SYARAT – SYARAT UMUM
SYARAT – SYARAT UMUM
PASAL 1
Pemberi kerja, Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa, User, Lokasi Pekerjaan
1. Pemberi kerja Pengadaan Geomembrane ini adalah PT.GARAM (Persero).
2. Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa adalah Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa PT. GARAM (Persero) yang ditunjuk berdasarkan SK Direksi No.29 A/D/SK/V/2015 tanggal 23 April 2015
3. User adalah pengguna Geomembrane adalah :
Kepala Pegaraman Sumenep II Gersik Putih.
Lokasi pekerjaan adalah : Pegaraman Sumenep II di Gersik Putih.
PASAL 2
Peserta Tender Dan Pemasok
1. Peserta Tender adalah suatu Badan Hukum yang memproduksi Geomembrane (Produsen Geomembrane) , atau Sole Agent Geomembrane atau Supplier Geomembrane.
2. Pemasok adalah Peserta Tender yang dinyatakan sebagai Pemenang dalam Pertenderan ini.
PASAL 3
Pemberitahuan
Pemberitahuan tender pekerjaan Pengadaan Geomembrane ini diumumkan melalui Surat Permintaan Penawaran Harga No 57/SPPH-PMN/V/2016 tanggal 19 Mei 2016
PASAL 4
Nilai Pekerjaan dan Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan dan nilai pekerjaan pengadaan dan pemasangan Geomembrane (termasuk penjepit dan pipanisasi) adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan pengadaan Geomembrane yang meliputi pemotongan /pembentukan dan penyambungan (welding) Geomembrane (Termasuk penjepit dan pipanisasi) dengan total luasan terpasang sebesar ± 29 Ha (±290.000 m2) sebagaimana daftar luasan lahan dokumen tender, dengan jangka waktu pekerjaan xxxxxx 00 (xxxxx xxxxx xxxx) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya SPMK, dengan ketentuan:
a. Pengiriman dibagi menjadi 3 tahap pengiriman, dengan jumlah masing- masing tahap pengiriman minimal sebesar ±100.000 m2 terpasang
b. Pengiriman pertama paling lambat harus diterima dan terpasang di lokasi pemasangan 30 hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya SPMK
c. Pengiriman kedua paling lambat harus diterima dan terpasang di lokasi pemasangan 50 hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya SPMK
d. Pengiriman ketiga paling lambat harus diterima dan terpasang di lokasi pemasangan 75 hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya SPMK
2. Nilai Pekerjaan tersebut sebesar Rp 6.912.500.000,- (enam milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan luasan terpasang sebesar
+/- 29 Ha. termasuk pajak-pajak yang berlaku.
PASAL 5
Aanwijzing
1. Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Xxxx akan mengadakan Aanwijzing, untuk memberikan penjelasan / pemahaman kepada para calon peserta tenderlelang atas segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan pekerjaan tersebut diatas.
2. Peserta Aanwijzing adalah pimpinan atau kuasa dari Badan Hukum sebagaimana ayat 1 pasal 2. Bilamana yang menghadiri adalah kuasanya, maka harus menyerahkan Surat Kuasanya kepada Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Barang & Jasa, bilamana tidak dapat menyerahkan surat kuasa maka tidak dapat mengikuti aanwijzing.
3. Hasil Aanwijzing akan dituangkan dalam Berita Acara Aanwijzing yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Xxxx Xxxxxx & Jasa, peserta aanwijzing dan User.
4. AANWIJZING / Rapat Penjelasan akan dilaksanakan :
Hari : Selasa Tanggal : 24 Mei 2016
Jam : 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat : di Kantor PT. Garam (Persero) JL. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx No. 93 Surabaya. No telp (031) 5937578
Dan dilanjutkan dengan Site Visit / Rapat Penjelasan Lapangan pekerjaan :
Hari : Rabu Tanggal : 25 Mei 2016
Jam : 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Lokasi Pegaraman Sumenep II Gersik Putih
5. Bagi yang tidak mengikuti aanwijzing dan site visit maka tidak dapat mengikuti lelang pekerjaan ini.
PASAL 6
Pemasukan Dokumen Penawaran
Pemasukan Dokumen penawaran akan dilaksanakan :
Hari : Jumat Tanggal : 27 Mei 2016
Jam : Paling lambat 15.00 WIB,selebihnya DITOLAK / GUGUR
Tempat : di Kantor PT. Garam (Persero) JL. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xx.
