
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 48
BAB XXI ..........................................................................................................................................................................................
PENYELESAIAN SENGKETA 49
BAB XXII .........................................................................................................................................................................................
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN ...................................................................
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 50
Lampiran : Laporan Keuangan Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi
a) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b) Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d) Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana
”Agen Penjual Efek Reksa Dana” adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA .
1.3. Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (“Bapepam & LK”)
“BAPEPAM & LK” adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. Bank Kustodian
“Bank Kustodian” adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
“Bukti Kepemilikan Reksa Dana” adalah Unit Penyertaan.
1.6. Dokumen Keterbukaan Produk
“Dokumen Keterbukaan Produk” adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-efek dalam portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dan ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA serta informasi material lainnya berkenaan dengan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.7. Efek
“Efek” adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g) Efek derivatif; dan/atau
h) Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. Efek Bersifat Utang
“Efek Bersifat Utang” adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. Efektif
“Efektif” adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Penyertaan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)
“Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)” merupakan peraturan pemerintah Amerika Serikat yang merujuk pada ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Act yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi para Foreign Financial Institution (FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepada International Revenue Service (IRS) mengenai Akun milik warga Amerika Serikat yang terdapat dalam FFI. Tujuan utama dari dibentuknya FATCA adalah untuk menanggulangi penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara Amerika Serikat yang melakukan direct investment melalui lembaga keuangan di luar negeri ataupun indirect investment melalui kepemilikan perusahaan di luar negeri.
1.11. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
“Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan” adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.12. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
“Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan” adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. Formulir Pembukaan Rekening Efek
“Formulir Pembukaan Rekening Efek” adalah Formulir asli yang - harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.14. Hari Bursa
“Hari Bursa” adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. Hari Kerja
“Hari Kerja” adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. Xxxx Xxxxxxxx
Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. Hasil Investasi
“Hasil Investasi” adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.18. Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi
“Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi” adalah hasil yang diperoleh dari sebagian/seluruhkupon/bunga Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek Bersifat Utang yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.19. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang
“Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang” adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA. Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
1.20. Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen
“Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen” adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.21. Kontrak Investasi Kolektif
“Kontrak Investasi Kolektif” adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. Laporan Bulanan
“Laporan Bulanan” adalah laporan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki,
(g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) berikut penjelasan, perubahan maupun penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
1.23. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Danakita Investama.
1.24. Masa Penawaran
Masa Penawaran adalah jangka waktu di mana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.25. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LKNomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
1.26. Nasabah
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
1.28. Nilai Pasar Wajar
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.29. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
1.30. Pelunasan Parsial
Pelunasan Parsial adalah pelunasan bertahap atas investasi pemegang Unit Penyertaan pada DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dimana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang telah jatuh tempo, yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XV Prospektus.
1.31. Pelunasan Akhir
“Pelunasan Akhir” adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Xxxxxxx Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo.
1.32. Pelunasan Lebih Awal
“Pelunasan Lebih Awal” Adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab XVII Prospektus ini.
1.33. Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi
”Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi” adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA secara signifikan atau atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
1.34. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi
”Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi” adalah adalah Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan apabila seluruh kondisi berikut ini terpenuhi:
a. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi telah tercapai;
b. Kondisi likuiditas yang mendukung dapat dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi diantaranya adanya pembeli atas Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi; dan
x. Xxxxx memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi.
1.35. Pemegang Unit Penyertaan
“Pemegang Unit Penyertaan” adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
1.36. Penawaran Umum
“Penawaran Umum” adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal
“Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal” adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.38. Pernyataan Pendaftaran
“Pernyataan Pendaftaran” adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Xxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx
“POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK Tentang Perlindungan Konsumen
“POJK Tentang Perlindungan Konsumen” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
“POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. Pokok Investasi
“Pokok Investasi” adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan dengan membeli Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Masa Penawaran.
1.46. Portofolio Efek
”Portofolio Efek” adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
1.47. Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan
“Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan” adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.48. Prospektus
“Prospektus” adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.49. Xxxxx Xxxx
“Reksa Dana” adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.50. Reksa Dana Terproteksi
“Reksa Dana Terproteksi” adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.51. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
”Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan” adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan serta pelunasan oleh Manajer Investasi dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
*) Berdasarkan UU No 10 tahun 2020 tentang Bea Materai, Bea Materai dikenakan atas Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, termasuk di dalamnya dokumen transaksi surat berharga. Bea Materai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
1.52. Tanggal Emisi
“Tanggal Emisi” adalah tanggal dimana Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.53. Tanggal Pelunasan Parsial
“Tanggal Pelunasan Parsial” adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, di mana terdapat pelunasan pokok Efek Bersifat Utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit
Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.54. Tanggal Pelunasan Akhir
“Tanggal Pelunasan Akhir” adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 29 (dua puluh sembilan) tahun sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
1.55. Tanggal Pembagian Hasil Investasi
“Tanggal Pembagian Hasil Investasi” adalah tanggal-tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu pada Hari Kerja terakhir pada bulan dimana terdapat kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atas Pokok Investasi yang jatuh tempo. Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.56. Tanggal Penjualan Kembali
“Tanggal Penjualan Kembali” adalah tanggal-tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yaitu pada tanggal-tanggal yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang pertama kali dapat dilaksanakan setelah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
1.57. Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
“Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)” adalah Tanggal NAB DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
1.58. Undang-undang Pasar Modal
“Undang-undang Pasar Modal” adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.59. Unit Penyertaan
“Unit Penyertaan” adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.60. AKSes
“AKSes” adalah fasilitas yang diluncurkan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang memungkinkan para Investor pasar modal Indonesia sebagai Nasabah Pemegang Rekening KSEI untuk memonitor data posisi kepemilikan Efek dan/atau dana serta mutasi Efek dan/atau dana melalui jaringan internet.
