D O K U M E N K U A L I F I K A S I )
LAMPIRAN VI
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA
A. Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Melalui Penyedia terdiri atas:
1. Model Dokumen Pemilihan Tender Pengadaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun β Dokumen Kualifikasi;
2. Model Dokumen Pemilihan Tender Pengadaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun β Dokumen Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Harga Terendah Ambang Batas;
3. Model Dokumen Pemilihan Tender Pengadaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun β Dokumen Tender, Prakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai;
4. Model Dokumen Pemilihan Tender Pengadaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Xxx Xxxxxx β Rancangan Kontrak Menggunakan Konsultan Manajemen Konstruksi; dan
5. Model Dokumen Pemilihan Tender Pengadaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Xxx Xxxxxx β Rancangan Kontrak Menggunakan Tim Teknis.
B. Model Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf A adalah sebagai berikut:
xxxx.xxxx.xx.xx
Model Dokumen Pemilihan
( D O K U M E N K U A L I F I K A S I )
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)
D O K U M E N K U A L I F I K A S I
Nomor : Β Β Β Β Β
Tanggal : Β Β Β Β Β
untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
Kelompok Kerja Pemilihan: Β Β Β Β Β
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: Β Β Β
Tahun Anggaran Β Β
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM .- 1 -
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PRAKUALIFIKASI...........................................- 3 - BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ........................................................................- 4 - A. UMUM ............................................................................................................................. - 4 -
1. IDENTITAS POKJA DAN LINGKUP PEKERJAAN ....................................................... - 4 -
2. SUMBER DANA ...................................................................................................... - 4 -
3. PESERTA KUALIFIKASI .......................................................................................... - 4 -
4. PELANGGARAN TERHADAP ATURAN PENGADAAN ................................................ - 6 -
5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ......................................................... - 7 -
6. SATU DATA KUALIFIKASI TIAP PESERTA .............................................................. - 7 -
7. BERLAKUNYA KUALIFIKASI .................................................................................. - 7 -
8. BIAYA KUALIFIKASI .............................................................................................. - 7 -
B. DOKUMEN KUALIFIKASI............................................................................................... - 8 -
9. ISI DOKUMEN KUALIFIKASI................................................................................... - 8 -
10. BAHASA DOKUMEN KUALIFIKASI ......................................................................... - 8 -
11. PEMBERIAN PENJELASAN ...................................................................................... - 8 -
12. PERUBAHAN DOKUMEN KUALIFIKASI................................................................... - 9 -
C. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI...................................................................................- 9 -
13. DATA KUALIFIKASI ............................................................................................... - 9 -
14. PAKTA INTEGRITAS ............................................................................................. - 10 -
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI...........................................................................- 10 -
15. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI..................................................................... - 10 -
16. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN DATA KUALIFIKASI ................................... - 12 -
E. EVALUASI KUALIFIKASI ...............................................................................................- 12 -
17. KERAHASIAAN PROSES........................................................................................ - 12 -
18. EVALUASI KUALIFIKASI ...................................................................................... - 12 -
19. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI ................................................................................. - 15 -
F. HASIL KUALIFIKASI ......................................................................................................- 17 -
20. PENETAPAN HASIL KUALIFIKASI......................................................................... - 17 -
21. PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI .................................................................... - 17 -
22. SANGGAH KUALIFIKASI DARI PESERTA............................................................... - 17 -
23. TINDAK LANJUT PRAKUALIFIKASI GAGAL.......................................................... - 18 -
24. UNDANGAN TENDER ........................................................................................... - 19 -
25. PENGUNDUHAN (DOWNLOAD) DOKUMEN TENDER BAGI PESERTA YANG LULUS KUALIFIKASI ....................................................................................................... - 19 -
BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK).......................................................................- 20 -
A. IDENTITAS POKJA PEMILIHAN...................................................................................- 20 -
B. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................- 20 -
C. SUMBER DANA .............................................................................................................- 20 -
D. PERSYARATAN KUALIFIKASI .......................................................................................- 20 -
BAB V ISIAN DATA KUALIFIKASI ........................................................................................- 24 -
BAB VI BENTUK SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) .- 29 -
BAB VII PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ........................................................- 31 -
BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI ..................................................................- 33 -
BAB I. UMUM
A. Dokumen Kualifikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan data kualifikasi.
B. Pokja Pemilihan dapat menyesuaikan Dokumen Kualifikasi ini sesuai kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
C. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Kualifikasi dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Kualifikasi.
D. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).
E. Dalam dokumen ini digunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)
- Kerja Sama Operasi
- Lembar Data Kualifikasi
: adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan, yang Penyedianya memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan pelaksanaan konstruksi;
: Yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha penyedia yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
: yang selanjutnya disingkat LDK adalah Lembar Data Kualifikasi yang memuat ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
- PA : Pengguna Anggaran;
- KPA : Kuasa Pengguna Anggaran
- UKPBJ : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
- Pokja Pemilihan : adalah Sumber Daya Manusia yang ditetapkan oleh
pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen;
- Pelaku Usaha : Badan usaha atau perseorangan yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
- Pelaku Usaha Orang Asli Papua
: yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat.
- Penyedia : adalah Pelaku Usaha yang yang secara sendiri atau
bersama-sama menyediakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) berdasarkan kontrak.
- APIP : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
- lpse : Layanan pengadaan secara elektronik.
- SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) berbasis web yang dapat diakses melalui website unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.
- Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis
berisi komponen isian yang dapat diisi oleh
pengguna aplikasi.
- Form Isian Elektronik Data Kualifikasi
: Formulir isian elektronik pada SPSE yang digunakan peserta untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi.
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PRAKUALIFIKASI
Pengumuman tercantum pada SPSE dan dapat ditambahkan di situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan
1.1 Identitas pokja pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDK.
1.2 Nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan, dan lokasi pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan yang tercantum dalam LDK.
2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu anggaran, dan pagu pekerjaan
konstruksi terintegrasi rancang dan bangun untuk pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDK.
3. Peserta Kualifikasi 3.1 Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh
oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha tunggal/atas nama sendiri atau KSO.
3.2 Peserta pada paket pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun disyaratkan hanya untuk peserta dengan kualifikasi Usaha Besar atau KSO yang memenuhi ketentuan.
3.3 KSO dapat dilakukan antar:
a. Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi; atau
b. Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan Badan Usaha Jasa Perencana/ Perancang Konstruksi.
3.4 Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan dokumen kualifikasi.
3.5 Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:
a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi;
b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;
c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari setiap perusahaan;
d. mencantumkan nama individu dari leadfirm
KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan
e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO.
3.6 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi.
3.7 KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.
3.8 Dalam hal KSO dilakukan antara Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi dengan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi, Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
3.9 Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka:
a. peserta tender wajib melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;
b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan
c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifkasi
3.10 Jumlah anggota KSO ditetapkan dalam LDK dengan batasan:
a. Untuk pekerjaan yang bersifat mendesak tetapi tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
b. Untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
3.11 Dalam hal leadfirm KSO merupakan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi dengan kualifikasi Usaha Besar, anggota KSO terdiri dari:
a. Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi dengan kualifikasi Usaha Besar;
b. Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar atau Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah; atau
c. Badan Usaha Jasa Perencana/Perancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar atau Badan Usaha Jasa Perencana/Perancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah.
3.12 Dalam hal leadfirm KSO merupakan Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar, ketentuan anggota KSO adalah:
a. paling kurang terdiri dari 1 (satu) Badan Usaha Jasa Perencana/Perancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar.
b. Dalam hal KSO terdiri lebih dari 2 (dua) Badan Usaha maka ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a harus terpenuhi dan anggota lainnya dapat terdiri dari Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah dan/atau Badan Usaha Jasa Perencana/Perancang Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah.
3.13 Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran Pekerjaan Konstruksi.
3.14 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.
4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan
4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi;
b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Kualifikasi, dan/atau peraturan perundang-undangan;
c. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil Tender, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil/ meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
d. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia; atau
e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 di atas dikenakan sanksi administratif berupa:
a. digugurkan dari proses kualifikasi atau pembatalan kelulusan kualifikasi; dan/atau
b. sanksi Daftar Hitam.
4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA.
4.4 Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan.
5. Larangan Pertentangan Kepentingan
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud angka 5.1 di atas antara lain meliputi :
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama;
b. Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
d. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
5.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan negara.
5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, digugurkan sebagai peserta.
6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta
6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi untuk satu paket pengadaan.
6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO).
6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
7. Berlakunya Kualifikasi
Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan yang disebut dalam LDK.
8. Biaya Kualifikasi 8.1 Peserta sepenuhnya menanggung biaya untuk
mengikuti kualifikasi ini.
8.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
B. DOKUMEN KUALIFIKASI
9. Isi Dokumen Kualifikasi
9.1 Dokumen Kualifikasi terdiri atas:
a. Umum;
b. Pengumuman;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Kualifikasi;
e. Isian Data Kualifikasi;
f. Bentuk Surat Perjanjian KSO;
g. Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi;
h. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
9.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta.
10. Bahasa Dokumen Kualifikasi
Dokumen Kualifikasi beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses kualifikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
11. Pemberian Penjelasan
11.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara daring (online) dan sesuai jadwal dalam SPSE.
11.2 Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan peserta.
11.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen kualifikasi.
11.4 Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan lanjutan secara luring. Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka mengikuti penjelasan lanjutan ditanggung oleh masing-masing peserta.
11.5 Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
11.6 Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan (ulang).
11.7 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
11.8 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, perserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
11.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
12. Perubahan Dokumen Kualifikasi
12.1 Sebelum batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat mengubah Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum Dokumen Kualifikasi
12.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kualifikasi.
12.3 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen kualifikasi dengan cara mengunggah (upload) file adendum dokumen kualifikasi melalui SPSE paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum batas akhir pemasukan Data kualifikasi, di akhiri pada hari kerja dan jam kerja.
12.4 Peserta dapat mengunduh (download) file Adendum Dokumen Kualifikasi yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan melalui SPSE (apabila ada).
12.5 Apabila pokja pemilihan akan menerbitkan adendum Dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen Penawaran, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.
12.6 Perpanjangan batas akhir penyampaian penawaran mempertimbangkan kecukupan waktu bagi peserta untuk menyiapkan dokumen penawaran dengan batas akhir pemasukan penawaran pada hari kerja dan jam kerja.
C. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI
13. Data Kualifikasi 13.1 Data Kualifikasi yang disampaikan oleh peserta
berupa Data Kualifikasi yang telah diisi pada form isian elektronik data kualifikasi pada SPSE.
13.2 Peserta berkewajiban untuk mengisi formulir isian elektronik data kualifikasi dalam SPSE.
13.3 Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi
yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE.
13.4 Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas unggahan kualifikasi lainnya apabila sudah tersedia dalam formulir isian elektronik data kualifikasi dalam SPSE.
13.5 Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE:
a. dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui.
b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian KSO berhak mewakili/ leadfirm KSO.
14. Pakta Integritas 14.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan
tidak melakukan dan akan melaporkan terjadinya kolusi, korupsi, dan/atau nepotisme serta akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional.
14.2 Dengan mendaftar sebagai peserta, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber- KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas.
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI
15. Penyampaian Data Kualifikasi
15.1 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan:
a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE;
b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian kualifikasi seluruh anggota KSO-nya.
15.2 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan:
a. Data kualifikasi disampaikan melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE;
b. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu
pemasukan Dokumen Kualifikasi. Data kualifikasi yang dikirimkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya;
c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE;
d. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan sebagai berikut:
1) badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
3) perorangan yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung;
5) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta/penyedia bersedia dikenakan sanksi daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan negara.
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen kualifikasi; dan
e. Untuk peserta yang berbentuk KSO, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO/leadfirm.
f. Dalam hal sampai batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang
menyampaikan dokumen kualifikasi, maka Pokja Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian dokumen kualifikasi
15.3 Data Kualifikasi dapat dibuka pada saat Data Kualifikasi diterima Pokja Pemilihan pada SPSE.
15.4 Data Kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan data kualifikasi
16. Batas Akhir Waktu Pemasukan Data Kualifikasi
16.1 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan Data Kualifikasi kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan dokumen kualifikasi yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan Data Kualifikasi; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan data kualifikasi sampai dengan batas akhir pemasukan data kualifikasi.
16.2 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir pemasukan data kualifikasi maka harus menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
16.3 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan data kualifikasi tidak ada peserta yang memasukkan data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan data kualifikasi.
16.4 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 16.3 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan data kualifikasi.
E. EVALUASI KUALIFIKASI
17. Kerahasiaan Proses 17.1 Proses evaluasi kualifikasi bersifat rahasia dan
dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen.
17.2 Informasi yang berkaitan dengan evaluasi kualifikasi tidak boleh diungkapkan kepada para peserta atau pihak lain yang tidak berkepentingan hingga hasil kualifikasi diumumkan.
17.3 Setiap usaha peserta mencampuri proses evaluasi kualifikasi akan mengakibatkan ditolaknya Data Kualifikasi yang bersangkutan.
18. Evaluasi Kualifikasi 18.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan
menggunakan sistem gugur
18.2 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan
19.10 dalam LDK yang terdiri atas:
a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan mensyaratkan paling banyak 2 SBU;
c. Persyaratan Kemampuan Dasar, dengan ketentuan:
1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir;
2) Pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan;
3) Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup dari SBU pekerjaan yang disyaratkan.
d. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
e. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
h. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; dan
i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
18.3 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas unggahan data kualifikasi lainnya.
18.4 Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi, dengan cara:
a. Setelah jadwal tahapan evaluasi kualifikasi berakhir, Pokja Pemilihan menyampaikan informasi kekurangan data kualifikasi kepada peserta yang memiliki data kualifikasi tidak lengkap melalui fasilitas pengiriman data kualifikasi pada SPSE;
b. Peserta yang mendapatkan informasi kekurangan data kualifikasi, dapat menyampaikan kekurangan data kualifikasi yang diminta oleh Pokja Pemilihan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
c. Kekurangan data kualifikasi yang disampaikan melebihi 3 (tiga) hari kalender setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi, maka data kualifikasi tersebut tidak diterima; dan
d. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap kekurangan data kualifikasi yang disampaikan oleh Peserta.
18.5 Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas unggahan data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.
18.6 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah, maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi.
18.7 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini.
18.8 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
18.9 Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan lapangan kepada pihak-pihak/instansi terkait.
18.10 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
18.11 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta.
18.12 Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam LDK.
18.13 Apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
18.14 Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi kualifikasi pada SPSE
19. Pembuktian Kualifikasi
19.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
19.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring atau tatap muka
19.3 Pokja Pemilihan menyampaikan undangan pembuktian kualifikasi dengan mencantumkan pemberitahuan mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi.
19.4 Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta pada saat pembuktian kualifikasi.
19.5 Pembuktian kualifikasi secara daring dilakukan dengan cara:
a. calon pemenang mengirimkan foto dokumen asli yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi Pokja Pemilihan.
b. foto dokumen asli merupakan foto langsung dari kamera/telepon genggam tanpa proses edit.
c. pertemuan pembuktian kualifikasi dilakukan melalui media video call dan didokumentasikan dalam format video dan/atau foto.
d. Pokja Pemilihan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan foto dokumen asli pada huruf b dan dokumen asli yang ditunjukan secara langsung saat pertemuan pembuktian kualifikasi pada huruf c
19.6 Pembuktian kualifikasi yang dilakukan dengan tatap muka memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan.
19.7 Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya.
19.8 Pokja Pemilihan memverifikasi data kualifikasi calon pemenang melalui Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
19.9 Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila data kualifikasi peserta sudah terverifikasi oleh 2 (dua) Pokja Pemilihan dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
19.10 Dalam hal data kualifikasi belum terdapat dalam SIKaP maka calon pemenang dapat melengkapi data kualifikasi pada SIKaP tersebut.
19.11 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi kepada penerbit dokumen asli, kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan/atau peralatan.
19.12 Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau no telepon) tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta.
19.13 Dalam hal dilakukan secara luring, apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifkasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari kerja.
19.14 Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau no telepon) tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta.
19.15 Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah:
a. Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan;
b. Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan;
c. Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau
pihak yang sah menurut akta pendirian/perusahaan;
d. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
x. xxjabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
19.16 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektonik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
19.17 Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya.
19.18 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 19.13 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur.
19.19 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan sanksi Daftar Hitam.
19.20 Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
F. HASIL KUALIFIKASI
20. Penetapan Hasil Kualifikasi
Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam Daftar Peserta Tender yang lulus prakualifikasi.
21. Pengumuman Hasil Kualifikasi
Hasil kualifikasi diumumkan oleh Pokja Pemilihan melalui SPSE setelah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
22. Sanggah Kualifikasi dari Peserta
22.1 Peserta yang menyampaikan Data Kualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara elektronik melalui SPSE atas penetapan hasil kualifikasi kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman hasil kualifikasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
22.2 Sanggah yang diajukan oleh peserta yang tidak memasukkan data kualifikasi maka sanggahan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.
22.3 Sanggahan diajukan oleh peserta dalam masa Sanggah Kualifikasi apabila terjadi penyimpangan prosedur meliput:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c. rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
22.4 Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik melalui SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
22.5 Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja Pemilihan menyatakan prakualifikasi gagal.
22.6 Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
a. sanggahan disampaikan tidak melalui SPSE, kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis;
b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan; atau
c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
22.7 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
23. Tindak Lanjut Prakualifikasi Gagal
23.1 Setelah pengumuman adanya prakualifikasi gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya prakualifikasi gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan:
a. evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang;
b. penyampaian dokumen kualifikasi ulang; atau
c. prakualifikasi ulang.
23.2 Pokja pemilihan melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang apabila:
a. evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi; atau
b. kesalahan dalam mengevaluasi dokumen kualifikasi peserta.
23.3 Pokja pemilihan mengundang peserta untuk menyampaikan dokumen kualifikasi ulang, dalam hal seluruh data kualifikasi tidak dapat diunduh oleh Pokja Pemilihan.
23.4 Pokja pemilihan melakukan prakualifikasi ulang, dalam hal:
a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan data kualifikasi;
b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta;
c. kesalahan dokumen kualifikasi dari Pokja Pemilihan; atau
d. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
23.5 Dalam hal prakualifikasi ulang, maka pokja pemilihan melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a) Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, maka dilanjutkan dengan proses Tender; atau
b) Apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, maka dilanjutkan dengan tahapan sesuai Penunjukan Langsung.
23.6 Dalam hal prakualifikasi ulang dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi.
24. Undangan Tender Pokja pemilihan mengundang Peserta yang lulus
Kualifikasi melalui SPSE.