00 Xxxxxxxx
XXXXX 0
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan Pengumuman Pemenang
1. Evaluasi Penawaran akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Xxxx Xxxxxx & Xxxx terhadap penawaran yang dinyatakan SAH, antara lain meliput : jadwal pelaksanaan pekerjaan, metodologi (teknis) pelaksanaan pekerjaan, pengalaman kerja yang dimiliki.
2. Berdasarkan evaluasi penawaran harga selanjutnya Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa akan menetapkan pemenang peserta lelang pekerjaan dan akan disampaikan secara tertulis kepada para peserta lelang yang penawarannya dinyatakan sah.
PASAL 8 EVALUASI HARGA
1. Penawaran Harga yang sah akan dievaluasi dan harga yang diambil adalah harga yang terendah yang memenuhi spesifikasi teknis .
2. Penulisan nilai penawaran :
a) Apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka;
c) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.
PASAL 9 TENDER ULANG
1. Apabila jumlah penawaran harga untuk pekerjaan tidak memenuhi quorum yaitu penawaran sah kurang dari 3 (tiga) penawar, maka terhadap pembukaan penawaran harga untuk pekerjaan tersebut akan dilakukan lelang ulang, dan untuk itu akan dibuatkan Berita Acara Pembatalan Pembukaan Penawaran yang ditandatangani Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Barang dan Jasa, User, Peserta Lelang.
2. Waktu dan pelaksanaan tender ulang akan diumumkan kemudian atau setelah adanya penetapan pemenang tender untuk paket pekerjaan yang memenuhi quorum pembukaan penawaan harga.
PASAL 10
Sanggahan
1. Peserta lelang yang kalah dalam pengumuman pemenang lelang berhak mengajukan sanggahan secara tertulis atas ketidak sesuaian pelaksanaan lelang / seleksi dengan prosedur atau tata cara lelang / seleksi yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diumumkannya pemenang lelang.
2. Sanggahan tersebut dapat dilayani dengan persyaratan harus melampirkan pembuktian terhadap yang disanggahkan dan menyetor uang jaminan sanggahan sebesar jaminan penawaran.
3. Direksi (Pemberi kerja) atau pejabat yang ditunjuk oleh Direksi akan menyampaikan keputusan dari sanggahan tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan dan keputusannya bersifat final.
4. Bilamana sanggahan tersebut terbukti tidak benar secara hukum maka jaminan sanggahan akan dicairkan dan dimasukkan dalam rekening Pemberi kerja, dan bilamana sanggahan tersebut terbukti benar maka jaminan sanggahan tersebut akan dikembalikan kepada penyanggah dan selanjutnya Direksi (Pemberi kerja) akan menindaklanjuti terhadap proses lelang atas adanya sanggahan tersebut.
PASAL 11
Klarifikasi Dan Negosiasi
1. Terhadap pemenang lelang untuk pekerjaan akan dilakukan klarifikasi dan negosiasi oleh Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa bersama User yang hasilnya dibuatkan Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi.
2. Hasil Klarifikasi dan Negosiasi selanjutnya akan dituangkan dalam Kontrak / Surat Perjanjian Kerja.
PASAL 12
Sifat Kontrak
Kontrak / Perjanjian untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Geomembrane PT. Garam (Persero) di Pegaraman Sumenep II. Gersik Putih adalah bersifat Unit Price.
