PERATURAN KPEI NOMOR XII TENTANG FASILITAS PINJAM MEMINJAM EFEK BILATERAL
LAMPIRAN I
Keputusan Direksi
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor : Kep-026/DIR/KPEI/1122 Tanggal : 14 November 2022
PERATURAN KPEI NOMOR XII TENTANG FASILITAS PINJAM MEMINJAM EFEK BILATERAL
I. KETENTUAN UMUM
I.1. Di dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
I.1.1. Pinjam Meminjam Efek Bilateral yang selanjutnya disingkat βPME Bilateralβ adalah kegiatan pinjam meminjam Efek berdasarkan kesepakatan Pemberi Pinjaman PME Bilateral dan Penerima Pinjaman PME Bilateral yang dilakukan melalui Fasilitas PME Bilateral.
I.1.2. Fasilitas PME Bilateral adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh KPEI untuk menyelenggarakan transaksi PME Bilateral yang dilakukan oleh Partisipan PME Bilateral.
I.1.3. Partisipan PME Bilateral adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KPEI untuk dapat melakukan transaksi PME Bilateral melalui Fasilitas PME Bilateral sebagai Pemberi Pinjaman PME Bilateral dan/atau Penerima Pinjaman PME Bilateral dan telah menandatangani Perjanjian Penggunaan Fasilitas PME Bilateral serta memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI Nomor XI tentang Partisipan KPEI.
I.1.4. Pemberi Pinjaman PME Bilateral adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan sebagai Partisipan PME Bilateral untuk menyerahkan Efek untuk dipinjamkan melalui Fasilitas PME Bilateral.
I.1.5. Penerima Pinjaman PME Bilateral adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan sebagai Partisipan PME Bilateral untuk memperoleh pinjaman Efek melalui Fasilitas PME Bilateral.
I.1.6. Agunan PME Bilateral adalah dana, Efek dan/atau instrumen keuangan lain milik Penerima Pinjaman PME Bilateral yang ditempatkan sebagai jaminan sehubungan dengan pelaksanaan transaksi PME Bilateral.
I.1.7. KPEI adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
I.1.8. KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
I.1.9. Margin PME Bilateral adalah selisih nilai Agunan PME Bilateral dengan nilai Efek yang dipinjam berdasarkan Mark to Market PME Bilateral dalam Fasilitas PME Bilateral.
I.1.10. Mark to Market PME Bilateral adalah proses penilaian kembali nilai pasar wajar Efek dalam Fasilitas PME Bilateral.
I.1.11. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
I.1.12. Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan oleh KPEI dalam rangka pemberian layanan Pinjam Meminjam Efek Bilateral, yaitu hari senin sampai dengan jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KPEI.
I.1.13. Perjanjian PME Bilateral adalah perjanjian pokok transaksi pinjam meminjam efek antara Pemberi Pinjaman PME Bilateral dan Penerima Pinjaman PME Bilateral.
I.1.14. Perjanjian Penggunaan Fasilitas PME Bilateral adalah perjanjian antara KPEI dan Partisipan PME Bilateral dalam rangka penggunaan Fasilitas PME Bilateral.
I.1.15. Rekening Efek Utama PME Bilateral KPEI adalah Rekening Efek Utama yang digunakan oleh Pemegang Rekening yang disetujui KPEI untuk pengelolaan Fasilitas PME Bilateral yang disediakan oleh KPEI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I.1.16. Sub Rekening Efek PME Bilateral KPEI adalah Sub Rekening Efek yang digunakan oleh nasabah Pemegang Rekening yang telah mendapatkan persetujuan dari KPEI untuk pengelolaan Fasilitas PME Bilateral yang disediakan oleh KPEI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I.1.17. Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral adalah Rekening Efek Utama PME Bilateral yang digunakan untuk pengelolaan Agunan PME Bilateral dan Margin PME Bilateral berupa Efek dan/atau dana.
I.1.18. Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral adalah Rekening Efek Utama PME Bilateral yang digunakan untuk penempatan Efek yang dipinjam, penyelesaian PME Bilateral dan pencatatan posisi pinjaman.
I.1.19. Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral adalah Sub Rekening Efek PME Bilateral yang digunakan untuk pengelolaan Agunan PME Bilateral dan Margin PME Bilateral berupa Efek dan/atau dana serta penyerahan dan pengembalian Efek untuk dipinjam.
I.1.20. Sub Rekening Efek Penyelesaian PME Bilateral adalah Sub Rekening Efek PME Bilateral yang digunakan oleh nasabah dari Pemegang Rekening yang disetujui KPEI untuk penempatan Efek yang dipinjam, penyelesaian PME Bilateral dan pencatatan posisi pinjaman.
I.1.21. Tanggal Efektif Peminjaman PME Bilateral adalah tanggal jatuh tempo dimana posisi Efek yang dipinjam sudah harus efektif berada di Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral Penerima Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Penyelesaian PME Bilateral nasabah Penerima Pinjaman PME Bilateral.