25. Pengunduhan (Download) Dokumen Tender Bagi Peserta yang Lulus Kualifikasi
Peserta yang diundang dapat mengunduh Dokumen Tender melalui SPSE
BAB IV
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
HAL | NOMOR IKP | KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK |
A. Identitas Pokja Pemilihan | 1.1 | Identitas Pokja Pemilihan: a. Pokja Pemilihan: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [diisi nama Pokja Pemilihan, contoh: Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementerianβ¦] b. Alamat Pokja Pemilihan: Β Β Β Β Β Β Β [diisi alamat Pokja Pemilihan] c. Website LPSE: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [diisi alamat website LSPE] |
B. Lingkup Pekerjaan | 1.2 dan 7 | Lingkup Pekerjaan: a. Nama paket pekerjaan: Β Β Β Β Β Β Β Β [diisi nama paket pekerjaan yang ditenderkan] b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan: [diisi uraian secara singkat dan jelas, dan ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] c. Lokasi pekerjaan: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β _ [diisi nama alamat, kabupaten/kota serta provinsi pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] d. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: Β ( Β Β Β Β Β ) hari kalender sejak SPMK. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan] |
C. Sumber Dana | 2 | 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Β Β Β Β Tahun Anggaran Β Β Β [diisi sumber dana dan tahun anggaran sesuai dokumen anggaran] 2. Pagu Anggaran: Rp. Β Β Β Β Β [diisi nilai pagu anggaran] 3. Pagu Pekerjaan: Rp. Β Β Β Β Β [diisi nilai pagu pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun] |
D. Persyaratan Kualifikasi | 18.10 dan 18.13 | Persyaratan kualifikasi: |
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi; [diisi 3 (tiga) untuk pekerjaan mendesak yang tidak kompleks atau 5 (lima) untuk pekerjaan kompleks, dipilih sesuai kriteria pekerjaan Rancang dan Bangun yang ditetapkan] 2. Peserta harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi; 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan: a. SBU jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi ..... ( ) [isi subklasifikasi dan kode subklasifikasi bidang pekerjaan yang disyaratkan, contoh: Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung (TI505)]; atau b. SBU jasa pelaksana konstruksi dan SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang membentuk KSO dengan badan usaha jasa konsultasi konstruksi yang memberikan layanan usaha perencanaan/perancangan, dimana badan usaha jasa pelaksana konstruksi bertindak sebagai leadfirm, yaitu: 1) SBU jasa pelaksana konstruksi subklasifikasi ..... ( ) [isi subklasifikasi dan kode subklasifikasi bidang pekerjaan yang disyaratkan, contoh: Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways (SI004)], dan 2) SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi subklasifikasi .... (....) [isi subklasifikasi dan kode subklasifikasi bidang pekerjaan yang disyaratkan, contoh: Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104)]. 4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPT (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) pada pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]; 5. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; |
6. Nomor NPWP Β Β Β Β , dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak ; [valid/tidak valid] 7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); 8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 9. Memiliki pengalaman pekerjaan sebagai berikut: a. Pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Β Β Β Β [isi pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang ditenderkan]; b. Pengalaman pekerjaan konstruksi Β Β Β Β [isi pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang ditenderkan]; c. Pengalaman perencanaan/perancangan konstruksi Β [isi kegiatan perencanaan/perancangan konstruksi yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang ditenderkan]; d. Ketentuan pengalaman pekerjaan sebagai berikut: 1) Ketentuan pada huruf a. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi. 2) Ketentuan pada huruf b. dan huruf c. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi dan badan usaha jasa perencanaan/perancangan konstruksi. 3) Pengalaman pekerjaan adalah pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir. 10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = KP β P, dimana: |
Kemampuan Paket (KP) sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N P = jumlah paket yang sedang dikerjakan N =jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir 11. Dalam hal peserta melakukan KSO: a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8 dan 9 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO; b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan; c. evaluasi pada angka 5 dan angka 9, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO; d. evaluasi pada angka 10 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO. |
BAB V
ISIAN DATA KUALIFIKASI
Isian Data Kualifikasi bagi Peserta tunggal/atas nama sendiri atau Peserta sebagai Leadfirm KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
Isian Data Kualifikasi bagi anggota KSO disampaikan dalam formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ____ __ __ __ _[nama wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm sesuai surat perjanjian KSO]
Jabatan :
____ __ ___[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris atau surat perjanjian KSO]
Bertindak untuk
dan atas nama
: PT/CV/Firma Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]
Alamat : ________ __ __ __ __ __ __ _ Telepon/Fax : ________ __ __ __ __ __ __ _ Email : ________ __ __ __ __ __ __ _
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama KSO berdasarkan__ __ __ ___ [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian KSO];
2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan negara ditulis sebagai berikut : βSaya merupakan pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan negaraβ];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha | : | ____ __ __ __ ___ |
2. Status | : | Pusat Cabang |
Alamat Kantor Pusat | : | ____ __ __ __ ___ |
____ __ __ __ ___ | ||
3. No. Telepon | : | ____ __ __ __ ___ |
No. Fax | : | ____ __ __ __ ___ |
: | ____ __ __ __ ___ | |
Alamat Kantor Cabang | : | ____ __ __ __ ___ |
____ __ __ __ ___ | ||
4. No. Telepon | : | ____ __ __ __ ___ |
No. Fax | : | ____ __ __ __ ___ |
: | ____ __ __ __ ___ |
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar
a. Nomor : ___ __ __ __
b. Tanggal : ___ __ __ __
c. Nama Notaris : ___ __ __ __
d. Nomor Pengesahan : ___ __ __ __
Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT)
2. Akta/Anggaran Dasar Perubahan Terakhir
a. Nomor :
b. Tanggal :
c. Nama Notaris :
___ __ __ __
___ __ __ __
___ __ __ __
C. Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. Identitas | Jabatan dalam Badan Usaha |
D. Izin Usaha
1. Perizinan Berusaha di bidang Jasa : a. Nomor.β¦β¦β¦β¦β¦
Konstruksi b. Tanggal β¦β¦β¦β¦β¦
2. Masa berlaku izin berusaha di : β¦β¦β¦β¦
bidang Jasa Konstruksi
3. Instansi penerbit : β¦β¦β¦β¦
E. Sertifikat Badan Usaha
1. Sertifikat Badan Usaha
:
2. Masa berlaku
3. Instansi penerbit
4. Kualifikasi
5. Klasifikasi
6. Sub bidang klasifikasi/layanan
a. Nomor β¦β¦β¦β¦
b. Tanggal β¦β¦β¦β¦
: β¦β¦β¦β¦
: β¦β¦β¦β¦
: β¦β¦β¦β¦
: β¦β¦β¦β¦
: β¦β¦β¦β¦
F. Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan)
1. Sertifikat ............
:
2. Masa berlaku
3. Instansi penerbit
a. Nomor β¦β¦β¦β¦
b. Tanggal β¦β¦β¦β¦
: β¦β¦β¦β¦
: β¦β¦β¦β¦
G. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. Identitas | Alamat | Persentase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak | : | ____ __ __ _ |
H. Data Pengalaman Perusahaan
(nilai paket tertinggi pengalaman sesuai yang disyaratkan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir)
No. | Nama Paket Pekerjaan | Sub Klasifikasi Pekerjaan | Ringkasan Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Pemilik Pekerjaan | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan/PHO Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No/ Tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
I. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (wajib untuk menghitung SKP)
No. | Nama Paket Pekerjaan | Klasifikasi/Sub Klasifikasi Pekerjaan | Lokasi | Pemilik Pekerjaan | Kontrak | Total Progres | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No/ Tanggal | Nilai | No/ Tanggal | Total Nilai | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
___ Β [tempat], Β [tanggal] Β Β Β Β Β Β [bulan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma
___ Β [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 10.000,- dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu
leadfirm)
[jabatan pada badan usaha]
BAB VI
BENTUK SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan tender pekerjaan konstruksi Terintegrasi rancang dan bangun
maka kami:
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama perusahaan peserta 1]
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama perusahaan peserta 2]
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama perusahaan peserta 3]
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [dan seterusnya]
bermaksud untuk mengikuti tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk KSO.
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah Β Β Β Β Β Β Β
b. Menunjuk Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama perusahaan dari anggota KSO ini] sebagai perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah:
Β Β Β Β Β [nama perusahaan peserta 1]sebesar Β Β Β % ( Β Β Β Β Β Β persen)
Β Β Β Β Β [nama perusahaan peserta 2]sebesar Β Β Β % ( Β Β Β Β Β Β persen)
Β Β Β Β [nama perusahaan peserta 3]sebesar Β Β Β % ( Β Β Β Β Β Β persen)
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [dst.]
3. Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.
4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain- lain.
6. Dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini, kami menyatakan dan menyetujui pakta integritas:
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama individu dari leadfirm KSO] dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama perusahaan dari leadfirm KSO] berdasarkan perjanjian ini.
8. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
9. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila tender tidak dimenangkan oleh perusahaan KSO.
10. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap Β Β mempunyai kekuatan hukum yang sama.
( Β Β ) yang masing-masing
DENGAN KESEPAKATAN INI, semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di
Β Β Β Β Β pada hari Β Β Β Β Β Β Β tanggal Β Β Β Β Β Β Β bulan Β Β Β Β Β Β Β Β , tahun
[Peserta 1]
( Β Β Β Β Β Β Β Β )
[Peserta 2]
( Β Β Β Β Β Β Β Β Β )
[Peserta 3]
( Β Β Β Β Β Β Β Β Β ) [dst.]
Catatan:
Apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ini harus dinotariatkan
BAB VII
PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta tunggal/atas nama sendiri dan leadfirm KSO mengikuti petunjuk dan penggunaan SPSE (User Guide)
II. Peserta KSO (apabila ber-KSO)
Untuk peserta yang berbentuk KSO masing β masing anggota KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing β masing kualifikasi badan usahanya dan disampaikan oleh leadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE
Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit Akta Pendirian perusahaan/Anggaran Dasar, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian Kualifikasi peserta diminta menunjukkan asli dan memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku Kuasa Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan Terakhir.
C. Pengurus Badan Usaha
Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
D. Izin Usaha
Tabel izin usaha:
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
E. Sertifikat Badan Usaha
Tabel Sertifikat Badan usaha:
1. Diisi dengan jenis Sertifikat Badan usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Badan usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Badan usaha.
4. Diisi dengan kualifikasi usaha.
5. Diisi dengan klasifikasi usaha.
6. Diisi dengan sub bidang klasifikasi/layanan.
F. Sertifikat Lainnya [apabila disyaratkan]
1. Diisi dengan jenis sertifikat, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku sertifikat.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit sertifikat.
G. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor identitas KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/persero.
2. Pajak, diisi NPWP badan usaha
H. Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, subklasifikasi pekerjaan yang disyaratkan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi pekerjaan, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 15 (lima belas) tahun terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD).
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/ PPK, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun dan belum memiliki pengalaman tidak wajib mengisi tabel ini.
J. Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi pekerjaan, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir.
BAB VIII
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Data Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.
B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi:
1. Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE.
2. Persyaratan Perizinan Berusaha, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:
a. Pokja memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;
2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan Data Kualifikasi, maka Peserta harus menyampaikan izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Pembuat Komitmen saat rapat persiapan penunjukan Penyedia;
3) Dalam hal Perizinan Berusaha diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS), Perizinan Berusaha badan usaha harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia;
4) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
b. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia.
3. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD), dengan ketentuan:
a. Perhitungan Kemampuan Dasar (KD) KD = 3 NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang
disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.
b. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi (contoh: tender diumumkan 31 Juli tahun 2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006).
c. Apabila mensyaratkan 2 (dua) SBU, maka penilaian KD peserta cukup memenuhi pengalaman pekerjaan pada salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan;
d. dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili/leadfirm KSO;
e. KD paling sedikit sama dengan nilai pagu pekerjaan Konstruksi Terintegrasi rancang dan bangun;
f. pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut:
1) sebagai anggota KSO/ leadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai dengan porsi/sharing kemitraan;
2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.
g. Dalam hal nilai pengalaman pekerjaan tidak mencukupi, Pokja Pemilihan melakukan konversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
NPs | = | Nilai pekerjaan sekarang |
Npo | = | Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama |
Io | = | Indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah |
Is | = | terima pertama Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi |
(apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) |
Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Indeks BPS yang digunakan adalah indeks harga perdagangan besar bahan bangunan/konstruksi sesuai jenis bangunannya.
4. Persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5. Persyaratan Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.
6. Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat pembuktian kualifikasi.
7. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diumumkannya pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (contoh: pengadaan diumumkan 15 Mei tahun 2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006);
b. Pengalaman pekerjaan dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (untuk pekerjaan konstruksi) atau dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir (untuk pekejraan jasa konsultansi konstruksi) dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya;
c. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa dan memperlihatkan kontrak subkon, juga harus dilengkapi dengan surat referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta memang benar adalah subkon untuk pekerjaan dimaksud;
8. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:
a. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi pelaksanaan pekerjaan (Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat);
b. Pembuktian Pelaku Usaha Papua yaitu dengan:
1) jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar dari 50% (lima puluh persen);
2) Direktur Utama dijabat oleh OAP; dan
3) jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah genap
c. Pembuktian OAP dilakukan dengan:
1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
2) Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah kabupaten/kota setempat yang berwenang; dan
3) surat kenal/akta lahir.
9. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara, dengan ketentuan:
a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada SPSE. Tidak perlu dinyatakan dalam surat pernyataan;
b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak besar terhadap pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.
C. Pokja Pemilihan memeriksa membandingkan/mengevaluasi/ membuktikan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal:
1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
D. dalam hal peserta melakukan KSO :
1. Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kerja Sama Operasi berhak mewakili KSO (leadfirm);
2. peserta wajib menyampaikan perjanjian Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan;
3. Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk melakukan pemeteraian kemudian sesuai UU Bea Meterai.
E. Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi.
F. Pada tahap Pembuktian Kualifikasi:
1. Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi dengan cara:
a. Meminta identitas diri (KTP/SIM/Passport);
b. Membandingkan identitas wakil peserta dengan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir untuk memastikan bahwa wakil peserta adalah Direksi yang namanya tertuang dalam Akta;
c. Apabila Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan tidak memuat nama direksi (Misalnya perusahaan TBK atau BUMN/BUMD), maka pokja meminta surat pengangkatan sebagai direksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan (Misalnya diangkat oleh RUPS, maka meminta surat keputusan RUPS);
2. Pokja membandingkan kesesuaian antara Perizinan Berusaha, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan), NPWP, dan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir dengan yang disampaikan dalam data kualifikasi, dengan ketentuan:
a. Untuk Sertifikasi Badan Usaha maka SBU yang diberikan sudah berbentuk SBU elektronik;
b. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur.
c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi daftar hitam;
3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir Isian Kualifikasi, dengan ketentuan:
a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman yang tercantum dalam isian kualifikasi;
b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;
c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi daftar hitam.
G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak- pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
Model Dokumen Pemilihan
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
Metode Tender, Prakualifikasi, Dua File, Kontrak Harga Terendah Ambang Batas
D O K U M E N T E N D E R
Nomor: Β Β Β Β Β
Tanggal: Β Β Β Β Β
untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
Kelompok Kerja Pemilihan: Β Β Β Β Β
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: Β Β Β
Tahun Anggaran Β Β
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM . - 6 -
BAB II. UNDANGAN TENDER ............................................................................................................. - 9 -
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)..................................................................................... - 10 -
A. UMUM ......................................................................................................................................... - 10 -
1. Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan | - 10 - |
2. Sumber Dana | - 10 - |
3. Peserta Tender | - 10 - |
4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan | - 10 - |
5. Larangan Pertentangan Kepentingan | - 11 - |
6. Peserta Tender/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam | - 11 - |
7. Alih Pengalaman dan Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri | - 12 - |
8. Sertifikat Kompetensi Kerja | - 13 - |
9. Satu Penawaran Tiap Peserta | - 13 - |
B. DOKUMEN TENDER .................................................................................................................... - 13 -
10.Isi Dokumen Tender | - 13 - |
11.Bahasa Dokumen Tender | - 14 - |
12.Pemberian Penjelasan | - 14 - |
13.Perubahan Dokumen Tender | - 15 - |
14.Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran | - 15 - |
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ....................................................................................... - 15 -
15.Biaya dalam Penyiapan Penawaran | - 15 - |
16.Bahasa Penawaran | - 15 - |
17.Dokumen Penawaran | - 16 - |
18.Harga Penawaran | - 18 - |
19.Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran | - 19 - |
20.Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan | - 19 - |
21.Pakta Integritas | - 19 - |
22.Jaminan Penawaran | - 20 - |
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................................................. - 21 -
23.Persiapan Dokumen Penawaran | - 21 - |
24.Penyampaian Dokumen Penawaran | - 21 - |
25.Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran | - 22 - |
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN .............................................................................. - 23 -
26.PEMBUKAAN PENAWARAN FILE I | - 23 - |
27.EVALUASI PENAWARAN FILE I | - 23 - |
28.PEMBUKAAN PENAWARAN FILE II | - 31 - |
29.EVALUASI PENAWARAN FILE II | - 32 - |
30.Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga | - 33 - |
F. PENETAPAN PEMENANG ............................................................................................................. - 33 -
31.Penetapan Pemenang | - 33 - |
32.Pengumuman Pemenang | - 35 - |
33.Sanggah dari Peserta Tender | - 35 - |
34.Sanggah Banding dari Peserta Tender | - 36 - |
35.Pengaduan | - 38 - |
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL ........................................................... - 38 -
36.Xxxxxx Xxxxx - 38 -
37.Tindak Lanjut Tender Gagal - 39 -
H. PENUNJUKAN PEMENANG . - 40 -
38.Penunjukan Penyedia Barang/Jasa - 40 -
39.Kerahasiaan Proses - 43 -
I. JAMINAN PELAKSANAAN ............................................................................................................ - 43 -
40.Jaminan Pelaksanaan - 43 -
J. PENANDATANGANAN KONTRAK ............................................................................................... - 44 -
41.Penanda-tanganan Kontrak - 44 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ...................................................................................... - 46 -
A. Identitas Pokja Pemilihan | - 46 - |
B. Lingkup Pekerjaan | - 46 - |
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan | - 46 - |
D. Sumber Dana | - 46 - |
E. Persyaratan Teknis | - 46 - |
F. Cara Pembayaran | - 48 - |
G. Masa Berlakunya Penawaran | - 48 - |
H. Jaminan Penawaran | - 48 - |
I. Kriteria dan Bobot | - 48 - |
J. Sanggah Banding | - 49 - |
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................................... - 50 -
A. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK β (APABILA DISYARATKAN) | - 50 - |
B. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN (APABILA DISYARATKAN) | - 52 - |
C. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK | - 54 - |
D. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN | - 56 - |
E. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS | - 57 - |
F. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) | - 63 - |
G. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN | - 68 - |
H. BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) [APABILA DIBERIKAN PREFERENSI HARGA] - 71 -
I. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR - 72 -
BAB VI. DOKUMEN KETENTUAN PPK .............................................................................................. - 73 -
A. LATAR BELAKANG | - 73 - |
B. MAKSUD DAN TUJUAN | - 73 - |
C. SUMBER PENDANAAN | - 73 - |
D. PAGU PEKERJAAN RANCANG DAN BANGUN | - 73 - |
E. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN | - 73 - |
F. RANCANGAN AWAL | - 73 - |
G. LINGKUP DAN KELUARAN PEKERJAAN | - 73 - |
H. KEBUTUHAN TENAGA AHLI PERANCANG DAN PERSONEL MANAJERIAL | - 74 - |
I. PERSYARATAN PERIZINAN | - 74 - |
J. DAFTAR TARIF/SCHEDULE OF RATES | - 74 - |
K. LAIN-LAIN | - 74 - |
BAB VII. RANCANGAN KONTRAK .................................................................................................... - 75 -
BAB VIII. DAFTAR KELUARAN DAN HARGA .................................................................................... - 76 -
BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN................................................................................................... - 78 -
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) | - 78 - |
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) | - 79 - |
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN | - 80 - |
Jaminan Pelaksanaan dari Bank Jaminan Pelaksanaan dari ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN | - 80 - |
ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN | - 82 - |
Jaminan Uang Muka dari Bank Jaminan Uang Muka dari ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN | - 83 - |
ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN | - 85 - |
Jaminan Pemeliharaan dari Bank Jaminan Pemeliharaan dari ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN | - 86 - |
ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN | - 88 - |
BAB I. UMUM
A. Dokumen Tender ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan dokumen penawaran.
B. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen Tender dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Tender.
C. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar Data Pemilihan (LDP).
D. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
- Tender : metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
- Dua File : metode penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam 1 (satu) file sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam file yang lain serta diunggah secara terpisah dalam waktu yang bersamaan.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
: seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan, yang Penyedianya memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan pelaksanaan konstruksi;
- Kerja Sama Operasi
: yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar Data Pemilihan;
- PA : Pengguna Anggaran;
- KPA : Kuasa Pengguna Anggaran;
- UKPBJ : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
- Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan;
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen;
- Pejabat Penandatangan Kontrak
: pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK;
- Pelaku Usaha : Badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu;
- Pelaku Usaha Orang
Asli Papua
: yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Papua adalah calon penyedia yang merupakan/ dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/ berkedudukan di Provinsi Papua dan atau Provinsi Papua Barat.
- Peserta : Pelaku Usaha yang mendaftar untuk mengikuti tender;
- Penyedia : Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak;
- APIP : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Surat Jaminan : jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh penerbit penjaminan;
- Daftar Keluaran dan Harga
: daftar keluaran dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran;
- Dokumen Ketentuan PPK
: dokumen yang dibuat oleh PPK yang memuat tujuan, lingkup kerja, rancangan dan/atau kriteria teknis lainnya untuk pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian dari dokumen tender;
- Personel Manajerial
: Tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan;
- Masa/Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
: jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan;
- Keselamatan Konstruksi
: segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan;
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
: yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi;
- Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
: yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak;
- Biaya Penerapan SMKK
: adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi;
- Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
: tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Petugas Keselamatan Konstruksi
: orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
: yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan jasa konsultansi konstruksi secara elektronik;
- SPSE : Perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
- Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput atau diunggah oleh pengguna aplikasi.