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
PASAL 13
Penawaran Harga
1. Penawaran harga pekerjaan dilakukan dengan membuat rincian harga biaya pekerjaan.
2. Dalam melakukan penawaran harga peserta lelang harus menyertakan jaminan penawaran minimal sebesar 2% (dua persen) dari nilai penawaran dalam bentuk bank garansi dari lembaga keuangan dalam negeri.
3. Jaminan penawaran bagi peserta lelang yang kalah akan dikembalikan setelah ada penetapan pemenang lelang oleh Xxxxxxx Xxlelangan Pengadaan Barang dan Xxxx Xxxxxx & Xxxx setelah masa sanggah.
PASAL 14
Pelaksanaan Pekerjaan
Pemenang lelang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengikuti gambar konstruksi persyaratan spesifikasinya yang telah direncanakan oleh Pemberi kerja / User sebagaimana terlampir dalam dokumen lelang ini.
PASAL 15
Uang Muka
1. Pemberi kerja menyediakan uang muka sebesar maksimal 20% (dua puluh Persen) dari nilai kontrak.
2. Bilamana pemenang lelang mengajukan uang muka maka harus menyerahkan jaminan uang muka kepada Pemberi kerja berupa bank garansi sebesar uang muka yang diajukan dari lembaga keuangan dalam negeri.
PASAL 16
Tahap Pembayaran
1. Pembayaran pekerjaan dilaksanakan secara bertahap :
a. Pembayaran ke-I : dibayarkan sebesar 40% dari nilai kontrak apabila prestasi pekerjaan telah mencapai bobot 50% dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pekerjaan
b. Pembayaran ke-II : dibayarkan sebesar 90% dari nilai kontrak apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 100% dibuktikan dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan As Build Drawing.
c. Pembayaran ke-III : dibayarkan sebesar 100% dari nilai kontrak setelah masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender, yang dibuktikan dengan Berita Acara Selesainya Masa Pemeliharaan Pekerjaan dan Berita Acra Serah Terima Pekerjaan.
d. Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender ditambah proses pengurusan selama 14 (empat belas) hari kalender.
2. Pembayaran pekerjaan Ke I (Kesatu) diperhitungkan dengan pengambilan uang muka (bila Kontraktor Pelaksana mengambil uang muka).
3. Pelaksanaan pembayaran pekerjaan dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah semua berkas tagihan pembayaran diserahkan oleh Kontraktor Pelaksana (Pemenang Lelang) dan diterima serta dinyatakan lengkap administrasinya oleh Bagian Keuangan Pemberi kerja.
PASAL 17
Sanksi
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan akan dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu per mill ) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan maksimal denda sebesar 2,5% (dua koma lima Persen) yang akan dipotongkan pada waktu pembayaran.
PASAL 18
Penghentian Kontrak / Perjanjian Karena Wanprestasi
1. Termasuk dalam perbuatan Wanprestasi adalah :
a. Bilamana Kontraktor Pelaksana tidak memulai pelaksanaan pekerjaan dalam jangka waktu 20 (Dua Puluh) hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan, kecuali atas persetujuan Pemberi kerja ;
b. Kontraktor Pelaksana lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender;
c. Bilamana terjadi keterlambatan prestasi pekerjaan maksimal 20 % (dua puluh persen) dari rencana progress mingguan dan telah diberi Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 hari oleh Pengawas Pekerjaan.
d. Kontraktor Pelaksana selama Masa Kontrak / Perjanjian gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan;
2. Pemutusan kontrak / perjanjian akibat Wanprestasi Kontraktor Pelaksana,
maka :
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan oleh Pemberi Kerja dan hasil pekerjaan menjadi milik Pemberi Kerja;
b. Bilamana ada tanggungan Uang Muka maka harus dilunasi oleh Kontraktor Pelaksana atau Pemberi kerja berhak mencairkan Jaminan Uang Muka;
c. Kontraktor Pelaksana dimasukkan dalam Daftar Hitam di lembaga yang terkait.