I.1.22. Tanggal Efektif Pengembalian Pinjaman PME Bilateral adalah tanggal jatuh tempo dimana posisi Efek yang dipinjam sudah harus efektif kembali berada di Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral Pemberi Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral nasabah Pemberi Pinjaman PME Bilateral.
I.1.23. Margin Call adalah penagihan tambahan Agunan PME Bilateral terhadap Penerima Pinjaman PME Bilateral dalam hal terdapat kekurangan batasan kecukupan Margin PME Bilateral berdasarkan Mark to Market PME Bilateral dalam Fasilitas PME Bilateral.
I.1.24. Margin Call Settlement adalah penyerahan tambahan Agunan PME Bilateral oleh Penerima Pinjaman PME Bilateral dalam rangka pemenuhan Margin Call untuk mengembalikan atau menambah batasan kecukupan Margin PME Bilateral.
I.1.25. Laporan adalah sejumlah dokumen yang disampaikan secara elektronik oleh KPEI kepada Partisipan PME Bilateral melalui Fasilitas PME Bilateral sehubungan dengan transaksi PME Bilateral yang dilakukan.
I.1.26. Borrowing Fee adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh Penerima Pinjaman PME Bilateral kepada Pemberi Pinjaman PME Bilateral.
I.1.27. Intermediaries Fee adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh Penerima Pinjaman PME Bilateral dan Pemberi Pinjaman PME Bilateral kepada KPEI selaku penyedia Fasilitas PME Bilateral.
I.2. KPEI menyediakan Fasilitas PME Bilateral yang dapat digunakan oleh Partisipan PME Bilateral dalam rangka terlaksananya transaksi PME Bilateral yang tertib dan aman.
I.3. Partisipan PME Bilateral yang menggunakan Fasilitas PME Bilateral terikat dan tunduk pada ketentuan Peraturan ini.
II. PERSYARATAN DAN PROSEDUR MENJADI PARTISIPAN PME BILATERAL
II.1. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk menjadi Partisipan PME Bilateral adalah sebagai berikut:
II.1.1. Merupakan Perusahaan Efek, Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak lain sesuai dengan Peraturan KPEI Nomor XI tentang Partisipan KPEI dan telah mendapatkan izin usaha, persetujuan dan/atau surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya.
II.1.2. Memiliki perangkat operasional yang memadai dan terhubung dengan Fasilitas PME Bilateral dalam rangka mendukung transaksi PME Bilateral;
II.1.3. Memberikan spesimen tanda tangan dan identitas diri dari pejabat yang berwenang;
II.1.4. Menandatangani Perjanjian Penggunaan Fasilitas PME Bilateral dengan menggunakan format standar yang disediakan oleh KPEI;
II.1.5. Mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku mengenai transaksi PME Bilateral dan Peraturan KPEI Nomor XI tentang Partisipan KPEI.
II.2. Untuk dapat menjadi Partisipan PME Bilateral, maka calon Partisipan PME Bilateral wajib terlebih dahulu memenuhi prosedur sebagai berikut:
II.2.1. Mengajukan surat permohonan dengan menggunakan format standar yang ditetapkan oleh KPEI sebagaimana terlampir dalam Peraturan ini.
II.2.2. Melengkapi surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.2.1 dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
III.2.2.1. Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk memenuhi persyaratan menjadi Partisipan PME Bilateral dengan menggunakan format standar yang ditetapkan oleh KPEI sebagaimana terlampir dalam Peraturan ini;
III.2.2.2. Salinan izin usaha, persetujuan dan/atau surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya; dan
III.2.2.3. Spesimen tanda tangan dan identitas diri dari pejabat calon Partisipan PME Bilateral yang berwenang.
II.2.3. Berdasarkan penyampaian permohonan calon Partisipan PME Bilateral sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.2.1 dan II.2.2, KPEI akan melakukan penelaahan terhadap dokumen-dokumen tersebut dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah dinyatakan lengkap dan sesuai oleh KPEI.
II.2.4. Dalam hal pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.2.3 telah terpenuhi, KPEI akan melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan sistem untuk mendukung transaksi PME Bilateral dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja.
II.2.5. Berdasarkan hasil penelaahan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.2.3 dan II.2.4 telah dilakukan, calon Partisipan PME Bilateral wajib menandatangani Perjanjian Penggunaan Fasilitas PME Bilateral.
II.3. Dalam hal calon Partisipan PME Bilateral telah memenuhi persyaratan sebagai Partisipan PME Bilateral, maka KPEI akan menerbitkan surat persetujuan Partisipan PME Bilateral.
II.4. Bersamaan dengan penerbitan surat persetujuan Partisipan PME Bilateral, KPEI memberikan akses untuk penggunaan Fasilitas PME Bilateral kepada Partisipan PME Bilateral.