BAB II. UNDANGAN TENDER
Peserta yang diundang adalah peserta yang telah lulus prakualifikasi.
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Identitas Pokja dan Lingkup Pekerjaan
1.1 Identitas Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan, lokasi pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam kontrak.
2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu anggaran, dan pagu pekerjaan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Peserta Tender 3.1 Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua pelaku usaha
xxxx telah lulus/memenuhi kualifikasi.
3.2 Peserta KSO dilarang untuk mengubah Keanggotaan KSO/Perjanjian Kerjasama Operasi sampai dengan kontrak berakhir apabila ditunjuk sebagai Penyedia.
3.3 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.
3.4 KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.
4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan
4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Tender;
b. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Tender, dan/atau peraturan perundang-undangan;
c. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
d. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pemilihan; atau
e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang;
b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan
c. sanksi Daftar Hitam.
4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA.
4.4 Pengenaan sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan.
4.5 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan negara.
5. Larangan
Pertentangan Kepentingan
5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka
5.1 antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain yang mengikuti tender yang sama;
b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan manajemen konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
c. PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha peserta; dan/atau
d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
5.3 Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan negara.
5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.
6. Peserta Tender/ Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam
Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta Tender/Penyedia apabila:
a. peserta Tender menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Tender;
b. peserta Tender terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran.
c. peserta Tender terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam Tender;
d. peserta Tender yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan;
e. pemenang Tender mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK;
f. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau
g. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
7. Alih Pengalaman dan Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri
7.1 Dalam hal pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai pagu pekerjaan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), penyedia jasa diwajibkan memberikan alih pengalaman/ keahlian melalui sistem kerja praktik/magang.
7.2 Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut tidak melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku Usaha Papua.
7.3 Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang dilaksanakan di Indonesia.
7.4 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dimungkinkan menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan secara terencana untuk semaksimal mungkin terjadinya alih
pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
7.5 Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
8. Sertifikat
Kompetensi Kerja
8.1 Setiap tenaga ahli, teknisi/analis dan operator yang akan melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
8.2 Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel.
9. Satu Penawaran Tiap Peserta
9.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran.
9.2 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
B. DOKUMEN TENDER
10. Isi Dokumen Tender
10.1 Dokumen Tender terdiri atas:
a. Umum;
b. Undangan;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Dokumen Ketentuan PPK;
f. Bentuk Dokumen Penawaran, terdiri dari:
1) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis (file I) meliputi:
a) Surat Penawaran (sesuai SPSE);
b) Dokumen Penawaran Teknis; dan
c) Jaminan Penawaran (apabila dipersyaratkan)
2) Bentuk Dokumen Penawaran Harga (file II) meliputi:
a) Surat penawaran harga (sesuai SPSE);
b) Daftar Keluaran dan Harga.
g. Bentuk Rancangan Kontrak paling sedikit terdiri atas:
1) Surat Perjanjian;
2) Syarat-Syarat Umum Kontrak; dan
3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
h. Bentuk Dokumen Lainnya.
10.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Tender. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Tender sepenuhnya merupakan risiko peserta.
11. Bahasa
Dokumen Tender
Dokumen Xxxxxx beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
12. Pemberian Penjelasan
12.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara daring melalui SPSE sesuai jadwal dalam SPSE.
12.2 Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
12.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen Tender.
12.4 Pokja Pemilihan memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka peninjauan lapangan ditanggung oleh masing-masing peserta.
12.5 Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
12.6 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan (ulang).
12.7 Pokja pemilihan dapat didampingi PA/KPA/PPK/Xxx Xxxxxx dalam pemberian penjelasan.
12.8 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
12.9 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, perserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
12.10 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
12.11 Kumpulan tanya jawab pada saat peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui SPSE.
12.12 Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi bagian Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
13. Perubahan Dokumen Tender
13.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal- hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Tender yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Tender.
13.2 Perubahan rancangan kontrak, Dokumen Ketentuan PPK, dan/atau pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Tender.
13.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Tender, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Tender awal.
13.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan Adendum Dokumen Tender, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Tender.
13.5 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Tender.
13.6 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen Tender dengan cara mengunggah (upload) file adendum Dokumen Tender melalui SPSE paling lambat 3 (tiga) hari kalender, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
13.7 Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Tender yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan pada SPSE (apabila ada).
14. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran
14.1 Apabila pokja pemilihan akan menerbitkan adendum Dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen Penawaran, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.
14.2 Perpanjangan batas akhir penyampaian penawaran mempertimbangkan kecukupan waktu bagi peserta untuk menyiapkan dokumen penawaran dengan batas akhir pemasukan penawaran pada hari kerja dan jam kerja
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
15. Biaya dalam Penyiapan Penawaran
15.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.
15.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
16. Bahasa
Penawaran
16.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia.
16.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
16.3 Dokumen penunjang yang berbahasa Inggris perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan yang berbahasa asing.
17. Dokumen
Penawaran
17.1 Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas:
a. Penawaran Administrasi dan Teknis (File I); dan
b. Penawaran Harga (File II).
17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis yang disampaikan pada File I meliputi:
a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE);
2) Jaminan Penawaran; (apabila disyaratkan).
b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas:
1) Jangka waktu pelaksanaan;
2) Proposal rancangan;
3) Uraian pelaksanaan pekerjaan;
4) Organisasi pelaksanaan;
5) Manajemen pelaksanaan;
6) Perkiraan arus kas (cash flow);
7) Daftar personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan;
8) Daftar peralatan utama/key equipment beserta:
a) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
b) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
c) Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa
(1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
(2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
iii. surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
9) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas:
a) Elemen SMKK; dan
b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 10)Rencana Kendali Mutu.
17.3 Dokumen Penawaran Harga yang disampaikan pada File II meliputi:
a. Penawaran harga tercantum dalam Surat Penawaran (sesuai SPSE);
b. Daftar Keluaran dan Harga.
17.4 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan:
a. Peralatan utama:
1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item); dan
2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). Asphalt Mixing Plant (AMP) dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan.
b. Personel yang disyaratkan:
1) Hanya disyaratkan 1 (satu) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA/SKT) untuk setiap personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) yang disyaratkan, kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja;
2) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Tidak mensyaratkan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK), kecuali Petugas Keselamatan Konstruksi;
4) Untuk personel manajerial meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi;
5) Personel manajerial sebagaimana dimaksud pada angka (4):
a) Hanya mensyaratkan 1 (satu) orang untuk masing-masing jabatan;
b) Manajer Teknik yang disyaratkan dapat lebih dari 1 (satu) orang, disesuaikan dengan kebutuhan.
c) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi (tanpa syarat pengalaman);
(2) risiko keselamatan konstruksi sedang, mensyaratkan Ahli Muda K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi (tanpa syarat pengalaman);
(3) risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan Ahli Madya K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Utama K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi (tanpa syarat pengalaman).
d) Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka (2), dan angka
(3) berdasarkan peraturan perundang-undangan
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Menetapkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya.
18. Harga
Penawaran 18.1. Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah Daftar
Keluaran dan Harga pada SPSE.
18.2. Peserta mencantumkan harga keluaran/output dan harga total untuk setiap keluaran/output pekerjaan dalam Daftar Keluaran dan Harga.
18.3. Biaya tidak langsung dan keuntungan serta biaya langsung termasuk untuk penyelenggaraan biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan, administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan pengujian, tenaga kerja, praktik/magang, serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan dalam total harga penawaran.
18.4. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
18.5. Perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling sedikit:
a. penyiapan RKK,
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
x. xxxxx-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
18.6. Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.5 huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang habis pakai.
18.7. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 18.5 huruf h tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil.
18.8. Dalam pelaksanaan Kontrak tidak diberlakukan penyesuaian harga kecuali terdapat penetapan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah.
19. Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran
19.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang Rupiah.
19.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum/Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
20. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
20.1 Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam SPSE.
20.2 Apabila evaluasi penawaran belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja Pemilihan meminta kepada seluruh peserta secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.
20.3 Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan tidak ada sanggah/sanggah banding, tetapi DIPA/DPA belum disahkan, Pokja Pemilihan meminta secara tertulis kepada pemenang tender untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.
20.4 Berkaitan dengan 20.2 dan 20.3 maka peserta dapat:
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran;
b. menolak permintaan tersebut dan mengundurkan diri secara tertulis. Pemenang Tender yang menolak dan mengundurkan diri tidak dikenakan sanksi.
20.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
21. Pakta
Integritas
21.1 Pakta Integritas berisi pernyataan:
a. tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21.2 Dengan mendaftar sebagai peserta Tender melalui SPSE, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta dengan KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas.
22. Jaminan
Penawaran
22.1 Dalam hal pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi.
22.2 Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP.
22.3 Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai berikut:
a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi;
b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk softcopy
asli dari kamera/handphone (HP) atau scan tanpa edit;
c. Jaminan Penawaran disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan UKPBJ paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman.
d. Dalam hal Jaminan Penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan UKPBJ sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Penawaran menjadi risiko peserta.
22.4 Jaminan Penawaran yang diserahkan kepada Pokja Pemilihan, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi; atau
4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
23. Persiapan
Dokumen Penawaran
23.1 Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri atas 2 (dua) file Dokumen penawaran yang telah disandikan/dienkripsi yang memuat:
a. Penawaran administrasi dan teknis (File I); dan
b. Penawaran harga (File II).
23.2 File I dan file II disandikan/dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen.
23.3 Peserta menyampaikan file I dan file II yang telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.
24. Penyampaian Dokumen Penawaran
24.1 Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah (upload) Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.
24.2 Dokumen penawaran administrasi dan teknis (file I) dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen, selanjutnya peserta melakukan enkripsi terhadap Dokumen penawaran harga (file II) menggunakan sistem pengaman dokumen.
24.3 Peserta mengunggah (upload) file I berupa Dokumen Penawaran administrasi dan teknis yang telah terenkripsi, kemudian setelah file I berhasil terkirim peserta melanjutkan dengan mengunggah (upload) file II berupa Dokumen Penawaran harga yang telah terenkripsi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
24.4 Peserta dapat mengunggah (upload) Dokumen Penawaran (file I dan file II) secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran terakhir akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah terkirim sebelumnya.