BAB II
INFORMASI MENGENAI DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA
2.1. Pembentukan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
- Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI ABERDEEN PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA Nomor 20
tanggal 7 Desember 2016;
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI ABERDEEN PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA No. 84 tanggal 26 Oktober 2018;
- Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI ABERDEEN STANDARD PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA No. 43 tanggal 20 April 2020;
ketiganya antara PT Aberdeen Standard Investments Indonesia, pada saat itu selaku manajer investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, pada saat itu selaku bank kustodian;
- Penggantian Bank Kustodian dan Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI ABERDEEN STANDARD PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA No. 48 tanggal 28 April 2021, antara PT Aberdeen Standard Investments Indonesia, pada waktu itu selaku manajer investasi, Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta selaku bank kustodian awal dan PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian Pengganti; dan
- Penggantian Manajer Investasi dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI ABERDEEN STANDARD PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA No. 49 tanggal 28 April 2021, antara PT Aberdeen Standard Investments Indonesia selaku manajer investasi awal, PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi Pengganti dan PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian (sehingga Reksa Dana untuk selanjutnya disebut “REKSA DANA TERPROTEKSI DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA”);
kelimanya di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Jakarta.
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA telah memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK melalui surat nomor S-776/D.04/2016 tanggal 23 Desember 2016.
2.2. Penawaran Umum
PT Danakita Investama sebagai Manajer Investasi telah melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan DANAKITA
PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. Penempatan Dana Awal
Tidak ada penempatan dana awal
2.4. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Tanggal Penjualan Kembali. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA (redemption) dari Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dilakukan tidak pada Tanggal Penjualan Kembali dan/atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini akan ditolak oleh Manajer Investasi.
2.5. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.6. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan pada Bab XVI Prospektus ini.
2.7. PELUNASAN LEBIH AWAL
Adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat berbentuk Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi. Kondisi yang
menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.8. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI, PENJUALAN KEMBALI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, penjualan kembali atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi, Tanggal Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.9. PENGELOLA DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA
PT Danakita Investama sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi terdiri dari Komisaris dan Direksi yang mengawasi kegiatan perusahaan serta mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA terdiri dari:
1. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx – Ketua
Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Danakita Investama. Menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Beliau telah menduduki berbagai macam posisi kunci di industri keuangan. Beliau berpengalaman sebagai auditor di beberapa perusahaan kantor akuntan publik dan memiliki keahlian sebagai akuntan dan corporate advisor. Pada April 1992, Beliau bergabung dengan Bank Central Asia dan telah menduduki berbagai macam posisi kunci dengan posisi terakhir sebagai Kepala Biro Kustodian yang bertanggung jawab mengkoordinir semua aspek kegiatan yang menyangkut aktivitas bank pada biro kustodian sampai dengan April 2015. Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/PM.211/WMI/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
2. Xxxxxxxx Xxxxxx – Anggota
Menyandang gelar Sarjana Teknik dari Universitas Hasanuddin, Beliau memulai karir di Bank Internasional Indonesia (BII) sejak tahun 1996 – 2006 dengan jabatan terakhir sebagai Pimpinan Cabang area Tangerang. Beliau kemudian bergabung dengan PT NISP Asset Management sampai dengan November 2014 dengan posisi terakhir sebagai Vice President Network & Distribution. Setalah akuisisi, pada bulan Desember 2014, Beliau bergabung dengan PT Aberdeen Asset Management sebagai Vice President Institutional Sales sampai dengan Maret 2019. Beliau menjabat sebagai Komisaris di PT Danakita Investama sejak Agustus 2022. Beliau juga telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Bapepam dan LK Nomor KEP-01/BL/WMI/2012 tanggal 2 Januari 2012 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-179/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Mei 2022.
3. Xxxxxxxx Xxxxxxx – Anggota
Beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Danakita Investama. Menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanegara, Beliau memulai karir di Bank Central Asia (BCA) sejak tahun 1990 – 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Head of Fund Services pada Custodian Services Department. Beliau bergabung dengan PT NISP Sekuritas pada bulan Agustus 2008 – Desember 2011 sebagai Head of Operations Department pada Asset Management Division. Bulan Januari – Desember 2012, beliau menjabat sebagai Head of Operations Department PT NISP Asset Management dan kemudian menjabat Direktur PT NISP Asset Management sampai dengan awal tahun 2014. Beliau memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-26/BL/WPPE/2012 tanggal 24 Januari 2012 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1192/PM.212/PJ-
WPPE/2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Bapepam dan LK Nomor KEP-31/BL/WMI/2009 tanggal 7 Agustus 2009 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-759/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 29 September 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA terdiri dari:
1. Xxxxx Xxxxx – Ketua
Sebelum bergabung dengan PT Danakita Investama pada Oktober 2022, Beliau telah menduduki berbagai macam posisi di beberapa perusahaan sekuritas dan manajer investasi sejak tahun 2007, di antaranya adalah PT Antaboga Delta Sekuritas di tahun 2007-2008, PT Minna Padi Asset Management di tahun 2008-2012, PT Xxxxxxx Asset Management di tahun 2013, PT Semesta Asset Manajemen di tahun 2014-2018 dan terakhir menjabat sebagai Head of Investment di PT Indosterling Aset Manajemen di tahun 2018-September 2022. Lulusan dari Akademi STAN Analis Efek Jakarta di tahun 2005 dan Sarjana Ekonomi Manajemen dari Perbanas di tahun 2014 ini telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari otoritas pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-15/BL/WPPE/2009 tanggal 20 Januari 2009 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-579/PM.212/PJ-WPPE/2022 tanggal 5 April 2022; serta izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/BL/WMI/2011 tertanggal 4 Mei 2011 yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-275/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 31 Mei 2022.
