DAFTAR ISI
LAPORAN KINERJA
UNIVERSITAS PATTIMURA TAHUN 2021
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .
Pernyataan Reviu ………………………………………………
………………
Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .
Daftar Tabel . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .
Daftar Gambar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .
Daftar Grafik . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .
i
iii iv v vii viii
Ringkasan Eksekutif
BAB I
……………………………………………… ix
……………....
PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
. . . . . .
I.1. Gambaran Umum . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
. . . . . .
I.2. Sumberdaya Manusia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
. . . . . .
I.3. Dasar Hukum . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
. . . . . .
I.4. Struktur Organisasi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 26
. . . . . .
I.5. Permasalahan utama yang dihadapi Organisasi
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 28
. . . . . .
BAB II
PERENCANAAN KINERJA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 30
. . . . . .
II.1 Visi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 30
. . . . . .
II.2. Misi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 30
. . . . . .
II.3. Tujuan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 30
. . . . . .
II.4 Sasaran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 33
. . . . . .
II.5 Tonggak capaian (Milestone) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 35
. . . . . .
II.6. Sasaran Strategis . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 36
. . . . . .
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA | ||
III.1. Indikator Kinerja | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 45 |
III.2.Capaian Indikator Kinerja | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 46 |
III.3 Anggaran Dan Realisasi | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 69 |
BAB IV PENUTUP | . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . | 71 |
LAMPIRAN |
1. Perjanjian Kinerja 2021
2. Pengukuran Kinerja 2021
DAFTAR TABEL
Tabel. 1.1. Keadaan pegawai berdasarkan unit kerja
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
Tabel. 1.2. Tugas Pokok dan Fungsi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 9
Tabel 2.1. Indikator Kinerja Utama/Wajib . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 37
Tabel. 3.1. Perbandingan target dan capaian lulusan yang berhasil mendapat pekerjaan
Tabel. 3.2. Target dan Capaian mahasiswa yang mengikuti MBKM
Tabel. 3.3. Kegiatan sosialisasi dan workshop kurikulum Program Studi
Tabel. 3.4. Target dan capaian indikator dosen tridarma di luar kampus
Tabel. 3.5. Jumlah dosen yang berkualifikasi S3 dalam 5 tahun terakhir
Tabel. 3.6.Capaian presentasi program studi yang bekerjasama dengan mitra
Tabel. 3.7.Program studi tersertifikasi Internasional
Tabel. 3.8.Rekapitulasi belanja dan sumber Dana
……………………………………………………………… 47
………………………………………………………………. 52
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 53
………………………………………………………………. 58
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 59
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 63
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 66
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 68
DAFTAR GAMBAR DAN GRAFIK
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Unpatti . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 25
Gambar 2.1 Tonggak Rencana
capaianpembangunan Unpatti 2005-2035
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 46
Gambar 3.1. Kegiatan evaluasi capaian IKU . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 46
Gambar 3.2. Kegiatan sosialisasi Program
Studi
Gambar 3.3 Lulusan Unpatti yang bekerja pada unit bisnis Unpatti
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 49
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 51
Gambar 3.4 Kewirausahaan mahasiswa . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 51
Gambar 3.5 Dosen yang melakukan tridarma di QS100
Gambar 3.6. Sertifikasi Kompetensi dosen pada beberapa Ilmu
Gambar 3.7 Produk Inovasi dosen dan
kolaborasi dengan mahasiswa Gambar 3.8 Kegiatan workshop kolaborasi
riset unpatti dengan Perguruan tinggi lain
Gambar 3.9 Audit standar ISO 9000:2015 Program studi Ilmu Hukum
Grafik 3.1 Perbandingan target dan capaian lulusan yang berhasil mendapat pekerjaan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 57
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 57
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 61
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 62
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 65
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 48
Grafik 3.2 Target dan Realisasi Anggaran Per Bulan
Grafik 3.3 Komponen penilaian kinerja anggaran
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 67
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 68
RINGKASAN EKSEKUTIF
Laporan Kinerja Universitas Pattimura memberikan informasi tentang capaian dari sasaran strategis dengan indikator yang diperjanjikan dalam Kontrak Kinerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021. Kinerja keuangan sebesar 88,33 % dan realisasi anggaran sebesar 97,94 % . berdasarkan evaluasi dari apa yang diperjanjikan melalui Perjanjian Kinerja (PK) Rektor dan Kemdikbud terhadap Sasaran Strategis maupun indicator kinerja yakni :
1. ”Presentasi lulusan S1 yang berhasil dapat pekerjaan, melanjutkan studi atau menjadi wiraswasta dengan pendapatan cukup”. Target dari indikator ini sebesar 80 %, dan capaiannya sebesar : 1066/3613 42,50 %. Lulusan Universitas Pattimura yang bekerja berdasarkan hasil tracer studi (xxx.xxxxxxx.xx.xx)
2. Presentasi mahasiswa yang menghabiskan paling tidak 20 SKS di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional”
Pada indicator ini target Presentasi lulusan yang menghabiskan paling tidak 20 SKS di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional sebesar 30 % dan realisasinya sebesar 25,89 % atau bobot capaian sebesar 86,31 %.
3. Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir. Target pada indicator ini sebesar 20 %, dan capaian sebesar 35,64%
4. “Presentasi dosen tetap berkualifikasi S3, memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh industry dan dunia kerja atau berasal dari kalangan praktisi professional, dunia industry dan atau dunia kerja ”. Dosen yang bersertifikasi kompetensi sebanyak 833 orang dari total dosen tetap 1041, dan berkualifikasi S3 pada Universitas Pattimura sebanyak 375.
5. “Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil dapat recognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen ”. Dosen Universitas Pattimura yang mempublikasikan penelitian dan pengabdian sebanyak 223 dari jumlah dosen 1041 dosen tetap dan 45 non PNS pada link sinta.ristekbrin. target dalam Perjanjian Kinerja Rektor sebesar 0,15 dan capaian sebesar 0,20, dengan jumlah citasi sebanyak 8575
6. “Persentase prodi S1 yang melaksanakan kerjasama dengan mitra. Jumlah Prodi S1 yang bekerja sama dengan mitra sebanyak 43 prodi dari total prodi S1sebanyak 69, dan jumlah kerjasama sebanyak 214 dokumen kerjasama dalam negeri, perguruan tinggi/dunia usaha,instansi pemerintah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Atau 65% capaian untuk indikator ini.
7. “Persentase mata kuliah S1 dan Diploma yang menggunakan pemecahan kasus (case method) atau project - based learning sebagai sebagian bobot evaluasi” Jumlah mata kuliah dengan menggunakan case method sebanyak 1002 dari 2250 mata kuliah. Target Universitas Pattimura sebesar 35 %, dan capaian sebesar 44,53 %.
8. “Persentase prodi S1 yang memiliki akreditasi atau sertifikasi Internasional yang diakui oleh pemerintah” Program studi di Unpatti yang telah bersertifikasi Internasional ISO sebanyak 5 Program studi dari 69 jumlah program studi S1.
9. “Rata - rata predikat SAKIP satker. Nilai SAKIP Universitas Pattimura adalah BB, Upaya Universitas Pattimura untuk menindaklanjuti tentang hasil evaluasi adalah dengan
membentuk tim dalam merevisi Rencana Strategis, serta menyelaraskan dengan Renstra Kementerian, dan untuk mengukur kinerja, maka membandingkan dengan target dan realisasi serta membandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya.10.
10. “Rata - rata Xxxxx Xxxxxxx Anggaran atas pelaksanaan RKAK/L satker minimal 80”. Capaian Kinerja Anggaran Universitas Pattimura tahun 2021 adalah 88,33 dari target 88.
Rekapitulasi Belanja dan Sumber Dana Universitas Pattimura Tahun 2021
NO | JENIS BELANJA (2 DIGIT AKUN) | SUMBER DANA | PAGU DIPA (Rp) | REALISASI BELANJA (Rp) |
1 | 51 Belanja Pegawai | RM | 153,100,509,000 | 152,928,019,766 |
2 | 51 Belanja Pegawai | PNBP BLU | - | - |
3 | 52 Belanja Barang | RM | 36,752,119,000 | 35,743,574,635 |
4 | 52 Belanja Barang | PNBP BLU | 117,604,647,000 | 114,237,510,134 |
5 | 53 Belanja Modal | RM | 4,576,773,000 | 4,576,099,000 |
6 | 53 Belanja Modal | PNBP BLU | 61,198,689,000 | 57,335,531,132 |
7 | 53 Belanja Modal | SBSN | 93,000,000,000 | 91,602,291,099 |
JUMLAH | 466,232,737,000 | 456,423,025,766 |
Capaian dalam pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran Universitas Pattimura pada target dan realisasi per indikator kinerja yang diuraikan diatas, terdapat beberapa kendala diantaranya :
1. Akses data alumni melalui tracer studi belum optimal .
2. Lulusan Universitas Pattimura dengan kualitas yang cukup baik belum sebanding dengan pertumbuhan pasar kerja lokal sehingga perlu untuk berdaya saing dengan pasar kerja nasional maupun internasional
3. Kegiatan mahasiswa yang belum semuanya terpenuhi disebabkan karena pandemic covid 19 sehingga belum maksimal program kegiatan yang direncanakan berjalan dengan baik.
4. Peringkat Perguruan Tinggi Nasional untuk Universitas tahun 2021 naik dari tahun sebelumnya, namun masih belum memenuhi target .
5. Sertifikasi program studi internasional untuk 5 Program studi sudah tersertifikasi Internaional berstandar ISO dan menuju ke akreditasi Internasional.
BAB I PENDAHULUAN
I.1. Gambaran Umum
Universitas Pattimura disingkat UNPATTI adalah Universitas Negeri institusi pendidikan tinggi yang mempunyai tugas utama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Orientasinya adalah merealisasikan mandat kelembagaan dalam mencetak tenaga kependidikan dan non-kependidikan, dengan tetap mengedepankan fungsi dan perannya sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Universitas Pattimura juga merupakan Universitas Negeri yang didirikan pada tahun 1963, dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Xxxxxxxx Nomor : 66 Tahun 1963. Sebelum ditetapkan menjadi universitas milik pemerintah, Universitas Pattimura pada saat berdiri berada di bawah Yayasan Pendidikan Tinggi Maluku dan Irian Barat. Fakultas yang mula-mula didirikan di bawah yayasan adalah Fakultas Hukum pada tanggal 3 Oktober 1956, kemudian Fakultas Sosial dan Politik pada 6 Oktober 1959, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada tanggal 10 September 1961. Kemudian sesuai dengan persyaratan terbentuknya suatu universitas negeri maka, perlu dilengkapi dengan pendirian fakultas ilmu- ilmu eksakta, sehingga pada tanggal 1 September 1963 diresmikan pembukaan dua fakultas eksakta yaitu Fakultas Pertanian/Kehutanan, dan Fakultas Peternakan, disusul pula dengan dibukanya Fakultas Ekonomi tanggal 15 September 1965.
Kampus Universitas Pattimura pada awal pendirian berada di dua lokasi kampus yakni, di Batu Gajah untuk Fakultas Hukum dan Fakultas Sosial dan Politik, dan di Taman Makmur (Batu Capeo) untuk Fakultas Pertanian/Kehutanan, Fakultas Peternakan dan Fakultas Ekonomi. Sejalan dengan perkembangan waktu, Universitas Pattimura bertumbuh secara fisik maupun kualitas maka diresmikan pendirian Fakultas Teknik pada tanggal 16 April 1970, kemudian integrasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada Tahun 1972, disusul pada Tahun 1976 Fakultas Peternakan membuka Jurusan Perikanan sehingga mengalami perubahan nama menjadi Fakultas
Peternakan/Perikanan; Pendirian Fakultas MIPA pada Tahun 1998, dan pada Tahun 2008 didirikan Program Pendidikan Dokter yang kemudian menjadi Fakultas Kedokteran pada Tahun 2012; Selanjutnya berkembang Program Pasca sarjana (S2 dan S3)
yang dimulai dengan dibukanya Program Studi Ilmu Kelautan melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 3012/D/T/2004 tanggal 4 Agustus 2004. Sampai dengan Tahun 2016 Universitas Pattimura telah memiliki 9 Fakultas terdiri dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Teknik, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelauatan, Fakultas MIPA, dan Fakultas Kedokteran, serta Program Pasca Sarjana (S2, dan S3).