III. KEWAJIBAN DAN HAK
III.1. Kewajiban dan Hak KPEI
III.1.1. Kewajiban KPEI:
III.1.1.1. Menyediakan data transaksi yang merupakan kesepakatan antara Pemberi Pinjaman PME Bilateral dan Penerima Pinjaman PME Bilateral;
III.1.1.2. Menerbitkan Laporan mengenai status harian Efek yang dipinjamkan;
III.1.1.3. Mengelola dan melakukan penagihan Agunan PME Bilateral sesuai kesepakatan para Partisipan PME Bilateral yang bersangkutan;
III.1.1.4. Melaksanakan titip beli dan/atau titip jual Agunan PME Bilateral berdasarkan permintaan Penerima Pinjaman PME Bilateral; dan
III.1.1.5. Menginformasikan kepada Partisipan PME Bilateral apabila Fasilitas PME Bilateral sedang dalam perbaikan atau perawatan.
III.1.2. Hak KPEI:
III.1.2.1. Menghentikan pemberian layanan atas PME Bilateral dalam Fasilitas PME Bilateral apabila terjadi peristiwa kegagalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII Peraturan ini;
III.1.2.2. Membatalkan pemberian layanan atas PME Bilateral dalam Fasilitas PME Bilateral;
III.1.2.3. Menghentikan pemberian layanan atas PME Bilateral dalam Fasilitas PME Bilateral apabila terdapat perintah dari otoritas atau pihak yang berwenang terkait pelaksanaan PME Bilateral;
III.1.2.4. Mengganti Efek yang menjadi Agunan PME Bilateral sesuai dengan permintaan Pemberi Pinjaman PME Bilateral dalam hal terjadi kondisi tertentu berdasarkan kesepakatan antara Pemberi Pinjaman PME Bilateral dan Penerima Pinjaman PME Bilateral;
III.1.2.5. Menentukan parameter yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan PME Bilateral; dan
III.1.2.6. Menagih dan menerima biaya penggunaan Fasilitas PME Bilateral dari Partisipan PME Bilateral.
III.2. Kewajiban dan Hak Partisipan PME Bilateral secara Umum
III.2.1. Kewajiban Partisipan PME Bilateral:
III.2.1.1. Memberikan kuasa kepada KPEI dalam rangka pelaksanaan PME Bilateral dengan menggunakan format yang telah ditetapkan oleh KPEI;
III.2.1.2. Menyerahkan dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan PME Bilateral, baik dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy apabila sewaktu- waktu dimintakan oleh KPEI;
III.2.1.3. Memasukkan data-data terkait transaksi PME Bilateral ke dalam Fasilitas PME Bilateral sesuai hasil kesepakatan antara Penerima Pinjaman PME Bilateral dengan Pemberi Pinjaman PME Bilateral;
III.2.1.4. Menyampaikan salinan Perjanjian PME Bilateral yang telah ditandatangani oleh Pemberi Pinjaman PME Bilateral dan Penerima Pinjaman PME Bilateral paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum transaksi dimulai;
III.2.1.5. Membayar Intermediaries Fee; dan
III.2.1.6. Memiliki Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral dan Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral.
III.2.2. Hak Partisipan PME Bilateral:
III.2.2.1. Menggunakan Fasilitas PME Bilateral; dan
III.2.2.2. Memperoleh informasi-informasi terkait pinjam meminjam efek melalui Fasilitas PME Bilateral.
III.3. Kewajiban dan Hak Partisipan PME Bilateral secara Khusus
III.3.1. Kewajiban Partisipan PME Bilateral sebagai Pemberi Pinjaman PME Bilateral:
III.3.1.1. Menyediakan Efek yang akan dipinjamkan dalam Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral miliknya atau Sub Rekening Efek Penyelesaian PME Bilateral milik nasabahnya pada Tanggal Efektif Peminjaman PME Bilateral;
III.3.1.2. Menyerahkan Efek yang akan dipinjamkan dalam Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral miliknya atau Sub Rekening Efek Penyelesaian PME Bilateral milik nasabahnya pada saat Tanggal Efektif Peminjaman PME Bilateral;
III.3.1.3. Menyampaikan instruksi penarikan Efek kepada Penerima Pinjaman PME Bilateral, dalam hal Pemberi Pinjaman PME Bilateral bermaksud menggunakan hak yang melekat pada Efek terbatas pada voting right, hak memesan Efek terlebih dahulu, waran, penawaran tender (tender offer); dan
III.3.1.4. Mengembalikan Agunan PME Bilateral berbentuk dana saat mendapatkan pengembalian Efek yang dipinjam dari Penerima Pinjaman PME Bilateral pada Tanggal Efektif Pengembalian PME Bilateral, dalam hal menggunakan Fasilitas PME Bilateral dengan mekanisme pengelolaan agunan jenis customized.