2. Xxxxx Xxxxxxxxx – Anggota
Beliau adalah lulusan S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Beliau telah mengikuti banyak pelatihan dan seminar terkait pasar modal di antaranya mengikuti Sekolah Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia, Seminar Pendidikan dan Diskusi Panel oleh Indonesia Economic Outlook, Seminar Interaktif “Transformation of Capital Market” oleh HIMA AE STIEBI, dan Investment Discussion and Economic Analysis oleh HIMA E MH. Sebelum bergabung dengan PT Danakita Investama, beliau telah bekerja di PT Nusantara Sejahtera Investama di tahun 2016. Beliau telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-109/PM.211/WMI/2016 tanggal 24 Juni 2016 yang telah diperpanjang pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 Juni 2018 dan perpanjangan kedua kali berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-361/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 3 Desember 2021.
2.10. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Danakita Proteksi Pendapatan Berkala yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Xxx:
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
3.1. Keterangan Mengenai Manajer Investasi
PT Danakita Investama didirikan berdasarkan Akta No. 218 tanggal 20 Desember 2013, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Msi, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: AHU- 01952.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0003540.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014.
PT Danakita Investama telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 57/D.04/2014 tanggal 27 November 2014.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danakita Investama pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxxxxx X Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama (Independen) : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Sesuai dengan proses pendiriannya, PT Danakita Investama merupakan perusahaan manajer investasi yang memiliki visi untuk menjadi perusahaan di bidang jasa keuangan yang handal dan terpercaya dalam hal kinerja maupun layanan. Misi perusahaan adalah memberikan solusi keuangan terbaik yang dapat memberikan rasa nyaman dan kepuasan bagi nasabah serta hasil yang optimal. Untuk memegang teguh visi dan mewujudkan misi tersebut, Perusahaan telah membekali diri dengan para profesional yang berpengalaman di industri pasar modal, keuangan, maupun perbankan. Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, PT Danakita Investama telah mengelola 12 produk Reksa Dana Terproteksi dimana 9 di antaranya telah jatuh tempo, 1 Produk Reksa Dana Pasar Uang, 1 Produk Reksa Dana Campuran, 1 produk Reksa Dana Pendapatan Tetap dan 1 produk Reksa Dana Saham; sehingga reksa dana yang masih aktif dikelola yaitu:
1. Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Seri X;
2. Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala;
3. Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala USD;
4. Reksa Dana Danakita Stabil Pasar Uang;
5. Reksa Dana Danakita Investasi Fleksibel;
6. Reksa Dana Danakita Obligasi Negara; dan
7. Reksa Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx Prioritas.
Total Dana Kelolaan Manajer Investasi pada akhir Desember 2022 mencapai kurang lebih 670 miliar Rupiah.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Pada saat prospektus ini diterbitkan, PT Danakita Investama tidak memiliki pihak yang terafiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal.
4.1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Danakita Investama selaku Manajer Investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Pihak – pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA adalah sebagai berikut:
5.1. Tujuan Investasi
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap, yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
5.2. Kebijakan Investasi
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan
b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dalam kebijakan investasi tersebut pada angka 5.2 butir (a) di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (a) di atas adalah berjatuh tempo tidak lebih dari 29 (dua puluh sembilan) tahun.
Kriteria pemilihan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Korporasi yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (a) di atas adalah sebagai berikut:
a) berjatuh tempo tidak lebih dari 29 (dua puluh sembilan) tahun;
b) korporasi memiliki prospek usaha yang baik, berdasarkan proyeksi keuangan yang disajikan menggunakan asumsi-asumsi yang wajar; dan
c) telah dilakukan analisis yang memadai terhadap rasio keuangan Korporasi yang bersangkutan yang mencakup rasio likuiditas, efisiensi usaha dan profitabilitas sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai risiko berinvestasi pada korporasi tersebut.
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi pada angka 5.2 butir (b) di atas adalah sebagai berikut:
a) diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
b) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
c) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
d) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2 butir (b) Kebijakan Investasi di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Xxxxxxx Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a) Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b) Pokok Investasi Yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut berasal dari akumulasi Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, maka Pokok Investasi yang terproteksi pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah Pokok Investasi sesuai jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
c) Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir berlaku hanya pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d) Ruang Lingkup Dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA hanya akan berlaku apabila:
(i) Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
(ii) Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
(iii) Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
(iv) Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Prospektus ini.
e) Hilangnya Atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan Atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi.
Penjelasan lengkap mengenai penjualan kembali Unit Pernyataan diuraikan dalam Bab XIV Prospektus ini. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi diuraikan dalam Bab XVII Prospektus ini.
f) Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim di mana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Bab XVII Prospektus ini.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx dalam melaksanakan pengelolaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA:
a) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b) memiliki efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada setiap saat;
c) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h) membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k) terlibat dalam transaksi marjin;
l) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
o) Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
q) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
(iii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a) Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b) Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c) Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek.
d) Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
e) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.4 huruf f Prospektus ini.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA tersebut di atas akan didistribusikan secara periodik oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
6.1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
(vi) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
(i) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
6.2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
6.3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
6.4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
6.5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2ª ayat (1) dan Pasal 2ª ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan
pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT:
8.1. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% serta mendapatkan hasil investasi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Pelunasan Parsial atau Tanggal Pelunasan Akhir.