Dengan sejarah perkembangan penambahan fakultas maupun program studi, maka Universitas Pattimura dipandang perlu untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat melalui terbukanya ruang – ruang bagi Universitas dalam pengembangan secara mandiri danprofesional, maupun membuka kerjasama- kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan potensi dalam menunjang tugas pokok dan fungsi.
Untuk menaikan standarisasi fungsi pelayanan di bidang pendidikan belum berjalan secara baik, karena harus didukung oleh suatu pengelolaan birokrasi dan manajemen keuangan yang baik di bidang keuangan yakni minimnya pendapatan yang tersedia, sehingga perlu adanya peningkatan pendapatan, Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri keuangan Nomor 291/KMK.05/2018 tanggal 29 Maret 2018 Universitas Pattimura ditetapkan sebagai status Badan Layanan Umum (BLU).
dan sampai sekarang Universitas Pattimura telah mengalami beberapa kali pergantian Rektor yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
REKTOR UNIVERXXXXX XXXXXXXXX MULAI DARI PERTAMA s/d SEKARANG
NO | NAMA PEJABAT | PRIODE |
1 | It. XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX | 1971 – 1975 |
2 | MUHMAD R. L LESTALUHU, SH | 1975 – 1979 |
3 | MUHMAD R. L LESTALUHU, SH | 1979 – 1983 |
4 | Dr. Ir. J. CH. LAWALATA, X.Xx | 1983– 1987 |
5 | xx. XXXXXXXX XXXXXXX | 1986 – 1987 PJS |
6 | Prof. Dr. It. XXX XXXXXXX XXXXXX, X.Xx | 1988 – 1993 |
7 | Prof. Dr. MUS XXXXXXXXX | 1995 – 1999 |
8 | Prof. Dr. MUS XXXXXXXXX | 1999 – 2003 |
9 | Xxxx. Xx. XXXXXXX XXXXXXXX TETELEPTTA, M.Pd | 2003 – 2007 |
10 | Xxxx. Xx. XXXXXXX XXXXXXXX TETELEPTTA, M.Pd | 2007 – 2011 |
11 | Prof. Dr. TH. XXXXXXX, X.Xx | 2012 – 2016 |
12 | Xxxx. Xx. XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXX, SH., | 2017 – 2020 |
M.Hum | ||
13 | Xxxx. Xx. XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXX, SH., | 2020 – 2024 |
M.Hum |
Perkembangan sains dan teknologi, berkembangnya era globalisasi, dinamisasi peradaban manusia dan keterbukaan informasi, menempatkan Universitas Pattimura pada posisi mendesak untuk bertumbuh dan berkembang secara mandiri dalam percepatan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin kompleks yang tidak dapat diukur secara kasat mata, sehingga bisa saja berada pada posisi yang tidak relevan sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi pada tataran global. Kondisi ini membutuhkan perubahan dengan percepatan yang terukur dan sistemik, sehingga dibutuhkan langkah cerdas menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlangsung sangat cepat dengan loncatan-loncatan yang signifikan dalam persaingan ketat. Sebagai salah satu universitas di Maluku,
Unpatti telah memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah dan nasional sesuai dengan visi, misi dan peran yang diemban. Untuk
meningkatkan peran dan fungsi dimasa yang akan datang, Unpatti harus tetap tanggap terhadap perubahan dalam kehidupan masyarakat terutama dalam mengisi era milenial pada abad XXI. Peningkatan dan perubahan yang dituntut adalah perumusan, penetapan dan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, Sumberdaya manusia serta sarana prasarana pendidikan tinggi, sarana prasarana riset dan teknologi keterjangkauan layanan pendidikan, penguatan hak intelektual, pengawasan dan pelaksanaan tugas serta koordinasi antar unit kerjayang ada dalam lingkungan Universitas Pattimura. Dalam menjalankan perubahan dan peningkatan kinerja sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sebagai tolok ukur dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan Iptek pendidikan tinggi maka sasaran yang paling penting untuk periode lima tahun (2020 – 2024 ) adalah :
1. Peningkatan mutu pembelajarandan mahasiswa,
2. Peningkatan jumlah penelitian dasar, terapan dan unggulan/inovasi.
3. Sarana prasarana/Laboratorium yang terpadu dan memenuhi standar. Upaya Strategi ini bertujuan untuk peningkatan Ipteks pendidikan tinggi dan Universitas Pattimura mampu dalam menghasilkan produk – produk teknologi inovasi yang berkualitas dan mampu menerobos meningkatkan kebutuhan sejalan dengan kemajuan teknologi industri dalam masyarakat. Sebagai wujud komitmen dan akuntabilitas pimpinan Unpatti maka disusun LAKIN merupakan bagian dari evaluasi untuk mengukur tingkat kinerja Unpatti serta menganalisis hambatan serta solusi yang perlu dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja Unpatti Dengan tersusunnya LAKIN ini diharapkan dapat memberikan informasi yang obyektif tentang kinerja Unpatti serta dapat digunakan sebagai pertanggunjawaban pimpinan dalam menjalankan tatakelola kelembagaan di Universitas Pattimura.
I.2. Sumberdaya Manusia
Sumber daya manusia/SDM Universitas Pattimura dengan tenaga pendidik sebanyak 1049 dan tenaga kependidikan sebanyak 301, dengan kualifikasi S1,S2,S3 dan guru besar. Untuk meningkatkan kualitas SDM maka diterbitkan Peraturan Rektor Universitas Pattimura No. 01 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Manajemen SDM
Universitas Pattimura sebagai pedoman Sistem Penyelenggaraan Manajemen SDM Universitas Pattimura, pada bulan Juni 2012. Pedoman ini merupakan tambahan dari sistem pengelolaan SDM, Pegawai Negeri Sipil,yaitu peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara.
Sistem pengelolaan SDM Unpatti, bertujuan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan profesional, untuk meningkatkan produktifitas kerja. Sistem pengelolaan SDM Unpatti, meliputi perencanaan, perekrutan dan seleksi,pengangkatan, orientasi dan penempatan, pembinaan dan pengembangan karier, tunjangan kinerja dan retensi, serta pemberhentian pegawai.
Tabel. 1.1. Keadaan Pegawai Berdasarkan Unit Kerja Universitas Pattimura Tahun 2021
No. | Unit Kerja | Jenis Kelamin | Jumlah | |
Pria | Wanita | |||
1. | Rektor | 1 | - | 1 |
2. | Wakil Rektor | 4 | - | 4 |
3. | Dekan Fakultas | 8 | 1 | 9 |
4. | Direktur Pascasarjana | 1 | - | 1 |
5. | Wakil Dekan Fakultas | 19 | 8 | 27 |
6. | Asdir Pascasarjana | 1 | 1 | 2 |
7. | Ketua Lembaga | 2 | - | 2 |
8. | Sekretaris Lembaga | 2 | - | 2 |
9. | Biro | 2 | - | 2 |
10. | Fakultas KIP | 165 | 192 | 357 |
11. | Fakultas Hukum | 50 | 50 | 100 |
12. | Fakultas ISIP | 45 | 44 | 89 |
13. | Fakultas Ekonomi | 57 | 64 | 121 |
14. | Fakultas Pertanian | 106 | 105 | 211 |
15. | Fakultas Perikanan dan IK | 68 | 60 | 128 |
16. | Fakultas Teknik | 70 | 35 | 105 |
17. | Faultas MIPA | 62 | 57 | 119 |
18. | Fakultas Kedokteran | 11 | 36 | 47 |
19. | Pascasarjana | 5 | 4 | 9 |
20. | Pertambangan | 1 | 1 | 2 |
21. | PSKDU | 2 | 1 | 3 |
22. | LP3MP | 1 | 5 | 6 |
23. | LP2M | 3 | 8 | 11 |
24. | UPT. Perpustakaan | 3 | 3 | 6 |
25. | UPT. TIK | 6 | - | 6 |
26. | Unit Kearsipan | 2 | 2 | 4 |
27. | Rektorat | 59 | 56 | 115 |
T O T A L | 755 | 674 | 1.42 9 |
I.3. Dasar Hukum
Laporan kinerja Universitas Pattimura diukur dengan sasaran dan indikator- indikator kinerja untuk semua program dan kegiatan yang dilaksanakan, sebagaimana yang dituangkan di dalam Rencana Strategis (Renstra) Universitas Pattimura 2020-2024, dengan dasar hukum yang melandasi pembentukannya sehingga terbentuknya Satuan Kerja Universitas Pattimura, dan Laporan Kinerja Tahun 2021, antara lain yaitu :
1. Undang-undang R.I Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang R.I Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Undang-undang R.I Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Undang-undang R.I Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, jo Peraturan Pemerintah R.I Tahun 66 Tahun 2010
5. Keputusan Presiden R.I Nomor 66 Tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Pattimura.
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0170/O/1995 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura; jo, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 121/O/2003 tentang Perubahan Nama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; jo, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor 045C/O/1998 tentang Pendirian Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I Nomor 016/O/2003 tentang Statuta Universitas Pattimura
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I Nomor 103/MPK- A4/KP/2012 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Pattimura
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian Pendidikan Nasional 2015- 2025