III.3.2. Hak Partisipan PME Bilateral sebagai Pemberi Pinjaman PME Bilateral:
III.3.2.1. Mendapatkan pengembalian Efek yang dipinjamkan, pada Tanggal Efektif Pengembalian Pinjaman PME Bilateral atau pada waktu lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Fasilitas PME Bilateral, dilaksanakan dengan jenis, jumlah dan klasifikasi yang sama dengan Efek yang dipinjamkan dan/atau hak-hak yang melekat pada Efek dimaksud;
III.3.2.2. Menerima kompensasi atas pendapatan Efek yang dipinjamkan berupa kupon dalam hal Efek bersifat utang dan/atau dividen dalam hal Efek bersifat ekuitas;
III.3.2.3. Meminta Penerima Pinjaman PME Bilateral untuk melakukan penggantian Agunan PME Bilateral sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian PME Bilateral;
III.3.2.4. Mendapatkan Borrowing Fee;
III.3.2.5. Menerima Agunan PME Bilateral berbentuk dana dalam Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral miliknya atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral nasabahnya dari Rekening Efek Utama milik Penerima Pinjaman atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabah Penerima Pinjaman PME Bilateral, dalam hal menggunakan Fasilitas PME Bilateral dengan mekanisme pengelolaan agunan jenis customized; dan
III.3.2.6. Menyampaikan instruksi penarikan Efek kepada Penerima Pinjaman PME Bilateral agar menyerahkan Efek yang dipinjam pada tanggal pengembalian lain lebih awal dibandingkan dengan Tanggal Efektif Pengembalian Efek.
III.3.3. Kewajiban Partisipan PME Bilateral sebagai Penerima Pinjaman PME Bilateral:
III.3.3.1. Menyediakan Agunan PME Bilateral dalam Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral miliknya atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabahnya pada Tanggal Efektif Peminjaman PME Bilateral;
III.3.3.2. Menyediakan Efek dengan jenis, jumlah dan klasifikasi yang sama dengan Efek yang dipinjam di Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral miliknya atau Sub Rekening Efek Penyelesaian PME Bilateral nasabahnya pada saat Tanggal Efektif Pengembalian Pinjaman PME Bilateral atau tanggal lain berdasarkan instruksi penarikan dari Pemberi Pinjaman PME Bilateral;
III.3.3.3. Mengembalikan Efek yang jenis, jumlah dan klasifikasi yang sama dengan Efek yang dipinjam pada saat Tanggal Efektif Pengembalian Pinjaman PME Bilateral atau tanggal lain berdasarkan instruksi penarikan dari Pemberi Pinjaman PME Bilateral;
III.3.3.4. Mengganti Agunan PME Bilateral sesuai kesepakatan dengan Pemberi Pinjaman PME Bilateral;
III.3.3.5. Memenuhi Margin Call yang diterbitkan KPEI;
III.3.3.6. Memenuhi hak yang melekat pada Efek yang dipinjam yang timbul sebagai akibat terjadinya aksi korporasi terbatas pada dividen Efek, dividen tunai, bonus Efek, bonus tunai, pembagian amortisasi dan/atau kupon dalam hal Efek yang dipinjam adalah Efek Bersifat Utang dan Sukuk;
III.3.3.7. Membayar Borrowing Fee; dan
III.3.3.8. Membayar kompensasi ganti rugi, apabila ada.
III.3.4. Hak Partisipan PME Bilateral sebagai Penerima Pinjaman PME Bilateral:
III.3.4.1. Mendapatkan pinjaman Efek pada saat Tanggal Efektif Peminjaman;
III.3.4.2. Menarik Agunan PME Bilateral pada saat Penerima Pinjaman PME Bilateral telah mengembalikan Efek yang dipinjam sepanjang terdapat agunan bebas;
III.3.4.3. Menarik kelebihan Margin PME Bilateral;
III.3.4.4. Menerima hasil aksi korporasi atas Agunan PME Bilateral berupa Efek dan/atau dana dengan mekanisme yang berlaku pada Peraturan KSEI; dan
III.3.4.5. Menyampaikan instruksi kepada KPEI untuk melaksanakan titip beli dan/atau jual Agunan PME Bilateral.
IV. TATA CARA PENGGUNAAN FASILITAS PME BILATERAL
IV.1. Jenis Efek yang dapat ditransaksikan dalam Fasilitas PME Bilateral adalah saham, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
IV.2. Penerima Pinjaman PME Bilateral dapat memilih jenis mekanisme pengelolaan Agunan PME Bilateral di dalam Fasilitas PME Bilateral, sebagai berikut:
IV.2.1. Arranged; atau
IV.2.2. Customized.
IV.3. Tata cara peminjaman Efek:
IV.3.1. Penerima Pinjaman PME Bilateral menyampaikan informasi data transaksi PME Bilateral ke dalam Fasilitas PME Bilateral;
IV.3.2. Pemberi Pinjaman PME Bilateral menyampaikan konfirmasi atas data-data terkait dengan pelaksanaan transaksi PME Bilateral yang telah diinformasikan oleh Penerima Pinjaman PME Bilateral dalam Fasilitas PME Bilateral;
IV.3.3. Fasilitas PME Bilateral melakukan:
IV.3.3.1. Pemeriksaan status ketersediaan Efek yang akan dipinjam di Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral milik Pemberi Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Penyelesaian PME Bilateral milik nasabah Pemberi Pinjaman PME Bilateral; dan
IV.3.3.2. Melakukan validasi kecukupan Agunan PME Bilateral di Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral milik Penerima Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabah Penerima Pinjaman PME Bilateral.