PASAL 19
Jaminan Pelaksanaan
Pemenang Lelang harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima Persen) dari Nilai Perjanjian kepada PT. Garam (Persero) maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani dalam bentuk Bank Garansi dari Lembaga Keuangan dalam negeri dan berlaku sampai dengan masa pelaksanaan pekerjaan berakhir (Penyelesaian Pekerjaan).
PASAL 20
Syarat - Syarat Sah Dokumen Penawaran
Dokumen Penawaran terdiri dari 2 (dua) amplop, yaitu:
Amplop Pertama berisi Dokumen Administrasi dan Teknis, sedangkan Amplop Kedua berisi Dokumen Penawaran Harga.
Kedua Amplop tersebut dimasukan dalam 1(satu) Amplop
A. Amplop Pertama berisi DOKUMEN ADMINISTRASI DAN TEKNIS Dimasukkan dalam Amplop Polos Tertutup bertuliskan ‘’DOKUMEN ADMINISTRASI DAN TEKNIS’’,dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Dokumen Administrasi:
1. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-Perubahannya bila ada.
2. Copy SIUP yang masih berlaku.
3. Copy TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.
4. Ijin Domisili / Surat keterangan domisili.
5. Copy NPWP , SKT, dan SPPKP.
6. Bagi Sole Agent melampirkan surat bukti penunjukkan sole agent dari produsen geomembrane, bagi supplier geomembrane melampirkan surat dukungan supply dari sole agent.
7. Surat jaminan kualitas barang (berapa tahun) atas penggunaan barang yang nantinya akan di akta notariskan atas beban pemenang tender.
8. Pakta Integritas sebagaimana contoh terlampir.
9. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- (sesuai contoh terlampir)
10. Referensi Bank Nomor Rekening Badan Hukum dari Bank Pemerintah atau Lembaga Keuangan yang ditunjuk / disahkan oleh Menteri Keuangan.
Referensi Bank (Asli) ditujukan kepada:
Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Barang dan Jasa PT.Garam (Persero) untuk Pengadaan dan Pemasangan Geomembrane PT.Garam(Persero) di Pegaraman Sumenep II Gersik Putih Kabupaten SUMENEP.
11. Pengalaman kerja dalam 3 (tiga) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan copy kontraknya.
b. Dokumen Teknis
1. Jadwal / waktu rencana pelaksanaan pekerjaan.
2. Metodologi pelaksanaan pekerjaan.
B. Amplop Kedua berisi :
Surat Penawaran Harga tertulis/berbunyi : ‘’Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Geomembrane PT. Garam (Persero) di Pegaraman Sumenep II .Gersik Putih Kabupaten Sumenep” dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ditulis di atas Kertas Kop Perusahaan dialamatkan kepada Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Xxxx Xxxxxx dan Jasa PT.Garam (Persero) Jalan Xxxxx Xxxxxx Xxxxx No.93 Surabaya.
2. Diberi Tanggal surat tertanggal Pemasukan Penawaran.
3. Diberi Materai Rp.6.000,- dibubuhi tanggal sesuai tanggal Surat Penawaran dan di tanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan, diberi nama terang serta di Cap/Stempel Perusahaan.
4. Dilampiri Rekapitulasi Biaya yang di tanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau Kuasa yang tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya,diberi Nama Terang di Cap/Stempel Perusahaan
5. Dilampiri Rincian Perhitungan Biaya Pekerjaan ,dan Daftar Analisa Harga Satuan dan Upah yang masing-masing lembarnya di paraf oleh Pimpinan atau Kuasa yang tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya.
6. Copy Surat Jaminan Penawaran Harga (Minimal sebesar 2% dari Total nilai Penawaran), Asli ditunjukkan pada saat Pembukaan Penawaran Harga.
Kedua Amplop tersebut diatas dimasukkan dalam Amplop Besar Polos tertutup tanpa mencantumkan Cap Nama Perusahaan (identitas perusahaan ) peserta lelang, di lem, serta yang diberi Tulisan :
▪ Ditujukan kepada : Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa PT. Garam (Persero)
▪ Untuk : Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Geomembrane PT. Garam (Persero) di Pegaraman Sumenep II Gersik Putih Kabupaten Sumenep.