10. Permenristekdikti No. 20. Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
11. Rencana Strategis Universitas Pattimura Tahun 2015-2019
12. Peraturan No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(SAKIP).
13. Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2016 tentang SAKIP
14. Peraturan Menpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
15. SK Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Pattimura
16. SK Permenristekdikti No. 142/M/KPT/2019 tentang Indikator Kinerja Utama bagi Perguruan tinggi yang sudah Badan Layanan Umum (BLU)
I.4 Tugas dan Fungsi Serta Struktur Organisasi
Tugas pokok Universitas Pattimura adalah menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian tertentu.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Universitas Pattimura mempunyaifungsi-fungsinya sebagai berikut :
Tabel. 1.2.Tugas Pokok Dan Fungsi
No. | Nama Generik Unit | Nama Unit di Perguruan Tinggi | Tugas Pokok dan Fungsi |
(1) | (2) | (3) | (4) |
Pimpinan Institusi | Rektor | Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan (Pasal 7 Permenristek dikti Nomor 20 Tahun 2016). Fungsi Rektor yakni : a. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan b. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. Pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat d. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; e. Pelaksanaan kegiatan layanan administratif. f. (Pasal 8 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). |
Wakil Rektor Bidang Akademik | Membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 9 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). | ||
Wakil Rektor Bidang Umum & Keuangan | Membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan (Pasal 9 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). | ||
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni | Membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni (Pasal 9 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). |
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi | Membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kerjasama, dan hubungan masyarakat (Pasal 9 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). | ||
2 | Senat Perguruan Tinggi/Senat Akademik | Senat Universitas | Fungsi senat: penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik (Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016), dengan tugas: a. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Unpatti; a. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas aka-demika; b. Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Tridharma Per- guruan Tinggi; c. Merumuskan peraturan pelaksana-an kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; d. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan |
program kerja di bidang Tridharma Perguruan Tinggi serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Unpatti yang dibuat dan diajukan oleh Rektor Unpatti; e. Memberikan pertimbangan kepada Menteri berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor; f. Membahas dan menyetujui usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat yang disusun oleh pimpinan Unpatti; g. Menilai pertanggungjawaban pimpinan Unpatti atas kebijakan yang telah ditetapkan; h. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi warga kampus; i. Menyelenggarakan Pengukuhan Guru Besar; j. Menyelenggarakan Wisuda Universitas; dan k. Menyelenggarakan Upacara Dies Natalis Unpatti. |
3. | Dewan Pertimbangan | Dewan Pertimbangan berfungsi memberikan pertimbangan non- akademik (Pasal 108 Permen- ristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). Dewan Pertimbangan terdiri atas pengurus dan anggota. Anggota Dewan Pertimbangan adalah tokoh masyarakat yang yang diangkat oleh Rektor. Pengurus Dewan Pertimbang- an dipilih oleh dan di antara para Anggota Dewan Pentimbangan. Masa tugas keanggotaan Dewan Pertimbang an 4 tahun. Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugasnya ber-sidang secara periodik. | |
4. | Satuan Pengawas Internal (SPI) | Satuan Pengawas Internal (SPI) menjalankan fungsi pengawasan non akademik. (Pasal 107 Permen- ristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). SPI bertugas : a. Menyusun program pengawasan; b. Melakukan pengawasan kebijakan dan program; c. Melakukan pengawasan pengelola-an kepegawaian, keuangan, dan barang |
milik negara; d. Melakukan pemantauan dan koor- dinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan; e. Melaksanakan evaluasi hasil peng- awasan; f. Melaksanakan evaluasi laporan ke- uangan; g. Memberikan saran dan rekomenda-si; dan h. Menyusun laporan hasil pemeriksa- an. | |||
5. | Pelaksana Kegiatan Akademik | Fakultas | Bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 45 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). Berfungsi: a. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas; b. Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; |
c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. Pelaksanaan urusan tata usaha. | |||
Pascasarjana | Melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin (Pasal 66 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). | ||
6. | Penunjang Pelaksana Akademik | Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat | Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 74 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. Koordinasi pelaksanaan kegiatan |
penelitian dan pengabdian kepada |
masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. Pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga | |||
7. | Pelaksana Administrasi, Pelayanan dan Pendukung | a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Hubungan Masyarakat; dan | Biro AKPHM mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dibidang akademik, kemahasiswaan dan alumni serta urusan perencanaan, dan hubungan masyarakat. (Pasal 12 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016 dan berfungsi a. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat c. Pelaksanaan registrasi mahasiswa |
dan statistik akademik; d. Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswi; e. Pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitas kegiatan alumni; f. Pelaksanaan urusan perencanaan; g. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan h. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat | |||
b. Biro Umum dan Keuangan. | Biro Umum dan keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumah tanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik Negara (Pasal 27 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). dan berfungsi dalam: a. Pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. Pelaksanaan pengelolaan barang milik |
dan statistik akademik; i. Pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswi; j. Pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitas kegiatan alumni; k. Pelaksanaan urusan perencanaan; l. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan m. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat | |||
b. Biro Umum dan Keuangan. | Biro Umum dan keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumah tanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik Negara (Pasal 27 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). dan berfungsi dalam: d. Pelaksanaan urusan ketatausahaan; e. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; f. Pelaksanaan pengelolaan barang milik |
negara; | |||
d. Pelaksanaan urusan hukum; | |||
e. Pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. Pelaksanaan urusan kepegawaian; dan g. Pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi | |||
UPT Perpustakaan | Bertugas melaksanakan pengelolaan keperpustakaan (Pasal 97) Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2016). dengan fungsi: a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. Pengolahan bahan pustaka; | ||
d. Pemberian layanan dan pendaya gunaan bahan pustaka; e. Pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. Pelaksanaan urusan tata usaha UPT |
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi | Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayananan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan dengan fungsi: a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. Pemberian layanan di bidang tekno logi informasi dan komunikasi; e. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi; f. Pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. Pemeliharaan dan perbaikan jaring- an dan, d. Pelaksanaan urusan tata usaha UPT. |
Tugas dan Fungsi
Dalam pelaksanaan kontrol di Universitas Pattimura, berpedoman pada Statuta dan OTK Universitas Pattimura, serta Renstra Tahun 2020 – 2024 Operasionalisasinya dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi secara berjenjang, baik di level Fakultas
maupun Universitas. Terkait dengan bidang administrasi dilakukan mulai di tingkat Fakultas oleh pimpinan Pimpinan Jurusan, Kabag dan Pimpinan Fakultas. Sedangkan di tingkat Universitas dilakukan oleh Kabag, Kabiro sampai pada Wakil Rektor dan Rektor. Bentuk pertanggungjawabannya dilakukan melalui Rapat Kerja Pimpinan (RAKERPIM), Laporan Kinierja dan Rapat Senat Fakultas dan Universitas.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura diatur dalam Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura yang terdiri atas unsur –unsur sebagai berikut:
• Senat Universitas
• Pimpinan Institusi (Rektor dan Wakil Rektor)
• Satuan Pengawas Internal (SPI)
• Dewan Pertimbangan
• Pelaksana Kegiatan Akademik (Fakultas dan Pascasarjana)
• Penunjang Pelaksana Kegiatan Akademik (Lembaga-lembaga)
• Pelaksana Administrasi, Pelayanan dan Pendukung (Biro)
Unpatti memiliki tugas pokok menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi secara professional. Unpatti mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan/teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profess
Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, maka dalam pengembangannya hingga saat ini, struktur organisasi Unpatti terdiri atas :
1. Senat Universitas
Senat Universitas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Unpatti, yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
Senat Universitas memiliki beberapa komisi dengan tugasnya masing- masing:
- Komisi Pendidikan dan Perpustakaan
- Komisi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Komisi Administrasi dan Keuangan
- Komisi Kemahasiswaan dan Alumni
- Komisi Mutu Perguruan Tinggi
- Komisi Etika
- Komisi Kerjasama dan Kemandirian
2. Organ Rektor
Organ Rektor terdiri atas :
a) Rektor dan Wakil Rektor
b) Biro
- Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Hubungan Masyarakat
- Biro Umum dan Keuangan
c) Fakultas dan Pascasarjana
Fakultas di lingkungan Universitas Pattimura terdiri dari :
1. Fakultas Hukum memiliki satu Program Studi yaitu Program Studi Ilmu
- Ilmu Hukum
2. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menyelenggarakan 2 (dua) Jurusan yaitu Jurusan Ilmu Administrasi dan Jurusan Sosiologi,
dengan Program Studi sebagai berikut :
- Ilmu Administrasi Negara
- Ilmu Pemerintahan
- Sosiologi
- Ilmu Komunikasi
3. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan memiliki 4 (empat) Jurusan masing-masing Jurusan Pendidikan MIPA, Jurusan Pendidikan IPS, Jurusan Pendidikan Bahasa dan Jurusan Ilmu Pendidikan. Masing- masing Jurusan menyelenggarakan Program Studi sebagai berikut :
- Pendidikan Matematika
- Pendidikan Fisika
- Pendidikan Biologi
- Pendidikan Kimia
- Pendidikan Sejarah
- Pendidikan Geografi
- Pendidikan Ekonomi
- Pendidikan PPKn
- Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
- Pendidikan Bahasa Inggris
- Pendidikan Bahasa Jerman
- Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
- Bimbingan Xxx Xxxxxxxxx
- Pendidikan Luar Sekolah
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar
- Administration Pendidikan
4. Fakultas Pertanian
Fakultas Pertanian mempunyai Program Studi adalah sebagai berikut :
- Kehutanan
- Teknologi Hasil Pertanian
- Agribisnis
- Agroteknologi
- Peternakan
- Pemuliaan Tanaman
- Penyuluhan Pertanian
- Ilmu Tanah
5. Fakultas Ekonomi
Fakultas Ekonomi memiliki 3 (tiga) Jurusan masing-masing Jurusan Manajemen, Jurusan Ekonomi Pembangunan dan Jurusan Akuntansi dengan tiga Program Studi sebagai berikut :
- Manajemen
- Ekonomi Pembangunan
- Akuntansi
6. Fakultas Teknik
Fakultas Teknik memiliki Program Studi sebagai berikut :
- Teknik Industri
- Teknik Mesin
- Teknik Perkapalan
- Teknik Sistem Perkapalan
- Teknik Sipil
- Teknik Perencanaan Wilayah Kota
- Teknik Transportasi last in we
7. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan memiliki 2 (dua) Jurusan yaitu
Jurusan Manajemen Sumber Daya Perairan (MSP) dan Jurusan Pengolahan Hasil Perikanan (PHP) dengan Program Studi :
- Budidaya Perairan
- Manajemen Sumber Daya Perairan
- Agrobisnis Perikanan
- Ilmu Kelautan
- Teknologi Hasil Perikanan
- Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan
8. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam memiliki 4 Program Studi sebagai berikut:
- Kimia
- Fisika
- Biologi
- Matematika
- Statistika
9. Fakultas Kedokteran
Universitas Pattimura pada tahun 2012 telah memiliki Fakultas Kedokteran dengan Pogram Studi Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter.
10. Program Studi Geologi
- Program studi Perminyakan
- Program studi Geofisika
- Program studi Teknik Kimia
- Program studi Teknik fisika
- Program studi Teknik Transportasi laut
11. Pascasarjana
Sampai tahun 2021 Program Pascasarjana Magister (S2) Universitas Pattimura memiliki Program Studi, yaitu :
Magister (S2)
- Ilmu kelautan
- Manajemen Kelautan dan Pulau Kecil
- Ilmu Hukum
- Ilmu Ekonomi
- Manajemen
- Sosiologi
- Ilmu Administrasi Publik
- Pengelolaan Lahan
- Agrebisnis
- Manajemen Hutan
- Ilmu pertanian
- Pen Dr idikan Biologi
- Pendidikan Matematika
- Pendidikan Bahasa Jerman
- Pendidikan Bahasa Inggris
- Manajemen Pendidikan
- Kimia
Doktor (S3)
- Ilmu Kelautan
- Ilmu Hukum
- Penfidikan Biologi
d) Lembaga
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) dengan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP)
e) Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- UPT Perpustakaan
- UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi
f) Dewan Pertimbangan
g) Satuan Pengawasan Internal (SP
Struktur organisasi di Unpatti dinyatakan pada gambar berikut : Gambar 1.1. Struktur Organisasi Universitas Pattimura
D. Isu – Isu Strategis / Masalah
I.5. Permasalahan utama yang dihadapi Organisasi
Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Universitas Pattimura berdasarkan monitoring dan evaluasi secara kontinyu yang dilakukan pada tahun 2021 adalah :
1. Bidang kemahasiswaan dan alumni.
- Akses data alumni melalui tracer studi belum optimal
- Lulusan Universitas Pattimura dengan kualitas yang cukup baik belum sebanding dengan pertumbuhan pasar kerja lokal sehingga perlu untuk berdaya saing dengan pasar kerja nasional maupun internasional
- Kegiatan mahasiswa yang belum semuanya terpenuhi disebabkan karena pandemic covid 19 sehingga belum maksimal program kegiatan yang direncanakan berjalan dengan baik.
3. Bidang Keuangan :
- Daya serap belum memenuhi 100 % dikarenakan penetapan pagu tambahan di akhir tahun 2021 sehingga untuk pelaksanaan kegiatan/program butuh waktu untuk penyelesaian.
4. Bidang kelembagaan dan Iptek
- Peringkat Perguruan Tinggi Nasional untuk Universitas Pattimura tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2021.