IV.3.4. PME Bilateral dinyatakan efektif setelah terjadi pemindahbukuan Efek dari Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral Pemberi milik Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Penyelesaian PME Bilateral milik nasabah Pemberi Pinjaman PME Bilateral ke Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral milik Penerima Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Penyelesaian PME Bilateral milik nasabah Penerima Pinjaman PME Bilateral.
IV.4. Tata cara penarikan Efek:
IV.4.1. Berdasarkan kesepakatan dengan Penerima Pinjaman PME, Pemberi Pinjaman PME Bilateral dapat menyampaikan instruksi penarikan Efek kepada Penerima Pinjaman PME Bilateral untuk menyerahkan Efek yang dipinjamkan pada tanggal pengembalian lain lebih awal dibandingkan dengan Tanggal Efektif Pengembalian Pinjaman PME Bilateral.
IV.4.2. Dalam hal terdapat instruksi penarikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.4.1, maka Pemberi Pinjaman PME Bilateral dan Penerima Pinjaman PME Bilateral yang bersangkutan dianggap telah menyepakati bahwa perubahan Tanggal Efektif Pengembalian Pinjaman PME Bilateral menjadi lebih awal dari yang sebelumnya.
IV.5. Tata cara pengembalian Efek:
IV.5.1. Penerima Pinjaman PME Bilateral menempatkan Efek pada Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral miliknya atau Sub Rekening Efek Penyelesaian PME Bilateral milik nasabahnya pada saat atau sebelum Tanggal Efektif Pengembalian Pinjaman PME Bilateral.
IV.5.2. Pengembalian Efek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.5.1 dapat diganti dengan penyerahan sejumlah dana berdasarkan kesepakatan antara Pemberi Pinjaman
PME Bilateral dan Penerima Pinjaman PME Bilateral yang nilainya ditentukan berdasarkan parameter yang ditetapkan oleh KPEI.
IV.6. Tata cara pemenuhan hak-hak yang melekat pada Efek yang dipinjam:
IV.6.1. KPEI menyerahkan tagihan kepada Penerima Pinjaman PME Bilateral atas hak-hak yang melekat pada Efek yang dipinjam yang meliputi dividen Efek, dividen tunai, bonus Efek, bonus tunai atau kupon untuk jenis Efek Bersifat Utang dan Sukuk sejak 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan yaitu tanggal yang ditetapkan oleh penerbit Efek sebagai dasar penentuan hak-hak yang melekat pada Efek.
IV.6.2. Penerima Pinjaman PME Bilateral wajib memenuhi hak-hak yang melekat pada Efek yang dipinjam sesuai dengan tagihan KPEI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
IV.6.1 selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pelaksanaan aksi korporasi sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian Penggunaan Fasilitas PME Bilateral dengan memindahbukukan dividen pengganti (hak-hak yang melekat pada Efek yang dipinjam) ke Rekening Efek Utama Penyelesaian PME Bilateral Pemberi Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Penyelesaian PME Bilateral nasabah Pemberi Pinjaman PME Bilateral.
IV.7. Pengaturan mengenai peminjaman Efek, penarikan Efek, pengembalian Efek serta penyerahan hak-hak yang melekat pada Efek yang dipinjamkan melalui Fasilitas PME Bilateral akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran KPEI.
V. TATA CARA PENEMPATAN AGUNAN PME BILATERAL
V.1. Penempatan Agunan PME Bilateral dapat dilakukan berdasarkan jenis mekanisme pengelolaannya, sebagai berikut:
V.1.1. Penempatan Agunan PME Bilateral dengan mekanisme pengelolaan jenis arranged:
V.1.1.1. Bentuk Agunan PME Bilateral yang dapat ditempatkan yaitu saham, Efek Bersifat Utang, Sukuk, dana dan/atau deposito.
V.1.1.2. Agunan PME Bilateral berupa saham, Efek Bersifat Utang, Sukuk dan/atau dana ditempatkan dalam Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral milik Penerima Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek PME Bilateral milik nasabah Penerima Pinjaman PME Bilateral.
V.1.1.3. Agunan PME Bilateral berupa deposito ditempatkan di KPEI dengan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Penggunaan Fasilitas PME Bilateral.
V.1.2. Penempatan Agunan PME Bilateral dengan mekanisme pengelolaan jenis customized:
V.1.2.1. Bentuk Agunan PME Bilateral yang dapat ditempatkan yaitu saham, Efek Bersifat Utang, Sukuk, dan/atau dana.
V.1.2.2. Agunan PME Bilateral berupa saham, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk ditempatkan dalam Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral milik Penerima Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabah Penerima Pinjaman PME Bilateral.
V.1.2.3. Agunan PME Bilateral berupa dana ditempatkan dalam Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral milik Pemberi Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabah Pemberi Pinjaman PME Bilateral.