8.2. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak- pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
8.3. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
8.4. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional.
Risiko Investasi dalam DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
Faktor-faktor Risiko Investasi dalam DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang mempengaruhi mekanisme proteksi atas pokok investasi dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
8.1. Xxxxxx Xxxxxx (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun di mana penerbit surat berharga di mana DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
8.2. Risiko Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
8.3. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta
kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
8.4. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK dan (ii) Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Faktor-faktor Risiko Investasi dalam DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang tidak mempengaruhi mekanisme proteksi atas pokok investasi dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
8.1. Risiko Likuiditas
Ada beberapa peristiwa yang dapat menyebabkan terjadinya risiko likuiditas diantaranya adalah:
a) Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Pelunasan dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
b) Adanya kemungkinan terjadinya pengunduran perhitungan dan publikasi NAB karena tidak tersedianya harga penutupan dari instrumen investasi dapat mempengaruhi proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
c) Adanya batas maksimum kolektif untuk permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat mengakibatkan penundaan proses penjualan kembali Unit Penyertaan.
8.2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan harga Efek Bersifat Utang sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Dalam hal terjadi peningkatan tingkat suku bunga, maka harga Efek Bersifat Utang akan mengalami penurunan.
8.3. Risiko Diversifikasi Portofolio
Investasi dalam DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dapat mempunyai risiko yang diakibatkan oleh investasi pada surat hutang dimana penerbit-penerbit dari surat hutang-surat hutang tersebut mempunyai bisnis yang sejenis.
8.4. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
8.5. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, sebagian besar hingga seluruh investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA adalah dalam Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALAyang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek Bersifat Utang yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Mengingat DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA tidak melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA
a) Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b) Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c) Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d) Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntanyang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALAdinyatakan efektif oleh OJK;
e) Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALAsetelah DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALAdinyatakan Efektif oleh OJK;
f) Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor : X.D.1 yang timbul setelah DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALAdinyatakan efektif oleh OJK;
g) Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALAdinyatakan efektif oleh OJK;
h) Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA;
i) Biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
j) Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a) Biaya persiapan pembentukan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b) Biaya administrasi pengelolaan portofolio DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c) Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA;
d) Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan;
e) Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA atas harta kekayaannya; dan
f) biaya dan pengeluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a) Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil
pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b) Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
c) Biaya bea materai bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku (jika ada); dan
d) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.6. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,3% Maks. 0,10% | Per tahun, dihitung dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
c. Biaya Pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak | Jika ada | |
x. Xxxxx bea materai bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku | Jika ada | |
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
10.2. Mendapatkan Proteksi Atas Pokok Investasi Sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas pokok investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3 Prospektus ini.
10.3. Menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai syarat dan ketentuan dalam Bab XIV.
10.4. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.5. Memperoleh Pelunasan Secara Bertahap Pada Tanggal Pelunasan Parsial Dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan secara bertahap atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan
dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
10.6. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadinya Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atau Pelunasan Lebih Awal Yang - Mempengaruhi Mekanisme Proteksi sebagaimana diatur dalam Bab XVII.
10.7. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA Sekurang-Kurangnya 1 (satu) Kali Dalam 1 (satu) Bulan Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
10.8. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
10.9. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
10.10. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA WAJIB DIBUBARKAN
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a) Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b) Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c) Total Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d) Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA
a) Dalam hal DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
(ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
(iii) membubarkan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, serta menyampaikan laporan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dibubarkanyang disertai dengan:
(a) akta pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
(b) laporan keuangan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang diaudit oleh Akuntan yang terdatar di OJK, jika DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA telah memiliki dana kelolaan.
b) Dalam hal DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(i) mengumumkan rencana pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA;
(ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat
pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
(a) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(b) laporan keuangan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(c) akta pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c) Dalam hal DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA;
(ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
(a) pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan
(b) laporan keuangan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
(c) Akta pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d) Dalam hal DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(i) menyampaikan rencana pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodia disertai alasan pembubaran; dan
(b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA;
(ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut
diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(iii) menyampaikan laporan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dibubarkan dengan dilengkapi :
(a) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
(b) laporan keuangan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
(c) Akta pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
(i) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
(ii) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
(iii) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a) Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA;
b) Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALAyang disertai dengan :
a) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b) laporan keuangan pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c) Akta pembubaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(lihat halaman selanjutnya)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir pembukaan rekening DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek
Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), disetujui oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir Masa Penawaran tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin, Jakarta Rekening : DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA Nomor : 206-0550347
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dikreditkan ke rekening atas nama DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA secara lengkap.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi dari Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan dana pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA sebagaimana dimaksud pada angka 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a) calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b) anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c) perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d) Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud dan disampaikan kepada Manjer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA jika sumber dana pembelian tidak berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada angka 13.8.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebutpada Tanggal Penjualan Kembali.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani dan selanjutnya diajukan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-7 (ketujuh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-7 (ketujuh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya.
Permohonan Penjualan Kembali harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Penjualan Kembali sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang diterbitkan pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi dari Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut dan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan kembali berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan Kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-7 (ketujuh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya Hari Bursa ke-7 (ketujuh) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tangga Penjualan Kembali berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa,
maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA diperdagangkan ditutup; atau
b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA di Bursa Efek dihentikan; atau
c) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”).
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi dan dalam hal penolakan pelunasan setelah Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
14.9. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
15.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang-kurangnya akan memenuhi nilai PROTEKSI 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan Pelunasan Parsial yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi pada Tanggal Pelunasan Parsial. Surat konfirmasi atas pelaksanaan Pelunasan Parsial tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan Pelunasan Akhir yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi pada Tanggal Pelunasan Akhir. Surat konfirmasi atas pelaksanaan Pelunasan Akhir tersebut akan tersedia selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA .
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, yang berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Selain karena keadaan yang dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA secara signifikan tersebut di atas, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat juga melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi, apabila seluruh kondisi berikut ini terpenuhi:
a. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi, sesuai mekanisme proteksi pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi telah tercapai;
b. Kondisi likuiditas yang mendukung dapat dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi diantaranya adanya pembeli atas Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi; dan
x. Xxxxx memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi.
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi dikarenakan terpenuhinya kondisi pada huruf a, b dan c di atas, proteksi atas Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Yang Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi tetap berlaku.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi maupun Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Mempengaruhi Mekanisme Proteksi.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan Pelunasan Lebih Awal yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat konfirmasi atas pelaksanaan Pelunasan Lebih Awal tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a) Pewarisan; atau
b) Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA
Skema Pembelian Unit Penyertaan tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
Skema Pembelian Unti Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
20.1. Pengaduan
Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 20.2. di bawah.
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 20.2. di bawah.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
(i) Dengan tunduk pada ketentuan 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
(ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
(iii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(iv) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
(v) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang- undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT DANAKITA INVESTAMA PRUDENTIAL TOWER LT 20
JL. XXXXXXX XXXXXXXX KAV.79 JAKARTA 12910
Telp. : (000) 00000000
Fax. : (000) 00000000
Bank Kustodian,
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan
Jakarta 14440
Telp. : (00-00) 000 00 000
Fax : (00-00) 0000000/6601824
Cabang-cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala
Laporan Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal - Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 Beserta
Laporan Auditor Independen
Daftar Isi | |
Halaman | |
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi Dan Bank Kustodian Tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan | |
II. Laporan Auditor Independen | i-ii |
III. Laporan Keuangan | |
Laporan Posisi Keuangan | 1 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 |
Laporan Perubahan Aset Bersih | 3 |
Laporan Arus Kas | 4 |
Catatan Atas Laporan Keuangan | 5 - 24 |
Informasi Keuangan Tambahan | 25 |
Per 31 Desember 2022 dan 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
Catatan | 2022 | 2021 | |||
Aset | |||||
Portofolio Efek (Biaya Perolehan Sebesar Rp. 00.000.000.000,- Rp. 00.000.000.000,- untuk tahun 2022 dan 2021) Efek Utang | 2c;4 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Jumlah Portofolio Efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Kas | 2c;2d;5 | 765.691.567 | 854.690.180 | ||
Piutang Bunga | 2c;6 | 104.925.000 | 104.925.000 | ||
Jumlah Aset | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Liabilitas Beban Akrual | 2c;7 | 28.465.627 | 26.176.299 | ||
Utang Lain-lain | 2c | 42.400 | 42.400 | ||
Jumlah Liabilitas | 28.508.027 | 26.218.699 | |||
Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | |||||
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | 8.970.750.000 | 00.000.000.000 | |||
Jumlah Nilai Aset Bersih | 8 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar | 8 | 31.974.200,2551 | 31.974.200,2551 | ||
Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan | 2b | 946,27 | 978,19 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan | 2022 | 2021 | |||
Pendapatan | |||||
Pendapatan Investasi | |||||
Pendapatan Bunga | 2e;9 | 2.755.000.000 | 2.755.000.000 | ||
Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi | 2e;10 | (929.213.550) | 203.610.900 | ||
Pendapatan Lainnya | 2e;11 | 5.716.724 | 4.807.181 | ||
Jumlah Pendapatan | 1.831.503.174 | 2.963.418.081 | |||
Beban | |||||
Beban Investasi | |||||
Beban Pengelolaan Investasi | 2e;12 | 39.960.393 | 40.360.007 | ||
Beban Kustodian | 2e;13 | 33.300.328 | 47.143.716 | ||
Xxxxx Xxxx-lain | 2e;14 | 298.100.599 | 295.776.600 | ||
Xxxxx Xxxxnya | 2e;15 | 1.143.345 | 961.436 | ||
Jumlah Beban | 372.504.665 | 384.241.759 | |||
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan | 1.458.998.509 | 2.579.176.322 | |||
Pajak Penghasilan | 2g;16 | - | - | ||
Kenaikan (Penurunan) Aset Bersih | |||||
Yang Dapat Diatribusikan Kepada | |||||
Pemegang Unit | 1.458.998.509 | 2.579.176.322 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jumlah Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Jumlah Nilai Aset Bersih | |||
Saldo Per 31 Desember 2020 | 13.190.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2021 | |||||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 2.579.176.322 | 2.579.176.322 | ||
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (1.739.750.000) | - | (1.739.750.000) | ||
Saldo Per 31 Desember 2021 | 11.450.250.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Perubahan Aset Bersih pada Tahun 2022 | |||||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 1.458.998.509 | 1.458.998.509 | ||
Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (2.479.500.000) | - | (2.479.500.000) | ||
Saldo Per 31 Desember 2022 | 8.970.750.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2022 | 2021 | ||
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi Penerimaan Bunga | 2.755.000.000 | 2.760.829.166 | |
Pembayaran Biaya Operasi | (370.215.337) | (396.101.637) | |
Penerimaan Lainnya | 5.716.724 | 4.807.181 | |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi | 2.390.501.387 | 2.369.534.711 | |
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi Penjualan (Pembelian) Portofolio Efek, Bersih | - | - | |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi | - | - | |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Distribusi Kepada Pemegang Unit Penyertaan | (2.479.500.000) | (1.739.750.000) | |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) | |||
Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan | (2.479.500.000) | (1.739.750.000) | |
Kenaikan (Penurunan) Kas | (88.998.613) | 629.784.711 | |
Kas Awal Tahun | 854.690.180 | 224.905.469 | |
Kas Akhir Tahun | 765.691.567 | 854.690.180 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. Umum
Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala (Dahulu Reksa Dana Terproteksi Aberdeen Standard Proteksi Pendapatan Berkala) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang tentang Perubahan atas POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala (Dahulu Reksa Dana Terproteksi Aberdeen Standard Proteksi Pendapatan Berkala) antara PT Aberdeen Standard Investment Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Standard Chartered sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 20 tanggal 7 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami perubahan dengan akta No.48 tanggal 28 April 2021 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta, mengenai beralihnya Bank Kustodian dari Standard Chartered Bank, Jakarta, ke PT Bank Central Asia Tbk.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala (Dahulu Reksa Dana Terproteksi Aberdeen Standard Proteksi Pendapatan Berkala) telah mengalami perubahan terakhir dengan akta No.49 tanggal 28 April 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx, Notaris di Jakarta, mengenai beralihnya Manajer Investasi dari PT Aberdeen Standard Investment Indonesia ke PT Danakita Investama, dan perubahan nama Xxxxx Xxxx dari Reksa Dana Terproteksi Aberdeen Proteksi Pendapatan Berkala menjadi Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala.
Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala, telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 23 Desember 2016 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: S - 776/D.04/2016.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta No.20 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala adalah untuk memberikan proteksi 100% terhadap pokok investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil tetap yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
Kebijakan investasi Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala adalah minimum sebesar 80% dan maksimum sebesar 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (invesment grade) dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) unit penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) unit penyertaan pada masa penawaran, setiap unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada masa penawaran.
PT Danakita Investama sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 :
Komite Investasi
2022 2021
Ketua : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Anggota : 1. Xxxxxxxx Xxxxxx Anggota : 1. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
2. Xxxxxxxx Xxxxxxx 2. Xxxxxxxx Xxxxxxx
1. Umum - lanjutan
Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 :
Tim Pengelola Investasi
2022 2021
Ketua | : Xxxxx Xxxxx | Ketua : | Xxxxxxxxx |
Xxxxxxx | : Xxxxx Xxxxxxxxx | Anggota : | Xxxxx Xxxxxxxxx |
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Surat Edaran SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing - masing akun tersebut.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan
c.1. Klasifikasi
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
● Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
● Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
● Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
● Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
● persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
● Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
● Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Klasifikasi - lanjutan
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch” ).
c.1.1. Penilaian Model Bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
● Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
● Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
● Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif. Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana mempertimbangkan :
● Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
● Fitur leverage;
● Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
● Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan kedalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
● Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan;
● Liabilitas keuangan lain.
Liabilitas keuangan lainnya merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.2. Pengakuan Awal
a. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut:
● Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan
(accounting mismatch) yang dapat timbul; atau
● Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
● Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
c.3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
c.4. Penghentian Pengakuan
c.4.1. Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika:
● Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
● Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.4. Penghentian Pengakuan - lanjutan
c.4.2 Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
c.5. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Untuk aset keuangan yang memburuk setelah pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap nilai tercatat bruto dari aset keuangan tersebut.
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.6. Reklasifikasi Aset Keuangan - lanjutan
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
c.7. Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari reksa dana atas seluruh pihak lawan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
c.8. Pengukuran Biaya Diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
c.9. Pengukuran Xxxxx Xxxxx
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi:
● Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut; atau
● Jika tidak terdapat pasar utama, dipasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer) , perantara efek (broker), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency) , dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.9. Pengukuran Nilai Wajar - lanjutan
Reksa Dana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
● Tingkat 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liablitas yang identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
● Tingkat 2: input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
● Tingkat 3: input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksa Dana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
Reksa Dana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, risiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia), referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Xxxxx Xxxx menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dari liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan di dalam credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki posisi aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position) , mana yang lebih sesuai.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
● Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
● Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekskpektasian pada investasi instrumen ekuitas.
● Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan:
● instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan; dan
● instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang merepresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
c.10.1. Aset Keuangan Yang Direstrukturisasi
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam, maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
● Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
● Jika restrukturisasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah ini dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yang ada yang didiskontokan dari tanggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
c.10.2. Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
● aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
● aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
● komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
● kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipulihkan.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.3. Aset Keuangan Yang Memburuk
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
● kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
● pelanggaran kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
● pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomik atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
● terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
● hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
c.10.4. Aset Keuangan yang Dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk (Purchased or originated credit impaired financial assets - POCI)
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdapat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk estimasi kerugian kredit sepanjang umurnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam laporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
c.10.5. Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut:
● aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
● komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provisi;
● instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Entitas tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekspektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekspekstasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. Setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekskpektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provisi; dan
● instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.6. Xxxxhapusan
Pinjaman dan instrumen hutang dihapusbukukan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
c.10.7. Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
● Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
● Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
c.10.8. Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif
Reksa Dana menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
● Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
● Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxxx dan Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya.
f.1. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut: 1). Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
2). Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
3). Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
f.2. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
1). Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
2). Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
3). Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
4). Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
5). Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
6). Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1).