- Jumlah dosen tetap dengan kualifikasi S3, memiliki sertifikat kompetensi/profesi belum maksimal
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. Visi, Misi dan Tujuan Organisasi II.1.Visi
Visi Universitas Pattimura sesuai dengan Permenristekdikti nomor 52 Tahun 2017 tentang Startuta Unpatti dan Renstra Unpatti Yaitu :
“Terwujudnya universitas unggul, berkarakter, berbudaya kepulauan pada tahun 2034”
II.2. Misi
Misi Universitas Pattimura sesuai dengan Permenristekdikti nomor 52 Tahun 2017 tentang Startuta Unpatti dan Renstra Unpatti Yaitu :
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia cendekia yang berbudaya kepulauan dan kemaritiman
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset kompetitif berskala internasional
c. mendesiminasi dan mengimplementasi hasil penelitian dan kajian ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan pembangunan masyarakat
d. melaksanakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dengan manajemen kelembagaan yang prima dan
e. meningkatkan peran UNPATTI sebagai penggerak utama dalam berbagai aspek pembangunan masyarakat.
II.3.Tujuan
Tujuan Universitas Pattimura sesuai dengan Permenristekdikti nomor 52 Tahun 2017 tentang Startuta Unpatti dan Renstra Unpatti Yaitu :
x. menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan kompetitif, berkarakter, dan berwawasan kepulauan
b. mewujudkan pemerataan pendidikan tinggi yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat
c. menghasilkan karya-karya penelitian kompetitif yang berstandar nasional dan internasional untuk menjawab kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan pembangunan masyarakat
d. menyebarluaskan informasi dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat;
e. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang berkualitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan
f. mendinamisasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Tujuan Misi 1: (Meningkatkan kualitas sumber daya manusia cendekia yang berbudaya kepulauan dan kemaritiman). 1. Menghasilkan lulusan yang mewakili keunggulan kompetitif, berkarakter dan berwawasan kepulauan. Tujuan ini diwujudkan melalui
a. Penguatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi yang berpusat pada perkembangan peserta didik
b. b. Meningkatkan prasarana dan sarana pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat secara bertahap
c. Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter
d. Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam kegiatan penalaran minat dan bakat; serta daya enterpreneurship berkarya;
2. Mewujudkan pemerataan pendidikan tinggi yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat. Tujuan ini diwujudkan melalui
a. Perluasan akses pendidikan tinggi bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif
b. Mengembangkan fakultas dan program studi baru inovatif menyongsong era revolusi industri 4.0 dan relevan dengan kebutuhan pembangunan
c. Mewujudkan kemandirian PSDKU menjadi institusi mandiri di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru
Tujuan Misi 2 adalah: (Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset kompetitif berskala internasional;) Menghasilkan karya-karya penelitian kompetitif yang berstandar nasional dan internasional untuk menjawab kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pembangunan masyarakat. Tujuan ini diwujudkan melalui
1) Menyelenggarakan penelitian-penelitian berskala nasional dan internasional;
2) Menghasilkan produk-produk hasil penelitian berkualitas dan relevan;
3) Menyelenggarakan kerjasama penelitian dalam jejaring nasional dan internasional;
4) Meningkatkan jumlah dan kualitas serta dana penelitian secara berkelanjutan;
5) Meningkatkan artikel pada jurnal-jurnal bereputasi internasional dan terakreditasi nasional;
6) Meningkatkan partsipasi dosen peneliti, dan mahasiswa dalam jumlah dan kualitas;
Tujuan Misi 3 adalah: (Mendesiminasi dan mengimplementasikan hasil penelitian dan kajian ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan pembangunan masyarakat;) Menyebarluaskan informasi dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat
1) Menyelenggarakan diseminasi hasil-hasil penelitian untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat;
2) Menerapkan ilmu dan teknologi yang dihasilkan oleh penelitian berkualitas untuk pemberdayaan masyarakat;
3) Meningkatkan citra dan pengakuan masyarakat terhadap UNPATTI melalui penerapan ilmu dan teknologi yang relevan;
Tujuan Misi 4 adalah (Melaksanakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dengan manajemen kelembagaan yang prima) Mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang berkualitas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Tujuan ini diwujudkan melalui
1) Penguatan sistem tata kelola pendidikan tinggi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
2) Menyelenggarakan kebijakan Merdeka Belajar dan pengalaman belajar;
3) Menyelenggarakan proses pembelajaran bermutu, melalui peningkatan kurikulum yang relevan dengan substansi hasil kajian; menerapkan metode pembelajaran berbasis anak didik;
4) Mengembangankan budaya mutu, melalui peningkatan organisasi jaminan mutu universitas dan unit-unit, menyelenggarakan siklus penjaminan mutu secara berkelanjutan;
5) Meningkatkan mutu Program Studi dan institusi mencapai status unggul;
6) Meningkatkan kualifikasi dan kuantitas tenaga pendidik, dan kependidikan;
Tujuan Misi 5 adalah: (Meningkatkan peran UNPATTI sebagai penggerak utama dalam berbagai aspek pembangunan masyarakat) Mendesiminasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Tujuan ini diwujudkan melalui
1) Meningkatkan kerjasama UNPATTI dengan lembaga pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri;
2) Membina daerah kabupaten, kecamatan, desa di Maluku dalam programprogram perencanaan dan pembangunan;
3) Mengembangkan penerapan ilmu dan teknologi kelautan dan kemaritiman pada pusat- pusat kajian dalam lingkup lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat UNPATTI.
Selanjutnya untuk mencapai tujuan tersebut disusun target-target capaian didalam rencana strategi bisnis (RSB). Target-target capaian tersebut disusun berdasarkan indikator kinerja program hingga indikator kinerja kegiatan yang mengacu kepada sasaran strategis dan indikator kinerja utama Kemdikbud.
II.4. Sasaran Strategis
Sasaran dari Tujuan Misi 1 adalah:
1. Meningkatnya relevansi, kualitas dan kuantitas sumberdaya Iptek dan Dikti
2. Meningkatnya kualitas pembelajaran dan mahasiswa penddikan tinggi
3. Keterbaruan kurikulum Program Studi secara berkala, dan meningkatkan kapasitas pedagogik dan pengetahuan secara berkelanjutan
4. Meningkatnya prasarana dan sarana pembelajaran, laboratorium serta fasilitas penunjang proses pembelajaran dan penelitian sesuai standar dikti;
5. Terbentuknya sistem informasi terpadu berbasis ICT dalam pengelolaan akademik, kepegawaian, keuangan, asset, kerjasama dan pencitraan di masyarakat;
Sasaran dari Tujuan Misi 2 adalah:
1. meningkatnya tata kelola pendidikan tinggi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
2. Meningkatnya kualitas lembaga IPTEK dan Dikti.
3. Meningkatkan pencitraan dan kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan Unpatti.
4. Meningkatnya kompetensi dan profesi lulusan;
5. Terbentuknya organisasi penyelenggara jaminan mutu, terlaksananya proses penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, administrasi dan keuangan, melalui monev dan audit mutu internal berkelanjutan;
6. Terselenggaranya Implementasi Satu Siklus Penjaminan mutu secara berkelanjutan;
7. Tersedia Dokumen Perencanaan Penjaminan Mutu yang Resmi/legal;
8. Meningkatnya status akreditasi unggul institusi dan program studi di semua fakultas lingkungan Universitas Pattimura
9. Tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang bermutu
10. menguatnya karakter peserta didik
11. Meningkatnya jumlah dan kualitas prestasi dan penalaran minat dan bakat, serta daya enterpreneurship mahasiswa
12. Terjadi peningkatan penerbitan artikel ilmiah UNPATTI pada jurnal bereputasi dan terakreditasi
13. Meningkatnya partisipasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan PkM
14. Tersedia fasilitas sarana, dan prasarana pendukung penelitian yang kompeten dan relevan di UNPATTI
Sasaran dari Tujuan Misi 3 adalah:
1. Terjadi peningkatan penelitian dosen dalam jumlah dan kualitas berskala nasional dan internasional;
2. Terjadi peningkatan dalam jumlah dan kualitas hasil penelitian;
3. Berkembangnya kerjasama penelitian dalam jejaring nasional dan internasional;
4. Terjadi peningkatan penyerapan dana penelitian dari berbagai sponsor dalam dan luar negeri;
5. Meningkatnya relevansi dan produktivitas riset dan Pengembangan;
6. Menguatnya kapasitas inovasi;
7. UNPATTI menjadi lembaga yang unggul dan tumpuan harapan masyarakat dalam pemberdayaan dan peningkatan pembangunan daerah
Sasaran dari Tujuan Misi 4 adalah:
1. Terselenggara kerjasama UNPATTI dengan lembaga pendidikan dan penelitian dalam dan luar negeri;
2. Penerapan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah;
3. Terbentuk daerah kabupaten, kecamatan, desa binaan UNPATTI dalam perencanaan dan pembangunan;
II.5. Tonggak Capaian (Milestone)
Terwujudnya Universitas unggul, berkarakter, berbudaya kepulauan tahun 2035, melalui tahapan pembangunan seperti disajikan pada Gambar ...
Tahap Pemantapan 2010-2014,
mantapkan dan membenahiinstitusi mencapai SNPT. Transformasi manajemen akademik,
Tahap Percepatan 2015-2019
perampungan dan ditandai dengan strategi agresif mengikuti perubahan status pengelolaan keuangan Unpatti BLU, mewujudkan perguruan tinggi yang sehat
berdasarkan Good Tahap Pengembangan
Tahap Penguatan Integratif 2025-2029. Capaian kinerja setara level
Tahap Transformasi 2030-2035,
Ditandai dengan terciptanya berbagai inovasi IPTEKS dan meningkatnya
keuangan, asset,
sumberdaya pendidik, tenaga kependidikan, dan kemahasiswaan, percepatan status Akreditasi Institusi dan Program Studi
University
Governance.
lanjut 2020-2024
pencapaian (kampus merdeka, pancasila target GUG, akuntabel dengan capaian laporan keuangan unggul, terjadi peningkatan kualitas kelembagaan yang signifikan, terutama di bidang kelautan dan kemaritiman, terwujudnya hasil riset unggul, dengan perolehan HAKI dan paten, dan peningkatan peran Unpatti dalam
pemba3n5gunan daerah
dan nasional
universitas berskala internasional bereputasi di bidang pendidikan, dan penelitian, membuka kelas internasional, Joint Research" pertukaran mahasiswa dan dosen, penyelenggaraan "Dual Degree: Program Magister dan Doktor.
Paten, HAKI
berbasis Kelautan dan kemaritiman, diikuti meningkatnya peran Unpatti dalam pembangunan nasional dan internasional
Gambar 2.1 Tonggak Rencana Capaian Pembangunan Universitas Pattimura 2005 – 2035.
II.8. SASARAN STRATEGIS
Sasaran strategis yang ditetapkan pada periode pengembangan 2015-2019, memiliki indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja sasaran (IKS), disusun mengacu ke Standar Nasional Pendidikan dan kriteria lain sesuai perkembangan regulasi pemerintah di bidang pendidikan tinggi. UNPATTI sebagai universitas yang masih berstatus pengelolaan keuangan berbasis Satker, sementara mempersiapkan diri memasuki status pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum, sehingga kualitas pelayanan lembaga merupakan ukuran yang dinilai menurut kinerja.