V.2. Berdasarkan kesepakatan dengan Pemberi Pinjaman PME Bilateral, Penerima Pinjaman PME Bilateral dapat menempatkan Agunan PME Bilateral sesuai dengan jenis mekanisme pengelolaan Agunan PME Bilateral sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1 Peraturan ini.
V.3. KPEI sebagai penyedia Fasilitas PME Bilateral mengelola Agunan PME Bilateral yang ditempatkan oleh Penerima Pinjaman PME Bilateral.
V.4. Dalam hal nilai Agunan PME Bilateral mengalami penurunan terhadap batasan yang disepakati antara Pemberi Pinjaman PME Bilateral dan Penerima Pinjaman PME Bilateral sebagai akibat perubahan harga Efek yang dipinjam, maka Pemberi Pinjaman PME Bilateral dapat meminta Penerima Pinjaman PME Bilateral untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
V.4.1. Menambah Agunan PME Bilateral; atau
V.4.2. Mengubah Agunan PME Bilateral sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Pinjaman PME Bilateral dan Penerima Pinjaman PME Bilateral.
V.5. Berdasarkan kesepakatan dengan Penerima Pinjaman PME Bilateral, Pemberi Pinjaman PME Bilateral dapat meminta Penerima Pinjaman PME Bilateral untuk mengubah jenis dan jumlah Agunan PME Bilateral di dalam Fasilitas PME Bilateral.
VI. MARK TO MARKET PME BILATERAL
VI.1. Proses Mark to Market PME Bilateral mengacu kepada:
VI.1.1. Harga acuan yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang ditetapkan oleh KPEI, dalam hal Efek yang dipinjamkan berupa Efek Bersifat Utang dan Sukuk; dan
VI.1.2. Harga penutupan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia, dalam hal Efek yang dipinjamkan berupa saham.
VI.2. Mark to Market PME Bilateral dilakukan secara harian.
VII. PROSES MARGIN CALL DAN MARGIN CALL SETTLEMENT
VII.1. Margin Call disampaikan oleh KPEI melalui Fasilitas PME Bilateral berdasarkan hasil Mark to Market PME Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.
VII.2. Apabila hasil Mark to Market PME Bilateral menunjukkan adanya kekurangan kecukupan nilai Agunan PME Bilateral yang disepakati, maka KPEI menyampaikan Margin Call kepada Penerima Pinjaman PME Bilateral.
VII.3. Penerima Pinjaman PME Bilateral yang mendapatkan Margin Call wajib menyerahkan Agunan PME Bilateral melalui Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral Penerima Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral nasabah Penerima Pinjaman PME Bilateral sesuai dengan nilai yang tercantum pada Margin Call.
VII.4. Penerima Pinjaman PME Bilateral dapat menyerahkan Agunan PME Bilateral dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai yang tercantum pada Margin Call.
VII.5. Margin Call Settlement oleh Penerima Pinjaman PME Bilateral sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VII.3 wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah KPEI menyampaikan Margin Call.
VII.6. Pengaturan lebih lanjut mengenai Margin Call dan Margin Call Settlement dalam Fasilitas PME Bilateral akan diatur dalam Surat Edaran KPEI dan Perjanjian Penggunaan Fasilitas PME Bilateral.
VIII. PERISTIWA KEGAGALAN DALAM PME BILATERAL
VIII.1. Peristiwa kegagalan dalam Fasilitas PME Bilateral dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut:
VIII.1.1. Penerima Pinjaman PME Bilateral tidak dapat mengembalikan Efek yang dipinjam pada saat Tanggal Efektif Pengembalian Pinjaman PME Bilateral;
VIII.1.2. Penerima Pinjaman PME Bilateral tidak dapat membayar dividen pengganti dan/atau menyerahkan Efek yang mengalami amortisasi dan/atau membayar kupon pada waktu dan jumlah yang ditentukan oleh KPEI;
VIII.1.3. Penerima Pinjaman PME Bilateral tidak dapat memenuhi kekurangan atas batasan kecukupan nilai Agunan PME Bilateral sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
VII.3 Peraturan ini;
VIII.1.4. Penerima Pinjaman PME Bilateral tidak dapat menyerahkan Efek yang dipinjam berdasarkan instruksi penarikan Efek oleh Pemberi Pinjaman PME Bilateral;
VIII.1.5. Penerima Pinjaman PME Bilateral tidak dapat membayar Borrowing Fee
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan X Peraturan ini.