24.5 Dengan mengirimkan dokumen penawaran (file I dan file II) secara elektronik peserta telah menyatakan:
a. melaksanakan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan; dan
b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam LDP.
24.6 Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat
oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan.
24.7 Peserta tidak perlu menggunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.
24.8 Peserta dapat menggunggah (upload) ulang Dokumen Penawaran untuk mengganti atau menimpa Dokumen Penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
24.9 Peserta wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan sistem pengaman dokumen yang melekat pada SPSE.
24.10 Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili KSO/leadfirm KSO.
25. Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran
25.1 Penawaran harus disampaikan melalui SPSE sesuai jadwal pada SPSE.
25.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
25.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
25.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran.
25.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 25.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
26. Pembukaan Penawaran File I
26.1 Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum dalam SPSE.
26.2 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh dan melakukan dekripsi Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan.
26.3 Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LKPP.
26.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.
26.5 Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 17.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran.
26.6 Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka Tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi dan teknis serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
27. Evaluasi
Penawaran File I
27.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem harga terendah dengan ambang batas.
27.2 Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan.
27.3 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi:
a. evaluasi administrasi; dan
b. evaluasi teknis;
27.4 Pokja Pemilihan menginputkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran file I pada SPSE dan menayangkan hasil evaluasi file I melalui menu pengumuman atau menu upload informasi lainnya pada SPSE.
27.5 Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan pembukaan penawaran file II dengan ketentuan:
a. Dokumen Penawaran file II milik peserta yang tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis, tidak dibuka.
b. Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan Dokumen Penawaran file II, kecuali penawaran file II tersebut berdasarkan keterangan dari LPSE tidak dapat dibuka (didekripsi).
c. Setelah penawaran file II dibuka, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi harga.
27.6 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender ini;
b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Tender ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan Dokumen Penawaran dari Dokumen Tender yang mempengaruhi lingkup, kualitas atau hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) Peserta tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian penjelasan; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, berupa kesalahan- kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi.
f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi;
g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam;
2) anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat persekongkolan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka Tender dinyatakan gagal.
h. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang- kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran;
2) para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati Pagu dan/atau hampir sama;
3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau
5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan.
27.7 Evaluasi Administrasi:
a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Tender terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran; (apabila disyaratkan);
b) Dokumen Penawaran Teknis;
c) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbtikan oleh penerbit jaminan penawaran sesuai ketentuan pada IKP 22.4;
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
d) Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta;
e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal sebagaimana yang tercantum dalam LDP;
f) Besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah nilai yang tertulis dalam angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak bermakna/salah, maka penawaran dinyatakan gugur;
g) Nama Pokja Pemilihan yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender;
h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan;
i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan diterima oleh Penerbit Jaminan;
j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO; dan
k) Xxxxxxxxx dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan.
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
g. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan gagal.
27.8 Evaluasi Teknis:
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. Evaluasi teknis dilakukan dengan dengan ambang batas dengan ketentuan:
1) Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai;
2) Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing- masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam LDP:
3) Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah:
a) jangka waktu pelaksanaan (bobot nilai antara 3- 5%);
b) proposal rancangan (bobot nilai antara 20-30%), meliputi:
(1) konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap
pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic design) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK (bobot nilai antara 3- 5%);
(2) seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK (bobot nilai antara 10-15%); dan
(3) tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK, antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan detail pemenuhan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK (bobot nilai antara 7-10%);
c) uraian pelaksanaan pekerjaan (bobot nilai antara 10-20%), meliputi:
(1) tahapan pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi, rencana operasi dan pemeliharaan (bobot nilai antara 3-6%);
(2) metode pelaksanaan konstruksi (construction method) (bobot nilai antara 3-6%);
(3) sumber daya dan teknologi yang digunakan (bobot nilai antara 2-4%); dan
(4) kesesuaian metode pelaksanaan konstruksi dengan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan(bobot nilai antara 2- 4%);
d) organisasi pelaksanaan (bobot nilai antara 3-5%), meliputi:
(1) struktur organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan tugas dan kewenangan, sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan (bobot nilai antara 1-2%); dan
(2) penugasan personel yang memberikan gambaran menyeluruh untuk penyelesaian keluaran (output) (bobot nilai antara 2-3%);
e) manajemen pelaksanaan (bobot nilai antara 15- 25%), meliputi:
(1) uraian program pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi yang menggambarkan hubungan kerjasama tim (bobot nilai antara 10-15%); dan
(2) rincian jadwal (bobot nilai antara 5-10%), mencakup:
(a) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan, termasuk waktu penyerahan dokumen perancangan;
(b) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, berisi urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan usulan penyelesaian pekerjaan dalam bentuk diagram batang (barchart) atau metode lintasan kritis (critical path method) atau lainnya yang menunjukkan lintasan kritis;
(c) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan uji coba operasi (commissioning), dan serah terima pekerjaan selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan;
(d) jadwal pengadaan material dan peralatan;
(e) jadwal mobilisasi personel;
f) perkiraan arus kas (cash flow), menggambarkan perkiraan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan secara berkala selama periode Kontrak (bobot nilai 4%);
g) daftar personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) (bobot nilai antara 5-15%), memenuhi ketentuan:
(1) tenaga ahli perancang yang ditawarkan (bobot nilai antara 3-8%); dan
(2) personel manajerial yang ditawarkan (bobot nilai antara 2-7%);
(3) data tenaga ahli perancang yang diperlukan untuk perencanaan teknis dan data personel manajerial yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan;
(4) Kompetensi personel meliputi lama pengalaman bekerja.
(5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan.
(6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
(7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung dengan ketentuan:
(a) Pengalaman pada pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, untuk tenaga ahli perancang;
(b) Pengalaman pada pekerjaan konstruksi, untuk jabatan manajer pelaksana/proyek, dan manajer teknis;
(c) pengalaman sesuai dengan bidang K3/Keselamatan Konstruksi, untuk jabatan Petugas Keselamatan konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi;
(d) Pengalaman pada bidang keuangan, untuk jabatan manajer keuangan; dan
(e) bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
(8) Pengalaman kerja dihitung:
(a) berdasarkan bulan kerja profesional, untuk tenaga ahli perancang;
(b) per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran), untuk personel manajerial;
(c) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan.
h) daftar peralatan utama (bobot nilai antara 5-15%), memenuhi ketentuan:
(1) peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pemakaian peralatan (bobot nilai antara 2-5%); dan
(2) status peralatan utama yang ditawarkan milik sendiri/sewa beli/sewa (bobot nilai antara 3- 10%);
(3) daftar peralatan utama yang dievaluasi adalah daftar peralatan utama yang disertai dengan:
(a) bukti kepemilikan peralatan untuk peralatan dengan status milik sendiri;
(b) bukti kepemilikan peralatan atau bukti pembayaran Sewa Beli untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau
(c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa.
(4) Pencantuman merk, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak dievaluasi;
(5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang diusulkan;
(6) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta;
(7) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti- bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan.
i) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) (bobot nilai 5%), meliputi Elemen SMKK:
(1) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi, menyampaikan Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa (bobot nilai 1%);
(2) Perencanaan Keselamatan Konstruksi (bobot nilai 1%):
(a) uraian pekerjaan,
(b) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:
i. penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko;
ii. penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
(3) Dukungan Keselamatan konstruksi (bobot nilai 1%);
(4) Operasi Keselamatan Konstruksi (bobot nilai 1%);
(5) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (bobot nilai 1%).
(6) Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan.
(7) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud angka (1) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
j) rencana kendali mutu (bobot nilai antara 3-5%), yang paling kurang meliputi:
(1) rencana pemeriksaan dan pengujian (bobot nilai antara 1-2%);
(2) pengendalian subpenyedia dan pemasok (bobot nilai antara 1-2%); dan
(3) pelaporan dan dokumentasi (bobot nilai 1%).
k) Dokumen lain yang disyaratkan dengan ketentuan:
(1) Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur;
(2) Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan; dan
(3) Tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan, dan ketentuan peraturan perundangan lain.
c. Pokja melakukan klarifikasi proposal teknis dalam bentuk pemaparan/presentasi oleh peserta tender.
d. Pemaparan/presentasi proposal teknis dilakukan oleh salah satu personel inti yang ditawarkan.
e. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan IKP 27.8 huruf k) yang melingkupi material/barang/ bahan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan/produsen/ agen/distributor material/barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
f. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran;
g. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran;
h. Hasil klarifikasi dapat mempengaruhi penilaian teknis penawaran;
i. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila hasil penilaian teknis melewati nilai ambang batas masing- masing unsur maupun nilai ambang batas total keseluruhan unsur yang ditetapkan dalam LDP;
j. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan evaluasi harga;
k. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
l. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka tender dinyatakan gagal; dan
m.Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis pada SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis.
28. Pembukaan Penawaran File II
28.1 SPSE secara otomatis tidak akan membuka penawaran file II milik peserta yang tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis.
28.2 Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan.
28.3 Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan
bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LKPP.
28.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.
29. Evaluasi
Penawaran File
II
Evaluasi Harga:
a. Dalam hal penawaran tidak melampirkan Daftar Keluaran dan Harga, maka keluaran (output) pekerjaan yang ditawarkan ditetapkan sama dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender tanpa mengubah nilai total penawaran untuk bagian pekerjaan Lumsum;
b. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
1) Total harga penawaran dibandingkan dengan nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun:
a) apabila total harga penawaran melebihi nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, dinyatakan gugur; dan
b) apabila semua harga penawaran di atas nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, Tender dinyatakan gagal.
2) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur.
c. apabila harga penawaran dibawah 80% dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun maka apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang Tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun. Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang- undangan, maka Tender dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan sanksi Daftar Hitam.
e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
f. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka Tender dinyatakan gagal.
g. Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) berdasarkan harga terendah yang lulus ambang batas.
h. Apabila terdapat peserta memiliki penawaran harga yang sama, maka Pokja Pemilihan memilih peserta berdasarkan urutan Nilai Penawaran Teknis yang lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan.
i. Apabila berdasarkan perolehan nilai penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada huruf h masih terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai akhir yang sama, maka penentuan peringkat peserta diantara peserta tersebut selanjutnya didasarkan pada peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
30. Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga
30.1 Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan harga, dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
30.2 Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi.