Gambar 2.1 Kerangka Kerja Logis Universitas Pattimura
Tabel. 2.2. Indikator Kinerja Wajib/Utama (IKW)
SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
2021 | |||
1. Meningkatnya tata kelola satuan kerja lingkungan Ditjen Pendidika Tinggi. | 1.1. Rata – rata predikat SAKIP satker minimal BB | Predikat | BB |
1.2. Rata – rata nilai kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-KL stker minimal 80 | Nilai | 88 | |
2. Meningkatnya Kualitas Lulusan pendidikan tinggi | 2.1. Presentase lulusan S1 yang berhasil mendapat pekerjaan;melanjutk an studi, atau menjadi wiraswasta | % | 80 |
2.2. Presentase lulusan S1 yang menghabiskan paling sedikit 20 SKS di luar kampus, atau meraih prestasi paling rendah tingkat nasional. | % | 30 | |
3.Meningkatnya Kualitas kurikulum dan pembelajaran | 1.1. Persentase program studi S1 yang meaksanakan kerjasama dengan mitra | % | 50 |
3.2. Presentase mata kuliah S1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method atau pembelajaran kelompok berbasis projek ( team-based | % | 35 |
project)sebagai sebagian bobot evaluasi. | |||
3.3. Persentase program studi S1 yang memenuhi akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah | % | 5 | |
4.1. Meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi | 4.1. Presentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu(QS100 by subject)., bekerja sebagai praktisi di dunia industry atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam5 tahun | % | 20 |
4.2. Persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S3, memiliki sertifikat kompetensi/profesi, yang diakui oleh industry dan dunia kerja atau berasal dari kalangan praktisi professional, dunia industry atau dunia kerja | % | 40 | |
4.3.Jumlah keluaran penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi | Hasil penelitian per jumlah dosen | 0,15 |
internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen. |
B. Ringkasan Perjanjian Kinerja
Perubahan Universitas Pattimura dari PTN Satker menjadi PTN BLU mengharuskan Universitas Pattimura juga memiliki Perjanjian Kinerja dengan Direktorat PPK BLU selain Perjanjian Kinerja dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 39 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pemimpin instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Untuk memastikan target capaian ini dapat dicapai maka Unpatti melakukan Perjanjian Kinerja (PK). PK ini ditandatangani oleh Rektor dan Dirjen Dikti Kemdikbud. Selanjutnya Rektor membuat Perjanjian Kinerja dengan unit-unit.
Perjanjian kinerja Universitas Pattimura Tahun 2021 sudah melaksanakan Perjanjian Kinerja sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek dan kemudian direvisi karena adanya perubahan anggaran.
Perjanjian Kinerja Revisi Universitas Pattimura Tahun 2021
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
III. 1. INDIKATOR KINERJA
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran kinerja bagi Perguruan Tinggi dengan berbasis luaran hasil yang lebih nyata. IKU yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 yang terbaru yang sebelumnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020. Perguruan Tinggi sebagai ilmu, pengetahuan, penelitian dan pengabdian Kepada Masyarakat maka dituntut untuk lebih professional dalam merealisasikan target Kinerja. Dalam mengimplementasikan IKU maka beberapa pedoman atau langkah yang dilakukan adalah menetapkan target Indikator Kinerja Utama yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) atau Rencana Kerja Tahunan dan menyusun dokumen kontrak Kinerja atau Perjanjian Kinerja antara Pimpinan Perguruan Tinggi /Rektor dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi maupun Kementerian Keuangan, Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. Dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kabudayaan Tahun 2020 dalam lampiran Salinan Keputusan memuat 8 indikator kinerja utama dengan defenisi, kriteria, dan formula dalam menetapkan rencana kinerja, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen kontrak dan perjanjian kinerja, menyusun laporan kinerja dan melakukan evaluasi pencapaian kinerja, sementara target dalam penyusunan Perjanjian Kinerja Rektor dengan Kemdikbud berdasarkan pada lampiran surat Nomor 826/E.E1/PR/2020 perihal penyampaian Perjanjian Kinerja PTN/LLDIKTI dimana target indicator Utama Perguruan Tinggi Negeri untuk Universitas Pattimura (PTN BLU) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kinerja Rektor dengan Kemdikbud ( Lampiran I ). Di samping Perjanjian Kinerja Rektor dengan kemdikbud ada juga Perjanjian Kinerja Rektor dengan Kementerian Keuangan yang berisi sasaran Strategis yaitu pertama Kinerja Pengelolaan keuangan efektif, efisien dan akuntabel indikator dan yang kedua Layanan Prima sedangkan indicator dan target sebagaimana tertuang dalam PK Rektor dengan Kemenkeu ( lampiran II ). Indikator kinerja yang tertuang
dalam Perjanjian Kinerja juga terdapat dalam dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Universitas Pattimura periode 2020 – 2024 yang telah direvisi oleh tim penyusun Renstra berdasarkan SK Rektor Nomor 153/UN13/SK/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020, akuntabilitas Kinerja perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodic.
III.1.2.CAPAIAN KINERJA UNIVERSITAS PATTIMURA
Dalam upaya pencapaian kinerja Universitas Pattimura, maka tindak lanjut untuk peningkatan capaian kinerja adalah dengan melakukan monitoring/pemantauan dan evaluasi hasil kerja tiap - tiap unit kerja baik fakultas, lembaga, UPT maupun Biro dan melakukan proses evaluasi kinerja terhadap capaian kontrak kinerja Rektor, sampai dengan kontrak kinerja Dekan/Jurusan/Program Studi dan Kontrak kinerja Individu yang merupakan turunan dari kontrak pemimpin Badan Layanan Umum (BLU) dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, yang dilakukan setiap Bulan, Triwulan, Semester dan Tahunan baik dalam rapat – rapat evaluasi maupun kegiatan workshop, sosialisasi dan sinkronisasi serta verifikasi terhadap capaian kinerja Unpatti yakni Indikator Kinerja Utama (IKU) dimana target yang harus dicapai yang tertuang dalam Rencana Strategi (Renstra) maupun Perjanjian Kinerja (PK) menjadi tantangan Unpatti untuk meningkatkan kinerja.
Gambar. 3.1. kegiatan evaluasi capaian IKU Unit kerja Universitas Pattimura tahun 2021
Hasil evaluasi dan capaian kinerja Universitas Pattimura tahun 2021 terhadap Capaian Kinerja dengan sasaran kegiatan “ Meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi “ dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) 1 ”Presentasi lulusan S1 yang berhasil dapat pekerjaan, melanjutkan studi atau menjadi wiraswasta dengan pendapatan cukup”. Target dari indikator ini sebesar 80 %, dan capaiannya sebesar : 1066/3613 42,50 %. Lulusan Universitas Pattimura yang bekerja berdasarkan hasil tracer studi (xxx.xxxxxxx.xx.xx) sebanyak 1066 yang terdiri dari wiraswasta sebanyak 102 orang, instansi pemerintah/BUMN sebanyak 58 orang, karyawan swasta sebanyak 57 orang, dan lainnya sebanyak 849 orang , dari jumlah lulusan 3613 (periode Desember sebanyak 1177, periode April sebanyak 1547, dan September sebanyak 889). Pada tahun 2020 target sebesar 80 % dan capaian sebesar 50,72 %. Biaya yang digunakan dalam program/kegiatan tracer studi sebesar Rp. 9.750.000.
Perbandingan capaian Indikator “Presentasi lulusan S1 yang berhasil dapat pekerjaan, melanjutkan studi atau menjadi wiraswasta dengan pendapatan cukup” dalam 3 tahun terakhir sebagai berikut :
Tahun | Target Renstra | target pada PK (%) | capaian (%) |
2018 | 25 | 25 | 15.32 |
2019 | 40 | 25 | 25.44 |
2020 | 80 | 80 | 50.72 |
2021 | 83 | 80 | 42,50 |
Tabel 3. 1. Perbandingan target dan capaian lulusan yang berhasil mendapat pekerjaan.
140
120
100
80
60
40
20
0
2018
2019
2020
2021
target (%)
capaian (%)
Grafik.3.1. Perbandingan target dan capaian lulusan yang berhasil mendapat pekerjaan
Kendala yang dihadapi adalah pada masa pendemic covid 19, terjadi penurunan pada :
1. lulusan yang ingin melanjutkan studi S2 menurun
2. Jumlah lulusan yang berwirausaha mandiri juga mengalami penurunan
3. Lulusan belum semuanya menginput data pada web yang disediakan oleh Universitas Pattimura “xxxxxxx.xx.xx”
4. Lapangan pekerjaan belum semuanya terbuka untuk menerima karyawan.
Dari keempat poin tersebut diatas menjadi kendala bagi pihak Universitas dalam mengidentifikasi data alumni yang sudah mendapatkan pekerjaan, sehingga langkah - langkah atau strategi yang dilakukan oleh Unpatti dalam peningkatan lulusan yang mendapatkan pekerjaan adalah :
1. Mempersiapkan lulusan sesuai kompetensi yang diperlukan oleh dunia kerja, maka digulirkan kebijakan agar tiap perguruan tinggi membentuk Pusat Pengembangan Karir. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan dan mempersiapkan lulusan perguruan tinggi yang bermutu, berkualitas, berinovasi dan dapat bersaing di dunia kerja. Universitas Pattimura melalui SK Rektor Nomor 837/UN13/SK/2018 telah membentuk Tim Pengelola Pusat Pengembangan Karir Universitas Pattimura, dimana pada tahun Tahun 2021 ini fokus prioritas kerja adalah, implementasi Tracer Study tahunan yang bersinergi dengan Fakultas, Jurusan dan Program Studi, Pelatihan Soft Skill bagi mahasiswa dan calon lulusan.
2. Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada lulusan tentang pembukaan penerimaan bagi lulusan S1 yang ingin studi lanjut program studi S2 di berbagai Perguruan Tinggi Negeri dengan meningkatkan kerjasama dengan Perguruan tinggi Negeri maupun swasta baik dalam maupun luar negeri dan peluang – peluang tersedianya beasiswa baik dalam maupun luar negeri.
Gambar.3.2. Sosialisasi Program Studi
3. Universitas Pattimura mengupayakan mengembangkan lapangan pekerjaan bagi lulusan Unpatti melalui unit bisnis yang sudah ada (penginapan, usaha gallon,bengkel,cottage, pujasera, keramba ikan,unpatti press, hidroponik, jasa di bidang unpatti media/TV/radio, dll) dalam mengelola bisnis yang dikembangkan oleh Universitas Pattimura guna peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Gambar 3.3. lulusan Universitas Pattimura yang bekerja pada unit bisnis (cottage, penginapan, dan unpatti press) Universitas Pattimura tahun 2021
4. Mengembangkan kompetensi mahasiswa melalui sertifikasi profesi/keahlian pada masing – masing bidang ilmu pada lulusan Unpatti.
Profesi yang dikembangkan adalah pembelajaran tahap profesi dokter yaitu praktik klinik di rumah sakit dengan berbagai ilmu yang dipelajari oleh mahasiswa antar lain kepaniteraan klinik forencic di Surabaya (UNAIR), RSU Ambon, RSU Xxxxxxxx Xxxx – pare, Fakultas kedokteran Xxxxxxxxx Xxxxxxxx. Untuk Profesi Guru pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan meningkatkan kompetensi sebagai guru/pendidik yang berkualitas dan cepat diterima dalam pangsa pasar.
5. Mensosialisasikan program kewirausahaan, menyelekasi proposal kewirausahaan bagi mahasiswa serta pelaksanaan dan pendampingan .
Kegiatan sosialisasi serta seleksi proposal bagi mahasiswa dan pelatihan kewirausahaan mahasiswa atas Produk Unggulan Daerah Pangan Lokal Ambon (Tortila Unpatti/TORUNPATTI) merupakan program pelatihan wirausaha kerjasama antara Universitas Pattimura dan LPTTG MALINDO, Pelatihan berlangsung pada tanggal 21 – 22 Oktober 2021 di Kampus Unpatti Poka, diikuti oleh 50 orang mahasiswa. Hasil tindak lanjut pelaksanaan kegiatan dimaksud terwujud dalam pembentukan 10 (sepuluh) kelompok wirausaha mahasiswa yang kemudian merupakan kelompok pelaksana Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) 2021. Total bantuan dana yang disalurkan sebanyak Rp.100.000.000, dimana masing-masing
kelompok menerima bantuan dana sebesar Rp. 10.000.000 Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia (KBMI), dan proposal kelompok usaha mahasiswa Universitas Pattimura dengan judul: “Teh Aroma Pala” berhasil lolos dalam seleksi sebagai Penerima Bantuan Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia (KBMI) Tahun 2021.