PASAL 21
Force Majeure
1. Yang dimaksud FORCE MAJEURE adalah hal – hal di luar kekuasaan kedua belah pihak yang mempunyai akibat langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan antara lain: bencana alam (banjir besar, gempa bumi, angin topan, petir, perang dan lain – lain).
2. Apabila terjadi kelambatan dalam penyelesaian pekerjaan akibat force majeure, maka Kontraktor Pelaksana dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada Pemberi kerja.
3. Akibat dari terjadinya FORCE MAJEURE tersebut harus diberitahukan kepada pihak Pemberi kerja secara tertulis oleh Kontraktor Pelaksana paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, terhitung sejak tanggal kejadian dan harus dibuktikan / diketahui oleh pejabat / penguasa yang berwenang untuk itu.
4. Apabila dalam batas waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat 3 pasal 21 tersebut diatas tidak dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana kepada Pemberi kerja, maka FORCE MAJEURE tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelesaian pekerjaan tersebut.
5. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat terjadinya FORCE MAJEUR terhadap hasil pekerjaan Kontraktor Pelaksana ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana itu sendiri.
PASAL 22
Addendum
1. PERUBAHAN KONTRAK
a. Kontrak hanya dapat diubah melalui ADDENDUM KONTRAK,.
b. Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
▪ Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak.
▪ Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan.
▪ Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan.
2. PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN
a. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka Pemberi kerja bersama Kontraktor Pelaksana dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
▪ menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
▪ mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.
▪ mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan, dan/atau
▪ melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk kesempurnaan pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh Persen) dari nilai kontrak awal.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pemberi kerja secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
d. Hasil negosiasi tersebut dibuat Berita Acara Perubahan Pekerjaan dan dituangkan dalam ADDENDUM KONTRAK.
3. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pemberi kerja atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
▪ Pekerjaan tambah.
▪ Perubahan desain.
▪ Keterlambatan yang disebabkan oleh Pemberi kerja.
▪ Masalah yang timbul di luar kendali Kontraktor Pelaksana dan/atau.
▪ Keadaan Force Majeur.
b. Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan Force Majeur atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
c. Pemberi kerja dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.
d. Pemberi kerja dapat menugaskan Konsultan Pengawas untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
e. Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam ADENDUM KONTRAK dan Kontraktor Pelaksana harus memperbaharui masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
PASAL 23
Surat Perjanjian Kerja
Surat Perjanjian Kerja akan dibuat untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak dan akan diwaarmeking oleh Notaris atas beban pemenang lelang, setelah dilakukan Klarifikasi dan Negosiasi kepada pemenang lelang.
PASAL 24
Penundaan Dan Pembatalan Kontrak / Perjanjian
Sesuai Pakta Integritas yang dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh Kontraktor Pelaksana, Pemberi Kerja dapat melakukan penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan perjanjian apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan dan/atau kecurangan dalam perjanjian, penundaan dan/atau pembatalan yang mana akan diberitahukan secara tertulis kepada Kontraktor Pelaksana.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PASAL 25
Nama barang dan Spesifikasi
1. Nama Barang : High Density Polyethylene (HDPE) liner – Smooth Geomembrane
2. Spesifikasi :
No | Spesifikasi | Satuan | Standar (minimal) |
1. | Warna Ketebalan Densitas Tensile properties : -Strenght at Yields | Hitam | |
2. | mm | 0,5 | |
3. | g/cm3 | >0,93 | |
4. | |||
kN/m | 8-9 |
5. | -Strenght at Break -Elongation at Yield -Elongation at Break Tear Resistence | kN/m % % N | 14 13 700 65 (min) |
PASAL 26
Kualitas Bahan
1. Setiap pengiriman/mendatangkan geomembran harus disertai product of analysis dari pabrik geomembrane.
2. Geomembrane yang datang akan dilakukan uji kualitas secara acak minimal 1 (satu) kali pengujian di Balai Besar Kimia dan Kemasan oleh pemberi kerja, bilamana hasilnya di bawah standar yang dipersyaratkan maka geomembrane yang belum terpasang ditolak/dikembalikan dan yang sudah terpasang tidak diterima.
