PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DENGAN
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL SEKOLAH FARMASI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
PT. SARASWANTI INDO GENETECH DAN
PT. KALBE FARMA TBK NOMOR
KS.01.02.1.2.09.21.14
……………………….
21/IT1.C10/PKS/2021 SIG.EKS.IX.2021.00120
……………………….
TENTANG
PERCEPATAN PEMENUHAN BAKU PEMBANDING
Pada hari ini Jumat, tanggal Sepuluh, bulan September, tahun Dua ribu dua puluh satu (10-09-2021), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan dibawah ini oleh dan antara:
1. Xxxxxxx Xxxxxxx, SSi., Apt., M. Farm, Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan
Makanan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berdasarkan surat kuasa Nomor HK.02.02.1.2.09.21.04, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx, XXX Xxxxxxx, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx, Kepala Kantor Pusat Riset Kimia Badan Riset dan Inovasi Nasional, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berkedudukan di Gedung 452, Kawasan PUSPIPTEK, Setu, Tangerang Selatan, Banten, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
3. Prof. apt. I Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., Ph.D, Dekan Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00, Xx. Siliwangi, Coblong, Bandung, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.
4. XX. XX. X. Xxx Xxxxxxx, Direktur Utama PT. Saraswanti Indo Genetech, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Saraswanti Indo Genetech, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx Xxxxxx, XX.02/RW.03, Curug Mekar, Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT.
5. Mulia Lie, Direktur PT Kalbe Farma Tbk. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Kalbe Farma Tbk., berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx 0, Xxxxxxx, XXX Xxxxxxx, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KELIMA.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, PIHAK KETIGA, PIHAK KEEMPAT, dan
PIHAK KELIMA secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerja Sama ini untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan salah satu satuan kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan penelitian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian kimia;
c. bahwa PIHAK KETIGA merupakan salah satu unit pelaksana akademi di Institut Teknologi Bandung yang melaksanakan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
d. bahwa PIHAK KEEMPAT merupakan laboratorium yang melayani uji dan analisa di bidang keamanan pangan, kosmetik dan obat-obatan, dan telah terakreditasi oleh KAN LP-184-IDN dengan SNI ISO/IEC 17025:2017;
e. bahwa PIHAK KELIMA merupakan perusahaan farmasi di Indonesia
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerja sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama secara terpadu, sinergis dan berkesinambungan dalam percepatan pemenuhan Baku Pembanding.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. pengujian dan pengembangan laboratorium Baku Pembanding;
b. penelitian, pengkajian, dan pengembangan Baku Pembanding dan uji kolaborasi dalam rangka peningkatan pengawasan obat dan makanan di Indonesia;
c. penyelenggaraan kegiatan sosialisasi/pelatihan pengembangan Baku Pembanding;
d. pemanfaatan sarana dan prasarana untuk pengujian dan pengembangan Baku Pembanding;
e. pertukaran data dan/atau informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini diatur lebih lanjut dalam kerangka acuan kerja yang mengatur secara rinci jenis pekerjaan, prosedur, pembiayaan, dan hal-hal lain yang dipandang perlu, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk satu orang wakil sebagai koordinator kegiatan untuk mengkoordinir pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
PIHAK KESATU
Koordinator : Atiek Supardiati Eka S, X.Xx, Apt, MKM.
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx Telepon : 021-4245075
Email : xxx.x0xxx@xxxxx.xxx; xxxxx@xxx.xx.xx; xxxxx.xxxxxxxxxx@xxx.xx.xx.
PIHAK KEDUA
Koordinator : Xx. Xxxx Xxxxxxxx
Alamat : Gd. 452, Pusat Riset Kimia BRIN, Kawasan
Puspiptek Tangerang Selatan
Telepon : 021-7560929
Email : xxxxxx@xxxx.xxxx.xx.xx xxxxxxxxxxx.xxxxx@xxxx.xxxx.xx.xx xxxx.xxxxxxxx000@xxxxx.xxx
PIHAK KETIGA
Koordinator : Prof. Dr. apt. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, X.Xx.
Alamat : Sekolah Farmasi ITB, Gedung Labtek VII, Jl. Ganesha 10, Bandung 40132
Telepon : 022-20464838/ 081222400120
Email : xxxxxxxxxxx@xx.xxx.xx.xx / xxxxxxx@xx.xxx.xx.xx
PIHAK KEEMPAT
Koordinator : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx.