Gambar 3.4. Kewirausahaan Mahasiswa
Indikator Kinerja Utama (IKU) 2 “ Presentasi mahasiswa yang menghabiskan paling tidak 20 SKS di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional”
Pada indicator ini target Presentasi lulusan yang menghabiskan paling tidak 20 SKS di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional sebesar 30 % dan realisasinya sebesar 25,89 % atau bobot capaian sebesar 86,31 %. Mahasiswa yang mengikuti merdeka belajar adalah mahasiswa magang dan studi independen bersertifikat dari kementerian sebanyak 21 mahasiswa, magang LIPI sebanyak 6 mahasiswa, magang BUMN sebanyak 1 mahasiswa , permata sebanyak 91 mahasiswa dari 5 fakultas , mahasiswa mengajar di sekolah sebanyak 158 orang yang terdiri dari fakultas Hukum, FISIP,Ekonomi,FKIP,Pertanian,Perikanan dan MIPA, FKIP mengajar tahap I sebanyak 358 dan tahap II : 649, mahasiswa KKN 4276 ( KKN I : 2007dan KKN II : 2269, mahasiswa program ISMA sebanyak 1 orang ke negara Italia. Berikut table perbandingan target dan capaian indicator ini pada tahun 2021 terlihat menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya dikarenakan pembanding jumlah mahasiswa Universitas Pattimura meningkat.
Tahun | Target Renstra | Target PK | Capaian |
2018 | 10 | - | - |
2019 | 15 | - | - |
2020 | 30 | 30 | 40,65 |
2021 | 30 | 30 | 25,89 |
Tabel. 3.2. target dan capaian mahasiswa yang mengikuti MBKM
Kendala atau permasalahan yang dihadapi oleh Universitas Pattimura adalah :
1. Program studi belum seluruhnya melakukan revitalisasi kurikulum merdeka belajar Antar jurusan/program studi dalam internal Universitas Pattimura, sehingga mahasiswa program studi beberapa belum bisa menawarkan mata kuliah pada program studi lain.
2. Kerjasama dengan pihak Perguruan tinggi luar negeri, juga instansi pemerintah maupun swasta, BUMN, dll masih belum maksimal
3. Pembimbingan bagi mahasiswa dalam peningkatan/meraih prestasi di bidang ilmu maupun bidang lain dalam kompetisi secara nasional masih belum maksimal
Strategis yang digunakan Unpatti dalam peningkatan mahasiswa lulusan yang menghabiskan paling tidak 20 SKS di luar kampus atau meraih prestasi minimal tingkat nasional:
1. Melakukan penyesuaian kurikulum berbasis merdeka belajar bagi program studi/jurusan/fakultas dalam internal Universitas Pattimura agar mahasiswa dapat menawarkan/mengambil mata kuliah pada program studi lain yang mendukung bidang ilmunya.
Kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi dan revisi kurikulum yang dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik untuk melibatkan semua program studi S1, maupun internal program studi.
Gambar 3.3. Kegiatan sosialisasi dan workshop kurikulum Program Studi Tahun 2021
Kegiatan Workshop, sinkronisasi kurikulum merdeka belajar dilakukan oleh beberapa fakultas antara lain Perikanan dan Ilmu kelautan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Dasar pemikiran dilaksanakan kegiatan Kampus merdeka untuk menyukseskan dan mengimplementasikan salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, peserta yang hadir secara luring di ruang seminar FPIK lantai II berjumlah 60 peserta, sementara yang mengikuti secara daring sebanyak 150 peserta. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan
mahasiswa FPIK serta stakeholder ekternal dari berbagi instansi pemerintah dan swasta. Tujuan kegiatan ini adalah menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. “Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan secara optimal.
2. Meningkatkan kerjasama dengan perguruan tinggi luar negeri, juga instansi pemerintah maupun swasta, BUMN, dll agar mendapatkan peluang mahasiswa Universitas Pattimura untuk melakukan magang, PKL, diklat, dll.
Kegiatan kerjsama berupa MOU pada tingkat Rektorat Universitas Pattimura, dan selanjutnya dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang lebih spesifik pada bidang ilmu khususnya bagi program studi S1 . Jumlah PKS Universitas Pattimura tahun 2021 sebanyak 44 Program studi dengan jumlah kerjasama sebanyak 214 . di tahun 2020 jumlah kerjasama sebanyak 98 kerjasama. Program kerjasama yang mendukung implementasi merdeka belajar di Universitas Pattimura melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi melaksanakan Sosialisasi MBKM Kreativitas, Spirit dan Belajar Sepanjang Hayat Melalui Kampus Merdeka yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Xx. Xx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx,dengan menghadirkan keynote speech Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx X DPR RI dan narasumber Kasubag Pokja Indonesia International Student Mobility Awards (IISMA) Xxxxxxx, XX dan Ketua International Office Universitas Pattimura pada tanggal 9 September 2021. Kegiatan ini kedepannya Universitas Pattimura dapat mempersiapkan sebanyak mungkin mahasiswanya dalam pendokumenan untuk IISMA, Mengalokasikan mahasiswa untuk mengikuti program Bahasa Inggris di Pusat Studi Bahasa Unpatti, memperkenalkan link dan informasi IISMA melaluli media-media social dan website resmi Unpatti, dan sangat menantikan waktu pembukaan IISMA selanjutnya ditahun 2022 dengan harapan semakin banyak mahasiswa Unpatti dan mahasiswa di Timur Indonesia untuk meraih mimpi menjadi duta Indonesia lewat IISMA. “You can teach a student a lesson for a
day; but if you can teach him to learn by creating curiosity, he will continue the learning process as long as he lives. -Xxxx X. Bedford-
3. Meningkatkan pembimbingan bagi mahasiswa yang memiliki kompetensi dan bakat dalam berbagai bidang baik sains dibidang ilmunya, olah raga maupun seni.
Dalam meningkatkan prestasi mahasiswa, maka kegiatan yang dilakukan oleh bidang III antara lain : persaingan/kompetisi /pemilihan mahasiswa berprestasi (PILMAPRES) yang dimulai dari tingkat program studi/Jurusan/Fakultas dan kemudian dilanjutkan pada even nasional maupun internasional. Pada kegiatan ini mahasiswa masing – masing fakultas sebanyak 8 orang mengikuti kompetisi tingkat regional dan yang berhasil lolos didaftarkan untuk mengikuti pemilihan tingkat Nasional yang berlangsung tanggal 28 Juli – 13 Agustus 2021. Mahasiswa berprestasi tingkat Unpatti sebanyak 6 orang dari fakultas Perikanan dan IK, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas KIP, Fakultas MIPA, Fakultas Teknik,Fakultas Kedokteran dan Fakultas Pertanian. Pembimbingan yang dilakukan oleh masih – masing wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni, juga dosen pembimbing bidang ilmu yang ditekuni,
4. Meningkatkan sarana/prasarana yang mendukung aktivitas penunjang prestasi mahasiswa di berbagai bidang.
Dalam menunjang prestasi mahasiswa dalam berbagai bidang antara lain :
• Bidang olah raga dan seni, Unpatti menyediakan fasilitas sarana prasarana berupa pengadaan alat music tradisional/klasik totobuang yang berkolaborasi dengan alat music modern yang dijadikan sebagai inovasi, juga pembangunan prasarana dan sarana olah raga lapangan basket, volley, tenis meja. Rehabilitasi gedung GOR Unpatti, pembangunan Kolam Renang yang sementara berjalan, pengadaan peralatan selam dan dayung.
• Bidang sains dan keilmuan, Unpatti menyediakan perlatan penunjang laboratorium terpadu, bagi mahasiswa yang berkompeten dalam penelitian inovasi yang menghasilkan produk melalui standarisasi hasil uji lab dengan data yang terukur.
Sasaran Kegiatan : “ Meningkatnya kualitas dosen pendidikan Tinggi”
Indikator 3 : “Persentase dosen yang berkegiatan tridharma di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industri,
atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir ”.
Tugas utama dosen adalah mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, juga seni melalui Xxx Xxxxxx Pendidikan Tinggi, dosen juga diharapkan dapat terus melakukan penelitian pada bidang keahliannya dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa, serta menstranformasikan, mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui teknologi, inovasi – inovasi yang baru di era industry 4.0 sehingga pentingnya pengembangan kualifikasi dan kompetensi secara berkelanjutan harus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni. Kegiatan dosen Universitas Pattimura dalam menunjang kompetensi dengan melalui kegiatan di luar kampus antara lain bekerja sebagai praktisi di dunia industry dari fakultas teknik sebanyak 3 orang, melakukan tridarma di kampus lain diantaranya di PTN maupun PTS Maluku Papua sebanyak 27 orang, sebagai konsultan dan tim ahli pada perusahaan maupun lembaga pemerintah maupun BUMN/BUMD sebanyak 43 orang, mengajar di kampus lain sebanyak 27 orang, program FKIP mengajar sebanyak 219 orang dan total dosen Unpatti sebanyak 1041 . Target pada indicator ini sebesar 20 %, dan capaian sebesar 35,64%. Walaupun dalam kondisi pandemic covid 19 program kegiatan dosen di luar kampus tetap berjalan melalui daring maupun luring. Upaya peningkatan dosen di luar kampus adalah kualitas/kompetensi dosen dalam meningkatkan keahlian pada bidang ilmu yang dikembangkan, maka langkah yang diambil oleh Universitas Pattimura adalah :
a. Melakukan kerjasama baik dengan perguruan tinggi negeri/swasta untuk dalam negeri maupun luar negeri, diantaranya magang bagi dosen fakutas teknik Unpatti pada Universitas yang ranking QS 100 di Tilburg University/XXXX Xxxxxxxxxxx , maupun dosen unpatti yang mengajar pada Hochscule Norddausen University of Apllied Scinces Germany.
Gambar 3.4. Dosen yang melakukan Tridarma di Q100
b. Mengikuti kegiatan pelatihan kompetensi untuk memperoleh sertifikasi kompetensi di bidang keinsinyuran bagi dosen pertanian, teknik, dan perikanan
, bidang lingkungan dimana beberapa dosen Universitas Pattimura yang dilibatkan sebagai tenaga ahli pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dalam kaitannya dengan analisa dampak lingkungan (Amdal), juga bidang – keahlian bagi dosen – dosen non exata seperti ekonomi, fisip,FKIP, dan hukum dengan berbagai program/kegiatan yang selama ini tetap dijalankan dengan ditunjang dengan alokasi anggaran. Beberapa contoh sertifikat kompetensi yang diikuti antara lain seperti gambar berikut.
Gambar 3.5. Sertifikat kompetensi dosen pada beberapa bidang ilmu.
c. Menjadi praktisi di dunia usaha maupun industri atau sebagai konsultan/tenaga ahli pada beberapa perusahaan industri seperti PT.Konimex, PT. Xxxxxx Xxxxxxx Indonesia, maupun industri seni dan musik Indonesia,
Berikut capaian indikator dosen berkegiatan di luar kampus dalam beberapa tahun sebagai berikut :
Tahun | Target Renstra | Target PK | Capaian |
2020 | 20 | 20 | 22,46 |
2021 | 20 | 20 | 35,64 |
Tabel. 3.4. target dan capaian indikator dosen tridarma di luar kampus.
Indikator 4 : “Presentasi dosen tetap berkualifikasi S3, memiliki sertifikat kompetensi/profesi yang diakui oleh industry dan dunia kerja atau berasal dari kalangan praktisi professional, dunia industry dan atau dunia kerja ”.