30.3 Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
F. PENETAPAN PEMENANG
31. Penetapan Pemenang
31.1 Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid.
31.2 Penetapan pemenang Tender terdiri dari 1 (satu) pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan.
31.3 Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP).
31.4 Dalam hal peserta mengikuti Tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka:
a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa Tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing Tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) Tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk Tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;
b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarfikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain;
c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada
1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dapat dikecualikan dengan syarat:
1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap);
2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat;
3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan/atau
4) kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa Tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing Tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) Tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk Tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur;
e. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada
1 (satu) paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf d, dikecualikan dengan syarat:
1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superintendent (GS);
2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan;
3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat; atau
4) Personel inti tenaga ahli dalam pekerjaan perancangan (paling banyak 3 (tiga) paket pekerjaan dengan kontrak Lumsum).
31.5 Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat:
a. Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan;
b. Nama seluruh peserta;
c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta;
d. Metode evaluasi yang digunakan;
e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;
f. Rumus yang dipergunakan;
g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi
h. Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan proses pemilihan;
i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan;
j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal pelaksanaan Tender, seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya (apabila ada); dan
k. Pernyataan bahwa Xxxxxx gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila Tender gagal).
31.6 Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
31.7 Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA).
31.8 Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada semua peserta yang lulus evaluasi penawaran untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak.
31.9 Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran tidak bersedia memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
32. Pengumuman Pemenang
Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) (apabila ada) melalui SPSE.
33. Sanggah dari Peserta Tender
33.1 Sanggahan dari Peserta yang memasukkan penawaran yang namanya tertera dalam surat penawaran dan/atau tertera dalam akte pendirian perusahaan.
33.2 Sanggahan disampaikan secara elektronik melalui SPSE disertai bukti terjadinya penyimpangan.
33.3 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dan serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c. rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
33.4 Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
33.1 Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik melalui SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
33.2 Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja Pemilihan menyatakan Tender gagal.
33.3 Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
a. sanggahan disampaikan tidak melalui SPSE, kecuali keadaan kahar atau gangguan teknis;
b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan; atau
c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
33.4 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap harus diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
34. Sanggah
Banding dari Peserta Tender
34.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggah.
34.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.
34.3 Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
34.4 Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
34.5 Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sebagaimana tercantum dalam LDP.
34.6 Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding sebagaimana tercantum dalam LDP.
34.7 Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa sanggah banding.
34.8 Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggah banding, maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima.
34.9 Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta.
34.10 Penerbit Jaminan Sanggah Banding diterbitkan oleh:
a. Bank Umum;
b. Perusahaan Penjaminan;
c. Perusahaan Asuransi;
d. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
Penerbit jaminan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
34.11 Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
34.12 KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja, setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
34.13 Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan Tender gagal.
34.14 Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses Tender dengan menyampaikan hasil Tender kepada PPK;
b. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
34.15 Sanggah Banding menghentikan proses Tender.
34.16 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
35. Pengaduan Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh perserta.
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL
36. Xxxxxx Xxxxx 36.1 Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau
j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan.
k. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
36.2 Tender gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf c dinyatakan setelah melewati masa sanggah dan/atau sanggah banding.
36.3 Tender gagal dalam hal seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf g berdasarkan hasil evaluasi penawaran.
36.4 Tender gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
36.5 Tender gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 36.1 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan oleh PA/KPA.
36.6 Dalam hal sanggah dan sanggah banding dinyatakan benar/diterima, Tender dinyatakan gagal.
36.7 Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada seluruh peserta melalui SPSE.
37. Tindak Lanjut Xxxxxx Xxxxx
37.1 Setelah pengumuman adanya Tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya Tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan:
a. evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk;
b. tender ulang yang dimulai dari undangan prakualifikasi;
c. penghentian proses tender.
37.2 PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Tender apabila penawarannya ditolak atau Tender dinyatakan gagal.
37.3 Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang apabila:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan.
37.4 Pokja pemilihan melakukan Tender ulang apabila:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun di atas pagu Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun;
d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau
j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan.
k. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
37.5 Pokja Pemilihan melakukan penghentian proses Tender apabila berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk melaksanakan proses Tender dan/atau pelaksanaan pekerjaan.
37.6 Dalam hal Tender ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru.
37.7 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.
H. PENUNJUKAN PEMENANG
38. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
38.1 Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
38.2 Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan dengan ketentuan setelah:
x. xxxx sanggah berakhir (apabila tidak ada sanggahan);
b. masa sanggah banding telah berakhir (apabila ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau
c. KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak diterima (apabila ada sanggahan banding).
38.3 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
38.4 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang.
38.5 Dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
38.6 SPPBJ ditembuskan kepada APIP.
38.7 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka:
a. PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:
1) dalam Dokumen Tender ditemukan kesalahan atau Dokumen Tender tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Tender; dan/atau
3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/
verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
c. PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti.
d. PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia.
e. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
f. PA/KPA dapat memutuskan:
1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang atau Tender ulang; atau
2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Putusan PA/KPA bersifat final.
Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang atau Tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.
38.8 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPPBJ.
38.9 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data SPPBJ dan mengunggah (upload) hasil pemindaian SPPBJ yang telah diterbitkan pada SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut melalui SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk.
38.10 Penyedia wajib menerima penunjukan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa penawarannya masih berlaku, maka peserta dikenakan sanksi Daftar Hitam dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun.
38.11 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka dilakukan penunjukan kepada pemenang cadangan (apabila ada).
38.12 Kontrak ditandatangani paling xxxxxx 00 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
38.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ.
38.14 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut:
a. finalisasi rancangan Kontrak
b. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
c. rencana penandatanganan Kontrak;
d. dokumen Kontrak dan kelengkapan;
e. jaminan uang muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
f. jaminan pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
x. xxxxxxxx;
h. rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang;
i. rencana keselamatan konstruksi;
j. rencana mutu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun; dan/atau
x. xxx yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
38.15 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak, dan Penyedia mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam Dokumen Tender.
38.16 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi (apabila Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi belum ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan Penyedia).
38.17 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal:
a. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang objektif dan dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Jaminan Penawaran dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah; dan
b. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka diberikan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran
38.18 Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada 38.17, maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan, selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (apabila ada).
38.19 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.
39. Kerahasiaan Proses
39.1 Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen.
39.2 Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan.
39.3 Setiap usaha peserta Tender mencampuri proses evaluasi Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan.
39.4 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang.
I. JAMINAN PELAKSANAAN
40. Jaminan
Pelaksanaan
40.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum penandatanganan Kontrak.
40.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia setelah:
a. penyerahan seluruh pekerjaan;
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak; atau
c. pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak (apabila diperlukan).
40.3 Jaminan Pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
c. diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi;
4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
Penerbit jaminan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
d. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO);
e. Nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
f. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari yang disyaratkan;
g. Nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang menandatangani kontrak;
h. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
i. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh penerbit Jaminan;
j. Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas nama KSO atau masing-masing anggota KSO (apabila masing-masing mengajukan Jaminan Pelaksanaan secara terpisah); dan
k. memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak penjamin.
40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit jaminan apabila ada hal yang meragukan.
40.5 Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak.
40.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
41. Penanda-
tanganan Kontrak
41.1 Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
41.2 Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
41.3 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan;
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) nilai pagu pekerjaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) nilai pagu pekerjaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu pekerjaan.
41.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen Tender sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
41.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan perubahannya yang dinyatakan berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam Dokumen Tender.
41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
41.7 Menetapkan urutan hierarki dari kontrak:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. surat penawaran;
d. syarat-syarat khusus Kontrak bagian Data Kontrak;
e. syarat-syarat khusus Kontrak bagian Ketentuan Khusus;
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. Dokumen Ketentuan PPK;
x. xxxxxx/Daftar-Daftar;
i. dokumen penawaran penyedia; dan
j. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan- jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan
hierarki hukum.
41.8 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas:
1) kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. rangkap kontrak lainnya (apabila diperlukan) tanpa dibubuhi meterai.
41.9 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
41.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
HAL | NOMOR IKP | KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK |
A. Identitas Pokja Pemilihan | 1.1 | Identitas Pokja Pemilihan: a. Pokja Pemilihan: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [diisi nama Pokja Pemilihan, contoh: Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementerian ] b. Alamat Pokja Pemilihan: Β Β Β Β Β Β Β Β _ [diisi nama Pokja Pemilihan] c. Website LPSE: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β _ [diisi alamat website LPSE] |
B. Lingkup Pekerjaan | 1.2 | Lingkup Pekerjaan: a. Nama paket pekerjaan: Β Β Β Β Β Β Β Β [diisi uraian secara singkat dan jelas ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] b. Uraian singkat pekerjaan: Β Β Β Β Β Β Β [diisi uraian secara singkat dan jelas, dan ruang lingkup pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] c. Lokasi pekerjaan: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β _ [diisi nama alamat, kabupaten/kota serta propinsi pekerjaan/kegiatan yang dilaksanakan] |
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan | 1.3 dan 20.5 | Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Β Β ( Β Β Β ) hari kalender sejak SPMK. [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan] |
D. Sumber Dana | 2 | 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Tahun Anggaran Β Β Β Β Β Β Β [diisi sumber dana dan tahun anggaran sesuai dokumen anggaran] 2. Pagu Anggaran: Rp. Β Β Β Β Β [diisi nilai pagu anggaran] |
E. Persyaratan Teknis | 17.4 | 1. Persyaratan teknis terdiri atas: a. jangka waktu pelaksanaan; b. proposal rancangan; c. uraian pelaksanaan pekerjaan; d. organisasi pelaksanaan; e. manajemen pelaksanaan; f. perkiraan arus kas (cash flow); g. personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial); h. peralatan utama; |
i. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); dan
j. rencana kendali mutu.