7). Orang yang diidentifikasi dalam huruf (f.1) (1) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Semua transaksi dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan suku bunga atau harga, persyaratan dan kondisi yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan.
g. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Perubahan Tarif Pajak Badan
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut:
• Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
• Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
• Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
g. Pajak Penghasilan - lanjutan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu no.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Penghasilan utama Reksa Dana merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
h. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
3. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022 | |||||
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi | |||||
Ditetapkan | Biaya | ||||
Kelompok Untuk Diukur | Perolehan | ||||
Diperdagangkan Pada Nilai Wajar | Diamortisasi | Jumlah | |||
Portofolio Efek |
- 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Kas | - - | 765.691.567 | 765.691.567 | ||
Piutang Bunga | - - | 104.925.000 | 104.925.000 | ||
Jumlah |
- 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
a. Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
2021 | |||||
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi | |||||
Ditetapkan | Biaya | ||||
Kelompok Untuk Diukur | Perolehan | ||||
Diperdagangkan Pada Nilai Wajar | Diamortisasi | Jumlah | |||
Portofolio Efek |
- 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Kas | - - | 854.690.180 | 854.690.180 | ||
Piutang Bunga | - - | 104.925.000 | 104.925.000 | ||
Jumlah |
- 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya. Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022
Liabilitas yang Diukur pada Biaya Perolehan yang
Diamortisasi Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 28.465.627 | 28.465.627 | |
Utang Lain-lain | 42.400 | 42.400 | |
Jumlah | 28.508.027 | 28.508.027 | |
2021 |
Liabilitas yang Diukur pada Biaya Perolehan yang Diamortisasi
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 26.176.299 | 26.176.299 | |
Utang Lain-lain | 42.400 | 42.400 | |
Jumlah | 26.218.699 | 26.218.699 |
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, nilai wajar liabilitas keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan - lanjutan
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 yang antara lain menentukan, dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut- turut, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-97/D.04/2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19 tanggal 20 Maret 2020, menentukan :
● Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut dari sebelumnya 120 (seratus dua puluh) hari bursa.
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
Xxxxx Xxxx telah memenuhi persyaratan batas minimum dana kelolaan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
x. Xxxxxxxxx Xxxxxx
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
c.1. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki reksa dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
c.2. Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.
c.4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 analisis aset dan liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2022 | |||||
Kurang dari | Tiga bulan sampai dengan | ||||
tiga bulan | satu tahun | Jumlah | |||
Aset Keuangan Portofolio Efek | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas | 000.000.000 | - | 000.000.000 | ||
Piutang Bunga | 104.925.000 | - | 104.925.000 | ||
Jumlah | 870.616.567 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Liabilitas Keuangan
Kurang dari tiga bulan
2022
Tiga bulan sampai dengan satu tahun
Jumlah
Beban Akrual Utang Lain-lain
28.465.627 - 28.465.627
42.400 42.400
Jumlah
28.508.027 -
28.508.027
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.4. Risiko Likuiditas - lanjutan
Pada tanggal 31 Desember 2021 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2021
Aset Keuangan | Kurang dari tiga bulan | Tiga bulan sampai dengan satu tahun | Jumlah | ||
Portofolio Efek | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas | 000.000.000 | - | 000.000.000 | ||
Piutang Bunga | 104.925.000 | - | 104.925.000 | ||
Jumlah | 959.615.180 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2021
Tiga bulan
Kurang dari sampai dengan
Liabilitas Keuangan
Beban Akrual Utang Lain-lain
tiga bulan
26.176.299
42.400
satu tahun Jumlah
- 26.176.299
42.400
Jumlah
4. Portofolio Efek
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
26.218.699 - 26.218.699
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Efek Utang
Peringkat Efek
Tingkat
Jatuh
2022
Nilai
Nilai
Nilai
Persentase Terhadap Total
11,00% | 23 Jun 45 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 43,74% | |||
11,20% | 8 Des 25 | 10.000.000.000 | 11.094.000.000 | 00.000.000.000 | 38,04% | |||
10,70% | 12 Des 24 | 5.000.000.000 | 5.389.500.000 | 5.357.461.650 | 18,21% | |||
25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% |
Jenis Efek
(Tidak Diaudit)
Bunga Tempo
Nominal
Perolehan
Wajar
Portofolio
Obligasi
Bkljt I Telkom Thp I Thn 2015 Seri D Bkljt I Indosat Thp III Thn 2015 Seri D Bkljt I Indosat Thp I Thn 2014 Seri D
idAAA idAAA idAAA
Jumlah Portofolio Efek
4. Portofolio Efek - lanjutan
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi - lanjutan
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar - lanjutan
Efek Utang
2021
Persentase
Peringkat Terhadap
Jenis Efek
Efek Tingkat Jatuh Nilai (Tidak Diaudit) Bunga Tempo Nominal
Xxxxx Xxxxx Total Perolehan Wajar Portofolio
Obligasi
Bkljt I Telkom Thp I Thn 2015 Seri D Bkljt I Indosat Thp III Thn 2015 Seri D Bkljt I Indosat Thp I Thn 2014 Seri D
11,00% | 23 Jun 45 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 42,05% | |||
11,20% | 8 Des 25 | 10.000.000.000 | 11.094.000.000 | 00.000.000.000 | 39,09% | |||
10,70% | 12 Des 24 | 5.000.000.000 | 5.389.500.000 | 5.723.471.900 | 18,86% | |||
25.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% |
idAAA idAAA
idAAA
Jumlah Portofolio Efek
5. Kas | 2022 | 2021 | |
Akun ini merupakan rekening giro pada: Bank: PT Bank Central Asia Tbk | 765.691.567 | 854.690.180 | |
Jumlah | 765.691.567 | 854.690.180 | |
6. Piutang Bunga | 2022 | 2021 | |
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang masih akan diterima dari: | |||
Efek Utang | 104.925.000 | 104.925.000 | |
Jumlah | 104.925.000 | 104.925.000 | |
7. Beban Akrual | 2022 | 2021 | |
Akun ini merupakan beban akrual atas : Jasa Audit | 22.200.000 | 19.800.000 | |
Jasa Pengelolaan Investasi | 3.417.614 | 3.477.981 | |
Jasa Kustodian | 2.848.013 | 2.898.318 | |
Jumlah | 28.465.627 | 26.176.299 |
8. Unit Penyertaan yang Beredar
Pemegang Unit Penyertaan
2022
Unit
Nilai Aset
Persentase Terhadap Total
Penyertaan Bersih Unit
Pemodal Lainnya
Jumlah
31.974.200,255
31.974.200,255
00.000.000.000
00.000.000.000
100%
100,00%
Pemegang Unit Penyertaan
Pemodal Lainnya
Jumlah
9. Pendapatan Bunga
2021
Persentase Terhadap
Unit Nilai Aset Total
Penyertaan Bersih Unit
31.974.200,255 31.276.884.581 100%
31.974.200,255 31.276.884.581 100,00%
2022 | 2021 | ||
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang berasal dari : Efek Utang | 2.755.000.000 | 2.755.000.000 | |
Jumlah | 2.755.000.000 | 2.755.000.000 |
10. Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan bersih yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) nilai wajar portofolio efek.