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dosen yang bersertifikasi kompetensi sebanyak 833 orang dari total dosen tetap 1041, dan berkualifikasi S3 pada Universitas Pattimura sebanyak 375. Dosen yang bersertifikasi (serdos) diwajibkan untuk meningkatkan proses pembelajaran serta hasil pendidikan, meningkatkan mutu kinerja serta kreatifitas dosen, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan mempercepat realisasi tujuan pendidikan nasional . Selain memiliki sertifikasi kompetensi sebagai profesi dosen/serdos, ada juga kompetensi – kompetensi lain yang berasal dari kalangan profesi professional diantaranya profesi keinsinyuran, juga dosen yang menjadi praktisi di dunia industry maupun dunia usaha yakni dari fakultas teknik program studi teknik perkapalan. Untuk itu Universitas berupaya untuk meningkatkan jumlah dosen yang bersertifikat kompetensi dan kualifikasi S3 melalui :
a. Peningkatan Studi lanjut S3 bagi dosen yang masih S2, dengan mengalokasikan anggaran untuk membantu percepatan penyelesaian studi
b. meningkatkan dosen yang belum bersertifikasi kompetensi (serdos) bagi dosen yang belum memenuhi syarat atau belum lulus ujian serdos dengan meningkatkan dan mengikuti program kegiatan AA, pekerti, toefl, juga pelatihan penulisan
artikel ilmiah dan penelitian internasional, dan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi .
c. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang menangani program pendidikan serta pelatihan kerja yang mengarah pada standar kompetensi kerja nasional indonesia (SKKNI) bertaraf Internasional sehingga meningkatkan sumberdaya dosen sesuai dengan bidang ilmunya untuk mengikuti sertifikasi kompetensi pada dunia usaha dan dunia industry (DUDI), sehingga dapat menerapkan system manajemen mutu sesuai dengan standar yang diakui secara internasional sehingga diperoleh keteraturan dalam proses produksi, menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan pelanggan, dan memperoleh keuntungan yang sebesar – besarnya.
Tahun | Dosen kualifikasi S3 |
2017 | 303 |
2018 | 326 |
2019 | 339 |
2020 | 356 |
2021 | 375 |
Tabel 3.5. jumlah dosen berkualifikasi S3 dalam 5 tahun
Indikator 5 : “Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil dapat recognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen ”.
Dosen Universitas Pattimura yang mempublikasikan penelitian dan pengabdian sebanyak 237 dari jumlah dosen 1041 dosen tetap dan 45 non PNS pada link sinta.ristekbrin. target dalam Perjanjian Kinerja Rektor sebesar 0,15 dan capaian sebesar 0,20, dengan jumlah citasi sebanyak 8575, dan Universitas Pattimura menduduki peringkat ke 56 pada web xxxxx://xxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx.. Walaupun dalam kondisi pandemic covid 19 yang masih terus berjalan, dosen tetap diwajibkan untuk melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, disamping tugas sebagai pengajar serta pembimbing mahasiswa. Penelitian – penelitian yang dihasilkan oleh Universitas Pattimura berupa penelitian yang menghasilkan sertifikat HKI sebanyak 89, penelitian Inovasi yang menghasilkan produk dari hasil
penelitian seperti : susu kelor (SUSUKE) yang dikemas dalam bentuk sachet dan sudah ada lisensi dari balai BPOM Kota Ambon. Disamping itu penelitian inovasi kolaborasi dosen dan mahasiswa juga dikembangkan antara lain produk inovasi hand Sanitaizer dengan menggunakan daun sirih sebagai aditifnya, Hand Sanitizer dengan menggunakan kulit jeruk nipis sebagai adiktifnya, freshcare dari daun kayu putih, Lilin Aroma Terapi dari minyak jelantah (bekas minyak goreng) yang dioleh dan diberi ekstrak pala, Bio Baterai dari kulit pisang tongkat langit (Fe’i banana – Xxxx x troglodyatarum), serta Bioetanol dari Air Kelapa. Beberapa produk yang dihasilkan telah melalui standarisasi karena semua produk yang dihasilkan melalui uji lab dengan data yang terukur. Upaya Unpatti adalah menyediakan wadah/tempat disiapkan seperti outlet-outlet untuk menampung sekaligus mempromosikan semua inovasi yang dihasilkan mahasiswa dan nanti dapat memberi nilai ekonomis, sehingga mahasiswa juga akan dipersiapkan untuk menjadi wirausaha muda. “Jangan takut bermimpi, banyak sumber daya yang ada di Maluku yang bisa dimanfaatkan menjadi produk-produk yang tentunya bernilai dan mampu memberikan kontribusi dengan ilmu yang telah mereka miliki, dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada disekitar dan mampu menghasilkan produk yang bermanfaat khususnya dalam kondisi Pandemi Covid-19”. Ke depannya Unpatti meningkatkan produk inovasi menjadi produk nasional maupun internasional yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Gambar.3.7. Produk-produk hasil penelitian Inovasi dosen dan kolaborasi dengan mahasiswa
Disamping penelitian inovasi, juga penelitian kolaborasi riset maupun workshop riset “Ensuring The Safety Of Indonesia Seafarers And Fish The Time Of Covid -19 And Beyond”, antar perguruan tinggi yakni Universitas Pattimura, University College London, Institut Teknologi Sepuluh November, dan Orela Shipyard bertujuan untuk mengkaji efek pandemi covid 19 terhadap sektor maritime dan memestikan resiko kesehatan dan keslamatan pelaut dan nelayan. Dilaksanakanya workshop kali ini untuk menjelaskan pengaruh covid 19 dalam bidang maritime yang berfokus pada transportasi kapal barang dan juga aktifitas kapal perikanan bagi ABK kapal transport dan juga kapal perikanan.
Gambar.3.8. Kegiatan workshop kolaborasi Riset Unpatti dengan beberapa Perguruan Tinggi Internasional dan Nasional
Tabel. 3. 9. jumlah Penelitian Internasional yang dipublikasikan
Tahun | Target PK | Capaian Jumlah luaran Penelitian Internasional yang dipublikasikan | Target Renstra |
2020 | 0,15 | 0,21 | 0,15 |
2021 | 0,15 | 0,23 | 0,20 |
Penghargaan diberikan oleh Universitas Pattimura bagi dosen yang penulisan artikelnya dipublikasikan Internasional dengan quartile Q1,Q2,Q3, dan pemegang HAKI.
Sasaran Kegiatan “ Meningkatnya kualitas kurikulum dan Pembelajaran
Indikator 6 : “Persentase prodi S1 yang melaksanakan kerjasama dengan mitra”
Jumlah Prodi S1 yang bekerja sama dengan mitra sebanyak 43 prodi dari total prodi S1sebanyak 69, dan jumlah kerjasama sebanyak 214 dokumen kerjasama dalam negeri, perguruan tinggi/dunia usaha,instansi pemerintah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Kerjasama yang dilakukan oleh program studi di Universitas Pattimura meliputi beberapa lingkup antara lain :
a. Pada bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unpatti bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota/ dalam rangka peningkatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh program studi dalam mengimplementasikan program merdeka belajar, yakni mahasiswa dari program studi yang mengajar di beberapa sekolah Dasar, SMP, dan SMA juga melaksanakan kegiatan transfer pengetahuan dalam bentuk seminar, diskusi, atau pelatihan, dan membantu siswa mempersiapkan diri mengikut kegiatan UAS,UAN,dll.
b. Bidang riset dan pengembangan. Universitas Pattimura melalui program studi pada fakultas MIPA, bekerjsama dengan dunia industri, maupun dunia kerja diantaranya dengan PT.Kalbe Farma TBK, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dengan ruang lingkup menyediakan fasilitas berupa ruangan, alat – alat, bahan baku, dan bahan pendukung yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penelitian termasuk di dalamnya fasilitas pendukung; pertukaran tenaga ahli, dan tenaga pengajar, pembuatan publikasi ilmiah bersama maupun asistensi penelitian dan internship/magang;
c. Kegiatan lain yang disepakati bersama, baik dengan Perguruan Tinggi Negeri antara lain Universitas Brawijaya, Universitas Hasanudin, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Manado, Universitas Papua, dan Universitas Lambung mangkurat, dengan ruang lingkup antara lain kolaborasi dalam pembelajaran, serta pembimbingan dan penilaian, magang, transfer kredit, dan pertukaran mahasiswa.
Tahun | Target PK | Capaian presentase Program Studi Yang Melakukan Kerjasama dengan Mitra | Target Renstra |
2020 | 50% | - | 60 % |
2021 | 50 % | 65 % | 70% |
Tabel.3.6. Capaian presentasi program studi yang melakukan kerjasama dengan Mitra 2 tahun terakhir
Indikator 7 : “Persentase mata kuliah S1 dan Diploma yang menggunakan pemecahan kasus (case method) atau project - based learning sebagai sebagian bobot evaluasi”
Universitas Pattimura tahun 2021 melakukan revitalisasi kurikulum baik yang berhubungan dengan merdeka belajar juga terhadap mata kuliah atau pembelajaran kelompok berbasis project yang merupakan inovasi dari model pembelajaran yang digunakan dengan tujuan melatih mahasiswa dalam berpikir kritis, kreatif dan rasional, aktif berkolaborasi dan berkomunikasi, dan meningkatkan pemahaman materi yang diajarkan serta memberi pengalaman nyata kepada mahasiswa dalam menghadapi permasalahan yang terjadi. Model pembelajaran ini sudah dilaksanakan oleh semua program studi baik exata maupun non exata. Jumlah mata kuliah dengan menggunakan case method sebanyak 1002 dari 2250 mata kuliah. Target Universitas Pattimura sebesar 35 %, dan capaian sebesar 44,53 %.
Upaya yang dilakukan oleh Universitas Pattimura untuk meningkatkan pembelajaran dengan metode yang digunakan adalah menyelenggarakan pelaksanaan Workshop Sinkronisasi
Kurikulum Merdeka Belajar – Kampus Merdeka secara luring pada tanggal 22 Juni 2022 yang melibatkan Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan dan Alumni, Wakil Rektor Bidang Akademik, serta para ketua Program studi dengan narasumber Xxxx. Xx. Xxx Xxxxxxx dari Kementerian Dikbudristek dengan materi Regulasi, Bentuk Kegiatan MBKM dan Kesiapan Kurikulum MBKM.
