SURAT KONTRAK PENELITIAN
SURAT KONTRAK PENELITIAN
Pendanaan dan Pelaksanaan Hibah Riset Nasional Muhammadiyah Batch VII Tahun 2024 Nomor: 0258.612/I.3/D/2024
Pada hari ini Senin, tanggal Lima Belas bulan Januari, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (15-01-2024) yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxx. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., M.A., Ph.D
Jabatan : Sekretaris Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : XXXXXXXX XXXXX XXXXX
Jabatan : Dosen (Universitas Muhammadiyah Palangka Raya)
Pangkat/Gol : Asisten Ahli / Penata
Alamat : Jl. G. Obos No. R 999
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut :
Pasal 1 DASAR HUKUM
1. Hasil review/penilaian proposal yang dilakukan oleh Tim Reviewer Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Surat Pengumuman Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 144/I.3/D/2024 tentang Penetapan Penerima Risetmu Batch VII Tahun 2024.
Pasal 2
RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU PENELITIAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA berupa kegiatan penelitian sebagai berikut:
Skema : Penelitian fundamental reguler I
Judul Penelitian : Kajian Perkembangan Kawasan Perkotaan : Konsistensi Kebijakan dan Perencanaan Perkotaan Berbasis Kearifan Lokal Suku Dayak
Luaran Wajib : - Satu artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 3; atau
- Diharapkan dapat mengajukan HKI luaran penelitian.
- Satu buku hasil penelitian ber-ISBN.
Luaran Tambahan :
2. Jangka waktu pelaksanaan Penelitian tersebut pada ayat (1) dimulai sejak ditandatangani perjanjian ini (Januari 2024) sampai dengan batas akhir unggah Laporan Akhir Penelitian pada tanggal 17 Agustus 2024.
Pasal 3 PERSONALIA
Personalia pelaksana Penelitian ini terdiri dari:
Ketua Peneliti : XXXXXXXX XXXXX XXXXX Anggota Peneliti : 1. 1121129002 IRWANI
2. 1118057202 XXXXXXX XXXXXX
3. 1128119501 XXXX XXXXXXX
Anggota mahasiswa : 1. 20.11.023593 Xxxx Xxxxxxxx X
2. 22.11.025569 Diah
Pasal 4
BIAYA PENELITIAN DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA menyediakan dana pelaksanaan Penelitian kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp. 9.837.500 (Terbilang: Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) yang diberikan oleh Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah dan dibayarkan melalui rekening bank atas nama ketua peneliti yakni:
Nama : Xxxx Xxxxxxx
Nama Bank : BSI
Nomor Rekening : 7150027459
2. PIHAK PERTAMA mengirimkan dana hibah Penelitian tahap pertama sebesar 60% (enam puluh persen) dari total dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA setelah dilakukan verifikasi oleh Xxx XxxxxXx.
3. PIHAK PERTAMA mengirimkan sisa dana hibah Penelitian tahap kedua sebesar 40% (empat puluh persen) kepada PIHAK KEDUA; setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan semua tahapan Penelitian meliputi:
a. menyerahkan Laporan Hasil Penelitian dan naskah publikasi lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. merevisi laporan dan naskah publikasi yang telah dikaji oleh reviewer dan Xxx XxxxxXx.
Pasal 5
JENIS LAPORAN PENELITIAN
1. PIHAK KEDUA wajib menyusun dan mengunggah laporan Penelitian melalui portal xxxxxxx.xx.xx yang terdiri atas:
2. Laporan Kemajuan
3. Laporan Akhir
4. Berkas Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir menjadi tahapan yang wajib diikuti oleh para peneliti guna menyempurnakan tahapan Penelitian yang ada.
Pasal 6
LUARAN WAJIB PENELITIAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk merealiasikan luaran wajib penelitian sebagaimana yang dijanjikan dalam proposal.