VIII.2. Penanganan peristiwa kegagalan PME Bilateral untuk mekanisme pengelolaan Agunan PME Bilateral jenis arranged:
VIII.2.1. Penanganan peristiwa kegagalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.1.1, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
VIII.2.1.1. Berdasarkan kesepakatan antara Penerima Pinjaman PME Bilateral dan Pemberi Pinjaman PME Bilateral yang dibuktikan dengan konfirmasi/afirmasi pada hari yang sama di dalam Fasilitas PME Bilateral, Penerima Pinjaman PME Bilateral menyerahkan sejumlah dana (cash return) sebagai pengganti Efek yang tidak dapat dikembalikan kepada Pemberi Pinjaman PME Bilateral berdasarkan nilai yang ditentukan oleh KPEI; atau
VIII.2.1.2. Apabila tidak ada penyerahan dana (cash return) dari Penerima Pinjaman PME Bilateral, maka Penerima Pinjaman PME Bilateral wajib membayar kompensasi ganti rugi atas kegagalan pengembalian Efek, dengan nilai yang ditentukan oleh KPEI (non-reimbursment cash); atau
VIII.2.1.3. Berdasarkan instruksi Penerima Pinjaman PME Bilateral, KPEI melakukan:
VIII.2.1.3.1. titip beli dengan menggunakan Agunan PME Bilateral berupa dana yang ada di Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral milik Penerima Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabah Penerima Pinjaman PME Bilateral dan/atau deposito yang ada di KPEI dalam rangka mendapatkan Efek yang nilai dan jenis yang sama dengan Efek yang dipinjam; atau
VIII.2.1.3.2. titip jual dengan menggunakan Agunan PME Bilateral berupa Efek di Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral milik Penerima Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabah Penerima Pinjaman PME Bilateral dalam rangka mendapatkan dana.
VIII.2.1.4. Dana yang merupakan hasil titip jual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.2.1.3.2 juga dapat digunakan oleh Penerima Pinjaman PME Bilateral untuk membayar kompensasi ganti rugi atas kegagalan pengembalian Efek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.2.1.2 Peraturan ini.
VIII.2.1.5. Apabila kompensasi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
VIII.2.1.2 tidak dibayarkan atau hasil titip jual dan/atau titip beli sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.2.1.3 tidak mencukupi dan apabila terdapat kesepakatan sebelumnya, maka Penerima Pinjaman PME Bilateral dikenakan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang yang nilainya telah disepakati oleh Penerima Pinjaman PME Bilateral dan Pemberi Pinjaman PME Bilateral (penalty).
VIII.2.2. Penanganan peristiwa kegagalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.1.2 sampai dengan ketentuan VIII.1.5, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
VIII.2.2.1. Penerima Pinjaman PME Bilateral menyerahkan Agunan PME Bilateral yang ada di Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral miliknya atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabahnya ke Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral milik Pemberi Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabah Pemberi Pinjaman PME Bilateral; atau
VIII.2.2.2. Apabila Agunan PME Bilateral sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
VIII.2.2.1 tidak mencukupi dan terdapat kesepakatan sebelumnya dengan Pemberi Pinjaman PME Bilateral, maka Penerima Pinjaman PME Bilateral dikenakan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang yang nilainya sesuai dengan kesepakatan tersebut (penalty).
VIII.3. Penanganan peristiwa kegagalan PME Bilateral untuk mekanisme pengelolaan Agunan PME Bilateral jenis customized:
VIII.3.1. Penanganan peristiwa kegagalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.1.1, dilakukan dengan cara sebagai berkut:
VIII.3.1.1. Berdasarkan kesepakatan antara Penerima Pinjaman PME Bilateral dan Pemberi Pinjaman PME Bilateral yang dibuktikan dengan konfirmasi/afirmasi pada hari yang sama di dalam Fasilitas PME Bilateral, Penerima Pinjaman PME Bilateral menyerahkan sejumlah dana (cash return) sebagai pengganti Efek yang tidak dapat dikembalikan kepada Pemberi Pinjaman PME Bilateral berdasarkan nilai yang ditentukan oleh KPEI; atau
VIII.3.1.2. Apabila tidak ada penyerahan dana (cash return) dari Penerima Pinjaman PME Bilateral, maka Penerima Pinjaman PME Bilateral menyerahkan Agunan PME Bilateral berupa Efek yang ada di Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral miliknya atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabahnya ke Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral milik Pemberi Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabah Pemberi Pinjaman PME Bilateral; atau
VIII.3.1.3. Apabila Agunan PME Bilateral sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
VIII.3.1.2 tidak mencukupi dan terdapat kesepakatan sebelumnya dengan Pemberi Pinjaman PME Bilateral, maka Penerima Pinjaman PME Bilateral dikenakan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang yang nilainya sesuai dengan kesepakatan tersebut (penalty).
VIII.3.2. Penanganan peristiwa kegagalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.1.2 sampai dengan ketentuan VIII.1.5, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
VIII.3.2.1. Penerima Pinjaman PME Bilateral menyerahkan Agunan PME Bilateral berupa Efek yang ada di Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral miliknya atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabahnya Penerima Pinjaman PME Bilateral ke Rekening Efek Utama Jaminan PME Bilateral milik Pemberi Pinjaman PME Bilateral atau Sub Rekening Efek Jaminan PME Bilateral milik nasabah Pemberi Pinjaman PME Bilateral; atau
VIII.3.2.2. Apabila Agunan PME Bilateral sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
VIII.3.2.1 tidak mencukupi dan terdapat kesepakatan sebelumnya dengan Pemberi Pinjaman PME Bilateral, maka Penerima Pinjaman PME Bilateral dikenakan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang yang nilainya sesuai dengan kesepakatan tersebut (penalty).