11. Pendapatan Lainnya | 2022 | 2021 | |
Akun ini merupakan pendapatan lainnya yang berasal dari : Jasa Giro | 5.716.724 | 4.807.181 | |
Jumlah | 5.716.724 | 4.807.181 |
12. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Danakita Investama sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan .
13. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Bank Central Asia Tbk, sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan .
14. Xxxxx Xxxx - Lain
2022 | 2021 | ||
Akun ini merupakan beban lain - lain yang berasal dari : Beban Pajak Final | 275.500.000 | 275.500.000 | |
Beban Audit | 22.200.000 | 19.800.000 | |
Lain - Lain | 400.599 | 476.600 | |
Jumlah | 298.100.599 | 295.776.600 |
15. Beban Lainnya
Akun ini merupakan beban lainnya yang berasal dari :
2022
2021
Beban Pajak Final Jasa Giro 1.143.345 961.436
Jumlah
16. Pajak Penghasilan Pajak Kini
1.143.345
961.436
Rekonsiliasi laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
2022 | 2021 | ||
Laba Sebelum Pajak Penghasilan Menurut Laporan Laba Rugi Komprehensif | 1.458.998.509 | 2.579.176.322 |
- Perbedaan Temporer :
(Keuntungan) investasi yang belum direalisasi
- Perbedaan tetap
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
929.213.550
(203.610.900)
penghasilan yang bukan objek pajak dan yang pajaknya bersifat final | 95.861.320 | 107.780.323 | |
Beban Pajak Final | 276.643.345 | 276.461.436 | |
Pendapatan terutang pajak penghasilan bersifat final/ | |||
bukan merupakan objek pajak : | |||
Pendapatan bunga- jasa giro | (5.716.724) | (4.807.181) | |
Pendapatan bunga- efek utang | (2.755.000.000) | (2.755.000.000) | |
Jumlah | (1.458.998.509) | (2.579.176.322) | |
Penghasilan Kena Pajak | - | - |
Besarnya pajak terhutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system) . Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak yang bersangkutan.
17. Distribusi Keuntungan Kepada Pemegang Unit Penyertaan
Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala membagikan keuntungan masing-masing sebesar Rp. 2.479.500.000,- dan Rp. 1.739.750.000,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
18. Xxxxx dan Transaksi Pihak-pihak Berelasi Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
PT Danakita Investama merupakan Manajer Investasi dari Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala.
Transaksi Pihak Berelasi | 2022 | 2021 | |
Liabilitas Jasa Pengelolaan Investasi | 3.417.614 | 3.477.981 | |
Jumlah | 3.417.614 | 3.477.981 | |
Persentase Terhadap Jumlah Liabilitas | 11,99% | 13,27% | |
Beban Operasi Beban Pengelolaan Investasi | 39.960.393 | 40.360.007 | |
Jumlah | 39.960.393 | 40.360.007 | |
Persentase Terhadap Jumlah Beban Operasi | 10,73% | 10,50% | |
19. Amendemen PSAK Efektif Per 1 Januari 2023 | |||
Ikatan Akuntan Indonesia ("IAI") telah menerbitkan | beberapa standar akuntansi yang akan berlaku untuk | laporan | keuangan yang |
periodenya dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, sebagai berikut:
● Amendemen PSAK 1 :
● Amendemen PSAK 1 :
● Amendemen PSAK 16 :
● Amendemen PSAK 25 :
● Amendemen PSAK 46 :
20. Penyelesaian Laporan Keuangan
"Penyajian Laporan Keuangan : Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang"
"Penyajian Laporan Keuangan : Pengungkapan Kebijakan Akuntansi" "Aset Tetap : Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan"
"Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan : Definisi Estimasi Akuntansi"
Tunggal"
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 24 Februari 2023.
Reksa Dana Terproteksi Danakita Proteksi Pendapatan Berkala Informasi Keuangan Tambahan
Ikhtisar Rasio keuangan
Berikut ini adalah informasi keungan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 36 (enam puluh) bulan terakhir.
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2021 s/d Tanggal 31 Desember 2022 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2022 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2022 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2022 | 3 Tahun Kalender Terkahir | |||
2022 | 2021 | 2020 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 4,66% | 8,47% | - | - | 4,66% | 8,47% | 10,65% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 4,66% | 8,47% | - | - | 4,66% | 8,47% | 10,65% |
Biaya Operasi (%) | 0,31% | 0,35% | - | - | 0,31% | 0,35% | 0,48% |
Perputaran Portofolio | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 | - | - | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0,00% | 0,00% | - | - | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
25