Surabaya, 19 MEI 2016 PT. GARAM (Persero)
PANITIA PELELANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
CONTOH
Kop Surat Perusahaan
SURAT PERNYATAAN
Pada hari,………………………………..tanggal 2016…,
kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama :
Jabatan dalam perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan :
Alamat :
Dalam rangka Pengajuan Penawaran Harga Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Geomembrane di Pegaraman Sumenep II Gersik Putih di Kabupaten Sumenep sesuai SPPH Nomor : 51/SPPH-PMN/V/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya:
1. Bahwa Perusahaan kami:
1.1. Setelah penawaran masuk dan ditetapkan sebagai pemenang tidak akan mengundurkan diri sebagai peserta lelang
1.2. Apabila tersebut pada point 1.1 diatas kami mengundurkan diri sebagai Peserta Lelang, maka jaminan penawaran kami menjadi hak dari Pemberi kerja yang akan dicairkan dan dimasukkan ke Rekening PT. Garam (Persero).
1.3. Apabila setelah menandatangani Kontrak / Surat Perjanjian Kerja selanjutnya membatalkan secara sepihak, maka jaminan pelaksanaan kami menjadi hak dari Pemberi kerja yang akan dicairkan dan dimasukkan ke Rekening PT. Garam (Persero).
2. Jika perusahaan kami ditunjuk sebagai Pemenang Lelang ini, maka didalam pelaksanaan pekerjaannya kami bersedia untuk mengikuti dan mematuhi semua persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam Kontrak / Surat Perjanjian
Yang membuat pernyataan.
………………… , …………..2016
Badan Hukum
………………………
Materai Rp. 6000 Tanda tangan &
Stempel
Nama Terang
Jabatan ….....
CONTOH
Kop Surat Perusahaan
PAKTA INTEGRITAS
Pada hari,………………………………..xxxxxxx 0000,
xxxx xxxx xxxxxxxx tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan dalam perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan :
Alamat :
Dalam rangka mengikuti lelang Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Geomembrane di Pegaraman Sumenep II Gersik Putih Kabupaten Sumenep yang diselenggarakan oleh Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Xxxx Xxxxxx & Jasa PT. Garam (Persero), dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
1. Dalam mengikuti lelang tersebut diatas kami mengikuti semua ketentuan / aturan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Barang & Jasa PT. Garam (Persero) baik yang tercantum dalam dokumen lelang maupun penjelasan – penjelasan dalam aanwijzing.
2. Dalam mengikuti lelang tersebut diatas kami tidak berupaya atau melakukan tindakan atau hal – hal untuk mempengaruhi Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Barang & Jasa PT. Garam (Persero) dengan maksud untuk menguntungkan / memenangkan kami, atau untuk menguntungkan / memenangkan pihak lainnya atas permintaan kami dalam mengikuti lelang tersebut.
3. Dalam mengikuti lelang tersebut diatas kami tidak akan dan tidak pernah menjanjikan atau memberikan suatu imbalan atau hadiah atau sejenisnya baik kepada Panitia Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Barang & Jasa PT. Garam (Persero) maupun kepada personal PT. Garam (Persero) dilingkup lainnya baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan adanya lelang pekerjaan tersebut.
Demikian Pakta Integritas ini kami sampaikan dengan sebenarnya, tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apapun, dan kami akan bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana apabila pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaanj yang sebenarnya.
Yang membuat pernyataan.
…………………….., …….2016
Badan Hukum …………………
Stempel
Materai Rp. 6000 Tanda tangan &
Nama Terang
Jabatan ….....