VIII.4. Pemberian layanan di dalam Fasilitas Transaksi PME Bilateral terhenti secara otomatis atas setiap transaksi PME Bilateral yang mengalami peristiwa kegagalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.1 Peraturan ini.
VIII.5. Apabila upaya penanganan peristiwa kegagalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
VIII.2 dan VIII.3 tidak dapat menyelesaikan peristiwa kegagalan, maka penyelesaian transaksi PME Bilateral dilakukan di luar Fasilitas PME Bilateral dan KPEI tidak bertanggung jawab atas penyelesaian tersebut.
VIII.6. Pengaturan lebih lanjut mengenai penanganan peristiwa kegagalan dalam Fasilitas PME Bilateral akan diatur dalam Surat Edaran KPEI dan Perjanjian Penggunaan Fasilitas PME Bilateral.
IX. PEMBATALAN PINJAM MEMINJAM EFEK DALAM FASILITAS PME BILATERAL
IX.1. PME Bilateral dapat dibatalkan berdasarkan:
IX.1.1. konfirmasi-afirmasi Partisipan PME Bilateral yang bersangkutan; atau
IX.1.2. konfirmasi-afirmasi salah satu Partisipan PME Bilateral yang bersangkutan dengan KPEI.
IX.2. Pembatalan PME Bilateral tidak dapat dilakukan apabila:
IX.2.1. instruksi pembatalan dilakukan pada Tanggal Efektif Peminjaman PME Bilateral;
IX.2.2. konfirmasi-afirmasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IX.1.1 dan IX.1.2 melampaui jangka waktu konfirmasi-afirmasi atau memasuki Tanggal Efektif Peminjaman PME Bilateral.
IX.3. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara dan proses pembatalan Pinjam Meminjam Efek dalam Fasilitas PME Bilateral akan diatur dalam Perjanjian Penggunaan Fasilitas PME Bilateral.
X. BIAYA PENGGUNAAN FASILITAS PME BILATERAL
X.1. Biaya penggunaan Fasilitas PME Bilateral terdiri dari:
X.1.1. Borrowing Fee; dan
X.1.2. Intermediaries Fee.
X.2. Borrowing Fee dikenakan kepada Penerima Pinjaman PME Bilateral sebesar 0.02% (dua persepuluh ribu) perbulan dari setiap nilai transaksi yang masih berjalan di bulan yang bersangkutan dan ditagihkan setiap bulannya.
X.3. Intermediaries Fee dikenakan kepada Partisipan PME Bilateral sebesar 0.02% (dua persepuluh ribu) perbulan dari setiap nilai transaksi yang masih berjalan di bulan yang bersangkutan dan ditagihkan setiap bulannya.
X.4. Biaya penggunaan Fasilitas PME Bilateral ditagihkan oleh KPEI kepada Partisipan PME Bilateral melalui tagihan tertulis melalui surat dan/atau media elektronik.
X.5. Pengenaan biaya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan X.2 dan X.3 harus dibayar secara penuh dan efektif dalam rekening KPEI setiap bulan paling lambat pada hari kalender ke-12 (dua belas) bulan berikutnya.
X.6. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan X.5 jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, maka kewajiban tersebut efektif pada Hari Kerja berikutnya.
X.7. Pembayaran biaya penggunaan Fasilitas PME Bilateral wajib ditambah dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan kewajiban perpajakan lainnya dari Partisipan PME Bilateral yang dibayarkan melalui KPEI sebagai wajib pungut.
X.8. Dalam hal Borrowing Fee telah dibayarkan oleh Penerima Pinjaman PME Bilateral, selanjutnya KPEI akan menyampaikan Borrowing Fee kepada Pemberi Pinjaman PME Bilateral.
X.9. Keterlambatan pembayaran Intermediaries Fee dikenakan denda sebesar 1% (satu perseratus) dari jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan.
X.10. Pengaturan lebih lanjut mengenai biaya penggunaan Fasilitas PME Bilateral dan denda yang mungkin timbul akan diatur dalam Surat Edaran KPEI dan Perjanjian Penggunaan Fasilitas PME Bilateral.
XI. KETENTUAN LAIN-LAIN
XI.1. KPEI berperan sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi PME Bilateral antar Partisipan PME Bilateral dan tidak menjamin penyelesaian PME Bilateral.
XI.2. Informasi yang dimasukkan melalui Fasilitas PME Bilateral memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian atau kesepakatan antar Partisipan PME Bilateral.
XI.3. Partisipan PME Bilateral wajib bertanggung jawab secara penuh atas seluruh informasi yang dimasukkan ke dalam Fasilitas PME Bilateral dan instruksi-instruksi yang disampaikan melalui Fasilitas PME Bilateral.
XI.4. KPEI, sebagai penyedia Fasilitas PME Bilateral, tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang dimasukkan ke dalam Fasilitas PME Bilateral dan akibat dari instruksi- instruksi yang disampaikan melalui Fasilitas PME Bilateral.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 14 November 2022.
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Direktur
Umi Xxxxxx
Xxxxxxxx