2. Status minimal luaran wajib yang harus dicapai oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
3. accepted untuk jenis luaran artikel jurnal, atau
4. diterima atau dibahas instansi pengguna untuk jenis luaran naskah akademik, atau
5. telah keluar Sertifikat untuk jenis luaran Hak Cipta, atau
6. telah terdaftar atau didaftarkan untuk jenis luaran Desain Industri, Paten, atau Paten Sederhana, atau
7. telah terwujud atau telah dilakukan uji laboratorium untuk jenis luaran purwarupa (prototipe), dan sejenisnya.
8. Status luaran wajib menjadi hal mutlak yang harus dilaporkan peneliti dan akan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan kesempatan mengikuti program Risetmu pada periode berikutnya.
Pasal 7 MONITORING DAN EVALUASI
1. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan penelitian, baik secara administrasi maupun substansi.
2. Pemantauan kemajuan penelitian dilakukan oleh Xxx XXXXXXX dan dibantu Lembaga Penelitian dan Pengabdian di masing- masing institusi yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
3. Monev internal dilakukan terhadap dokumen Laporan Kemajuan dan capaian luaran penelitian (wajib dan/atau tambahan) yang diunggah oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 8
TANGGUNGAN PENELITIAN DAN LUARAN PENELITIAN
1. Peneliti dinyatakan memiliki tanggungan penelitian apabila sampai pada masa penerimaan proposal penelitian periode berikutnya belum menyelesaikan kewajiban unggah Laporan Akhir Penelitian.
2. Peneliti yang memiliki tanggungan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan mengajukan proposal penelitian pada periode tersebut.
3. Peneliti dinyatakan memiliki tanggungan luaran penelitian apabila sampai pada masa akhir unggah Laporan Akhir Penelitian, luaran wajib belum tercapai dengan status minimal seperti disebutkan pada Pasal 6 ayat (2).
4. Peneliti yang belum memenuhi luaran wajib sampai pada penerimaan proposal penelitian pada periode tahun berikutnya tidak diperkenankan mengajukan proposal pada periode tersebut.
5. Tanggungan penelitian dan/atau luaran wajib penelitian berlaku bagi Ketua Peneliti.
Pasal 9
SANKSI DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN PENELITIAN
1. PIHAK PERTAMA berhak memberikan peringatan dan atau teguran atas kelalaian dan atau pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya kontrak penelitian ini.
2. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemutusan perjanjian penelitian, jika PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
3. Segala kerugian material maupun finansial yang disebabkan akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Jenis sanksi yang diberikan dapat berupa:
5. tidak diperkenankannya mengajukan proposal penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) sampai kewajibannya terselesaikan; dan atau
6. tidak dapat mencairkan dana Tahap II; dan atau
7. mengembalikan dana yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 10 KEADAAN DARURAT
1. Keadaan darurat (force majeure) adalah keadaan yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama ini.
2. Yang termasuk force majeure yaitu keadaan akibat bencana alam seperti banjir bandang, gempa bumi, gunung meletus, dan/atau perang yang tidak memungkinkan kontrak perjanjian kerja ini dilaksanakan oleh Para Pihak.
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk dapat menunda atau membebaskan kewajibannya masing-masing bila terjadi hal-hal di luar kemampuan manusia dan harus memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya force majeure dan dibuktikan dengan keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 11 PERSELISIHAN
Jika di kemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat berdasarkan asas kekeluargaan.
PASAL 12 PENGUNDURAN DIRI
1. Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri yang ditujukan kepada PIHAK PERTAMA.
2. Surat Pengunduran Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditembuskan kepada pimpinan Perguruan Tinggi di masing-masing institusi.
3. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 13 KETENTUAN LAIN
Setiap perubahan pada perjanjian ini akan dibuat dalam sebuah addendum yang disepakati cukup oleh Para Pihak, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[SIGN] ID. VALID XXXX. XX. XXXXX XXXXXXXX, M.A.