Alamat : Jl. Rasamala No. 20 Taman Yasmin, Curug Mekar
Bogor Barat, Kota Bogor 16113
Telepon : 0251-7532348
PIHAK KELIMA
Koordinator : Xxxx Xxxxx Xxxxxx
Alamat : Jalan MH. Thamrin Blok A3-1, Kawasan Industri Delta Silicon, Lippo Cikarang 17550
Telepon : 021-89907333
Email : Xxxx.Xxxxxx@xxxxx.xx.xx
(3) Dalam hal terjadi perubahan alamat atau kontak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PIHAK yang mengalami perubahan tersebut segera memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, dan perubahan tidak diperlukan adanya amandemen dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersumber dari anggaran
PARA PIHAK sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak sebagai berikut:
a. mendapatkan dan menggunakan data dan informasi hasil uji pengembangan Baku Pembanding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendapatkan pemahaman dan pelatihan pengembangan Baku Pembanding;
c. memperoleh bahan baku untuk dapat dibuat menjadi Baku Pembanding;
d. melakukan pengujian dan pengembangan Baku Pembanding di sarana prasarana PARA PIHAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyusun perencanaan dan roadmap pengembangan Baku Pembanding;
b. menyediakan sumber daya (SDM, bahan baku, reagen, sarana prasarana, dll) dalam pengembangan Baku Pembanding;
c. menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan pengembangan Baku Pembanding;
d. membentuk tim untuk pengembangan Baku Pembanding;
e. melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan Baku Pembanding dalam rangka pemenuhan kriteria sebagai Baku Pembanding;
f. menyelenggarakan uji kolaborasi Baku Pembanding;
g. menyelenggarakan kegiatan pembahasan hasil uji pengembangan Baku Pembanding;
h. bersama-sama PIHAK lainnya menyusun laporan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini;
i. memberikan piagam perhargaan kepada PARA PIHAK yang berperan aktif sebagai kolaborator.
(3) PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut:
a. mendapatkan dan menggunakan data dan informasi hasil uji pengembangan Baku Pembanding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sosialisasi dan pelatihan pengembangan Baku Pembanding;
c. memperoleh bahan baku untuk dapat dibuat menjadi Baku Pembanding;
d. menerima piagam perhargaan dari PIHAK KESATU sebagai kolaborator.
(4) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan Baku Pembanding dalam rangka pemenuhan kriteria sebagai Baku Pembanding;
b. menjadi peserta uji kolaborasi Baku Pembanding yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU;
c. memfasilitasi pengujian karakterisasi calon Baku Pembanding yang disampaikan oleh PIHAK KESATU;
x. xxxxikuti kegiatan pembahasan hasil uji dan laporan pengembangan Baku Pembanding;
e. bersama PIHAK lainnya menyusun laporan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(5) PIHAK KETIGA mempunyai hak sebagai berikut:
a. mendapatkan dan menggunakan data dan informasi hasil uji pengembangan Baku Pembanding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sosialisasi dan pelatihan pengembangan Baku Pembanding;
c. memperoleh bahan baku untuk dapat dibuat menjadi Baku Pembanding;
d. menerima piagam perhargaan dari PIHAK KESATU sebagai kolaborator.
(6) PIHAK KETIGA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan Baku Pembanding dalam rangka pemenuhan kriteria sebagai Baku Pembanding;
b. memfasilitasi tenaga ahli dalam pembahasan Baku Pembanding yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU;
c. memberikan masukan kepada civitas akademika untuk melakukan riset dalam rangka pengembangan Baku Pembanding;
x. xxxxikuti kegiatan pembahasan hasil uji dan laporan pengembangan Baku Pembanding;
e. bersama PIHAK lainnya menyusun laporan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(7) PIHAK KEEMPAT mempunyai hak sebagai berikut:
a. mendapatkan dan menggunakan data dan informasi hasil uji pengembangan Baku Pembanding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sosialisasi dan pelatihan pengembangan Baku Pembanding;
c. memperoleh bahan baku untuk dapat dibuat menjadi Baku Pembanding;
d. menerima piagam perhargaan dari PIHAK KESATU sebagai kolaborator.
