SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEMBER PENJUALAN BERJENJANG ATAS ADANYA PRAKTIK PENJUALAN DI BAWAH HARGA
XXXXXXX XXXXXX XXXXX
SKRIPSI
OLEH: XXXXXXX XXX MARISCA
NPM: 20300005
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA 2024
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEMBER PENJUALAN BERJENJANG ATAS ADANYA PRAKTIK PENJUALAN DI BAWAH HARGA
XXXXXXX XXXXXX XXXXX
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM PADA PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH: XXXXXXX XXX MARISCA
NPM: 20300005
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA 2024
ii
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEMBER PENJUALAN BERJENJANG ATAS ADANYA PRAKTIK PENJUALAN DI BAWAH HARGA
XXXXXXX XXXXXX XXXXX
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM PADA PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH: XXXXXXX XXX MARISCA
NPM: 20300005
SURABAYA, 10 JANUARI 2024 MENGESAHKAN,
DEKAN, PEMBIMBING,
Xx. XXXX XXXXXXXXX K. P., S.H., M.H. CCD.,
Dr. XXX XXXXXXXXXX, S.H., M.Hum. Xx. XXXX XXXXXXXXX K. P., S.H., M.H. CCD., CMC
iii
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEMBER PENJUALAN BERJENJANG ATAS ADANYA PRAKTIK PENJUALAN DI BAWAH HARGA
XXXXXXX XXXXXX XXXXX
DIPERSIAPKAN DAN DISUSUN
OLEH: XXXXXXX XXX MARISCA
NPM: 20300005
TELAH DIPERTAHANKAN
DI DEPAN DEWAN PENGUJI PADA TANGGAL 10 JANUARI 2024 DAN DINYATAKAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN
SUSUNAN DEWAN PENGUJI
1. Xxxx. Xx. XXX XXXXXXX, S.H., M.Hum., CCD., CMC. (KETUA) 1 ..........
2. Xx. XXXXXX XXXXXXXXX, S.H., M.Hum. (ANGGOTA) 2 ..........
3. Xx. XXXX XXXXXXXXX K. P., S.H., M.H., CCD., CMC. (ANGGOTA) 3 ..........
iv
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah ‘Azza Wa Jalla, atas berkat rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEMBER PENJUALAN BERJENJANG ATAS ADANYA PRAKTIK PENJUALAN DI BAWAH HARGA MELALUI MARKET PLACE”
dengan tepat waktu dan diselesaikan dengan baik.
Skripsi ini diajukan untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah Penulisan Hukum/Skripsi di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Tentunya, dalam penulisan skripsi ini diperlukan usaha dan tekad yang kuat sehingga karya penulisan ini dapat diselesaikan dengan sempurna. Oleh karenanya, mengawali dengan penuh rasa hormat penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sangat mendalam dan tak terhingga kepada:
1. Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, dr. Sp. T.H.T.K.L.(K), FICS., Sp. B(K) Onk., yang telah memberi kesempatan penulis untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum. yang telah menyediakan berbagai fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama penulis mengikuti perkuliahan.
3. Bapak Xx. Xxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Wali yang telah memberikan dukungan pengarahan selama masa perkuliahan.
4. Ibu Dr. X. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.H., Ibu Dr. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H., Bapak Xx. Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing sidang proposal.
v
5. Bapak Xx. Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing yang dengan penuh kesabaran telah meluangkan waktu dan memberi pengarahan.
6. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberi bekal ilmu hukum dan membimbing dengan baik selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
7. Kepala Tata Usaha berserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
8. Untuk orang tua tercinta, Xxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxxxx Ibu Xxxxxx, Almarhum Bapak Xxxxxxx dan Xxx Xxxxxxx, kakak-kakakku tersayang serta Keluarga Besar yang senantiasa memberikan dorongan moral maupun materiil dan doa yang tidak pernah berhenti.
9. Teruntuk teman-teman dan sahabat saya yang telah memberikan dorongan moral dan dukungan penuh selama pengerjaan skripsi ini.
10. Dan semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah membantu pengerjaan skripsi ini baik lewat pikiran, semangat, dan semoga kebaikan kembali kepada kalian semua.
Penulis menyadari skripsi ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran. Besarharapan penulis agar skripsi ini dapat memberikan manfaat kepada setiap insan yang membaca. Demikianlah yang dapat penulis sampaikan. Akhir kata, penulis ucapkan terimakasih dan syukur kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.