2. Memiliki kemampuan menyediakan personel inti (tenaga ahli perancang dan personel manajerial) minimal yang diperlukan untuk perancangan dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan metode yang diusulkan untuk menjamin target pencapaian yang progresif yang menunjang pencapaian output:
a. Tenaga ahli perancang
No | Tingkat Pendidikan/ Ijazah | Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan | Pengalaman Kerja Profesional (Tahun) | Sertifikat Kompetensi Kerja |
1 | ||||
2 | ||||
dst |
[diisi oleh Pokja Pemilihan, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.b:]
b. Personel manajerial pelaksana konstruksi
No | Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan | Pengalaman Kerja (Tahun) | Sertifikat Kompetensi Kerja |
1 | Manajer Pelaksanaan/ Proyek | SKA | |
2 | Manajer Teknik | SKA | |
3 | Manajer Keuangan | (tidak disyaratkan) | |
4 | Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi | SKA |
[diisi oleh Pokja Pemilihan, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.b:]
3. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama minimal untuk untuk melaksanakan perancangan dan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan untuk menjamin target pencapaian yang progresif yang menunjang pencapaian outcome:
No | Jenis | Kapasitas | Jumlah |
1 | |||
2 | |||
dst |
[diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP 17.4.a]
4. Rencana Keselamatan Konstruksi sesuai angka 1 huruf h sesuai tabel uraian pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
No. | Uraian Pekerjaan | Identifikasi Bahaya |
1. | ||
Dst |
[diisi uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya, sesuai ketentuan pada IKP 17.4.c]
F. Cara Pembayaran | 19.2 | Pembayaran dilakukan dengan cara Β Β Β Β Β [diisi pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan secara cara angsuran (termin), atau sekaligus] |
G. Masa Berlakunya Penawaran | 20.1 | Masa berlaku penawaran selama Β Β Β _( Β Β Β ) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran. [diisi dengan memperhitungkan akhir pemasukan Dokumen Penawaran sampai penandatanganan kontrak] |
H. Jaminan Penawaran | 22.2 | Ketentuan Jaminan Penawaran: a. Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran [diisi sebesar nilai nominal 1-3% dari pagu pekerjaan] b. Masa berlaku Jaminan Penawaran sampai dengan [diisi tanggal, bulan, dan tahun. Memperhitungkan hingga perkiraan penandatanganan kontrak] c. Jaminan Penawaran yang dicairkan disetorkan pada [diisi Kas Negara atau Kas Daerah] |
I. Xxxxxxxx dan Bobot | 27.9.b.1); 27.9.b.2); 27.9.h | 1. Unsur Teknis Yang Dinilai dan Ambang Batas (AB) Masing-Masing Unsur |
No. | Unsur, Sub Unsur dan Kriteria | Bobot Unsur | Bobot Sub Unsur | Ambang Batas Unsur |
1. | Jangka Waktu Pelaksanaan | ........ % | ........ % | |
2. | Proposal Rancangan | ........ % | ........ % | |
a) Subunsur 1 | ........ % | |||
b) Subunsur 2 | ........ % | |||
c) dst | ........ % | |||
3. | Uraian Pelaksanaan Pekerjaan | ........ % | ........ % | |
a) Subunsur 1 | ........ % | |||
b) Subunsur 2 | ........ % | |||
c) dst | ........ % | |||
4. | Organisasi Pelaksanaan | ........ % | ........ % | |
a) Subunsur 1 | ........ % | |||
b) Subunsur 2 | ........ % | |||
c) dst | ........ % | |||
5. | Manajemen Pelaksanaan | ........ % | ........ % | |
a) Subunsur 1 | ........ % | |||
b) Subunsur 2 | ........ % | |||
c) dst | ........ % | |||
6. | Perkiraan Arus Kas (Cash Flow) | ........ % | ........ % | |
7. | Daftar Personel | ........ % | ........ % |
Subunsur 1 | ........ % | |||||||
Subunsur 2 | ........ % | |||||||
......... dst | ........ % | |||||||
8. | Daftar Peralatan Utama | ........ % | ........ % | |||||
a) Subunsur 1 | ........ % | |||||||
b) Subunsur 2 | ........ % | |||||||
c) dst | ........ % | |||||||
9. | RKK | ........ % | ........ % | |||||
a) Subunsur 1 | ........ % | |||||||
b) Subunsur 2 | ........ % | |||||||
......... dst | ........ % | |||||||
10. | Rencana Kendali Mutu | ........ % | ........ % | |||||
a) Subunsur 1 | ........ % | |||||||
b) Subunsur 2 | ........ % | |||||||
c) dst | ........ % | |||||||
TOTAL UNSUR | 100% | ........ % | ||||||
[Pokja Pemilihan wajib menguraikan kriteria penilaian untuk setiap unsur dan sub unsur yang dipersyaratkan secara rinci dan detail] | ||||||||
J. Sanggah Banding | 34.2 | Sanggah Banding disampaikan di luar SPSE ditujukan kepada: [diisi nama KPA K/L/PD secara lengkap dan jelas] | ||||||
34.4 | Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada Β [diisi nama Pokja Pemilihan] | |||||||
34.5 | Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Banding adalah | |||||||
[diisi nilai nominal 1% dari nilai pagu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun] | ||||||||
34.6 | Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal pengajuan sanggah banding. | |||||||
34.14 b) | Jaminan Sanggah Banding yang dicairkan disetorkan pada | |||||||
[diisi Kas Negara atau Kas Daerah] |
BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK β (apabila disyaratkan)
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai JAMINAN PENAWARAN
No. Β Β Β Β Β Β Β
Yang bertanda tangan dibawah ini: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β dalam jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama bank] berkedudukan di Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
[alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [Pokja Pemilihan]
Alamat : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
(terbilang Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β ) sebagai Jaminan Penawaran dalam mengajukan penawaran untuk tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β dengan bentuk garansi bank, apabila:
Nama : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [peserta tender]
Alamat : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu :
1. terlibat korupsi, kolusi dan/atau nepotisme;
2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% nilai pagu pekerjaan;
4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Tender yang diikuti oleh Xxxx Xxxxxxx.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Garansi Bank berlaku selama Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β ( Β Β Β Β Β Β Β Β Β ) hari kalender, dan efektif mulai dari tanggal Β [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
Dikeluarkan di : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Pada tanggal : Β Β Β Β Β Β Β
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
[Nama dan Jabatan]
B. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN (apabila disyaratkan)
CONTOH
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PENAWARAN
Nomor Jaminan: Β Nilai: Β Β Β Β Β Β Β
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama], Β Β Β Β Β Β Β Β Β [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan Β Β Β Β Β Β Β Β [nama penerbit jaminan], Β Β Β Β Β Β [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama Pokja
Pemilihan], Β [alamat] sebagai pelaksana tender pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun _ Β Β Β Β Β Β Β Β , selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β (terbilang Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi ketentuan yaitu:
a. terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
c. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% nilai pagu pekerjaan;
d. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau
e. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
f. terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama Β Β Β Β _( Β Β Β ) hari kalender dan efektif mulai tanggal
Β Β [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
4. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
6. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di Β Β Β Β Β pada tanggal Β Β Β
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
( Β Β Β Β Β Β Β Β Β ) ( Β Β Β Β Β Β Β Β Β )
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasi Jaminan ini ke [penerbit
jaminan]
C. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
No. Β Β Β Β Β Β Β
Yang bertanda tangan dibawah ini: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β dalam jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama bank] berkedudukan di Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
[alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [Pokja Pemilihan]
Alamat : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
(terbilang Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β _ ) sebagai Jaminan Sanggahan Banding dalam mengajukan sanggahan banding untuk tender pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β dengan bentuk garansi bank, apabila:
Nama : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [peserta tender]
Alamat : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata Sanggahan Banding yang diajukan tidak benar.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Garansi Bank berlaku selama .................. (........dalam huruf ) hari kalender, dari tanggal
.................. s.d. ...................
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan dan pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan Yang Dijamin tidak benar.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ....................
Dikeluarkan di : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Pada tanggal : Β Β Β Β Β Β Β
[Bank]
Meterai Rp.10.000,00
Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkonfirmasi Garansi ini ke [bank]
[Nama dan Jabatan]
D. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/ KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
Nomor Jaminan: Β Nilai: Β Β Β Β Β Β Β Β Β
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama], Β Β Β Β Β Β Β [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama penerbit jaminan], Β Β Β Β Β Β Β Β [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama Pokja Pemilihan], Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [alamat]
sebagai Pelaksana Tender selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β (terbilang Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar berkaitan dengan sanggahan banding terhadap hasil tender Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β yang diselenggarakan oleh PEXXXXXX XXXXXXX.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama Β Β Β (_ Β Β Β Β Β Β ) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal Β Β Β Β Β Β Β Β sampai dengan tanggal Β Β Β Β
4. Jaminan ini berlaku apabila:
Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN dinyatakan tidak benar.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN tidak benar.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke
[Penerbit Jaminan]
Dikeluarkan di Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β pada tanggal Β Β Β Β Β Β Β
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp.10.000,00
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β _ Β _
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
E. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
Dokumen Penawaran Teknis
Peserta harus menyiapkan penawaran teknis paling kurang tetapi tidak terbatas sebagai berikut: [Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
1. Jangka waktu pelaksanaan: β¦β¦β¦. ( ) hari kalender.
2. Proposal rancangan;
a. konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic design) sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK;
b. seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK; dan
c. tanggapan atas Dokumen Ketentuan PPK, antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan detail pemenuhan ketentuan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
3. Uraian pelaksanaan pekerjaan;
a. tahapan pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi, rencana operasi dan pemeliharaan;
b. metode pelaksanaan konstruksi (construction method);
c. sumber daya dan teknologi yang digunakan; dan
d. kesesuaian metode pelaksanaan konstruksi dengan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.
4. Organisasi pelaksanaan;
a. struktur organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan tugas dan kewenangan, sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan; dan
Contoh struktur organisasi proyek:
b. penugasan personel yang memberikan gambaran menyeluruh untuk penyelesaian keluaran (output).
5. Manajemen pelaksanaan;
a. uraian program pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi yang menggambarkan hubungan kerjasama tim; dan
b. rincian jadwal, mencakup:
1) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan, termasuk waktu penyerahan dokumen perancangan;
2) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, berisi urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan usulan penyelesaian pekerjaan dalam bentuk diagram batang (barchart) atau metode lintasan kritis (critical path method) atau lainnya yang menunjukkan lintasan kritis;
3) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan uji coba operasi (commissioning), dan serah terima pekerjaan selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan;
4) jadwal pengadaan material dan peralatan;
5) jadwal mobilisasi personel.
6. Perkiraan arus kas (cash flow);
menggambarkan perkiraan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan secara berkala selama periode Kontrak.