(8) PIHAK KEEMPAT mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan Baku Pembanding dalam rangka pemenuhan kriteria sebagai Baku Pembanding;
b. menyediakan sumber daya (SDM, reagen, sarana prasarana, dll) dalam pengembangan Baku Pembanding;
c. menjadi peserta uji kolaborasi Baku Pembanding yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU;
x. xxxxikuti kegiatan pembahasan hasil uji dan laporan pengembangan Baku Pembanding;
e. bersama PIHAK lainnya menyusun laporan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(9) PIHAK KELIMA mempunyai hak sebagai berikut:
a. mendapatkan dan menggunakan data dan informasi hasil uji pengembangan Baku Pembanding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sosialisasi dan pelatihan pengembangan Baku Pembanding;
c. memperoleh bahan baku untuk dapat dibuat menjadi Baku Pembanding;
d. menerima piagam perhargaan dari PIHAK KESATU sebagai kolaborator.
(10) PIHAK KELIMA mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan Baku Pembanding dalam rangka pemenuhan kriteria sebagai Baku Pembanding
b. menyediakan bahan baku untuk pengembangan baku pembanding;
c. menjadi peserta uji kolaborasi Baku Pembanding yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU;
x. xxxxikuti kegiatan pembahasan hasil uji dan laporan pengembangan Baku Pembanding;
e. bersama PIHAK lainnya menyusun laporan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6 PENGIRIMAN MATERI
(1) PARA PIHAK saling memberi, melepas, atau mendistribusikan materi dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) PARA PIHAK tidak diperbolehkan mentransfer (memberi, melepas, atau mendistribusikan) materi hasil pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini kepada PIHAK lainnya di luar Perjanjian Kerja Sama ini tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
(3) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil sintesa, baku pembanding, laporan analisa, dan laporan pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 7 MONITORING DAN EVALUASI
(1) PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama jangka waktu kerja sama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Pertemuan untuk monitoring dan evaluasi sebagaimana disebutkan oleh ayat kesatu diajukan oleh PIHAK Kesatu dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pertemuan.
Pasal 8 KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Setiap kekayaan intelektual bawaan yang dibawa oleh PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan menurut Perjanjian Kerja Sama ini tetap milik pihak yang bersangkutan;
(2) Pihak yang membawa kekayaan intelektual bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memastikan bahwa kekayaan intelektual bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melanggar kekayaan intelektual orang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. bertanggung jawab terhadap setiap klaim dari pihak lainnya di luar Perjanjian Kerja Sama ini menyangkut pelaksanaan kekayaan intelektual bawaan.
(3) PARA PIHAK sepakat bahwa kekayaan intelektual yang dihasilkan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah milik bersama PARA PIHAK, yang akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 9 PUBLIKASI
Publikasi dan/atau penerbitan tulisan ilmiah yang didasarkan, disarikan dan diperoleh dari hasil Perjanjian Kerja Sama ini harus didasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Pasal 10 HASIL KERJA SAMA
(1) Dalam hal pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menghasilkan nilai tambah baik dalam bentuk materiil maupun immateriil seperti kekayaan intelektual, royalty, barang dan jasa akan menjadi milik PARA PIHAK dan akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri dengan didasarkan pada kontribusi PARA PIHAK dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menghasilkan karya tulis, harus mencantumkan nama penulis dan nama Lembaga penulis atau pencipta sesuai dengan ketentuan etika ilmiah dan urutan yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 11 KERAHASIAAN
(1) Dalam hal terdapat data dan/atau informasi dinyatakan rahasia, PARA PIHAK tidak dapat menggunakan data dan/atau informasi yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, baik sebagian atau keseluruhan untuk keperluan dan tujuan lain, selain untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) PARA PIHAK harus menjaga kerahasiaan setiap dan semua informasi dan/atau data yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini dan/atau hasil pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali hal-hal yang merupakan milik umum (public domain) atau diharuskan dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah pengadilan.
(3) PARA PIHAK tidak dapat membuat pengumuman dan/atau memberikan informasi dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kecuali dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK meskipun Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir, kecuali dikemudian hari ditentukan lain oleh PARA PIHAK.
PASAL 12
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Apabila terjadi keadaan Kahar (Force Majeure) dan mengakibatkan isi Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan baik sebagian maupun seluruhnya maka PARA PIHAK akan menyesuaikan isi Perjanjian ini dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian, masing-masing PIHAK tidak akan mengadakan tuntutan apapun, dan kerugian yang timbul
karenanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh PARA PIHAK demi tercapainya penyelesaian yang sebaik-baiknya.