Surabaya, 10 Januari 2024 Penulis
Xxxxxxx Xxx Marisca
vi
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx Xxx Marisca
NPM 20300005
Alamat : Dusun Dosremo, RT.002, RW. 001, Desa Mojorejo,
Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto
No. Telp. (HP) 0822 3449 0438
Menyatakan bahwa penelitian saya yang berjudul: “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEMBER PENJUALAN BERJENJANG ATAS ADANYA PRAKTIK PENJUALAN DI BAWAH HARGA MELALUI MARKET PLACE”
adalah murni gagasan ilmiah dan bukan tiruan (plagiat) dari karya orang lain.
Apabila ternyata nantinya ditemukan adanya unsur plagiarisme maupun autoplagiarisme, saya siap menerima sanksi akademik yang akan dijatuhkan oleh Fakultas.
Demikian pernyataan ini saya buat sebagai bentuk pertanggungjawaban etika akademik yang harus dijunjung tinggi di lingkungan Perguruan Tinggi.
Surabaya, 10 Januari 2024 Yang Menyatakan,
(XXXXXXX XXX MARISCA)
NPM: 20300005
vii
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum bagi Member Penjualan Berjenjang atas Adanya Praktik Penjualan di Bawah Harga melalui Market Place. Xxxx dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tanggung gugat member penjualan berjenjang (MLM) atas pemanfaatan market place dalam metode penjualan berdasarkan prinsip persaingan usaha?, (2) Bagaimana bentuk penyelesaian terhadap praktik penjualan di bawah harga melalui market place dalam sistem penjualan berjenjang (MLM)?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa tidak semua member MLM melangsungkan pemasaran sesuai prosedur. Pada rumusan masalah yang pertama mengenai tanggung gugat terhadap member didasarkan pada hubungan hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dan disepakati oleh member dengan memperhatikan kode etik penjualan berjenjang (MLM) sebagai acuan kegiatan, sehingga dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan tanggung gugat berdasarkan prinsip persaingan usaha. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua akan membahas mengenai bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan terhadap member yang bersangkutan, di antaranya berkaitan dengan tanggung jawab hukum dan tanggung jawab etik.
Kata Kunci : Penjualan Berjenjang, Tanggung Jawab, Hukum
viii
This research is entitled "Legal Protection for Multilevel Sales Members due to the Practice of Below Price Sales through Market Places. Which in writing uses normative research methods, using a statutory approach (Statute Approach) and a conceptual approach (Conceptual Approach). The formulation of the problem in this research is:
(1) What are the responsibilities of multi-level sales (MLM) members regarding the use of market places in sales methods based on the principles of business competition?,
(2) What is the form of resolution for the practice of selling below price through the market place in the multi-level sales system (MLM )?. From the legal research that has been carried out, it can be concluded that not all MLM members carry out marketing according to procedures. In the first formulation of the problem regarding liability towards members, it is based on legal relationships that are formed because of an agreement made by the company and agreed upon by members taking into account the multi-level sales code of ethics (MLM) as a reference for activities, so that in this case it has nothing to do with liability. based on the principles of business competition. Meanwhile, the second problem formulation will discuss the form of settlement carried out by the company towards the members concerned, including those related to legal responsibility and ethical responsibility.
Keywords : Multi Level Marketing, Responsibility, Law
ix
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i
HALAMAN JUDUL ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
HALAMAN PERSETUJUAN iv
HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS vii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Rumusan Masalah 8
1.3. Tujuan Penelitian 9
1.4. Manfaat Penelitian 9
1.5. Kerangka Konseptual 11
1.6. Metode Penelitian 17
1.7. Pertanggungjawaban Sistematika Penulisan 19
BAB II. TANGGUNG GUGAT MITRA PENJUALAN BERJENJANG (MLM) ATAS PEMANFAATAN MARKET PLACE DALAM METODE PENJUALAN BERDASARKAN PRINSIP PERSAINGAN USAHA
2.1. Ketentuan Penjualan Berjenjang (MLM) 21
2.2. Pemanfaatan Market Place dalam Kegiatan Penjualan Berjenjang (MLM) berdasarkan Prinsip Persaingan Usaha 33
BAB III. BENTUK PENYELESAIAN TERHADAP PRAKTIK PENJUALAN DI BAWAH HARGA MELALUI MARKET PLACE DALAM SISTEM PENJUALAN BERJENJANG
x
3.1. Hubungan Hukum yang Terbentuk 37
3.2. Prosedur Penyelesaian terhadap Praktik Penjualan Produk di Bawah Harga melalui Market Place dalam Sistem Penjualan Berjenjang 47
BAB IV. PENUTUP
4.1. Kesimpulan 56
4.2. Saran 57
DAFTAR BACAAN 58
xi