Indikator 8 : “Persentase prodi S1 yang memiliki akreditasi atau sertifikasi Internasional yang diakui oleh pemerintah”
Pentingnya akreditasi/sertifikasi internasional adalah menjadikan capaian pembelajaran, asesmen dan evaluasi pencapaiannya sebagai basis penjaminan mutu dan perencanaan strategi akademik bagi suatu Perguruan Tinggi. Hal ini menuntut perubahan dalam berbagai aspek pelaksanaan pendidikan untuk memiliki fokus utama pada hasil (outcomes) dan tidak lagi pada proses. Inilah yang biasa disebut outcomesbased education, yaitu mulai dari penentuan profil lulusan, penentuan capaian pembelajaran, perancangan kurikulum, asesmen capaian pembelajaran, evaluasi, dan tindakan perbaikan berkelanjutan. Selain perubahan mendasar tersebut, perguruan tinggi dan program studi juga harus mengawal dan memelihara keberlangsungan proses pembelajaran, serta meningkatkan budaya mutu secara berkesinambungan. Akreditasi/sertifikasi internasional menjadi bagian penting dalam pengelolaan pendidikan, oleh karenanya akreditasi/sertifikasi internasional ini seharusnya menjadi aspek utama di pendidikan tinggi karena akan mencerminkan kekuatan bangsa di mata internasional. Akreditasi/sertifikasi internasional dapat bermakna ganda baik ke dalam maupun ke luar negeri. Di dalam negeri akreditasi/sertifikasi internasional dapat dipakai untuk memastikan adanya ungkitan budaya kualitas secara nasional. Sementara itu akreditasi/sertifikasi internasional dapat memberikan perspektif global bahwa pendidikan di Indonesia juga setara. Universitas Pattimura berupaya untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi menuju internasional untuk program studi Ilmu Hukum dengan penilaian Audit BSI tahap II untuk melakukan penilaian surveyor dan mencari bukti positif untuk memastikan elemen ruang lingkup sertifikasi dan persyaratan standar manajemen ditangani secara efektif oleh sistim manajemen organisasi dan bahwa sistim tersebut menunjukan kemampuan untuk mendukung pencapaian persyaratan undang-undang peraturan dan kontrak juga tujuan yang ditentukan organisasi, sebagaimana berlaku sehubungan dengan ruang lingkup standar manajemen, dan untuk menginformasi pencapaian dan penerapan yang sedang berlangsung dari rencana strategis kedepan. Audit ini juga dilakukan guna melihat kesesuaian antara
kriteria dan aktual implementasi di lapangan. Fakultas Hukum Unpatti telah memanfaatkan dan menerapkan sistem manajemen mutu yang diterapkan, British Standards Institution (BSI) 9001:2015 sebagai sertifikat standar manajemen pelayanan. hasil audit oleh auditor Xxxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxxx . Diakhir sesi menyimpulkan bahwa Fakultas Hukum Unpatti mendapatkan Rekomendasi untuk tetap melanjutkan ISO 9001:2015 hingga tahun 2022 mendatang.
Gambar 3.9. Audit British Standard Intitusion ISO 9001:2015 bagi program studi Ilmu Hukum.
Selain Program studi Ilmu Hukum, 4 program studi dari Fakultas Perikanan yang sudah terakreditasi A unggul, menuju ke Internasional dengan di audit oleh Garuda Sertifikasi dan diberikan sertifikat.
NO | JENJANG | NAMA PRODI | FAKULTAS | TIPE LEMBAGA AKREDITASI | NAMA LEMBAGA AKREDITASI | NOMOR SK | TAHUN SK |
1 | S1 | Ilmu Kelautan | Perikanan dan Ilmu Kelautan | SMOP SNI ISO 21001:2018 | Garuda Sertifikasi Indonesia | G.08- ID0221.3 - XII-2021 | 2021 |
2 | S1 | Manajemen Sumberdaya Perairan | Perikanan dan Ilmu Kelautan | SMOP SNI ISO 21001:2018 | Garuda Sertifikasi Indonesia | G.08- ID0221.2 - XII-2021 | 2021 |
3 | S1 | Budidaya Perairan | Perikanan dan Ilmu Kelautan | SMOP SNI ISO 21001:2018 | Garuda Sertifikasi Indonesia | G.08- ID0221.1 - XII-2021 | 2021 |
4 | S1 | Teknologi Hasil Perikanan | Perikanan dan Ilmu Kelautan | SMOP SNI ISO 21001:2018 | Garuda Sertifikasi Indonesia | G.08- ID0221.4 - XII-2021 | 2021 |
5 | S1 | Ilmu Hukum | Hukum | QUALITY MANAGEMENT SYSTEM ISO 9001:2015 | BSI | FS 721715 | 2021 |
Tabel 3.7. Program studi terakreditasi Intenasional Target untuk indicator ini adalah 5%, dan capaiannya sebesar 7,57 % .
Sasaran strategis: Meningkatnya tata kelola satuan kerja di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi”
Indikator 9 : “Rata - rata predikat SAKIP satker
Nilai SAKIP Universitas Pattimura adalah BB, Upaya Universitas Pattimura untuk menindaklanjuti tentang hasil evaluasi adalah dengan membentuk tim dalam merevisi Rencana Strategis, serta menyelaraskan dengan Renstra Kementerian, dan untuk mengukur kinerja, maka membandingkan dengan target dan realisasi serta membandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya. Untuk mengukur kinerja maka perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi secara kontinyu baik bulanan, triwulan, maupun tahunan, dan di bahas dalam forum resmi/rapat pimpinan. Untuk mengolah data kinerja maka Universitas Pattimura perlu
meningkatkan sistim – sistim atau digitalisasi maupun aplikasi yang dibangun guna memperoleh data yang akuat dan terpercaya serta efisien dan efektif sehingga penyimpanan data secara terpadu dan sistim pelaporan juga cepat.
Indikator 10 : “Rata - rata Xxxxx Xxxxxxx Anggaran atas pelaksanaan RKAK/L satker minimal 80”
Capaian Kinerja Anggaran Universitas Pattimura tahun 2021 adalah 88,33 dari target 88.
4 Faktor yang menjadi penilaian adalah :
1. Penyerapan anggaran,
2. Konsistensi
3. Capaian Output
4. Efisiensi
Sehingga yang harus dilakukan oleh Universitas Pattimura adalah :
1. Meningkatkan Capaian keluaran output program yang terukur
2. Meningkatkan penyerapan anggaran, yakni membandingkan penyerapan dengan realisasi anggaran.
3. Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan
4. Mengukur efisiensi terhadap pengeluaran anggaran untuk program/kegiatan terhadap pagu yang dialokasikan.
Grafik. 3.1. Target dan Realisasi Anggaran per Bulan tahun 2021
Grafik.3.3. Empat komponen penilaian nilai Kinerja Anggaran
Tabel. 3.8. Rekapitulasi Belanja dan Sumber Dana Universitas Pattimura Tahun 2021
NO | JENIS BELANJA (2 DIGIT AKUN) | SUMBER DANA | PAGU DIPA (Rp) | REALISASI BELANJA (Rp) |
1 | 51 Belanja Pegawai | RM | 153,100,509,000 | 152,928,019,766 |
2 | 51 Belanja Pegawai | PNBP BLU | - | - |
3 | 52 Belanja Barang | RM | 36,752,119,000 | 35,743,574,635 |
4 | 52 Belanja Barang | PNBP BLU | 117,604,647,000 | 114,237,510,134 |
5 | 53 Belanja Modal | RM | 4,576,773,000 | 4,576,099,000 |
6 | 53 Belanja Modal | PNBP BLU | 61,198,689,000 | 57,335,531,132 |
7 | 53 Belanja Modal | SBSN | 93,000,000,000 | 91,602,291,099 |
JUMLAH | 466,232,737,000 | 456,423,025,766 |
Dalam pelaksanaan program /kegiatan tahun 2021, Universitas Pattimura memfokuskan pada peningkatan kinerja berbasis anggaran, dimana anggaran yang dialokasikan untuk menunjang program dan kegiatan yang mengarah pada implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU).
III.3. Anggaran Dan Realisasi
PAGU ANGGARAN DAN REALISASI PER KOMPONEN UNIVERSITAS PATTIMURA TAHUN 2021
KODE | URAIAN | PAGU | REALISASI | PERSENTASE | SISA DANA |
677525 | UNIVERSITAS PATTIMURA | 466,232,737,000 | 456,622,995,766 | 98 | 9,609,741,234 |
4257 | Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi | 168,862,069,000 | 168,387,966,493 | 99,72 | 474,102,507 |
EAA | Layanan Perkantoran | 168,862,069,000 | 168,387,966,493 | 99,72 | 474,102,507 |
4470 | Penyediaan Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri | 18,567,332,000 | 17,900,117,321 | 96 | 667,214,679 |
BEI | Bantuan Lembaga | 1,098,000,000 | 1,077,085,000 | 98 | 20,915,000 |
QEI | Bantuan Lembaga | 17,469,332,000 | 16,823,032,321 | 96 | 646,299,679 |
4471 | Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Perguruan Tinggi | 278,803,336,000 | 270,334,911,952 | 97 | 8,468,424,048 |
BEI | Bantuan Lembaga | 7,000,000,000 | 6,959,609,587 | 99 | 40,390,413 |
QEI | Bantuan Lembaga | 11,498,825,000 | 11,014,058,716 | 96 | 484,766,284 |
RAA | Sarana Bidang Pendidikan | 44,591,096,000 | 42,404,189,850 | 95 | 2,186,906,150 |
RBJ | Prasarana Bidang Pendidikan Tinggi | 109,607,593,000 | 106,533,632,381 | 97 | 3,073,960,619 |
RCA | OM Sarana Bidang Pendidikan | 1,700,098,000 | 1,622,269,168 | 95 | 77,828,832 |
RDJ | OM Prasarana Bidang Pendidikan | 8,186,658,000 | 7,928,149,950 | 97 | 258,508,050 |
SBA | Pendidikan Tinggi | 57,460,099,000 | 56,075,445,882 | 98 | 1,384,653,118 |
TAA | Layanan Perkantoran | 29,391,867,000 | 28,735,103,628 | 98 | 656,763,372 |
TAM | Layanan Pendidikan dan Pelatihan Kependidikan | 9,367,100,000 | 9,062,452,790 | 97 | 304,647,210 |
BAB IV PENUTUP
Sesuai dengan target indicator yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tahun 2021, dan melihat capaian Universitas Pattimura, maka beberapa permasalahan dan tantangan yang menjadi perbaikan ke depan adalah :
a. Akses data alumni melalui tracer studi belum optimal sehingga ada tiga poin yang menjadi focus utama antara lain Mempersiapkan lulusan sesuai kompetensi yang diperlukan oleh dunia kerja, Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada lulusan tentang pembukaan penerimaan bagi lulusan S1 yang ingin studi lanjut program studi S2, dan Universitas Pattimura mengupayakan mengembangkan lapangan pekerjaan bagi lulusan Unpatti melalui unit bisnis.
b. Lulusan Universitas Pattimura dengan kualitas yang cukup baik belum sebanding dengan pertumbuhan pasar kerja lokal sehingga perlu untuk berdaya saing dengan pasar kerja nasional maupun internasional
c. Kegiatan mahasiswa yang belum semuanya terpenuhi disebabkan karena pandemic covid 19 sehingga belum maksimal program kegiatan yang direncanakan berjalan dengan baik
d. Daya serap belum 100% dikarenakan penetapan pagu tambahan di akhir tahun 2021 sehingga untuk pelaksanaan kegiatan/program butuh waktu untuk penyelesaian/ Kinerja anggaran.
e. Peringkat Perguruan Tinggi Nasional untuk Universitas Pattimura naik tahun 2021 namun belum memenuhi target kami pada 100 . Akreditasi/sertifikasi program studi internasional belum optimal
Capaian terhadap apa yang menjadi target dan capaian yang diperoleh menjadi bahan evaluasi untuk menjadi indicator yang perlu ditingkatkan dan dibenahi agar ke depan Universitas Pattimura dapat mencapai target.
Upaya Universitas Pattimura dalam peningkatan kinerja terhadap capaian indicator antara lain :
a. Memaksimalkan tracer studi dan peningkatan layanan kepuasan masyarakat.
b. Peningkatan mutu/kualitas atau kompetensi lulusan, melalui pengembangan pembelajaran maupun revitalisasi kurikulum yang disesuaikan dengan program merdeka belajar (pertukaran pelajar,magang/praktik kerja, penelitian/riset, kegiatan wirausaha,studi/proyek independen, membangun desa/KKN tematik).
c. Meningkatkan pengelolaan anggaran berbasis kinerja, yang berorientasi pada output dengan konsep penekanan pada sistim pengendalian dan pengawasan kinerja sehingga menghasilkan nilai capaian keluaran, penyerapan anggaran, efisiensi dan konsistensi yang maksimal.
d. Mendorong program studi yang sudah tersertifikasi Internasional untuk menuju akreditasi Internasional yang sesuai dengan Kepmen 83 tahun 2020 untuk lembaga akreditasi yang diakui oleh kemenrterian.
Lampiran. 1.
Lampiran 2.