(2) Yang dimaksud dengan keadaan kahar dalam perjanjian ini antara lain bencana alam, huru hara, wabah penyakit, pandemi, kebakaran, pemberontakan, pemogokan, yang dengan jelas dinyatakan sebagai keadaan kahar, serta perubahan kebijakan pemerintah yang mendasar dalam bidang keuangan/moneter, serta keadaan-keadaan tersebut mengakibatkan hubungan sebab akibat secara langsung dengan kerugian yang dialami PARA PIHAK.
(3) PIHAK yang mengalami keadaan kahar harus segera memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu selambat-lambatnya 2 x
24 (dua kali dua puluh empat) jam dan diikuti dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi instansi berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau telah dilakukan untuk tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian serta mengatasi akibat yang ditimbulkan oleh keadaan kahar tersebut.)
(4) PIHAK yang menerima pemberitahuan keadaan kahar tersebut dapat menolak atau menerima dalam hal pemberitahuan adanya keadaan kahar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja secara tertulis.)
(5) Apabila keadaan kahar ditolak oleh PIHAK yang menerima pemberitahuan keadaan kahar, maka PARA PIHAK akan menyelesaikannya sesuai dengan kesepakatan. Jika keadaan kahar disetujui, PARA PIHAK akan merundingkan kembali kelanjutan dari pelaksanaan kewajiban PIHAK yang mengalami keadaan kahar tersebut.
Pasal 13
PENGGUNAAN IDENTITAS PARA PIHAK
PARA PIHAK tidak diperkenankan menggunakan identitas, antara lain logo, simbol, dan tagline, dalam publikasi dan/atau kegiatan apapun tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
Pasal 14 ETIKA KERJA SAMA
(1) PARA PIHAK setuju bahwa perintah dan konfirmasi untuk menjalankan pekerjaan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang dan PARA PIHAK setuju untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia serta mengusahakan prinsip tata kelola yang baik.
(2) Salah satu PIHAK tidak diperkenankan menawarkan atau memberikan atau setuju untuk memberikan diskon, uang, barang, komisi, hadiah atau hal lain yang berkaitan ke PIHAK lain atau karyawannya, atau salah satu PIHAK untuk secara korup atau melawan hukum: (i) mempengaruhi setiap tindakan atau keputusan resmi; (ii) mengamankan keuntungan yang tidak layak; (iii) memperoleh atau mempertahankan suatu usaha, atau mengarahkan suatu usaha kepada seseorang atau suatu badan untuk tujuan mempengaruhi dalam mempertahankan atau memperlancar kerja sama yang dibentuk di bawah Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Setiap pelanggaran terhadap isi ayat (2) oleh salah satu PIHAK, atau karyawan salah satu PIHAK, atau orang yang bekerja di dalamnya dapat mengakibatkan pembatalan oleh PIHAK lainnya. PIHAK yang lalai bersedia untuk dituntut dan atau menuntut di bawah hukum yang berlaku, menanggung biaya yang timbul akibat pembatalan Perjanjian Kerja Sama yang dibentuk di bawah Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 15 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK, dengan ketentuan PIHAK yang menghendaki adanya perpanjangan, memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan PIHAK yang akan mengakhiri menyampaikan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya.
(4) Dalam hal terjadi pengakhiran sebagaimana dimaksud ayat (3), PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata yang mensyaratkan perintah pengadilan harus dimintakan sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini.
(5) Dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini tidak mempengaruhi pemenuhan tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum diakhirinya Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali ditentukan lain oleh PARA PIHAK.
PASAL 16 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 17 PENUTUP
(1) Setiap perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh PARA PIHAK dalam suatu amandemen dan/atau adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) asli, bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat, PARA
PIHAK menyimpan satu rangkap asli dan dapat memperbanyak salinannya sesuai kebutuhan.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik untuk dapat dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA, Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx | PIHAK KESATU, Xxxxxxx Xxxxxxx, SSi., Apt., M. Farm |
PIHAK KEEMPAT, XX. XX. X. Xxx Xxxxxxx | PIHAK KETIGA, Prof. apt. I Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx., Ph.D |
PIHAK KELIMA, Mulia Lie |